JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
6 HARIAN EKONOMI NERACA RABU, 4 SEPTEMBER 2024
JADWAL PENAWARAN TENDER WAJIB
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 4 September 2024 Periode Penawaran Tender Wajib 5 September – 4 Oktober 2024 Tanggal Pembayaran 16 Oktober 2024
BAB I
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra.
BCA : PT Bank Central Asia Tbk.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Crossing : Melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
Daftar Pemegang Saham : Daftar pemegang saham Perseroan.
FPTW : Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib, yang wajib dilengkapi oleh pemegang saham publik yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.
Hari Kerja : Hari di mana diselenggarakannya kegiatan saham bank umum di Indonesia (kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Harga Penawaran Tender Wajib : Harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham
Publik dalam Penawaran Tender Wajib yaitu Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham yang akan dibayarkan secara tunai.
Harga Pengambilalihan : Harga per Saham yang dibayarkan oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan Pengambilalihan, yaitu Rp53,125 (lima puluh tiga koma satu dua lima Rupiah) per Saham.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
Wajib.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Para Penjual : PT Adyatama Global Investama dan PT Alfa Omega Investindo.
Pemegang Saham Publik : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru
dan PT Longping Investasi Indonesia, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib.
Pemegang Saham Utama : Pemegang saham Perseroan yang secara langsung atau tidak
langsung memiliki setidaknya 20% (dua puluh persen) dari hak suara atas seluruh Saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh XXX.
Penawaran Tender Wajib : Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali
Baru kepada Pemegang Saham Publik untuk membeli sebanyak- banyaknya 303.402.553 (tiga ratus tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham atau sekitar 27,50 % (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp36.711.708.913 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah).
Pengambilalihan : Pembelian Saham oleh Pengendali Baru sebanyak 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta) Saham yang mengakibatkan Pengendali Baru memiliki 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta) Saham atau setara dengan 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari jumlah saham di Perseroan.
Pengendali Baru : PT Nev Stored Energy selaku pemilik 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta) Saham atau setara dengan sekitar 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen).
Pengumuman Pengambilalihan : Pengumuman yang berkaitan dengan Pengambilalihan yang
dipublikasikan di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca pada tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018, bukti pengumuman yang mana juga telah diserahkan kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan pada tanggal 1 Juli 2024.
Peraturan KPPU No. 3/2023 : Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Periode Penawaran Tender : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan.
Perjanjian Xxxx Xxxx Xxxxx : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan
Pengambilalihan berikut perubahannya yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2024 dan ditandatangani oleh dan antara Para Penjual, Pengendali Baru, PT Longping Investasi Indonesia dan Xx. Xxxxxx Xxxxxx.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk : PT Jasa Utama Capital Sekuritas.
Perseroan : PT Green Power Group Tbk (sebelumnya bernama PT Ladangbaja Murni Tbk), suatu perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK No. 22/2019 : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Transaksi Efek.
Rupiah atau Rp : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan oleh PT NEV Stored Energy dalam rangka penawaran tender wajib oleh PT NEV Stored Energy sebagai pengendali baru (“Pengendali Baru”) guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/2018”).
PT NEV STORED ENERGY
Alamat Terdaftar :
Centro Metro Broadway Blok A No. 27, Pantai Indah Kapuk
Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14460, Indonesia
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB OLEH PT NEV STORED ENERGY ATAS SAHAM:
PT GREEN POWER GROUP TBK
(sebelumnya bernama PT LADANGBAJA MURNI TBK)
Alamat Terdaftar :
Jl. Xxxx Xxxx Xxxxxx, XX.00/XX.00, Xxxxxxxxx, Xxx. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530
Telepon : 021 6511 595 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx Email: xxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xx
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru, yakni PT Nev Stored Energy, berkewajiban untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib ini dikecualikan terhadap Saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) Saham atau setara dengan 21,75% (dua puluh satu koma tujuh lima persen) dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024. Hal ini dikarenakan PT Longping Investasi Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 9/2018 dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 POJK No. 9/2018, Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Utama dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 303.402.553 (tiga ratus tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham atau sekitar 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham, sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp36.711.708.913 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah). Pengendali Baru dengan ini menegaskan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 4 September 2024
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAUPUN UPAYA UNTUK MELAKUKAN GO PRIVATE.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PENGENDALI BARU TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GREEN POWER GROUP Tbk (“PERSEROAN”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
Dengan demikian, Penawaran Tender Wajib akan dilakukan oleh Pengendali Baru terhadap Pemegang Saham Publik dengan jumlah keseluruhan 303.402.553 (tiga ratus tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham atau sekitar 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor, pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham sehingga total harga pembelian apabila seluruh Saham Publik dalam Penawaran Tender Wajib dibeli oleh Pengendali Baru adalah sebesar Rp36.711.708.913 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah).
Pemegang Saham | Sebelum Penawaran Tender Wajib | Setelah Penawaran Tender Wajib | ||||
Nilai Nominal Rp25 per Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp25 per Saham | |||||
Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
Modal Dasar | 3.200.000.000 | 80.000.000.000 | 3.200.000.000 | 80.000.000.000 | ||
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh | ||||||
PT Nev Stored Energy | 560.000.000 | 14.000.000.000 | 50,75% | 863.402.553 | 00.000.000.000 | 78,25% |
PT Longping Investasi Indonesia | 240.000.000 | 6.000.000.000 | 21,75% | 240.000.000 | 6.000.000.000 | 21,75% |
Masyarakat | 303.402.553 | 7.585.063.825 | 27,50% | - | - | - |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.103.402.553 | 00.000.000.000 | 100,00% | 1.103.402.553 | 00.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 2.096.597.447 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Berikut adalah Proforma Struktur Permodalan sebelum Penawaran Tender Wajib dan setelah Penawaran Tender Wajib dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Publik berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib:
70 Monday, 22 April 2024 Rp 57.0 1.0
71 Sunday, 21 April 2024 Rp -
72 Saturday, 20 April 2024 Rp -
73 Friday, 19 April 2024 Rp 50.0 1.0
74 Thursday, 18 April 2024 Rp 50.0 1.0
75 Wednesday, 17 April 2024 Rp 50.0 1.0
76 Tuesday, 16 April 2024 Rp 50.0 1.0
77 Monday, 15 April 2024 Rp -
78 Sunday, 14 April 2024 Rp -
79 Saturday, 13 April 2024 Rp -
80 Friday, 12 April 2024 Rp -
81 Thursday, 11 April 2024 Rp -
82 Wednesday, 10 April 2024 Rp -
83 Tuesday, 09 April 2024 Rp -
84 Monday, 08 April 2024 Rp -
85 Sunday, 07 April 2024 Rp -
86 Saturday, 06 April 2024 Rp -
87 Friday, 05 April 2024 Rp 50.0 1.0
88 Thursday, 04 April 2024 Rp 50.0 1.0
89 Wednesday, 03 April 2024 Rp 50.0 1.0
90 Tuesday, 02 April 2024 Rp 50.0 1.0
Rp 120.64
Total Rp 4,705.0 39.0
Kemudian, Pasal 11 Peraturan KPPU No. 3/2023 mengatur lebih lanjut bahwa transaksi yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan KPPU No. 3/2023 merujuk pada transaksi yang dilakukan antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Dalam hal ini, meskipun Perseroan, sebagai pihak yang diambilalih mempunyai aset dan penjualan di Indonesia, Pengendali Baru, sebagai pihak pengambilalih tidak mempunyai aset maupun penjualan di Indonesia, sehingga transaksi Pengambilalihan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan KPPU No. 3/2023.
