IDENTITAS PEMILIK MODUL
PRODI DIPLOMA III
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
MODUL PRAKTIKUM MANAJEMEN RESIKO
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 2017
IDENTITAS PEMILIK MODUL
NAMA : .................................................................
NIM : .................................................................
PRODI : .................................................................
DOSEN : .................................................................
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya saya dapat menyelesaikan Modul Praktikum manajeman risiko ini.Adapun tujuan dari pembuatan modul ini adalah sebagai bahan ajar dan referensi bagi para pembaca, khususnya mahasiswa Keuangan.Mudah-mudahan buku ini dapat membantu para pembaca yang berminat untuk mengembangkan diri, memperkaya wawasan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan.
Kami menyadari bahwa penyelesaian buku ini tidak terlepas dari bantuan berbagi pihak,dan masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan buku ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.
Medan, Januari 2017
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... | i |
DAFTAR ISI ............................................................................................. | ii |
PER 1. Pendahuluan ........................................................................... | 1 |
X.Xxxxxxx dan Resiko .............................................................. | 3 |
B.Risiko Terbesar dalam Kehidupan…………………………. | 4 |
X.Xxxxxxxxx dalam Hidup Penuh dengan Risiko…………… | 5 |
D.Menjadi Seorang Manajer Pengambil Risiko......................... | 6 |
PER 2. Konsep Risiko ......................................................................... | 8 |
A. Konsep Dasar Risiko………………………………......... | 9 |
B. Xxxxx,Sumber,danPengukuran Risiko ................................... | 10 |
C. Faktor Penyebab Terjadinya Risiko ..................................... | 11 |
PER 3. Konsep Manajemen Risiko13 A. Konsep Dasar Manajemen Resiko | 4 |
B. Langkah-Langkah dalam Pengembangan dan Penerapan | |
Program Manajemen Risiko | 15 |
C. Proses Manajemen Risiko | 16 |
D. Model Manajemen Risiko Perusahaan | 17 |
PER 4. Mengidentifikasi Risiko | 20 |
A. Konsep Identifikasi Risiko | 20 |
B. Metode,Sasaran,dan Strategi/CaraMengidentifikasi risik | 20 |
C. Proses Identifikasi Risiko | 23 |
D. Pengukuran Risiko dan Distribusi Probilitas | 23 |
PER 5. DAFTAR KERUGIAN POTENSIAL | 31 |
A. Konsep Daftar Kerugian Potensial1 | |
B. Kerugian Atas Harta | 31 |
C. Tanggung jawab atas Kerugian Pihak lain | 32 |
D. Tanggung jawab atas Kerugian Personel | 32 |
PER 6. Pengukuran Risiko 41 | |
A. Konsep Pengukuran Risiko | 41 |
B. Pengukuran Risiko dengan Distribusi Probabilitas | 41 |
C. Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Statistika | 42 |
D. Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Pasar | 42 |
PER 7. Pengendalian Risiko |
A. Konsep Dasar Pengendalian Risiko 45
B. Lingkungan Pengendalian Risiko 45
C. Prinsip dan Pendekatan Pengendalian Risiko 46
PER 8. Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan asuransi 55
A. Konsep Dasar Asuransi 56
B. Risiko Pihak Penanggung Dan Pihak Tertanggung 56
C. Perusahaan Asuransi sebagai Sumber dana Untuk Investasi
Dan Pemindahan Risiko 57
PER 9. Hukum Asuransi 61
A. Konsep Dasar Hukum Asuransi 61
B. Perkembangan Perasuransian 62
C. Pengaturan Asuransi Komersial di Indonesia
D. Asas dan Aspek hokum dalam perjanjian asuransi 65
PER 10. Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 71
A. Syarat syarat Risiko yang dapat di asuransikan 71
B. Prinsip dasar Asuransi 72
C. Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith 73
D. Prinsip Prinsip Polis asuransi 76
PER 11. Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 61
A.Prinsip Dasar Asuransi………………………………… 63
B.Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan……. 65
C. Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith……………… 68
D.Prinsip Prinsip Polis Asuransi…………………………. 69
PER 12. Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 71
A. Syarat syarat Risiko yang dapat di asuransikan 71
B. Prinsip dasar Asuransi 72
C. Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith 73
D. Prinsip Prinsip Polis asuransi 76
PERTEMUAN KE 1
1. Capaian Pembelajaran :Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang manusia dan risiko yang ada di Indonesia.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum,Mahasiswa D III Keuangan diharapkan mampu menjelaskan tentangmanusia dan risiko yang ada di Indonesia.
3. Pokok Bahasan : Manusia dan Risiko
4. Sub Pokok Bahasan : -
5. Materi :
X.Xxxxxxx dan Risiko
1.Berani Menghadapi Risiko
Jika ingin sukses,kita harus berani mengambil kesempatan dan peluang.Jika ingin mengembil kesempatan,kita harus berani mengembil risiko.Ada kalanya kita terlalu takut mengambil kesempatan besar karena takut menanggung risiko yang besar yang mungkin membuat kita gagal dan hancur.Padahal,rasa takut itulah yang membuat kita tidak berani mencoba dan akhirnya kehilangan kesempatan besar yang mungkin akan membuat hidup kita berubah.Xxxx takut dan tidak berani mencoba itulah yang merupakan kesalahan terbesar seorang manusia.Xxxxx menyatakan,”Kegagalan adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dengan tidak mengatakan apa-apa,tidak melakukan apa-apa,dan tidak menjadi apa-apa
2.Hidup Penuh dengan ketidakpastian
Seperti kita ketahui bahwa hidup ini penuh dengan ketidakpastian.kadang- kadang hal yang telah kita rencanakan dan inginkan tidak sesuai dengan harapan.Selama kita hidup di dunia in,risiko dalam kehidupan selalu ada dan dapat dating secara tiba tiba dan tidak terduga.Sering juga kita dengar pengendara motor yang meninggal tertabrak bus,metromini,ataupun angkotyang mengebut di jalan raya dengan alasan mengejar setoran,Sungguh miris kehidupan dijalan raya negeri ini.Kadang kadang meskipun kita telah berusaha untuk berhati hat,kecelakaan tetap tidak bisa di hindari di sebabkan kecerobohan orang lain.Oleh karena itu asuransi sangatlah penting dalam memberikan perlindungan keuangan bagi kita dan anggota keluarga kita tercinta.Dalam siklus kehidupan seseorang,terdapat tiga fase kehidupan yang pasti akan dilalui yaitu,lahir,sakit dan meninggal.
X.Xxxxxx Terbesar Dalam Kehidupan
Risiko terbesar dalam kehidupan adalah tidak mengambil risiko apapun.Ungkapan ini dilansir oleh Xxx X.Xxxxxxxxx sebagai berikut:
“……Orang yang tidak mempertaruhkan sesuatu apapun,tidak melakukan sesuatu apapun,tidak memiliki sesuatu apapun,bukanlah siapa siapa,dan menjadi bukan apa apa.Ia mungkin menghindari penderitaan dan kesedihan,tetapi ia tidakdapatbelajar,merasakan,berubah,tumbuh,mencintai,dan hidup…”
C. Melangkah Dalam hidup Penuh Risiko
Kehidupan memang tidak luput dari risiko,seperti risiko kecelakaan,sakit,di PHK,ataupun sejenisnya itu adalah risiko yang harus kita terima mau tidak mau kita harus pasrah dengan risiko yang dating secara tidak terduga.Banyak orang yang takut akan risiko,bahkan tidak mau mengambil risiko dalam setiap tahap mereka memulai ,baik didalam bisnis suatu perusahaan.Jika kita selalu takut akan risiko bagaimana kita menjalankan bisnis?,apa cukup kita hanya diam saja karena ketakutan akan risiko?lalu untuk apa berbisnis?.Jika kita mampu dan mau menghadapi risiko jangan takut juga akan kegagalan karena dari setiap kegagalan ada hikmah dan kunci menuju kesuksesan kita.
