PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Xxxxxxx Xxxxxxx: 0 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Mulai Penawaran: 15 Maret 2007
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS adalah Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya (“Undang-Undang Pasar Modal”).
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal atas nilai investasi jangka panjang yang menarik dengan investasi pokok pada Efek Bersifat Ekuitas atau saham yang terkait dengan tema infrastruktur.
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dengan investasi pokok pada Efek Bersifat Ekuitas yang terkait dengan tema infrastruktur; minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Bersifat Utang termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK lainnya.
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara terus menerus sampai dengan 9.000.000.000 (sembilan miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama penawaran umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) setiap transaksi dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dan Biaya PengalihanUnit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. BNP Paribas Investment Partners Citibank, N.A., Indonesia
Gedung World Trade Center, Lantai 0 Xxxxxxxx Xxxxx, 00xx xxxxx, XXXX Xxx 00 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00,
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000
Telephone : (000) 000 0000 (hunting) Telephone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 000 0000 Fax : (000) 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tidak
termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Calon Pemegang
Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketentuan terkait perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah peraturan OJK No. 25/POJK.03/2015 terkait Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Nasabah dan menyampaikan informasi mengenai Nasabah Asing kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Nasabah dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Nasabah maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Nasabah maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR ISI
HAL
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS | 8 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 16 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS | 20 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 24 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 27 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 30 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 32 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 37 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 75 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 82 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 87 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 92 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS | 93 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 95 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 96 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR – FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 97 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapatsatu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efekyang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.7. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan dan nama Reksa Dana yang akan dibeli yang dilengkapi, ditandatangani/diotorisasidan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM
No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.13. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.16. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012.
1.17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.18. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan Unit Penyertaan adalah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS ke dalam Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV Prospektus ini.
1.19. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.20. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
1.21. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum
Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.22. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.23. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pembelian atau penjualan kembali atau pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Surat
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
(iii) aplikasi Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.25. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS INFRASTRUKTUR PLUS beserta addendumnya, yaitu Akta No. 30 tanggal 20 Februari 2007 jo. Akta Pengubahan I No. 38 tanggal 21 Mei 2007 jo. Akta Pengubahan II No. 13 tanggal 6 Agustus 2007 jo Akta Pengubahan III No. 124 tanggal 29 November 2007, keempatnya dibuat di hadapan notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, jo. Akta Pengubahan IV dan Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xx.00 tanggal 3 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta jo Akta Pengubahan V dan Pernyataan Kembali No. 28 tanggal 28 September 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., semasa menjabat Notaris di Jakarta, Akta Pengubahan VI Kontrak Investasi Kolektif Nomor 34 tanggal 28 Maret 2012 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Pengubahan VII Kontrak Investasi Kolektif Nomor 9 tanggal 15 April 2014, dan terakhir diubah dengan Akta addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Nomor 48 tanggal 15 Juni 2017 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx X.X., X.Xx., Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A. cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1051/BL/2007 tertanggal 8 Maret 2007.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
secara terus menerus sampai dengan jumlah 9.000.000.000 (sembilan miliar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah setiap Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, telah
ditempatkan dana awal sebanyak 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1. | PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
TOTAL | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS periode 31
Desember 2017 dan 2016 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS | ||
2017 | 2016 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 18,66 | 12,08 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 14,88 | 8,51 |
Beban Operasi (%) | 2,86 | 2,66 |
Perputaran portofolio | 0,70 : 1 | 0,44 : 1 |
Penghasilan kena pajak (%) | 12,33 | 15,10 |
2.5. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi. Komite Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxx menyelesaikan pendidikannya di bidang Administrasi Bisnis di Keuangan dari Instituto Tecnológico Autonomo de Mexico (Mexico Autonomous Institute of Technology) di Mexico pada tahun 1979. Kemudian Ia melanjutkan studinya di Hautes études commerciales de Paris (HEC Paris): Grande école dengan program utama di Keuangan Internasional dan pendidikan terakhir di Xxxxx Xxxxxxxx University dengan gelar Masters in Futures and Options di tahun 1982.
Ia mulai berkarir pada tahun 1977 sebagai Head of Control Division di Telefonos De Mexico di Meksiko. Selama kurun
waktu 1981 hingga 1987 ia bekerja di beberapa perusahaan dan institusi keuangan di Perancis antara lain Rank Xerox, Bank Indosuez dan Standard Chartered Bank dengan posisi terakhir sebagai Head of Interest Rates Derivatives Trading Desk. Ia kemudian bergabung dengan CIC Union Europeenne selama 10 tahun dengan posisi terakhir sebagai Global Head of Fixed Income Sales.