Mengingat hal-hal tersebut di atas, transaksi Pengambilalihan oleh Pengendali Baru tidak memenuhi
ketentuan wajib notifikasi.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Penawaran Tender Wajib
Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup yang tersedia dalam rekening bank atas nama Pengendali Baru di PT Bank ICBC Indonesia dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Dana yang akan digunakan untuk kewajiban pembayaran Penawaran Tender Wajib berasal dari dana pinjaman yang diperoleh dari PT Anllen Jaya Investment, sebagai salah satu pemegang saham Pengendali Baru.
BAB IV
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI BARU
1. Keterangan Korporasi
Nama Pengendali Baru
Perseroan : PT NEV STORED ENERGY
Pendirian : Pengendali Baru didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 51 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Karawang, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0026936.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 6 April 2023 (“Akta Pendirian Pengendali Baru”)
Alamat : Centro Metro Broadway Blok A No. 27, Pantai Indah Kapuk
Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14460, Indonesia
Telepon : 085691656399 Alamat Surat Elektronik : xxxxxxx@xxxxx.xxx
Kegiatan Usaha : Berdasarkan anggaran dasar Pengendali Baru, Pengendali Baru
telah mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berikut dalam anggaran dasarnya, yaitu menjalankan kegiatan usaha dalam bidang:
(a) KBLI 27111 - Industri Motor Listrik;
(b) KBLI 30911 - Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga;
(c) KBLI 33141 - Reparasi Motor Listrik, Generator dan Transformator;
(d) KBLI 45401 - Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru;
(e) KBLI 45405 - Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya;
(f) KBLI 62090 - Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya;
(g) KBLI 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
(h) KBLI 72102 - Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa;
(i) KBLI 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya;
(j) KBLI 77311 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Pada saat ini, Pengendali Baru belum menjalankan kegiatan usaha operasional secara nyata. Rencana bisnis Pengendali Baru kedepannya adalah menjadikan Perseroan dan/atau anak perusahaan dari Perseroan sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan usaha produksi baterai litium, manajemen aset baterai (penyewaan baterai), pembangunan jaringan stasiun penukaran baterai, investasi dan pengoperasian stasiun tenaga surya. Oleh karena itu, Pengendali Baru melakukan investasi dalam Perseroan melalui Pengambilalihan.
Susunan Pengurus : Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 17 April 2024 yang dibuat di
hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., S.E., X.Xx., M.H., Notaris di Kota Cilegon, sebagaimana telah diterima pemberitahuannya oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148480 tanggal 18 April 2024 (“Akta No. 4/2024”), susunan pengurus dari Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur : An Shaohong
Struktur Permodalan : Berdasarkan Akta Pendirian Pengendali Baru dan Akta No.
4/2024, struktur permodalan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp1.000.0000,- (satu juta Rupiah) per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase kepemilikan | |
Modal Dasar | 12.000 | 12.000.000.000 | |
Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh | |||
PT San Long Investment | 4.800 | 4.800.000.000 | 40% |
PT Anllen Jaya Investment | 4.800 | 4.800.000.000 | 40% |
PT Sanyou Consulting Indonesia | 1.800 | 1.800.000.000 | 15% |
Xxxx Xxxxx | 600 | 600.000.000 | 5% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 12.000 | 12.000.000.000 | 100% |
Jumlah Saham dalam Portepel | - | - |
Pemilik Manfaat : An Shaohong
Saham : Saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor.
Saham Publik : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan,
Average High Price - 90 Days
30 June 2024
Telah dilaporkan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan
selain Saham yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018, yaitu:
1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;
2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan
Pengendali Baru tidak memiliki hak istimewa yang melekat pada Saham sehubungan dengan
Sebagai catatan, Saham Perseroan tidak diperdagangkan di BEI pada periode tanggal 8 Mei 2024, 14 – 17 Mei 2024, 20 – 22 Mei 2024 dan 27-30 Mei 2024 karena perdagangan Saham Perseroan diberhentikan sementara (suspensi) oleh BEI pada tanggal-tanggal tersebut. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 17 huruf (a) angka (1) POJK No. 9/2018, dalam hal pada hari perdagangan bursa tidak terdapat perdagangan saham dimaksud, hari perdagangan bursa tersebut tidak dimasukkan ke
2. Hubungan Afiliasi
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;
3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas Saham Perseroan;
4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan
5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.
Tanggal Pembayaran : Tanggal 16 Oktober 2024, yang merupakan tanggal pembayaran
kepada Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan FPTW pada masa Penawaran Tender Wajib.
Tanggal Pengambilalihan : Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan
sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni 28 Juni 2024.
Tanggal Pembukaan : Tanggal 5 September 2024 pada waktu yang ditentukan oleh
KSEI, yang merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
Tanggal Penutupan : Tanggal 4 Oktober 2024 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI,
yang merupakan hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan FPTW.
BAB II
LATAR BELAKANG PENGAMBILALIHAN
Para Penjual, Pengendali Baru, PT Longping Investasi Indonesia, dan Xx. Xxxxxx Xxxxxx telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham yang berlaku efektif pada tanggal 2 Mei 2024. Sebelum selesainya Pengambilalihan, Xx. Xxxxxx Xxxxxx merupakan pemilik manfaat dan pengendali dari Perseroan melalui PT Adyatama Global Investama. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham tersebut, Pengendali Baru sepakat untuk membeli 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta) Saham Perseroan dari PT Adyatama Global Investama dan 80.000.000 (delapan puluh juta) Saham Perseroan dari PT Alfa Omega Investindo, yang keseluruhannya berjumlah 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta) Saham Perseroan atau mewakili sekitar 50,75% (lima puluh koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan PT Longping Investasi Indonesia sepakat untuk membeli 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) Saham Perseroan atau sekitar 21,75% (dua puluh satu koma tujuh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Alfa Omega Investindo. Penyelesaian transaksi jual beli tersebut telah diselesaikan pada tanggal 28 Juni 2024 yang lalu.
