PROSPEKTUS RINGKAS
8 Kontan Kamis, 10 Maret 2022 Kontan
PERKIRAAN JADWAL
Masa Penawaran Awal : 10 - 21 Maret 2022
Tanggal Efektif : 30 Maret 2022
Masa Penawaran Umum : 1 – 4 April 2022
Tanggal Penjatahan : 5 April 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 April 2022
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. PROSPEKTUS RINGKAS INI HANYA DAPAT
PEMBERITAHUAN
PROSPEKTUS RINGKAS
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 7 April 2022 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 8 April 2022
PENAWARAN UMUM
1. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan III BUMI SERPONG DAMAI Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi”).
JUMLAH POKOK, JANGKA WAKTU, DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 seri Obligasi yaitu:
DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS RINGKAS INI. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PERSEROAN
PT Bumi Serpong Damai Tbk Kantor Pusat dan Divisi Sinar Mas Land Plaza
Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec.
Cisauk, Tangerang, Banten 15345
Telepon: (+6221) 5036 8368
Faksimili: (+6221) 5058 8278 Up. Direksi
xxx.xxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210 - Indonesia Telepon:
(021) 5758143 / 5752362
Faksimili:
(021) 2510316 / 5752444
U.p. Trust, Custodian &Tapera Department
Divisi Investment Services
Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp[●] ([●]) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●] % ([●] persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●] % ([●] persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 April 2025 untuk Seri A dan 7 April 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
JENIS OBLIGASI
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK
Berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang, Banten
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang pembangunan (real estate) beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan.
Kantor Pusat dan Divisi
Sinar Mas Land Plaza
Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten 15345
Telepon: (+6221) 5036 8368
Faksimili: (+6221) 5058 8278 xxx.xxxxxxx.xxx, xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx
Perseroan kecuali dalam hal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan karena akibat terbitnya peraturan perundang-undangan baru beserta peraturan pelaksanaannya yang wajib ditaati oleh Perseroan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia dan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar [●]% ([●] persen) untuk Seri A dan [●]% ([●] persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUMI SERPONG DAMAI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.250.000.000.000,-
(DUA TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN III BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022 DENGAN POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BUMI SERPONG DAMAI DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK BERKELANJUTAN I”)
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I BUMI SERPONG DAMAI TAHAP I TAHUN 2022
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020. Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-022/PEF-DIR/I/2022 dan No. RC-023/PEF-DIR/I/2022 keduanya tertanggal 6 Januari 2022 dan keduanya berlaku untuk periode 6 Januari 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai ini telah memperoleh peringkat:
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp200.000.000.000,- (DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
idAA- (Double A Minus)
idAA- (sy) (Double A Minus Syariah)
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Xxxxx Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 7 Juli 2022 7 Juli 2022
2 7 Oktober 2022 7 Oktober 2022
3 7 Januari 2023 7 Januari 2023
4 7 April 2023 7 April 2023
5 7 Juli 2023 7 Juli 2023
6 7 Oktober 2023 7 Oktober 2023
7 7 Januari 2024 7 Januari 2024
8 7 April 2024 7 April 2024
9 7 Juli 2024 7 Juli 2024
10 7 Oktober 2024 7 Oktober 2024
11 7 Januari 2025 7 Januari 2025
12 7 April 2025 7 April 2025
13 7 Juli 2025
14 7 Oktober 2025
15 7 Januari 2026
16 7 April 2026
17 7 Juli 2026
18 7 Oktober 2026
19 7 Januari 2027
20 7 April 2027
PERHITUNGAN BUNGA
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PEMXXXXXX KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK – HAK PEMEGANG OBLIGASI
Hak - Hak Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Syarat-syarat Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Obligasi ini dijamin Obligasi Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●]persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 April 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp[●],- ([●]Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar [●]% ([●] persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 7 April 2027.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 April 2025 untuk Seri A dan 5 April 2027 untuk Seri 7 yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok..
Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini terdiri atas 2 (dua) seri yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●]Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar [●],- ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●]Rupiah) dengan dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar [●],- ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI DAN/ ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, sedangkan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus dengan Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing akan dilakukan pada tanggal 7 April 2025 untuk Seri A dan tanggal 7 April 2027 untuk Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA- (Double A Minus)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-sy (Double A Minus Syariah)
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA KONDISI EKONOMI DAPAT BERDAMPAK KEPADA PERMINTAAN KONSUMEN DAN BERAKIBAT PADA KINERJA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN AKIBAT COVID-19.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS WALI AMANAT
PT Bank Rakyat IndonesiaTbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 10 Maret 2022.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI tempat Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.
Pefindo memberikan peringkat “idAA-” dan “idAA-(sy)” untuk Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan nilai maksimum sebesar RP800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dan
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 dengan nilai maksimum sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
4. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus ini.
5. WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan dan Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
Alamat dari Wali Amanat adalah:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210 - Indonesia Tel. (000) 0000000 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444 Email : xxx@xxxx.xxx.xx.xx
U.p. Trust, Custodian &Tapera Department Divisi Investment Services
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat akan dijelaskan pada Bab XIII Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1) Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).
2) Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja yang ditujukan untuk pembiayaan dan/atau pembangunan proyek Perseroan di BSD City, Kabupaten Tangerang, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2021; 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan dan tahun yang berakhir pada 30 September 2021, 31 Desember 2020 dan 2019 serta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2021; 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (anggota jaringan firma Xxxxx Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 2 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Xxx Xxxxxxx(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1284). Laporan Posisi Keuangan
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2021 | 2020 | 2019 |
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham dan data saham)
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
(i) SHGB No. 06302/Sampora dengan luas tanah 57 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 13 Januari 2028;
(ii) SHGB No. 06303/Sampora dengan luas tanah 36 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 13 Januari 2028;
(iii) SHGB No. 06304/Sampora dengan luas tanah 1.680 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 6 Januari 2040;
(iv) SHGB No. 06305/Sampora dengan luas tanah 919 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 6 Januari 2040;
(v) SHGB No. 06306/Sampora dengan luas tanah 2.633 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 8 Juni 2035;
(vi) SHGB No. 06307/Sampora dengan luas tanah 1.327 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 8 Juni 2035;
maka Sukuk Ijarah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPSI, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 7.662.232 10.508.136 6.632.138
Investasi 3.015.626 2.919.805 3.149.288
Piutang usaha
- Pihak berelasi 2.526 5.336 12.146
- Pihak ketiga 130.777 133.551 168.790
Piutang lain-lain
PERSEROAN
PT Bumi Serpong Damai Tbk Kantor Pusat dan Divisi Sinar Mas Land Plaza
Jalan Grand Boulevard BSD City, Sampora, Kec. Cisauk,
Tangerang, Banten 15345
Telepon: (+6221) 5036 8368
Faksimili: (+6221) 5058 8278 xxx.xxxxxxx.xxx xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xxx
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210 - Indonesia Telepon: (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
U.p. Trust, Custodian &Tapera Department
Divisi Investment Services
(vii) SHGB No. 06308/Sampora dengan luas tanah 2.000 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 1 Juli 2040;
(viii) SHGB No. 06315/Sampora dengan luas tanah 5.520 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 17 Juli 2034;
(ix) SHGB No. 06320/Sampora dengan luas tanah 100 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 13 Januari 2028;
(x) SHGB No. 06323/Sampora dengan luas tanah 987 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 8 Juni 2035;
(xi) SHGB No. 06324/Sampora dengan luas tanah 463 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 8 Juni 2035;
(xii) SHGB No. 06325/Sampora dengan luas tanah 16 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 17 Juli 2034;
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal- tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
1 7 Juli 2022 7 Juli 2022
2 7 Oktober 2022 7 Oktober 2022
3 7 Januari 2023 7 Januari 2023
- Pihak berelasi 29.327 34.153 28.043
- Pihak ketiga 30.755 32.882 53.142
Piutang pihak berelasi non-usaha yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 243.550
Persediaan 11.921.993 10.697.403 10.176.881
Uang muka 4.245.631 3.484.694 3.330.712
Pajak dibayar dimuka 630.820 488.728 455.421
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 115.783 59.221 13.530
Aset lain-lain 386 386 242
Jumlah Aset Lancar 27.785.858 28.364.293 24.263.883
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kkecuali dalam hal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan karena akibat terbitnya peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan baru beserta peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh Perseroan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
2. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”)
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah), ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar [●],- ([●] persen) per tahun , yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●]Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar [●],- ([●] persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, sedangkan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus dengan Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing akan dilakukan pada tanggal 7 April 2025 untuk Seri A dan tanggal 7 April 2027 untuk Seri B.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2022, sedangkan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus dengan Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing akan dilakukan pada tanggal 7 April 2025 untuk Seri A dan tanggal 7 April 2027 untuk Seri B.
RINGKASAN AKAD IJARAH
Skema Sukuk Ijarah
Berikut adalah skema Sukuk Ijarah yang digunakan:
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan mengalihkan hak memanfaatkan (Ijarah) Obyek Ijarah kepada Wali Amanat, yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, untuk jangka waktu sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah sampai dengan dibayarkannya kembali seluruh Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan nilai pengalihan sejumlah Sisa Imbalan Ijarah.
2. Obyek Ijarah
Obyek Ijarah adalah akhak manfaat atas Gedung Perkantoran Green Office Park 1 milik Perseroan, berlokasi di Blok Green Office Park 01 (semula adalah Green Office Park 03), Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan alas hak 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) atas nama Perseroan dengan rincian sebagaimana berikut:
(xiii) SHGB No. 206/Sampora dengan luas tanah 111 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 13 Januari 2028; dan
(xiv) SHGB No. 207/Sampora dengan luas tanah 89 m2 dan masa berlaku hak sampai tanggal 13 Januari 2028;
Obyek Ijarah (Mahall al-Manfaah) saat ini sedang dijaminkan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., untuk menjamin pelunasan hutang Perseroan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 49, tanggal 25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Tangerang, dengan dengan limit kredit sebesar Rp 2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dengan jangka waktu fasilitas kredit berlaku selama 84 bulan bulan sejak tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan 25 Oktober 2028. Obyek Ijarah ini hanya digunakan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Penggantian Obyek Ijarah
Penggantian Obyek Ijarah dapat dilakukan dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut, dengan tetap mematuhi ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
a. penurunan nilai Obyek Ijarah yang disebabkan oleh terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian alam, baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru-hara, angin topan dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/ dimanfaatkan Objek Ijarah (“Force Majeure”);
b. penurunan/berkurangnya nilai Obyek Ijarah dari nilai pengalihan hak manfaat Obyek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1. Akad Ijarah, selama jangka waktu Sukuk Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah; atau
c. adanya permintaan Perseroan untuk mengganti Obyek Ijarah karena sebab apapun.
Prosedur penggantian Obyek Ijarah dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut, dengan tetap mematuhi ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
a. Dalam hal terjadi penurunan nilai Obyek Ijarah yang disebabkan oleh terjadinya Force Majeure, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan wajib mengajukan hak manfaat pengganti atas Obyek Ijarah tersebut (“Obyek Ijarah Pengganti”) selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak disetujui dan/atau diakuinya peristiwa Force Majeure oleh Xxxx Xxxxxx.
(ii) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat wajib melakukan pemenuhan terhadap persyaratan perubahan dan/atau penggantian Obyek Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (“Syarat Perubahan Obyek Ijarah”), yaitu:
1) Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSI atas usulan perubahan;
2) Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI.
3) Dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
b. Dalam hal terjadi penurunan nilai Obyek Ijarah yang tidak disebabkan karena Force Majeure, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan wajib melaporkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat atas penurunan nilai Obyek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya penurunan nilai Obyek Ijarah.
