BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
Perjanjian Pembiayaan Umroh (Akad Ijarah Multijasa)
No. …………………………
”. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut ”
(QS. Al-Baqarah: 233).
Pada hari ini …………, tanggal …………………………, yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : ………………………………………………….
No.KTP : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
…………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………….
……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili P.T. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk., beralamat di………………………………………….., selaku pemberi jasa, selanjutnya disebut ”BANK”
2. Nama : ……………………………………………………….
No.KTP : ………………….........…………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedudukannya selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan
………..…………………….. bertindak untuk dan atas nama
………………….................................................................................., beralamat
di…….…….………………………………………….……, selaku pengguna jasa, selanjutnya disebut ”NASABAH” ;
BANK dan NASABAH, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. NASABAH bermaksud untuk menunaikan Umroh dengan menggunakan Travel Agent (Biro Perjalanan) tertentu yang telah bekerja sama dengan BANK ;
2. NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Paket Umroh kepada BANK dan selanjutnya BANK menyetujui untuk membeli Paket Umroh tersebut dari Travel Agent ;
3. BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan Paket Umroh kepada NASABAH yang akan digunakan untuk memperoleh Paket Umroh dan NASABAH dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk menerima Pembiayaan Paket Umroh tersebut dan karenanya mengaku telah berutang kepada BANK ;
4. Para Pihak sepakat NASABAH mencicil pembiayaan tersebut kepada BANK, baik sebelum ataupun sesudah keberangkatan.
Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Akad Ijarah Multijasa (selanjutnya disebut ”Akad”) ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 DEFINISI
Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan :
1. Akad adalah kesepakatan tertulis antara BANK dengan NASABAH yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah
2. Ijarah adalah prinsip sewa-menyewa antara pemberi jasa dengan pengguna jasa untuk memperoleh manfaat atas Obyek Jasa yang dikuasai oleh Pemberi Jasa dimana Pengguna Jasa membayar Harga Jasa (ujrah) kepada Pemberi Jasa untuk jangka waktu tertentu.
3. Ijarah Multi Jasa adalah suatu jenis akad untuk menjual manfaat dengan jalan penggantian
4. Pembiayaan Umroh adalah fasilitas Pembiayaan paket Umroh kepada NASABAH yang memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BANK berupa transaksi multijasa dengan menggunakan Akad Ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BANK dengan NASABAH yang mewajibkan NASABAH untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini.
5. BANK adalah penjual/pemberi jasa atas Obyek Jasa yang diberikan kepada NASABAH.
6. NASABAH adalah pembeli/pengguna jasa atas Obyek Jasa yang diberikan BANK.
7. Obyek Jasa adalah manfaat atas penggunaan jasa yang diberikan BANK kepada NASABAH.
8. Harga Jasa adalah besarnya uang yang harus dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
9. Angsuran adalah sejumlah uang untuk pembayaran cicilan yang wajib dibayar sesuai dengan jadwal angsuran yang disepakati antara NASABAH dan BANK.
10. Denda adalah sejumlah nilai nominal uang yang dikenakan oleh BANK kepada NASABAH apabila NASABAH terlambat membayar sesuai tanggal angsuran yang telah ditentukan
11. Jaminan adalah agunan yang bersifat materiil maupun immateriil untuk mendukung keyakinan BANK atas kemampuan dan kesanggupan NASABAH untuk melunasi utangnya sesuai Perjanjian ini.
12. Dokumen Agunan adalah akta-akta, surat-surat bukti kepemilikan, dan surat lainnya yang merupakan bukti hak atas barang Jaminan berikut surat- surat lain yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dari barang Jaminan guna menjamin pemenuhan kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Perjanjian ini.
13. Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
14. Plafond adalah nilai nominal pembiayaan yang diberikan BANK
15. Ujrah adalah pembayaran atas imbal jasa yang diberikan oleh BANK
16. Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan adalah penawaran dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat Pembiayaan Umroh yang diberikan oleh BANK yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini
17. Surat Sanggup Membayar (Promes) adalah surat pernyataan yang merupakan salah satu bukti adanya kewajiban dan kesanggupan NASABAH untuk membayar Utang yang timbul sehubungan dengan transaksi Pembiayaan Umroh antara BANK dan NASABAH.
18. Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 12 Perjanjian ini, yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Perjanjian ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
19. Hari Kerja BANK adalah hari kerja Bank Indonesia.
Pasal 2 POKOK PERJANJIAN
1. NASABAH membeli Paket Umroh dari BANK dengan Pembiayaan yang disediakan oleh BANK dan BANK membeli dari penyedia jasa layanan Umroh dengan harga yang telah disepakati oleh Para Pihak
2. Penyerahan Paket Umroh tersebut dilakukan oleh Travel Agent (Biro Perjalanan) langsung kepada NASABAH dengan persetujuan dan sepengetahuan BANK
NASABAH membayar Objek Jasa ini kepada BANK dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh Para Pihak sehingga karenanya NASABAH berutang kepada BANK sebelum NASABAH membayar lunas seluruh Harga Jasa kepada BANK,
Pasal 3 PAKET UMROH
Paket Umroh sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini dibeli oleh NASABAH dengan fasilitas dan layanan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4 HARGA JASA
1. Harga Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini adalah sebesar Rp……………............... ( )
Harga Jasa BANK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah disepakati pada saat ini dan oleh karena itu tidak dapat berubah karena sebab apapun termasuk bila terjadi perubahan kondisi moneter.
2. Harga Jasa BANK sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembuatan Perjanjian ini,
seperti biaya notaris, meterai dan lain-lain sejenisnya, yang oleh Para Pihak telah disepakati dibebankan sepenuhnya kepada NASABAH.
Pasal 5 SYARAT REALISASI
1. BANK akan melaksanakan realisasi, setelah NASABAH terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
a. menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk namun tidak terbatas pada Asli Aplikasi diisi lengkap dan benar, Fotocopy KTP calon Nasabah dan suami/istri, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Surat Nikah, Fotocopy Rekening Tabungan/Giro (R/K) Pribadi 3 bulan terakhir, Asli slip gaji terakhir dan/atau Surat keterangan penghasilan, Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi, Asli Surat Keterangan Jabatan. dan atau surat lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini , yang ditentukan dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan dari BANK;
b. menandatangani Perjanjian ini yang disyaratkan oleh BANK;
c. melunasi uang muka Paket Umroh dan atau biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan dan yang terkait dengan pembuatan Perjanjian ini;
d. telah menyerahkan kepada BANK Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas Harga Jasa kepada BANK.
2. BANK wajib memberikan tanda terima kepada NASABAH atas setiap pembayaran dan atau penyerahan dokumen oleh NASABAH.
3. NASABAH wajib membuka dan atau memelihara rekening giro atau tabungan pada BANK atas petunjuk BANK selama NASABAH mendapat fasilitas dari BANK.
4. Dalam hal BANK telah membayar kepada Travel Agent (Biro Perjalanan) termasuk pembayaran uang muka Paket Umroh, maka NASABAH tidak dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian ini.
Pasal 6
PENYERAHAN & PELAKSANAAN PAKET UMROH
1. Penyerahan Paket Umroh sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian ini akan dilakukan langsung oleh Travel Agent kepada NASABAH.
2. Pelaksanaan Paket Umroh yang tidak sesuai dengan fasilitas dan layanan yang dijanjikan oleh Travel Agent menjadi tanggung jawab Travel Agent sehingga NASABAH dapat menuntut menuntut ganti rugi kepada BANK.
Comment [EM1]: Jika menggunakan notaril. Pengikatan Pembiayaan Umroh tidak diwajibkan menggunakan notaris
Pasal 7
JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada BANK untuk membayar Harga Jasa BANK sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perjanjian ini dalam jangka waktu ………… ( ) bulan sejak tanggal
ditandatangani Perjanjian ini secara
2. Tunai sebesar Rp. …………… (…………. Rupiah) sebagai uang muka segera setelah Perjanjian ini ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp ........
( Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur sesuai dengan jadwal
dan besarnya angsuran yang ditetapkan;
sebagaimana dimaksud Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
3. Setiap pembayaran, pelunasan atau angsuran atas Harga Jasa wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH pada BANK, sehingga dalam hal pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK yang pertama setelah pembayaran diterima.
4. Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.
5. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk namun tidak terbatas pada sebab- sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening NASABAH dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban yang timbul sehubungan dengan Harga Jasa.
6. Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah yang terutang, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena fasilitas yang diberikan oleh BANK kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi hak NASABAH untuk setelah membayar seluruh utang meminta pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH kepada BANK.
Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a. Biaya Administrasi dan harus dibayar pada saat akad ditandatangani; dan
b. Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan;
sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2. Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3. Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan BANK.
Pasal 9
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN AGUNAN
1. Berkaitan dengan Perjanjian ini, selama Harga Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4Perjanjian ini belum dilunasi oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dengan ini mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan utang tersebut dari NASABAH sebesar Harga Jasa atau sisa Harga Jasa yang belum dibayar lunas oleh NASABAH.
2. Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan utang sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menanda- tangani pengikatan jaminan dan menyerahkan Agunan kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Comment [EM2]: Jika menggunakan notaris
Pasal 10 AGUNAN
1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Harga Jasa dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada BANK berupa:
a. ……………………………….
b. , dst.
Pengikatan barang jaminan tersebut di atas sebagai Agunan akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comment [EM3]: Jika ada agunan yang diserahkan
(catatan: butir a dan b tersebut di atas, diisi sesuai dengan jenis agunan yang diserahkan kepada Bank)
2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk menjamin Harga Jasa NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui BANK.
Pasal 11
DENDA
1. Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 7 Perjanjian ini, maka BANK akan membebankan dan NASABAH setuju akan membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, atas pembayaran Harga Jasa.
2. Xxxx dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 12 PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Perjanjian ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan utang tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
2. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian ini palsu, tidak sah, atau tidak benar;
3. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
4. NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Perjanjian ini;
5. Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6. NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
7. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup atas seluruh utang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
8. Apabila keadaan keuangan NASABAH tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
9. Harta benda NASABAH , baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
10. NASABAH masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait;
11. NASABAH memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang agunan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan utang NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
12. NASABAH meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
13. NASABAH, sebelum atau sesudah fasilitas Pembiayaan Umroh diberikan oleh BANK, juga mempunyai utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut diperoleh;
14. NASABAH lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Perjanjian ini, perjanjian pemberian agunan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini;
15. XXXXXXX meninggal dunia , meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas Pembiayaan Umroh, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
16. Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH tidak dapat memenuhi kewajiban- kewajibannya kepada BANK.
Pasal 1 3 AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 Perjanjian ini, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk :
1. Menghentikan jangka waktu pemenuhan kewajiban BANK yang ditentukan dalam Perjanjian ini dan selanjutnya meminta NASABAH untuk membayar / melunasi sisa Utang kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini, atau
2. Menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh utang NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh utang NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi utang NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.
Pasal 14
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Perjanjian ini dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usaha tersebut dalam Perjanjian ini.
2. Diadakannya Perjanjian ini dan/atau Perjanjian tambahan (Addendum) ini tidak akan bertentangan dengan suatu Perjanjian yang telah ada atau yang akan diadakan oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
3. Dalam hal belum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi utang NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
4. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
5. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan/atau 3 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.
Pasal 15
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Perjanjian ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1. membuat utang kepada pihak ketiga ;
2. memindahkan kedudukan/lokasi barang agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan kepada pihak lain ;
3. mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
Pasal 16 RISIKO
1. NASABAH atas beban dan tanggung jawabnya, bertanggung jawab terhadap barang-barang yang yang dijaminkan, sehingga karena itu NASABAH berjanji dan dengan ini membebaskan BANK dari segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang datang dari pihak mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun atas risiko dimaksud.
2. Dalam hal BANK mengambil tindakan ataupun mengambil upaya pengamanan karena adanya cacat dan kekurangan serta masalah yang timbul atas keadaan dari Paket Umroh tersebut, maka hal ini adalah semata-mata sebagai tindakan BANK dalam rangka mengamankan jumlah Pembiayaan yang diberikan dan atau mengamankan Agunan yang bersangkutan.
Pasal 17 ASURANSI
1. Selama Harga Jasa belum lunas, Dalam hal NASABAH memberikan agunan, maka Agunan yang dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2. Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3. Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5. Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta „Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada BANK.