Pengendali Baru dan PT Longping Investasi Indonesia merupakan mitra bisnis dan tidak memiliki hubungan afiliasi serta bukan merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018. Pengendali Baru tidak mempunyai hubungan apa pun dengan PT Adyatama Global Investama, PT Alfa Omega Investindo maupun Xx. Xxxxxx Xxxxxx, baik sebelum maupun setelah selesainya Pengambilalihan.
Ketentuan Pokok Perjanjian Jual Beli Saham
Para Pihak : a. Para Penjual:
• PT Adyatama Global Investama
• PT Alfa Omega Investindo
b. Para Pembeli:
• PT Nev Stored Energy
• PT Longping Investasi Indonesia
x. Xx. Xxxxxx Xxxxxx
Tanggal Efektif Perjanjian : 2 Mei 2024
Objek Perjanjian : Objek perjanjian adalah 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta) Saham dalam Perseroan milik PT Adyatama Global Investama dan 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta) Saham dalam Perseroan milik PT Alfa Omega Investindo, yang keseluruhannya berjumlah 800.000.000 (delapan ratus juta) lembar Saham.
Penjualan saham oleh Para Penjual kepada Para Pembeli dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. keseluruhan 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta) lembar Saham milik PT Adyatama Global Investama dijual kepada kepada PT Nev Stored Energy;
b. 80.000.000 (delapan puluh juta) lembar Saham milik PT Alfa Omega Investindo dijual kepada PT Nev Stored Energy; dan
c. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar Saham milik PT Alfa Omega Investindo dijual kepada PT Longping Investasi Indonesia.
Nilai Perjanjian : Total nilai transaksi sebesar Rp42.500.000.000 (empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah).
Tanggal Penyelesaian : Merupakan tanggal di mana dilakukan Crossing atas Saham yang dijual oleh broker penjual dan broker pembeli dan penyelesaian pemindahbukuan melalui Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan ketentuan-ketentuan KSEI.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sehubungan dengan uraian Perjanjian Jual Beli Saham, Xx. Xxxxxx Xxxxxx disertakan sebagai salah satu pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham dikarenakan merupakan pemilik manfaat dan pengendali dari Perseroan melalui PT Adyatama Global Investama.
Penyelesaian transaksi tersebut mengakibatnya terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan dan Pengendali Baru menjadi pengendali baru dari Perseroan. Pada tanggal 1 Juli 2024, Pengendali Baru mengumumkan Pengumuman Pengambilalihan pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Ekonomi Neraca dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK dengan tembusan ke BEI dan Perseroan berdasarkan surat tanggal 1 Juli 2024. Pada tanggal yang sama, Pengendali Baru juga telah melakukan penyampaian terjadinya Pengambilalihan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No. 9/2018.
Pengendali Baru bersama dengan Perseroan berencana untuk melakukan sinergi dalam mengembangkan dan memperluas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
1. Keterangan tentang Saham
Sebelum Pengambilalihan, struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh BAE adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Nilai Nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase kepemilikan | |
Modal Dasar | 3.200.000.000 | 80.000.000.000 | |
PT Adyatama Global Investama | 480.000.000 | 12.000.000.000 | 43,50% |
PT Alfa Omega Investindo | 320.000.000 | 8.000.000.000 | 29,00% |
Masyarakat | 303.402.553 | 7.585.063.825 | 27,50% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.103.402.553 | 00.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 2.096.597.447 | 00.000.000.000 |
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali Baru berkewajiban untuk melakukan Penawaran Tender Wajib. Penawaran Tender Wajib ini dikecualikan terhadap Saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) Saham atau setara dengan sekitar 21,75% (dua puluh satu koma tujuh lima persen) dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024. Hal ini dikarenakan PT Longping Investasi Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 9/2018 dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 POJK No. 9/2018, Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Utama dikecualikan dari Penawaran Tender Wajib.
hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus selain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki hak opsi untuk membeli Saham tambahan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana Pengembangan Perseroan
Pengendali Baru berencana untuk menjadi pemain kunci dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi yang berkelanjutan, di mana Pengendali Baru mempunyai visi akan pengembangan dan penerapan teknologi baterai litium. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru bermaksud untuk turut serta dalam kegiatan usaha produksi baterai litium, manajemen aset baterai (penyewaan baterai), pembangunan jaringan stasiun penukaran baterai, investasi dan pengoperasian stasiun tenaga surya.
Pengendali Baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru tersebut, di mana rencana kegiatan usaha yang disebutkan di atas direncanakan untuk dilaksanakan melalui Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan. Saat ini, Perseroan memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yakni PT Green Power Battery dan PT Sustainable Energy Development Trading. Kedua anak perusahaan tersebut didirikan dengan maksud untuk menjalankan rencana bisnis Pengendali Baru sebagaimana disebutkan di atas.
Melalui rencana di atas, Pengendali Baru mempunyai visi untuk menjadikan Perseroan sebagai sarana dalam mengembangkan dan memperluas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru tidak memiliki tujuan untuk melakukan hal berikut sehubungan dengan Perseroan:
(a) menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
(b) mengakhiri atau melikuidasi Perseroan; dan
(c) mengubah kebijakan dividen.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Pengambilalihan tersebut, tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau pengendali sebelumnya dengan Pengendali Baru yang mengakibatkan adanya
(i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur operasional Perseroan, di mana kontrak atau kegiatan tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang berpengaruh material terhadap Perseroan.
BAB III
SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No. 9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas sebanyak-banyaknya 303.402.553 (tiga ratus tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham atau sekitar 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham. Harga tersebut lebih tinggi dari Rp120,64 (seratus dua puluh koma enam empat Rupiah), yang merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI dari tanggal 2 April 2024 hingga tanggal 30 Juni 2024, yaitu 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Pengambilalihan.
