TATA TERTIB
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk (“Perseroan”), keduanya selanjutnya disebut “Rapat”.
2. a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 November 2022 sampai dengan pukul
16.00 WIB, atau kuasanya yang sah, yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang sah dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka menghadiri Rapat.
b. Hanya para pemegang saham atau kuasanya, yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan dan memberikan suara sehubungan dengan agenda yang dibahas dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
a. Secara Fisik yang diwakili oleh BAE; atau
b. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Undangan adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan, yang hadir atas undangan Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak berpendapat, bertanya dan memberikan suara dalam Rapat.
4. a. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
5. Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
6. Kuorum Kehadiran Dan Keputusan Rapat :
-untuk mata acara ke-1 dan ke-3 :
Kuorum yang berlaku adalah dihadiri pemegang saham atau kuasanya paling sedikit ¾ (tiga per- empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Keputusan yang berlaku adalah sah jika disetujui lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.
-untuk mata acara ke-2:
Kuorum yang berlaku adalah dihadiri pemegang saham atau kuasanya paling sedikit 2/3 (dua per-tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.
-untuk mata acara ke-4 dan ke-5:
Kuorum yang berlaku adalah dihadiri pemegang saham atau kuasanya lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat.
7. a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Tanya jawab hanya dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap agenda dan dibatasi maksimum 5 (lima) menit.
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang dibicarakan.
c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham diminta untuk menulis nama dan alamat serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya.
d. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk pemegang saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara elektronik melaluiaplikasi eASY.KSEI,
e. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
f. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melaluiaplikasi eASY.KSEI dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
g. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk hal ini dapat memintapihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab olehPerseroan secara terpisah di luar Rapat.
8. a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya untuk masing-masing pemegang saham.
b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
c. Proses pemungutan suara :
i. Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai berikut :
- Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat tangan;
- Kedua, mereka yang memberikan suara xxxxxx (abstain) akan diminta mengangkat tangan;
- Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua dianggap menyetujui usul tersebut;
Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara abstain, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan tersebut.
ii. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi kehadiran paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
c. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap memberikan suara “Abstain”untuk mata acara yang bersangkutan.
Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak BAE untuk menghitung suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara.
9. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, akan dibuat risalahnya dalam bentuk Akta Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh Biro Administrasi Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham atau Kuasanya tersebut tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan serta tidak dapat memberikan suaranya.
11. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan lain yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.
DIREKSI PERSEROAN
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA PT PRADIKSI GUNATAMA TBK DAN PT SENABANGUN ANEKAPERTIWI TAHUN 2022 | |
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PT PRADIKSI GUNATAMA TBK (“PGUN”) DAN PT SENABANGUN ANEKAPERTIWI (“SA”) AGAR PARA PEMEGANG SAHAM DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) MASING-MASING, UNTUK PGUN,YANG DIRENCANAKAN PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SEHUBUNGAN DENGAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PGUN DAN SA. | |
Kantor PGUN: Jl. Negara KM 44, Kerang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, 76261. Kalimantan Timur, Indonesia. Telp: (0000) 0000000 | Kantor SA: Jl. Negara KM 44, Kerang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, 76261. Kalimantan Timur, Indonesia. Telp: (0000) 0000000 |
PENGGABUNGAN USAHA INI DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, PARA KREDITUR, MASYARAKAT, PERSAINGAN YANG SEHAT DAN PEMENUHAN HAK-HAK PARA KARYAWAN. | |
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISUSUN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH DIREKSI DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN DENGAN PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA OLEH DEWAN KOMISARIS DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN PADA TANGGAL 27 OKTOBER 2022. | |
RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI MASING- MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN DAN TELAH MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”). NAMUN, BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PGUN DAN SA. | |
DALAM HAL RUPSLB TIDAK MENYETUJUI RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI, MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI BARU DAPAT DIAJUKAN KEMBALI KEPADA OJK DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PELAKSANAAN RUPSLB PGUN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2022. | |
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN USAHA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN DARI SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MENGADAKAN CUKUP PENELITIAN, TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI YANG TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN. | |
Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022. |
DEFINISI DAN SINGKATAN | ||
Akta Penggabungan | : | Sebuah akta penggabungan yang dibuat oleh seorang notaris dalam bahasa Indonesia, yang konsepnya harus disetujui dengan suatu keputusan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan |
Biro Administrasi Efek | : | PT Adimitra Jasa Korpora yang merupakan biro administrasi efek yang mengelola efek-efek PGUN |
BEI | : | PT Bursa Efek Indonesia |
BPHTB | : | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
BKPM | : | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dirjen Pajak | Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Republik Indonesia | |
Ha | : | Hektar |
KSEI | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia |
KPPU | : | Komisi Pengawas Persaingan Usaha |
Kemenkumham | : | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
NPWP | : | Nomor Pokok Wajib Pajak |
OJK | : | Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) dan/atau Bapepam dan Lembaga Keuangan (“Bapepam- LK”) Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. |
OSS | : | Online Single Submission |
Periode Pembelian Kembali | : | Periode di mana Para Pemegang Saham Penjual dapat menyampaikan formulir pernyataan menjual saham sebagaimana dijelaskan dalam bagian berjudul “Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Berkeberatan Atas Penggabungan Usaha”. |
Pendapat Kewajaran | : | Pendapat Kewajaran yang disiapkan oleh XXXX Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Rekan tertanggal 5 Desember 2022. |
PP No. 27 Tahun 1998 | : | Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas |
PP No. 57 Tahun 2010 | : | Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Perusahaan Peserta Penggabungan | : | PGUN dan SA |
Perusahaan yang Menggabungkan Diri | : | SA |
Perusahan Penerima Penggabungan Usaha | : | PGUN, yang terhitung sejak Penyelesaian Penggabungan akan tetap dengan nama PT Pradiksi Gunatama Tbk |
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 | : | Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. |
POJK No. 15/POJK.04/2020 | : | Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka |
POJK No. 16/POJK.04/2020 | : | Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka Secara Elektronik. |
POJK No. 31/POJK.04/2015 | : | Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik |
POJK No. 30/POJK.04/2017 | : | Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka |
PPN | : | Pajak Pertambahan Nilai |
POJK No. 3/POJK.04/2021 | : | Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal |
POJK No. 74/POJK.04/2016 | : | Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka. |
POJK No. 58/POJK.04/2017 | : | Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. |
Pembeli Siaga | : | PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
RUPSLB | : | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa |
Rasio Konversi Penggabungan | : | 1:2.442 dimana 1 (satu) saham milik pemegang saham SA akan mendapatkan 2.442 saham PGUN. |
Rancangan Penggabungan Usaha | : | Rancangan Penggabungan Usaha ini sebagaimana dibuat bersama-sama oleh Direksi PGUN dan Direksi SA dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan tertanggal 27 Oktober 2022 yang harus disampaikan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan dan yang diringkas dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini. |
Rp | : | Rupiah Indonesia |
Para Pemegang Saham Penjual | : | Pemegang Saham Yang Berhak yang hendak menjual saham PGUN mereka sebagai bagian dari pembelian kembali saham sebagaimana dijelaskan dalam bagian berjudul “Hak Pemegang Saham Minoritas Yang Berkeberatan Atas Penggabungan Usaha”. |
PMK Penggunaan Nilai Buku | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Penggambilan Usaha. | ||
PP BPHTB | : | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. |
UU No. 8 Tahun 1995 | : | Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. |
UU No 28 Tahun 2009 | : | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
UU PPNBM | : | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga. |
UUPT | : | Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. |
UU Ketenagakerjaan | : | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. |
UU Anti Monopoli | : | Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. |
UU PPh | : | Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. |
UU Cipta Kerja | : | Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
UU PPN | : | Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Xxxxx Xxxxxx dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. |
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara | : | Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Perpajakan | sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. | |
Wajib Pajak | : | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. |
AAL | : | PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
CAR | : | PT Citra Agro Raya |
PGUN | : | PT Pradiksi Gunatama Tbk |
SA | : | PT Senabangun Anekapertiwi |
I. INFORMASI TENTANG SETIAP PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN
A. PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
1. Riwayat Singkat
PGUN didirikan dengan nama PT Pradiksi Gunatama berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 95 tanggal 11 September 1995, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dan dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 46 tanggal 21 Juni 1996, dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. C2-4869 HT.01.01.TH.97 tanggal 10 Juni 1997, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. 0109//131908 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1658/BH.09/97 tanggal 4 Desember 1997 (“Akta Pendirian PGUN”).
Anggaran dasar PGUN sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PGUN telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali dengan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pradiksi Gunatama Tbk No. 40 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Keputusan No. AHU- 0073618.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03- 0488096 tanggal 20 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0225436.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 040747 (“Akta No. 40/2021”).
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pradiksi Gunatama Tbk No. 52 tanggal 25 Juli 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0052814.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022 , dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145761.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.032131 (“Akta No. 52/2022”).
Kantor Pusat PGUN berlokasi di Xxxxx Xxxxxx XX 00 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Paser, Provinsi Kalimantan Timur 76261, Indonesia.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 40/2021 dan Daftar Pemegang Saham per 30 September 2022 yang dibuat oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PGUN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGUN adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal Saham Rp100,- per
saham %
Saham | |||
Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
PT Araya Agro Lestari | 2.049.180.000 | 204.918.000.000 | 41,00 |
PT Citra Agro Raya | 2.049.180.000 | 204.918.000.000 | 41,00 |
Masyarakat | 900.000.000 | 90.000.000.000 | 18,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 4.998.360.000 | 499.836.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.001.640.000 | 300.164.000.000 |
Jumlah
Xxxxx Xxxxx (Rp)
3. Pengurusan dan Pengawasan
Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi PGUN berdasarkan Akta No. 52/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxx |
Xxxxxxx | ||
Direktur Utama | : | Xxxxxxxx Xxx |
Xxxxxxxx | : | Tamlikho |
4. Kegiatan Usaha
a) Umum
PGUN menjalankan usaha dalam bidang perkebunan yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) mulai tahun 1999. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGUN sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 52/2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGUN adalah berusaha dalam bidang Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan, Konstruksi serta Pengangkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PGUN dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yaitu:
Perkebunan Buah Kelapa Sawit, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit (KBLI 01262).
b. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan, yaitu:
i. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (KBLI 10431).
ii. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (KBLI 10432).
Selain kegiatan usaha utama, PGUN dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang untuk melakukan segala kegiatan yang diperlukan bagian kegiatan usaha utamanya, yaitu:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Konstruksi, yaitu:
Konstruksi Gedung Industri mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri (KBLI 41013).
b. Menjalankan usaha dalam bidang Pengangkutan, yaitu:
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan (KBLI 52221).
Kegiatan Usaha yang dijalankan PGUN saat ini adalah perkebunan dan produksi minyak kelapa sawit.
PGUN mengelola perkebunan kelapa sawit dengan total izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki seluas 22.586,71 Ha. Lokasi usaha PGUN terletak di Desa Petangis, Langgai, Bai Jaya, Saing Prupuk, Tabru, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Dari total HGU yang dimiliki, luas tertanam kelapa sawit PGUN mencapai 12.931,17 Ha, dengan tanaman menghasilkan seluas 12.537,3 Ha dan tanaman belum menghasilkan seluas 393,87 Ha. Areal bisa ditanam seluas 8.606,54 Ha, areal tidak bisa ditanam seluas
1.049 Ha.
Pada tahun 2017, PGUN mulai melaksanakan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (MKS) yang mampu mengolah 60 ton per jam dan dapat ditingkatkan menjadi 90 ton per jam atau setara +/- 100.000 ton MKS per tahun dan juga inti kelapa sawit +17.000 ton per tahun yang mulai berproduksi pada Agustus 2019 dan melakukan penjualan perdana pada September 2019.
Kegiatan usaha PGUN sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terpadu, yaitu mengolah kelapa sawit yang dihasilkan dari perkebunan Perseroan menjadi produk minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit. Semula produk hasil perkebunan berupa TBS dijual kepada pihak lain yaitu perusahaan pengolah MKS. Namun seiring dengan selesainya pembangunan pabrik MKS milik Perseroan, maka kebutuhan akan hasil perkebunan yaitu tanda buah segar menjadi bertambah, sehingga bahan baku untuk menghasilkan minyak kelapa sawit tersebut tidak hanya berasal dari kebun Perseroan (TBS Inti) tetapi juga berasal dari kebun plasma (TBS Plasma) dan milik masyarakat (TBS Masyarakat).
b) Produk-Produk
Kegiatan usaha PGUN meliputi perkebunan dan pengolahan kelapa sawit terpadu dengan produk-produk Tandan Buah Segar (TBS), Minyak Kelapa Sawit (MKS), Inti Kelapa Sawit (IKS). PGUN memiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit dengan kapasitas 60 ton per jam yang dapat ditingkatkan menjadi 90 ton per jam.
PGUN mengklasifikasikan produknya menjadi 2 (dua), yaitu:
Produk Utama
a. CPO – merupakan produk utama PGUN dari hasil ekstraksi tandan buah sawit dengan OER 22% - 25%, CPO Moisture 0,15% Dirt 0,02%, FFA 3,00%.
b. Kernel - merupakan inti sawit, yaitu biji yang diambil dari tandan buah segar yang memiliki bagian seperti cangkang dan dapat diproses menjadi minyak inti kelapa sawit atau Palm Kernel Oil. Tingkat ekstrasi 3,5%-4,5% PK Moisture 7,18%, Dirt 7,75%, Broken Kernel 14,15%.
Produk Sampingan
a. Cangkang – merupakan produk sampingan kelapa sawit yang dapat dijadikan bahan bakar alternatif yang murah dan berkelanjutan, sehingga masih mempunyai nilai ekonomis.
b. Janjangan Kosong – merupakan produk sampingan kelapa sawit setelah proses perebusan dan perontakan buah kelapa sawit. Janjangan Kosong ini mengurangi biaya operasional sebagai substitusi penggunaan pupuk.
c. Fiber – merupakan produk sampingan kelapa sawit yang dapat dipergunakan sebagai bahan bakar boiler dalam menghasilkan energi. Penggunaan serabut ini mampu mengurangi biaya bahan bakar fosil.
5. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan PGUN untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 (disajikan kembali) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PGUN dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (anggota Nexia International) dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Ak., CA, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian:
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember (disajikan kembali) | |
2022 | 2021 | 2020 | |
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan bank | 1.476.294.035 | 7.249.391.491 | 4.578.677.258 |
Piutang usaha | |||
Pihak ketiga | 1.604.614.636 | 73.717.354 | 6.631.427.579 |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | - |
Piutang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 580.123.810 | 421.828.075 | 434.102.103 |
Pihak berelasi | 129.587.216 | - | 496.393.973.614 |
Persediaan | 102.367.140.052 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Aset biologis | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Uang muka | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Biaya dibayar dimuka | 1.319.657.903 | 645.308.093 | 375.299.398 |
Pajak dibayar dimuka | 271.651.429 | - | 1.246.695.503 |
Jumlah Aset Lancar | 263.032.089.999 | 187.871.289.202 | 618.789.733.497 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Uang muka | 1.971.757.824 | - | 4.212.712.998 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi | 9.289.293.694 | 9.289.293.694 | - |
Piutang plasma | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Tanaman produktif | |||
Tanaman menghasilkan | 758.553.240.933 | 638.142.403.275 | 770.441.771.493 |
Tanaman belum menghasilkan | 103.971.324.212 | 246.856.740.061 | 141.598.618.378 |
Aset tetap - bersih | 1.120.033.604.843 | 1.122.794.967.757 | 985.117.051.247 |
Kas yang dibatas | - | - | - |
penggunaannya | |||
Jumlah Aset Tidak Lancar | 2.065.095.181.062 | 2.101.473.149.341 | 2.009.504.430.410 |
JUMLAH ASET | 2.328.127.271.060 | 2.289.344.438.542 | 2.628.294.163.907 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak berelasi | - | - | - |
Utang lain-lain Xxxxx Xxxxxxxx | 9.635.994.471 | 6.216.340.788 | 1.193.725.000 |
Pendapatan diterima dimuka | 1.838.400.000 | 178.962.410 | 00.000.000.000 |
Utang pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 |
Utang akrual | 7.554.670.249 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Utang jangka panjang - yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
Utang bank | 115.224.666.661 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 190.775.948.174 | 175.197.926.334 | 183.764.322.838 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas imbalan pascakerja | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas pajak tangguhan | 135.539.314.743 | 136.495.251.669 | 131.235.153.053 |
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | |||
Utang bank | 610.164.502.508 | 691.427.216.582 | 1.227.689.051.830 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 777.242.427.075 | 852.252.253.525 | 1.384.780.537.376 |
JUMLAH LIABILITAS | 968.018.375.249 | 1.027.450.179.859 | 1.568.544.860.214 |
EKUITAS | |||
EKUITAS YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK | |||
Modal saham | 499.836.000.000 | 499.836.000.000 | 499.836.000.000 |
Tambahan modal disetor | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Defisit | (199.081.147.135) | (330.301.295.048) | (420.677.597.501) |
Penghasilan komprehensif lain | 714.343.511.171 | 744.458.464.328 | 653.818.438.068 |
Proforma ekuitas dari transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali | - | - | 317.941.849.999 |
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk | 1.040.089.102.406 | 938.983.907.650 | 1.059.749.303.693 |
Kepentingan non pengendali | 320.019.793.405 | 322.910.351.033 | - |
JUMLAH EKUITAS | 1.360.108.895.811 | 1.261.894.258.683 | 1.059.749.303.693 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 2.328.127.271.060 | 2.289.344.438.542 | 2.628.294.163.907 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehenasif lain Konsolidasian:
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember (Disajikan kembali) | ||
2022 | 2021 *) | 2021 | 2020 | |
PENDAPATAN BERSIH | 632.373.867.703 | 489.828.065.195 | 786.686.008.070 | 475.252.008.248 |
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (490.553.657.725) | (352.979.827.379) | (642.204.468.156) | (465.301.637.698) |
LABA BRUTO | 141.820.209.978 | 136.848.237.816 | 144.481.539.914 | 9.950.370.550 |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | (0.000.000.000) |
LABA (RUGI) USAHA | 143.522.853.509 | 113.420.377.455 | 103.760.016.751 | (00.000.000.000) |
Beban keuangan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Lain-lain | 3.976.158.632 | 6.450.919.996 | (2.351.583.694) | 6.188.864.032 |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN | 102.244.155.757 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Manfaat (beban) pajak penghasilan | ||||
Pajak Kini | (2.408.344.620) | - | - | - |
Pajak Tangguhan | 388.972.521 | - | 8.548.893.743 | 00.000.000.000 |
(0.000.000.000) | - | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
LABA (RUGI) SEBELUM PENYESUAIAN PROFORMA YANG TERJADI DARI TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI | 100.224.783.658 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
PENYESUAIAN PROFORMA YANG TERJADI DARI TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN | 100.224.783.658 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) |
PENGHASILAN (BEBAN) KOMPERHENSIF LAIN | ||||
Pos - pos yang tidak akan direklasifikasi ke ke laba rugi : | ||||
Surplus revaluasi | - | - | 232.208.017.010 | - |
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja | (2.577.110.938) | - | 2.199.706.375 | 5.468.507.560 |
Pajak penghasilan terkait | 566.964.406 | - | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SEBELUM PENYESUAIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA YANG TERJADI | (2.010.146.531) | - | 220.598.731.026 | 00.000.000.000 |
DARI TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI | ||||
PENYESUAIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PROFORMA YANG TERJADI DARI TRANSAKSI KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI | - | - | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIVE LAIN PERIODE/TAHUN BERJALAN | (2.010.146.531) | - | 149.680.800.657 | 00.000.000.000 |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIVE PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (00.000.000.000) |
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | ||||
Pemilik Entitas Induk | 102.112.524.269 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
Kepentingan Nonpengendali | (1.887.740.611) | - | ||
100.224.783.658 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: | ||||
Pemilik Entitas Induk | 101.105.194.755 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Kepentingan Nonpengendali | (2.890.557.628) | - | - | - |
JUMLAH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | (00.000.000.000) |
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR | 20,43 | 13,45 | (3,69) | (34,05) |
*) Tidak diaudit
B. PT SENABANGUN ANEKAPERTIWI
1. Keterangan Tentang Perusahaan
SA didirikan dengan nama PT Senabangun Anekapertiwi berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Senabangun Anekapertiwi No. 89 tanggal 11 September 1995, yang dibuat di hadapan Nyonya Toetty Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 47 tanggal 21 Juni 1996 dibuat di hadapan Nyonya Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4870 HT.01.01.Th.97 tanggal 10 Juni 1997 (“Akta Pendirian SA”).