(ii) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya laporan penurunan nilai Obyek Ijarah dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir No. (i) di atas, Perseroan wajib mengajukan Obyek Ijarah Pengganti yang nilainya harus sama dengan jumlah penurunan nilai Obyek Ijarah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali.
(iii) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir No. (ii) di atas, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat wajib melakukan pemenuhan terhadap Syarat Perubahan Obyek Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Dalam hal Perseroan bermaksud mengganti Obyek Ijarah karena sebab apapun diluar terjadinya Force Majeure maupun penurunan nilai Obyek Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan wajib mengajukan permohonan penggantian Obyek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dan selambat- lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya pengajuan Obyek Ijarah Pengganti, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat wajib melakukan pemenuhan terhadap Syarat Perubahan Obyek Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(ii) Nilai Obyek Ijarah Pengganti yang ditetapkan harus sama dengan nilai Obyek Ijarah.
d. Setelah disetujuinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat wajib menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah Pengganti, yang hak manfaatnya akan dijadikan Obyek Ijarah Pengganti, paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat atas penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan pemenuhan terhadap Syarat Perubahan Obyek Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
e. Penutupan kekurangan nilai Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah Pengganti akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah Pengganti.
4. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Ijarah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal,
4 7 April 2023 7 April 2023
5 7 Juli 2023 7 Juli 2023
6 7 Oktober 2023 7 Oktober 2023
7 7 Januari 2024 7 Januari 2024
8 7 April 2024 7 April 2024
9 7 Juli 2024 7 Juli 2024
10 7 Oktober 2024 7 Oktober 2024
11 7 Januari 2025 7 Januari 2025
12 7 April 2025 7 April 2025
13 7 Juli 2025
14 7 Oktober 2025
15 7 Januari 2026
16 7 April 2026
17 7 Juli 2026
18 7 Oktober 2026
19 7 Januari 2027
20 7 April 2027
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
KELALAIAN PERSEROAN
Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PEMXXXXXX KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
a. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah tersebut.
b. Mekanisme perhitungan dan batasan besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan berdasarkan kerugian riil yang dialami oleh Pemegang Sukuk Ijarah akan diatur lebih lanjut dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Aset Tidak Lancar
Investasi 1.085.166 1.774.430 440.946
Piutang lain-lain – pihak ketiga 17.887 19.124 21.744
Piutang pihak berelasi non-usaha – setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 48.092 19.840 18.573
Investasi dalam saham 6.548.120 6.779.597 7.152.872
Biaya dibayar dimuka – setelah dikurangi bagian lancar 102.178 79.732 25.506
Tanah yang belum dikembangkan 12.626.384 12.428.839 12.068.737
Aset tetap 542.547 584.619 631.541
Properti Investasi 8.041.261 8.296.076 8.251.943
Aset hak guna 7.829 15.108 -
Goodwill 9.303 9.303 9.303
Aset tak berwujud 3.283.406 2.488.454 1.652.226
Aset lain-lain 3.602 3.511 3.705
Jumlah aset tidak lancar 32.315.775 32.498.633 30.277.095
Jumlah aset 60.101.632 60.862.927 54.540.978
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 1.088.192 933.985 695.301
Utang pajak 73.392 87.208 108.872
Beban akrual 244.282 309.912 198.810
Setoran jaminan 254.149 264.434 235.649
Liabilitas kontrak 5.798.526 4.138.768 -
Uang muka diterima 124.974 106.730 3.823.018
Sewa diterima dimuka 201.925 212.341 270.754
Uang muka setoran modal 16.952 16.464 25.166
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 1.684.591 656.250 640.664
Liabilitas sewa 6.893 9.557 -
Utang obligasi - 4.846.466 -
Liabilitas lain-lain 229.978 250.569 179.429
Jumlah liabilitas jangka pendek 9.723.854 11.832.682 6.177.663
Liabilitas jangka panjang
Setoran jaminan 123.375 116.236 100.222
Liabilitas kontrak 3.443.018 1.745.837 -
Uang muka diterima 119.637 132.943 840.891
Sewa diterima dimuka 526.657 535.794 531.518
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 299.429 357.268 436.518
Taksiran liabilitas untuk pengembangan prasarana 62.278 62.278 62.278
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.282.814 3.631.250 4.291.279
Liabilitas sewa 16.565 18.139 -
Utang obligasi 8.094.804 7.959.396 8.475.194
Jumlah liabilitas jangka panjang 14.968.577 14.559.142 14.737.902
Jumlah liabilitas 24.692.431 26.391.825 20.915.564
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar – 40.000.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh - 00.000.000.000 saham pada tanggal
30 September 2021 dan 31 Desember 2020 dan
00.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2019 2.117.137 2.117.137 1.924.670
Tambahan modal disetor 7.462.974 7.462.974 6.411.156
Saham treasuri (288.002) (288.002) (288.002)
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi 460 460 460
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non pengendali (123.982) (123.982) (125.691) Selisih penjabaran mata uang asing (225.607) (149.346) (70.050)
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 74.244 74.244 -
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai
investasi tersedia untuk dijual 6.966
Proforma ekuitas dari transaksi kombinasi bisnis entitas
sepengendali 77.908
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 45.813 43.813 41.813
Belum ditentukan penggunaannya 21.949.946 20.982.037 21.248.132
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk 31.012.984 30.119.334 29.227.362
Kepentingan nonpengendali 4.396.218 4.351.768 4.398.052
Jumlah ekuitas 35.409.201 34.471.102 33.625.414
Jumlah liabilitas dan ekuitas 60.101.632 60.862.927 54.540.978
Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah
Seri A
Seri B
Kontan Kontan Kamis, 10 Maret 2022 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali laba bersih per saham)
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Perseroan telah menjadi pengembang kota mandiri terdepan sejak 1984. Sebagai grup bisnis di bawah Sinar Mas Land, proyek andalannya di Indonesia, BSD City – rancangan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
2020 2019
30 September 31 Desember Pada tanggal 31 Desember 2020, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 34.471.102
kota paling ambisius di Indonesia yang mengkombinasikan properti perumahan, bisnis dan
setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran
Uraian
2021
2020 (Tidak Diaudit)
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 2,52% setara dengan Rp 845.688 juta dibandingkan 2019 sebesar Rp 33.625.414 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penerbitan 1.924.669.620
komersial.
