PETUNJUK PENGGUNAAN
PETUNJUK PENGGUNAAN
E-PROBONO?
INDONESIA JUDICIAL RESEARCH SOCIETY (IJRS) 2021
D A F
T A R
I S I
Apa itu E-PROBONO?
Cara Menggunakan E-PROBONO
untuk Pemberi Layanan
Bagaimana Cara Memberikan Layanan Pro Bono?
Cara Menggunakan E-PROBONO
untuk Klien/Penerima Layanan
iii
1
9
19
Bagaimana Cara Mengajukan
Permohonan Layanan Pro Bono? 26
iii
APA ITU
E-PROBONO?
(xxxxxxxx.xxx) merupakan digital platform berbasis website yang ber-guna sebagai wadah pertemuan antara masyarakat yang membutuhkan layanan Pro Bono (bantuan hukum cuma-cuma) dan advokat selaku officium nobile.
Booklet Petunjuk iv
Penggunaan E-PROBONO
Bagaimana Cara Menggunakan
E-PROBONO?
1
CARA
MENGGUNAKAN
E-PROBONO UNTUK
PEMBERI LAYANAN
Pemberi layanan adalah pihak yang memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma (Pro Bono), baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi layanan dalam sistem E-PROBONO tersebut meliputi:
Advokat Konsultan
Pengacara Psikolog
Firma Hukum Psikiater
Legal Administrator Dokter
Paralegal Penerjemah
Pekerja Sosial
Sebelum pemberi layanan melakukan pendaftaran pada E-PROBONO, pemberi layanan perlu menyiapkan dokumen- dokumen sebagai berikut:
• Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
• Kartu anggota advokat
• Sertifikat/surat pengangkatan profesi
• Curriculum Vitae
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran Pada E-PROBONO?
1. 2.
Siapkan dokumen
pendaftaran
Daftar
• Kartu identitas
• Kartu anggota advokat
• Sertifikat/surat pengangkatan
• Curriculum Vitae
• Masuk ke website xxxxxxxx.xxx
• Klik “Daftar”
• Pilih “Sebagai Pemberi Layanan”
• Isi biodata singkat
4. 3.
Isi Profil
Verifikasi
• Isi biodata diri
• Isi profil singkat
• Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan pada email yang terdaftar
• Log in kembali pada akun anda
5. 6.
Upload Foto
Akun Siap Digunakan
• Upload foto profil anda
• Klik “Simpan” untuk menyimpan profil
• Akun siap digunakan untuk memberikan layanan Pro Bono
Simak langkah-langkah berikut!
Masuk ke xxxxx://xxxxxxxx.xxx/
02 Lakukan pendaftaran pada menu DAFTAR
03 Lalu klik SEBAGAI PEMBERI LAYANAN
04
Isi biodata singkat yang meliputi: Nama Lengkap
Profesi (pilih salah satu) Advokat Pengacara
Firma Hukum Legal Administrator Paralegal
Pekerja Sosial Konsultan Psikolog Psikiater Dokter Penerjemah
Email Telepon Password
05
Berikan centang pada pernyataan syarat dan ketentuan, lalu klik DAFTARKAN
Pastikan Syarat & Ketentuan sudah diunduh dan dibaca sebelum klik tombol “Daftarkan”
06
07
Setelah pendaftaran sukses, klik link verifikasi yang dikirimkan melalui email yang terdaftar
Lakukan Log In kembali pada akun E-PROBONO
P R O F I L
08
Lengkapi informasi yang dimintakan pada menu PROFIL SAYA. Terdapat 2 bagian formulir yang perlu diisi, yaitu:
Berisi informasi mengenai :
Nama Lengkap Nomor identitas
Email Scan kartu identitas
Telepon Alamat KTP
PROFIL PENYEDIA JASA
Jenis kelamin Alamat domisili
Berisi informasi mengenai :
a. Riwayat Pendidikan
b. Nomor anggota/sertifikat/surat pengangkatan
c. Scan kartu anggota/ sertifikat/surat pengangkatan
d. Area praktik
e. Biografi
Pada bagian ini, pemberi layanan dapat menceritakan secara singkat mengenai pengalaman kerja mereka, seperti dimana tempat mereka bekerja, berapa lama profesi tersebut dijalankan,
kasus apa saja yang pernah mereka tangani, bidang keahlian, bahkan capain/prestasi yang dimiliki oleh pemberi layanan. Biografi singkat ini nantinya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi klien dalam menerima/menolak penawaran penanganan kasus yang diajukan oleh pemberi layanan.