Pasal 18 FORCE MAJEURE
1. Force Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, epidemi, sabotase,
peperangan, pemogokan, kebijakan pemerintah atau sebab lain diluar kekuasaan NASABAH dan BANK.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena akibat langsung dari Force Majeure tersebut wajib memberitahukan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi yang berwenang kepada Pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Force Majeure ditetapkan.
3. Keterlambatan atau kelalaian Para Xxxxx untuk memberitahukan adanya Force Majeure tersebut mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai Force Majeure oleh Xxxxx lain
4. Segala dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BANK sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
Pasal 19 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
NASABAH berdasarkan Perjanjian ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan terhadap barang agunan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Pembiayaan Umroh yang diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain termasuk namun tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan BANK.
Pasal 20 HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 21 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama *).
Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat mengikat
Pasal 22 SURAT MENYURAT
1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK
Nama : PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk.
Alamat : …………………………………………………
Telp./Fax : ……………………………………………....…
Email : ............................................................................
U.p. : .............................................................................
NASABAH
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telp./Fax : ………………………………………………
Email : ............................................................................
U.p. : .............................................................................
2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat NASABAH dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada BANK selambat-xxxxxxxxx 0 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan
pos“tercatat‟ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
4. Dalam hal terjadi perubahan alamat BANK, pemberitahuan perubahan alamat BANK melalui media massa (cetak) berskala nasional atau lokal merupakan pemberitahuan resmi kepada NASABAH.
Pasal 23 KETENTUAN PENUTUP
1. Sebelum Perjanjian ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Perjanjian ini, sehingga NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
3. Perjanjian ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
4. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Perjanjian ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5. Para Xxxxx mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam Perjanjian ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Perjanjian ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Perjanjian ini.
6. Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
7. Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikian, Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di oleh BANK
dan NASABAH, bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh BANK dan NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK NASABAH
………..………….. ….………………… Saksi-saksi : ……………………..
APLIKASI PEMBIAYAAN iB MUAMALAT UMROH
(Selanjutnya disebut "Aplikasi Pengajuan")
DATA PRIBADI NASABAH PEMBIAYAAN
Nama Lengkap (sesuai KTP)
Jenis Kelamin
Laki-laki
Perempuan
Nama Panjang Nama Panggilan/Alias Alamat Sesuai KTP | Tempat Lahir Tanggal Lahir Status Pernikahan | dd Kawin | mm yyyy Belum Kawin | Cerai | ||||||||
Jumlah Tanggungan | ||||||||||||
Alamat Domisili (terkini/Surat Menyurat) | Status Rumah | Sendiri | Keluarga Sewa | KPR | Dinas | |||||||
Kondisi Rumah | Permanen | Semi Permanen | Non Permanen | |||||||||
RT/RW | Kota | Lama Menetap | Tahun | Bulan | ||||||||