Pada tahun 1996, Xxxxx bergabung dengan BNP Paribas
S.A. dan memulai karirnya sebagai Head of the Fixed Income Sales France. Ia mulai dipercaya memegang jabatan dengan cakupan yang lebih luas sebagai Head of European Foreign Exchange and Derivatives Sales berbasis di London dengan tanggung jawab utama mengelola tim penjualan dari produk suku bunga dan produk valuta asing, ia memimpin 75 karyawan yang berbasis di 13 negara di Eropa Barat. Jabatan terakhirnya di BNP Paribas S.A. London adalah sebagai Head of Fixed Income Corporate and SAS Origination and Sales for EMEA Region sebelum kemudian bergabung dengan Microloan Foundation di tahun 2008, sebuah lembaga amal yang bergerak menyalurkan bantuan modal kepada wanita di wilayah Afrika Selatan sebagai Volunteer and Non-Executive Board Member selama 3 tahun.
Di tahun 2010 sampai tahun 2013 ia kembali bergabung dengan BNP Paribas S.A. sebagai CEO dari BNP Paribas Wealth Management Inggris and Channel Islands dan juga bertanggung jawab sebagai Koordinator divisi Investment Solutions yang menjalankan jasa kustodian, jasa real estate, asuransi, Wealth Management dan manajemen aset.
Xxxxx bergabung dengan BNP Paribas Investment Partners pada bulan Juni tahun 2013 sebagai Head of Asia Pacific and Emerging Markets dan di tahun 2016 ia ditunjuk sebagai CEO Asia Pasifik dengan tugas utama menjalankan dan meningkatkan bisnis dan profitabilitas dari BNP Paribas Investment Partners di Asia Pasifik termasuk Indonesia. Tahun 2017, Xxxxx ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments).
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP
Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering-Economic Systems and Operations Research di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-679/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
b. Tim Pengelola Investasi
PT. BNP Paribas Investment Partners memiliki Xxx Xxngelola Investasi yang terdiri dari tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Tim Pengelola Investasi bertugas untuk mengeksekusi strategi investasi yang telah diformulasikan. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi & Xxxxx
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Administration dari York University di Kanada pada tahun 1989.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT. Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments).
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP- 44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-758/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016 dan telah lulus ujian CFA Level 1.
XXXXXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi & Riset
Xxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan pada tahun 2002 dan kemudian memperoleh gelar Master
of Finance dari University of Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 tahun, dan pada tahun 2007 menjadi Management Associate di Fortis Investments di Perancis selama 2 tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Adi kembali ke Indonesia dan bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011 dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-518/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016 dan memperoleh sertifikasi CFA pada tahun 2012.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 843 serta Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal
9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia xxxxxxx 00 (xxx xxxxx xxx) Xxxxxxxx 0000 (xxx ribu sebelas) Nomor 15, Tambahan No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxx di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxx Xxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxx:
- Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx
- Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP
PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 28,31 trilliun (Juli 2018), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank,
N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Market Outperformer Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non- Affiliated Market (CBNA)“ dari Global Custodian Survey tahun 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), dan reksadana filantrofi pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal atas nilai investasi jangka panjang yang menarik dengan investasi pokok pada Efek Bersifat Ekuitas atau saham yang terkait dengan tema infrastruktur.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
melakukan investasi dengan komposisi portofolio minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Bersifat Ekuitas yang dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dengan investasi pokok pada Efek Bersifat Ekuitas yang terkait dengan tema infrastruktur; minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada Efek Bersifat Utang termasuk instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi berupaya untuk memaksimalkan penempatan pada efek bersifat ekuitas.
Dalam pengelolaannya, REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan berinvestasi pada Efek dan/atau instrumen pasar uang yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diperolehnya pernyataan efektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS:
1)a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
e. memiliki Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana berbentuk KIK;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
3)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
4) Larangan bagi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas berdasarkan pada Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian keuntungan tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan dalam bentuk Unit Penyertaan baru.
Pembagian keuntungan baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian keuntungan dalam bentuk tunai dilakukan dengan transfer ke rekening pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Biaya transfer bank atau pemindahbukuan yang timbul sehubungan dengan pembagian hasil investasi tersebut di atas (apabila ada) menjadi beban pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA
BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang
digunakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek.