Anggaran Dasar SA sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian SA telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar SA yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Senabangun Anekapertiwi No. 4 tanggal 15 Desember 2017, dibuat di hadapan Wahdini Syafriana, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Sukabumi, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000636.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 14 Januari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0003860.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 14 Januari 2018 (“Akta No. 4/2017”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Senabangun Anekapertiwi No. 14 tanggal 6 Agustus 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU- 0044778.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 Agustus 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0140964.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 (“Akta No. 14/2021”).
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Senabangun Anekapertiwi No. 94 tanggal 27 Desember 2021, dibuat di hadapan Aisya Ratu Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Sukabumi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU- 0076157.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0037838 tanggal 28 Desember 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0231785.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 (“Akta No. 94/2021”).
SA menjalankan kegiatan usahanya di Jl. Negara KM 44, Kerang, Kec. Batu Engau, Kabupaten Paser, 76261.
2. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 94/2021 dan Daftar Pemegang Saham SA pertanggal 26 Oktober 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SA, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Saham Rp1.000.000,- per saham | % | |
Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) | ||
Modal Dasar | 2.185.656 | 2.185.656.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | 154.438 | 154.438.000.000 | 28,26 |
PT Citra Agro Raya | 148.383 | 148.383.000.000 | 27,16 |
PT Pradiksi Gunatama Tbk | 243.593 | 243.593.000.000 | 44,58 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 546.414 | 546.414.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 1.639.242 | 1.639.242.000.000 |
3. Perizinan
1. Pemerintah Republik Indonesia C.Q Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS – Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based Approach (“OSS – RBA”)
a. NIB OSS-RBA No. 9120600812796 dengan kode KBLI 10431, 01262, dan 10432 ,
tanggal 23 Agustus 2022, berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. NIB
sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berlaku juga sebagai:
i. | API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; |
ii. | Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan; |
iii. | Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan |
iv | Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha |
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 15082210216401004 dengan Kode KBLI 10432 dan 01262 yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2021, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
2. Pemerintah Daerah
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/236/BPMPPT-3.1.3/IX/2015 dengan peruntukan Gudang Material/Kantor HRD tanggal 21 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tanah Paser.
b. IMB No. 503/231/BPMPPT-3.1.3/IX/2015 dengan peruntukan TPS Limbah B3 tanggal 21 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tanah Paser.
c. Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Paser No. 525/01/Ek.Adm.SDA/IUP/2014 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) No. 525/41/EK-SDA/IUP-B/VIII/2011 Menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanggal 30 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Xxxxxx Xxxxx.
d. Surat Rekomendasi Penyesuaian Perencanaan Pembangunan Perkebunan Untuk Izin Usaha perkebunan Kelapa Sawit No. 503/3543/Rekom IUP/DPMPTSP/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rekomendasi diberikan untuk IUP No. 525/01/Ek.Adm.SDA/IUP/ 2014 tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) No. 525/41/EK-SDA/IUP-B/VIII/2011 Menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanggal 30 Mei 2014.
e. Keputusan Bupati No. 660.1/02/B.I.3/Bpdld/I/2006 tentang Kelayakan Lingkungan Perkebunan dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit SA di Desa Kerang, Desa Tampakan, Desa Mengkudu, dan Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser tanggal 17 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Paser.
f. Tanda Daftar Perusahaan SA Terbatas (PT) No. 09.03.1.46.76862 tanggal 4 September 2018 diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku sampai dengan 11 Desember 2023.
3. Kementerian Keuangan
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.770.364.6-057.000 untuk kantor PT Senabangun Anekapertiwi yang beralamat di Xxxxx Xxxxxx XX 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx Timur, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dan terdaftar sejak 18 Desember 1995.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-53KT/WPJ.07/KP.0503/2018 telah terdaftar sejak tanggal 18 Desember 1995 atas nama PT Senabangun Anekapertiwi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Penanaman Modal Asing Empat, yang menyatakan bahwa SA memiliki kewajiban Pajak atas PPh
Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 19, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal
25, PPh Pasal 29.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-50PKP/WPJ.07/KP.05032018 telah dikukuhkan sejak tanggal 20 Desember 2004 atas nama PT Senabangun Anekapertiwi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus KPP Penanaman Modal Asing Empat, yang menyatakan bahwa SA memiliki kewajiban Pajak atas PPN.
4. Aset Tetap yang Dimiliki atau Dikuasai SA
Sertifikat Hak Guna Usaha
Sertifikat Hak Guna Usaha (yang selanjutnya disebut “SHGU”) yaitu SHGU No. 10 tanggal 18 April 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dengan luas 16.404,4059 Ha yang dibuktikan dengan Surat Ukur No. 1344/1998 tanggal 18 April 1998 berlokasi di Kelurahan Kerang, Kecamatan Tanjung Aru, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2033.
Nilai buku dari aset tetap yang dimiliki atau dikuasai SA pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp328.102.501.262,-.
5. Pengurusan dan Pengawasan dan Sumber Daya Manusia
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Senabangun Anekapertiwi No. 28, tanggal 25 Mei 2022 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh penerimaan perubahan data perseroan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0017999 tanggal 3 Juni 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0102639.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris | : | Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx |
Direksi | ||
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxx |
6. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi SA sebagai berikut:
Komisaris
Finance, Accountin g & Tax Manager
Manager Kebun MTLE
Manager Kebun MMKE
Manager Land Clearing & Humas
Manager Kebun MSRA
Manager Kebun MTBE
HRGA &
Security
General Manager
Direktur
7. Sumber Daya Manusia
Komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan, pendidikan, usia dan status kepegawaian sampai dengan 31 Agustus 2022 sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
Keterangan | Agustus 2022 | 2021 | 2020 | 2019 |
Komisaris Utama | 0 | 1 | 1 | 1 |
Komisaris | 1 | 1 | 1 | 1 |
Direktur | 1 | 1 | 1 | 1 |
General Manager | 1 | 1 | 1 | 1 |
Manager | 5 | 5 | 5 | 3 |
Staff | 30 | 29 | 27 | 29 |
Non Staff | 969 | 1.041 | 923 | 901 |
Jumlah | 1.007 | 1.079 | 959 | 937 |
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Keterangan | Agustus 2022 | 2021 | 2020 | 2019 |
Karyawan Tetap | 196 | 173 | 204 | 232 |
Karyawan Kontrak | 523 | 567 | 459 | 402 |
Karyawan Harian Lepas | 000 | 000 | 000 | 303 |
Jumlah | 1.007 | 1.079 | 959 | 937 |
Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser Nomor: 560.5/KEP-307/DTKT tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan SA yang berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2023.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Laporan Ketenagakerjaan tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor Pelaporan 76261.20211123.0001 tanggal 23 Agustus 2022, dengan kewajiban mendaftarkan kembali pada tanggal 23 Agustus 2023
BPJS Ketenagakerjaan
SA telah mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 200000000909639 tanggal 16 Januari 2020.
BPJS Kesehatan
SA telah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan berdasarkan Sertifikat BPJS Kesehatan No. Entitas 03010048.
Lembaga Kerja Sama Bipartit
SA telah membentuk Lemabaga Kerja Sama Bipartit dan telah dicatatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser sebagaimana dibuktikan dengan Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit No. 560.5/06/LKS/DTKT/2020 tanggal 30 Juni 2020.
8. Kegiatan dan Prospek Usaha Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SA, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SA adalah berusaha dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) Dan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SA dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit yaitu:
Perkebunan Buah Kelapa Sawit, mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
b. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit yaitu:
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit, mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
c. Menjalankan usaha dalam bidang Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), yaitu:
Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernal Oil/CKPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar terakhir SA menjalankan kegiatan usaha bidang Perkebunan Kelapa Sawit yaitu perkebunan kelapa sawit dimulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Kegiatan Usaha yang dijalankan SA saat ini adalah perkebunan kelapa sawit.
Produk
Produk yang dihasilkan SA adalah Tandan Buah Segar (TBS) yang dapat digunakan untuk menghasilkan Minyak Kelapa Sawit.
SA mengelola perkebunan kelapa sawit dengan total HGU seluas 16.404,40 Ha yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari total HGU yang dimiliki, luas areal yang telah ditanam seluas 7.636,76 Ha, dengan tanaman menghasilkan seluas 5.964,13 Ha dan tanaman yang belum menghasilkan seluas 1.672,63 Ha. SA memiliki areal yang masih bisa ditanami seluas 6.955,39 Ha sementara areal yang tidak bisa ditanami seluas 1.552,25 Ha.
Berikut perincian berdasarkan umur tanaman menghasilkan (TM) dan tanaman belum menghasilkan (TBM):
Umur Tanaman (Tahun) | Tahun Tanam | Luas (Ha) | Keterangan |
1-3 | 2020-2022 | 1.672,63 | Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) |
3-10 | 2012-2019 | 1.392,75 | Tanaman Menghasilkan (TM) |
00-00 | 0000-0000 | 4.349,87 | |
00-00 | 0000-0000 | 221,51 | |
Jumlah | 7.636,76 |
Prospek Usaha
Menurut riset DBS Asean Insight yang berjudul Indonesian Palm Oil, permintaan CPO dalam negeri diperkirakan mengalami peningkatan rata-rata selama tahun 2020 hingga tahun 2025 sebesar 5,75% pertahun atau mencapai 15,55 juta ton CPO pada tahun 2025. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan CPO untuk kebutuhan oleopangan, oleokimia dan biodisel. Seiring dengan hal tersebut akan terjadi peningkatan permintaan TBS sebagai bahan baku dari CPO, 1 ton TBS akan menghasilkan 220 kg CPO, jika rendemen atau extraction 20% sampai 22%.
9. Produksi dan Pemasaran Kapasitas Produksi
Kapasitas produk TBS (Tandan Buah Segar) mencapai +/- 10,05. ton per Ha, berikut kapasitas produksi periode 2019 sampai dengan Agustus 2022:
Keterangan | Agustus 2022 (Ton) | 2021 (Ton) | 2020 (Ton) | 2019 (Ton) |
Xxxxxx Xxxx Xxxxx | 36.229 | 65.380 | 45.197 | 52.960 |
Jumlah | 36.229 | 65.380 | 45.197 | 52.960 |
Rata-rata produksi sekitar + 49.800 ton per tahun selama 3 tahun terakhir.
2. Pemasaran
Seluruh TBS sebagai produk SA dijual ke PT Pradiksi Gunatama Tbk. Berikut total penjualan SA periode 2019 sampai dengan Agustus 2022:
Keterangan | Agustus 2022 (Rp) | 2021 (Rp) | 2020 (Rp) | 2019 (Rp) |
Xxxxxx Xxxx Xxxxx | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
10. Risiko Usaha
Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit tidak terlepas dari risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatan Perseroan, seperti:
1. Risiko Perubahan Cuaca
SA sebagai produsen kelapa sawit dalam proses produksinya sangat bergantung pada kondisi cuaca. Curah hujan yang terlalu tinggi atau musim yang terlalu lama akan berdampak pada tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan SA. Curah hujan yang tinggi dapat menyebabkan penurunan produksi TBS Perseroan dan perkebunan petani plasma akibat terhambatnya aktivitas panen, penurunan efektivitas pemupukan, serta penurunan kualitas TBS. Sementara, musim kemarau berkepanjangan dapat mengakibatkan berkurangnya produksi TBS di periode selanjutnya.
2. Risiko Ketergantungan Usaha
Dalam operasional bisnisnya, Perseroan menitikberatkan penjualan kepada satu konsumen tetap saja, yaitu PT Pradiksi Gunatama Tbk. Hal ini tentu saja dapat dikategorikan sebagai risiko yang dihadapi Perseroan karena apabila suatu saat kerja sama atau kontrak dengan konsumen tetap ini telah berakhir, aspek going concern dapat terganggu.
3. Risiko Bencana Alam dan Kejadian di Luar Kendali
Kejadian bencana alam seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, kekeringan dan bencana alam lainnya yang mungkin terjadi di lokasi di mana fasilitas produksi, gudang penyimpanan dan aset Perseroan berada dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Kejadian di luar kendali Perseroan seperti serangan teroris, bom dan konflik bersenjata juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja secara umum.
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan-kebijakan ekonomi atau kebijakan perdagangan Pemerintah dari waktu ke waktu yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dapat menyebabkan pergeseran pola konsumsi, permintaan dan penawaran serta ketersediaan komoditi yang dapat berimbas terhadap terjadinya fluktuasi harga produk TBS.
11. Pernyataan Hutang
Tabel di bawah ini menyajikan posisi utang SA tanggal 31 Agustus 2022 yang diambil dari laporan keuangan SA yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (member of Nexia International), dengan Opini Tanpa Modifikasian,
ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxxx, Ak., CA, CPA, yang laporannya tercantum dalam Informasi Perusahaan Tidak Tercatat Peserta Penggabungan Usaha ini.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, SA memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp99.290.109.824 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Utang usaha | 00.000.000.000 |
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 |
Utang lain-lain | 9.635.994.471 |
Utang pajak | 32.616.947 |
Utang akrual | 1.394.822.417 |
Utang jangka panjang - yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 00.000.000.000 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Liabilitas pajak tangguhan | 00.000.000.000 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 9.869.777.362 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Utang bank | - |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 |
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
Utang Usaha
Saldo utang usaha SA pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dengan rincian dari utang usaha adalah sebagai berikut:
Pihak Berelasi
Keterangan | Jumlah |
PT Pradiksi Gunatama Tbk | 1.478.312.314 |
Sub Jumlah | 1.478.312.314 |
Pihak Ketiga
Keterangan | Jumlah |
Plasma Mahamaya | 00.000.000.000 |
Plasma Sukses Pertiwi | 4.434.235.644 |
PT Sinar Bintang Mulia | 998.249.659 |
Lain-lain (masing-masing di bawah 1 miliar) | 2.744.609.716 |
Sub Jumlah | 00.000.000.000 |
Jumlah | 00.000.000.000 |
Pendapatan diterima di muka
Uang muka penjualan merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sehubungan dengan penjualan tandan buah segar. Saldo Pendapatan diterima di muka pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp25.759.115.619.
Utang Lain-Lain
Xxxxx Xxxxx Xxxx-Xxxx SA pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp9.635.994.471 kepada pihak berelasi. Rincian utang lain-lain pihak berelasi adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
PT Eshan Agro Sentosa | 6.515.520.421 |
PT Jhonlin Agro Raya | 1.589.091.258 |
PT Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 508.628.107 |
PT Adisurya Cipta Lestari | 40.463.690 |
Lain-lain (masing-masing dibawah 1 milyar) | 982.290.995 |
Jumlah | 9.635.994.471 |
Utang Pajak
Saldo utang pajak SA pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp32.616.947. Rincian dari utang pajak adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
PPh 00 | 00.000.000 |
PPh 4 ayat 2 | 2.928.079 |
PPh 00 | 00.000.000 |
Jumlah | 32.616.947 |
Utang Akrual
Saldo utang akrual SA pada tanggal 31 Agustus 2022 adalah sebesar Rp1.394.822.417. Rincian dari utang akrual adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Gaji dan Upah | 995.742.961 |
Operasional | 399.079.456 |
Jumlah | 1.394.822.417 |
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan dihitung berdasarkan pengaruh dari perbedaan temporer antara jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas, dengan menggunakan tarif yang berlaku pada 31 Agustus 2022. Rincian Liabilitas pajak tangguhan Perusahaan adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah |
Selisih nilai buku aset tanaman fiskal dan akuntansi | (00.000.000.000) |
Perubahan nilai wajar aset biologis | (1.941.346.015) |
Imbalan kerja | 2.171.351.020 |
Jumlah | (00.000.000.000) |
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas imbalan paska kerja per 31 Agustus 2022 dihitung oleh aktuaris independen, dengan menggunakan metode "projected unit credit” dan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Keterangan | 31 Agustus 2022 |
Tingkat diskonto pertahun | 7,18% |
Kenaikan gaji rata-rata pertahun | 8,00% |
Umur pensiun normal | 58 tahun |
Tingkat Kematian | TMI 2019 |
Rekonsiliasi nilai kini dari liabilitas imbalan pascakerja pada awal dan akhir tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan | 31 Agustus 2022 |
Saldo awal | 5.961.036.243 |
Biaya jasa kini | 1.307.529.991 |
Biaya bunga | 281.345.015 |
Pembayaran imbalan | - |
Kerugian (keuntungan) aktuarial yang diakui | |
dalam penghasilan komprehensif lain | 2.319.866.113 |
Jumlah | 9.869.777.362 |
12. Analisis Dan Pembahasan Oleh Manajemen Ikatan Material
Tidak terdapat ikatan material yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan atas laporan keuangan Perseroan sampai dengan tanggal Penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha.