f. Bidang keahlian
Pemberi layanan dapat memilih 1 atau lebih bidang keahlian yang tersedia dalam sistem E-PROBONO. Bidang keahlian tersebut meliputi:
a. Bisnis
b. Jaminan sosial dari pemerintah
c. Kecelakaan
d. Kekerasan oleh Xxxxxx Xxxxx/ Non-Sipil
e. Konsumer
f. Kriminalitas
g. Pekerjaan
h. Pelayanan publik
i. Perumahan
j. Sumber daya public
k. Tanah
l. Utang piutang
09
Setelah biodata diisi, upload foto profil pada ikon foto yang terletak di bagian kanan form biodata
10
Klik SIMPAN untuk menyelesaikan menyimpan profil
BAGAIMANA
XXXX MEMBERIKAN LAYANAN PRO BONO?
Cari Kasus
• Pilih kasus yang terdapat menu cari “Cari Kasus”
• Klik “Lihat Kasus” untuk melihat detail kasus
Ajukan Penawaran
• Pilih kasus sesuai dengan bidang keahlian
• Tunggu persetujuan dari klien
Buat Agenda
• Buat agenda pada menu “Xxxxxx Xxxxxx”
• Tunggu persetujuan dari klien
Pemberian Pro Bono
• Setelah mendapatkan persetujuan, layanan
Pro Bono dapat mulai dilaksanakan
Unduh Timesheet
• Setelah rangkaian agenda selesai dilaksanakan, pemberi layanan dapat mengunduh timesheet sebagai bukti pelaksanaan Pro Bono
Simak langkah-langkah berikut!
1. Pilih kasus yang akan diselesaikan pada menu
CARI KASUS
Pada menu ini, pemberi layanan dapat memilih kasus sesuai dengan keahliannya. Pemberi layanan juga melihat informasi lebih jauh mengenai kasus tersebut dengan mengklik LIHAT KASUS
2. Adapun informasi kasus yang tersedia
adalah sebagai berikut :
a. Profil singkat klien
b. Informasi kasus
Informasi kasus yang tersedia hanyalah berupa informasi singkat. Pemberi layanan dapat meminta informasi detail me- ngenai kasus klien pada saat pelaksanaan Pro Bono nantinya.
Adapun informasi kasus yang ditampilkan secara singkat dalam sistem ini yaitu:
Jenis kasus Area
Siapa yang mempunyai permasalahan Siapa pihak lawan
Dimana permasalahan terjadi Kapan permasalahan terjadi Kronologi permasalahan Penyebab permasalahan Dampak permasalahan
3. Apabila kasus ingin ditangani secara individu,
klik INDIVIDU
4. Apabila kasus ingin ditangani secara bersama-sama
dalam 1 kantor layanan yang sama,
klik KELOMPOK KERJA
.
Klik salah satu, kemudian klik YA apabila ingin
mengambil kasus, pilih TIDAK untuk menolak kasus
KELOMPOK KERJA
Merupakan sebuah fitur dimana pemberi layanan dapat
menangani suatu kasus bersama-sama dengan pemberi layanan lainnya yang ber-asal dari satu kantor layanan yang sama.
Pemberi layanan dapat memilih kelompok kerja yang tersedia dalam sistem dengan menginput nama kelompok kerja tersebut pada kolom sebagai berikut:
Pemberi layanan juga dapat melihat informasi singkat mengenai kelompok kerja tersebut pada menu KELOMPOK KERJA yang terletak di sebelah kiri menu utama.
Adapun informasi yang dapat dilihat mengenai kelompok kerja tersebut diantaranya:
a. Alamat
b. Telepon
c. Rating
d. Total kasus
e. Informasi Ketua Kelompok Kerja, yang memuat profil singkat, email, dan telepon
5. Apabila penawaran kasus diterima oleh klien,
maka pemberi layanan dapat menambahkan agenda
dengan mengklik TAMBAH pada menu AGENDA.
