TERMS AND CONDITIONS
PENERBIT
I. DEFINISI
1. Layanan Urun Dana adalah suatu program layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dengan melakukan penawaran Saham milik Penerbit kepada Pemodal atau masyarakat umum melalui jaringan sistem elektronik layanan urun dana melalui penawaran Saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) milik Penyelenggara yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Layanan Urun Dana
2. Penyelenggara adalah PT Santara Daya Inspiratama, merupakan pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
3. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
4. Penerbit adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, merupakan pihak yang melaksanakan Layanan Urun Dana menawarkan Saham berbasis teknologi melalui Penyelenggara.
5. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Saham Penerbit melalui Penyelenggara.
6. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 37/POJK.04/2018 tanggal 31 Desember 2018, beserta perubahan-perubahannya.
7. Saham adalah nilai Saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana berlangsung.
8. Buyback adalah proses dimana Penerbit melakukan pembelian kembali Saham yang telah dijual oleh Penerbit kepada Pemodal sesuai dengan akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang perseroan terbatas.
9. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
10. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
II. PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA
1. Penerbit dengan ini mengajukan pendaftaran kepada Penyelenggara dan Penyelenggara menerima pendaftaran dari Penerbit sebagai Anggota untuk melaksanakan Layanan Urun
Dana dengan maksud dan tujuan, lingkup Layanan Urun Dana, syarat dan ketentuan, serta batas tanggung jawab sesuai dengan POJK Layanan Urun Dana.
2. Penerbit hanya dapat menawarkan Saham melalui 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan (exclusive).
3. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penawaran Saham oleh Penerbit dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.
III. MASA PENAWARAN SAHAM
1. Masa penawaran Saham oleh Penerbit dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Xxxx Xxxxxxxx.
2. Penerbit dapat membatalkan penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran Saham dengan membayar sejumlah denda kepada Pemodal dan Penyelenggara.
IV. PEMBELIAN SAHAM
Penerbit mengetahui dan memahami bahwa pembelian Saham oleh Pemodal dalam penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara atas nama PT Santara Daya Inspiratama.
V. PENYERAHAN DANA DAN SAHAM
1. Penyelenggara wajib menyerahkan dana dari Pemodal kepada Penerbit paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah berakhirnya masa penawaran Saham.
2. Manfaat bersih dari penempatan dana dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
3. Dalam Layanan Urun Dana ini Penyelenggara berhak mendapat fee dari Penerbit dari dana terkumpul yang akan disepakati tertulis dalam Perjanjian Layanan Urun Dana.
4. Setelah Penerbit resmi terdaftar sebagai Anggota, maka Penerbit setuju untuk memberikan annual fee kepada Penyelenggara sebagai biaya pemasaran dan maintenance yang dibayar setiap pembagian dividen tahunan (final). Besar annual fee Penerbit yang diberikan kepada Penyelenggara tersebut akan disepakati secara tertulis dalam Perjanjian Layanan Urun Dana dan dilakukan review setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan Penyelenggara.
5. Berakhirnya masa penawaran Saham adalah:
a. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Para Pihak; atau
b. tanggal tertentu berakhirnya masa penawaran Saham namun seluruh Saham yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
6. Penerbit wajib menyerahkan Saham kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Penerbit menerima dana Pemodal dari Penyelenggara.
7. Penyelenggara wajib mendistribusikan Saham kepada Pemodal paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah menerima Saham dari Penerbit.
8. Penyelenggara dan Penerbit sepakat untuk pendistribusian Saham kepada Pemodal dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian, dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
VI. LAPORAN PENERBIT
1. Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara dan/atau situs website Penerbit paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
2. Selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas, laporan tahunan Penerbit wajib memuat informasi tentang realisasi penggunaan dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana.
3. Informasi mengenai realisasi penggunaan dana wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana telah habis digunakan.
4. Penerbit dapat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian dan pengumuman laporan tahunan, jika:
a. Penerbit telah mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang Saham tidak lebih dari 300 (tiga ratus) pihak;
b. Penerbit telah mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana dan total aset tidak lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah); atau
c. Seluruh Saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Xxxxxxxx atau dibeli oleh pihak lain.
