JADWAL
JADWAL
Efektif : 27 Desember 2019
Masa penawaran umum : 31 Desember 2019 - 7 Januari 2020
Penjatahan : 9 Januari 2020
Distribusi Saham dan Waran Seri I secara elektronik : 10 Januari 2020 Pengembalian uang pemesanan : 10 Januari 2020 Pencatatan Saham dan Waran Seri I di BEI : 13 Januari 2020 Awal perdagangan Waran Seri I : 13 Januari 2020
Awal pelaksanaan Waran Seri I : 13 Juli 2020 Akhir perdagangan Waran Seri I
- Pasar regular dan negosiasi : 8 Januari 2025
- Pasar tunai : 10 Januari 2025
Akhir pelaksanaan Waran Seri I : 13 Januari 2025
Akhir masa berlaku Waran Seri I : 13 Januari 2025
PENAWARAN UMUM
Ringkasan struktur Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan adalah sebagai berikut:
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN KORAN TANGGAL 11 DESEMBER 2019. |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT ROYALINDO INVESTA WIJAYA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI. |
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud poin a di atas;
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Saham Yang Ditawarkan telah dibayar maka uang pemesanan Saham Yang Ditawarkan wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
Jumlah saham yang ditawarkan
: 861.820.000 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu) saham biasa atas nama atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Saham Perdana.
PT ROYALINDO INVESTA WIJAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Real Estat yang dilakukan baik secara langsung
dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum; Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
Harga nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga penawaran : Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham,
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Nilai penawaran umum : Rp94.800.200.000 (sembilan puluh empat miliar
delapan ratus juta dua ratus Xxxxxx). Masa penawaran umum : 31 Desember 2019 - 7 Januari 2020. Tanggal pencatatan di BEI : 13 Januari 2020.
Berdasarkan Akta No.38/2019, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100/saham | |||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | ||
Modal Dasar | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||
1. | Xxxxxx Xxxxxxx | 1.137.600.000 | 113.760.000.000 | 33,00 |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 |
3. | Xxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 |
4. | Ko, Xxxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 |
5. | Xxxxx Xxxxxxx | 551.560.000 | 55.156.000.000 | 16,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 3.447.280.000 | 344.728.000.000 | 100,00 | |
Portepel | 6.552.720.000 | 655.272.000.000 |
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Saham Perdana ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Saham Perdana secara proforma adalah sebagai berikut:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Saham Perdana | Sesudah Penawaran Umum Saham Perdana Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I | |||||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | ||
Modal Dasar | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||||||
1. | Xxxxxx Xxxxxxx | 1.137.600.000 | 113.760.000.000 | 33,00 | 1.137.600.000 | 113.760.000.000 | 26,40 |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,60 |
3. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,60 |
4. | Ko, Xxxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 17,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 13,60 |
5. | Xxxxx Xxxxxxx | 551.560.000 | 55.156.000.000 | 16,00 | 000.000.000 | 55.156.000.000 | 12,80 |
6. | Masyarakat | - | - | - | 861.820.000 | 86.182.000.000 | 20,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 3.447.280.000 | 344.728.000.000 | 100,00 | 4.309.100.000 | 430.910.000.000 | 100,00 | |
Portepel | 6.552.720.000 | 655.272.000.000 | 5.690.900.000 | 569.090.000.000 |
oleh Perseroan maupun melalui Entitas Anak, serta investasi pada Entitas Anak.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor Pusat: Gedung M@Cokro 00 #000 Xx. HOS Cokroaminoto No.49,
Menteng, Jakarta Pusat Telepon: (000) 00000000,
Faksimili: 3983 7700 Email: xxxxxx@xxxxxxxxx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx
Sejumlah 861.820.000 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham atau sejumlah sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Saham Perdana, yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham (”Saham Yang Ditawarkan”), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham. Nilai Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana secara keseluruhan adalah sebesar Rp94.800.200.000 (sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta dua ratus ribu Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sejumlah 861.820.000 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu) Waran Seri I atau sejumlah 20% (dua puluh persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Yang Ditawarkan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Saham Yang Ditawarkan pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 1 (satu) Saham Yang Ditawarkan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I, di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan yang dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan sebesar Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) setiap Waran Seri I. Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya dan memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 5 (lima) tahun. Jangka waktu Waran Seri I tidak dapat diperpanjang. Nilai hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sejumlah Rp94.800.200.000 (sembilan puluh empat miliar delapan ratus juta dua ratus ribu Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan dan saham yang merupakan hasil pelaksanaan Waran Seri I seluruhnya merupakan saham yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BCA SEKURITAS
Saham Yang Ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN ATAS PENDAPATAN USAHA ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS. |
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). |
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN OLEH TERBATASNYA JUMLAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. |
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3 kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian Saham Yang Ditawarkan sesegera mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang berada di luar Jakarta dan/atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri, dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana.
Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan batalnya Penawaran Umum atau penundaan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang pemesanan (termasuk setiap denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan) menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut atau penundaan Penawaran Umum;
2) apabila hal tersebut di atas terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka:
a) Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau penundaan Penawaran Umum untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Penjamin Emisi Efek; maka oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada);
b) Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya dari Perseroan kepada masing masing dari Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan untuk dikembalikan kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya seluruh pembayaran kembali uang pemesanan pembelian (in good funds) dari Perseroan;
Dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, Perseroan akan menerbitkan
Waran Seri I dengan ringkasan struktur sebagai berikut:
Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif;
3. Sebelum Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana ini
penjatahan yang akan dilakukan yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (Pooling), dimana penjatahan pasti dibatasi hingga jumlah minimum 98%
maka oleh karenanya Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak
Jumlah Waran Seri I yang
diterbitkan
Rasio
Harga pelaksanaan Waran Seri I
Sejumlah 861.820.000 (delapan ratus enam puluh satu
juta delapan ratus dua puluh ribu) Waran Seri I yang
: dapat dilaksanakan menjadi saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Setiap pemegang 1 (satu) Saham Yang Ditawarkan
: akan memperoleh 1 (satu) Waran Seri I secara cuma- cuma.
: Rp110 (seratus sepuluh Rupiah) setiap saham.
dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan (“FKP”);
4. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan atas saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
5. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
6. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus,
(sembilan puluh delapan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dan maksimum 2% (dua persen) akan dilakukan dengan Penjatahan Terpusat (Pooling).
(i) Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Penjatahan pasti dibatasi minimum 98% (sembilan puluh delapan persen) dari jumlah yang ditawarkan yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada Dana Pensiun, Asuransi, Reksadana, Yayasan, Institusi bentuk lain, individu, baik domestik maupun luar negeri.
Penjatahan Pasti dalam Penawaran Umum Saham Perdana hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda
keterlambatan, apabila ada);
c)
i. dalam hal masing-masing dari Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan menerima uang pemesanan pembelian saham sebelumpukul
12.00 (dua belas) Waktu Indonesia Barat, maka Penjamin Emisi Efek dan/ atau Agen Penjualan wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya sebelum pukul 12.00 (dua belas) Waktu Indonesia Barat, kepada setiap pemesan saham pada hari yang sama; maka oleh
karenanya Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan
Nilai Waran Seri I : Rp94.800.200.000 (sembilan puluh empat miliar
delapan ratus juta dua ratus ribu Rupiah).