Tabel berikut berisi informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum Pengumuman Pengambilalihan:
# Days Date High Price Day
1 Sunday, 30 June 2024 Rp -
2 Saturday, 29 June 2024 Rp -
3 Friday, 28 June 2024 Rp 218.0 1.0
4 Thursday, 27 June 2024 Rp 212.0 1.0
5 Wednesday, 26 June 2024 Rp 228.0 1.0
6 Tuesday, 25 June 2024 Rp 214.0 1.0
7 Monday, 24 June 2024 Rp 230.0 1.0
8 Sunday, 23 June 2024 Rp -
9 Saturday, 22 June 2024 Rp -
10 Friday, 21 June 2024 Rp 182.0 1.0
11 Thursday, 20 June 2024 Rp 135.0 1.0
12 Wednesday, 19 June 2024 Rp 135.0 1.0
13 Tuesday, 18 June 2024 Rp -
14 Monday, 17 June 2024 Rp -
15 Sunday, 16 June 2024 Rp -
16 Saturday, 15 June 2024 Rp -
17 Friday, 14 June 2024 Rp 135.0 1.0
18 Thursday, 13 June 2024 Rp 130.0 1.0
19 Wednesday, 12 June 2024 Rp 144.0 1.0
20 Tuesday, 11 June 2024 Rp 159.0 1.0
21 Monday, 10 June 2024 Rp 176.0 1.0
22 Sunday, 09 June 2024 Rp -
23 Saturday, 08 June 2024 Rp -
24 Friday, 07 June 2024 Rp 212.0 1.0
25 Thursday, 06 June 2024 Rp 193.0 1.0
26 Wednesday, 05 June 2024 Rp 176.0 1.0
27 Tuesday, 04 June 2024 Rp 160.0 1.0
28 Monday, 03 June 2024 Rp 155.0 1.0
29 Sunday, 02 June 2024 Rp -
30 Saturday, 01 June 2024 Rp -
31 Friday, 31 May 2024 Rp1 62.0 1.0
32 Thursday, 30 May 2024 Rp -
33 Wednesday, 29 May 2024 Rp -
34 Tuesday, 28 May 2024 Rp -
35 Monday, 27 May 2024 Rp -
36 Sunday, 26 May 2024 Rp -
37 Saturday, 25 May 2024 Rp -
38 Friday, 24 May 2024 Rp -
39 Thursday, 23 May 2024 Rp -
40 Wednesday, 22 May 2024 Rp -
41 Tuesday, 21 May 2024 Rp -
42 Monday, 20 May 2024 Rp -
43 Sunday, 19 May 2024 Rp -
44 Saturday, 18 May 2024 Rp -
45 Friday, 17 May 2024 Rp -
46 Thursday, 16 May 2024 Rp -
47 Wednesday, 15 May 2024 Rp -
48 Tuesday, 14 May 2024 Rp -
49 Monday, 13 May 2024 Rp 184.0 1.0
50 Sunday, 12 May 2024 Rp -
51 Saturday, 11 May 2024 Rp -
52 Friday, 10 May 2024 Rp -
53 Thursday, 09 May 2024 Rp -
54 Wednesday, 08 May 2024 Rp -
55 Tuesday, 07 May 2024 Rp 137.0 1.0
56 Monday, 06 May 2024 Rp 102.0 1.0
57 Sunday, 05 May 2024 Rp -
58 Saturday, 04 May 2024 Rp -
59 Friday, 03 May 2024 Rp 76.0 1.0
60 Thursday, 02 May 2024 Rp 64.0 1.0
61 Wednesday, 01 May 2024 Rp -
62 Tuesday, 30 April 2024 Rp 55.0 1.0
63 Monday, 29 April 2024 Rp 51.0 1.0
64 Sunday, 28 April 2024 Rp -
65 Saturday, 27 April 2024 Rp -
66 Friday, 26 April 2024 Rp 54.0 1.0
67 Thursday, 25 April 2024 Rp 59.0 1.0
68 Wednesday, 24 April 2024 Rp 55.0 1.0
69 Tuesday, 23 April 2024 Rp 55.0 1.0
dalam perhitungan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum pengumuman pengambilalihan. Oleh karena itu, mengingat tidak adanya perdagangan Saham pada periode tanggal 8 Mei 2024, 14 – 17 Mei 2024, 20 – 22 Mei 2024 dan 27-30 Mei 2024, tanggal-tanggal tersebut tidak diperhitungkan dalam menentukan rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan.
Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Pengumuman Pengambilalihan adalah Rp120,64 (seratus dua puluh koma enam empat Rupiah) per Xxxxx. Sementara itu, Harga Pengambilalihan adalah Rp53,125 (lima puluh tiga koma satu dua lima Rupiah) per Xxxxx. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, maka Harga Penawaran Tender Wajib paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi harian Saham yang diperdagangkan di BEI. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp121 (seratus dua puluh satu Rupiah) per Saham.
Dalam hal Pengendali Baru akan melakukan pembelian melalui Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 303.402.553 (tiga ratus tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham atau sekitar 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari seluruh modal Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, maka total nilai transaksi jika seluruh Saham Publik dibeli adalah sebesar Rp36.711.708.913 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah).
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Tanggal Pembukaan | 5 September 2024 |
2. | Tanggal Penutupan | 4 Oktober 2024 |
3. | Tanggal Pembayaran | 16 Oktober 2024 |
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib).
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan seluruh pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 sebagaimana dicabut sebagian, di mana KSEI akan memindahbukukan Saham Perseroan dari rekening khusus ke rekening efek Pengendali Baru selaku pembeli dan memindahbukukan dana ke rekening efek Pemegang Saham Publik yang mengikuti Penawaran Tender Wajib ini secara bersamaan pada Tanggal Pembayaran yang ditetapkan.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dibayarkan dalam Rupiah selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2024.
6. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/ atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau Perseroan, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
Pengendali Baru tidak wajib menyampaikan notifikasi Pengambilalihan kepada KPPU karena tidak memenuhi keseluruhan ketentuan wajib notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan KPPU No. 3/2023.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan KPPU No. 3/2023, kewajiban notifikasi berlaku terhadap suatu
transaksi pengambilalihan saham apabila ketentuan sebagai berikut dipenuhi secara kumulatif:
a. memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
b. terjadinya perubahan pengendalian;
c. bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
d. transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPPU No. 3/2023, batasan nilai aset dan nilai penjualan yang dimaksud dalam poin (a) di atas adalah sebagai berikut:
• batasan nilai aset: gabungan nilai aset pelaku usaha hasil pengambilalihan di wilayah negara Republik Indonesia melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah);
• batasan nilai penjualan: gabungan nilai penjualan pelaku usaha hasil pengambilalihan di wilayah negara Republik Indonesia melebihi Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Lebih lanjut, sesuai Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPPU No. 3/2023, perhitungan batasan nilai aset / nilai penjualan di atas dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset / nilai penjualan masing-masing pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan dan nilai aset / nilai penjualan dari seluruh pelaku usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan.