Perseroan telah menjadi pengembang terbesar di Indonesia berdasarkan prapenjualan dengan nama dan reputasi yang kuat. Perseroan telah pula memperkukuh posisinya di
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36.
Pendapatan 5.167.209 4.279.564 6.180.589 7.084.864 saham baru dengan harga Rp 640 per saham atau sebesar Rp 1.244.285 juta, selain
Beban pokok pendapatan 1.854.323 1.259.236 1.928.746 2.018.798 adanya penurunan saldo laba sebesar Rp 264.095 juta yang terutama disebabkan oleh
antara para pengembang terunggul di regional, menawarkan konsep-konsep unik dan kualitas teratas. Jejak langkah Perseroan kini bahkan sudah menjelajahi negara dengan
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
Laba kotor 3.312.886 3.020.328 4.251.843 5.066.066
Beban penjualan 692.291 629.880 812.354 948.981
Beban umum dan administrasi 846.957 903.357 1.235.290 1.324.243
Beban pajak penghasilan final 163.107 161.904 221.932 263.410
Laba usaha 1.610.532 1.325.186 1.982.267 2.529.433
Pendapatan bunga dan investasi 304.302 427.303 560.237 470.148
Keuntungan dari akuisisi saham entitas anak 153.998 21.933
Keuntungan dari perubahan nilai wajar investasi yang diukur pada nilai wajar melalui laba
rugi - bersih 49.920 72.118 168.079 45.979
Keuntungan penjualan aset tetap 11.736 1.352 1.447 570
Keuntungan penilaian kembali nilai wajar investasi pada entitas yang dicatat dengan menggunakan
penyesuaian atas dampak penerapan PSAK 71, 72, dan 73.
Analisa Operasional Per Segmen Usaha Produksi
● Segmen real estat: Kinerja usaha
Total pendapatan segmen real estat untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp4.487.397 juta, naik 18,34% dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan kinerja usaha di periode 2021 disebabkan karena strategi Perusahaan yang fokus pada penjualan real estat sehingga pertumbuhan penjualan kavling komersial meningkat sebesar Rp922.750 juta, naik 293,60% dibandingkan periode sebelumnya.
Profitabilitas
Total laba segmen real estat untuk periode sembilan bulan ang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp963.773 juta, naik 91,57% dibandingkan periode
proyek-proyek di berbagai kota utama di Indonesia.
Maksud Perseroan adalah berusaha dalam bidang:
- Pengelolaan air;
- Konstruksi gedung;
- Konstruksi jalan dan jalan rel;
- Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah;
- Konstruksi bangunan sipil lainnya;
- Penyiapan lahan;
- Instalasi sistem kelistrikan;
- Instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin;
- Instalasi konstruksi lainnya;
- Penyelesaian konstruksi bangunan;
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Aktivitas penunjang angkutan darat;
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Selambat-lambatnya pada tanggal 6 April 2022 (in good fund), pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 6 April 2022 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
REKENING OBLIGASI
metode ekuitas pada tanggal akuisisi 8.952 - - 35.074 Dampak pendiskontoan asset dan liabilitas
keuangan - bersih 273 2.512 66.098 (17.501)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
asing – bersih (11.561) 11.337 1.526 (73.213)
Beban bunga dan keuangan lainnya (1.238.627) (1.333.173) (1.781.522) (1.043.353)
Pendapatan dividen - - 3.708 4.668
Dampak atas perubahan dasar pengukuran
sebelumnya. Kenaikan laba bersih di periode 2021 disebabkan karena kontribusi
peningkatan laba kotor atas penjualan real estat sebesar Rp393.261 juta dan kontribusi peningkatan hasil investasi saham sebesar Rp75.255 juta dibandingkan periode sebelumnya.
● Segmen properti: Kinerja usaha
Total pendapatan segmen properti untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp412.456 juta, turun 13,97% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan kinerja usaha di periode 2021 disebabkan karena
- Aktivitas penunjang angkutan lainnya;
- Restoran dan penyediaan makanan keliling;
- Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- Kawasan industry;
- Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Aktivitas konsultasi manajemen;
- Aktivitas keamanan swasta (pribadi);
- Aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya;
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Nama: Bank Sinarmas Cabang: Thamrin No. Rekening:
0055054347
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Nama: Bank BCA Cabang: KCK
No. Rekening: 2050086341
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Nama: Bank Muamalat Indonesia Cabang:Bintaro Jaya
No. Rekening: 3300234567 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Nama: Bank Permata Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
investasi pada entitas asosiasi - - - 864.861
penurunan recurring income sebagai dampak penerapan peraturan pembatasan
- Aktivitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman;
REKENING SUKUK IJARAH
Keuntungan direalisasi dari penjualan investasi - - - 7.788 Kerugian atas pelunasan obligasi - - - (18.851) Lain-lain – bersih 78.762 28.624 21.990 98.917 EKUITAS PADA LABA (RUGI) BERSIH ENTITAS
ASOSIASI XXX XXXXXXX BERSAMA 69.209 (19.486) (527.614) 246.823
Laba sebelum pajak 1.037.496 515.773 496.217 3.173.277
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK KINI 5.094 (1.850) 15.890 36.396
LABA SETELAH DAMPAK TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS
mobilitas yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengatasi Covid-19.
Profitabilitas
Total laba segmen properti untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp112.930 juta, turun 24,49% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan laba bersih di periode 2021 disebabkan karena penurunan laba kotor atas recurring income sebesar Rp75.285 juta, turun 20,97% dibandingkan periode sebelumnya.
