Contract
JUDUL : PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS STASIUN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN PONTIANAK, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
PENULIS : XXXXXX XXXX, SH
RINGKASAN : SINERGI PELAKSANAAN PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DIWILAYAH PROVINSI KALIMNATAN TENGAH
KATEGORI : ARTIKEL
Palangka Raya Rabu , 23 Juni 2021
Dalam rangka membangun Sinergitas antara Pemerintah Pusat (PSDKP β KKP) dengan Pemerintah Daerah (DKP Kalteng) dalam hal pengawasan sumberdaya kelautan dan Perikanan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai Amanat Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah tentang Kewenangan pengelolaan Wilayah Perairan bidang kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Pusat (merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan) dan Daerah (salah satu fungsi dan tugasnya untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil) diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Dinas Ir. H. XXXXXXXXXXX, X.Xx melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Unit Pelaksana Teknis Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak melalui Kepala UPT PSDKP Pontianak atas nama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, XXXX XXXXXXXX XXXXXXXX, S.St.Pi., X.Xx di Palangka Raya Rabu, 23 Juni tahun 2021.
Melalui Rillisnya Ir. H. XXXXXXXXXXX X.Xx mengatakan bahwa Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah terciptanya keterpaduan, efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, sedangkan tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum yang dilakukan dengan prinsip kebersamaan, saling mendukung, saling kerjasama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan azas manfaat, keseimbangan dan prinsip perikanan yang bertanggung jawab di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diitandatangani ini meliputi :
a. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
b. Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan;
c. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia; dan
d. Pertukaran data dan informasi.
Dan teknis pelaksanaan ruang lingkup diatas ; akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja sesuai kesepakatan para Pihak yang bekerja sama.
Perjanjian kerjasama {PKS} ini sangat dibutuhkan kedua belah Pihak terutama dalam Pengelolaan wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai UU 23 Tahun 2014 kewenangan Provinsi sampai 12 Mill Laut dalam menciptakan kondusifitas kegiatan pengelolaan bidang kelautan dan perikanan dan Kepatuhan Pelaku Usaha Bidang kelautan dan Perikanan didaerah terhadap aturan hukum dan
Perundangan yang berlaku. Selain itu wilayah Kalteng dengan Panjang Pantai + 750 Km memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab. Agar pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pengawasan, sehingga dipandang perlu adanya Sinergitas antara kedua institusi pusat dan Daerah dalam rangka kerjasama khususnya dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum Sektor Kelautan dan Perikanan, yang dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur hukum yang berlaku.
Sumber Berita/Artikel ; Xxxxxx Xxxx, SH, Seksi Penanganan Pelanggaran DKP Kalteng
Gambar Kegiatan Penanda Tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Unit Pelaksana Teknis Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Tahun 2021