Dalam konteks transaksi Pengambilalihan, nilai aset / nilai penjualan yang akan diperhitungkan dalam perhitungan batasan nilai aset dan/atau batasan nilai penjualan meliputi nilai aset / nilai penjualan milik:
a. Pengendali Baru sebagai pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan; dan
b. Perseroan sebagai pelaku usaha yang diambilalih dan dikendalikan secara langsung oleh Pengendali Baru.
Kedua anak perusahaan dari Perseroan, yakni PT Green Power Battery dan PT Sustainable Energy Development Trading, tidak diperhitungkan dalam menentukan gabungan nilai aset / nilai penjualan karena kedua perusahaan tersebut baru didirikan setelah selesainya transaksi Pengambilalihan. Terlebih, kedua anak perusahaan tersebut juga belum mempunyai aset maupun penjualan di Indonesia.
Pelaku usaha yang berada di atas Pengendali Baru juga tidak diperhitungkan dalam menentukan gabungan nilai aset / nilai penjualan. Sesuai dengan Angka 2 Bagian 3.2.1.2 (A) dan Angka 2 Bagian
3.2.1.2 (B) dari Pedoman Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan KPPU tanggal 6 Oktober 2020, nilai aset / nilai penjualan yang diperhitungkan semestinya adalah nilai aset / nilai penjualan pelaku usaha yang merupakan induk Pengendali Baru sampai pada Badan Usaha Induk Tertinggi (”BUIT”). BUIT merupakan pengendali tertinggi dari suatu kelompok badan usaha dan tidak ada badan usaha lain yang secara mandiri dapat mengendalikan BUIT tersebut.
Dalam hal ini, tidak ada satu pun pemegang saham dalam Pengendali Baru yang memiliki saham atau menguasai suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Pengendali Baru dikendalikan oleh Xx Xxxxxxxx sebagai pemilik manfaat terakhir melalui PT San Long Investment, PT Anllen Jaya Investment dan PT Sanyou Consulting Indonesia. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa Pengendali Baru dikendalikan secara bersama-sama oleh ketiga entitas tersebut. Rincian struktur kepemilikan saham dalam Pengendali Baru dapat dilihat pada struktur Perseroan setelah Pengambilalihan yang tersedia di poin 3 Bab V (Keterangan tentang Perseroan) di bawah ini.
Mengingat bahwa tidak ada satu pun pemegang saham yang secara mandiri dapat mengendalikan Pengendali Baru, maka Pengendali Baru sejatinya merupakan BUIT dari dirinya sendiri, dan oleh karena itu nilai aset / nilai penjualan yang diperhitungkan hanya meliputi nilai aset / nilai penjualan milik Pengendali Baru dan Perseroan sebagaimana disebutkan di poin (a) dan (b) di atas.
Pengendali Baru tidak mempunyai aset maupun penjualan di Indonesia. Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai nilai aset sebesar Rp58.615.074.591 dan nilai penjualan sebesar Rp11.110.830.399.
Sesuai data di atas, gabungan nilai aset Pengendali Baru dan Perseroan tidak memenuhi batasan nilai aset Rp2.500.000.000.000. Sementara itu, gabungan nilai penjualan Pengendali Baru dan Perseroan juga tidak memenuhi batasan nilai penjualan Rp5.000.000.000.000. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan oleh Pengendali Baru tidak menyebabkan terpenuhinya batasan nilai aset dan/atau batasan nilai penjualan sebagaimana dimaksud di atas, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan KPPU No. 3/2023.
Sebagai catatan tambahan, sekalipun nilai aset / nilai penjualan milik PT San Long Investment, PT Anllen Jaya Investment, PT Sanyou Consulting Indonesia dan An Shaohong ikut diperhitungkan, total gabungan nilai aset mereka apabila dijumlahkan dengan nilai aset Perseroan yang disebutkan di atas masih berada jauh di bawah batasan nilai aset Rp2.500.000.000.000. Sementara itu, baik PT San Long Investment, PT Anllen Jaya Investment, PT Sanyou Consulting Indonesia maupun An Shaohong tidak mempunyai nilai penjualan di Indonesia.
Sebelum Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
An Shaohong, warga negara Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, beralamat di Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx 00-X Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, yang merupakan pemilik manfaat dari Pengendali Baru, saat ini menjabat sebagai direktur dari Perseroan.
3. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan perizinan dan/ atau persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang mana pun, selain persetujuan sebagai berikut:
(i) Persetujuan RUPS dari Perseroan, sebagaimana disyaratkan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, persetujuan mana diperoleh dalam keputusan mata acara rapat ketujuh dari RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2024;
(ii) Persetujuan Dewan Komisaris Pengendali Baru berdasarkan Keputusan Tertulis Dewan Komisaris sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Pengendali Baru tertanggal 23 Mei 2024; dan
(iii) Persetujuan dari BCA, sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit antara Perseroan dan BCA, yang diperoleh melalui Surat BCA No. 0069/MGU/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Selain persetujuan RUPS dari Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau Perseroan yang mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan.
Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/ atau pihak lain yang wajib dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau Perseroan, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
4. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
(a) Sejak didirikan, Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
(B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(b) Dalam 5 (lima) tahun terakhir, anggota direksi Pengendali Baru:
(A) tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia;
(B) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di sektor keuangan; dan (C) tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan sekuritas.
(c) Sejauh pengetahuan Pengendali Baru, tidak terdapat gugatan hukum yang diajukan sehubungan dengan Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru dan sehubungan dengan rencana Penawaran Tender Wajib.
Selain itu, Pengendali Baru saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Pengendali Baru.
BAB V
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Ladangbaja Murni” berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 6 Desember 1989, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Bogor, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menkumham) Nomor: C2-6121 HT.01.01.Th91 tanggal 26 Oktober 1991.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 401 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx Desy, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0039114. AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 1 Juli 2024.
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan Surat No. S-72/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering) sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham dan dengan harga penawaran Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham kepada masyarakat. Pada tanggal 10 Juni 2021, seluruh saham tersebut telah dicatat di Bursa Efek Indonesia. Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi. Perseroan beralamat terdaftar di Jl. Xxxx Xxxx Xxxxxx, XX.00/ XX.00, Xxxxxxxxx, Xxx. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530.