● Segmen hotel:
- Aktivitas operasional fasilitas olahraga;
- Aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020,
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Nama: Bank Sinarmas Syariah
Cabang:Jakarta Xxx Xxxxxx No. Rekening: 9930048938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Nama: Bank BCA Syariah
Cabang: Jatinegara No. Rekening: 0012323317
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Nama: Bank Muamalat Indonesia Cabang:Bintaro Jaya
No. Rekening: 3300234567 Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Nama: Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
SEPENGENDALI 1.032.403 517.623 480.326 3.136.881
RUGI PRA-AKUISISI DARI DAMPAK TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS
SEPENGENDALI - - 5.932 -
RUGI (LABA) PROFORMA XXXX
TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI - 6.594 - (6.805)
Laba periode berjalan 1.032.403 524.217 486.258 3.130.076 Penghasilan komprehensif lain
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen hotel untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp400 juta, turun 95,09% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan kinerja usaha yang signifikan di tahun 2021 disebabkan karena penutupan Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Balikpapan di tahun 2020.
Profitabilitas
Total rugi segmen hotel untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 sebesar Rp3.460 juta, turun 77,75% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan profitabilitas yang signifikan disebabkan karena penutupan Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Balikpapan di tahun 2020.
dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham No. AHU-0165119.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 1 Oktober 2020, RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.924.669.619.200 menjadi 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.117.136.581.200 dengan mengeluarkan 1.924.669.620 saham baru yang diambil bagian oleh PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra Usahamaju masing-
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 April 2022. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: ● Segmen jalan tol:
masing sebanyak 1.347.268.734 saham dan 577.400.886 saham masing-masing dengan
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas kenaikan nilai investasi yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - - 524 -
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti dari entitas asosiasi dan ventura bersama 2.812 (197) 708 (5.377)
Kinerja usaha
Total pendapatan segmen jalan tol untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp266.956 juta, naik 100% dibandingkan periode sebelumnya. Pendapatan ini merupakan pengakuan pendapatan konstruksi jalan tol atas perjanjian konsesi jasa, dimana pendapatan jasa konstruksi diakui selama
nilai nominal Rp100 (“Akta No. 15/2020”).
Berdasarkan Akta No. 15/2020 tersebut dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan struktur permodalan serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 38.397 - 96.534 (17.196)
41.209 (197) 97.767 (22.573)
periode pembangunan jalan tol dilaksanakan.
Profitabilitas
Keterangan
Jumlah saham
Jumlah nilai nominal Persentase (%)
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
(Rp)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih penjabaran mata uang (76.260) (425.319) (79.296) 255.335
Ekuitas pada keuntungan belum direalisasi atas
kenaikan nilai investasi tersedia untuk dijual 2.640
Reklasifikasi penyesuaian untuk keuntungan yang
diakui dalam laba rugi (2.314)
(76.260) (425.319) (79.296) 255.662
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lain
Total laba segmen jalan tol untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 sebesar Rp16.978 juta, naik 135,55% dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan profitabilitas ini disebabkan karena peningkatan laba kotor sebesar Rp18.162 juta, naik 100% dibandingkan periode sebelumnya.
Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata uang Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan tingkat suku bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos terhadap risiko suku bunga atas arus kas.
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Pemegang saham:
PT Paraga Artamida 6.653.469.764 665.346.976.400 31,43
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Masyarakat*) 9.091.931.562 909.193.156.200 42,94
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100
10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
(35.052) (425.515) 18.470 233.089 Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi pinjaman dengan bunga tetap
dan bunga mengambang.
Xxxxx dalam portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000
*) termasuk saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasuri) sebanyak 257.970.700 saham atau
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh presen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
periode berjalan 997.351 98.701 504.728 3.363.165 Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 930.776 366.176 281.701 2.791.416
Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari aset moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan. Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing yang sama.
yang mewakili sebesar 1,22% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor Perseroan.
Tahun 2021
Selama tahun 2021, permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan, dimana berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Desember 2021 yang dikeluarkan
(ii) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap
Kepentingan nonpengendali 101.627 158.040 204.557 338.660 i. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun
1.032.403 524.217 486.258 3.130.076
dana kepada Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembiayaan tunai.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
(Rp)
Nilai nominal Rp100 per saham
Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 893.649 (59.339) 300.249 3.026.579
mengalihkan dana kepada Perseroan.
ii. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi Atau Perubahan
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal
Persentase (%)
Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
Kepentingan nonpengendali 103.702 158.040 204.479 336.586
997.351 98.701 504.728 3.363.165
Laba per saham - Dasar (Rupiah penuh) 44,51 18,65 14,12 147,00 Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 September 31 Desember
Penting dalam ekonomi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
iii. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Pemegang saham:
PT Paraga Artamida 6.802.470.864 680.247.086.400 32,13
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Masyarakat*) 8.942.930.462 894.293.046.200 42,24
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang
KETERANGAN
Rasio Profitabilitas (%)
0000 0000 0000 0000
dan Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
00.000.000.000 0.000.000.000.000 100
sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
(i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Total Aset 1,72% 0,86% 0,80% 5,74%
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Ekuitas 2,92% 1,53% 1,41% 9,31%
FAKTOR RISIKO
Xxxxx dalam portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000
*) termasuk saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasuri) sebanyak 257.970.700 saham atau
dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan
Rasio Laba (rugi) Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan
19,98% 12,25% 7,87% 44,18%
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan- Perusahaan lain, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak
yang mewakili sebesar 1,22% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor Perseroan.