Agenda merupakan rancangan kegiatan Pro Bono yang nantinya akan dilaksanakan di antara pemberi layanan dan klien. Agenda tersebut disusun secara mandiri oleh pemberi layanan untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari klien. Adapun informasi yang perlu diinput dalam menu AGENDA yaitu sebagai berikut:
a. Nama Agenda
b. Detail Agenda
c. Medium
d. Jadwal mulai dan jadwal selesai
e. Lokasi
f. Peta (opsional)
Setelah informasi tersebut diinput, klik SIMPAN dan tunggu persetujuan dari klien. Setelah mendapatkan persetujuan, layanan pro bono dapat mulai diberikan.
6. Apabila rangkaian agenda telah selesai dilaksanakan,
maka pemberi layanan dapat mengunduh
Timesheet.
Timesheet merupakan bukti pencatatan layanan Pro Bono yang telah selesai diberikan oleh pemberi layanan. Timesheet dapat langsung diunduh setelah satu agenda selesai dilaksanakan.
Timesheet ini nanti- nya dapat dicetak dan dijadikan sebagai bahan pelaporan Pro Bono kepada organi- sasi advokat.
7. Pemberi layanan layanan dapat mengunduh
timesheet pada menu UNDUH TIMESHEET yang
terletak pada kolom AGENDA.
Timesheet memuat informasi sebagai berikut:
a. No. Kasus
b. Kasus
c. Status
d. Klien
e. Penyedia jasa
f. Kelompok kerja (dalam hal kasus ditangani secara Kelompok Kerja), dan
g. Informasi agenda
8. Untuk keluar, klik KELUAR pada bagian
pojok kanan atas website
CARA
MENGGUNAKAN
E-PROBONO UNTUK KLIEN /PENERIMA LAYANAN
Klien/Penerima Layanan adalah pihak yang menerima layanan Pro Bono. Klien/Penerima Layanan sen- diri merupakan masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, baik litigasi maupun non litigasi.
Sebelum Klien/Penerima Layanan melakukan pendaftaran pada E-PROBONO, Klien/Penerima layanan perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
• Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
• Surat keterangan penghasilan (jika ada)
• Surat Keterangan tidak mampu (opsional)
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran Pada E-PROBONO?
1.
Siapkan dokumen pendaftaran
• Kartu Identitas
• Surat keterangan penghasilan
• SKTM
2. Daftar
• Masuk ke website xxxxxxxx.xxx
• Klik “Daftar”
• Isi biodata singkat
3. Verifikasi
• Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan pada email terdaftar
• Log in kembali pada akun anda
6.
Akun Siap Digunakan
• Akun siap digunakan untuk mengajukan kasus dan menerima layanan Pro Bono
Upload Foto 5.
• Upload foto profil anda
• Klik “Simpan” untuk menyimpan profil
Isi Profil 4.
• Isi biodata diri
• Isi profil singkat
Simak langkah-langkah berikut!
01 Masuk ke xxxxx://xxxxxxxx.xxx/
02 Lakukan pendaftaran pada menu DAFTAR
03 Lalu klik SEBAGAI KLIEN
a. Nama lengkap
b. Email
c. Telepon
d. Password
04 Isi biodata singkat yang meliputi
05
Berikan centang pada pernyataan syarat dan ketentuan, lalu klik DAFTARKAN
Pastikan Syarat & Ketentuan sudah diunduh dan dibaca sebelum klik tombol “Daftarkan”
06
Setelah pendaftaran sukses, klik link verifikasi yang dikirimkan melalui email yang terdaftar
07
Lakukan Log In kembali pada akun E-PROBONO
PROFIL
08
Lengkapi informasi yang dimintakan pada menu PROFIL SAYA. Terdapat 2 bagian formulir yang perlu diisi, yaitu:
Berisi informasi mengenai:
a. Nama lengkap
Apabila tidak ingin mencantumkan nama, maka memberi centang pada kotak Anonim. Pemberian anonim dapat dilakukan terhadap kasus-kasus yang sensitif, seperti asusila dan perceraian
b. Email
c. Telepon
d. Jenis kelamin
e. Nomor identitas
f. Scan kartu identitas
g. Alamat KTP
PROFIL KLIEN
h. Alamat domisili
Berisi informasi mengenai :
a. Pekerjaan
b. Penghasilan
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (opsional)
09
Setelah biodata diisi, upload foto profil pada ikon foto yang terletak di bagian kanan form biodata
10
Klik SIMPAN untuk menyelesaikan menyimpan profil
BAGAIMANA
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
LAYANAN PRO BONO?