Perseroan dapat dihubungi melalui kontak berikut:
Telepon : 021 6511 595
Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx
Email : xxxx@xxxxxxxxxxxxxxx.xx
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di dalam bidang:
(i) Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya;
(ii) Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
(iii) Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha di Bidang Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya
Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang dari Logam (KBLI 25920)
Mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain, industri pengolahan panas logam, deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam, industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam, industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain, industri pengerasan dan pengkilapan logam, industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam, dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
(2) Kegiatan Usaha di Bidang Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di
Tempat Lain
(a) Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam (KBLI 28221)
Mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture)
(b) Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya (KBLI 28299)
Mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya.
HARIAN EKONOMI NERACA RABU, 4 SEPTEMBER 2024 7
(3) Kegiatan Usaha di Bidang Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
(a) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
(b) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI 46591)
Mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin lain yang tidak diklasifikasikan lainnya untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
(c) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (KBLI 46620)
Mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi yang tidak dapat diklasifikasikan lain, dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
(d) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh BAE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham setelah Pengambilalihan Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp25 (sepuluh Rupiah) per saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase kepemilikan | |
Modal Dasar | 3.200.000.000 | 80.000.000.000 | |
PT Nev Stored Energy | 560.000.000 | 14.000.000.000 | 50,75% |
PT Longping Investasi Indonesia | 240.000.000 | 6.000.000.000 | 21,75% |
Masyarakat | 303.402.553 | 7.585.063.825 | 27,50% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 1.103.402.553 | 00.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 2.096.597.447 | 00.000.000.000 |
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Sri Redjeki Xxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxx
Xx. Xxxxxx Xxxxxx
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan sebelum Pengambilalihan:
FPTW yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada BAE melalui email dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 5 September 2024 dan berlangsung untuk periode 30 (tiga puluh) hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 4 Oktober 2024.
4. Penawaran Tender Wajib
Rincian tentang permohonan dan proses implementasi yang berkaitan dengan Penawaran Tender Wajib tercantum di bawah ini:
(a) Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Individual
● Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
● Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang masih berlaku untuk
pemegang saham asing.
(ii) Pemegang Saham Institusi
● Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan
Dewan Komisaris; atau
● Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor (untuk warga negara asing) yang masih berlaku milik anggota Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi tersebut.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa wajib dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, serta wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW.
Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email yang telah tercantum pada poin 2 Bab VI (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) di atas.
(b) Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE.
Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi mengikuti Penawaran Tender Wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/ CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan otomatis di blokir dengan status “Block for CA” sehingga tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi dengan pilihan CASH tersebut dibatalkan di C-BEST paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui menu Corporate Action/CA Election di C-BEST paling lambat pada tanggal berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
BURSA & FINANSIAL PERBANKAN
NERACA/Antarafoto/Media Center IAF II-HLF MSP/Paramayuda/nym
PELUANG KERJASAMA BIDANG PARIWISATA : Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxx (tengah) didampingi Deputi Bidang Sumber
(75%)
PT Adyatama Global Indonesia
(43,50%)
(25%)
(37,50%)
PT Alfa Omega Investindo
(29,00%)
(62,50%)
Masyarakat
(27,50%)
perusahaan efek/bank kustodian dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
(c) Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir, setiap Pemohon yang telah menyerahkan FPTW dapat melakukan pembatalan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib sehubungan dengan Saham yang relevan dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang menyatakan alasan pembatalan ke perusahaan sekuritas/bank kustodian sebelum Periode Penawaran Tender Wajib. Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui
Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx (kiri) dan Deputi Bidang Ekonomi dan Produk Kreatif Xxxxxxxx
Xxxx Xx Xxxxx (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan High Level Forum on Multi Stakeholder Partnerships (HLF MSP) Indonesia Afrika Forum (IAF) II di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (3/9/2024). Menparekraf menyampaikan ter- bukanya peluang kerja sama bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang pariwisata dari negara-negara Afrika untuk belajar di Indonesia.
PT Green Power Group Tbk
Berikut struktur perusahaan yang menggambarkan posisi Perseroan setelah Pengambilalihan:
perusahaan efek/bank kustodian.
Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari “Block for CA” menjadi “Available”.
(d) Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang
Deflasi Pertanda Melemahnya Daya Beli
4. Kepengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxx
Xxxxxxxx : An Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx
Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi ini, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat.
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan Saham yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari rekening penampungan ke akun sekuritas yang terdaftar milik Pengendali Baru sebagai pihak yang menawarkan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan pada Tanggal Pembayaran dan akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI.
KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap sub rekening efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) perusahaan efek/bank kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan efek/bank kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
(f) Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada Pemohon tersebut setelah dikurangi komisi, biaya BEI, dan semua pajak yang berlaku dan biaya lain yang berkaitan dengan pembayaran, yang harus dibayar oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemohon yang
Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of
Economic and Law Studies (Celios) Xxxxxx Xxxx menilai deflasi empat kali berturut- turut sepanjang 2024 masih menjadi pertanda adanya fenomena pelemahan daya beli masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat deflasi secara bulanan (month-to-month/mtm) Agustus 2024 sebesar 0,03 persen. Sementara secara tahunan (year-on-year/yoy), terjadi inflasi 2,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06.
membandingkan situasi
saat ini dengan krisis ekono- mi global pada 2008-2009 serta dampak pandemi COVID-19 pada 2020-2021,
di mana deflasi juga terjadi akibat faktor eksternal.
Namun, iamenekankan bahwa deflasi tahun ini memiliki karakteristik ber- beda. Menurutnya, saat pandemi ada kondisi luar biasa yang membatasi mo- bilitas orang, termasuk ke pabrik. Sedangkan seka- rang, deflasi lebih dipen-
garuhi oleh kebijakan yang
nya pemerintah memperta-
hankan daya beli, kemudi- an juga masih dalam hal pemulihan ekonomi, tapi pemerintah menaikkan harga Pertalite yang saat itu sebagai BBM yang paling banyak digunakan oleh masyarakat,”jelasnya.Lebih lanjut, ia juga menyoroti penurunan inflasi inti (core inflation) yang rendah pada Agustus 2024, yang hanya mencapai 1,52 persen se- cara kalender berjalan (ytd). Dengan kondisi ini,
Celios memperingatkan
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxx, Xxxx, Xxxxxx & Rekan berdasarkan Laporan No. 00028/2.1431/AU.1/04/0401- 2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxxx, SE., AK., MM., CA., CPA., CPI dengan opini, laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023, kinerja keuangan, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Rupiah
disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% dari Harga Penawaran Tender Wajib, dengan rincian sebagai berikut:
◼ NERACA
Pajak atas transaksi penjualan saham | 0,100% |
Biaya Bursa Efek (biaya BEI) | 0,030% |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya BEI | 0,003% |
Biaya penjaminan (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia / KPEI) | 0,010% |
Biaya komisi broker | 0,188% |
PPN atas biaya komisi broker | 0,019% |
Total biaya transaksi | 0,350% |
“Walaupun deflasinya membaik dari 0,08 persen (Juli 2024) menjadi 0,03 persen (Agustus 2024) se- cara month to month, dan
nya permintaan terhadap produk kebutuhan pokok. Deflasi sepanjang tahun 2024 berkaitan dengan sisi permintaan yang melemah, sementara dari sisi suplai pun juga terlihat terbatas.
