PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA
PENGATURAN PERDAGANGAN BERJANGKA
KOMODITI DI ERA DIGITAL
1
Daftar Isi
» | Latar Belakang............................................................. | 3 - 4 |
» | Tugas dan Fungsi Bappebti ........................................ | 5 |
» | Lembaga-lembaga dalam perdagangan Berjangka..................................................................... | 6 |
» | Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi SPA (SPTT-SPA) ......................................................... | 7 |
» | Optimalisasi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi ..................................................... | 8 |
» | Audit Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi ...................................................................... | 9 |
» | Langkah Aman Berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi ..................................................... | 11 - 12 |
» | Tips “7P” ..................................................................... | 13 - 14 |
» | Daftar Pialang Berjangka Komoditi ............................. | 15 - 16 |
» | Daftar Pedagang Penyelenggara SPA ........................ | 17 |
2
Latar Belakang
Dewasa ini begitu banyak tawaran ladang investasi yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, salah satu sarana alternatif investasi yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan amat besar dalam waktu yang relatif singkat adalah investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi semakin hari semakin menarik para pengelola dana sebagai lahan tujuan investasi terutama di negara- negara maju. Investasi ini semakin marak sejak adanya kesepakatan WTO, APEC dan AFTA, aktivitas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi semakin menarik
karena transaksi yang dilakukan melibatkan penyelenggara dan pelaku dari seluruh dunia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara
transparan dan berdasarkan mekanisme pasar. Beberapa pelaku pasar dan pengamat dunia investasi dan keuangan menyebutnya sebagai tren investasi masa depan.
Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU No. 32/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/2011, Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan jual beli komoditas dengan penarikan margin
dengan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya.
Pengertian Komoditi dalam undang-undang ini adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya diatur dengan peraturan Kepala Bappebti.
3
Menurut sejarahnya, komoditi yang ditransaksikan diawali dengan produk primer seperti produk pertanian, pertambangan, dan energi, dan kini telah mencakup berbagai produk finansial seperti Indeks Saham dan mata uang asing (Cross Currency).
Pada saat ini, Indonesia memiliki 2 (dua) Bursa Berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mulai beroperasi pada akhir
tahun 2000 dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI) yang mulai beroperasi pada tahun 2009.
Sejak awal berdirinya, BBJ dan BKDI menawarkan satu forum transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memenuhi kebutuhan nasional dengan mengikuti kecenderungan global. Ini dimaksudkan agar pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia dapat
melakukan transaksi di BBJ dan BKDI seperti halnya pelaku pasar Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka di berbagai kota di seluruh dunia.
Dengan demikian setiap pengguna baik sebagai investor maupun hedger lokal memiliki peluang memanfaatkan eksistensi BBJ
dan BKDI sebagaimana di Bursa Berjangka lainnya di seluruh dunia. Karena itu, bagi para pengguna terutama peminat investasi mendapat kemudahan dengan memanfaatkan Bursa Berjangka melalui para Pialang Berjangka yang ada di negeri sendiri dibanding dari luar negeri. Namun, sebagai investor dihimbau memperhatikan beberapa hal penting sebagaimana dijelaskan berikut ini.
4
TUGAS & FUNGSI
Bappebti
TUSI BAPPEBTI
PEMBINAAN PENGEMBANGAN PENGATURAN PENGAWASAN
BIDANG
PBK
SRG
PLK
DASAR HUKUM
UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sebagaimana diubah dengan UU. No. 10 Tahun 2011
UU No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2011
UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan KepMenperindag No. 650/MPP/Kep/10/2004 Tentang Pasar Lelang Forward Komoditi Agro
WEWENANG
Bappebti
Membuat pedoman teknis mengenai mekanisme PBK Memberikan perizinan di bidang PBK
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki perizinan di bidang PBK
Melakukan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang UU PBK.