Ajukan Kasus
• Ajukan kasus pada menu cari “Kasus Saya”
• Input informasi kasus
Terima Penawaran
• Terima/tolak penawaran penanganan kasus dari calon Pemberi Layanan
Xxxxxx Xxxxxx
• Terima/tolak agenda yang ditawarkan oleh pemberi layanan
Penerimaan Pro Bono
• Setelah menerima tawaran agenda, layanan Pro Bono dapat mulai diberikan kepada Klien/penerima layanan
Unduh Timesheet
• Setelah rangkaian agenda selesai dilaksanakan, Klien/Penerima Layanan dapat mengunduh timesheet sebagai bukti pelaksanaan Pro Bono
Ulasan
• Beri ulasan/rating terhadap layanan Pro Bono yang diberikan
Simak langkah-langkah berikut!
1. Ajukan kasus pada menu KASUS SAYA
2. Lengkapi informasi yang dimintakan sebagai berikut:
BIODATA DIRI
• Pada form ini, user diminta untuk mengecek kembali biodata yang telah diinput pada saat melakukan pendaftaran sebelumnya.
• Pada kolom INFORMASI REFERAL, Klien/Penerima Layanan dapat memasukkan informasi mengenai sumber rujukan kasus. Misalnya, kasus Klien/Penerima Layanan dirujuk oleh “LBH Tulip”, maka Klien/Penerima Layanan dapat menginput “LBH Tulip” sebagai sumber rujukan kasus. Klien/Penerima Layanan juga dapat menambahkan informasi lainnya, misalnya mengenai sejauh mana layanan yang diberikan oleh sumber rujukan tersebut.
Apabila biodata sudah benar, klik SELANJUTNYA
JUDUL MASALAH
Pada bagian ini, Klien/Penerima Layanan diharuskan untuk menginput informasi sebagai berikut:
Jenis Kasus
Merupakan informasi mengenai jenis kasus yang dihadapi oleh Klien/Penerima Layanan. Masing-masing jenis kasus yang tersedia dalam sistem sudah dilengkapi dengan penjelasan singkat mengenai ka-
sus tersebut. Hal ini dilakukan agar Klien/Penerima Layanan tidak mengalami kebingungan dalam mengklasifikasikan jenis permasalahan yang sedang dihadapinya.
Jenis kasus yang terdapat dalam sistem E-PROBONO adalah sebagai berikut:
Bisnis Pekerjaan
Jaminan sosial dari pemerintah Pelayanan publik Kecelakaan Perumahan
Kekerasan oleh Xxxxxx Xxxxx/ Non-Sipil
Sumber daya publik
Konsumer Tanah
Kriminalitas Utang piutang
Judul Masalah Hukum
Berisi keterangan lebih lanjut dari jenis kasus yang telah dipilih oleh Klien/Penerima Layanan sebelumnya
Setelah selesai, klik SELANJUTNYA
HARAPAN LAYANAN
Pada bagian ini, Klien/Penerima Layanan dapat memberikan informasi mengenai jenis layanan yang diharapkan dari calon pemberi layanan. Adapun jenis layanan yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
Konsultasi Pendampingan Sosialisasi/penyuluhan Pembuatan dokumen
Kemudian, Klien/Penerima Layanan dapat menuliskan secara lebih detail mengenai layanan yang diharapkan tersebut pada kolom Jelaskan Lebih Detail. Misalnya, alasan Klien/Penerima Layanan dalam memilih jenis layanan, sejauh mana ekspektasi Klien/ Penerima Layanan, keahlian pemberi layanan yang diharapan, dan lain sebagainya.
Setelah selesai, klik SELANJUTNYA.
KRONOLOGI MASALAH
Pada bagian ini, Klien/Penerima Layanan diharuskan untuk menginput kronologi masalah yang dihadapinya secara lebih detail. Hal ini dimaksudkan agar pemberi layanan dapat mengerti permasalahan yang dihadapi oleh Klien/Penerima Layanan tersebut, namun tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pemberi layanan akan meminta informasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut.
Informasi kronologi masalah yang harus diinput oleh Klien/ Penerima Layanan yaitu meliputi:
Provinsi tempat masalah terjadi Kota tempat masalah terjadi
Siapa yang mempunyai permasalahan Siapa pihak lawan
Dimana permasalahan terjadi Bagaimana kronologi permasalahan Apa penyebab permasalahan
Apa dampak permasalahan
• Unduh dokumen pendukung (bila ada) dengan mengklik
CHOOSE FILE.