Kejadian Luar Biasa
Tidak terdapat ikatan kejadian luar biasa yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan atas laporan keuangan Perseroan sampai dengan tanggal Penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha.
Transaksi Tidak Normal
Tidak terdapat transaksi tidak normal yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan atas laporan keuangan Perseroan sampai dengan tanggal Penyampaian Pernyataan Penggabungan Usaha.
13. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan SA untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 2021 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (disajikan kembali), 2020 dan 2019 berdasarkan Laporan Keuangan SA yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx (anggota Nexia International) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Ak., CA, CPA.
.:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian:
Keterangan | 31 Agustus | 31 Desember | ||
2022 | 2021 *) | 2020 | 2019 | |
ASET | ||||
ASET LANCAR | ||||
Kas dan bank | 725.174.234 | 287.942.637 | 187.881.433 | 567.863.531 |
Piutang usaha | ||||
Pihak ketiga | - | - | - | 658.531.758 |
Pihak berelasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang lain-lain | ||||
Pihak ketiga | 219.278.549 | 154.182.644 | 179.842.291 | 213.885.651 |
Pihak berelasi | 129.587.216 | - | 496.393.673.614 | 702.730.841.016 |
Persediaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Aset biologis | 8.824.300.068 | 7.112.439.291 | 3.551.292.798 | 7.354.220.967 |
Uang muka dan biaya dibayar di muka | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000 |
Pajak dibayar di muka | 271.651.429 | - | 1.246.695.503 | - |
Jumlah Aset Lancar | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
ASET TIDAK LANCAR | ||||
Piutang plasma | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Tanaman produktif | ||||
Tanaman menghasilkan - bersih | 183.372.994.204 | 121.150.424.815 | 151.076.422.072 | 166.002.721.251 |
Tanaman belum menghasilkan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 93.244.072.175 | 00.000.000.000 |
Aset tetap - bersih | 328.102.501.261 | 322.548.662.577 | 275.107.307.308 | 269.128.672.298 |
Jumlah Aset Tidak Lancar | 607.866.252.789 | 595.761.394.739 | 543.470.083.338 | 527.094.801.546 |
JUMLAH ASET | 676.737.827.762 | 649.882.402.029 | 1.080.915.158.692 | 1.260.180.114.536 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||||
Utang usaha | ||||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pihak berelasi | 1.478.312.314 | 538.800.310 | ||
Pendapatan diterima di muka | 00.000.000.000 | - | - | - |
Utang lain-lain | ||||
Pihak berelasi | 9.635.994.471 | 6.216.340.788 | 243.979.158.788 | 361.738.591.773 |
Utang pajak | 32.616.947 | 897.091.316 | 174.383.859 | 1.727.385.452 |
Utang akrual | 1.394.822.417 | 2.890.803.528 | 2.318.439.225 | 2.307.537.678 |
Utang jangka panjang - yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Utang bank | - | - | 4.530.000.000 | 4.530.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LIABILITAS JANGKA |
PANJANG | ||||
Liabilitas pajak tangguhan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas imbalan pasca kerja | 9.869.777.362 | 5.961.036.243 | 6.989.433.966 | 7.962.461.074 |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | ||||
Utang bank | - | - | 443.940.000.000 | 448.470.000.000 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
EKUITAS | ||||
Ekuitas yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk | ||||
Modal saham - nilai nominal Rp1.000.000 per saham | ||||
pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 31 Desember | ||||
2021, 2020 dan 2019 | ||||
Modal dasar - 2.185.656 saham pada tanggal | ||||
31 Agustus 2022 dan 31 Desember 2021 dan 312.821 | ||||
saham pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | ||||
Modal ditempatkan dan disetor penuh 546.414 | ||||
saham pada tanggal 31 Agustus 2022 dan | ||||
31 Desember 2021 dan 302.821 saham pada | ||||
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 | 546.414.000.000 | 546.414.000.000 | 302.821.000.000 | 302.821.000.000 |
Penghasilan komprehensif lainnya | 398.231.040.158 | 405.675.684.591 | 341.633.214.709 | 342.025.823.761 |
Defisit | (367.197.322.220) | (369.426.208.314) | (326.512.364.710) | (279.546.010.937) |
JUMLAH EKUITAS | 577.447.717.938 | 582.663.476.277 | 317.941.849.999 | 365.300.812.825 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 676.737.827.762 | 649.882.402.029 | 1.080.915.158.692 | 1.260.180.114.536 |
*) Disajikan kembali
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehenasif lain Konsolidasian:
31 Agustus 31 Desember
Keterangan | 2021 | ||||
2022 | (tidak diaudit) | 2021 *) | 2020 | 2019 | |
Penjualan bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Beban pokok penjualan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Laba (rugi) bruto | 7.104.035.264 | 8.779.554.343 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Beban umum dan administrasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Keuntungan (kerugian) atas perubahan nilai wajar aset biologis | 1.711.860.778 | - | 3.561.146.493 | (3.802.928.169) | 1.633.582.854 |
Rugi Usaha | (5.339.548.553) | (1.265.122.424) | (8.993.707.708) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Beban bunga | - | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Lain-lain | 370.941.691 | (15.186.293) | 734.845.188 | 1.073.335.744 | 450.863.439 |
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan | (4.968.606.862) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
Manfaat (beban) pajak | |||||
Pajak tangguhan | 1.562.344.092 | - | 694.907.117 | 2.916.682.508 | (97.298.975) |
RUGI TAHUN BERJALAN | (3.406.262.770) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (85.181.252.159) |
Penghasilan (beban) komperhensif lain: | |||||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | |||||
Pengukuran kembali liabilitas pasca kerja | (2.319.866.113) | - | 1.581.539.325 | 2.441.622.779 | (709.632.352) |
Surplus revaluasi | - | - | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 |
Pajak | 510.370.545 | - | (7.842.969.861) | 3.586.828.539 | (00.000.000.000) |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN | (1.809.495.568) | - | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 000.000.000.000 |
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | (5.215.758.339) | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 |
*) Disajikan kembali
II. PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA
A. UMUM
1. Latar Belakang
Penggabungan yang direncanakan antara PGUN dan SA memiliki manfaat-manfaat strategis, operasional dan keuangan serta akan memberikan kesempatan untuk menciptakan nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, para pemegang saham masing-masing, seluruh pemangku kepentingan lain yang terlibat karena Penggabungan Usaha. Hal ini dikarenakan PGUN dan SA terletak dalam satu hamparan dan hanya berbeda HGU serta seluruh penjualan SA yang berasal dari PGUN akan menghasilkan suatu organisasi gabungan dengan struktur biaya yang lebih efisien.
Didalam rencana Penggabungan Usaha, SA akan menggabungkan diri dengan PGUN. PGUN akan menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha setelah Penggabungan Usaha menjadi efektif, PGUN akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.
2. Ringkasan Laporan Penilaian Saham dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Penggabungan Usaha
Ringkasan Laporan Penilaian Saham PGUN
Identitas dari penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Rekan (“KJPP STH”) dengan Ijin Penilai Publik Bidang Properti dan Bisnis No.: PB-1.08.00027. Berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00090/2.0007-00/BS/01/0027/1/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, dan hasil kajian serta analisis dari semua data dan informasi yang KJPP STH terima dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, berikut ini hasil penilaian KJPP STH :
a) Obyek Penilaian
Penilaian ini meliputi penilaian saham atas 100% saham PGUN.
b) Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian yang dipakai dalam penilaian ini adalah per 31 Agustus 2022.
c) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar dari
saham PGUN atas rencana penggabungan usaha dengan SA.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Penilaian Usaha ini bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut :
1. Laporan Penilaian Usaha yang dihasilkan oleh KJPP STH bersifat non-disclaimer
opinion.
2. KJPP STH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP STH berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP STH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP STH bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP STH menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP STH bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan Penilaian Usaha.
8. KJPP STH telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas ("DCF").
Berikut adalah asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi: Pendapatan PGUN diproyeksikan sebagai berikut:
Produksi (Ton) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | 73.530 | 104.490 | 92.880 | 98.685 | 98.685 | 98.685 |
Kernel | 15.390 | 21.870 | 19.440 | 20.655 | 20.655 | 20.655 |
Cangkang | 13.680 | 19.440 | 17.280 | 18.360 | 18.360 | 18.360 |
Jumlah | 102.600 | 145.800 | 129.600 | 137.700 | 137.700 | 137.700 |
Produksi (Ton) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 92.880 | 92.880 | 87.075 | 87.075 | 81.270 | 81.270 |
Kernel | 19.440 | 19.440 | 18.225 | 18.225 | 17.010 | 17.010 |
Cangkang | 17.280 | 17.280 | 16.200 | 16.200 | 15.120 | 15.120 |
Jumlah | 129.600 | 129.600 | 121.500 | 121.500 | 113.400 | 113.400 |
Produksi (Ton) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 81.270 | 81.270 | 81.270 | 81.270 | 81.270 | 81.270 |
Kernel | 17.010 | 17.010 | 17.010 | 17.010 | 17.010 | 17.010 |
Cangkang | 15.120 | 15.120 | 15.120 | 15.120 | 15.120 | 15.120 |
Jumlah | 113.400 | 113.400 | 113.400 | 113.400 | 113.400 | 113.400 |
Produksi (Ton) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 81.270 | 87.075 | 92.800 | 92.800 | 92.800 | 96.685 |
Kernel | 17.010 | 18.225 | 19.440 | 19.440 | 19.440 | 20.655 |
Cangkang | 15.120 | 16.200 | 17.280 | 17.280 | 17.280 | 18.360 |
Jumlah | 113.400 | 121.500 | 129.600 | 129.600 | 129.600 | 137.700 |
Produksi (Ton) | 2046 | 2047 |
CPO | 96.685 | 96.685 |
Kernel | 20.655 | 20.655 |
Cangkang | 18.360 | 18.360 |
Jumlah | 137.700 | 137.700 |
Harga (Rp/Kg) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | 11.000 | 11.220 | 11.444 | 11.673 | 11.907 | 12.145 |
Kernel | 6.500 | 6.630 | 6.763 | 6.898 | 7.036 | 7.177 |
Cangkang | 500 | 510 | 520 | 531 | 541 | 552 |
Harga (Rp/Kg) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 12.388 | 12.636 | 12.888 | 13.146 | 13.409 | 13.677 |
Kernel | 7.320 | 7.466 | 7.616 | 7.768 | 7.923 | 8.082 |
Cangkang | 563 | 574 | 586 | 598 | 609 | 622 |
Harga (Rp/Kg) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 13.951 | 14.230 | 14.514 | 14.805 | 15.101 | 15.403 |
Kernel | 8.244 | 8.408 | 8.577 | 8.748 | 8.923 | 9.102 |
Cangkang | 634 | 647 | 660 | 673 | 686 | 700 |
Harga (Rp/Kg) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 15.711 | 16.025 | 16.345 | 16.672 | 17.006 | 17.346 |
Kernel | 9.287 | 9.469 | 9.659 | 9.852 | 10.049 | 10.250 |
Cangkang | 714 | 728 | 743 | 758 | 773 | 788 |
Harga (Rp/Kg) | 2046 | 2047 |
CPO | 17.693 | 18.047 |
Kernel | 10.455 | 10.664 |
Cangkang | 804 | 820 |
*) Kenaikan harga CPO, Kernel dan Cangkang diasumsikan sebesar 2% per tahun
Penjualan (Ton) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | 73.030 | 104.490 | 92.380 | 98.685 | 98.185 | 98.685 |
Kernel | 15.090 | 21.870 | 19.140 | 20.655 | 20.355 | 20.655 |
Cangkang | 10.944 | 15.552 | 13.824 | 14.688 | 14.688 | 14.688 |
Jumlah | 99.064 | 141.912 | 125.344 | 134.028 | 133.228 | 134.028 |
Penjualan (Ton) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 92.380 | 92.880 | 86.575 | 87.075 | 80.770 | 81.270 |
Kernel | 19.140 | 19.440 | 17.925 | 18.225 | 16.710 | 17.010 |
Cangkang | 13.824 | 13.824 | 12.960 | 12.960 | 12.096 | 12.096 |
Jumlah | 125.344 | 126.144 | 117.460 | 118.260 | 109.576 | 110.376 |
Penjualan (Ton) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 80.770 | 81.270 | 80.770 | 81.270 | 80.770 | 81.270 |
Kernel | 16.710 | 17.010 | 16.710 | 17.010 | 16.710 | 17.010 |
Cangkang | 12.096 | 12.096 | 12.096 | 12.096 | 12.096 | 12.096 |
Jumlah | 109.576 | 110.376 | 109.576 | 110.376 | 109.576 | 110.376 |
Penjualan (Ton) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 80.770 | 87.075 | 92.380 | 92.880 | 92.380 | 98.685 |
Kernel | 16.710 | 18.225 | 19.140 | 19.440 | 19.140 | 20.655 |
Cangkang | 12.096 | 12.960 | 13.824 | 13.824 | 13.824 | 14.688 |
Jumlah | 109.576 | 118.260 | 125.344 | 126.144 | 125.344 | 134.028 |
Penjualan (Ton) | 2046 | 2047 |
CPO | 98.185 | 98.685 |
Kernel | 20.355 | 20.655 |
Cangkang | 14.688 | 14.688 |
Jumlah | 133.228 | 134.028 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | 803.330 | 1.172.378 | 1.057.224 | 1.151.978 | 1.169.065 | 1.198.518 |
Kernel | 98.085 | 144.998 | 129.436 | 142.475 | 143.214 | 148.231 |
Cangkang | 5.472 | 7.931 | 7.191 | 7.794 | 7.949 | 8.108 |
Jumlah | 906.887 | 1.325.307 | 1.193.861 | 1.302.247 | 1.320.228 | 1.354.857 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 1.144.384 | 1.173.589 | 1.115.801 | 1.144.690 | 1.083.040 | 1.111.539 |
Kernel | 140.106 | 145.148 | 136.513 | 141.573 | 132.401 | 137.474 |
Cangkang | 7.784 | 7.940 | 7.592 | 7.744 | 7.372 | 7.520 |
Jumlah | 1.292.274 | 1.326.677 | 1.259.906 | 1.294.007 | 1.222.813 | 1.256.533 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 1.126.795 | 1.156.446 | 1.172.317 | 1.203.166 | 1.219.679 | 1.250.774 |
Kernel | 137.750 | 143.027 | 143.315 | 148.806 | 149.105 | 154.818 |
Cangkang | 7.670 | 7.824 | 7.980 | 8.140 | 8.303 | 8.468 |
Jumlah | 1.272.215 | 1.307.297 | 1.323.612 | 1.360.112 | 1.377.087 | 1.415.060 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 1.268.954 | 1.395.370 | 1.509.990 | 1.548.526 | 1.570.994 | 1.711.779 |
Kernel | 155.129 | 172.578 | 184.867 | 191.520 | 192.335 | 211.711 |
Cangkang | 8.638 | 9.440 | 10.271 | 10.476 | 10.686 | 11.581 |
Jumlah | 1.432.721 | 1.577.388 | 1.705.128 | 1.750.522 | 1.774.015 | 1.935.171 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2046 | 2047 |
CPO | 1.737.169 | 1.780.935 |
Kernel | 212.808 | 220.264 |
Cangkang | 11.812 | 12.049 |
Jumlah | 1.961.789 | 2.013.248 |
Harga Pokok Pendapatan PGUN diproyeksikan sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | |
Saldo Awal Barang Jadi | 24.322 | 26.393 | 26.008 | 29.609 | 30.456 | 35.330 |
Beban produksi | 288.738 | 283.502 | 308.375 | 337.811 | 369.783 | 377.347 |
Pembelian | 394.127 | 723.999 | 550.991 | 603.350 | 573.553 | 626.382 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Jadi | 26.393 | 26.008 | 29.609 | 30.456 | 35.330 | 37.514 |
HPP | 680.795 | 1.007.886 | 855.765 | 940.314 | 938.462 | 1.001.545 |
(dalam jutaan Rupiah)
2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 | |
Saldo Awal Barang Jadi | 37.514 | 43.838 | 45.442 | 51.558 | 53.029 | 58.525 |
Beban produksi | 349.499 | 332.640 | 312.936 | 301.098 | 291.100 | 282.828 |
Pembelian | 621.901 | 674.764 | 643.624 | 683.591 | 624.092 | 649.838 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Jadi | 43.838 | 45.442 | 51.558 | 53.029 | 58.525 | 59.567 |
HPP | 965.076 | 1.005.780 | 950.444 | 983.218 | 909.696 | 931.624 |
(dalam jutaan Rupiah)
2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Saldo Awal Barang Jadi | 59.567 | 67.652 | 69.853 | 75.608 | 72.913 | 76.736 |
Beban produksi | 268.026 | 270.079 | 271.335 | 288.101 | 301.157 | 327.332 |
Pembelian | 699.310 | 728.723 | 719.982 | 665.512 | 628.238 | 545.725 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Jadi | 67.652 | 69.853 | 75.608 | 72.913 | 76.736 | 72.302 |
HPP | 959.252 | 996.600 | 985.562 | 956.309 | 925.572 | 877.491 |
(dalam jutaan Rupiah)
2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 | |
Saldo Awal Barang Jadi | 72.302 | 72.821 | 71.379 | 75.391 | 73.746 | 76.608 |
Beban produksi | 352.061 | 373.380 | 394.262 | 405.168 | 414.474 | 406.523 |
Pembelian | 465.777 | 488.851 | 514.676 | 483.163 | 451.823 | 514.623 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Jadi | 72.821 | 71.379 | 75.391 | 73.746 | 76.608 | 76.514 |
HPP | 817.319 | 863.673 | 904.926 | 889.975 | 863.436 | 921.240 |
(dalam jutaan Rupiah)
2046 | 2047 | |
Saldo Awal Barang Jadi | 76.514 | 79.865 |
Beban produksi | 399.316 | 402.038 |
Pembelian | 505.746 | 534.392 |
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Jadi | 79.865 | 82.305 |
HPP | 901.710 | 933.990 |
b. Pendekatan Pasar dengan menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek ("GPTC")
f) Rincian penilaian entitas anak langsung dan tidak langsung hingga penilaian SA berdasarkan masing-masing pendekatan penilaian dan rekonsiliasi nilainya;
Metode yang digunakan oleh KJPP STH untuk penilaian saham SA sebagai satu-satunya entitas asosiasi yang dimiliki oleh PGUN dan nilai yang dihasilkan masing-masing adalah sebagai berikut:
Hasil Penilaian (Rp) | Bobot Relatif (%) | Nilai Hasil Rekonsiliasi (Rp) | |
a. Menurut Metode Diskonto Arus Kas | 778.364.718.465 | 90 | 700.528.246.619 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 | |||
b. Menurut Xxxxxx Xxxbanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek | 517.185.747.977 | 10 | 00.000.000.000 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 |
Hasil Penilaian (Rp) | Bobot Relatif (%) | Nilai Hasil Rekonsiliasi (Rp) | |
c. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas | 752.246.821.416 | ||
d. Diskon Marketabilitas - 20% | (150.449.364.283) | ||
e. Nilai Pasar Ekuitas – untuk 546.414 saham (100%) | 601.797.457.133 | ||
f. Nilai Pasar Ekuitas – untuk 243.593 saham (44,58%) | 268.283.111.296 |
g) Kesimpulan Nilai Pasar Saham PGUN
Dalam melakukan penilaian saham PGUN, KJPP STH telah memperhitungkan kepemilikan PGUN di SA sebesar 44,58% diatas sebesar Rp268.283.111.296,-, dan hasil penilaian saham PGUN adalah sebagai berikut:
Hasil Penilaian (Rp) | Bobot Relatif (%) | Nilai Hasil Rekonsiliasi (Rp) | |
a. Menurut Metode Diskonto Arus Kas | 2.340.314.602.255 | 90 | 2.106.283.142.030 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 | |||
b. Menurut Xxxxxx Xxxbanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek | 1.467.476.816.317 | 10 | 146.747.681.632 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 | |||
c. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas | 2.253.030.823.662 | ||
d. Nilai Pasar Ekuitas – untuk 4.998.360.000 saham (100%) | 2.253.030.823.662 |
Jumlah Rp 2.253.030.823.662,- (dua triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tiga puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 4.998.360.000 lembar saham PGUN atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern) pada tanggal 31 Agustus 2022, dengan berpedoman pada Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan diatas.