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6. Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1. harga perdagangan sebelumnya;
2. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3. kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. kecenderungan harga Efek tersebut;
3. tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1. diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) Rupiah selama
120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut- turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jis. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai portofolio yang ditawarkan dengan dana investasi yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana investasi yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Diversifikasi dilakukan baik untuk jenis instrumen maupun jenis dan perusahaan. Hal ini dapat dimungkinkan dengan terkumpulnya dana investasi yang relatif besar dari sekumpulan pemodal dalam suatu wadah Reksa Dana.
c. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi yang terdiversifikasi sangat menyita waktu dan konsentrasi untuk secara terus menerus memonitor dan menganalisa informasi yang terus berubah serta membuat suatu keputusan investasi yang tepat (market timing).
Di samping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Melalui Reksa Dana, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan mencairkan Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pada dasarnya investasi dalam Efek membutuhkan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan investasi dalam melaksanakan pekerjaan administrasi atas investasi yang dilakukan. Dengan berinvestasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Pemegang Unit
Penyertaan dapat memperoleh keringanan atas beban pekerjaan analisa dan administrasi investasi tersebut.
Sedangkan Risiko investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan- perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melakukan
investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
2. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek ekuitas dan Efek lainnya dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan Pembayaran atas penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dipengaruhi oleh tingkat likuiditas Efek-Efek yang terdapat dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Kurang atau tidak likuidnya suatu Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang harus dijual oleh Manajer Investasi, dapat mengakibatkan Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan dana tunai untuk melunasi penjualan kembali Unit penyertaan tersebut.
Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian- kejadian (yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK.
4. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
5. RISIKO TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, (calon) Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini.
(i) Transaksi elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pihak yang tidak berhak (ii) Transaksi melalui media elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut (iii) Selain itu, kesalahan dan/atau
gangguan pada media maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui media elektronik.
Terjadinya risiko(-risiko) di atas dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan yang disampaikan oleh (calon) Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Risiko-risiko yang timbul dari penggunaan media elektronik yang tidak sah dalam melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab (calon) Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita atau pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali atau Pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, dan Laporan Bulanan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK.
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK.
h. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya – biaya di atas.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
j. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus
Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
d. Biaya penerbitan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada).
e. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS menjadi efektif; dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus), yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dihitung untuk setiap transaksi.
b. Biaya Pembelian Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus), yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali (mencairkan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dihitung untuk setiap transaksi.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS;
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 2,5 % Maksimum 0,25 % | per tahun dihitung dari NAB harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maksimum 2% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maksimum 1,25% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maksimum 1% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali atau dialihkan. Selain itu Pemegang Unit Penyertaan yang membeli REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan
mendapatkan bukti penyertaan berupa Laporan Bulanan.
b. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan Unit Penyertaan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan ke dalam bentuk Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dibubarkan atau dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
f. Memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS
INFRASTRUKTUR PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS
INFRASTRUKTUR PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS
INFRASTRUKTUR PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional
dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS
INFRASTRUKTUR PLUS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS antara ManajerInvestasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sebagaimana dimaksud pada butir 11.5. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Investment Partners dan Citibank, N.A. Indonesia.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, calon
Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS atau bank
lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat
diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, beserta
bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlakudan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan
memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik yang dihasilkan oleh media elektronik atau sistem pembayaran elektronik.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Prospektus dan dokumen penawaran lain yang berkaitan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau
Prospektus dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal (calon) Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pembelian melalui media elektronik maka (calon) Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala hanya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala dengan menyatakan secara tegas instruksinya tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara
berkala yang pertama kali.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS wajib memastikan kesiapan pelaksanaan penjualan Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran penjualan Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS (jika
ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai nominal pembelian
Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala dalam jangka waktu pembelian berkala yang disepakati.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau Prospektus dan/atau formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara
berkala. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara
berkala dilakukan melalui media elektronik, maka syarat dan ketentuan mengenai Pembelian Unit Penyertaan melalui media elektronik akan berlaku.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.4. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung Biaya Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS maksimum sebesar 2% (dua per seratus) untuk REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, yang dihitung dari nilai pembelian per transaksi.
