INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Agustus 2021
Masa Penawaran Umum : 30 – 31 Agustus 2021
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 6 AGUSTUS 2021.
Tanggal Penjatahan : 1 September 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 September 2021 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 2 September 2021
dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Indonesia
Nama Obligasi
: 3 September 2021
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang- undangan yang berlaku;
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
Obligasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2021
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi yang akan diterbitkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap I Tahun 2021 memiliki Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu tanggal 2 September 2024.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Xxxxx sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- | Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi |
1 | 2 Desember 2021 |
2 | 2 Maret 2022 |
3 | 2 Juni 2022 |
4 | 2 September 2022 |
5 | 2 Desember 2022 |
6 | 2 Maret 2023 |
7 | 2 Juni 2023 |
8 | 2 September 2023 |
9 | 2 Desember 2023 |
10 | 2 Maret 2024 |
11 | 2 Juni 2024 |
12 | 2 September 2024 |
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan Obligasi adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jaminan Obligasi
Obligasi tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Fitch Ratings Indonesia yang dituangkan dalam Surat No. 048/DIR/RATLTR/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Peringkat PT Bank UOB Indonesia, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan peringkat: (i) Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ untuk PUB Obligasi Berkelanjutan III sejumlah maksimum Rp2.000.000.000.000 dan
(ii) Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AAA(idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I sejumlah maksimum Rp100.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
AAAidn
(Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi ini tidak memiliki periode jatuh tempo, akan tetapi akan dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali.
Perusahaan Pemeringkat Efek, dalam hal ini Fitch, tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
PT BANK UOB INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM PROSPEKTUS DISEBUT “PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT Bank UOB Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat UOB Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta 10230 – Indonesia Telp. (000) 0000 0000 (hunting) Fax. (000) 0000 0000 | Jaringan Kantor Per tanggal 10 Mei 2021, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 107 kantor cabang pembantu dan 160 ATM yang tersebar di 30 kota di 18 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK UOB INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BANK UOB INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2021. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 2 September 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA.
OBLIGASI INI MEMILIKI OPSI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK). PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR YANG BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, DAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN JUMLAH TERTENTU, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT
AAAidn (Triple A)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas | PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas (Terafiliasi) |
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO KERUGIAN YANG TIMBUL DARI KEGAGALAN DEBITUR ATAU REKANAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEUANGANNYA PADA SAAT KEWAJIBAN TERSEBUT SUDAH JATUH TEMPO. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH (i) RISIKO GAGAL BAYAR DISEBABKAN KEGAGALAN DARI PERSEROAN DALAM PEMBAYARAN BUNGA DAN/ATAU POKOK PADA WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN, ATAU KEGAGALAN PERSEROAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN LAIN DITETAPKAN DALAM KONTRAK OBLIGASI YANG MERUPAKAN DAMPAK DARI MEMBURUKNYA KINERJA DAN PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN, (ii) RISIKO PASAR DARI POTENSI SUKU BUNGA PASAR YANG MENGALAMI PENINGKATAN, SEHINGGA INVESTOR AKAN MENDAPATKAN RETURN DENGAN SUKU BUNGA YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021.
KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia di manapun mereka bertempat tinggal berada, serta badan usaha atau lembaga Indonesia di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), baik dalam bentuk hardcopy yang diperoleh dari kantor Penjamin Emisi Obligasi maupun softcopy yang diperloleh melalui email dari Penjamin Emisi Obligasi (xxxxx.xxxxxx@xxx.xx.xx / uobkhindcf@uobkayhian. com, xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx), dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 31 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB.
6. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum Obligasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 1 September 2021. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Afiliasi dari Penjamin Emisi Obligasi dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan No. IX.A.7.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 1 September 2021 pukul 14.00 WIB, ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Obligasi
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rek. 4001763313 PT Indo Premier Sekuritas | PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas Bank UOB Indonesia Cabang Thamrin Nine No. Rek. 327-305-679-1 PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas |
Selanjutnya, Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 September 2021 pukul 16.00 WIB ditujukan pada rekening di atas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kemudian wajib menyetor kepada Perseroan (in good funds) pada Tanggal Pembayaran yaitu pada tanggal 2 September 2021 selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam rekapitulasi instruksi distribusi yang akan
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum
Obligasi.
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan POJK No. 19/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan tanggal 16 April 2021, bahwa Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/ POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 16 April 2021, bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji Tuntas.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
kekayaan Perseroan yang ada pada saat ini di luar kegiatan usaha Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
Hak-hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperoleh pembayaran denda sebesar persentase Bunga Obligasi yang berlaku ditambah 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian
Agustus 2021, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wee Ee Xxxxxx
Xxxxx Komisaris Utama : Xxxx Xxxx Fat
Komisaris : Xxxx Xxx Xxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : VJH Xxxxxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Direktur Keuangan dan Layanan Korporasi : Xxx Xxx Xx
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata merupakan/menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI, dan Perseroan dibebaskan dari segala tanggung jawab dan tuntutan yang timbul sebagai akibat dari kegagalan Penjamin.
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
Plaza Mandiri, Lantai 22 International Banking & Financial Institutions Group Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jakarta 12190 – Indonesia |
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161 |
Up. Vice President Capital Market Services |
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas apabila Perseroan terlambat membayar suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Direktur Kepatuhan, Legal dan Sekretaris
Perusahaan
: Xxxxx Xxxxxx
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud,
Tata Cara Pembayaran Bunga
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan apabila ternyata Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/ atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx Tekonologi dan Operasional : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Wholesale Banking : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Global Markets : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx Consumer Banking : Xxxx Xxx Xxx
Penjelasan mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan secara lengkap dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang djamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi | Total (Rp) | % |
PT Indo Premier Sekuritas | 95.000.000.000 | 95,0 |
PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas | 5.000.000.000 | 5,0 |
Total | 100.000.000.000 | 100,0 |
Pemegang Obligasi bersifat utang mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan tetap
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas. denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan,
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseoan kepada Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi
1) Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
2) Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang bersangkutan.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Tambahan Utang yang Dapat Diperoleh Perseroan pada Masa yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh tambahan utang pada masa yang akan akan datang, kecuali dalam pemberitahuan kepada wali amanat apabila emiten akan mengeluarkan obligasi atau instrument hutang lain yang sejenis. Perseroan tidak dapat mengagunkan sebagian besar maupun seluruh pendapatan atau harta
memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/2020;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/2020;
e) mengambil tindakan lain yang disusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Wali Amanat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
Plaza Mandiri, Lantai 22 International Banking & Financial Institutions Group Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38 Jakarta 12190 – Indonesia |
Telepon: (021) 526 8216, 524 5161 |
Faksimili: (021) 526 8201 |
Up. Vice President Capital Market Services |
Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit dan/atau penempatan surat- surat berharga yang bersifat likuid.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus mengenai Rencana Penggunaan Dana.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 12 tanggal 13
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini, kecuali PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat- lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 2 September 2021. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan
akan tetapi pexxxxx tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja sesudah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank UOB Indonesia Tahun 2021 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Tel. (0000) 00000000
Fax. (0000) 00000000
Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor atau melalui email para Penjamin Emisi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 sebelum pukul 16.00 WIB, dengan keterangan lebih lanjut sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI | |
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Tel. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 | PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas UOB Plaza Thamrin Xxxx, Xxxxxx 00 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jakarta 10230 Tel. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 |
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS |
Ringkas Intam UOB ID 1 Hal 27 Agustus 2021.indd 1 27/08/21 18.26