VII. DAFTAR PEMEGANG SAHAM
Saham dititipkan dalam penitipan kolektif di KSEI karenanya Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam penitipan kolektif dan Penerbit memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI dan ketentuan undang-undang tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
VIII. PENGHIMPUNAN DANA DAN PENETAPAN DANA MINIMUM
1. Penerbit wajib menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana berdasarkan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Perjanjian Layanan Urun Dana.
2. Dalam hal Penerbit menetapkan jumlah minimum dana, maka Penerbit wajib mengungkapkan:
a. rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; atau
b. sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana.
3. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dalam masa penawaran Saham.
4. Jika jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum.
5. Dalam hal penawaran Saham batal demi hukum, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penawaran Saham dinyatakan batal demi hukum.
6. Ketentuan pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.
8. Pembagian dividen kepada para pemegang Xxxxx tidak bersifat lifetime sehingga Penerbit berhak melakukan Buyback sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Apabila terdapat beban operasional usaha yang harus dikeluarkan setiap periode tertentu, Penerbit tidak memiliki hak untuk membebankannya kepada Pemodal, melainkan beban tersebut dimasukkan ke dalam penghitungan biaya operasional yang kemudian dilaporkan dalam laporan keuangan periode tersebut.
10. Apabila dikemudian hari Penerbit ingin mengakhiri kerjasama Layanan Urun Dana (opsi Buyback sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroan terbatas), Penerbit berkewajiban mengajukan permohonan kepada Penyelenggara, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender.
11. Dalam hal Penerbit mengakhiri kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan nomor 10 Romawi VIII ini, maka Penerbit wajib untuk melakukan hal-hal dibawah ini:
a. Mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran efek di KSEI;
b. Mengubah akta anggaran dasar Penerbit dengan menghapus ketentuan terkait penitipan kolektif di KSEI dan pemindahbukuan secara elektronik;
c. Menerbitkan sertifikat Saham atas nama Pemodal
IX. KEWAJIBAN PENERBIT
Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Perjanjian ini, maka kewajiban Penerbit adalah sebagai berikut:
1. Penerbit wajib membuat materi video pada saat sebelum dan sesudah dilakukannya Layanan Urun Dana dengan konten (materi) yang akan ditentukan oleh Penyelenggara.
2. Penerbit wajib kooperatif dan berpartisipasi aktif membantu proses penjualan Saham.
3. Penerbit agar turut melakukan broadcast dan penyebaran baik melalui media-media sosial yang dimiliki ataupun jalur pribadi untuk men-support penjualan Saham.
4. Penerbit wajib memberikan laporan keuangan setiap bulan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, minimal mencakup laporan laba rugi bulanan.
5. Penerbit wajib memberikan laporan keuangan tiap per 6 (enam) bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, minimal mencakup laporan:
i. Laporan Rugi Laba
ii. Neraca / Balance Sheet
6. Pembagian dividen wajib dilakukan oleh Penerbit kepada Pemodal dengan jumlah bagian persentase dari laba bersih Penerbit untuk dividen sesuai porsi Pemodal.
7. Penerbit wajib membayar fee dan annual fee kepada Penyelenggara.
8. Penerbit wajib menentukan periode waktu untuk dividen untuk Pemodal sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit.
9. Pembagian dividen oleh Penerbit ditetapkan oleh RUPS Penerbit berdasarkan laporan keuangan Penerbit, dan pemegang Saham Penerbit berhak menolak dan menerima laporan keuangan Penerbit.
10. Penerbit wajib memberikan izin kepada Penyelenggara untuk melakukan audit ulang laporan keuangan Penerbit oleh tim independen, sebagai bagian dari due diligence.
11. Penerbit wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan promosi-promosi yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.
12. Penerbit wajib memberikan informasi terkait update perkembangan bisnis setiap 1 (satu) bulan sekali, kepada Penyelenggara, untuk disampaikan sebagai news update kepada Pemodal.