Tahun 2022
Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
Rasio Laba (rugi) Usaha Terhadap Pendapatan 31,17% 30,97% 32,07% 35,70%
Rasio Laba (rugi) Kotor Terhadap Pendapatan 64,11% 70,58% 68,79% 71,51%
Rasio Pertumbuhan Penjualan 20,74% -18,18% -12,76% 6,88%
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Lancar 285,75% 246,66% 239,71% 392,77%
juga tidak terlepas dari berbagai risiko usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko- risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
Selama tahun 2022, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan serta susunan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100 per saham
(Rp)
Keterangan
uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin i, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
Debt to Assets (DAR) 41,08% 43,70% 43,36% 38,35%
Debt to Equity (DER) 69,73% 77,63% 76,56% 62,20%
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset 3,52% 3,48% 3,48% 3,53%
Rasio ISCR (x) 2,73 1,89 2,15 3,93
Rasio DSCR (x) 1,66 0,43 0,51 6,39
RISIKO UTAMA YANG BERPENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah perubahan signifikan pada kondisi ekonomi dapat berdampak kepada permintaan konsumen dan berakibat pada kinerja Perseroan sehubungan dengan ketidakpastian perekonomian akibat Covid-19. Wabah
Jumlah saham Jumlah nilai nominal
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Pemegang saham:
Persentase
(%)
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) 13,47 43.42 11,99 25,69
Perputaran Aset (x) 0,09 0,07 0,10 0,13
Perputaran Persediaan (hari) 2.314,55 3.000,29 1.996,67 1.814,78
Perputaran Pembayaran Utang (hari) 211,26 186,81 174,33 123,99
Working Capital Cycle (hari) 2.116,76 2.856,91 1.834,33 1.716,49
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN
Covid-19, yang telah berjalan selama 2 tahun di Indonesia menyebabkan keadaan ekonomi
yang tidak stabil dan memperlambat proses produksi di berbagai industri, dengan ini dapat memperngaruhi kinerja perseroan secara signifikan dikarenakan adanya aturan baru yang perlu diikuti dan pemenuhan syarat perseroan agar dapat berjalan sesuai standar keamanan yang ada. Sebelumnya virus Flu burung, virus H1N1 atau penyakit menular lainnya atau tindakan yang diambil oleh pemerintah negara-negara yang terkena dampak, termasuk Indonesia, terhadap potensi wabah seperti itu, dapat secara serius mengganggu operasi perseroan atau layanan atau operasi pemasok dan pelanggan perseroan, yang dapat berdampak buruk pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek perseroan. Potensi dampak pandemi pada hasil operasi perseroan dan posisi keuangan sangat spekulatif, dan akan bergantung pada banyak faktor, termasuk: virus bermutasi ke bentuk yang dapat ditularkan dari manusia ke manusia; tingkat penularan jika dan ketika itu terjadi; wilayah di dunia yang paling terpengaruh; efektivitas pengobatan populasi yang terinfeksi; tingkat mortalitas dan morbiditas diantara berbagai segmen tertanggung versus populasi yang tidak diasuransikan; cakupan asuransi perseroan dan pengecualian terkait; dan banyak variabel lainnya. Persepsi bahwa wabah flu burung, SARS atau penyakit menular lain dapat terjadi lagi juga dapat berdampak buruk pada kondisi ekonomi negara-
PT Paraga Artamida 6.876.235.364 687.623.536.400 32,48
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Masyarakat*) 8.942.930.462 894.293.046.200 41,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 00.000.000.000 0.000.000.000.000 100
Xxxxx dalam portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000
*) termasuk saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasuri) sebanyak 257.970.700 saham atau yang mewakili sebesar 1,22% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor Perseroan.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perseroan telah melakukan pelaporan terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan kepada Instansi Pemerintah terkait yaitu Menkumham, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 2 Maret 2022, yang menyatakan bahwa Pemilik Manfaat Perseroan adalah Xxx Xxxx Goan.
Berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Xxxxxx selaku Biro
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
negara di Asia, termasuk Indonesia.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN Pasar properti bersifat siklis dan dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan ekonomi
Administrasi Efek Perseroan, jumlah kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
dimaksud.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Entitas Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan
lokal dan kondisi internasional, termasuk tingkat pekerjaan, ketersediaan pembiayaan,
suku bunga, kepercayaan konsumen dan permintaan untuk properti residensial dan komersial. Fluktuasi harga properti dan perubahan permintaan untuk properti residensial
No. Pemegang Saham Jabatan
Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp)
Persentase %
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus
keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal-tanggal dan
dan komersial juga umumnya terpengaruh oleh perubahan kondisi politik di Indonesia.
1. Xxxxxx Xxxxxxx Presiden Komisaris 39.591.700 3.959.170.000 0,187
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
untuk periode sembilan bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2021; 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Keuangan yang tidak diaudit untuk periode
Misalnya, pasar Jakarta mengalami periode penurunan nilai yang signifikan dimulai pada akhir tahun 1998 karena krisis keuangan Asia dan ketidakstabilan sosial dan politik selama
2. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx
Wakil Presiden
Direktur 9.830.700 983.070.000 0,046
bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang terdapat di bagian
lain dalam Prospektus.
Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
a. Jumlah Pendapatan
Total Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp5.167.209 juta, meningkat sebesar Rp887.645 juta atau 20,74% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 yang berjumlah sebesar Rp4.279.564 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp 699.937 juta menjadi Rp 4.144.614 juta dari Rp 3.444.677 juta, penurunan pendapatan sewa sebesar Rp 62.657 juta menjadi Rp 524.054 juta dari Rp 586.711 juta, penurunan pendapatan Hotel sebesar Rp 7.772 juta menjadi Rp 5.776 juta dari
13.549 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020. Penurunan pendapatan Hotel disebabkan karena penutupan Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Balikpapan di tahun 2020. Penutupan Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Balikpapan di tahun 2020 dikarenakan perkembangan kinerja hotel yang terus mengalami penurunan yang cukup signifikan selama 2018 sampai dengan 2019 dan untuk mengurangi defisit keuangan, Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Balikpapan dihentikan operasinya.