Pada bagian ini, Klien/Penerima Layanan dapat memberikan dokumen pendukung terkait dengan masalah yang dihadapinya, misalnya visum et repertum, visum et psychiatricum, sertifikat tanah, sertifikat hak milik, kuitansi, screenshoot percakapan, email, dan lain sebagainya.
• Setelah menginput seluruh kronologi masalah, klik KIRIM. Apabila informasi kasus sudah benar, klik YA pada kotak dialog yang muncul
3. Setelah kasus diinput, kasus akan muncul pada menu
KASUS SAYA dengan status TERBUKA.
Status ini menunjukkan bahwa status tersebut masih dalam proses penawaran kepada pemberi layanan.
4. Klik LIHAT KASUS untuk melihat detail kasus
Detail kasus berisi informasi mengenai biodata singkat Klien/ Penerima Layanan dan krononologi masalah yang sebelumnya telah diinput Klien/Penerima Layanan pada saat mengajukan kasus.
5. Apabila kasus telah diterima oleh pemberi layanan,
maka status kasus akan berubah menjadi PENAWARAN
dan tunggu respon dari pemberi layanan.
Pilih TOLAK jika kasus tidak ingin ditangani oleh pemberi layanan yang bersangkutan.
Jika memilih opsi ini, maka otomatis kasus akan terbuka kembali
Pilih YA jika ingin menerima penawaran
bantuan Pro Bono dari pemberi layanan
Klien/Penerima Layanan juga dapat melihat profil singkat
calon pemberi layanan dengan mengklik LIHAT PROFIL
sebagai bahan pertimbangan Klien dalam menerima/
menolak kasus.
6. Jika memilih opsi YA, maka status akan berubah
menjadi PENYELESAIAN
Artinya layanan Pro Bono sudah mulai dilaksanakan. Kemudian tunggu penawaran agenda dari pemberi layanan. Fitur ini akan memudahkan Anda untuk mengetahui dan memantau setiap tahapan yang akan dilalui saat menerima layanan Pro Bono.
Perlu diingat bahwa agenda ditentukan secara mandiri oleh pemberi layanan yang bersangkutan sehingga Klien/ Penerima Layanan tidak dapat mengubah isi dari agenda.
Namun, Klien dapat memilih untuk menerima ataupun
menolak agenda yang ditawarkan oleh pemberi layanan tersebut.
Adapun informasi yang tertuang dalam agenda tersebut yaitu: Nama Agenda
Detail Agenda Medium
Jadwal mulai dan jadwal selesai Lokasi
Peta (opsional)
maka Klien/Penerima Layanan dapat mengklik MULAI.
7. Apabila agenda telah ditawarkan oleh pemberi layanan,
Kemudian pilih YA untuk menerima agenda, dan TIDAK untuk menolak agenda.
Klik SELESAI apabila agenda telah selesai dilaksanakan
8. Apabila agenda telah selesai dilaksanakan, maka
selain Pemberi Layanan, Klien/Penerima Layanan juga
dapat mengunduh timesheet dengan mengklik menu
UNDUH TIMESHEET yang terdapat pada kolom AGENDA.
Setelah diklik, maka akan muncul tampilan sebagai
berikut:
Adapun informasi yang tertuang dalam timesheet tersebut adalah sebagai berikut:
No. Kasus Penyedia jasa
Kasus
Kelompok kerja (dalam hal kasus ditangani secara Kelompok Kerja), dan
Status Informasi agenda Klien
9. Apabila keseluruhan proses penyelesaian kasus telah | |
selesai dilaksanakan, klik SELESAI KASUS, maka | status |
kasus akan otomatis berubah menjadi SELESAI. |
10. Klien/Penerima Layanan kemudian dapat memberikan
ulasan terhadap layanan Pro Bono yang diberikan
melalui FITUR RATING yang terletak di bawah
kolom AGENDA.
Fitur ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi para pemberi layanan terhadap layanan Pro Bono yang telah diberikannya, sehingga pemberi layanan dapat menjaga dan bahkan meningkatkan kualitas dari layanan Pro Bono yang akan diberikan ke depannya.
Selanjutnya Klik KIRIM untuk mengirim ulasan
11. Untuk keluar, klik KELUAR pada bagian pojok kanan
atas website
Hubungi Kami
WEBSITE E-PROBONO
xxxxxxxx.xxx
Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
/ @ijrs_official
IJRS - YAYASAN TIFA - INDEXA