KESEPAKATAN KERJASAMAPENGELOLAAN LIMBAH B3 ANTARA
KESEPAKATAN KERJASAMAPENGELOLAAN LIMBAH B3 ANTARA
PT. NON FERINDO UTAMA DAN
PT. PUTERA MANDIRI LESTARI ABADI
No. 057/SPKS/NFU-BMM/XII/2021
Pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Nopember Tahun Dua Ribu Dua Satu (09-11-2021), bertempat di Tangerang, Kesepakatan Kerjasama (“Kesepakatan”) ini ditandatangani oleh dan antara :
XXXXXX X.X.X.X. XXXXXXXXX, sebagai Direktur PT. Non Ferindo Utama, bertindak untuk dan atas nama PT. Non Ferindo Utama, yang berkedudukan di Kawasan Industri Manis, Jl. Manis II/1, Curug, Tangerang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
XXXXXXXX XXXXXXXXXX XXXXX Sebagai Direktur PT. Bina Xxxxxxx Xxxxxxx, bertindak untuk dan atas nama PT. Bina Xxxxxxx Xxxxxxx, berkedudukan di Jl. Rajawali, Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA merupakan salah satu industri daur ulang aki bekas yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. S.914/Menlhk/Setjen/PLB.3/10/2019, memiliki alat pengendali dan pencegahan pencemaran yang memenuhi persyaratan lingkungan, memerlukan aki bekas sebagai bahan baku utama untuk kelangsungan proses produksi.
Bahwa, PIHAK PERTAMA berkeinginan untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya program daur ulang serta memberikan kontribusi bagi pengusaha pengumpul dan pengangkut aki bekas yang telah mendapat izin.
Bahwa, PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang Pengumpulan Limbah B3 dan Pengangkutan Limbah B3 khususnya Aki bekas, Sesuai izin yang telah dimilikinya izin yaitu:
1. SK KemenLHK RI, Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limba B3 Untuk Usahah Jasa Pengumpulan Limbah B3 PT Bina Xxxxxxx Xxxxxxx, No; S.028/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2020
2. SK KemenLHK RI, Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3, No; S.1353/VPLB3/PLB.3/12/2019.
3. SK DIRJENPERHUB Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3), No; SK.00040/AJ.309/1/DJPD/2020
Bahwa, kedua belah pihak menyadari bahwa perlu dilakukan suatu kesepakatan untuk melakukan kerjasama yang dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam batas- batas kemampuan dan sesuai dengan wewenang masing-masing serta dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 DASAR PELAKSANAAN
PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri untuk mengelola aki bekas dari PIHAK KEDUA. Dan PIHAK KEDUA bersedia untuk memasok kebutuhan aki bekas dari dalam negeri bagi PIHAK PERTAMA sesuai tatacara dan ketentuan persyaratan lingkungan yang berlaku.
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dari PIHAK LAIN apabila dikemudian hari ternyata terdapat masalah dengan aki bekas yang dikelola oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN
a. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal
19 November 2022, dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA.
b. Dan selain karena masa berlakunya sudah berakhir (seperti ayat a tersebut di atas) Perjanjian ini dapat berakhir sewaktu-waktu, apabila salah satu hal di bawah ini terjadi, yaitu :
1. Masa Izin PIHAK KEDUA dari instansi terkait telah berakhir.
2. PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi dengan mengirim aki bekasnya kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tertulis.
3. PIHAK KEDUA tidak mengindahkan permintaan tertulis dari PIHAK PERTAMA
yang berkaitan dengan kepedulian Lingkungan Hidup.
PASAL 3 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum jelas diatur dalam kesepakatan kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kerjasama ini.
PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat setiap perselisihan, perbedaan pendapat, dan perbedaan penafsiran yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini.
Demikian kesepakatan kerjasama ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada awal perjanjian ini, dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. NON FERINDO UTAMA PT. BINA XXXXXXX XXXXXXX
Xxxxxx X.X.X.X. Sihombing Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx
Direktur Direktur