menekan daya beli ma- syarakat, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Pajak Per- tambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen.
bahwa pelemahan daya be- li dapat terus berlanjut dan berdampak lebih luas pada sektor ekonomi nasional, terutama dengan adanya potensi kenaikan inflasi pa- da 2025 akibat peningkatan
ASET
Keterangan 31 Desember
2023
31 Desember
2022
(g) Pembatalan Tender Wajib
memang kitamasih melihat agaknya pelemahan daya
Hal ini tercermin dari peng- gunaan kapasitas di indus-
Lebihlanjut,ekonomitu juga menyoroti bahwa kebi-
PPN menjadi 12 persen. “Jadi inflasi inti sebelum
Total Aset Lancar 00.000.000.000 00.000.000.000
Total Aset Tidak Lancar 00.000.000.000 00.000.000.000
TOTAL ASET 00.000.000.000 00.000.000.000
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.959.702.820 3.623.128.061
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.945.614.280 3.996.999.572
TOTAL LIABILITAS 3.905.317.100 7.620.127.633
EKUITAS
Modal Saham 00.000.000.000 00.000.000.000
Tambahan Modal Disetor 00.000.000.000 00.000.000.000
Penghasilan komprehensif lain 127.576.785 127.576.785
Saldo Laba 00.000.000.000 00.000.000.000
TOTAL EKUITAS 00.000.000.000 00.000.000.000
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO 00.000.000.000 00.000.000.000
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Rupiah
Penawaran Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi ini diumumkan,
kecuali dengan persetujuan OJK.
BAB VII
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT Jasa Utama Capital Sekuritas Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8, Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 0, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870
Tel : + 00 00 0000 0000
Email : xxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx Penanggung Jawab : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxjanto Jabatan : Direktur Utama
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE
beli terutamakalau kita lihat ada di deflasi untuk maka- nan, minuman dan tem- bakau. Makanya kalau kita lihat ini memang industri makanan, minuman dan tembakau bisa jadi mereka terkenaimpact daripelema- han daya beli,” kata Nailul di Jakarta, Selasa (3/9).
Ia menjelaskan bahwa sektor-sektor tersebut ter- dampak pelemahan daya beli yang terlihat dari turun-
tri saat ini yang hanya men- capai 73,7 persen.
Ia menambahkan bah- wa pelemahan daya beli memiliki efek domino yang berdampak pada kondisi Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur dan kap- asitas produksi. Angka PMI manufaktur pada Agustus 2024 juga mengalami kon- traksi menjadi 48,9 poin atau turun 0,4 poin secara bulanan. Nailul kemudian
jakan fiskal yang diterapkan pemerintah, seperti kenai- kan harga BBM dan PPN bakal turut mempercepat inflasi. Hal ini semakin memberatkan dayabeli ma- syarakat, terutama kelas menengah yang kian ter- tekan.
“Akhirnya mereka (ma- syarakat kelas menengah) memakan tabungan; atau Mantab. Nah kita lihat dari tahun 2022 ketika seharus-
pandemi itu rata-rata 3-4 persen core inflation-nya. Kemudian pada tahun 2023 kemarin inflasi intinya kecil sekali 2,8 persen, bahkan sampai Agustus 2024 pun inflasi inti itu hanya berkisar 1,52 persen dan ini menjadi salah satu indikator berarti ada yang bermasalah sebe- narnya dari sisi per- mintaan,” ucap Xxxxxx Xxxx.⬤ bari/ant
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
PENDAPATAN 00.000.000.000 00.000.000.000
Laba Kotor 1.866.222.823 3.026.749.819
Rugi Usaha (5.707.115.630 (5.433.053.231)
Rugi Sebelum Manfaat Pajak Penghasilan (4.840.124.219) (5.857.551.489) LABA NETO TAHUN BERJALAN (3.938.779.936) (4.544.715.678)
memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
2. KONSULTAN HUKUM
Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx (SSEK Law Firm) Lt. 00, Xxxxxxxx Xxxxx X, Xx. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta, 12920
BKPM Yakin ASEAN Masih Jadi Destinasi Investasi yang Bebas dan Terbuka
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
LAPORAN ARUS KAS
(3.938.779.936) (4.447.981.353)
Dalam Rupiah
Telepon : x00 00 0000 0000
Faksimile : x00 00 000 0000
Penanggung Jawab : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., LL.M. Jabatan : Partner
NERACA
Bali - Direktur Promosi
dia menekankan penting- nya strategi investasi yang cerdasuntukmengatasitan-
mencapai 226 miliar dolar AS,” xxxx Xxxxx. World In- vestment Report juga men-
Utara, yang memperlebar kesenjangan investasi an- tara Selatan dan Utara.
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Operasi 910.808.618 (2.421.994.105)
Arus Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (136.739.906) (7.877.395.212)
Xxxx Xxx Xxxx yang Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (892.834.644) 805.185.606
6. Informasi Lainnya
Saat ini Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
BAB VI
PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemoho n yang Berhak
Pihak-pihak yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah Pemegang Saham Publik yang telah menyelesaikan dan menyerahkan FPTW kepada BAE sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek di perusahaan sekuritas/bank kustodian yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Pemegang saham yang Sahamnya masih dalam bentuk warkat scrip dan berencana untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
(a) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan;
(b) membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
(c) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa Saham yang ditawarkan untuk dijual dipindahkan ke dalam rekening efek dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk paling lambat dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran
Tender Wajib yaitu pada tanggal 30 September 2024;
(d) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif dilakukan melalui perusahaan efek/bank kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxx.xxx
Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
3. KUSTODIAN SENTRAL
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Jakarta 12190, Indonesia Telepon : x00 00 0000 0000
Faksimile : x00 00 0000 0000
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Bima Registra
Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx X0 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Telepon : x00 00 0000 0000
Email : xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Penanggung Jawab : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx : Direktur Utama
BAB VIII INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Asia Timur, Asia Tengah, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika Kementerian Investasi/BKPM Xxxxx Xxx- nomo meyakini ASEAN menjadi tujuan investasi yang bebas dan terbuka.