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola
investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dianggap
telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara eletronik tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS maupun pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada Hari
Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan lain oleh
Manajer Investasi) ke dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sebagai berikut:
Citibank, N.A. Jakarta
Rekening : RD BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS Nomor : 0-000000-000
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam BAB 5.3.e, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS pada setiap saat. Semua biaya bank, pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS sebagaimana dimaksud dalam angka 13.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS wajib
disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau Bank
Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, maka uang pemesanan pembelian tersebut akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan
pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS,
Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat satu Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
menerima permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
melalui media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan-perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Dalam hal Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP
PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, maka Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut.
Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
dan/atau Prospektus dan/atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Penjualan Kembali melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, baik dalam bentuk fisik maupun melalui media elektronik, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, prospektus, dan formulir penjualan kembali REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS adalah
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang telah
dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Prospektus dan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, diterima secara lengkap dan benar sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang telah
dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Prospektus dan
Formulir Penjualan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS,
diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir
Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelola investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan
oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dianggap
telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada Hari Bursa
berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (”Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total
permohonan penjualan kembali dan Xxxxalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari pemegang Unit Penyertaan serta menginstruksikan Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan kewajiban memberitahukan sebelumnya secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf k Undang- undang Pasar Modal.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan).
14.8. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
(redemption fee) maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus). Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
14.9. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENJUALAN KEMBALI
Bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS kepada
pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang
dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
menerima permintaan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui
media elektronik maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
Dokumen atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut seluruh perubahan- perubahannya) dan/atau peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK yang lain (apabila ada). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan
memproses permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
Dalam hal Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan
melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, maka Formulir
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat diperoleh melalui media elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut.
Pengalihan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui
media elektronik yang ditunjuk dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, Nomor akun Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui media elektronik harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dan/atau
Prospektus dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
yang tersedia secara elektronik dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan untuk menjaga keamanan sandi rahasia.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi Pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik maka, Pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang melakukan transaksi melalui media elektronik, dengan prinsip kehati- hatian berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan/atau penggunaan sandi rahasia pada saat melakukan transaksi pengalihan Unit Penyertaan melalui media elektronik untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap sandi rahasia dan/atau data-datanya.
15.3. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga Pengalihan Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS,
prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA
DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS setelah
pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui media elektronik, maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada tanggal dan waktu diterimanya Formulir Pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa diterimanya formulir tersebut, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan di atas. Apabila tanggal diterimanya formulir pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS tersebut
bukan merupakan Hari Bursa, maka pengalihan Unit Penyertaan secara elektronik tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada Hari
Bursa berikutnya.
Permohonan Pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam kontrak investasi kolektif dan prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.
Dana hasil Pengalihan Unit Penyertaan akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Batas Maksimum Kolektif Pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan Pengalihan Unit Penyertaan untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan
masing-masing pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUSpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila kelebihan tersebut memenuhi ketentuan Batas Maksimum Kolektif pada Hari Bursa berikutnya maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pada Hari Bursa berikutnya terdapat permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang baru dan jumlah Pengalihan Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan memenuhi ketentuan Batas Maksimum Kolektif, maka kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan didahulukan pemrosesannya.
Dalam hal kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUSpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Setiap kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi pada suatu Hari Bursa akan diproses berdasarkan sistem prioritas yang didasarkan pada urutan Hari Bursa diterimanya Pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Manajer Investasi.
Dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan permohonan Pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan KembaliUnit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan dari Pemegang Unit penyertaan pada Hari Bursa yang sama apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi hal tersebut tidak akan membahayakan kesehatan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
15.6. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
15.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR
PLUS wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS wajib
diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah Formulir
Manajer Formulir Investasi
Bank Kustodian
Uang
Xxxxx Xxxx yang dituju
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Uang
Nasabah
Formulir
Konfirmasi
Bank Kustodian
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Formulir & Uang
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Uang
Nasabah
Formulir
Uang & Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Konfirmasi
Formulir
Bank Kustodian
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx Xxxx
yang dituju
Nasabah
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS atau langsung oleh Manajer Investasi.
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS), yang wajib diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2.
Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan dengan mekanisme penyampaian pengaduan sebagaimana diatur pada angka 18.1. di atas, sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau peraturan lain yang berlaku.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, surat elektronik (email) atau telepon.
vi. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Investment Partners
Gedung World Trade Center Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (021) 252 1574 (hunting)
Faksimili: (021) 252 1594
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A., Indonesia
Untuk perhatian: Securities and Fund Services Operation Head CITIBANK N.A., INDONESIA
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx X 0xx Xxxxx Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak
Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12430
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000