Contract
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI PEMBATAS PEMENUHAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN (STUDI KASUS PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM PELATIHAN KERJA MANAGEMENT DEVELOPMENT PROGRAM)
Nama : Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx NIM : 1710611045
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN
JAKARTA FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
2021
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI PEMBATAS PEMENUHAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN (STUDI KASUS PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM PELATIHAN KERJA MANAGEMENT DEVELOPMENT PROGRAM)
SKRIPSI
XXXX XXXXXXX XXX XXXXX 1710611045
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
2021
Skripsi ini adalah benar hasil karya saya sendiri, dan semua sumber baik yang dikutip maupun dirujuk telah saya nyatakan dengan benar. Apabila dikemudian hari terbukti terjadi plagiarism dalam penulisan skripsi ini, maka saya bersedia untuk dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.
Nama : Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx
NPM 1710611045
Tanggal : 31 Juli 2021 Tanda Tangan :
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI SKRIPSI UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIK
Sebagai civitas akademik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx
NPM 1710611045
Fakultas : Hukum Program Studi : S1 Ilmu Hukum Jenis Karya : Skripsi
Demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Hak Bebas Royalti Noneksklusif (Non-exclusive Royalty Free Right) atas karya ilmiah saya yang berjudul :
Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Pembatas Pemenuhan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Program Pelatihan Kerja Management Development Program)
Jakarta, 31 Juli 2021
Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx
Dalam pembuatan perjanjian, selain menerapkan syarat-syarat sah perjanjian yang diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata, juga harus memberlakukan asas-asas dalam perjanjian, yang salah satu asasnya adalah asas keseimbangan. Namun, kenyataannya tidak semua perjanjian menerapkan asas keseimbangan terlebih pada perjanjian baku yang disebabkan adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak yang posisi tawarnya lebih tinggi sehingga tidak ada keseimbangan kehendak dari para pihak. Penulisan ini membahas mengenai bentuk penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan tidak terpenuhinya asas keseimbangan serta penerapan asas keseimbangan bagi para pihak dalam perjanjian menggunakan kasus perjanjian kerjasama program pelatihan kerja Management Development Program. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pendekatan kasus atas perjanjian kerjasama program pelatihan kerja Management Development Program. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam perjanjian kerjasama program pelatihan kerja terdapat penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi dari perusahaan penyelenggara program pelatihan kerja terhadap peserta pelatihan dimana isi perjanjian yang dibuat oleh perusahaan hanya menguntungkan pihak perusahaan yang posisi tawarnya lebih tinggi dan merugikan peserta pelatihan, yang tidak ikut serta dalam menentukan isi perjanjian, akibat tidak terpenuhinya asas keseimbangan dalam perjanjian. Tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian terlihat dari penentuan isi perjanjian secara sepihak sehingga menunjukkan tidak diterapkannya asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama program pelatihan kerja.
Kata Kunci : Perjanjian; Asas Keseimbangan; Penyalahgunaan Keadaan
In agreeing, to apply conditions the validity for the agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, the agreement's principles must also use, one of which is balance. However, in reality, not all agreements apply the principle of balance because there are parties whose bargaining position is higher; there is no balance between the parties in carrying out the agreement. Writing this journal discusses the forms of abuse of circumstances that result in the non-fulfillment of the principle of balance and applying the principle of balance for the parties in the Management Development Program cooperation agreement. In this writing, the author uses the normative juridical method and the approach to applying the Civil Code law and the case approach to the agreement on the Management Development Program training program. The conclusion is in the job training program agreement because of the economic advantage by the company where the agreement only benefits the company and harms participants who do not participate in determining the contents of the agreement. The non-implementation of the agreement's balance can be seen from the agreement's provisions, which are carried out unilaterally. The conclusion of the agreement carried out unilaterally shows that the balance does not apply in the training program cooperation agreement.
Keywords: Agreement; Abuse of Circumstances; Principle of Balance.
Puji syukur kehadirat Allah, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI PEMBATAS PEMENUHAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM
PERJANJIAN (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Program Pelatihan Kerja Management Development Program). Skripsi ini dilakukan untuk memenuhi syarat menyelesaikan studi dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Keberhasilan penyusunan skripsi ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa ada bantuan bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terimakasih pada berbagai pihak yang telah membantu, diantaranya adalah :
1. Xxx Xxxx Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx X.X., X.Xx, selaku Dosen Pembimbing skripsi yang telah memberikan bimbingan, masukan, serta saran yang sangat bermanfaat dalam penulisan skripsi.
2. Bapak Xx. Xxxxxxxx, X.X.,X.X.X, selaku Dosen penguji proposal skripsi yang sudah membantu dalam memberikan saran dan kritik dalam penulisan skripsi.
3. Bapak/Ibu Dosen dan Staff di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta atas bantuan serta seluruh jasa yang telah diberikan kepada penulis
4. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Akademik.
5. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, AK, CPMA, CA, selaku Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
6. Bapak Xx. X. Xxxxx Xxxxx, X.Xx, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
7. Bapak Taupiqqurahman, S.H., X.Xx, selaku Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
8. Kedua Orangtua, Xxxx Xxxxx Xxxxx dan Xxx Xxxxxxxxx tercinta yang telah memberikan doa, semangat maupun nasihat dalam mendidik hingga dapat menyelesaikan skripsi ini untuk mendapat gelar sarjana.
9. Xxxxx dan adik tercinta Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx, yang selalu memberikan dukungan dalam penyusunan skripsi ini.
10. Sahabat dan teman-teman serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah memberikan bantuan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna, maka dari itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaan skripsi ini. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu, semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan masukan di bidang ilmu hukum, khususnya hukum perdata.
Jakarta, 8 Juli 2021
Xxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx
i
ii
iii
Pernyataan Persetujuan Publikasi
iv
v
vi
vii
ix
1
9
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian
9
1. Pengertian dan Lahirnya Perjanjian 9
2. Syarat-Syarat Sah Perjanjian 10
B. Tinjauan Umum tentang Perjanjian Kerjasama
22
1. Pengertian Perjanjian Kerjasama 22
2. Dasar Hukum Perjanjian Kerjasama 23
3. Bentuk Perjanjian Kerjasama 24
C. Tinjauan Umum tentang Asas Keseimbangan
25
1. Pengertian Asas Keseimbangan 25
3. Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian 29
D. Tinjauan Umum Tentang Penyalahgunaan Keadaan
30
1. Pengertian Penyalahgunaan Keadaan 30
2. Macam-Macam Penyalahgunaan Keadaan 32
3. Pembuktian Penyalahgunaan Keadaan 33
35
38
A. Penyalahgunaan Keadaan Yang Menyebabkan Tidak Terpenuhinya Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Program Pelatihan Kerja Management Development Program) 38
B. Bentuk Penerapan Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Program Pelatihan Kerja Management Development Program) 43