Propinsi | Pendidikan terakhir | SD | SLTP SLTA | Diploma | S1-S3 | |||||||
Kode Pos | Nama Ibu Kandung | |||||||||||
Nomor HP | No Tlp | - Nama Suami/Stri | ||||||||||
No KTP | Nama Kerabat | |||||||||||
Yang Dapat Dihubungi | ||||||||||||
No NPWP | Alamat Kerabat | |||||||||||
DATA PRIBADI CALON UMROH |
No Nama Calon Umroh Umur Calon Umroh Alamat Domisili Hubungan Dengan Nasabah Pembiayaan
Nasabah Pembiayaan
Suami/Istri Suami/Istri Suami/Istri Suami/Istri Suami/Istri
No. Rek. |
Sdr. Kandung Sdr. Kandung Sdr. Kandung Sdr. Kandung Sdr. Kandung
Anak Anak Anak Anak Anak
Orang Tua/Mertua Orang Tua/Mertua Orang Tua/Mertua Orang Tua/Mertua Orang Tua/Mertua
Lainnya Lainnya Lainnya Lainnya Lainnya
DATA PEKERJAAN NASABAH PEMBIAYAAN
DATA KEUANGAN NASABAH PEMBIAYAAN
Nama Perusahaan | ||
Jabatan | ||
Bidang Usaha | ||
Masa Kerja (bulan) | ||
Alamat Perusahaan/Usaha | ||
RT/RW Kd. Pos | Kota Telp | |
Kategori Perusahaan
Pemerintah
BUMN
Asing
Nasional
TNI/Polri Gaji Pokok per Bulan
Tunjangan Tetap per Bulan | |||||||
Tunjangan Tidak Tetap per Bulan | |||||||
Biaya Utilitas (telp, listrik & Air) | |||||||
Biaya Hidup | |||||||
Biaya Lain | |||||||
Pembayaran Angsuran lain | |||||||
Bank Penerima Gaji | |||||||
Rek Bank Lainnya: | |||||||
Ext | Nama Bank | No Rek. | |||||
Nama Contact Person HRD | Nama Bank | No Rek. | |||||
No Telp HRD | Nama Bank | No Rek. |
DATA PEMBIAYAAN UMROH NASABAH
DATA KEKAYAAN NASABAH
No | Jenis (Rumah/Mobil/Motor/Deposito/Surat Berharga/dll) | Nilai | |
Total Biaya Perolehan Paket Umroh Total Uang Muka
DATA PINJAMAN & PEMBIAYAAN NASABAH
Jangka Waktu Pembiayaan (bulan) Nama Biro Travel
Data Pinjaman dan Pembiayaan Data Kartu Kredit
No | Jumlah Pinjaman | Angsuran | Jatuh Tempo | Nama Kreditur |
No | Bank Penerbit | No Kartu | Lama Keanggotaan | Limit | |
Aplikasi Pengajuan ini diajukan oleh calon Nasabah Pembiayaan kepada Bank Muamalat Indonesia atas pernyataan-pernyataan berikut ini:
1 Segala data, informasi, dokumen, identitas diri, keterangan atau uraian sehubungan dengan Aplikasi Pengajuan ini adalah benar, valid dan menerangkan dan menyatakan keadaan serta identitas diri calon Nasabah Pembiayaan yang sebenarnya.
2 Apabila data, informasi, dokumen, identitas diri, keterangan atau uraian sehubungan dengan Aplikasi Pengajuan ini dikemudian hari dinyatakan tidak sesuai dengan data dokumen yang ada, maka Nasabah bersedia mempertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4 Segala pembayaran yang dilakukan tidak bersumber dari kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5 Dengan menandatangani Aplikasi Pengajuan ini, calon Nasabah Pembiayaan menyatakan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan dalam Buku Panduan Produk Pembiayaan iB Umroh Muamalat beserta perubahannya dan ketentuan lainnya yang berlaku di Bank Muamalat Indonesia bila permohonan ini disetujui.
6 Bank berhak menolak atas pengajuan pembiayaan Calon Nasabah tanpa memberikan alasan .
Tempat:
Nama Xxxxx & Tanggal Calon Nasabah
Nama Xxxxx & Tanggal (Suami/Istri calon Nasabah)
APLIKASI PEMBIAYAAN iB MUAMALAT UMROH
RIWAYAT HIDUP PENULIS
1. Nama Lengkap : Saperida Xxxxxxx Xxxxx
2. Tempat dan tanggal lahir : Awang, 16 Juli 1995
3. Agama : Islam
4. Kebangsaan : Indonesia
5. Status Perkawinan : Belum Kawin
6. Alamat : Ds. Awang Besar RT. 1 RW. 1 No. 28 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
7. Pendidikan :
a. TK Tarbiyatul Athfal Barabai
b. SDN 1 Kayu Bawang
c. SMPN 6 Barabai
d. SMKN 1 Barabai
8. Organisasi :
a. Himpunan Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah
80
b. Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
9. Orang Tua :
Ayah
Nama : Xxxxx Xxxxx, S. Ag M. AP
Pekerjaan : PNS
Alamat : Ds. Awang Besar RT. 01 RW. 01 No. 28 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Ibu
Nama : Xxxxxx Xxxxx
Pekerjaan : PNS
Alamat : Ds. Awang Besar RT. 01 RW. 01 No. 28 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Anak : Ke-1 dari 3 bersaudara
Banjarmasin, Januari 2019 Penulis,
Saperida Xxxxxxx Xxxxx