X.Xxxjadi Seorang Manajer Pengambil Risiko
Pemimpin yang berani mengambil risiko adalah pemimpin yang mengerti manajemen risiko,bisa menghitung risiko,mengerti bahwa risiko itu selalu ada dan tidak bisa di pilah pilah menjadi rendah,sedang,tinggi,serta dapat melakukan mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi beresiko tinggi.Itulah sebagian gambaran pemimpin yang berani mengambil risiko
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang manusia dan risiko dan apa saja jenis-jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen Risiko lainnya
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dan contoh contoh dalam manusia dan risiko
2. Carilah di internet masing-masing definisi dan fungsi dalam manusia dan risiko, dan bagaimana melangkah dalam kehidupan penuh dengan risiko
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
IV. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1. Definisi dan contoh contoh manusia dan risiko yang ada diindonesia
NO | CONTOH DALAM MANUSIA DAN RISIKO | DEFINISI / FUNGSI | SKOR |
1. | Hidup penuh dengan kepastian | ||
2. | Xxxxxx menghadapi risiko | ||
3. | Belajar hidup dari king camp gillite |
4. | Manajer seorang pengambil risiko | ||
5. | Risiko terbesar dalam kehidupan |
2. Jelaskanlah:
a. Manusia dan risiko
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
b. Kasifikasi melangkah dalam hidup penuh dengan risiko
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
........................................................
PERTEMUAN KE 2
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswadiharapkan dapat mendefinisikan tentang dan apa konsep dasar risiko
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan:Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswadiharapkan menguasai tentang konsep dasar risiko.
3. Pokok Bahsan : Konsep Dasar Risiko
4. Sub Pokok Bahasan : A.Sifat,Sumber,danPengukuranRisiko
B. Faktor Penyebab Terjadinya Risiko
5. Materi :
X.XxxxxxXxxxxXisiko
Satu hal bahwa dalam kehidupan ini setiap orang pasti akan berhadapan dengan yang disebut Risiko.
Risiko adalah :
1. Suatu keadaan tidak pasti yang dapat menimbulkan kerugian , keadaan memburuk karena terjadinya suatu peristiwa
2. Risiko suatu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa Kesimpulan dari Risiko adalah :
“ Suatu ketidaktentuan (uncertainty ) yang mungkin melahirkan kerugian ( loss) 4 Cara menyikapi risiko:
1. Menghindari Risiko ( risk avoidance)
2. Mengurangi Risiko ) risk reduction)
3. Membagi Risiko ( risk sharing)
4. Mengalihkan Risiko ( risk transfer) disinilah yang disebut ASURANSI Berkaitan dengan risiko dalam Asuransi kita kenal dengan istilah yaitu :
- Perils
- Hazard
- Kerugian
Macam – macam Risiko
A Risiko yang dapat diasuransikan
1. Risiko atas harta benda kerugian langsung dan kerugian tidak langsung
2. Risiko atas diri seseorang – mati muda, ketidakmampuan fisik, usia lanjut, pengangguran
3. Risiko tanggung gugat – penggunaan kendaraan bermotor , penempatan atau pemakaian bangunan , mempekerjakan orang, memproduksi barang , kesalahan sebagai professional
B Risiko yang tidak boleh diasuransikan
1. Risiko pasar – perubahan harga ,konsumen yang berbeda beda , perubahan selera , persaingan
2. Risiko Teknis – tidak berfungsinya mesin mesin secara ekonomis , kegagalan memecahkan masalah teknis, kesulitan bahan baku, kesalahan pemilihan mesin
Dalam hal tertentu risiko yang tidak dapat diasuransikan dapat menjadi risiko yang dapat disuransikan terutama bila risiko menyangkut misi misi pemerintah atau ditanggung oleh asuransi milik Negara.
B.Sifat,Sumber dan Pengukuran Risiko
Dengan memperluas pengamatan terhadap sumber-sumber risiko. Sumber-sumber resiko dilingkungan sekitar kita :
• Lingkungan fisik : bangunan yang dimakan usia sehingga menjadi rapuh, sungai yang menyebabkan banjir, gempai, badai, topan.
• Lingkungan sosial : Kerusuhan sosial, demonstrasi, konflik dengan masyarakat lokal, pemogokan pegawai, perampokan.
• Lingkungan politik : perubahan perundang, perubahan aturan, konflik antar negara yang mendorong boikot produk perusahaan.
• Lingkungan legal : gugatan karena gagal mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
• Lingkungan operasional : kecelakaan kerja, kerusakan mesin, kegagaglan sistem komputer, serangan virus terhadap komputer.
• Lingkungan ekonomi : kelesuhan ekonomi, inflasi yang tidak terkendali.
• Dengan mematuhi sumber-sumber risiko kita bisa memperoleh gambaran risiko apa saja yang mungkin muncul dan membahayakan organisasi. Alternatif katagori sumber risiko :
• Konsumen : keluhan dari konsumen yang mengakibatkan kekecewaan dan tidak mau membeli produk perusahaan, konsumen merasa rugi kemudian menuntut perusahaan.
• Supplier : pasokan dari supplier tidak sesuai yang diharapkan.
• Pesaing : pesaing meluncurkan produk baru yang lebih baik, pesaing menurunkan harga yang bisa mengakibatkan persaingan harga.
• Regulator : perusahaan gagal mematuhi perusahaan yang berlaku, perubahan perundangan yang berlaku mengakibatkan perusahaan rugi.
3. Teknik pendukung lainnya
a. Metode laporan keuangan
• Metode tersebut dimulai dengan melihat rekening-rekening dengan laporan keuangan. Dari rekening tersebut kemudian dianalisis resiko apasaja yang bisa muncul dari rekening yang melibatkan rekening tersebut.
• Contoh : khas merupakan salahsatu rekening di neraca, risiko yang bisa muncul atau melibatkan khas misalnya pencurian khas, penyelewengen khas, dll
b. Menganalisis flow chart kegiatan dan operasi perusahaan
• Metode ini berusaha melihat sumber risiko dari flow chart kegiatan dan operasi perusahaan. Metode ini sangat sesuai untuk risiko tertentu seperti risiko dari proses produksi.
• Proses produksi dimulai dengan masuknya input, mengerjakan input sampai menjadi output tertentu. Dalam rangkaian kegiatan produksi ada kemungkinan muncul kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja, kerusakan mesin, dll
• Dengan mengamati prosesnya kita bisa mengidentifikasi sumber risiko yang menyebabkan kejadian negatif tersebut.
c. Analisis Kontrak
Bertujuan melihat resiko yang bisa muncul karena kontrak tertentu.Resiko ini berkaitan dengan resiko tuntutan hokum.
d. Catatan Satistik Kerugian dan Laporan Kerugian Perusahaan
Jika perusahaan mempunyai database yang baik maka dapat mencatat kerugian- kerugian.
Analisis terhadap penyimpangan dapat membantu mengidentifikasi sumber- sumber resiko.
e. Survei atau wawancara terhadap manajer, manajer paling tahu operasi perusahaan termasuk resiko-resiko yang dihadapi. Sebagai ilustrasi, United Grain Growers yang merupakan perusahaan di bidang pertanian di Canada melakukan sesi brainstroming antara manajer dan konsultan manajer resiko.Untuk mengidentifikasi resiko-resiko yang paling penting dihadapi.
Hasil diskusi tersebut menunjukkan ada 6 yang paling penting :
i. Resiko Komoditas : harga komoditas yang jatuh padahal perusahaan memegang komoditas tersebut
ii. Resiko Cuaca : Cuaca yang tidak menguntungkan sehingga mengacaukan panen dan menurunkan volume pertanian (penjualan menurun)
iii. Resiko Counterparty : Counterparty perusahaan gagal memenuhi kontraknya terhadap perusahaan
iv. Resiko Lingkungan : Perusahaan menghadapi tuntutan hukum karena perusahaan dituduh merusak lingkungan (pencemaran lingkungan)
v. Resiko Persediaan : Persediaan mengalami kerusakan ( membusuk)
vi. Resiko Kredit : Counterparty gagal bayar kepada perusahaan. Resiko komoditas merupakan resiko yang paling dianggap paling penting oleh manajer UGG.
MENGUKUR RESIKO
• Dengan melakukan pengukuran resiko kita bisa melihat tinggi rendahnya resiko yang dihadapi perusahaan, kemudian bisa melihat dampak dari resiko terhadap kinerja perusahaan sekaligus bisa melakukan prioritisasi resiko, resiko yang mana yang paling relevan.Pengukuran biasanya dilakukan melalui kuantifikasi risiko.