13. Penerbit wajib melaporkan penggunaan dana dari hasil Layanan Urun Dana.
14. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada ketentuan terms and conditions yang tercantum dalam website Penyelenggara serta wajib tunduk dan patuh pada Perjanjian Layanan Urun Dana serta POJK Layanan Urun Dana
15. Penerbit wajib setuju dan sepakat bersedia untuk memberikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
16. Penerbit wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara dan/atau situs website Penerbit paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
17. Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara paling sedikit mengenai:
a. Akta pendirian badan hukum Penerbit, berikut perubahan anggaran dasar terakhir, jika terdapt perubahan anggaran dasar, yang telah disahkan/disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
b. Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Saham dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana;
c. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
d. Risiko utama yang dihadapi Penerbit dan risiko kemungkinan tidak likuidnya Saham yang ditawarkan, jika terdapat risiko kemungkinan tidak likuidnya Saham;
e. Rencana bisnis Penerbit;
f. Perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Saham melalui Layanan Urun Dana;
g. Kebijakan dividen Penerbit sesuai akta anggaran dasar Penerbit;
h. Laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi tanpa akuntabilitas publik; dan
i. Mekanisme penetapan harga Saham;
j. Surat keterangan domisili Penerbit;
k. Hasil RUPS Penerbit.
18. Dokumen asli yang diberikan Penerbit kepada Penyelenggara sebagaimana ketentuan nomor 17 huruf p Romawi IX di atas disertakan :
a. Kop surat asli Penerbit;
b. Paraf basah direksi Penerbit di setiap halaman;
c. Tanda tangan basah Direksi yang berwenang sesuai akta anggaran dasar;
d. Cap atau stempel asli Penerbit di kolom tanda tangan Direksi.
19. Penerbit wajib memberikan sedikitnya 50 (lima puluh) referensi calon investor dari kalangan Pemodal, keluarga, dan teman dekat kepada Penyelenggara.
X. HAK PENERBIT
Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka hak Penerbit adalah sebagai berikut:
1. Penerbit berhak mendapatkan support teknologi untuk proses pembukaan Layanan Urun Dana dan diperdagangkan.
2. Penerbit berhak atas teknologi untuk pembagian dividen yang peredarannya transparan dan termonitor (dengan memanfaatkan teknologi blockchain).
3. Penerbit berhak mendapatkan dukungan marketing, sesuai dengan data yang diberikan oleh Penerbit.
4. Penerbit berhak mendapatkan bantuan komunikasi penyebaran konten lewat channel
resmi dan jaringan audience yang dimiliki Para Pihak.
5. Penerbit berhak mendapat bantuan dalam transaksi penjualan Saham, dan menyalurkan hasil penjualan kepada Penerbit.
XI. KEWAJIBAN PENYELENGGARA
Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Penerbit.
2. Penyelenggara wajib memonitor, menganalisa, dan memastikan bahwa Penerbit berada di jalur yang sesuai dengan visi misi Penyelenggara dan Layanan Urun Dana.
3. Penyelenggara wajib proaktif dalam berkomunikasi dengan Penerbit dan dalam mengimplementasikan program-program yang bisa membantu proses scale-up Penerbit.
XII. HAK PENYELENGGARA
Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:
1. Hak Penyelenggara adalah hal-hal yang menjadi kewajiban Penerbit.
2. Penyelenggara berhak mendapatkan akses audit ulang laporan keuangan yang diberikan oleh Penerbit, sebagai bagian dari perlindungan Pemodal maupun permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya.
3. Penyelenggara berhak menyetujui atau menolak permintaan tertulis dari Penerbit dalam penggunaan dana, jika dirasa tidak sesuai dengan tujuan program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Penyelenggara.
4. Penyelenggara berhak meminta kehadiran perwakilan dari Penerbit untuk menemui perwakilan Penyelenggara secara langsung setiap kali dibutuhkan.
5. Penyelenggara berhak menghentikan seluruh partisipasi Penerbit dari Layanan Urun Dana jika Penerbit dinilai tidak kooperatif, mencemarkan nama baik Penyelenggara atau diindikasi melakukan aktifitas yang melanggar hukum.
XIII. LAPORAN KEJADIAN KRITIS
Penerbit wajib memberikan laporan-laporan sehubungan dengan pelaksanaan terms and conditions ini, dengan melaporkan dengan segera kepada Penyelenggara setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional sistem Layanan Urun Dana.