5
LEMBAGA - LEMBAGA
Dalam Perdagangan Berjangka
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
BANK INDONESIA O J K
KEJAKSAAN AGUNG KEPOLISIAN RI
Koordinasi
BAPPEBTI
Kesepakatan
BADAN PENGAWAS LUAR NEGERI
PENGELOLA SENTRA
XXXX XXXXXXXXX
---------------------------- WAKIL
BANK PENYIMPAN MARGIN
B U R S A BERJANGKA
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
SENTRA DANA BERJANGKA
PENASIHAT BERJANGKA
---------------------- WAKIL
PEDAGANG BERJANGKA
PIALANG BERJANGKA BUKAN ANGGOTA KLIRING
---------------------------- WAKIL
PIALANG / PEDAGANG BERJANGKA ANGGOTA KLIRING
---------------------------- WAKIL
PIALANG BERJANGKA ANGGOTA KLIRING TERTENTU
----------------------------- WAKIL
Lembaga-Lembaga Utama
Hubungan kerjasama berdasar kesepakatan
NASABAH
Semua Pihak tersebut wajib memiliki:
1. Izin Usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Pialang Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Penasihat.
2. Izin bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan Wakil Penasihat
3. Tanda Terdaftar bagi Pedagang.
4. Persetujuan bagi Pialang Berjangka penyalur amanat ke luar negeri, Pialang Berjangka Peserta SPA, Pedagang Berjangka Penyelenggara SPA, Bank, Sentra Dana Berjangka, dan Bursa Luar Negeri yang terkait dengan Kegiatan Perdagangan Berjangka di Indonesia
5. Perizinan ini diperlukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
Sistem Pengawasan Tunggal
Transaksi SPA (SPTT-SPA)
Bappebti
Sistem Pengawasan Tunggal Transaksi SPA
B U R S A BERJANGKA
LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
PENYELENGGARA SPA #1
PENYELENGGARA SPA #2
PENYELENGGARA SPA #3
Sistem Perdagangan
Sistem Perdagangan
Sistem Perdagangan
PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA SPA 1a SPA 1b SPA 1c SPA 2a SPA 2b SPA 2c SPA 3a SPA 3b SPA 3c
NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH NASABAH
Pengawasan
Pengawasan
Pengawasan API
Optimalisasi Pengawasan
PENGAWASAN KEPATUHAN
a. Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha
» Terkait peraturan PBK
» Laporan DK
» Implementasi APU-PPT
b. Pengawasan Kepatuhan Pelaporan Keuangan
» Pelaporan Keuangan Pelaku Usaha (e-reporting)
» Modal Disetor
» Ekuitas
» Modal Bersih Disesuaikan (MBD)
» DNRT
» Penempatan dan Pemenuhan Margin di Lembaga Kliring Berjangka
PRICE MATCH
AUDIT
» Audit Rutin
» Audit Khusus
» PKAT
PENGAWASAN TRANSAKSI
» Pengawasan Transaksi Bilateral
» Pengawasan Transaksi Multilateral
PENEGAKAN HUKUM,
RISDIK SANKSI DENDA, PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
Perdagangan Berjangka Komoditi
Audit Pelaku Usaha
Perdagangan Berjangka Komoditi
Ruang Lingkup pelaksanakan Audit kepada Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu:
Pialang Berjangka
No.
Ruang Lingkup
1. Manajemen dan Organisasi
2. Pembukuan Pelaporan
3. Penerimaan Nasabah
4. Pelaksanaan Transaksi
5. Integritas Keuangan
6. Pengelolaan Dana Nasabah
Penyelenggara SPA
No.