• Pengukuran untuk beberapa risiko
Tipe risiko | Definisi | Teknik pengukuran |
Risiko pasar | Harga pasar bergerak kea rah yang tidak menguntungkan ( merugikan ) | Value at Risk ( VAR ), stresstesting |
Risiko kredit | Counterparty tidak bisa membayar kewajibannya gagal bayar ) ke perusahaan | Credit rating, creditmetrics |
Risiko perubahan tingkat bunga | Tingkat bunga berubah yang mengakibatkan kerugian pada portopolio perusahaan | Metode pengukuran jangka waktu, durasi |
Risiko operasional | Kerugian yang terjadi melalui operasi perusahaan ( misal system yang gagal, serangan teroris ) | Matriks frekuensi dan signifikansi kerugian, VAR Operasional |
Risiko kematian | Manusia mengalami kematian dini ( lebih cepat dari usia kematian wajar ) | Probabilitas kematian dengan table mortalitas |
Risiko kesehatan | Manusia terkena penyakit tertentu | Probabilitas terkena penyakit dengan menggunakan table morbiditas |
Risiko teknologi | Perubahan teknologi mempunyai konsekuensi negative terhadap perusahaan | Analisis scenario |
• Teknik pengukuran berbeda tingkat kecanggihannya ( tingkat kuantifikasi
), mulai dari yang paling sederhana, yaitu matrik frekuensi dan signifikansi kerugian, sampai pada stresstesting yang lebih rumit.
• Matriks frekuensi dan signifikansi risiko
• Teknik pengukuran yang cukup sederhana ( tidak terlalu melibatkan kuantifikasi yang rumit ) adalah mengelompokkan risiko berdasarkan dua dimensi yaitu frekuensi dan signifikansi. Terdapat 2 hal dalam proses tersebut yaitu :
i. Mengembangkan standar risiko
ii. Menerapkan standar tersebut untuk risiko yang telah diidentifikasi
C.Faktor Penyebab terjadinya Risiko
1.11 Penyebab Risiko
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya suatu kerugian merupakan hal yang penting dalam analisis risiko. Dua faktor yang menimbulkan kerugian adalah bencana (perils) dan bahaya (hazard).
1. Bencana (perils)
Adalah penyebab penyimpangan peristiwa sesungguhnya dari yang diharapkan. Bencana (perils) dapat didefinisikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian.
Bencana yang umum adalah kebakaran, topan, ledakan, kecelakaan, mati muda, penyakit, kecerobohan, dan ketidakjujuran.
2. Bahaya (hazard)
Dapat didefinisikan sebagai keadaan yang melatar belakangi terjadinya chance of loss (kemungkinan kerugian) dari bencana tertentu.Bahaya meningkatkan risiko kemungkinan terjadinya kerugian.
Macam-macam bahaya:
a. Bahaya fisik (physical hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadi suatu peril ataupun memperbesar terjadinya suatu kerugian.
Contoh: Gesekan pohon yang terjadi pada saat musim kemarau dan menimbulkan suatu panas yang mudah sekali menimbulkan percikan api. Kondisi yang demikian dapat memperbesar kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran.Hutan yang terbakar itu disebabkan oleh kondisi fisik dari hutan yang bersangkutan yaitu mengalami kekeringan karena musim kemarau yang berkepanjangan.
b. Bahaya moral (moral hazard)
Adalah suatu kondisi yang bersumber dari orang yang bersangkutan yang berkaitan dengan sikap mental atau pandangan hidup serta kebiasaannya yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
Adanya kerugian ini karena sikap mental dari orang yang bersangkutan misalnya karena kelalaian di mana unsur kesengajaan terlihat.
Contoh: seseorang mempertanggunkan rumahnya terhadap risiko kebakaran. Pada suatu hari rumah yang dipertanggungkan itu terbakar, sebenarnya kebakaran itu dapt dicegah seandainya ia berusaha memadamkan tatkala api itu masih kecil. Namun hal itu tidak dilakukan, tentu saja api membesar dan memusnahkan. Dalam kondisi yang demikian itu tampak sikap mental dari orang yang bersangkutan yaitu memperbesar kemungkinan terjadinya suatu kerugian.
c. Bahaya morale (morale hazard)
Adalah bahaya yang ditimbulkan oleh sikap ketidak hati-hatian dan kurangnya perhatian sehingga dapat meningkatkan terjadinya kerugian.
Contoh: seseorang yang memiliki mobil dan ia telah mengasuransikannya, karena merasa bahwa mobilnya telah diasuransikan maka seringkali sikapnya kurang hati-hati. Misalnya dalam menyimpan atau mengendarai mobilnya dibandingkan apabila mobil tersebut tidak diasuransikan. Sikap yang demikian itu akan memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril atau kerugian.
Beda bahaya moral dan morale adalah: bahaya moral timbul apabila si tertanggung menciptakan kerugian untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransinya, sedangkan bahaya morale timbul karena si tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena merasa hartanya diasuransikan.
d. Bahaya karena hukum/peraturan (legal hazard)
Seringkali berdasarkan peraturan-peraturan ataupun perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat justru diabaikan atau pun kurang diperhatikan sehingga dapat memperbesar terjadinya suatu peril.
Contoh: adanya keharusan asuransi kecelakaan kerja untuk para karyawan perusahaan yang relatif besar karena sudah memenuhi hal tersebut maka kewajiban-kewajiban hukum lainnya seperti keselamatan kerja, jam kerja kontinyu sering diabaikan.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang cara menyikapi risiko lembaga yang ada di Indonesia.
I. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dan cara menyikapi resiko
2. Carilah di internet masing-masing definisi cara menyikapi risiko dan bagaimana sifat,sumber dan pengukuran risiko
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
IV.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1. Definisi dan cara menyikapi risiko yang ada di Indonesia
NO | CARA MENYIKAP I RISIKO | DEFINISI / CONTOH | SKOR |
1. | Menghindari Risiko ( risk avoidance) | ||
2. | Mengurangi Risiko ) risk reduction) | ||
3. | Mengalihkan Risiko ( risk transfer) |
4 | Membagi Risiko ( risk sharing) |
• Jelaskanlah:
KONSEP DASAR RISIKO
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
BAGAIMANA SIFAT ,SUMBER PENGUKURAN RISIKO
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
................................
PERTEMUAN KE 3
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Konsep Manajemen Risiko dan apa saja langkah langkah dalam pengembangan dan penerapan program manajemen risiko yang ada di Indonesia.
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa D III Keuangan Konsep Manajemen Risiko dan apa saja langkah langkah dalam pengembangan dan penerapan program manajemen risiko yang ada di Indonesia
3. Pokok Bahasan : Konsep Manajemen Risiko
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Konsep Dasar Manajemen Risiko
b. Proses Manajemen Risiko
c. Langkah Langkah Dalam Pengembangan dan Penerapan ProgramManajemen Risiko
d. Model Manajemen Risiko Perusahaan
5. Materi :
Konsep Manajemen Risiko X.Xxxxxx Dasar Manajemen Risiko
Manajemen resiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dipunyai organisasi, untuk mengelola, memonitor dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap resiko. (SBC Warburg, The Practice of Risk Management, Euromoney Book, 2004).
Resiko dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Resiko murni (pure risks) adalah resiko dimana kemungkinan kerugian ada, tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada. Contoh : kecelakaan, kebakaran, kebanjiran dsb.
2. Resiko spekulatif adalah resiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Contoh: usaha bisnis, membeli saham.
Disamping kategori murni dan spekulatif, resiko juga bisa dibedakan antara resiko yang dinamis dan statis.Resiko statis muncul dari kondisi keseimbangan tertentu. Contoh: resiko terkena petir merupakan resiko yang muncul dari kondisi alam yang tertentu. Karakteristik resiko ini praktis tidak berubah dari waktu kewaktu.Resiko dinamis muncul dari perubahan kondisi tertentu. Contoh: perubahan kondisi masyarakat semakin kritis, sadar akan haknya, maka resiko hukum (legal risk) yang muncul karena masyarakat lebih berani mengajukan gugatan hukum (sue) terhadap perusahaan akan semakin besar.