Di bawah ini adalah proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan apabila seluruh Waran Seri I telah dilaksanakan menjadi saham baru Perseroan:
Keterangan | Sebelum Penawaran Umum Saham Perdana Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I | Sesudah Penawaran Umum Saham Perdana Setelah Pelaksanaan Waran Seri I | |||||
Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | Jumlah Saham | Nilai Nominal | % | ||
Modal Dasar | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1.000.000.000.000 | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||||||
1. | Xxxxxx Xxxxxxx | 1.137.600.000 | 113.760.000.000 | 26,40 | 1.137.600.000 | 113.760.000.000 | 22,00 |
2. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,33 |
3. | Xxxxxxx Xxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,33 |
4. | Ko, Xxxxxxxx | 586.040.000 | 00.000.000.000 | 13,00 | 000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,33 |
5. | Xxxxx Xxxxxxx | 551.560.000 | 55.156.000.000 | 12,00 | 000.000.000 | 55.156.000.000 | 10,67 |
6. | Masyarakat | 861.820.000 | 86.182.000.000 | 20,00 | 000.000.000 | 86.182.000.000 | 16,67 |
7. | Pemegang Waran Seri I | - | - | - | 861.820.000 | 86.182.000.000 | 16,67 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 4.309.100.000 | 430.910.000.000 | 100,00 | 5.170.920.000 | 517.092.000.000 | 100,00 | |
Portepel | 5.690.900.000 | 569.090.000.000 | 4.829.080.000 | 482.908.000.000 |
PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyetujui untuk menawarkan dan menjual saham biasa atas nama yang merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari dalam portepel kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana ini yaitu sejumlah 861.820.000 (delapan ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu) saham biasa atas nama atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah Penawaran Umum Saham Perdana.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Penjamin Emisi | Jumlah Saham (saham) | Porsi Penjaminan (Rp) | Persentase (%) |
PT BCA Sekuritas | 861.820.000 | 00.000.000.000 | 100 |
Total | 861.820.000 | 00.000.000.000 | 100 |
PT BCA Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DANGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Saham Perdana ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Xxxxxxxx, Xxxxx, Karunawan - Member of TIAG International Konsultan Hukum : Irma & Xxxxxxx Xxx Firm
Notaris : Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
TATA CARA PEMESANAN EFEK
1. Pemesanan Pembelian Saham
Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham ("FPPS"). Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab XVI tentang Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus. FPPS dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan saham wajib telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/ atau lembaga/badan usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No.IX.A.7.
3. Jumlah Pesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif No. SP-090/SHM/ KSEI/0919 tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Surat Kolektif Saham, akan tetapi saham-saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum Saham Perdana akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat- lambatnya pada tanggal 10 Januari 2020;
2. Perseroan akan menerbitkan Surat Konfirmasi Pencatatan Saham (SKPS) kepada KSEI sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham
hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
7. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
8. Setelah Penawaran Umum Saham Perdana dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum Saham Perdana didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
9. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
10. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
11. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham
Selama Masa Penawaran, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Efek atau para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan dimana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPS dengan jumlah minimum pemesanan 1 (satu) lot dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi tanda identitas diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, wajib mencantumkan pada FPPS nama dan alamat di luar negeri/fdomisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Agen Penjualan, para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi.
6. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2019 - 7 Januari 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
7. Tanggal Penjatahan
Tanggal Penjatahan dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesan adalah tanggal 9 Januari 2020.
8. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan pada waktu FPPS diajukan. Pembayaran dilakukan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan keterangan rekening sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk Cabang Thamrin
atas nama PT BCA Sekuritas Nomor rekening 2063564222
Pembayaran dapat menggunakan cek, bilyet giro dan alat pembayaran perbankan lainnya yang harus dilampirkan pada saat melaksanakan pemesanan saham.
Seluruh dana pembayaran pemesanan paling lambat harus sudah efektif “in good funds” di rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal akhir masa penawaran, yaitu tanggal 7 Januari 2019 untuk nasabah ritel dan institusi. Khusus untuk agen penjual internasional dan/atau afiliasinya harus sudah ”in good funds” pada Tanggal Distribusi saham.
Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotokopi nota kredit Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya.
9. Bukti Tanda Terima
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, dan Agen Penjualan yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 (lima) dari FPPS yang telah ditandatangani (tanda tangan asli) sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tersebut harus disimpan dengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan.
10. Penjatahan Saham
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Xxxxx Xxxx selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu Penjatahan Terpusat (Pooling) dan Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 serta peraturan perundangan lain termasuk bidang Pasar Modal yang berlaku.