XIV. PERPAJAKAN
Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak serta tunduk pada ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
XV. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini.
2. Penerbit tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.
3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Penerbit dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai terms and conditions ini.
4. Dalam hal terdapat hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun (eksternal) maupun principal maka Penyelenggara menyatakan dan menjamin bahwa Penyelenggara tidak menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan tetap menjadi milik pihak manapun (eksternal) maupun principal.
XVI. KETENTUAN BUYBACK
1. Penerbit setuju dan sepakat untuk menginformasikan kepada Penyelenggara melalui email Penyelenggara yaitu xxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender terhitung sebelum tanggal pengembalian Buyback atau tanggal pengakhiran Perjanjian Layanan Urun Dana;
2. Bahwa pengaturan tata cara Xxxxxxx mengacu pada akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang dasar perseroan terbatas.
3. Penerbit setuju dan sepakat untuk membeli Saham dengan harga pasar saat Buyback atau batas harga lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara dan membayar Buyback fee senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) kepada Penyelenggara, dengan melalui transfer bank selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kalender terhitung sejak tanggal pengembalian Buyback dan tanggal pengakhiran Perjanjian Layanan Urun Dana;
4. Penerbit setuju dan sepakat untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Penyelenggara dan Pemodal yang belum terselesaikan;
5. Penerbit setuju dan sepakat untuk memberikan release di dunia maya berupa media sosial, website dan media sosial Penyelenggara.
XVII. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1. Jangka waktu Layanan Urun Dana ini mengacu pada kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Penerbit, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak.
2. Layanan Urun Dana ini berakhir dengan sendirinya, dalam hal:
a. Jangka waktu berakhir sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan Xxxx Xxxx;
b. Penerbit mengajukan Buyback atas semua Saham yang dimiliki Pemodal;
c. Salah satu Pihak dilikuidasi, kecuali untuk maksud pendirian kembali atau merger;
d. Izin operasional salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang atau telah berakhir;
e. Salah satu Pihak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang;
f. Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya Layanan Urun Dana berdasarkan terms and conditions ini, termasuk namun tidak terbatas pada atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Tanpa mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur ketentuan nomor 1 dan 2 Romawi XVII ini, Penyelenggara berhak untuk mengubah, membuat perjanjian baru atau menghentikan Layanan Urun Dana ini sebelum berakhirnya Layanan Urun Dana atas dasar kondisi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Memburuknya kinerja Penerbit dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini yang dapat berdampak signifikan pada kegiatan Layanan Urun Dana;
b. Penerbit menjadi insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan yang berwenang;
c. Terdapat pelanggaran oleh Penerbit terhadap ketentuan Layanan Urun Dana ini; dan/atau
d. Terdapat kondisi yang menyebabkan Penerbit tidak dapat menyediakan data yang diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam hal Layanan Urun Dana ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Para Pihak sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Layanan Urun Dana ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak hingga kapanpun meskipun Layanan Urun Dana telah berakhir.
5. Pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini tidak menghapuskan kewajiban- kewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Layanan Urun Dana ini.
6. Dalam hal pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.
XVIII. INFORMASI RAHASIA
1. Salah satu Pihak (selanjutnya disebut “Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut “Pihak Penerima”) dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Xxxxx sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan terms and conditions ini.
2. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam ketentuan ini berarti informasi yang bersifat non-publik, termasuk namun tidak terbatas pada skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, penjualan dan informasi mengenai klien, kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pemberi dan informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, tulis, disk / tape / compact disk komputer atau media lainnya yang sesuai.
3. Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah materi atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima bahwa:
a. Pada saat penerimaannya sebagai milik publik (public domain) atau menjadi milik publik (public domain) atau menjadi milik publik (public domain) tanpa adanya pelanggaran oleh Pihak Penerima;
b. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Xxxxx Xxxberi;
c. Telah didapatkan dari pihak ketiga tanpa adanya pelanggaran terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;
d. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.
4. Pihak Penerima dengan ini menyatakan bahwa tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan Pihak Pemberi ke pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan kewajibannya dalam terms and conditions ini, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan (copy) atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.