Resiko bisa bersifat subyektif dan obyektif.Resiko subyektif berkaitan dengan persepsi seseorang terhadap resiko. Dengan kata lain, kondisi mental seseorang akan menentukan kesimpulan tinggi rendahnya resiko tertentu. Contoh: untuk
standar deviasi return pasar yang sama sebesar 25%, dua orang dengan kepribadian berbeda akan mempunyai cara pandang yang berbeda. Orang yang konservatif akan menganggap resiko investasi di pasar modal terlalu tinggi. Sementara bagi orang agresif, resiko investasi di pasar modal dianggap tidak terlalu tinggi.Resiko obyektif adalah resiko yang didasarkan pada observasi parameter yang obyektif. Contoh: fluktuasi harga atau tingkat keuntungan invetasi di pasar modal bisa diukur melalui standar deviasi, misal standar deviasireturn saham adalah 25% pertahun.
B.Proses Manajemen Risiko
Fungsi manajemen sering diterjemahkan ke dalam tiga langkah: perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Mengikuti kebiasaan tersebut proses manajemen resiko dapat dibagi menjadi beberapa tahap antara lain:
1.Perencanaan
Perencanaan manajemen resiko bisa dimulai dengan menetapkan visi, misi dan tujuan yang berkaitan dengan manajemen resiko. Kemudian perencanaan manajemen resiko bisa diteruskan dengan penetapan target, kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen resiko.Akan lebih baik lagi jika visi, misi, kebijakan dan prosedur tersebut dituangkan secara tertulis.Dokumen tertulis semacam itu memudahkan pengarahan, sekaligus menegaskan dukungan manajemen terhadap program manajemen resiko.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan manajemen resiko meliputi aktivitas operasional yang berkaitan dengan manajemen resiko. Proses identifikasi dan pengukuran resiko kemudian diteruskan dengan manajemen (pengelolaan) resiko yang merupakan aktivitas operasional yang utama dari manajemen resiko.
a. Identifikasi resiko
Identifikasi resiko dilakukan untuk mengidentifikasi resiko-resiko apa saja yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik untuk mengidentifikasi resiko, misal dengan menelusuri sumber resiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Sebagai contoh: kompor ditaruh dekat penyimpanan minyak tanah. Api merupakan sumber resiko, kompor yang ditaruh dekat minyak tanah merupakan kondisi yang meningkatkan terjadinya kecelakaan, bangunan yang bisa terbakar merupakan eksposur yang dihadapi perusahaan.
b. Evaluasi dan Pengukuran Resiko
Tujuan evaluasi resiko adalah untuk memahami karakteristik resiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka resiko akan lebih mudah dikendalikan. Evaluasi yang lebih sistematis dilakukan untuk mengukur resiko tersebut. Sebagai contoh: kita bisa memperkirakan probabilitas (kemungkinan) resiko atau suatu kejadian jelek terjadi
Dengan probabilitas tersebut kita berusaha mengukur resiko.Misal : ada resiko perusahaan terkena jatuhan meteor atau komet, tetapi probabilitas resiko semacam ini sangat kecil (0,000000001). Karena itu resiko tersebut tidak perlu diperhatikan. Contoh lain: resiko kebakaran dengan probabilitas (misal) 0.6.
karena probabilitas yang tinggi maka resiko kebakaran perlu diberi perhatian ekstra.
c. Pengelolaan Resiko
Resiko harus dikelola, jika tidak maka konsekuensinya bisa culup serius misal kerugian yang culup besar. Resiko bisa dikelola dengan berbagai cara antara lain:
1) Penghindaran
Cara paling mudah dan aman untuk mengelola resiko adalah menghindar. Tetapi cara semacam ini barangkali tidak optimal. Sebagai contoh: jika kita ingin memperoleh keuntungan dari bisnis, maka mau tidak mau kita harus keluar dan menghadapi resiko tersebut. Kemudian kita akan mengelola resiko tersebut.
2) Ditahan (Retention)
Dalam beberapa situasi, akan lebih baik jika kita menghadapi sendiri resiko tersebut (menahan resiko tersebut atau risk retention). Contoh: misalkan seseorang akan keluar rumah membeli sesuatu dari supermarket terdekat, dengan menggunakan kendaraaan. Kendaraan tersebut tidak diasuransikan. Orang tersebut merasa asuransi terlalu repot, mahal, sementara dia akan mengendarai kendaraan tersebut dengan hati-hati. Dalam contoh tersebut, orang tersebut memutuskan untuk menanggung sendiri (menahan, retention) resiko kecelakaan.
3) Diversifikasi
Diversifikasi berarti menyebar eksposur yang kita miliki sehingga tidak terkonsentrasi pada satu atau dua eksposur saja. Sebagai contoh: kita barangkali akan memegang aset tidak hanya satu, tetapi ada beberapa aset. Misal saham A, saham B, saham C, properti, dsb. Jika terjadi kerugian pada satu aset, kerugian tersebut diharapkan bisa dikompensasi oleh keuntungan dati aset lainnya.
4) Transfer Resiko
Jika kita tidak ingin menanggung resiko tertentu, kita bisa mentransfer resiko tersebut ke pihak lain yang lebih mampu menghadapi resiko tersebut. Sebagai contoh: kita bisa membeli asuransi kecelakaan. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dari kecelakaan tersebut.
5) Pengendalian Resiko
Pengendalian resiko dilakukan untuk mencegah atau menurunkan probabilitas terjadinya resiko atau kejadian yang tidak kita inginkan. Contoh: untuk mencegah terjadinya kebakaran, kita memasang alarm asap di bangunan kita. Alarm tersebut merupakan salah satu cara kita mengendalikan resiko kebakaran.
6) Pendanaan Resiko
Pendanaan resiko mempunyai arti bagaimana mendanai kerugian yang terjadi jika suatu resiko muncul. Contoh: jika terjadi kebakaran bagaimana menanggung kerugian akibat kendaraan tesebut, apakah dari asuransi, ataukah menggunakan dana cadangan? Isu semacam itu masuk dalam wilayah pendanaan resiko.
3. Pengendalian
Tahap berikutnya dari proses manajemen resiko adalah pengendalian yang meliputi evaluasi secara periodik pelaksanaan manajemen resiko, output pelaporan yang dihasilkan oleh manajemen resiko dan umpan balik (feedback). Formamt pelaporan manajemen resiko bervariasi dari satu organisasi ke organisasi lainnya dan dari satu kegiatan kegiatan lainnya.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : Nilai :
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
V. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang kosep manajemen risiko,proses manajemen risiko
ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
VI. CARA KERJA
1. Bacalah definisi dan konsep manajemen risiko dan proses manajemen risiko
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
VII. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
• Definisi dari tipe tipe manajemen risiko
NO | Tipe-Tipe Risiko | DEFINISI | SKOR |
1. | Resiko aset fisik | ||
2. | Resiko karyawan | ||
3. | Resiko legal |
4. | Resiko pasar |
Jelaskanlah:
c. PROSES MANAJEMEN RISIKO
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
d. Bagaimana Konsep Dasar Manajemen Risiko
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
PERTEMUAN KE 4
1. Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswadiharapkan dapat mendefinisikan tentang metode,sasaran dan strategi/cara mengidentifikasi risiko
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan:Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswadiharapkan tentang metode,sasaran dan strategi/cara mengidentifikasi risiko
3. Pokok Bahsan : Mengidentifikasi Risiko
4. Sub Pokok Bahasan :
A. Konsep Identifikasi Risiko
B. Metode,Sasaran,dan Strategi/CaraMengidentifikasi risiko
C. Proses Identifikasi Risiko
D. Pengukuran Risiko dan Distribusi Probilitas
5. Materi :
MENGIDENTIFIKASI RISIKO A.KONSEP INDENTIFIKASI RISIKO
Pengidentifikasian resiko merupakan proses analisa untuk menemukan secara sistematis dan berkesinambungan atas resiko (kerugian yang potensial) yang dihadapi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan checklist untuk pendekatan yang sistematis dalam menentukan kerugian potensial. Salah satu alternatif sistem pengklasifikasian kerugian dalam suatu checklist adalah; kerugian hak milik (property losses), kewajiban mengganti kerugian orang lain (liability losses) dan kerugian personalia (personnel losses). Checklist yang dibangun sebelumnya untuk menemukan resiko dan menjelaskan jenis-jenis kerugian yang dihadapi oleh suatu perusahaan.Proses ini meliputi identifikasi resiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas usaha. Identifikasi resiko secara akurat dan kompleks sangatlah vital dalam manajemen resiko. Salah satu aspek penting dalam identifikasi resiko adalah mendaftar resiko yang mungkin terjadi sebanyak mungkin. Teknik-teknik yang dapat digunakan dalam identifikasi resiko antara lain:
1. Brainstorming
2. Survey
3. Wawancara
4. Informasi historis
5. Kelompok kerja
B.METODE,SASARAN,DAN STRATEGI MENGIDENTIFIKASI RISIKO
Membuat Perencanaan
Setiap bisnis harus memiliki sebuah perencanaan manajemen risiko yang solid.Berikut merupakan panduan dalam menyusunnya.Format perencanaan tersebut dapat bervariasi, tergantung kepada kebutuhan perusahaan anda.