Ringkasan Laporan Penilaian Saham SA
Identitas dari penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Rekan (“KJPP STH”) dengan Ijin Penilai Publik Bidang Properti dan Bisnis No.: PB-1.08.00027. Berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00089/2.0007-00/BS/01/0027/1/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, dan hasil kajian serta analisis dari semua data dan informasi yang KJPP STH terima dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, berikut ini hasil penilaian KJPP STH :
a) Obyek Penilaian
Penilaian ini meliputi penilaian saham atas 100% saham SA.
b) Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian yang dipakai dalam penilaian ini adalah per 31 Agustus 2022.
c) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan diadakannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar dari
saham SA atas rencana penggabungan usaha dengan PGUN.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Penilaian Usaha ini bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut :
1. Laporan Penilaian Usaha yang dihasilkan oleh KJPP STH bersifat non-disclaimer
opinion.
2. KJPP STH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP STH berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP STH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP STH bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP STH menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP STH bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan Penilaian Usaha.
8. KJPP STH telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas ("DCF").
Berikut adalah asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi: Pendapatan SA diproyeksikan sebagai berikut:
Produksi (Ton) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | - | - | 45.940 | 49.343 | 52.245 | 55.148 |
Kernel | - | - | 9.420 | 10.328 | 10.635 | 11.543 |
Cangkang | - | - | 6.912 | 7.344 | 7.776 | 8.208 |
TBS | 62.322 | 71.350 | - | - | - | - |
Jumlah | 62.322 | 71.350 | 62.272 | 67.014 | 70.656 | 74.898 |
Produksi (Ton) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Produksi (Ton) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Produksi (Ton) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Produksi (Ton) | 2046 | 2047 |
CPO | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 |
Harga (Rp/Kg) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | - | - | 11.444 | 11.673 | 11.907 | 12.145 |
Kernel | - | - | 6.763 | 6.898 | 7.036 | 7.177 |
Cangkang | - | - | 520 | 531 | 541 | 552 |
TBS | 1.900 | 2.052 | - | - | - | - |
Harga (Rp/Kg) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 12.388 | 12.636 | 12.888 | 13.146 | 13.409 | 13.677 |
Kernel | 7.320 | 7.466 | 7.616 | 7.768 | 7.923 | 8.082 |
Cangkang | 563 | 574 | 586 | 598 | 609 | 622 |
Harga (Rp/Kg) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 13.951 | 14.230 | 14.514 | 14.805 | 15.101 | 15.403 |
Kernel | 8.244 | 8.408 | 8.577 | 8.748 | 8.923 | 9.102 |
Cangkang | 634 | 647 | 660 | 673 | 686 | 700 |
Harga (Rp/Kg) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 15.711 | 16.025 | 16.345 | 16.672 | 17.006 | 17.346 |
Kernel | 9.287 | 9.469 | 9.659 | 9.852 | 10.049 | 10.250 |
Cangkang | 714 | 728 | 743 | 758 | 773 | 788 |
Harga (Rp/Kg) | 2046 | 2047 |
CPO | 17.693 | 18.047 |
Kernel | 10.455 | 10.664 |
Cangkang | 804 | 820 |
*) Kenaikan harga CPO, Kernel dan Cangkang diasumsikan sebesar 2% per tahun
Penjualan (Ton) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | - | - | 45.940 | 49.343 | 52.245 | 55.148 |
Kernel | - | - | 9.420 | 10.328 | 10.635 | 11.543 |
Cangkang | - | - | 6.912 | 7.344 | 7.776 | 8.208 |
TBS | 62.322 | 71.350 | - | - | - | - |
Jumlah | 62.322 | 71.350 | 62.272 | 67.014 | 70.656 | 74.898 |
Penjualan (Ton) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Penjualan (Ton) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Penjualan (Ton) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 | 78.540 | 78.840 |
Penjualan (Ton) | 2046 | 2047 |
CPO | 58.050 | 58.050 |
Kernel | 11.850 | 12.150 |
Cangkang | 8.640 | 8.640 |
Jumlah | 78.540 | 78.840 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 |
CPO | - | - | 525.756 | 575.989 | 622.068 | 669.760 |
Kernel | - | - | 63.704 | 71.238 | 74.826 | 82.835 |
Cangkang | - | - | 3.595 | 3.897 | 4.208 | 4.531 |
TBS | 118.411 | 146.410 | - | - | - | - |
Jumlah | 118.411 | 146.410 | 593.055 | 651.124 | 701.102 | 757.126 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 |
CPO | 719.111 | 733.493 | 748.163 | 763.126 | 778.389 | 793.957 |
Kernel | 86.743 | 90.718 | 90.247 | 94.383 | 93.893 | 98.196 |
Cangkang | 4.865 | 4.962 | 5.062 | 5.163 | 5.266 | 5.371 |
Jumlah | 810.719 | 829.173 | 843.472 | 862.672 | 877.548 | 897.524 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 809.836 | 826.033 | 842.553 | 859.404 | 876.592 | 894.124 |
Kernel | 97.686 | 102.163 | 101.633 | 106.210 | 105.739 | 110.584 |
Cangkang | 5.479 | 5.588 | 5.700 | 5.814 | 5.930 | 6.049 |
Jumlah | 913.001 | 933.784 | 949.886 | 971.508 | 988.261 | 1.010.757 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 |
CPO | 912.007 | 930.247 | 948.852 | 967.829 | 987.185 | 1.006.929 |
Kernel | 110.011 | 115.052 | 114.455 | 119.670 | 119.079 | 124.536 |
Cangkang | 6.170 | 6.293 | 6.419 | 6.548 | 6.679 | 6.812 |
Jumlah | 1028.188 | 1.051.592 | 1.069.726 | 1.094.077 | 1.112.943 | 1.138.277 |
(dalam jutaan Rupiah)
Penjualan (Rp) | 2046 | 2047 |
CPO | 1.027.068 | 1.047.609 |
Kernel | 128.889 | 129.557 |
Cangkang | 6.948 | 7.087 |
Jumlah | 1.157.905 | 1.184.263 |
Harga Pokok Pendapatan SA diproyeksikan sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | |
S.Awal Barang Jadi | - | - | - | 5.273 | 5.583 | 5.523 |
Beban prod | 107.160 | 129.958 | 137.667 | 201.978 | 226.717 | 252.277 |
Pembelian | - | - | 352.060 | 349.312 | 350.271 | 354.058 |
X.Xxxxx Xxxxxx Jadi | - | - | 5.273 | 5.583 | 5.523 | 5.498 |
HPP | 107.160 | 129.958 | 484.454 | 550.980 | 577.049 | 606.361 |
(dalam jutaan Rupiah)
2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 | |
S.Awal Barang Jadi | 5.498 | 5.502 | 5.467 | 5.416 | 5.430 | 5.449 |
Beban prod | 273.711 | 294.742 | 316.251 | 335.583 | 353.684 | 354.217 |
Pembelian | 365.058 | 339.980 | 312.495 | 294.832 | 278.951 | 302.313 |
X.Xxxxx Barang Jadi | 5.502 | 5.467 | 5.416 | 5.430 | 5.449 | 5.653 |
HPP | 638.768 | 634.757 | 628.798 | 630.401 | 632.615 | 656.326 |
(dalam jutaan Rupiah)
2034 | 2035 | 2036 | 0000 | 0000 | 0000 | |
X.Xxxx Barang Jadi | 5.653 | 5.786 | 5.977 | 6.123 | 6.463 | 6.713 |
Beban prod | 364.981 | 369.583 | 383.047 | 381.907 | 383.716 | 394.571 |
Pembelian | 306.887 | 324.502 | 327.958 | 368.760 | 395.910 | 415.419 |
X.Xxxxx Xxxxxx Jadi | 5.786 | 5.977 | 6.123 | 6.463 | 6.713 | 6.974 |
HPP | 671.735 | 693.894 | 710.858 | 750.326 | 779.376 | 809.729 |
(dalam jutaan Rupiah)
2040 | 2041 | 2042 | 0000 | 0000 | 0000 | |
X.Xxxx Barang Jadi | 6.974 | 7.163 | 7.323 | 7.447 | 7.573 | 7.723 |
Beban prod | 402.034 | 432.466 | 463.846 | 498.251 | 536.687 | 563.375 |
Pembelian | 429.805 | 417.911 | 400.914 | 381.151 | 360.138 | 353.184 |
X.Xxxxx Xxxxxx Jadi | 7.163 | 7.323 | 7.447 | 7.573 | 7.723 | 7.893 |
HPP | 831.650 | 850.216 | 864.637 | 879.277 | 896.674 | 916.389 |
(dalam jutaan Rupiah)
2046 | 2047 | |
S.Awal Barang Jadi | 7.893 | 8.092 |
Beban prod | 594.127 | 600.146 |
Pembelian | 345.564 | 374.880 |
X.Xxxxx Barang Jadi | 8.092 | 8.396 |
HPP | 939.492 | 974.722 |
b. Pendekatan Pasar dengan menggunakan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek ("GPTC")
f) Kesimpulan Nilai Pasar Saham SA
Hasil Penilaian (Rp) | Bobot Relatif (%) | Nilai Hasil Rekonsiliasi (Rp) | |
a. Menurut Metode Diskonto Arus Kas | 778.364.718.465 | 90 | 700.528.246.619 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 | |||
b. Menurut Xxxxxx Xxxbanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek | 517.185.747.977 | 10 | 00.000.000.000 |
Indikasi Nilai Pasar per 31 Agustus 2022 | |||
c. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas | 752.246.821.416 | ||
d. Diskon Marketabilitas - 20% | (150.449.364.283) | ||
e. Nilai Pasar Ekuitas – untuk 546.414 saham (100%) | 601.797.457.133 |
Jumlah Rp 601.797.457.133 (enam ratus satu milliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tiga Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 546.414 lembar saham SA atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern) pada tanggal
31 Agustus 2022, dengan berpedoman pada Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan diatas.
Hasil Analisa Penilai Independen tentang Kewajaran Penggabungan Usaha
Identitas dari penilai independen adalah Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Rekan (“KJPP STH”) dengan Ijin Penilai Publik Bidang Properti dan Bisnis No.: PB-1.08.00027. Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00091/2.0007-00/BS/01/0027/1/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, dan hasil kajian serta analisis dari semua data dan informasi yang KJPP STH terima dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi pendapat kewajaran, berikut ini hasil penilaian KJPP STH :
Dalam mengevaluasi kewajaran Penggabungan Usaha, KJPP STH menggunakan metodologi sebagai berikut:
a) Objek penilaian
Objek analisis kewajaran adalah atas rencana penggabungan usaha yang akan dilakukan PGUN dan SA (“Rencana Penggabungan Usaha”) per 31 Agustus 2022.
b) Tujuan penilaian
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penggabungan Usaha.
c) Asumsi dan kondisi pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Penggabungan Usaha KJPP STH menggunakan beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain :
1. Laporan Penilaian Usaha yang dihasilkan oleh KJPP STH bersifat non-disclaimer
opinion.
2. KJPP STH telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP STH berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP STH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP STH bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP STH menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP STH bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan Penilaian Usaha.
8. KJPP STH telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
KJPP STH berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan Rencana Penggabungan Usaha dan sepanjang pengetahuan manajemen PGUN tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
d) Pendekatan dan metode penilaian
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan pihak-pihak yang bertransaksi, analisis atas pokok-pokok dokumen Rencana Penggabungan Usaha, dan analisis atas risiko dan manfaat dari Rencana Penggabungan Usaha; yaitu sebagai berikut:
a. PGUN dan SA akan melakukan penggabungan dimana PGUN sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dan SA sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri. Berdasarkan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah disiapkan oleh manajemen PGUN dan SA, jumlah saham PGUN per 31 Agustus 2022 adalah 4.998.360.000 saham dengan nilai pasarnya sebesar Rp2.253.030.823.662,atau sebesar Rp.451 per saham, sedangkan jumlah saham SA per 31 Agustus 2022 adalah 546.414 saham dengan nilai pasarnya sebesar Rp601.797.457.133 atau sebesar Rp1.101.358 per saham.
b. Nilai aset bersih (ekuitas) SA yang akan digabungkan dengan PGUN didasarkan pada konversi saham SA dengan saham PGUN yaitu dengan rasio konversi 2.442 saham SA untuk 1 saham PGUN. Dasar nilai ekuitas SA untuk konversi saham ini adalah Rp1.101.358 per saham. Nilai ekuitas SA yang akan digabungkan dengan
PGUN ini sama dengan hasil penilaian KJPP STH yang nilai pasarnya sebesar Rp601.797.457.133 atau Rp1.101.358 per saham.
c. Dalam Rencana Penggabungan Usaha ini konversi antara saham SA menjadi saham PGUN adalah 2.442 saham SA dikonversi menjadi 1 saham PGUN. Berdasarkan konversi saham ini penambahan jumlah saham PGUN adalah 739.488.882 saham untuk mengganti saham SA yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya dengan nilai nominal Rp100 per saham.
d. Dalam melaksanakan Rencana Penggabungan Usaha, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan POJK 74. Oleh karenanya Rencana Penggabungan Usaha harus diumumkan dan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pemegang saham PGUN dalam RUPSLB.
2. Analisis kualitatif, meliputi analisis atas riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha Perusahaan Peserta Penggabungan, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Penggabungan Usaha, dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Penggabungan Usaha; yaitu sebagai berikut:
Manfaat dan keuntungan Rencana Penggabungan Usaha ini adalah sebagai berikut:
a. Penciptaan sinergi-sinergi operasional akan menguntungkan dan menghasilkan nilai bagi pemegang saham
• Dengan adanya Rencana Penggabungan Usaha akan dapat mendukung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam upaya peningkatan pengelolaan Minyak Mentah Kelapa sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel) dimana hal ini diharapkan dapat mendukung PGUN dalam hal memastikan ketersediaan pasokan produk TBS ketika permintaannya semakin meningkat.
• Rencana Penggabungan Usaha juga akan menciptakan sinergi-sinergi operasional yang signifikan, terutama karena lokasi perkebunan SA yang berdekatan dengan perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PGUN. PGUN dan SA terletak dalam satu hamparan dan hanya berbeda HGU. Dengan dilakukannya Rencana Penggabungan Usaha diharapkan akan menciptakan efisiensi agar dapat memberikan harga yang lebih kompetitif terhadap konsumen dan mendorong peningkatan profit keuangan yang berkelanjutan sehingga menghasilkan nilai tambah (y) bagi para pemegang saham Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha.
b. Skala yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien akan menghasilkan penghematan biaya signifikan yang akan meningkatkan value added bagi pemegang saham.
• Bergabungnya PGUN dan SA akan menciptakan skala perusahaan yang lebih besar dan efisien terutama dibidang kelapa sawit dan minyak kelapa sawit dan adanya sinergi Pabrik Kelapa Sawit yang saat ini dimiliki oleh PGUN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai milik pemegang saham.
c. Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha yang lebih kuat yang akan mendukung operasional yang berkelanjutan.
• Dengan adanya Rencana Penggabungan Usaha, Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan memiliki skala yang lebih besar dan lebih kuat, terutama adanya sinergi sehingga ketersediaan pasokan bahan baku TBS
kelapa sawit Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan lebih terjamin.
