PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor: 2.-
Nomor: 2.-
-Pada hari ini, ………., tanggal ……………………(dd-mm-yyyy)--
Jam …….. WIB (……………………………….. Waktu Indonesia Barat)
Hadir dihadapan saya, (nama notaris), (gelar notaries), Notaris di ……………, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :-------
1. Xxxx ………….,lahir di ………, tanggal ………………….(dd-mm-yyyy), (pekerjaan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan…………………………, Rukun Tetangga …., Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………., Kota Administrasi ………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan:……………….,dikeluarkan oleh Kelurahan………………… tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy), yang berlaku sampai dengan tanggal ………………..(dd-mm-yyyy). ----------------------------------------
-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”----------
(Xxxx Xxxxxxxxxx).--------------------------------
Xxxx ………….,lahir di ………, tanggal ………………….(dd-mm-yyyy), (pekerjaan), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan…………………………, Rukun Tetangga …., Rukun Warga …., Kelurahan ……….., Kecamatan ………., Kota Administrasi ………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan:……………….,dikeluarkan oleh Kelurahan………………… tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy), yang berlaku sampai dengan tanggal ………………..(dd-mm-yyyy). --
-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA” (Penyewa).-
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.-------
Para penghadap dalam tindakannya tersebut diatas------- terlebih dahulu menerangkan :--------------------------
Bahwa Pihak Pertama menerangkan dengan ini telah menyewakan kepada Pihak Kedua, yang menerangkan telah menerima menyewa dari Pihak Pertama:-------------------
- sebuah bangunan ................dengan luas keseluruhan kurang lebih .... M2 (........ persegi)--
serta hak-hak atas penggunaan langganan aliran listrik dan air terletak di …………….., sebidang tanah Hak Milik Nomor: …../………, Kelurahan …….., Kecamatan ……….., Kota Administrasi …….., Propinsi ……. dengan luas .... M2 (........ persegi) sesuai Gambar Situasi tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy) Nomor: …../….. atas nama nyonya …….. Bagian dari bangunan …… yang menjadi objek sewa menyewa ini serta keadaanya telah diketahui oleh Pihak-Pihak sehingga tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini.---------------
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bersepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------
----------------------- Pasal 1 ----------------------
Sewa menyewa ini diadakan untuk waktu …….. (……..) xxxxx atau ….(……) tahun berturut-turut lamanya, terhitung mulai tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy) sehingga akan berakhir pada tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy).----------------------------------------------
------------------------- Pasal 2 ---------------------
1. Uang sewa untuk selama perjanjian ini berjalan atau selama ……… (……) bulan atau ….. (….) tahun Perjanjian ini dilangsungkan dan diterima dengan harga sebesar Rp. ………,- (………. rupiah)/per tahun atau sebesar Rp. ………,- (………. rupiah) per …….(…) tahun dan dibayar pada saat tandatangan akta ini.--
2. Biaya Perjanjian ini dibayar sepenuhnya oleh pihak kedua dan dibayarkan setelah akta perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak; ------------
---------------------- Pasal 3 -----------------------
Segala apa yang disewakan itu telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) seluruhnya dan terpelihara pula berikut kunci-kuncinya sebelum penandatanganan Akta ini.----------------------------------------------
----------------------- Pasal 4 -----------------------
Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu mengikat dirinya akan menyerahkan kembali apa yang disewanya itu kepada Pihak Pertama, pada waktu berakhirnya sewa menyewa menurut Akta ini, yaitu pada tanggal ………………………. (dd-mm-yyyy) dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) dan terpelihara baik berikut kunci-kuncinya.-------------------------------------
Renovasi.-------------------------------------------
Pihak kedua diperbolehkan merubah atau menambah apa yang disewakan tersebut menurut keperluan dan kepentingan usaha yang dijalankannya, tetapi tidak merubah struktur bangunan, yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak pertama, Dengan ketentuan bahwa setelah jangka waktu sewa menyewa tersebut berakhir maka segala penambahan atau perubahan dikembalikan pada keadaan semula. Pihak kedua diperbolehkan untuk menambah atau menaikan daya listrik sesuai kebutuhan (2200 volt menjadi 33.000 volt) pihak kedua juga diperbolehkan memasang jaringan telepon, yang kesemuanya itu tentang biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab pihak kedua.----------------------------------------------
Force Mejuere.-------------------------------------
Apabila ada kerusakan-kerusakan berat diakibatkan dari bencana alam gempa bumi, tanah lonsor, kebakaran, demonstrasi (huru hara) dan bencana alam lainya termasuk kerusakan karena pondasi bangunan kurang kokoh, maka yang bertanggung jawab untuk memperbaikinya adalah pihak pertama dengan biaya sendiri. Dengan ketentuan apabila ada kerusakan berat sebagai akibatnya kegiatan pihak kedua terhenti maka pihak pertama berkewajiban untuk memperbaiki atau membangun kembali bangunan ruko tersebut dan selama perbaikan atau pembangunan kembali bangunan ruko tersebut tidak dihitung hari (masa/waktu) sewa pihak kedua dan setelah perbaikan (pembangunan) kembali bangunan ruko tersebut. Pihak kedua diperkenankan (diperbolehkan) kembali untuk meneruskan hari (masa/waktu)sewanya.----------------