Sebuah perencanaan manajemen risiko untuk perusahaan yang besar dan kompleks dapat dijalankandenganmudah dalam ratusan halaman, sedangkan sebuah bisnis kecil mungkin hanya memerlukan sebuah spreadsheet kecil yang
berfokus pada item utama. Ada beberapa item penting untuk dicantumkan dalam perencanaan manajemen risiko, sebagai berikut:
• Daftar risiko
• Penilaian tiap risiko berdasarkan kecendrungan terjadi dan dampaknya
• Penilaian terhadap pengendalian saat ini
• Rencana tindakan
Perencanaan lengkap anda tentu saja akan memiliki lebih banyak item, namun contoh ini paling tidak mengilustrasikan format tersebut. Anda dapat mengacu ke tutorial lain untuk lebih detail tentang apa maksud dari tiap nilai.
Jadi untuk melengkapi perencanaan manajemen risiko kita, kita hanya perlu menambahkan dua kolom lagi pada tabel tersebut.
Kolom pertama yang baru tersebut tentang penilaian pengendalian terkini. Untuk setiap risiko yang telah anda identifikasi, apa yang sedang anda lakukan untuk mengendalikan tiap risiko, dan seberapa efektifkah hal itu?
Sebagai contoh, mari kita lihat item pertama dalam tabel kita: "Klien utama XYZ Corp terlambat membayar tagihan". Mungkin anda telah mengendalikan risiko tersebut dengan membuat reminder otomatis yang terkirim jika tagihan mendekati jatuh temponya, dan menunjuk salah satu staf anda untuk bertanggungjawab dalam menindaklanjuti secara personal melalui telepon dan email. Anda akan memasukkan hal tersebut ke dalam daftar sebagai existing controls dalam perencanaan manajemen risiko anda.
Jadi langkah berikutnya adalah menetapkan efektifitas tindakan - tindakan tersebut.Seberapa baik tindakan tersebut sekarang?Jika klien anda hampir selalu membayar tepat waktu, sebagai contoh, maka kendali yang anda lakukan efektif.Tapi jika XYZ Corp terlambat membayar 2 atau tiga kali tahun ini, kendali yang anda lakukan tidak cukup. Sekali lagi, anda dapat menggunakan skala 5 poin sederhana berikut:
1. sangat tidak cukup, atau tidak ada
2. tidak cukup
3. memuaskan
4. kuat
5. sangat kuat
Maka elemen akhir rencana anda menjelaskan secara detail tindakan yang perlu anda ambil untuk mengatur risiko secara lebih efektif. Apa yang dapat anda lakukan, entah itu mengurangi kecendrungan kejadian, atau untuk meminimalkan dampaknya ketika itu terjadi.
2. Menentukan Bagaimana Menangani Risiko
Jadi pada poin di seri ini, kita telah mengidentifikasi seluruh risiko utama dalam bisnis kita, memprioritaskannya berdasarkan kecendrungan dan dampak, dan menilai efektifitas kendali sekarang ini. Langkah berikutnya adalah menentukan apa yang harus dilakukan pada tiap risiko, sehingga kita dapat menanganinya dengan baik. Dalam dunia manajemen risiko, ada empat strategi utama:
A.Menghindarinya. B.Menguranginya. C.Memindahkannya. D.Menerimanya.
Setiap strategi memiliki kelebihan dan kekurangannya masing - masing, dan anda mungkin akan pada akhirnya menggunakan semuanya. Terkadang anda mungkin perlu menghindari risiko, dan di saat lainnya anda akan ingin menguranginya, memindahkannya, atau cukup menerimanya. Mari kita lihat apa maksud istilah tersebut, dan bagaimana memutuskan klasifikasi yang mana yang akandigunakan pada risiko bisnis anda.
Menghindari risiko
Terkadang, sebuah risiko akan begitu serius hingga anda ingin menghilangkannya, contohnya dengan menghindari seluruh aktivitas, atau menggunakan pendekatan yang benar - benar berbeda. Jika sebuah jenis trading tertentu sangat berisiko, anda mungkin memutuskan bahwa itu tidak sebanding dengan apa yang akan didapat, dan meninggalkannya.
Keuntungan strategi ini adalah bahwa ini merupakan cara yang paling efektif dalam berurusan dengan risiko. Dengan menghentikan aktivitas yang menyebabkan masalah - masalah potensial, anda menghilangkan peluang kerugian.Namun kelemahannya adalah bahwa anda juga kehilangan beberapa keuntungan juga.Aktivitas yang berisiko dapat menjadi sangat menguntungkan, atau mungkin memiliki keuntungan lainnya bagi perusahaan anda.Jadi strategi ini sangat baik digunakan sebagai langkah terakhir, ketika anda mencoba strategi lainnya dan menemukan bahwa tingkat risiko masih terlalu tinggi.
Mengurangi Risiko
Jika anda tidak menghilangkan seluruh aktivitas, pendekatan umum adalah mengurangi risiko yang berkaitan dengan itu.Ambil langkah untuk membuat hasil negatif lebih sedikit terjadi, atau meminimalkan dampaknya ketika itu terjadi.Dengan kasus kita sebelumnya, "Klien utama XYZ Corp terlambat membayar tagihan" kita dapat mengurangi kecendrungan untuk terjadi dengan menawarkan insentif kepada klien yang membayar tagihannya tepat waktu.Mungkin diskon 10% untuk pembayaran yang lebih cepat, dan penalti untuk pembayaran yang terlambat.Berurusan dengan pelanggan yang terlambat membayar dapat sangat mengecok, Pada contoh yang sama, kita dapat mengurangi dampak dengan mengatur akses ke fasilitas kredit jangka pendek.
Dengan cara tersebut, bahkan jika klien terlambat membayar, kita tidak kehilangan uang.Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pilihan peminjaman jangka pendek seperti factoring and lines of credit,Ini mungkin merupakan strategi yang paling umum, dan cocok digunakan untuk rentang risiko yang luas. Pada strategi anda anda dapat melanjutkan aktivitas anda, namun dalam pengukuran yang membuat bahayanya berkurang.Jika dilakukan dengan benar, anda mendapatkan yang terbaik.Namun bahayanya adalah kendali anda menjadi
tidak efektif, dan anda berakhir dengan tetap menderita kerugian yang anda takutkan.
MemindahkanRisiko
Kita semua familiar dengan konsep asuransi dari kehidupan sehari - hari, dan hal yang sama berlaku dalam bisnis. Sebuah kontrak asuransi pada dasarnya merupakan transfer risiko dari satu pihak ke pihak lainnya, dengan imbalan bayaran.
Contohnya ketika anda memiliki sebuah rumah, ada risiko besar akan kebakaran, pencurian atau kerusakan lainnya. Jadi anda membayar sebuah polis asuransi rumah, dan memindahkan risiko tersebut ke perusahaan asuransi. Jika sesuatu terjadi, perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugiannya, dan sebagai imbalan untuk jaminan tersebut, anda membayar premi.
Ketika anda memiliki sebuah bisnis, anda memiliki pilihan untuk memindahkan banyak risiko anda ke perusahaan asuransi.Anda dapat mengasuransikan properti dan kendaraan anda, juga mengambil berbagai jenis asuransi liabilitas untuk melindungi anda dari tuntutan hukum. Kita akan membahas lebih detil tentang asuransi pada tutorial selanjutnya dalam seri ini, namun ini adalah pilihan yang bagus dalam menangani risiko yang memiliki dampak yang besar, sepanjang anda dapat menemukan polis yang terjangkau.