3. Analisis kuantitatif, meliputi penilaian atas kinerja historis PGUN, analisis berkaitan dengan penilaian proyeksi keuangan PGUN (dalam kondisi tidak melakukan Rencana Penggabungan Usaha dan kondisi Melakukan Penggabungan Usaha), analisis laporan keuangan PGUN dalam kondisi tidak melakukan Rencana Penggabungan Usaha dan proforma laporan keuangan setelah melakukan Rencana Penggabungan Usaha, analisis atas pengaruh terhadap komposisi pemegang saham PGUN, dan penilaian arus kas PGUN (dalam kondisi tidak melakukan Rencana Penggabungan Usaha dan kondisi Melakukan Penggabungan Usaha); yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan kinerja masa lalu dan proyeksi laporan keuangan PGUN dari tahun 2022 sampai dengan 2033, dengan melakukan Rencana Penggabungan Usaha, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PGUN, dan nilai kini arus kas PGUN setelah penggabungan, dengan demikian Rencana Penggabungan Usaha memberikan nilai tambah bagi PGUN berdasarkan gambaran sebagai berikut :
a. Tidak Melakukan Rencana Penggabungan Usaha
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | |
Kas dan setara kas (Rp. miliar) | 102,99 | 288,37 | 426,78 | 647,32 | 872,25 | 1.145,58 |
Aset tidak lancar (Rp. miliar) | 2.160,90 | 2.131,85 | 2.261,73 | 2.242,66 | 2.226,38 | 2.213,62 |
Liabilitas jangka pendek (Rp. miliar) | 127,97 | 184,84 | 258,99 | 284,45 | 291,84 | 311,04 |
Liabilitas jangka panjang (Rp. miliar) | 862,18 | 742,78 | 664,79 | 539,67 | 407,73 | 313,21 |
Laba periode berjalan (Rp. miliar) | 195,71 | 317,05 | 316,04 | 339,79 | 378,95 | 358,86 |
Rasio lancar (x) | 2,23 | 3,08 | 2,90 | 3,55 | 4,39 | 5,07 |
DER (x) | 0,68 | 0,52 | 0,44 | 0,34 | 0,25 | 0,20 |
Return on Asset (%) | 8,00 | 11,74 | 10,49 | 10,45 | 10,81 | 9,47 |
Return on Equity (%) | 13,45 | 17,89 | 15,13 | 13,99 | 13,50 | 11,33 |
Return on Sales (%) | 21,58 | 23,92 | 17,61 | 17,39 | 18,73 | 16,99 |
2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 | |
Kas dan setara kas (Rp. miliar) | 1.357,52 | 1.726,29 | 2.063,03 | 2.444,37 | 2.813,56 | 3.138,91 |
Aset tidak lancar (Rp. miliar) | 2.215,57 | 2.203,19 | 2.199,97 | 2.174,88 | 2.139,86 | 2.165,33 |
Liabilitas jangka pendek (Rp. miliar) | 313,85 | 323,66 | 316,77 | 326,89 | 319,04 | 331,89 |
Liabilitas jangka panjang (Rp. miliar) | 191,74 | 196,80 | 202,38 | 208,50 | 215,25 | 222,66 |
Laba periode berjalan (Rp. miliar) | 328,85 | 338,71 | 336,59 | 338,17 | 340,78 | 322,65 |
Rasio lancar (x) | 5,69 | 6,65 | 7,86 | 8,78 | 10,17 | 10,73 |
DER (x) | 0,14 | 0,14 | 0,12 | 0,12 | 0,11 | 0,11 |
Return on Asset (%) | 8,22 | 7,78 | 7,18 | 6,70 | 6,33 | 5,63 |
Return on Equity (%) | 9,41 | 8,83 | 8,07 | 7,50 | 7,03 | 6,24 |
Return on Sales (%) | 15,62 | 15,71 | 15,98 | 15,68 | 16,21 | 14,98 |
b. Melakukan Rencana Penggabungan Usaha
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | |
Kas dan setara kas (Rp. miliar) | 102,99 | 313,61 | 487,61 | 748,06 | 1.017,47 | 1.338,48 |
Aset tidak lancar (Rp. miliar) | 2.160,90 | 2.131,85 | 2.261,73 | 2.242,66 | 2.226,38 | 2.213,62 |
Liabilitas jangka pendek (Rp. miliar) | 127,97 | 177,22 | 250,29 | 274,71 | 281,00 | 299,37 |
Liabilitas jangka panjang (Rp. miliar) | 862,18 | 742,78 | 664,79 | 539,68 | 407,73 | 313,21 |
Laba periode berjalan (Rp. miliar) | 95,48 | 349,10 | 352,65 | 380,65 | 424,29 | 407,30 |
Rasio lancar (x) | 2,23 | 3,35 | 3,24 | 4,04 | 5,07 | 5,91 |
DER (x) | 0,68 | 0,51 | 0,42 | 0,32 | 0,23 | 0,18 |
Return on Asset (%) | 7,92% | 12,81% | 11,48% | 11,35% | 11,62% | 10,23% |
Return on Equity (%) | 13,31% | 19,34% | 16,35% | 15,00% | 14,32% | 12,09% |
Return on Sales (%) | 21,36% | 26,34% | 19,65% | 19,49% | 20,97% | 19,29% |
2028 | 2029 | 2030 | 2031 | 2032 | 2033 | |
Kas dan setara kas (Rp. miliar) | 1.600,07 | 2.020,56 | 2.411,47 | 2.849,41 | 3.278,25 | 3.665,39 |
Aset tidak lancar (Rp. miliar) | 2.215,57 | 2.203,19 | 2.199,97 | 2.174,88 | 2.139,86 | 2.165,33 |
Liabilitas jangka pendek (Rp. miliar) | 301,66 | 310,75 | 303,14 | 312,42 | 303,67 | 315,70 |
Liabilitas jangka panjang (Rp. miliar) | 191,74 | 196,80 | 202,38 | 208,50 | 215,25 | 222,66 |
Laba periode berjalan (Rp. miliar) | 378,85 | 391,11 | 391,22 | 395,56 | 401,03 | 385,22 |
Rasio lancar (x) | 6,72 | 7,86 | 9,36 | 10,47 | 12,21 | 12,94 |
DER (x) | 0,13 | 0,12 | 0,11 | 0,11 | 0,10 | 0,09 |
Return on Asset (%) | 8,93% | 8,42% | 7,77% | 7,26% | 6,86% | 6,16% |
Return on Equity (%) | 10,11% | 9,45% | 8,63% | 8,03% | 7,53% | 6,74% |
Return on Sales (%) | 18,00% | 18,14% | 18,58% | 18,34% | 19,07% | 17,88% |
4. Analisis Inkremental, meliputi analisis arus kas bersih (Net Cash Flow - NCF), analisis nilai tambah dari Rencana Penggabungan Usaha; yaitu sebagai berikut:
Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih
Nilai Kini Arus Kas Bersih | (dalam Rupiah) |
Kondisi Melakukan Rencana Penggabungan Usaha | 3.707.382.728.815 |
Kondisi Tidak Melakukan Rencana Penggabungan Usaha | 3.247.752.229.928 |
Selisih | 459.630.498.887 |
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas, nilai kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Rencana Penggabungan Usaha lebih tinggi sebesar Rp459.630.498.887 dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan Rencana Penggabungan Usaha.
e) Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran Rencana Penggabungan Usaha, KJPP STH berpendapat bahwa Rencana Penggabungan Usaha adalah wajar (fair).
3. Kerangka Legislatif Penggabungan Usaha
Kerangka legislatif Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:
a) UUPT
b) UU Pasar Modal
• UU Pasar Modal
• POJK No. 31/POJK.04/2015
• POJK No. 74/POJK.04/2016
• POJK No. 30/POJK.04/2017
• POJK No. 58/POJK.04/2017
• POJK No. 15/POJK.04/2020
• POJK No. 16/POJK.04/2020
• POJK No. 3/POJK.04/2021
c) Peraturan Pajak
• UU PPh
• UU PPN
• Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”) pada Bab 17 - BPHTB
• PP BPHTB
d) Peraturan Ketenagakerjaan
• UU Ketenagakerjaan
e) Peraturan Anti-Monopoli
• UU Anti Monopoli
• PP No. 57 Tahun 2010
• Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019
f) Peraturan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perusahaan
• PP No. 27 Tahun 1998
g) Peraturan lainnya
• UU Cipta Kerja
h) Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
4. Akibat Hukum dari Penggabungan Usaha
Berdasarkan Pasal 122 UUPT, sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, SA sebagai Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan bubar demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan, tanpa proses likuidasi terlebih dahulu, dan oleh karenanya:
i. seluruh aset dan liabilitas dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan beralih demi hukum kepada Perusahaan Penerima Penggabungan; dan
ii. para pemegang saham dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan beralih secara hukum menjadi para pemegang saham dari Perusahaan Penerima Penggabungan.
Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha akan dilakukan oleh PGUN dan SA dengan menandatangani Akta Penggabungan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) UUPT mempertimbangkan penggabungan ini akan mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan Penerima Penggabungan, maka salinan Akta Penggabungan dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT.
B. ALASAN DAN TUJUAN PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan yang direncanakan antara PGUN dan SA memiliki manfaat-manfaat strategis, operasional dan keuangan sebagai berikut:
1. Penciptaan sinergi-sinergi operasional akan menguntungkan dan menghasilkan nilai bagi pemegang saham
• Dengan adanya penggabungan usaha yang dilakukan oleh PGUN dan SA akan dapat mendukung pasokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam upaya peningkatan pengelolaan Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel) dimana hal ini diharapkan dapat mendukung PGUN dalam hal memastikan ketersediaan pasokan produk TBS ketika permintaannya semakin meningkat.
• Penggabungan Usaha juga akan menciptakan sinergi-sinergi operasional yang signifikan, terutama karena lokasi perkebunan SA yang berdekatan dengan perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik PGUN. PGUN dan SA terletak dalam satu hamparan dan hanya berbeda HGU. Dengan dilakukannya Penggabungan Usaha antara PGUN dan SA diharapkan akan menciptakan efisiensi agar dapat memberikan harga yang lebih kompetitif terhadap konsumen dan mendorong peningkatan profit keuangan yang berkelanjutan sehingga menghasilkan nilai tambah bagi para pemegang saham Perusahaan Penerima Penggabungan.
Dengan adanya Xxxxgabungan Usaha akan terjadi integrasi, terutama dalam peningkatan aset milik Perseroan, aspek adminisitrasi seperti perizinan dan aspek keuangan termasuk proses akuntansi, perpajakan dan struktur permodalan yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja operasional dan finansial sehingga menciptakan perusahaan yang lebih sinergis dan lebih efisien.
2. Skala yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien akan menghasilkan penghematan biaya signifikan yang akan meningkatkan value added bagi pemegang saham.
• Bergabungnya PGUN dan SA akan menciptakan skala perusahaan yang lebih besar dan
efisien terutama dibidang kelapa sawit dan minyak kelapa sawit dan adanya sinergi Pabrik Kelapa Sawit yang saat ini dimiliki oleh PGUN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai milik pemegang saham.
• Penghematan biaya yang dapat diperoleh atas Penggabungan Usaha yaitu disebabkan oleh penurunan harga pokok pendapatan dan beban umum dan administrasi. Sehingga, laba bersih Perseroan yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.
3. Perusahaan Penerima Penggabungan yang lebih kuat yang akan mendukung operasional yang berkelanjutan.
• Dengan adanya Penggabungan Usaha, Perusahaan Penerima Penggabungan akan memiliki skala yang lebih besar dan lebih kuat, terutama adanya sinergi sehingga ketersediaan pasokan bahan baku TBS kelapa sawit Perusahaan Penerima Penggabungan akan lebih terjamin.
C. RISIKO-RISIKO PENGGABUNGAN USAHA
1. Potensi Implikasi Perpajakan sebagai Akibat dari Penggabungan Usaha berupa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”)
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Dirjen Pajak dapat menghapus NPWP Wajib Pajak apabila Wajib Pajak dilikuidasi karena penggabungan usaha. Wajib Pajak yang akan dilikuidasi karena penggabungan usaha dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP kepada Dirjen Pajak. Dalam hal likuidasi, selain penghapusan NPWP, Wajib Pajak juga perlu melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.
Sehubungan dengan penghapusan NPWP maka (i) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas masing-masing entitas usaha sampai dengan saat dilakukan penggabungan, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan usaha; dan (ii) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dilakukan penggabungan usaha, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan.
Dalam proses penghapusan NPWP dan pencabutan PKP, Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilikuidasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak akan memberikan keputusan terhadap permohonan penghapusan NPWP paling lama 12 bulan setelah permohonan diajukan ke kantor pajak. Atas permohonan pencabutan PKP, Dirjen Pajak akan memberikan keputusan terhadap permohonan pencabutan PKP paling lama 6 bulan setelah permohonan diajukan ke kantor pajak.
2. Risiko-Risiko Terkait Perundang-undangan
PGUN dan SA wajib tunduk dan memenuhi ketentuan peraturan dan perundang- undangan di Indonesia, yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan proses Penggabungan Usaha, PGUN harus mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Apabila pernyataan efektif, tidak diperoleh, PGUN dan SA tidak dapat melanjutkan atau membatalkan proses Penggabungan Usaha dengan tetap memperhatikan peraturaan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal demikian, PGUN dan SA harus
membuat sebuah pengumuman mengenai tidak dilanjutkan atau dibatalkannya Penggabungan Usaha.
3. Tidak Tercapainya Sinergi Yang Diharapkan
Salah satu tujuan dari Penggabungan Usaha adalah untuk menciptakan kekuatan usaha yang lebih besar dengan efesiensi biaya untuk mencapai sinergi dan efisiensi operasional yang lebih baik. Namun, tidak ada kepastian bahwa sinergi yang diharapkan akan terwujud dalam kerangka waktu yang diharapkan.
D. PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA
1. Penggabungan Usaha
Berdasarkan penelaahan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses rencana Penggabungan Usaha akan dilaksanakan bila hal-hal berikut telah dipenuhi:
a) Rancangan Penggabungan Usaha telah disiapkan bersama oleh Direksi PGUN dan SA dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris dari PGUN dan SA sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PGUN No. 001/DK-PG/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris SA tanggal 27 Oktober 2022. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha harus disetujui oleh RUPSLB dari masing-masing PGUN dan SA. Informasi lebih lanjut tentang RUPSLB PGUN tersedia di Bab V tentang Persyaratan Penggabungan Usaha dan Prosedur Pemungutan Suara.
b) Diumumkannya Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha PGUN dan SA dalam (i) minimal satu surat kabar harian yang berperedaran nasional atau situs web bursa efek; dan (ii) situs web Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai ketentuan dalam Pasal 127 ayat
(2) UU No. 40/2007 dan Pasal 8 POJK No. 74/POJK.04/2016. PGUN telah melakukan pengumuman atas Ringkasan Penggabungan Usaha PGUN dan SA pada halaman 1 sampai dengan halaman 3 Surat Kabar Neraca tanggal 28 Oktober 2022 dan pada halaman 6 sampai dengan halaman 8 Surat Kabar International Media tanggal 28 Oktober 2022 dan pada website PGUN dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut xxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxx-xxxxxxxxx-xxxxx-0000 dan dalam Bahasa Inggris sebagai berikut xxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-xxxxxx-xxxx-0000;
c) Diumumkannya Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan PGUN dan karyawan SA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai ketentuan dalam Pasal 127 ayat (2) UU No. 40/2007 dan Pasal 10 POJK No. 74/POJK.04/2016. Direksi Perusahaan Peserta Penggabungan telah mengumumkan secara tertulis kepada karyawan masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam:
1. Surat Pengumuman Kepada Seluruh Karyawan PT Pradiksi Gunatama Tbk Mengenai Rencana Penggabungan PT Senabangun Anekapertiwi ke Dalam PT Pradiksi Gunatama Tbk tertanggal 28 Oktober 2022; dan
2. Surat Pengumuman Kepada Seluruh Karyawan PT Senabangun Anekapertiwi Mengenai Rencana Penggabungan PT Senabangun Anekapertiwi ke Dalam PT Pradiksi Gunatama Tbk tertanggal 28 Oktober 2022.
d) SA tidak memiliki perjanjian kredit dengan perbankan oleh karenanya tidak diperlukan persetujuan dari bank untuk pelaksanaan rencana Penggabungan Usaha dan sampai dengan lewatnya 14 (empat belas) hari sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan kepada SA atas rencana Penggabungan Usaha PGUN dan SA berdasarkan Surat Pernyataan SA tanggal 17 November 2022.
Di lain pihak, PGUN yang memiliki perjanjian kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. B.421.AGR- ABS/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Persetujuan Merger PT Pradiksi Gunatama Tbk dengan PT Senabangun Anekapertiwi dan sampai dengan lewatnya 14 (empat belas) hari sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan kepada PGUN atas rencana Penggabungan Usaha PGUN dan SA berdasarkan Surat Pernyataan PGUN tanggal 17 November 2022.
e) Pernyataan Penggabungan yang diajukan kepada OJK telah menjadi efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f) Rancangan Penggabungan Usaha telah disetujui oleh RUPSLB PGUN dan RUPS SA sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar PGUN dan SA.
g) Akta Penggabungan Usaha telah ditandatangani oleh PGUN dan SA telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham; dan
h) Perubahan anggaran dasar sehubungan dengan Penggabungan Usaha akan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
i) Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar PGUN dan anggaran dasar SA telah terpenuhi serta perubahan anggaran dasar PGUN pasca penggabungan telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Prosedur dan Metodologi Konversi Saham
Dasar untuk menghitung konversi saham PGUN dan SA adalah berdasarkan Hasil Penilai Independen atas Nilai Pasar Wajar dari Saham Peserta Penggabungan yang dibuat oleh XXXX Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxx (“KJPP STH”).
Berdasarkan Hasil Penilai Independen:
• Nilai Pasar PGUN per Saham adalah sebesar Rp451,- per saham, yang ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) dan Pendekatan Basar (Market Based Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method), berdasarkan laporan KJPP STH No. 00090/2.0007- 00/BS/01/0027/1/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022.
• Nilai Pasar SA per Saham adalah sebesar Rp1.101.358,- per saham, yang ditentukan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach) dengan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) dan Pendekatan Basar (Market Based Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method), berdasarkan laporan KJPP STH No. 00089/2.0007- 00/BS/01/0027/1/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penilaian independen diatas, maka setiap 1 (satu) saham SA berhak mendapatkan 2.442 (dua ribu empat ratus empat puluh dua) saham PGUN yang dibulatkan kebawah satuan penuh. Sehingga rasio konversi saham yang digunakan adalah 1:2.442.
