DOKUMEN PELELANGAN PENGADAAN SEWA KENDARAAN OPERASIONAL TIM PENGADAAN SEWA KENDARAAN OPERASIONAL TAHUN 2019 BAB I SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
DOKUMEN PELELANGAN
PENGADAAN SEWA KENDARAAN OPERASIONAL
TIM PENGADAAN SEWA KENDARAAN OPERASIONAL
TAHUN 2019
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional.
PASAL 1
KETENTUAN DAN ISTILAH
Dokumen pelelangan terdiri dari :
Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis (BAB II)
Metode Evaluasi (BAB III)
Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
Surat perjanjian kerjasama/kontrak kerja
Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
Pakta Intergritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional.
Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
4. Pelelangan ini merupakan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019, sehingga bilamana Anggaran Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019 tidak disetujui dalam penetapan anggaran, maka pelelangan dinyatakan gagal dan para peserta lelang maupun pemenang lelang tidak berhak mengajukan tuntutan kerugian apapun atas tidak dilanjutkannya proses pelelangan kepada Tim Pengadaan maupun PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
PASAL 2
PEMBERIAN PENJELASAN
Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh seluruh peserta lelang yang hadir.
Penandatanganan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
dan dapat diambil oleh penyedia barang/jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3
PELELANGAN
Lelang pekerjaan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
Peserta pelelangan adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut ;
Akte pendirian perusahaan beserta perubahan terakhir
NPWP + Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) / Non - PKP
TDP yang masih berlaku
SIUP yang masih berlaku (sub bidang : Penyewaan kendaraan Operasional/Rental/Penyewaan Alat Transportasi).
SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Laporan keuangan Tahun Buku 2017 (diutamakan yang telah diaudit)
Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran dianggap telah ;
Melakukan pendaftaran & pengambilan Dokumen
Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019
Mempelajari dan memahami dokumen Rencana Kerja & Syarat
Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
Mengetahui semua prosedur pelelangan dan Prosedur Pelaksanaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019
Pemasukan penawaran akan diadakan pada :
Hari : akan disepakati pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat 3 (tiga) atau lebih calon penyedia barang/jasa memasukkan penawaran yang memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pembukaan surat penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem Dua Sampul.
Penyampaian dokumen penawaran dengan sistem dua sampul berarti bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Tim Pengadaan atau petugas yang ditunjuk.
Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019 dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
Penyedia barang/jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
Nilai total harga penawaran + biaya pengiriman
Jangka waktu pelaksanaan
Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price, termasuk biaya pengiriman dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
Dokumen Penawaran
Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional
Tahun 2019
Kepada :
Xxx Xxxxadaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019
Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2
Kuningan – Jakarta Selatan
Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb;
|
|
Sampul 1 |
Sampul 2 |
a. Data Administrasi |
Data Penawaran |
|
Surat Penawaran Harga dan Lampiran rincian harga |
|
|
b. Data Teknis |
|
|
|
Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, aslinya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi secara sistem gugur.
Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019 PT Jasa Raharja (Persero), Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini.
Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
Bila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf maka penawaran yang dipakai adalah nilai yang sesuai dengan dokumen pendukung.
PASAL 5
PEMBUKAAN PENAWARAN
Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
PASAL 6
HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam pengadaan Sewa Kendaraan Operasional, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang.
Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7
PENARIKAN DIRI
Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
PASAL 8
PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar.
Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa.
PASAL 9
PENERBITAN SURAT PENUNJUKKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dilakukan setelah masa sanggah berakhir serta Anggaran Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019 disetujui dalam penetapan anggaran.
PASAL 10
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai
Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan
Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero)
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 11
TEMPAT PERADILAN
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 12
RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan Sewa Kendaraan Operasional ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 13
PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pengadaan Sewa Kendaraan Operasional menggunakan sistem kontrak secara Unit Fixed Price dengan pembayaran setiap bulan dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
PASAL 14
JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh bank pemerintah/swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu minimal 4 (empat) tahun sejak kontrak ditandatangani.
PASAL 15
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional dalam RKS ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang lingkup pekerjaan dan spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional adalah sebagai berikut:
Kendaraan Jabatan Direksi sebanyak 5 unit.
Spesifikasi Kendaraan:
- Engine
- Engine Type : 2.0L 4 Cylinder Inline Turbo gasoline
- Displacement : 1,998 cc
- Bore x Stroke : 86.0 x 86.0 mm
- Compression Ratio : 10.0 : 1
- Fuel System : EFI, D-4ST
- Max Output : 235 HP
- Performance
- Xxx Xxxxx : 200 km/h
- Max Torque : 350 Nm / 4,700 rpm
- Acceleration : 9.2 sec (0-100 km/h)
- Chasis
- Transmision type : 6-speed Electronically Controlled Transmission.