Melakukan pengukuran tidak cukup; anda juga perlu memeriksa apakah hal tersebut bekerja, dan memonitor bisnis anda secara reguler untuk mengidentifikasi dan menangani risiko baru.Titik awalnya adalah perencanaan yang telah anda tetapkan.Anda sekarang telah memiliki sebuah daftar seluruh risiko dalam bisnis anda, penilaian terhadap kecendrungan dan dampaknya, sebuah evaluasi terhadap kendali terkini, dan rencana tindakan untuk menanganinya. Bahayanya dengan dokumen seperti ini adalah anda menghabiskan banyak waktu untuk menyiapkan pada awalnya, namun tidak pernah kembali dan mengupdatenya di lain waktu.
Sebuah perencanaan manajemen risiko yang baik haruslah sebuah dokumen yang hidup, yang secara konstan menjadi acuan dan diupdate untuk mencerminkan situasi terbaru, risiko baru, dan efektifitas tindakan anda.Pertama - tama, setiap tindakan yang anda tentukan harus memiliki target tanggal penyelesaian, dan orang yang bertanggung jawab atas itu. Sebagai contoh, pada klien kita yang terlambat membayar, kita dapat menentukan bahwa salesperson kita yang bernama Xxxx, akan bertanggungjawab untuk negosiasi ulang tentang ketentuan pembayaran dengan XYZ Corp. untuk membuat insentif atas pembayaran tepat waktu, dan ini akan diselesaikan pada tanggal 1 Maret.
Ketika Xxxx selesai melakukan ini, anda dapat memindahkannya dari kolom "tindakan" ke kolom "kendali saat ini".Kemudian pada bulan berikutnya, anda dapat menilai efektifitas ketentuan pembayaran terbaru pada penurunan risiko.Jika itu masih tidak efektif, anda dapat melihat pilihan keuangan jangka panjang untuk menurunkan dampak pembayaran yang terlambat.
Jika tidak ada satu pun pilihan tersebut yang berhasil, maka anda dapat mencari alternatif lainnya.Jika anda mencoba semuanya dan klien masih terlambat membayar, maka anda dapat memutuskan untuk menerima risiko jika bisnis klien tersebut sangat penting bagi anda, atau anda dapat melakukan pilihan terakhir yaitu menghilangkan risiko dengan menghindari melakukan bisnis dengan klien tersebut.
Situasinya akan berkembang secara tetap seiring waktu, dimana risiko berubah dan respon anda terhadapnya memiliki efeknya sendiri. Beberapa kendali yang anda letakkan mungkin mengurangi kecendrungan klien untuk terlambat membayar, membuatnya menjadi kurang penting untuk ditangani.Atau anda mungkin mengambil sebanyak mungkin klien lainnya selain XYZ Corp. untuk pembagian sedikit pemasukan anda, sehingga dampak keterlambatan membayar menjadi lebih kecil.Semua ini perlu dipertimbangkan.
Tidak ada aturan yang keras dan cepat tentang seberapa sering anda mengupdate perencanaan manajemen risiko anda. Perusahaan besar memiliki satu departemen khusus untuk menangani manajemen risiko, dimana pada perusahaan kecil anda akan terbatas pada penggunaan sumber daya. Kuncinya adalah membuat komitmen untuk mengupdate perencanaan anda secara reguler, apakah setiap bulan, setiap tiga bulan, atau bahkan setiap tahun.
Salah satu pendekatan terbaik adalah membuat perubahan kecil untuk item tersendiri pada proses berjalan, saat perubahan terjadi, dan kemudian melaksanakan review secara komprehensif terhadap dokumen pada frekuensi yang lebih jarang, namun tetap reguler. Kajian komprehensif akan mencakup untuk kembali ke langkah awal yang telah kita bahas sebelumnya dalam seri ini, brainstorming tentang seluruh risiko dalam bisnis anda, menambahkan item baru dalam daftar, dan memberi peringkat berdasarkan tingkat kepentingan. Kemudian melakukan hal yang sama untuk risiko saat ini, mencatat setiap perubahan.
C.PROSES IDENTIFIKASI RISIKO
Proses identifikasi tergantung dari jenis proyek yang sedang ditangani dan kemampuan / keahlian / pengalaman dari tim manajemen risiko yang ditugaskan untuk mengidentifikasi risiko-risiko, beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses identifikasi risiko, antara lain :
1. Proses identifikasi risiko dimulai dengan mengumpulkan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan atau suatu proyek baru yang akan dikembangkan / dirintis oleh perusahaan itu. Pada umumnya, sebagian besar proses identifikasi risiko dimulai dengan mempelajari isu-isu dan hal-hal yang menjadi perhatian tim pengembangan proyek. Contoh daftar identifikasi risiko- risiko adalah manajemen, organisasi, peraturan pemerintah, pihak ke tiga, kondisi ekonomi perusahaan, lingkungan, dan lain-lain.
2.Pengelompokan risiko, sesudah risiko-risiko diidentifikasi maka risiko-risiko itu harus dikelompokkan dalam beberapa kelompok risiko yang sejenis. Pengelompokkan risiko-risiko itu bertujuan untuk mencegah terjadinya pengulangan dan membantu manajemen dalam proses menganalisa risiko-risiko.
3. Pembentukan Tim, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan identifikasi risiko ? Perusahaan dapat membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi risiko yang terdiri dari manajer proyek, anggota- anggota proyek, tim manajemen risiko, ahli-ahli dari luar tim proyek yang menguasai / memahami proyek yang sedang dikerjakan, ahli manajemen risiko dan pemegang saham.
D. Pengukuran Risiko dan Distribusi Probilitas
Pengukuran Resiko.
Manfaat Pengukuran Resiko :
1. Untuk menentukan kepentinganrelatif dari suatu resiko yang dihadapi.
2. Untuk mendapat informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer Resiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima atau paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan resiko. Dimensi yang harus diukur :
1. Frekuensi atau jumlah kerugian yang terjadi
2. Tingkat kegawatan atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut. DISTRIBUSIPROBABILITAS
Probabilitas merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually axclusive, maka semua probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu.
3 macam distribusi probabilitas :
1. Totak kerugian pertahun.
2. Banyaknya kejadian pertahun.
3. Kerugian per kejadian. Konsep probabilitas :
• Sample Space : Suatu set dari kejadian tertentu yang diamati (S)
• Event:merupakan segmen atau bagian dari Sample Space (E)
Sifat probabilitas.
Probabilitas adalah aproksimasi. Jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin dapat diketahui besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).
Pengertian Resiko.
Istilah resiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya sudah di pahami secara intuitif. Tetapi pengertian secara ilmiah dari resiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
1. Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu ( Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx,M.H )
2. Xxxxxx adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (X.Xxxx Xxxxx).
3. Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Xxxxxxxx).
4. Resiko adalah probabilitas sesuatu hasil / outcome yaang berbeda dengan yang diharapkan.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama | : ................................................................... | Nilai: |
Nim | : .................................................................... | |
Tanggal | : .................................................................... |
I. TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentangmetode,sasaran dan strategi/cara mengidentifikasi risiko
ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
II. CARA KERJA
6. Bacalah definisi dan Mengidentifikasi Risiko
1. Carilah di internet masing-masing
2. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
III. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1. Definisi dari strategi menangani risiko
NO | STRATEGI MENANGA NI RISIKO | DEFINISI | SKOR |
1. | Menghindarin ya. | ||
2. | Menguranginy a. | ||
3. | Memindahkan nya. |
4. | Menerimanya . |
2. Jelaskanlah:
a. PROSES IDENTIFIKASI RISIKO
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.................................................................
Bagaimana Mengidentifikasi Risiko
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.................................................................
PERTEMUAN KE 5
1 .Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswadiharapkan dapat mendefinisikan Daftar Kerugian Potensial
2. Kemampuan Akhir yang diharapkan:Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswadiharapkan Menguasai tentang Konsep Daftar Kerugian Potensial.