Berdasarkan rasio konversi saham SA terhadap PGUN tersebut maka pada saat penyelesaian Penggabungan Usaha, PGUN akan menerbitkan saham kepada pemegang saham minoritas SA sebanyak 739.488.882 lembar saham yang dibagi secara proporsional kepemilikan Pemegang Saham SA atau setara dengan 12,89% dari modal ditempatkan dan disetor PGUN setelah Penggabungan Usaha.
Sehingga, Kepemilikan AAL dan CAR di PGUN bertambah masing-masing sebanyak 377.137.596 dan 362.351.286 lembar saham. atau porsi kepemilikan AAL dan CAR di PGUN menjadi sebesar 42,29% dan 42,03%. Atas konversi saham tersebut maka persentasi dilusi dari kepemilikan masyarakat atas saham PGUN setelah Penggabungan Usaha adalah sebesar 12,89%.
3. Struktur modal dan kepemilikan saham Perusahaan Penerima Penggabungan sebelum dan setelah Penyelesaian Penggabungan
Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan, struktur modal dan kepemilikan saham dari Perusahan Penerima Penggabungan Usaha sebelum dan setelah Penggabungan Usaha akan menjadi sebagai berikut:
Keterangan
Struktur Permodalan Sebelum Penggabungan Usaha
Nilai Nominal Saham Rp100,- per
saham %
Struktur Permodalan Sesudah Penggabungan Usaha
Nilai Nominal Saham Rp100,- per
saham %
Xxxxx | Xxxxx | (Rp) | ||||
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor PT Araya Agro Lestari | 2.049.180.000 | 204.918.000.000 | 41,00 | 2.426.317.596 | 242.631.759.600 | 42,29 |
PT Citra Agro Raya | 2.049.180.000 | 204.918.000.000 | 41,00 | 2.411.531.286 | 241.153.128.600 | 42,03 |
Masyarakat | 900.000.000 | 90.000.000.000 | 18,00 | 000.000.000 | 90.000.000.000 | 15,68 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 4.998.360.000 | 499.836.000.000 | 100,00 | 5.737.848.882 | 573.784.888.200 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 3.001.640.000 | 300.164.000.000 | 2.262.151.118 | 226.215.111.800 |
Jumlah
Xxxxx Xxxxx (Rp) Jumlah
Xxxxx Xxxxx
E. ANALISA HUKUM ATAS PENGGABUNGAN USAHA
Konsultan Hukum Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx telah ditunjuk oleh PGUN untuk bertindak sebagai konsultan hukum sehubungan dengan Penggabungan Usaha dan dalam kapasitas tersebut telah memberikan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 angka 1 POJK No. 74/POJK.04/2016 (“Pendapat dari Segi Hukum”).
Dengan memperhatikan pembatasan, kualifikasi, dan asumsi Pendapat dari Segi Hukum, berikut adalah ringkasan Pendapat dari Segi Hukum:
a) Rancangan Penggabungan Usaha yang memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 123 ayat (2) UU No. 40/2007 dan Pasal 4 POJK No. 74/POJK.04/2016 telah disiapkan bersama oleh Direksi PGUN dan Direksi SA. Sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU No. 40/2007 dan Pasal 17 ayat (1) POJK No. 74/POJK.04/2016, rancangan penggabungan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris PGUN dan Dewan Komisaris SA sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PGUN No. 001/DK-PG/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris SA tanggal 27 Oktober 2022. Selanjutnya Rancangan Penggabungan Usaha wajib diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham PGUN dan Rapat Umum Pemegang Saham SA untuk memperoleh persetujuan.
b) Penggabungan Usaha tidak mengakibatkan perubahan pengendali atas Perusahaan Penerima Penggabungan. Perusahaan Penerima Penggabungan tetap dikendalikan oleh Xxxxx Xxxxxxx. Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perusahaan Penerima Penggabungan kepada sistem AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 November 2020, Perusahaan Penerima Penggabungan telah melaporkan Xxxxx Xxxxxxx sebagai Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficiary Ownership) pada Perusahaan
Penerima Penggabungan.
c) Penggabungan Usaha ini mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada Perusahaan Penerima Penggabungan dari semula Rp499.836.000.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh enam juta Rupiah) menjadi Rp573.784.888.200,- (lima ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus Rupiah). Sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT, salinan akta perubahan anggaran dasar wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sesuai ketentuan Pasal
23 ayat (2) UUPT, perubahan anggaran dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d) Dengan bergantung pada pemenuhan atau pengesampingan (sebagaimana berlaku) atas persyaratan-persyaratan efektifnya Penggabungan Usaha, pada tanggal efektif, yakni Tanggal Efektif Penggabungan, SA akan berakhir karena hukum tanpa dilakukannya likuidasi terlebih dahulu sehingga:
i. seluruh aktiva dan pasiva SA akan beralih karena hukum kepada PGUN, sebagai perusahaan penerima penggabungan; dan
ii. pemegang saham SA karena hukum menjadi pemegang saham PGUN, sebagai perusahaan yang menerima penggabungan.
e) Benturan Kepentingan: sesuai Surat Pernyataan dari Direksi PGUN tanggal 26 Oktober 2022 menyatakan bahwa pelaksanaan Penggabungan Usaha PGUN dan SA bukan merupakan transaksi yang mengandung suatu benturan kepentingan, karena tidak adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis PGUN dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan PGUN.
f) Syarat Efektif Penggabungan: Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar PGUN, penggabungan hanya dapat dilaksanakan setelah persyaratan- persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini dipenuhi:
i. diajukannya pernyataan penggabungan usaha kepada OJK, yang berisi Rancangan Penggabungan Usaha beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 74/POJK.04/2016 dan diperolehnya pernyataan efektif dari OJK sehubungan dengan pernyataan penggabungan usaha dalam rangka Penggabungan Usaha tersebut;
ii. diumumkannya Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha PGUN dan SA dalam
(i) minimal satu surat kabar harian yang berperedaran nasional atau situs web bursa efek; dan (ii) situs web PGUN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai ketentuan dalam Pasal 127 ayat (2) UU No. 40/2007 dan Pasal 8 POJK No. 74/POJK.04/2016;
iii. diumumkannya Penggabungan Usaha secara tertulis kepada karyawan PGUN dan karyawan SA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai ketentuan dalam Pasal 127 ayat (2) UU No. 40/2007 dan Pasal 10 POJK No. 74/POJK.04/2016;
iv. diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan PGUN sebagai hasil dari Penggabungan beserta dokumen pendukungnya ke BEI sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan No. I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dilampirkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-001/BEJ/012000 tanggal 4 Januari 2000, dan diperolehnya persetujuan prinsip pencatatan saham tambahan. PGUN telah memperoleh
persetujuan prinsip dari Bursa berdasarkan Surat No. S-09782/BEI.PPI/11-2022 tanggal 16 November 2022 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Tambahan.
v. tidak adanya keberatan dari kreditur dari masing-masing PGUN dan SA atau telah tercapainya penyelesaian atas keberatan kreditur, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 127 UUPT. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku kreditur PGUN, telah memberikan persetujuan atas rencana Penggabungan Usaha PGUN dan SA melalui Surat No. B.421.AGR-ABS/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Pada tanggal Rancangan Penggabungan, SA tidak menandatangani dan menjadi pihak dalam suatu perjanjian kredit dengan bank atau pihak ketiga lainnya;
vi. diperolehnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melakukan Penggabungan Usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing PGUN dan SA, yaitu :
(i) RUPSLB PGUN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020 dan RUPSLB SA.
(ii) Keputusan Dewan Komisaris PGUN terkait Persetujuan dan Pengesahan Usulan Rancangan Penggabungan Usaha No. 001/DK-PG/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022, dan Keputusan Dewan Komisaris SA terkait Persetujuan dan Pengesahan Usulan Rancangan Penggabungan Usaha tertanggal 27 Oktober 2022.
(iii) Surat Permohonan Direksi PGUN No. 075/EXT-DIR/CORSEC/X/2022 tanggal
26 Oktober 2002 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Rencana Penggabungan dan Surat Permohonan Direksi SA No. 0038/SA/DIR- DK/INT/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 Perihal Permohonan Persetujuan Usulan Rencana Penggabungan.
vii. ditandatanganinya Akta Penggabungan oleh PGUN dan SA;
viii. diperolehnya bukti penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar PGUN dan perubahan data PGUN dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai akibat dari pelaksanaan Penggabungan Usaha.
g) Kepentingan Stakeholder: Dalam mempersiapkan Rancangan Penggabungan, Direksi PGUN telah melakukan penjajakan kelayakan dengan memperhatikan kepentingan PGUN, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta menjamin tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham minoritas dan karyawan.
h) Hak Para Pemegang Saham Minoritas: Para pemegang saham yang tidakmenyetujui keputusan dalam RUPSLB PGUN mengenai Penggabungan Usaha, berhak untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 126 juncto Pasal 62 UUPT. Pembelian atas saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham PGUN yang meminta agar sahamnya dibeli berdasarkan hak tersebut akan dilakukan oleh AAL berdasarkan Akta Perjanjian Pembeli Siaga No. 56 tanggal 27 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang merupakan pengendali PGUN. Pembelian kembali dilakukan dengan harga Rp550,- per saham PGUN. Harga tersebut diatas nilai wajar yang dilakukan oleh penilai independen KJPP STH, namun tidak melebihi rata-rata harga saham selama 90 hari pada saat ditandatanganinya persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha oleh masing-masing Dewan Komisaris PGUN dan SA dan memperhatikan Pasal 62 UUPT dan OJK No. 74/POJK.04/2016. Sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 17 November 2022, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx selaku Direktur AAL, dinyatakan bahwa AAL memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk membeli seluruh saham milik pemegang saham Perseroan yang tidak
menyetujui Rencana Penggabungan Usaha PGUN dan SA.
UUPT tidak mengatur kapan pembelian saham harus dilakukan. Oleh karena itu, PGUN dapat menentukan waktu pembelian saham, yakni selesainya Penggabungan.
i) Rencana terhadap Karyawan: Dalam hal terdapat karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri yang menolak penawaran untuk pindah hubungan kerja ke Perusahaan Penerima Penggabungan atau karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima Penggabungan maka berdasarkan Pasal 154(A) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja, dalam hal mana pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja dan uang penggantian hak.
j) Akta Penggabungan: Pelaksanaan Penggabungan Usaha berikut pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari SA kepada PGUN dan penerimaan atas pengalihan hak dan kewajiban tersebut oleh Perseroan akan dinyatakan di dalam Akta Penggabungan. Akta Penggabungan tersebut akan ditandatangani setelah Penggabungan Usaha telah disetujui oleh masing-masing pemegang saham PGUN dan SA dalam RUPSLB terkait. Sesuai ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) UUPT mempertimbangkan Penggabungan Usaha akan mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, maka salinan Akta Penggabungan Usaha dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT dan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUPT, perubahan anggaran dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
k) Aspek Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Berdasarkan PP No. 57 Tahun 2010, penggabungan usaha yang berakibat mencapai aset dan/atau penjualan melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan usaha. Sesuai dengan Laporan Keuangan Proforma Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, yang disusun oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Puradiredja Xxxxxxxxx (anggota Nexia International), Xxxxxxx Xxxxgabungan Usaha PGUN dan SA akan mengakibatkan:
i. Nilai aset menjadi sebesar Rp2.328.127.271.061,- (dua triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu enam puluh satu Rupiah); dan
ii. Nilai penjualan bersih menjadi sebesar Rp632.373.867.703,- (enam ratus miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga Rupiah).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perseroan tidak wajib melaporkan Penggabungan Usaha PGUN dan SA kepada KPPU.
F. DIAGRAM KEPEMILIKAN SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH PENGGABUNGAN USAHA
Di bawah ini adalah struktur kepemilikan saham PGUN sebelum Penyelesaian Penggabungan dan Perusahaan Penerima Penggabungan setelah Penyelesaian Penggabungan:
a) Diagram Kepemilikan Sebelum Penggabungan Usaha
PGUN
SA
41,00%
18,00%
41,00%
CAR
Masyarakat
AAL
27,16%
28,26%
44,58%
Keterangan:
- Kepemilikan saham SA
b) Diagram Kepemilikan Setelah Penyelesaian Penggabungan
PGUN
15,68%
42,29%
CAR
Masyarakat
AAL
42,03%
Berdasarkan rasio konversi saham SA terhadap PGUN tersebut maka pada saat penyelesaian Penggabungan Usaha, PGUN akan menerbitkan saham kepada pemegang saham minoritas SA sebanyak 739.488.882 lembar saham, yaitu AAL dan CAR masing-masing sebanyak 377.137.596 dan 362.351.286 lembar saham. Sehingga, kepemilikan AAL dan CAR setelah penggabungan usaha menjadi 42,29% dan 42,03% dan kepemilikan masyarakat atas saham PGUN terdilusi sebesar 12,89%.
G. INFORMASI TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA
1. Transaksi Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha antara PGUN dan SA merupakan penggabungan antara dua perseroan terbatas, untuk membentuk Perusahaan Penerima Penggabungan yang menimbulkan efisiensi operasional, efisiensi ekonomi dan pengurangan biaya.
PGUN akan menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan dan SA akan bubar demi hukum setelah Penyelesaian Penggabungan.
2. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha
Tanggal Efektif Penggabungan adalah tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali ditangguhkan oleh PGUN karena keterlambatan izin OJK atau persetujuan peraturan
lainnya. Perkiraan alur waktu Penggabungan Usaha dan Tanggal Efektif Penggabungan dapat dilihat dalam bagian berjudul “Perkiraan Jadwal Penggabungan Usaha”.
3. Perlakuan Akuntansi
Sebagai perusahaan peserta Penggabungan, PGUN dan SA secara mayoritas dimiliki oleh pemegang saham yang sama, CAR dan AAL, perusahaan peserta Penggabungan Usaha secara efektif dikategorikan sebagai Entitas Sepengendali (Entities under Common Control), oleh karena itu, penggabungan usaha ini dilakukan dengan menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest method).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepentingan, aset dan kewajiban Perusahaan Yang Menggabungkan Diri pada tanggal penggabungan dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Penerima Penggabungan dengan menggunakan nilai buku. Selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan dengan jumlah modal saham yang diperoleh, harus disesuaikan terhadap ekuitas. Goodwill atau goodwiil negatif tidak diakui. Transaksi antar perusahaan dieliminasi.
Rencana penggabungan PGUN dan SA berdasarkan PSAK 38 paragraf 10-17, dimana kombinasi bisnis entitas sepengendali dicatat dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan dimana aset dan liabilitas yang diperoleh dari kombinasi bisnis dicatat oleh pengakusisi pada jumlah tercatatnya. Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat disajikan sebagai tambahan modal disetor dan tidak direklasifikasi ke laba rugi ketika hilang sepengendalian. Metode penyatuan kepemilikan diterapkan seolah-olah entitas yang bergabung berada dalam sepengendalian.
4. Perlakuan Pajak
a. Pajak Penghasilan Badan
• Berdasarkan peraturan pajak yang berlaku, kecuali berlaku kondisi-kondisi khusus, pengalihan aset-aset terkait dengan Penggabungan Usaha ini akan dihitung menggunakan nilai pasar dan setiap keuntungan modal yang dihasilkan (setelah diperjumpakan (offset) dengan kerugian pajak yang tersedia) bagi Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Badan yang dapat dikenakan pajak pada tarif pajak badan yang berlaku (yang saat ini sebesar 22%).
• Pasal 10 ayat 3 UU PPh mengatur bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menkeu.
• Untuk dapat menggunakan nilai buku, Penggabungan usaha harus dilakukan sesuai dengan PMK Penggunaan Nilai Buku.
• Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku termasuk penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak (badan) yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak (badan) yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
• Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) PMK Penggunaan Nilai Buku, Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) PMK Penggunaan Nilai Buku yaitu:
a. penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib Pajak badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau
b. penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
• Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan nilai buku adalah:
1. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan penggabungan usaha;
a. permohonan dilakukan oleh pihak yang mengalihkan harta,
b. permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ("Kanwil DJP") yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak ("KPP") tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan usaha dilakukan.
c. permohonan menggunakan surat permohonan sesuai dengan format yang ditetapkan.
d. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan usaha dengan disertai bukti pendukung yang telah ditentukan.
e. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai dengan format yang ditetapkan.
2. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di KPP di lokasi;
3. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test)
a. tujuan utama penggabungan usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan usaha; dan
c. harta yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxxx yang menerima harta setelah terjadinya penggabungan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan usaha.
Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap. Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut telah lewat dan Kepala Kanwil DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.
• Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan usaha. Nilai buku yang dimaksud merupakan nilai buku pada tanggal efektif penggabungan usaha.
• Permohonan penggunaan nilai buku diajukan oleh Xxxxx Xxxxx yang menerima harta dalam hal penggabungan usaha.
• Dirjen Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Dirjen Pajak belum menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
• Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku, tidak boleh mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak (badan) yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan usaha.
• Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha mencatat nilai perolehan harta tersebut sesuai nilai buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan.
• Nilai buku sebagaimana dimaksud adalah:
a) Nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan atau akumulasi amortisasi, untuk harta yang dilakukan penyusutan atau amortisasi; atau
b) Nilai perolehan untuk harta yang tidak dilakukan penyusutan atau amortisasi.
• Penyusutan atau amortisasi atas harta yang diterima dilakukan berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak yang mengalihkan harta.
• Dalam hal terdapat utang piutang antara Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha, pencatatannya dilakukan dengan cara saling hapus (offset) serta tidak diakui adanya pendapatan atas penghapusan utang dan biaya atas penghapusan piutang.
• Dalam hal penggabungan usaha dilakukan dalam tahun pajak berjalan, jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Wajib Pajak yang menerima harta setelah penggabungan usaha tidak lebih kecil dari penjumlahan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan usaha. Ketentuan tersebut berlaku sampai dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan untuk tahun pajak dilakukannya penggabungan usaha.
• Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya penggabungan usaha.
• Berdasarkan peraturan perpajakan diatas, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan dikenakan pajak penghasilan apaibila memperoleh keuntungan atas pengalihan harta dalam rangka Penggabungan Usaha. Lebih lanjut, Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha setelah mendapatkan persetujuan Dirjen Pajak dan sepanjang persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK No.52/PMK.010/2017 telah dipenuhi.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 (UU harmonisasi Peraturan Perpajakan PPN) Pasal 1A ayat (2) huruf d, menyatakan yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak diantaranya yaitu pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Xxxx Xxxxx, oleh
karena PGUN dan SA adalah Pengusaha Kena Pajak maka atas penggabungan usaha tersebut tidak dikenakan PPN.