- Drive System : Front Wheel Drive
- Front Suspension : Mac Pherson Strut
- Rear Suspension : Double Wishbone
- Measurement
- Length : 4,890 mm
- Width : 1,895 mm
- Height : 1,690 mm
- Wheelbase : 2,790 mm
- Front Tread : 1,640 mm
- Curb Weight : 1,890 – 1,995 kg
- Gross Vehicle Weight : 2,500 kg
- Fuel Tank Capacity : 72 Litre
- Ground Clearance : 200 mm
- Wheels And Tires
- 235 / 55R20 Hi-Grade
- Type Series
- Luxury
- Body Colour
- Black
- Comfort
- Moonroof; Tilt / Slide
- Door Trim, Instrument Panel and Consol Wood Box
- Door Easy Closer
- Electrochromic (Auto-dimming) Exterior Side Mirors
- Electrochromic (Auto-dimming) Inside Rear View Mirors
- 2-zone Auti Recirculation Air Conditioning System
- Card Key
- Power Tilt and Telescopic Steering Column
- Seating
- 10-way Driver and Passenger Power Adjustable Seats with Memory
- Seat Lumbar Sport
- Front and Rear Seat Air Conditioner
- Front and Rear Passenger Seat Heater
- Perforated Leather Semi-aniline Seats (Colour Topaz Brown 1 Unit, Colour Ivory 4 Unit)
- Standard Equipment
- Cruise Control
- Remote Touch Controller
- Bluetooth Telephone Cenectivity
- Wood Steering Panel
- Power Back Door
- In Car Entertainment
- USB / Audio Mini-jack
- Electro Multi-Vision (EMV) Display
- Integrated Navigation System (HDD)
- Sound System with 15 Speakers
- Steering Wheel with Integrated Audio Controls
- Microphone and Aplifier
- Safety
- Rear Seat Supplemental Restraint System (SRS) Cushion Airbag.
- High Intensity Discharge (HID) Headlight
- Adaptive Front-lighting System (AFS)
- Headlight Auto-leveling
- Headlight Cleaner
- LED High-mount Stop Lamp
- Others
- Head-up Display (HUD)
- Hill-start Assist Control
- Electric Power Steering (EPS)
- Anti-lock Brake System (ABS)
- Rain-sensing Wipers
- Factory-fitted Front and back Sensors
- Anti-theft System with Siren
Dengan kondisi sewa sebagai berikut:
1. Kendaraan baru dengan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) tahun 2019 dan Kondisi On The Road.
2. Penutupan asuransi kendaraan All Risk.
3. Perawatan secara berkala (termasuk penggantian ban).
4. Penyediaan mobil pengganti yang setara apabila kendaraan mengalami kerusakan dan mobil pengganti maksimal harus sudah diberikan dalam waktu 6 jam sejak kendaraan yang rusak dinyatakan perlu dilakukan perbaikan/service lebih dari 24 jam.
6. Nomor Polisi DKI Jakarta.
7. Perpanjangan STNK.
8 Sistem sewa dilakukan dengan cara pada akhir masa sewa kendaraan bisa menjadi hak milik pemegang kendaraan dengan syarat melunasi biaya buyback sebesar 25% dari harga kendaraan.
9. Jangka waktu sewa 4 tahun.
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional menggunakan sistem gugur. Evaluasi pelelangan dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi:
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir
NPWP + Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) / Non - PKP
Copy TDP yang masih berlaku
SIUP yang masih berlaku (sub bidang : Penyewaan kendaraan Operasional/Rental/Penyewaan Alat Transportasi).
SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Laporan keuangan Tahun Buku 2017 (diutamakan yang telah diaudit)
Copy Jaminan Penawaran (asli diserahkan kepada panitia)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen jika diminta. Apabila penyedia barang tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan kalah.
Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi teknis:
Evaluasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau lulus evaluasi administrasi;
Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, yaitu :
Kesesuaian spesifikasi teknis
Pengalaman pekerjaan bidang sejenis
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi).
Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
c. Evaluasi harga:
Evaluasi harga penawaran dilakukan dengan mengurutkan ranking harga penawaran dari yang terendah hingga tertinggi.
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga sama, maka peserta pengadaan yang dipilih adalah yang memiliki kecakapan dan kemampuan yang paling tinggi, atau dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga yang terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama maka meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional
Jakarta, Januari 2019
Xxx Xxxxadaan Sewa Kendaraan Operasional Tahun 2019
Xxxx Xxxxxxxx
Ketua Tim