“Meski ada tantangan politik dan ekonomi, baik di Indonesia maupun kawa- san, saya percaya bahwa ki- ta sedang bergerak untuk menjaga ASEAN sebagai destinasi investasi yang be- basdanterbuka,”kataCahyo dalam sesi High-Level Fo- rum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) 2024 di Bali, Selasa (3/9).
Dalam diskusi bertajuk “Unlocking Growth: Over- coming Barriers and Op- timizing Investment Re- turns through Smart Out-
tangan global sekaligus mengoptimalkan pengem- balian investasi, terutama di tengah krisis global yang terus berlanjut.
Makin banyaknya ne- gara-negara Selatan (Global South)yangberperandalam aliran modal global dengan memanfaatkan strategi in- vestasi, menunjukkan per- tumbuhan signifikan dalam penanaman modal asing langsung.
“Meskipun Foreign Di- rect Investment (FDI) global
turun 2 persen menjadi 1,3 triliun dolar AS pada tahun lalu,kitamelihatpenurunan di banyak kawasan di selu- ruhduniasepertidiAmerika Selatan dan Asia Tenggara. Namun, di Asia Tenggara se-
cara keseluruhan, ada pen-
gungkapkan pada 2022, ne- gara-negara maju menyedi- akan sekitar 1 triliun dolar AS dalam bentuk FDI, se- mentaranegara-negaraber- kembang dan kurang ber- kembang secara kolektif hanya menerima sekitar 400 juta dolar AS.
Tren ini mengindi- kasikan adanya ketimpan- gan distribusi investasi as- ing, di mana mayoritas ali- ran FDI masih terkonsen- trasi ke negara-negara maju, dengan hanya sekitar 23 persen dari total alokasi FDI mengalir ke kawasan Asia- Pasifik.
Selain itu, ada pula tren di mana investasi dari ne- gara-negara berkembang justru mengalir ke negara-
negara kuat di Selatan atau
Negara-negara berkem- bang dan kurang berkem- bang juga kerap kali terting- gal dalam distribusi inves- tasi global karena meng- hadapi tantangan, seperti kualitas demografi, infra- struktur yang terbatas, dan kurangnya dukungan untuk investasi asing.
Untuk itu, perlu adanya perubahan pola investasi untuk memastikan investasi lebih mudah diakses semua pihak, namun tetap mem- pertahankan hasil optimal dan tahan terhadap fluktu- asi ekonomi global. Pada saat yang sama, negara-ne- gara di kawasan Selatan ju- gadidorong untuk mencip- takan lingkungan do- mestik yang lebih kondusif
bagi peningkatan investasi
(e) memastikan bahwa seluruh Saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham yang relevan
adalah berbentuk tanpa warkat scripless; dan
(f) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Seluruh Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan instruksi tersebut tidak akan diproses dan Pemohon yang mengajukan FPTW tersebut tidak akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS
Gedung Kospin Jasa Lt. 7 & 8,
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT BIMA REGISTRA
Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx X0 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4,
bound-Inbound Strategies”, ingkatan sebesar 1,3 persen, ke negara-negara maju di asing. ⬤ bari/ant
Perlu Adanya Inovasi Pembiayaan Guna Penuhi Target SDGs
Pemohon dapat meminta FPTW dari BAE Perseroan via email sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Biro Administrasi Efek PT Bima Registra
Xxxxxx Xxxxx, 0xx Xxxxx X0 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx C4,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Telepon : x00 (00) 0000 0000
Email : xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTW dalam balasan email dari BAE.
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 0, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12870 Telepon : x00 (00) 0000 0000
Email : xxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan Telepon : x00 (00) 0000 0000
Email : xxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
Jakarta, 4 September 2024 PT NEV STORED ENERGY
AN XXXXXXXX
Xxxxxxxx
NERACA
Jakarta - Koordinator Xxx Xxxx Sekretariat Na- sional SDGs Kementerian Perencanaan Pembangu- nan Nasional (PPN)/Ba- xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx mengatakan, perlu adanya inovasi pembiayaan guna memenuhi target Tujuan Pembangunan Berkel- anjutan (SDGs).
Saat ditemui di sela kegiatan High-Level Forum on Multi-Stakeholder Part- nerships (HLF MSP) 2024 di Badung, Bali, Xxxxxx, Xxxxxx mengungkapkan, kebu- tuhan pendanaan untuk SDGs meningkat 700 miliar dolar AS dari target sebelum pandemi COVID-19, yakni dari 1 triliun dolar AS men- jadi 1,7 triliun dolar AS.
Sementara sumber pen- danaan tidak bisa sepenuh- nya bergantung pada pe- merintah.
“Ada pendanaan dari sektor swasta. Ada yang si- fatnya investasi, ada juga yang sekarang disebut seba- gaiinnovativefinancingatau pembiayaan inovatif. Indo- nesia sedang mengejar itu,” ujar dia.
Ia mencontohkan, Pe- merintah Indonesia men- geluarkan Surat Utang Negara (SUN) SDG atau SDG bond.
Langkah ini merupakan salah satu cara memobil- isasi dana dari sektor non- pemerintah.
Skema lain yang penting adalah pembiayaan campu- ran atau blended finance, di mana dana pemerintah di-
gabungkan dengan dana swasta untuk mencapai tu- xxxx xxxxxxxxxxx berke- lanjutan.Misalnya,investasi dalam infrastruktur air bersih, energi terbarukan, dan sanitasi, yang tidak ha- nya menghasilkan pengem- balian finansial tetapi juga berdampak positif pada masyarakat.
Lebih lanjut, kemitraan multi-pemangku kepentin- gan juga menjadi langkah yangdinilaiperludilakukan. Pasalnya, SGDs tidak bisa tercapai bila hanya satu ne- gara yang memenuhi target. “Sekarang, hanya 0,7 persen daripendapatannegara-ne- gara kaya yang dialokasikan untuk bantuan pembangu- nan internasional. Jadi, melalui HLF MSP ini, di- harapkan dapat mendorong
komitmen dari negara-ne- gara kaya untuk membantu negara-negara berkembang dalam mencapai SDGs,” ka- ta Yanuar.
Dalam kesempatan ter- pisah, MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Xxxxxxx Xxxxxxxx me- nyampaikanpentingnyape- rubahan transformatif guna mencapai target SDGs. Dia memaparkan hanya 15 persen dari target SDGs yang berada dijaluryang be- nar, sementara banyak lain- nya mengalami kemu- nduran.
Untuk itu, Indonesia
menyerukan adanya lang- kah transformatif dan kerja sama internasional yang lebih kuat dan kritis dari se- belumnya.⬤ bari/ant