Dengan mempertimbangkan bahwa pajak-pajak yang harus dibayarkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha PGUN dan SA bukan hanya PPN, maka dalam rangka efisiensi perhitungan pajak-pajak terkait penggabungan usaha PGUN dan SA, PGUN akan mengajukan permohonan penggunaan nilai buku kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.
c. Pajak Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Apabila pengalihan aset-aset dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dalam konteks Penggabungan Usaha melibatkan pengalihan tanah dan/atau bangunan, kecuali terdapat pengecualian- pengecualian yang berlaku, pengalihan tersebut akan berakibat pada implikasi pajak berikut bagi PGUN dan SA:
• Pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (SA) akan tunduk pada Pajak Final sebesar 2,5% dari nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang ditransfer.
• Pihak penerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PGUN) akan tunduk pada BPHTB dalam jumlah maksimum sebesar 5% dari nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan dan setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak).
H. RENCANA TERHADAP KARYAWAN
Manajemen Perusahaan Penerima Penggabungan tidak berencana untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perusahan yang Menggabungkan Diri diberi kesempatan untuk pindah hubungan kerja ke Perusahaan Penerima Penggabungan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa kerja selama di Perusahan yang Menggabungkan Diri diakui sebagai masa kerja di Perusahan Penerima Penggabungan, sehingga tidak ada pemberian kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak.
b) Pada saat dilakukan pemindahan hubungan kerja, maka hak dan fasilitas karyawan dialihkan kepada Perusahaan Penerima Penggabungan.
Terhadap para karyawan Perusahan Penerima Penggabungan maka golongan dan jabatan akan tetap sama dengan tugas dan tanggung jawab yang akan disesuaikan dengan kegiatan usaha Perusahaan Penerima Penggabungan.
Persyaratan kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri tidak akan berubah sampai dengan Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. Penempatan karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri dalam Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan disesuaikan dengan struktur organisasi dan strategi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha. Semua karyawan akan diperlakukan dengan wajar dan adil oleh Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha tanpa melihat apakah karyawan pada awalnya dipekerjakan oleh PGUN atau SA.
Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dan berhak untuk mendapatkan pembayaran kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri yang menolak penawaran untuk pindah hubungan kerja ke Perusahaan Penerima Penggabungan atau karyawan Perusahaan Penerima Penggabungan yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Penerima Penggabungan maka terhadap karyawan tersebut akan diminta untuk menandatangani surat pengunduran dengan tanggal efektif yang sama dengan Tanggal Efektif Penggabungan Usaha dan berdasarkan Pasal 154 huruf (A) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 41 PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja dan uang penggantian hak.
I. HAK PEMEGANG SAHAM YANG BERKEBERATAN ATAS PENGGABUNGAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UUPT, setiap pemegang saham PGUN yang memberikan suara tidak menyetujui Rencana Penggabungan berhak untuk meminta kepada PGUN agar sahamnya dibeli dengan harga wajar. Sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (3) UUPT pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Recana Penggabungan tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Rencana Penggabungan tersebut.
Pembelian atas saham-saham milik pemegang saham PGUN yang tidak setuju dengan Penggabungan dan bermaksud menjual sahamnya akan dilakukan oleh AAL sebagai pembeli siaga berdasarkan akta perjanjian pembeli siaga yang ditandatangani oleh AAL dan PGUN dengan harga pembelian saham milik pemegang saham yang tidak setuju sebesar Rp550,- per saham PGUN. Harga tersebut diatas nilai pasar wajar yang dilakukan oleh penilai Independen KJPP STH, namun tidak melebihi rata-rata harga saham 90 hari pada saat ditandatanganinya persetujuan Rancangan Penggabungan Usaha oleh masing-masing Dewan Komisaris PGUN dan SA.
Dalam rangka Rencana Penggabungan ini dilaksanakan, pembelian saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui Rencana Penggabungan tersebut akan ditetapkan dalam RUPSLB PGUN dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh PGUN setelah RUPSLB PGUN.
Para pemegang saham PGUN yang memenuhi syarat untuk meminta agar saham-saham mereka dibeli adalah para pemegang saham PGUN (i) yang namanya yang terdaftar di dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PGUN pada saat recording date RUPSLB PGUN, yang merupakan 1 (satu) hari kerja sebelum panggilan RUPSLB PGUN dan (ii) yang memberikan suara untuk tidak menyetujui Penggabungan Usaha di RUPSLB PGUN (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
Mekanisme pembelian kembali saham-saham sebagai berikut:
a) Biro Administrasi Efek akan menyediakan suatu daftar Pemegang Saham yang Berhak di RUPSLB kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selambat-lambatnya satu hari kerja setelah RUPSLB.
b) Pemegang Saham Yang Berhak yang bermaksud untuk menjual saham PGUN miliknya (Para Pemegang Saham Penjual) dapat memperoleh formulir Pernyataan Menjual Saham dari PGUN di Biro Administrasi Efek tiap hari kerja, selama periode penyampaian formulir Pernyataan Menjual Saham mulai 1 hari kerja setelah recording date RUPSLB sampai dengan akhir periode penyampaian formulir yaitu tanggal 23 Desember 2022. Para Pemegang Saham Penjual wajib melengkapi dan menyerahkan formulir Pernyataan Menjual Saham ke Biro Administrasi Efek, paling lambat pukul 16.00 WIB, pada periode penyampaian formulir Pernyataan Menjual Saham berakhir.
c) Para Pemegang Saham Penjual yang belum melengkapi formulir pernyataan menjual
saham dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam paragraf (b) di atas, akan dianggap telah melepaskan hak-hak mereka untuk meminta pembelian kembali saham- saham.
d) Pembayaran kepada Para Pemegang Saham Penjual dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah efektinya Penggabungan Usaha. PGUN akan mentransfer pembayaran harga beli ke Rekening Escrow (Rekening KSEI) melalui Perusahaan Efek yang ditunjuk, selanjutnya akan diselesaikan oleh KSEI ke masing-masing rekening efek Para Pemegang Saham Penjual) dan KSEI akan mengalihkan seluruh Saham Pembelian Kembali tersebut ke rekening efek PGUN.
e) Pembayaran untuk saham-saham yang dibeli untuk pembelian kembali tunduk kepada komisi, biaya BEI dan seluruh pajak yang berlaku serta biaya-biaya lain yang berlaku sehubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi, biaya dan pajak yang berlaku tersebut akan ditanggung oleh masing-masing dari Para Pemegang Saham Penjual, dan akan ditahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 54/POJK.04/2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Pada tanggal Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini, (sebagai pemegang saham PGUN) tidak bermaksud, untuk menghapuskan pencatatan saham-saham Penerima Penggabungan Usaha dari BEI. Apabila karena penjualan saham-saham PGUN oleh Para Pemegang Saham Penjual kepada PGUN, kepemilikan saham dari para pemegang saham publik di Perusahaan Penerima Penggabungan menjadi kurang dari batas yang ditetapkan oleh OJK atau BEI, berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga pencatatan saham Perusahaan Penerima Penggabungan di BEI, Perusahaan Penerima Penggabungan harus melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikan saham dari para pemegang saham publik hingga ke batas yang dipersyaratkan sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK atau BEI dan harus mempertahankan posisi PGUN sebagai perusahaan publik yang saham-sahamnya tercatat di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi tidak diwajibkan mengumumkan dan melakukan suatu penawaran tender wajib sebagai akibat dari Penggabungan Usaha.
J. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK KETIGA
1. Perjanjian-Perjanjian Pihak Ketiga
Seluruh perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani oleh SA secara otomatis demi hukum akan dialihkan kepada Perusahaan Penerima Penggabungan sejak Penyelesaian Penggabungan efektif.
Oleh karena itu, Perusahaan Penerima Penggabungan akan menggantikan SA sebagai pihak dan akan menerima semua hak dan diwajibkan untuk melaksanakan semua kewajiban sesuai dengan perjanjian atau kontrak tersebut sebagaimana relevan, kecuali diatur lain oleh perjanjian atau kontrak dimaksud atau disepakati lain secara tegas dan tertulis oleh para pihak.
Sehubungan dengan Penggabungan Usaha, masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan harus mematuhi kewajiban-kewajibannya untuk memberikan pemberitahuan pengalihan kepada pihak lawan, sebagaimana mungkin diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan.
2. Para Kreditur
Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UUPT, para kreditur dapat mengajukan keberatan atas Penggabungan Usaha dalam waktu 14 hari sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini.
SA tidak memiliki perjanjian kredit dengan perbankan oleh karenanya tidak diperlukan persetujuan dari bank untuk pelaksanaan rencana Penggabungan Usaha dan sampai dengan lewatnya 14 hari sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan kepada SA atas rencana penggabungan usaha PGUN dan SA berdasarkan Surat Pernyataan SA tanggal 17 November 2022.
Dilain pihak, PGUN yang memiliki perjanjian kredit dengan BRI, telah memperoleh persetujuan dari BRI berdasarkan Surat BRI No. B.421.AGR-ABS/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Persetujuan Merger PT Pradiksi Gunatama Tbk dengan PT Senabangun Anekapertiwi dan sampai dengan lewatnya 14 hari sejak pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan kepada PGUN atas rencana penggabungan usaha PGUN dan SA berdasarkan Surat Pernyataan PGUN tanggal 17 November 2022
Setiap keberatan kreditur akan ditangani sebelum RUPSLB dari PGUN. Apabila sampai dengan waktu penyelenggaraan RUPSLB yang berkaitan, keberatan belum diselesaikan, maka Penggabungan Usaha tidak dapat diteruskan.
Tidak adanya keberatan tertulis dari para kreditur PGUN akan dianggap sebagai persetujuan atas Penggabungan Usaha oleh para kreditur tersebut.
3. Transaksi-transaksi pihak terkait SA
Sebagai bagian dari Penggabungan Usaha, kontrak-kontrak SA yang telah ada demi hukum akan dialihkan ke PGUN.
K. INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN
1. Identitas Perusahaan Penerima Penggabungan
Sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, setelah Penggabungan Usaha adalah PT Pradiksi Gunatama Tbk.
Perusahaan Penerima Penggabungan akan memiliki gabungan izin usaha utama dari Perusahaan Peserta Penggabungan, kecuali jika otoritas terkait menyetujui lain.
Alamat Perusahaan Penerima Penggabungan berlokasi di Xxxxx Xxxxxx XX 00 Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx 00000, Xxxxxxxxx.
2. Visi Dan Misi Visi:
Visi Perusahaan Penerima Penggabungan adalah menjadi perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang terintegrasi dari hulu hingga industri hilir dengan produk terbaik.
Misi:
• Menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit secara efektif dan efesien dengan tingkat produktifitas tinggi serta biaya yang rendah
• Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kinerja dan penggunaan teknologi secara berkesinambungan
• Menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
3. Strategi Usaha
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha akan terus bertumbuh dengan strategi-strategi bisnis berikut ini:
a) Mengoptimalkan pabrik kelapa sawit sehingga dapat meningkatkan kinerja PGUN seiring dengan meningkatnya permintaan CPO yang disebabkan adanya kebijakan Pemerintah penggunaan biodiesel B30 (bauran 30 % minyak kelapa sawit pada solar).
b) PGUN akan tetap fokus pada penjualan CPO
c) PGUN akan tetap melakukan perluasan areal tanam baru untuk meningkatkan kapasitas produksi tandan buah segar sebagai bahan baku CPO.
d) Melakukan akuisisi lahan perkebunan kelapa sawit di sekitar area perkebunan dengan tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan bahan baku yang diperlukan dalam rangka peningkatan kapasitas produksi.
e) Melakukan efesiensi pada seluruh bagian proses bisnis PGUN sehingga laba bersih PGUN dapat bertumbuh.
f) Melakukan efisiensi dengan menggunakan teknologi untuk kegiatan operasional seperti pada proses pemupukan dengan menggunakan Emdek Fertilizer Spreader.
4. Struktur Modal Dan Kepemilikan Xxxxx PGUN Sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
Berdasarkan Rasio Pertukaran Penggabungan, struktur modal dan susunan pemegang saham PGUN sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha setelah Tanggal Efektif Penggabungan Usaha menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah Saham | Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | 8.000.000.000 | 800.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor | |||
PT Araya Agro Lestari | 2.426.317.596 | 242.631.759.600 | 42,29% |
PT Citra Agro Raya | 2.411.531.286 | 241.153.128.600 | 42,03% |
Masyarakat | 900.000.000 | 90.000.000.000 | 15,68% |
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 5.737.848.882 | 573.784.888.200 | 100,00% |
Saham Portepel | 2.262.151.118 | 226.215.111.800 |
Catatan:
Saham-saham yang diterbitkan oleh PGUN adalah saham-saham atas nama dan setiap saham memiliki satu hak suara.
5. Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi PGUN Sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
Setelah tanggal Efektif Penggabungan Usaha, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGUN. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGUN sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | ||
Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxxx |
Xxxxxxx | ||
Direktur Utama | : | Xxxxxxxx Xxx |
Xxxxxxxx | : | Tamlikho |
6. Struktur Organisasi PGUN Sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
Struktur organisasi Perusahaan Penerima Penggabungan di masa depan akan dibentuk berdasarkan penilaian yang disusun untuk memastikan dukungan yang tepat untuk rencana bisnis gabungan dan memperhitungkan efisiensi operasional, campuran keterampilan, kompetensi staf dan persyaratan pengembangan serta praktik industri yang relevan dalam mendesain ulang organisasi.
7. Perubahan Atas Anggaran Dasar PGUN Sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha PGUN dan SA mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan modal disetor PGUN sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) UUPT, salinan Akta Penggabungan Usaha dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT dan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUPT, perubahan anggaran dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Ikhtisar Data Keuangan Dari Laporan Keuangan Proforma Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha
Berikut ini adalah Ikhtisar laporan keuangan proforma Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha yang disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perusahaan (PGUN) dan SA untuk periode 8 (delapan) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022, yang telah diaudit dengan penyesuaian proforma dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxx Puradiredja Xxxxxxxxx (anggota Nexia International).
Laporan Posisi Keuangan Proforma Per 31 Agustus 2022:
Analisis Proforma Keuangan
Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian PGUN per tanggal 31 Agustus 2022, transaksi penggabungan ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan pada aset dan labilitas serta laporan laba rugi kecuali pada bagian ekuitas atas adanya perubaham modal disetor, tambahan modal disetor, penghasilan komperehensif lain dan kepentingan non pengendali.
Gabungan | Dr (Cr) | Konsolidasi ***) | Dr (Cr) | |||
ASET | ||||||
ASET LANCAR | ||||||
Kas dan setara kas | 751.119.801 725.174.234 | 1.476.294.035 | 1.476.294.035 | 1.476.294.035 | ||
Piutang usaha | ||||||
Pihak ketiga | 1.604.614.636 - | 1.604.614.636 | 1.604.614.636 | 1.604.614.636 | ||
Pihak berelasi | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Piutang lain-lain | ||||||
Pihak ketiga | 360.845.261 219.278.549 | 580.123.810 | 580.123.810 | 580.123.810 | ||
Pihak berelasi | - 129.587.216 | 129.587.216 | 129.587.216 | 129.587.216 | ||
Persediaan | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Aset biologis | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Uang muka | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Biaya dibayar dimuka | 1.053.103.900 266.554.003 | 1.319.657.903 | 1.319.657.903 | 1.319.657.903 | ||
Pajak dibayar dimuka | - 271.651.429 | 271.651.429 | 271.651.429 | 271.651.429 | ||
Jumlah Aset Lancar | 238.997.110.739 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
ASET TIDAK LANCAR | ||||||
Uang muka | 1.971.757.824 - | 1.971.757.824 | 1.971.757.824 | 1.971.757.824 | ||
Piutang lain-lain | ||||||
Pihak berelasi | 9.289.293.694 - | 9.289.293.694 | 9.289.293.694 | 9.289.293.694 | ||
Investasi | 243.593.000.000 - | 243.593.000.000 | (243.593.000.000) | - | - | |
Piutang plasma | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Tanaman produktif | ||||||
Tanaman menghasilkan | 575.180.246.729 183.372.994.204 | 758.553.240.933 | 758.553.240.933 | 758.553.240.933 | ||
Tanaman belum menghasilkan | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
Aset tetap | 791.931.103.582 328.102.501.261 | 1.120.033.604.844 | 1.120.033.604.843 | 1.120.033.604.843 | ||
Jumlah Aset Tidak Lancar | 1.700.821.928.273 607.866.252.789 | 2.308.688.181.062 | 2.065.095.181.062 | 2.065.095.181.062 | ||
JUMLAH ASET | 1.939.819.039.013 676.737.827.762 | 2.616.556.866.774 | 2.328.127.271.060 | 2.328.127.271.061 | ||
LIABILITAS | ||||||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||||||
Utang usaha | ||||||
Pihak ketiga | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Pihak berelasi | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | - | - | |
Utang lain-lain | ||||||
Pihak berelasi | - 9.635.994.471 | 9.635.994.471 | 9.635.994.471 | 9.635.994.471 | ||
Pendapatan diterima dimuka | 1.838.400.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Utang pajak | 00.000.000.000 00.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Utang akrual | 6.159.847.832 1.394.822.417 | 7.554.670.249 | 7.554.670.249 | 7.554.670.249 | ||
Utang jangka panjang - yang jatuh | ||||||
tempo dalam satu tahun: | ||||||
Utang bank | 115.224.666.661 - | 115.224.666.661 | 115.224.666.661 | 115.224.666.661 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 178.679.586.016 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||||||
Liabilitas imbalan pasca kerja | 00.000.000.000 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Liabilitas pajak tangguhan | 103.051.940.153 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
dikurangi jatuh tempo dalam satu | ||||||
tahun: Utang bank | 610.164.502.508 - | 610.164.502.508 | 610.164.502.507 | 610.164.502.507 | ||
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 734.885.275.124 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 913.564.861.140 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | ||
EKUITAS | ||||||
Modal disetor | 499.836.000.000 546.414.000.000 | 1.046.250.000.000 | (546.414.000.000) | 499.836.000.000 | 00.000.000.000 0 | 000.000.000.000 |
Tambahan modal disetor | 8.830.613.127 - | 8.830.613.127 | 16.160.125.243 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 0 | 00.000.000.000 |
Penghasilan komprehensif lain | 720.785.338.586 398.231.040.158 | 1.119.016.378.744 | (404.672.867.573) | 714.343.511.171 | 223.821.430.684 2 | 938.164.941.855 |
Xxxxx xxxx (rugi) | (203.197.773.841) (367.197.322.220) | (570.395.096.061) | 371.313.948.926 | (199.081.147.135) | (199.081.147.135) | |
JUMLAH EKUITAS YANG DAPAT | ||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK | ||||||
ENTITAS INDUK | 1.026.254.177.873 577.447.717.938 | 1.603.701.895.811 | 1.040.089.102.406 | 1.360.108.895.811 | ||
Kepentingan non-pengendali | - - | - | 320.019.793.405 | 320.019.793.405 | (320.019.793.405) 1 | - |
JUMLAH EKUITAS | 1.026.254.177.873 577.447.717.938 | 1.603.701.895.811 | 1.360.108.895.811 | 1.360.108.895.811 | ||
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 1.939.819.039.013 676.737.827.762 | 2.616.556.866.774 | 2.328.127.271.060 | 2.328.127.271.060 |
Keterangan PGUN *) SA **)
PGUN + SA
Eliminasi
PGUN + SA
Penyesuaian Proforma
Proforma
Berikut ini adalah deskripsi-deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
*) Nilai tercatat PGUN induk saja berdasarkan lampiran laporan keuangan konsolidasian per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
**) Nilai tercatat SA berdasarkan laporan keuangan per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
***) Nilai tercatat PGUN dan SA berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
1. Nilai tercatat kepentingan non-pengendali.
2. Penyesuaian nilai tercatat kepentingan non-pengendali atas penghasilan komprehensif lain yang diatribusikan ke pemilik entitas induk.