Ruang Lingkup
1. Manajemen dan Organisasi
2. Pembukuan Pelaporan
3. Integritas Keuangan
4. Sistem Perdagangan
5. Pelaksanaan Transaksi
10
Langkah Aman Berinvestasi
Perdagangan Berjangka Komoditi
Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi memerlukan dana investasi yang tidak sedikit. Karena memiliki risiko yang amat tinggi (High Risk) sehingga dari segi pertimbangan finansial seorang calon nasabah telah memiliki investasi yang mapan dalam bentuk lain, seperti tabungan, asuransi, aset barang bergerak
atau tidak bergerak, termasuk investasi di perdagangan efek. Oleh karena itulah sasaran investor yang diharapkan berminat menjadi nasabah dalam perdagangan berjangka adalah mereka yang memiliki modal yang besar dan likuid, sehingga risiko potential
loss yang dihadapi oleh calon investor ini dapat diperhitungkan dengan baik sehingga kerugian yang menggoyahkan keuangan fundamentalnya dapat dihindari.
Di dalam investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, terdapat juga pelaku usaha yang mencari dana masyarakat dengan memberikan iming-iming atau janji keuntungan yang menakjubkan, tanpa pengungkapan risiko dalam investasi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Oleh karena itu, hal-hal yang perlu dicermati sebelum berinvestasi di
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah:
Teliti sebelum Membeli
Xxxxan pernah percaya bila dikatakan “investasi tanpa risiko”, bahkan investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dikenal “risiko kecil atau ringan”. Hanya dengan manajemen risiko yang baik, potential loss dapat diminimalkan.
Karena itu, jangan cepat tergiur dengan gambaran keuntungan yang dijanjikan dalam berinvestasi.
Hubungi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau BBJ dan BKDI untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya Tentang seluk beluk Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pahami Konsep Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Benar Prasyarat yang ditetapkan
bagi Pengguna Bursa adalah
memahami konsep dan mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi.
Cara termudah mendapatkan informasi yang benar mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi adalah menghubungi Bappebti, BBJ dan BKDI atau Pialang Berjangka
1
1
yang terdaftar benar-benar telah memiliki izin dari Bappebti.
Hanya Hubungan dengan Pialang Resmi
Banyak praktek penipuan penarikan dana masyarakat dengan kedok investasi yang menguntungkan di Perdagangan Berjangka (Futures Trading) menyebabkan masyarakat harus ekstra hati-hati dengan rayuan berinvestasi dengan janji segala kemudahan likuidasi dan keuntungan yang menakjubkan. Hal pertama yang harus diketahui adalah hanya Pialang Berjangka resmilah yang dapat mewakili nasabah untuk melakukan transaksi di Bursa Berjangka. Sedangkan yang memiliki kriteria Pialang Berjangka
adalah Badan Hukum yang memiliki ijin usaha dari Bappebti dan menjadi anggota BBJ dan BKDI. Dalam berhubungan dengan nasabah, Pialang Berjangka diwakili oleh Wakil Pialang Berjangka yang memiliki ijin profesi dari Bappebti.
Sebagai Wakil Pialang Berjangka, maka ia harus mempelajari status, kemampuan keuangan nasabah dahulu. Hal lainnya, seorang Wakil Pialang Berjangka memiliki
12
prioritas memberikan pemahaman sejelas- jelasnya kepada calon nasabah Tentang segala bentuk Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk mengetahui nama-nama Pialang Berjangka Komoditi yang resmi, masyarakat dapat menghubungi Bappebti atau BBJ dan BKDI.
Kenali Sebelum Bertransaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi
INGAT 7P
1
Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan anda bertransaksi
5
3
Pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan
Pelajari dokumen- dokumen perjanjian
Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan
2
4
6
Pelajari wakil pialang yang dapat izin dari BAPPEBTI
Pelajari risiko - risiko yang dihadapi
7
Pantang percaya dengan janji - janji keuntungan tinggi
Daftar Pialang Berjangka Komoditi
2020
No.