Untuk mempertahankan tingkat likuiditas saham, Perseroan menetapkan sistem
1. Manajer Penjatahan menentukan besarnya persentase dan pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti dalam Penawaran Umum Saham Perdana. Penentuan besarnya persentase Penjatahan Pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
2. Penjatahan Pasti dilarang diberikan kepada:
a. Direktur, Komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan sehubungan dengan Penawaran Umum Saham Perdana;
b. Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
(ii) Penjatahan Terpusat (Pooling)
Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 2% (dua persen) dari jumlah yang ditawarkan. Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa Saham Yang Ditawarkan setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
1. Dalam hal setelah mengecualikan pemesan saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.A.7 dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
a) pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah saham yang dipesan; dan
b) dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa sahamtersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan sebagai berikut:
a. Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh per seratus) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Saham Perdana;
b. Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
c. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan huruf b), yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
2. Dalam hal setelah mengecualikan pemesan saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.A.7 dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan secara proporsional menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan tanpa pecahan; atau
b) dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
(1) para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh BEI di mana saham tersebut akan tercatat; dan
(2) apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan Peraturan No.IX.A.7.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Saham Perdana kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 yang disertai dengan Laporan Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.7.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan melalui lebih dari satu FPPS untuk Penawaran Umum Saham Perdana, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara,kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11.
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut, di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
dari segala tanggung jawab atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan apabila ada); jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan bersangkutan wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebesar denda keterlambatan;
ii. dalam hal Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan menerima uang pemesanan pembelian saham setelah pukul 12 (dua belas) Waktu Indonesia Barat, maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian saham yang telah diterimanya setelah pukul 12 (dua belas) Waktu Indonesia Barat, kepada setiap pemesan saham paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya uang pemesanan tersebut; maka oleh karenanya Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari segala tanggung jawab atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan apabila ada); jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut oleh Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan maka Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan bersangkutan wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebesar denda keterlambatan.
Untuk para pemesan khusus, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiran Penawaran Umum atau penundaan Penawaran Umum akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan dan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dari segala tuntutan/ denda atas kelalaian Perseroan tersebut.
Apabila uang pemesanan yang akan dikembalikan telah tersedia, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambil, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Perseroan, dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran denda kepada para pemesan.
Apabila Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berakhir karena sebab-sebab yang dimaksud Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan Saham Yang Ditawarkan, sesegera mungkin namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang tersebut akan disertai dengan ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari ke-2 (kedua) sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga suku bunga jasa giro pada bank yang akan ditentukan pada Addendum Perjanjian, untuk setiap hari keterlambatan.
13. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan
dilaksanakan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Formulir Konfirmasi Penjatahan atas distribusi saham tersebut dapat diambil dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.
14. Lain - Lain
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan melalui lebih dari satu FPPS untuk setiap Penawaran Umum Saham Perdana, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan dan pihak terafiliasi dilarang untuk membeli atau memiliki saham untuk rekening sendiri apabila terjadi kelebihan permintaan beli. Pihak-pihak terafililasi hanya diperkenankan untuk membeli dan memiliki saham apabila terdapat sisa saham yang tidak dipesan oleh pihak yang tidak terafiliasi baik asing maupun lokal. Tata cara pengalokasian dilakukan secara proporsional.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Saham Perdana, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan atau pihak- pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual efek yang telah dibeli atau akan dibelinya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS
Prospektus serta FPPS dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek pada masa Penawaran Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul
15.00 WIB, di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BCA Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 00, Xx. M.H. Thamrin No.1
Jakarta 12190
Telp. (000) 0000 0000
Faks. (000) 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Selain di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, Prospektus dan FPPS dapat diperoleh di Gerai Penawaran Umum pada masa Penawaran Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, yang bertempat di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Xxxxxx XXX Xxxx X0 Xx.0, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 00000
Telp. 021-29845222
Faks. 021-29289961
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM SAHAM PERDANA INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
Intam Royalindo_8kx540mm_2019.indd 1 27/12/19 21.13