3. Pokok Bahsan : Daftar Kerugian Potensial
4. Sub Pokok Bahasan :
a. Konsep Daftar Kerugian Potensial
b. Kerugian Atas Harta
c. Tanggung jawab atas Kerugian Pihak lain
d. Tanggung jawab atas Kerugian Personel
5. Materi :
Daftar Kerugian Potensial A.Konsep Daftar Kerugian Potensial
Kegiatan mengidentifikasi risiko akan menghasilkan suatu daftar mengenai kerugian potensiil, baik yang mungkin menimpa bisnisnya maupun bisnis apapun. Daftar ini disebut “daftar kerugian potensiil” atau “check list”. Jadi dari daftar tersebut dapat diketahui kerugian apa saja dan bagaimana terjadinya yang mungkin dapat menimpa bisnisnya, sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam menentukan kebijaksanaan pengendalian risiko. Dari keseluruhan kerugian yang mungkin menimpa suatu bisnis pada pokoknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok, yaitu :
a. Kerugian atas harta (property losses)
b. Kerugian berupa kewajiban kepada pihak ketiga (liability losses)
c. Kerugian personil (personal losses)
B. KERUGIAN ATAS HARTA
1. Pembagian Jenis Harta
Kerugian harta adalah kerugian yang menimpa “harta milik” perusahaan.
Dimana untuk kepentingan penanggulangan risiko harta ke dalam :
a. Benda tetap (real estate), yaitu harta yang terdiri dari tanah dan bangunan yang ada di atasnya.
b. Barang bergerak (personal property), yaitu barang-barang yang tidak terikat pada tanah, yang selanjutnya dibagi ke dalam :
1) Barang-barang yang digunakan untuk melakukan aktivitas produksi dan aktivitas-aktivitas perusahaan lainnya, yang meliputi antara lain bahan baku dan pembantu, peralatan, suku cadang, dan sebagainya.
2) Barang-barang yang akan dijual, misalnya hasil produks dari perusahaan industri, barang dagangan dari perusahaan perdagangan, dan sebagainya.
2. Penyebab Kerugian
Penyebab kerugian terhadap harta yang dibedakan ke dalam :
a. Bahaya phisik, yaitu bahaya yang menimbulkan kerugian, yang bukan berasal dari ulah manusia. Umumnya bahaya yang timbul karena kekuatan alam, seperti : kebakaran, angin topan, gempa bumi yang dapat merusak harta.
b. Bahaya sosial yaitu bahaya yang timbul karena :
1) Adanya penyimpangan tingkah laku manusia dari norma-norma kehidupan yang wajar, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan dan sebagainya.
2) Adanya penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh manusia secara kelompok, misalnya pemogokan, kerusuhan dan sebagainya.
c. Bahaya ekonomi yaitu bahaya-bahaya yang disebabkan oleh kekuatan eksternal maupun internal perusahaan, misalnya perubahan harga, persaingan dan sebagainya.
3. Macam-macam Kerugian Atas Harga
Kerugian yang menimpa harta karena terjadinya peril dapat dibedakan ke dalam :
a. Kerugian langsung adalah kerugian yang langsung dikaitkan dengan peril yang menimpa harta tersebut, yaitu kerugian yang diderita karena rusaknya atau hancurnya harta yang terkena peril, misalnya gedung terbakar, dimana kerugiannya berupa nilai dari gedung tersebut.
b. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang disebabkan oleh berkurangnya nilai, kerusakan atau tidak berfungsinya barang lain selain yang terkena peril. Contoh : makanan, minuman, obat-obatan menjadi rusak dikarenakan lingkungan berubah yang disebabkan oleh peril yang telah menimpa harta lain (misalnya gardu instalasi listriknya terbakar), sehingga pengaturan temperatur dan kelembapan menjadi kacau balau.
d.Kerugian net income (pendapatan dikurangi biaya), yaitu penurunan net income suatu perusahaan, karena hilangnya atau berkurangnya manfaat suatu harta, baik sebagaian maupun seluruhnya karena peril, sampai harta tersebut diganti atau dipulihkan seperti semula. Jenis kerugian ini jauh lebih besar daripada kerugian langsung maupun tidak langsung, tetapi banyak perusahaan yang tidak atau kurang menyadari adanya kerugian ini.Hal ini dikarenakan manajer risiko lebih sulit untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian net income, karena banyaknya variabel yang terlibat yang tidak mudah untuk mengidentifikasi dan mengukurnya.
4. Subjek Kerugian Harta
Pengertian harta disini merupakan sekumpulan hak yang berasal dari atau merupakan bagian dari aset nyata, yang juga memiliki nilai ekonomis yang pasti. Hak tersebut dapat berupa berbagai bentuk yang dapat diperoleh dengan berbagai cara. Untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian dalam bisnis, Manajer Risiko harus mengetahui dan memahami jenis-jenis kepemilikan yang berbeda yang mungkin ada dan bagaimana menilainya.
Hal kedua yang perlu dipahami pula adalah bahwa sebagai konsekuensi lebih luasnya dalam pengertian harta dari aset nyata adalah bahwa orang yang dapat menderita (subjek kerugian) tidak selalu orang yang memiliki harta tersebut, tetapi mungkin pihak lain yang bukan pemiliknya. Berkaitan dengan kedua hal tersebut berikut akan dibahas beberapa hal yang berkaitan dengan kepemilikan
dan siapa yang bertanggung jawab atas atau menderita kerugian harta karena suatu peril.
a. Kepemilikan
Kepemilikan atas harta merupakan kepemilikan tunggal, sebagai hasil dari pembelian, penyitaan barang jaminan, hadiah atau hasil-hasil kejadian yang lain. Jika harta terkena peril, maka pemiliknyalah yang bertanggung jawab atas kerugian akibat peril tersebut.
b. Kredit dengan jaminan
Kreditur yang memberikan kredit dengan jaminan mempunyai hak atau bagian atas harta yang digunakan sebagai jaminan. Dimana kemampuan menagih kreditur akan berkurang (menderita kerugian) bila harta yang dijaminkan rusak atau hancur, karena terkena peril, yang berarti kerugian berupa tidak terbayarnya sebagian atau seluruh piutangnya, meskipun kreditur bukan pemilik harta tersebut. Dimana hak kreditur atas harta yang dipakai sebagai jaminan adalah sebanding dengan nilai dari piutangnya (ditambah bunga). Hal ini akan terlihat jelas pada kasus bila harta yang dipakai sebagai jaminan itu diasuransikan dan terkena peril, maka kreditur berhak atas sebagian ganti rugi yang diterima dari perusahaan asuransi, sebesar piutang ditambah bunganya.
c. Jual-beli bersyarat
Tanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang terjadi dalam transaksi jual-beli bersyarat adalah tergantung pada syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak jual-beli termaksud.Dalam kaitan ini sudah ada ketentusn umum yang berlaku secara internasional, yang dikenal dengan istilah umum “Uniform Commercial Code”. Beberapa ketentuan umum tersebut antara lain :
1) Loco gudang (penjual), berarti bahwa segala kerugian yang terjadi sesudah barang keluar dari gudang penjual, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
2) Xxxxxx gudang perusahaan bersangkutan, hal ini berarti bahwa barang sudah menjadi milik pembeli saat barang berada di gudang perusahaan pengangkutan dan ongkos angkut sudah dibayar oleh pembeli. Jadi segala kerugian yang terjadi sesudah itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.Dalam kasus ini perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil pembeli.
3) Franco tempat tujuan atau xxxxxx xxxxxx (pembeli), berarti barang baru menjadi milik pembeli sesudah diserahkan di gudang pembeli oleh perusahaan pengangkutan. Dengan demikian kerugian yang terjadi sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab penjual dan perusahaan pengangkutan bertindak sebagai wakil penjual.
4) F.A.S (free alongside ship), berarti barang menjadi milik pembeli bila barang sudah siap untuk diangkut (barang sudah ada di pelabuhan dan siap dimuat ke atas kapal). Dengan demikian kerusakan/kerugian selama barang dalam pengangkutan/pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli.
5) C.O.D (collect on delivery), maka barang masih tetap menjadi milik penjual meskipun sudah berada ditangan pembeli, sampai harga barang tersebut dibayarlunas. Dapat juga barang sudah menjadi milik pembeli pada saat ongkos angkut sudah dibayar lunas oleh pembeli, tetapi penjual masih mempunyai hak gadai terhadap barang tersebut sampai harga barang dibayar lunas.
6) C.I.F (cost insurance and freight), maka kepemilikan barang-barang berpindah ke pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan, disertai dengan dokumen-dokumen asuransi, pengangkutan dan surat-surat tanda kepemilikan.
d. Sewa-menyewa
Umumnya penyewa tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang disewa yang terkena peril. Tetapi ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum ini, yaitu antara ain :
1) Berdasarkan hukum adat penyewa bertranggung jawab atas kerusakan harta yang disewanya, yang disebabkan oleh kecerobohannya.