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 904.275 juta atau sebesar 12,76% menjadi Rp 6.180.589 juta dari Rp 7.084.864 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Adapun komposisi penurunan terbesar dari pendapatan Perseroan berasal dari segmen Arena Rekreasi yaitu sebesar 90,18%. Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar Rp 403.267 juta atau sebesar 7,52% dibandingkan penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal-hal yang mempengaruhi penurunan pengakuan penjualan tanah dan bangunan dikarenakan serah terima kepada konsumen tertunda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif sejak April 2020. Pemberlakuan PSBB dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tahun 2020 juga berkontribusi terhadap penurunan pendapatan Perseroan yang berasal dari segmen Sewa sebesar Rp 277.881 juta atau sebesar 26,66%, penurunan pendapatan dari segmen Arena Rekreasi sebesar Rp 60.670 juta atau sebesar 90,18%, dan penurunan pendapatan dari segmen Hotel sebesar Rp 51.091 juta atau sebesar 75,94% dibandingkan dengan pendapatan pada segmen yang sama untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
b. Jumlah Beban
Beban Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp4.800.399 juta, meningkat sebesar Rp514.699 juta atau 12,01% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30
periode itu. Pengadaan tanah untuk proyek dimulai, dan sumber daya keuangan dan
lainnya berkomitmen, jauh sebelum proyek datang ke pasar, yang bisa terjadi pada saat pasar properti sedang tertekan. Seperti sebuah penurunan di pasar properti Indonesia, atau kebijakan dan tindakan apa pun yang mungkin diterapkan oleh Pemerintah, dapat berdampak buruk secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek Perseroan.
Risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
1. Risiko Pendapatan
2. Risiko Terkait Penyewaan Properti Investasi
3. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Industri
4. Risiko Kredit
5. Risiko Keuangan dan Likuiditas
6. Risiko Peningkatan Suku Bunga
7. Risiko Pemasaran
8. Risiko Perencanaan
9. Risiko Teknologi
10. Risiko Biaya
11. Risiko Reputasi
12. Xxxxxx Sebagai Perusahaan Induk
13. Risiko Sumber Daya Manusia
14. Risiko Persaingan Usaha Perseroan.
Risiko Umum
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
2. Risiko Perubahan Kurs/Valuta Asing
3. Risiko Kepatuhan
4. Risiko Hukum
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
6. Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
Risiko Investasi Bagi Investor
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pembeli Obligasi dan Sukuk yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami kesulitan keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Xxxxx juga menghadapi risiko kesulitan untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi karena perubahan harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor dengan menganalisa kondisi dan
3. Syukur Xxxxxxxx Xxxxxxxx 1.400.000 140.000.000 0,01
4. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Direktur 700.000 70.000.000 0,003
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx
Komisaris independen : Xxxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Wakil Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Direktur : Xxx Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Syukur Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.
D. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak yang memiliki kontribusi kepada Perseroan sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan
September 2020 yang berjumlah sebesar Rp4.285.700 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan sebesar Rp 595.087 juta menjadi Rp 1.854.323 juta dari Rp 1.259.236 juta dibandingkan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan penjualan tanah dan bangunan pada periode 30 September 2021..
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kinerja keuangan Perseroan.
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah
PT Duta Pertiwi Tbk
Jakarta Utara
88,56% 2010 Beroperasi Pembangunan (Real
Estate) beserta sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa dan perdagangan
1.724.798
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
kenaikan sebesar Rp 360.553 juta atau sebesar 6,40% menjadi Rp 5.995.734 juta dari
Rp 5.635.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan biaya keuangan sebesar Rp 738.169 juta atau sebesar 70,75% menjadi Rp 1.781.522 juta dari Rp 1.043.353 juta dengan komposisi peningkatan terbesar berasal dari beban bunga diskonto atas efek penerapan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan sebesar Rp 466.422 juta atau sebesar 100,00% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 2 Maret 2022 atas laporan keuangan konsolidasian untuk periode sembilan bulan dan tahun-tahun yang berakhir pada 30 September 2021; 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx (an Independent Member of Xxxxx Global Network Limited) yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan opini tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
Global Prime Capital Pte. Ltd.
Singapore 100,00% 2015 Beroperasi Investasi -
ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 7 April 2022.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
a. Total Aset
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 1. PEMESAN YANG BERHAK
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Total Aset Perseroan untuk posisi tanggal 30 September 2021 sebesar Rp60.101.632 juta, menurun sebesar Rp761.295 juta atau 1,25% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah sebesar Rp60.862.927 juta. Hal itu, antara lain disebabkan adanya penurunan aset lancar sebesar Rp 578.435 juta dan penurunan aset tidak lancar sebesar Rp 182.858 juta dibandingkan dengan posisi aset lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan aset lancar terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas sebesar Rp 2.845.904 juta yang digunakan untuk pelunasan utang obligasi, selain adanya peningkatan persediaan sebesar Rp 1.224.590 juta yang terutama berasal dari persediaan tanah dan bangunan yang siap dijual dan tanah yang sedang dikembangkan, peningkatan uang muka sebesar Rp 760.938 juta dan peningkatan investasi jangka pendek sebesar Rp 95.821 juta. Sedangkan, penurunan aset tidak lancar terutama disebabkan oleh penurunan investasi reksadana sebesar Rp 690.683 juta, penurunan investasi dalam saham sebesar Rp 231.477 juta, penurunan properti investasi sebesar Rp 254.815 juta, selain adanya peningkatan tanah yang belum dikembangkan sebesar Rp 197.545 juta serta peningkatan aset tak berwujud sebesar Rp 794.952 juta yang berasal dari perolehan aset konsesi jalan tol Serpong Balaraja.