3. Saham biasa yang diterbitkan oleh PGUN sebagai imbalan yang dibayarkan kepada pemegang saham minoritas SA (AAL dan CAR). Jumlah saham yang diterbitkan adalah 739.488.882 dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham. Nilai tersebut setara dengan nilai wajar imbalan yang dibayarkan.
4. Selisih yang timbul dari transaksi PGUN (sebagai pemilik entitas anak SA), dengan kepentingan non- pengendali.
Laporan Laba dan Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain Proforma:
Keterangan PGUN *) SA **)
PGUN + SA
Gabungan
Eliminasi Dr (Cr)
PGUN + SA
Konsolidasi ***)
Penyesuaian Proforma Dr (Cr)
Proforma
Penjualan bersih | 632.373.867.703 | 00.000.000.000 000.000.000.000 | (00.000.000.000) | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Beban pokok penjualan | (497.657.692.988) | (00.000.000.000) (000.000.000.000) | 00.000.000.000 | (000.000.000.000) | (000.000.000.000) |
LABA BRUTO | 134.716.174.715 | 7.104.035.264 141.820.209.979 | 141.820.209.979 | 141.820.209.979 | |
Beban umum dan administrasi Keuntungan (kerugian) atas | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
perubahan nilai wajar aset | |||||
biologis | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
LABA (RUGI) USAHA | 148.862.402.063 | (5.339.548.553) 143.522.853.510 | 143.522.853.510 | 143.522.853.510 | |
Beban keuangan | (00.000.000.000) | - (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Lain-lain - bersih | 3.605.216.941 | 370.941.691 3.976.158.632 | 3.976.158.632 | 3.976.158.632 | |
LABA (RUGI) SEBELUM | |||||
PAJAK PENGHASILAN | 107.212.762.620 | (4.968.606.862) 102.244.155.758 | 102.244.155.758 | 102.244.155.758 | |
Manfaat (beban) pajak penghasilan | (3.581.716.191) | 1.562.344.092 (2.019.372.099) | (2.019.372.099) | (2.019.372.099) | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | 103.631.046.429 | (3.406.262.770) 100.224.783.659 | 100.224.783.659 | 100.224.783.659 | |
Penghasilan (beban) komprehensif lain: | |||||
Pos-pos yang tidak akan | |||||
direklasifikasi ke laba rugi : | |||||
Pengukuran kembali liabilitas | |||||
imbalan pasca kerja (257.244.824) (2.319.866.113) | (2.577.110.937) | (2.577.110.938) | (2.577.110.938) | ||
Pajak penghasilan terkait 56.593.861 510.370.545 | 566.964.406 | 566.964.406 | 566.964.406 | ||
JUMLAH LABA (RUGI) | |||||
KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 103.430.395.466 (5.215.758.339) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Berikut ini adalah deskripsi-deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
*) Nilai tercatat PGUN induk saja berdasarkan lampiran laporan keuangan konsolidasian per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
**) Nilai tercatat SA berdasarkan laporan keuangan per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
***) Nilai tercatat PGUN dan SA berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Agustus 2022 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Xxxxxxxxx tertanggal 17 November 2022.
9. Xxxxxxx Xxxxxxxxx
a) Keuntungan
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing PGUN dan SA memandang bahwa rencana Penggabungan Usaha antara PGUN dan SA sejalan dengan tujuan bersama untuk menciptakan perusahaan perkebunan sawit yang lebih efisien sehingga menciptakan nilai yang signifikan bagi kedua perusahaan, pemegang saham masing-masing serta untuk semua pemangku kepentingan lainnya yang terlibat.
Sehubungan dengan penggabungan usaha yang diusulkan, Direksi dan Dewan Komisaris kedua perusahaan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Skala yang lebih besar
Dengan skala yang lebih besar dan struktur biaya yang lebih efisien, Penggabungan Usaha akan menghasilkan sinergi-sinergi signifikan dalam bentuk penghematan biaya, memberikan Perusahaan Penerima Penggabungan dengan kemampuan untuk meginvestasikan kembali keuntungan yang dihasilkan oleh Perusahaan Penerima Penggabungan dengan cara yang lebih baik dibandingkan jika PGUN atau SA secara sendiri-sendiri.
2) Struktur biaya yang lebih efisien akan menghasilkan penghematan biaya signifikan yang akan diinvestasikan ulang
Keberadaan SA selaku badan hukum yang terpisah menimbulkan berbagai transaksi antar perusahaan seperti: (i) penagihan biaya antar perusahaan (intercompany charges) dan (ii) penempatan karyawan. Penggabungan akan menghapuskan duplikasi aktivitas serta beban administrasi tambahan tersebut dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, penggabungan PGUN dan SA diharapkan akan menciptakan efisiensi kegiatan administrasi yang lebih baik terkait transaksi antar-perusahaan dan biaya-biaya pelaporan antara lain audit dan aktuaria. Penggabungan juga akan menciptakan pemanfaatan sumber daya yang lebih optimal terkait kepengurusan/manajemen, karyawan dan permodalan khususnya bagi SA.
b) Potensi Risiko
Direksi dari masing-masing PGUN dan SA mengakui bahwa akan ada risiko berikut sehubungan dengan Penggabungan Usaha yang diusulkan:
Sinergi yang diharapkan dari Rencana Penggabungan Usaha mungkin tidak dapat tercapai
Sinergi merupakan salah satu tujuan dari Rencana Penggabungan Usaha untuk mengkonsolidasikan sumber daya operasional dan menciptakan kekuatan bisnis yang lebih besar untuk mencapai efisiensi operasional yang lebih baik. Namun, belum terdapat kepastian sinergi yang diharapkan akan terwujud sepenuhnya dalam kerangka waktu yang diharapkan.
Potensi pengunduran diri karyawan
Sebagai akibat dari rancangan Penggabungan Usaha tersebut, terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan. Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha Perusahaan Penerima Penggabungan. Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional setelah Penggabungan Usaha. Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan “handover” sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri.
Risiko terkait dampak keuangan yang timbul dari rencana penggabungan usaha
Sebagai akibat dari dari Penggabungan Usaha yang diusulkan, ada kemungkinan bahwa rasio leverage Perusahaan Penerima Penggabungan dapat meningkat karena biaya integrasi dan peningkatan belanja modal. Biaya pembiayaan Perusahaan Penerima Penggabungan juga dapat meningkat karena rasio leverage yang meningkat.
Risiko yang terkait dengan dampak perlakuan pajak yang timbul dari Penggabungan Usaha yang diusulkan
Dalam melaksanakan studi kelayakan atas Penggabungan Usaha yang diusulkan, Direksi telah memperoleh masukan dari konsultan mengenai dampak perpajakan dari Penggabungan Usaha yang diusulkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Namun demikian, penafsiran peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan tersebut dapat menimbulkan ketidaksepakatan atau tantangan oleh Otoritas Pajak Indonesia yang dapat berdampak pada posisi pajak Perusahaan Penerima Penggabungan.
Risiko yang terkait dengan persetujuan dan izin peraturan
Persetujuan peraturan, izin dan persyaratan pemerintah yang mungkin dikenakan adalah beberapa hal utama yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan penggabungan usaha. Kemungkinan semua persetujuan/izin peraturan yang diperlukan akan diperoleh namun tidak ada jaminan untuk hal yang sama atau persyaratan apa yang mungkin dikenakan.
10. Penegasan Penerimaan Seluruh Hak Dan Kewajiban Dari Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
Sesuai dengan Pasal 11 PP 27 Tahun 1998, PGUN sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dengan ini menegaskan bahwa PGUN akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset operasional bisnis, liabilitas dan ekuitas SA sebagai hasil dari Penggabungan Usaha.
11. Rekomendasi Direksi Dan Dewan Komisaris
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya material dan dijelaskan dalam Rancangan Usaha ini, maka Direksi dan Dewan Komisaris PGUN dan SA merekomendasikan untuk menggabungkan SA ke dalam PGUN.
Penggabungan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha, para kreditur, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan karyawan.
Sebagai konsekuensi dari rencana Penggabungan Usaha, maka pada tanggal Efektifnya Penggabungan SA demi hukum akan berakhir tanpa adanya likuidasi terlebih dahulu. Semua aset-aset dan sisa liabilitas SA demi hukum akan beralih ke PGUN.
Penggabungan Usaha ini direncanakan akan berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Menkumham atas persetujuan perubahan Anggaran Dasar PGUN.
Direksi dan Dewan Komisaris PGUN dan SA berencana agar Penggabungan Usaha ini akan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham Publik PGUN.
Dengan memperhatikan Rancangan Penggabungan ini, Direksi dan Dewan Komisaris PGUN dan SA dengan ini merekomendasikan kepada masing-masing pemegang saham mereka untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha sebagaimana diusulkan dalam RUPS.
12. RUPSLB Dan Persyaratan Pemungutan Suara
Para pemegang saham dari PGUN yang dapat hadir dalam RUPSLB PGUN adalah pemegang saham yang tercatat di dalam daftar pemegang saham pada satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB.
Pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan RUPSLB PGUN telah disampaikan kepada OJK melalui Surat PGUN No. 080/DIR-PG/EXT/CORSEC/XI/2022 pada tanggal 7 November 2022. Pemanggilan RUPSLB dijadwalkan pada tanggal 29 November 2022. Penyelenggaraan RUPSLB PGUN dijadwalkan pada tanggal 21 Desember 2022 setelah diterbitkannya persetujuan OJK terhadap Rancangan Penggabungan usaha.
Sesuai ketentuan Pasal 17 POJK No. 74/POJK.04/2016, Pasal 43 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan, Penggabungan Usaha PGUN dan SA wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham PGUN yang dihadiri oleh pemegang saham PGUN yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan rapat umum pemegang saham PGUN adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat umum pemegang saham PGUN. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PGUN akan dilaksanakan setelah Pernyataan Penggabungan Usaha menjadi efektif.
Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) UUPT juncto Pasal 89 UUPT dan Pasal 21 Anggaran Dasar SA, Penggabungan Usaha PGUN dan SA wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham SA dengan kuorum rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Keputusan sirkuler para pemegang saham SA sehubungan dengan penggabungan usaha PGUN dan SA direncanakan untuk ditandatangani oleh seluruh pemegang saham SA tanggal 21 Desember 2022.
DALAM KEPUTUSAN SIRKULER SA DAN PADA RUPSLB PGUN, SEBAGAIMANA BERLAKU, PGUN DAN SA AKAN MEMINTA PERSETUJUAN BERIKUT DARI PARA PEMEGANG SAHAMNYA:
1. Persetujuan penggabungan SA ke dalam PGUN (selanjutnya bersama-sama disebut “Peserta Penggabungan”) dan karenanya aktiva dan pasiva Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan beralih karena hukum kepada PGUN dan selanjutnya status badan hukum Perseroan berakhir karena hukum yang berlaku efektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Penggabungan yang dilampirkan pada Keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler ini, yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Direksi Perseroan dan disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris Peserta Penggabungan.
3. Persetujuan untuk mengesahkan Konsep Akta Penggabungan yang berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Penggabungan.
4. Persetujuan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan guna melaksanakan keputusan penggabungan usaha tersebut di atas sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menuangkan Konsep Akta Penggabungan yang akan ditandatangani di hadapan notaris.
Prosedur-prosedur yang akan diambil oleh Para Pemegang Xxxxx dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri
Perusahaan Peserta Penggabungan harus mematuhi prosedur berikut:
1. Para pemegang saham PGUN dan SA telah memahami dengan benar Rancangan Penggabungan Usaha;
2. Pada tanggal masing-masing RUPSLB, RUPSLB harus dihadiri dan disetujui oleh jumlah para pemegang saham yang memenuhi syarat yang disyaratkan untuk mengambil keputusan- keputusan sesuai dengan anggaran dasar PGUN dan SA secara berturut- turut;
3. Para pemegang saham PGUN dan SA (jika berlaku) yang tidak hadir dalam RUPSLB dapat diwakili oleh pihak lain dengan surat kuasa.
III. PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA
Perusahaan Peserta Penggabungan bermaksud untuk menyelesaikan Penggabungan Usaha dalam waktu 2 bulan. Penggabungan Usaha dijadwalkan untuk diselesaikan sesuai dengan perkiraan jadwal berikut ini:
No. | Kegiatan | Perkiraan Penyelesaian |
1 | Persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Merger | 27-Oct-22 |
2 | Penyampaian Pernyataan Merger kepada OJK yang berisikan Rancangan Penggabungan yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris PGUN dan SA beserta dokumen-dokumen pendukung | 28-Oct-22 |
Direksi PGUN mengumumkan Ringkasan Rancangan Penggabungan dalam situs Web BEI dan Situs Web PGUN | ||
Direksi SA mengumumkan Ringkasan Rancangan Penggabungan dalam 1 (satu) surat Kabar Harian | ||
Pemberitahuan kepada karyawan terkait rencana Xxxxxx secara tertulis oleh Direksi PGUN dan SA | ||
Pengumuman kepada kreditur mengenai batas waktu penyampaian keberatan | ||
Penyampaian permohonan pencatatan Saham Tambahan ke BEI | ||
3 | Penyampaian Surat Permintaan RUPS dari Dewan Komisaris ke Direksi | 31-Oct-22 |
4 | Penyampaian Mata Acara dan Surat Permintaan RUPS ke OJK | 7-Nov-22 |
5 | Batas waktu bagi para kreditur PGUN dan SA untuk mengajukan keberatan | 11-Nov-22 |
6 | Pengumuman RUPS | 14-Nov-22 |
7 | Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Tambahan dari BEI | 16-Nov-22 |
8 | Tanggal penutupan pencatatan saham dalam DPS (Recording Date) yang berhak hadir RUPS PGUN | 28-Nov-22 |
9 | Mulai periode penyampaian Formulir Pernyataan Menjual Saham bagi para pemegang saham yang tidak setuju Merger dan bermaksud untuk menjual saham, termasuk saham- saham odd lot | 29-Nov-22 |
Pemanggilan RUPS | ||
10 | Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK | 15-Dec-22 |
11 | Pengumuman Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Rancangan Penggabungan Usaha dalam surat kabar harian atau situs web BEI dan situs web PGUN | 19-Dec-22 |
12 | RUPS | 21-Dec-22 |
Penandatanganan Akta Merger | ||
Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat dari Notaris ke BEI | ||
Pelaporan Akta Penggabungan dan perubahan Anggaran Dasar PGUN dan perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha, kepada Menkumham dan pengkinian izin PGUN pada Sistem OSS | ||
13 | Pemberitahuan hasil RUPS PGUN kepada OJK dan pengumuman hasil RUPS dalam sekurang-kurangnya situs web PGUN, situs web KSEI dan situs web BEI | 22-Dec-22 |
Penerbitan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham atas perubahan Anggaran Dasar PGUN dan perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha | ||
Penyampaian salinan Akta Penggabungan Usaha kepada OJK dan BEI | ||
Penyampaian salinan hasil RUPS kepada BEI | ||
Efektifnya Penggabungan Usaha | ||
14 | Tanggal pengumuman keterbukaan informasi dan pelaporan ke OJK sehubungan dengan POJK No. 31/2015 | 23-Dec-22 |
Hari terakhir penyerahan Formulir Pernyataan Menjual Saham (termasuk saham-saham odd lot) ke BAE | ||
15 | Pengumuman hasil Merger oleh Direksi Perusahaan Penerima Merger (PGUN) di 2 (dua) surat kabar harian | 26-Dec-22 |
16 | Persetujuan Pencatatan atas Rencana Penggabungan Usaha dari BEI dan tanggal akhir perdagangan saham sebelum Penggabungan Usaha | 28-Dec-22 |
17 | Tanggal pencatatan saham hasil Penggabungan Usaha dan mulai perdagangan | 29-Dec-22 |
Pembayaran bagi para pemegang saham yang yang tidak setuju Merger dan bermaksud untuk menjual saham (termasuk saham-saham odd lot) | ||
18 | Penyampaian Risalah RUPS ke OJK | 18-Jan-23 |
IV. PIHAK-PIHAK INDEPENDEN
Kantor Akuntan Publik : Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx.
Konsultan Hukum : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx Office Penilai Independen : KJPP Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn
Biro Administrasi efek : PT Admitra Jasa Korpora
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham PGUN atau SA memerlukan informasi tambahan terkait dengan Penggabungan Usaha, dipersilahkan untuk menghubungi:
Sekretaris Perusahaan PGUN Telp: (0000) 0000000
Website: xxx.xxxxxxxx.xx.xx Email: xxxxxx@xxxxxxxx.xx.xx
Rancangan Penggabungan ini dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.