Nama Pialang
1 PT. ABI KOMODITI BERJANGKA
2 PT. AGRODANA FUTURES
3 PT. ASIA TRADE POINT FUTURES
4 PT. BESTPROFIT FUTURES
5 PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA
6 PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES
7 PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES
8 PT. CERDAS INDONESIA BERJANGKA
9 PT. CGS-CIMB FUTURES INDONESIA
10 PT. CYBER FUTURES
11 PT. DELAPAN EMAS BERJANGKA
12 PT. XXXX XXX XXXXXXXXX
13 PT. EQUITYWORLD FUTURES
14 PT. ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA
15 PT. ETERNITY FUTURES
16 PT. FINEX BERJANGKA
17 PT. FIRST STATE FUTURES
18 PT. GATRA MEGA BERJANGKA
19 PT. GLOBAL XXXXX XXXXXXXXX
20 PT. GLOBAL KAPITAL INVESTAMA BERJANGKA
21 PT. HANDAL SEMESTA BERJANGKA
22 PT. HFX INTERNASIONAL BERJANGKA
23 PT. IDS KAPITAL BERJANGKA
24 PT. INDOSUKSES FUTURES
25 PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES
26 PT. INTERNATIONAL BUSINESS FUTURES
27 PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES
28 PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA
29 PT. JAVA GLOBAL FUTURES
30 PT. KONTAKPERKASA FUTURES
Nama Pialang
No.
31 PT. KRESNA INVESTA FUTURES
32 PT. XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX
33 PT. MAXCO FUTURES
34 PT. MEGA MENARA MAS BERJANGKA
35 PT. MENARA MAS FUTURES
36 PT. MENTARI MULIA BERJANGKA
37 PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES
38 PT. MONEX INVESTINDO FUTURES
39 PT. MRG MEGA BERJANGKA
40 PT. NINE STARS FUTURES
41 PT. OCTA INVESTAMA BERJANGKA
42 PT. OTM KAPITAL BERJANGKA
43 PT. PACIFIC DUARIBU FUTURES
44 PT. PG BERJANGKA
45 PT. XXXXXXX XXXXXXX
46 PT. PIALANG JEPANG BERJANGKA
47 PT. PREMIER EQUITY FUTURES
48 PT. PRUTON MEGA BERJANGKA
49 PT. RAJAWALI KOMODITI BERJANGKA
50 PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
51 PT. ROYAL TRUST FUTURES
52 PT. SAGAFX SENTRA BERJANGKA
53 PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA
54 PT. SINARMAS FUTURES
55 PT. SOEGEE FUTURES
56 PT. SOLID GOLD BERJANGKA
57 PT. STRAITS FUTURES INDONESIA
58 PT. TOPGROWTH FUTURES
59 PT. XXXX XXXXXX BERJANGKA
60 PT. XXXXXXX XXXXXXX FUTURES
61 PT. UNITED ASIA FUTURES
62 PT. UNIVERSAL FUTURES
63 PT. VALBURY ASIA FUTURES
64 PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES
Daftar Pedagang Penyelenggara SPA
2020
No.
Nama Pedagang
1 PT. ADHIKARYA CIPTA PERSADA
2 PT. CAPITAL MEGAH MANDIRI
3 PT. DANPAC FINANSA UTAMA
4 PT. XXXXX XXXXXXXXX INTERNATIONAL
5 PT. HARTA INTERNATIONAL INVESTAMA
6 PT. INTER MULTIINVEST FORTUNA
7 PT. JASA MULIA FOREXINDO
8 PT. XXXXXX XXXXXX XXXX
9 PT. MENARA MAS INVESTINDO
10 PT. PAN EMPEROR
11 PT. PROLINDO BUANA SEMESTA
12 PT. REALTIME FOREX INDONESIA
13 PT. ROYAL ASSETINDO
14 PT. SENTRA ARTA MAXIMA
15 PT. XXXXX XXXXXXXX MULYA
16 PT. WORLD INDEX INVESTMENT
17 USAHA FOREXINDO INDONESIA
Notes
Date : Subject :
Notes
Date : Subject :
Date : Subject :
BAPPEBTI
BAPPEBTI
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Jl. Kramat Raya No. 172 Jakarta 10430
T: (000) 00000000 | F: (000) 00000000
SMS Center Bappebti: 0811-1109901 website: xxx.xxxxxxxx.xx.xx Penerbitan 2020