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp 60.862.927 juta atau terjadi peningkatan sebesar 11,59% atau setara dengan Rp 6.321.949 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 54.540.978 juta. Hal itu, antara lain disebabkan adanya peningkatan aset lancar sebesar Rp 4.100.410 juta dan peningkatan aset tidak lancar sebesar Rp 2.221.538 juta dibandingkan dengan posisi aset lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan aset lancar terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp 3.875.998 juta yang berasal dari penerbitan Senior Notes dalam mata uang USD, serta peningkatan persediaan sebesar Rp 520.522 juta yang terutama berasal dari persediaan bangunan dalam penyelesaian. Sedangkan, kenaikan aset tidak lancar terutama disebabkan oleh peningkatan investasi reksadana sebesar Rp 1.333.484 juta, serta peningkatan aset tak berwujud sebesar Rp 836.228 juta yang berasal dari perolehan aset konsesi jalan tol Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pada tanggal 30 September 2021 jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp24.692.431 juta, menurun sebesar Rp1.699.393 juta atau 6,44% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah sebesar Rp26.391.824 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang obligasi sebesar Rp 4.711.058 juta atau setara 36,79% dibandingkan dengan posisi utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2020, penurunan-bersih utang bank jangka panjang sebesar Rp 320.095 juta atau setara 7,47% dibandingkan posisi utang bank jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2020, selain adanya peningkatan-bersih liabilitas kontrak sebesar
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 50, tanggal 16 Januari 1984, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1008/1985, tanggal 25 September 1985 yang kemudian diperbaiki dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 149, tanggal 27 Oktober 1984, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1007/1985, tanggal 25 September 1985 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 82, tanggal 23 April 1985, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah No. 1006/1985 tanggal 25 September 1985. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.C2-5710.HT.01.01.Th.85, tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985, tanggal 25 September 1985 serta telah diumumkan dalam BNRI No.67, tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.1016.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, yaitu sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 10 Juli 2020 dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan (i) Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 sebagaimana ternyata dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017, dan (ii) Pasal 48 Anggaran Dasar mengenai Keanggotaan Direksi. Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah mendapat persetujuan dari dan diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0054503.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Agustus 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham No. AHU-0129555.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Agustus 2020.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15, tanggal 21 September 2020, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari semula 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.924.669.619.200 menjadi 00.000.000.000 saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.117.136.581.200 dengan mengeluarkan 1.924.669.620 saham baru yang diambil bagian oleh PT Paraga Artamida dan PT Ekacentra Usahamaju masing-masing sebanyak 1.347.268.734 saham dan 577.400.886 saham dengan nilai nominal Rp100. Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 1 Oktober 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Setelah FPPO/FPPSI ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XV Prospektus ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/ Sukuk Ijarah. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 1 April 2022 dan ditutup pada tanggal 4 April 2022 pukul 15.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO/FPPSI kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bab XV dengan prosedur sebagai berikut: - Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan - Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum). - Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah , memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak- hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah .
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Xxxx Xxxxxx. Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSu adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/ RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSu, seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSu akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO/RUPSu.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh selama tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Rp 3.356.939 juta atau setara 57,04% dibandingkan dengan posisi liabilitas kontrak
pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan utang obligasi karena pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 sebesar Rp 625.000 juta dan pelunasan Senior Notes sebesar US$ 300 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
Pada tanggal 31 Desember 2020, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp 26.391.825 juta di mana terjadi kenaikan sebesar 26,18% setara dengan Rp 5.476.261 juta dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tahun 2019 sebesar Rp 20.915.564 juta. Peningkatan liabilitas Perseroan disebabkan terutama oleh oleh peningkatan utang obligasi sebesar Rp 4.330.668 juta atau setara 51,10% dibandingkan dengan posisi utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2019, dan peningkatan-bersih liabilitas kontrak dan uang muka diterima sebesar Rp 1.460.369 juta atau setara 31,31% dibandingkan dengan posisi liabilitas kontrak dan uang muka diterima pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan utang obligasi ini karena adanya penerbitan Senior Notes dalam mata uang USD. Sedangkan kenaikan-bersih pada liabilitas kontrak dan uang muka diterima disebabkan oleh penerapan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Total Ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 30 September 2021 sebesar Rp35.409.201juta, meningkat sebesar Rp938.099 juta atau 2,72% dibandingkan dengan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 yang berjumlah sebesar Rp34.471.102 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba sebesar Rp 969.909 juta yang berasal dari laba bersih dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2021.
Perseroan yang dikelola oleh Xxxxxxxxx Xx. AHU-0165119.AH.01.11.TAHUN 2020
tanggal 1 Oktober 2020.
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04, tanggal 9 Juli 2021, dibuat di hadapan Syarifudin, SH, Notaris di Tangerang, dimana berdasarkan akta ini para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan beberapa Pasal di dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagai hasil penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta perubahan lainnya sehubungan dengan adanya penyesuaian tersebut, yaitu Pasal 11 tentang RUPS, Pasal 12 tentang RUPS Tahunan, Pasal 13 tentang RUPS Luar Biasa, Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 tentang Permintaan dan Prosedur Penyelenggaraan RUPS, Pasal
18 tentang Tempat dan Waktu Penyelenggaraan RUPS, Pasal 19 dan Pasal 20 tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan RUPS, Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 tentang Pengumuman Penyelenggaraan RUPS, Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 tentang Pemanggilan Penyelenggaraan RUPS, Pasal 30 dan Pasal 31 tentang Hak Pemegang Saham, Pasal 32 tentang Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS, Pasal 33 dan Pasal 34 tentang Pimpinan RUPS, Pasal 35 tentang Tata Tertib RUPS, Pasal 36 tentang Keputusan RUPS, Pasal 37 sampai dengan Pasal 42 tentang Kuorum Kehadiran RUPS dan Kuorum Keputusan RUPS, dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 tentang Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS. Perubahan Anggaran Dasar berdasarkan akta ini telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana telah diterima dan dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Juli 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham No. AHU-0128650.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Juli 2021.
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah apabila FPPO/FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 5 April 2022.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Lantai 9 Jl. Xxxxxxxxx Xx.19 Jakarta 10250
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000 xxx.xxxxxxxxxx.xxx
Email: xxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Email: xxxxx.xxxxxx@xxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
PT BCA Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10310
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000 / 0000 0000
xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I. Lantai 24-25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
Jakarta 12190
Tel: (000) 000 0000
Fax: (000) 000 0000
Email: xxxxxx-xx@xxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Nama Domisili Perusahaan Hukum
Kepemilikan Penyertaan Status
Tahun
Kontribusi Pendapatan Terhadap
Kegiatan Usaha Pendapatan Konsolidasi
Setelah Eliminasi Konsolidasi