Apabila perjanjian sewa menyewa berakhir, maka pihak kedua harus menyelesaikan segala pembayaran rekening listrik, air, telepon dengan menunjukan bukti pembayaran yang harus diserahkan pada pihak pertama. Sebagai jaminan pihak kedua atas kewajiban pembayaran rekening listrik, air, telpon tersebut pada masa (waktu) sewa pihak kedua menyerahkan uang jaminan sebesar Rp. ……….,- (………… rupiah) dan apabila pada akhir masa (waktu) sewa dan/atau penyerahan kembali bangunan ruko tersebut kepada pihak pertama dan atas kewajiban rekening-rekening tersebut sudah dibayar pihak kedua dan buktinya diterima pihak pertama dan berikut bangunan ruko diserahkan dalam keadaan baik dan terpelihara maka uang jaminan tersebut dikembalikan pada pihak kedua. --------------------------------------------
----------------------- Pasal 5 -----------------------
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua, bahwa Pihak Kedua dapat mempergunakan apa yang disewanya itu tanpa mendapat gangguan dari siapapun.-----------------------
----------------------- Pasal 6 -----------------------
Pihak Kedua berkewajiban untuk: -----------------------
Memelihara apa yang disewanya itu dengan sebaik-baiknya dan mengganti segala kerusakan atas biayanya sendiri, yang menurut peraturan hukum dan kebiasaan menjadi tanggung Pihak Kedua (penyewa).--
Mentaati semua peraturan, baik yang telah maupun yang akan diadakan oleh yang berwajib (berwenang) terhadap (para) pemakai/penyewa bangunan dan tanah pekarangan serta menanggung segala akibatnya apabila Pihak Pertama mendapat teguran atau gugatan dari yang berwajib karena kelalaian Pihak Kedua.—--
Membayar langganan-langganan aliran listrik dan sambungan telepon berikut pemakaian instalasi-instalasinya.--------------------------------------
----------------------- Pasal 7 -----------------------
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengoperkan/memindahkan hak sewa atau menyewakan lagi apa yang disewanya itu kepada Pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.-----------------------------------------------
----------------------- Pasal 8 -----------------------
Pihak Kedua diperkenankan menggunakan bagian dari bangunan ruko yang disewanya itu sebagai tempat usaha /Toko Cake and Bakery Serta Kantor Operational pihak kedua demikian dengan tidak mengurangi izin dari berwenang.---------------------------------------------
----------------------- Pasal 9 -----------------------
Perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir:-----------
Jika salah satu Pihak Pertam meninggal dunia akan tetapi berlaku terus dengan para ahli waris Pihak yang meninggal dunia tersebut.---------------------
Jika apa yang disewakan tersebut dijual atau dengan cara lain dipindahkan oleh Pihak Pertama kepada orang/Pihak lain.----------------------------------
----------------------- Pasal 10 ----------------------
Bilamana perjanjian sewa menyewa menurut akta ini akan berakhir dan Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang perjanjian ini maka Pihak Kedua diwajibkan memberitahukan Pihak Pertama secara tertulis mengenai maksudnya itu sedikitnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya sewa menyewa untuk menetapkan syarat-syarat mengenai perpanjangan sewa-menyewa itu, dan dengan ketentuan kenaikan harga sewa yang disesuaikan dengan harga pasaran pada saat nantinya. Dan apabila ada opsi penjualan bangunan ruko oleh pihak pertama, maka yang diperioritaskan untuk penawaran diberikan pada pihak kedua.------------------------------------------------
----------------------- Pasal 11 ----------------------
Segala hal yang tidak/belum sempurna diatur dalam perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan Pihak-Pihak secara musyawarah dan mufakat dan dituangkan dalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.-----------------------
----------------------- Pasal 12 ----------------------
Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah dan bangunan selama masa sewa menurut perjanjian ini dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.----------------------------
----------------------- Pasal 13 ----------------------
-Pihak-Pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.-----------------------
-Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran, keaslian, dan kelengkapan identitas pihak–pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris, sehingga apabila dikemudian hari sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka para pihak yang membuat keterangan dalam ini berjanji dan mengikat dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung resiko yang timbul dan dengan ini para penghadap menyatakan dengan tegas membebaskan Saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut.-----
-selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui isi akta ini.-----------------
------Penghadap telah dikenal oleh Xxxx Xxxxxxx.------
----------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ; --------------
-Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta Barat pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal Akta ini, dengan dihadiri oleh :--------------------------
1. Tuan ...........,tempat/tanggal lahir di…………………., ……………….(dd-mm-yyyy), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di …………………., Rukun tetangga ….., Rukun Warga ….., Kelurahan ……, Kecamatan ……., Kota ……………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ……………, ( apabila tempat tinggal salah satu pihak di luar Jakarta maka ditulis “untuk sementara berada di Jakarta”),
2.Tuan ………………………., tempat/tanggal lahir di…………………., ……………….(dd-mm-yyyy), Warga Negara Indonesia, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di …………………., Rukun tetangga ….., Rukun Warga ….., Kelurahan ……, Kecamatan ……., Kota ……………, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:……………………, yang Saya, Notaris kenal, sebagai saksi-saksi. ------------------------------------------
Segera setelah Akta ini dibacakan oleh Saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda tanganilah Akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan Saya, Notaris.-----------------------------------
Dilangsungkan dengan …………………………………………………………………..
-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.-------------------------------------------
-Diberikan sebagai “ SALINAN ” yang sama bunyinya.---
Notaris di ……………,
(Nama Notaris)