5. Masing-masing Pihak berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia data atau sistem yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan Layanan
Urun Dana dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena pembocoran Informasi Rahasia tersebut, baik oleh masing-masing Pihak maupun karyawannya maupun perwakilannya.
XIX. PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya;
b. Bahwa masing-masing Pihak telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan wakil dari masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana telah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengikatkan diri dan menyetujui terms and conditions ini;
c. Bahwa masing-masing Pihak telah memastikan bahwa terms and conditions ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam terms and conditions dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing- masing Pihak dengan pihak ketiga.
d. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
e. Persetujuan dan pelaksanaan terms and conditions ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya;
f. Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
g. Masing-masing Pihak akan melaksanakan Layanan Urun Dana ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam terms and conditions ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam terms and conditions ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.
2. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penerbit ke Penyelenggara, Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara hal-hal sebagai berikut:
3. Bahwa Penerbit akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Penerbit dan/atau karyawan Penerbit dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini;
4. Bahwa Penerbit menyatakan tidak berkeberatan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang sesuai undang-undang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini;
5. Bahwa Penerbit bersedia untuk kemungkinan pengubahan, pembuatan atau pengambil alih kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerbit atau penghentian Layanan Urun Dana, dalam hal atas permintaan Otoritas Jasa keuangan apabila diperlukan.
XX. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam terms and conditions ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Xxxxx yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam terms and conditions ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.
XXI. PENGALIHAN PERJANJIAN
Penerbit setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya.
XXII. DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan.
4. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa mengurangi hak dari salah satu untuk mengajukan gugatan pada domisili pengadilan lainnya (non-exlusive jurisdiction).
5. Tanpa mengesampingkan penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui pengadilan negeri, Para Pihak setuju dan sepakat apabila penyelesaian sengketa atau perselisihan di badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya.
6. Hasil putusan pengadilan negeri maupun badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi Para Pihak.
XXIII. KELALAIAN / WANPESTASI
1. Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap Layanan Urun Dana ini:
a. Kelalaian dalam Layanan Urun Dana.
Dalam hal salah satu Pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Layanan Urun Dana.
b. Pernyataan Tidak Benar
Dalam hal ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya dan menimbulkan kerugian langsung yang diderita salah satu Pihak.
c. Kepailitan
Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini oleh instansi yang berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang- hutang (surseance van betaling).
d. Permohonan Kepailitan.
Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau dalam hal pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini dinyatakan dalam keadaan pailit.
2. Dalam hal suatu kejadian kelalaian terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak menyampaikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan.
3. Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana disertai ganti kerugian.
XXIV. DENDA ATAU PENALTI
Pengaturan mengenai pengenaan dan besarnya denda atau penalti diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Penerbit.
XXV. MEKANISME DALAM HAL PENYELENGGARA TIDAK DAPAT MENJALANKAN OPERASIONALNYA
Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai berikut :
1. Melakukan diskusi dengan para Pemodal untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.
2. Buyback seluruh Saham yang dimiliki Pemodal dengan harga pasar atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak di kemudian hari.
3. Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan seperti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.
XXVI. LAIN-LAIN
1. Para Pihak wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
2. Layanan Urun Dana ini diinterpretasikan dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam terms and conditions ini, akan diatur kemudian dalam bentuk Perjanjian Layanan Urun Dan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyelenggara dan Pemodal.
4. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
5. Dalam hal ada salah satu atau lebih ketentuan dalam terms and conditions ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka kedua belah pihak setuju bahwa keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Layanan Urun Dana tetap berlaku dan dapat dilaksanakan serta tidak akan terpengaruh.
6. Dokumen-dokumen atau kesepakatan-kesepakatan terkait dengan Layanan Urun Dana ini yang telah dibuat oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian Layanan Urun Dana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak terhitung ditandatanganinya Perjanjian Layanan Urun Dana.
SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PENERBIT DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.
SETELAH PENERBIT MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PENERBIT DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 37/POJK.04/2018 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.
DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PENERBIT MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PENERBIT SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.
I HAVE READ AND AGREE TO THE TERMS AND CONDITIONS.
CAPTCHA
SUBMIT