2) Bila dalam kontrak sewa-menyewa ditentukan bahwa penyewa harus mengembalikan harta kepada pemiliknya dalam kondisi baik, seperti pada waktu diterima. Bila ada kerusakan menjadi tanggung jawab penyewa.
3) Penyewa melakukan perubahan terhadap harta tetap yang disewakannya, dengan harapan mendapatkan beberapa manfaat dari perubahan tersebut.
e. Bailments
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mengalami bahwa ada barang- barang yang untuk sementara berada di tangan orang lain (bukan pemilik sebenarnya), contoh : mobil yang direparasikan, untuk sementara berada di tangan pemilik bengkel. Orang-orang atau badan yang menguasai harta orang lain untuk sementara disebut “bailee” dan si pemilik barang disebut “bailor”, sedang perjanjian antara bailer dan bailor disebut “bailments”. Jadi yang dapat dikategorikan sebagai bailee adalah termasuk bisnis-bisnis yang mengerjakan barang milik orang lain. Tanggung jawab terhadap kerugian akibat peril tersebut tergantung pada isi perjanjian (bailmentnya). Tetapi meski bagaimanapun juga bailee bertanggung jawab terhadap kerugian harta yang sementara ada ditangannya.
Karakteristik dari hubungan ini (bailments) antara lain :
1) Identitas harta atau bukti kepemilikan masih ada di tangan bailor.
2) Kepemilikan atau penguasaan harta untuk sementara berada di tangan bailee.
3) Pemindahan kepemilikan atau penguasaan kepada orang lain dari harta harus merupakan pemindahan posisi dari seorang bailee dan harus dapat persetujuan dari bailor.
Tanggung jawab terhadap harta yang untuk sementara berada dibawah kekuasaan bailee, hukum menentukan 3 macam kategori :
1) Bila penyerahan (bailments) tersebut untuk kepentingan bailor dan bailee tidak mendapatkan kompensasi apapun atas pemeliharaan dan pengamanan harta tersebut, maka bailee tidak bertanggung jawab kepada kerugian hartra tersebut.
2) Bila penyerahan tersebut untuk kepentingan bailee, dimana bailee dapat meminjam dan memanfaatkan harta tersebut untuk sementara waktu tanpa kompensasu apapun kepada bailor, maka bailee tidak bertanggung jawab atas kerugian harta yang bersangkutan.
3) Penyerahan tersebut untuk kepentingan kedua belah pihak (bailee dan bailor) dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari penyerahan tersebut, maka
kerugian terhadap harta yang diserahkan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
f. Easement
Easement adalah hak bagi seseorang untuk memanfaatkan harta yang bukan miliknya dari hak penggunaan tersebut diakui oleh pemiliknya, maka bila terjadi kerugian atas pemanfaatan harta tersebut menjadi tanggung jawab orang yang memanfaatkan (pemakai).Hak ini biasanya diperoleh melalui sebuah perjanjian/akte yang disebut “prescription”.
g. Lisensi
Lisensi adalah hak istimewa yang diberikan oleh pemilik harta kepada pihak lain untuk menggunakan harta tersebut, bagi suatu tujuan yang spesifik. Bila terjai kerugian akibat penggunaan tersebut, kerugiannya menjadi tanggung jawab pemilik atau bisa juga menurut perjanjian.
5. Menghitung Nilai Kerugian
Ada beberapa ukuran dasar untuk melakukan penaksiran nilai kerugian yang telah terjadi
Metode atau ukuran dasar tersebut antara lain :
a. Biaya yang sesungguhnya dari harta, nilainya trgantung pada kondisi pasar saat dilakukan pembelian. Kelemahannya penilaian tidak mencerminkan perubahan teknologi.
b. nilai buku. Nilai harta pembelian dikurangi penyusutan.
c. Nilai taksiran pajak, nilai yang diberikan petugas pajak pada waktu menetapkan pajak perseroan. Kelemahannya tidak dapat mencerminkan nilai harta sebenarnya.
d. Biaya memproduksi kembali, memperbaiki atau biaya penggantian harta agar kembali seperti semula. Kelebihannya objektif, sementara kelemahannya nilai akan diatas nilai pasar. Metode ini cocok untuk harta yang penggantianya hanya sebagian.
e. Nilai pasar, ditentukan kesepakatan antara penjual dan pembeli saat dilakukan penilaian terhadap harta tersebut.
f. Biaya penggantian dikurangi penyusutan dan keusangan, penyusutan biasa berhubungan dengan umur, sedang keusangan berkaitan dengan masalah mode Kelebihannya menghasilkampenilaian harta baru mempunyai nilai bisnis yang lebih tinggi. Kelemahannya metode bersifat subyektif.
Metode yang biasa digunakan perusahaan asuransi adalah metode yang ke 4,5 dan 6.
Masalah lain yang timbul jika suatu harta terkena peril, tetapi tidak seluruhnya menjadi hancur. Apakah cukup diperbaiki saja atau harus diganti seluruhnya.pmecahannya biasa menggunakan perbandingan “PV” (present value) cash flow dari dua alternatif tersebut. Jadi
• Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih besar daripada “pv cash flow”
dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diperbaiki saja.
• Apabila “pv cash flow” dengan perbaikan lebih kecil daripada “pv cash flow”
dengan penggantian, maka sebaiknya harta tersebut diganti saja.
6. Sumber Kerugian Net Income
Pada prinsipnya sumber kerugian terhadapnet incometerdiri dari dua hal, yaitu :
a. Pendapatan yang Menurun
Bila suatu perusahaan tertimpa peril, maka pendapatannay akan mengalami penurunan, yang disebakan, antara lain :
• Kerugian uang sewa
• Gangguan terhadap operasi perusahaan
• Gangguan tak terduga dalam bisnis
• Hilangnya profit dri barang jadi yang mesti dijual, rusak atau terkena peril
• Pengumpulan piutang aan menurun
b. Biaya yang Meningkat
Bila suatu perusahaan terkena peril dapat mengakibatkan kenaikan beberapa jenis biaya, antara lain :
• Kerugian nilai sewa
• Biasanya perlu dikeluarkan biaya ekstra untuk meneruskan operasi perusahaan secara normal akibat adanya peril dan demi memelihara hubungan baik dengan pelanggan, langkah yang dapat dilakukan yakni perusahaan dapat beroperasi dengan lebih cepat dan efisien, dapat menentukan besarnya biaya eksta yang harus dikeluarkan.
• pembatalan kontak sewa yang bernilai tinggi.
• Hilangnya manfaat yang dialibatkan oleh peril.
C. TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PIHAK LAIN
1. Pengertian
Tanggung jawab atas kerugian pihak lain timbul karena adanya kemungkinan bahwa aktifitas perusahaan menimbulkan kerugian hara atau personil pihak lain tersebut, baik disengaja maupun tidak.
2. Jenis Tanggung Jawab yang Sah
Tanggung jawab sah secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Tanggung jawab sipil/perdata, yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya dilakukan oleh suatu pihak melawan pihak lain.
b. Tanggung jawab umum/pidana, dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang besangkutan diajukan oleh petugas pelaksana hukum. Dimana keputusan hukumnya berupa denda atau penjara, yang harus dibayarkan/dijalankan oleh tersangka.
Bila ancaman hukumannya telalu berat dan si tesangka tidak mampu membayar pengacara, maka pengacara disediakan dan dibayar oleh pemerintah.
3. Sumber Tanggung Jawab Sipil
Tanggung jawab sipil yag harus dipikul seseorang atua suatu badan, timbul karena berbagai sebab/sumber, antara lain :
a) Yang timbul dari kontrak
b) Yang timbul dari kelalaian
c) Yang timbul dari penipuan
d) Yang timbul dari tindakan lain
4. Cara Menentukan Tanggung Jawab Sipil
Peraturan hukum berpegang pada prinsip perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya.Karena prinsip tersebut maka maka pihak-pihak yang berperkara harus menanggung kepentingannya sendiri atau menggunakan pengacara yang profesional.Sebab hanya dengan kekuatan, ketelitian, kecamatan dan kebijaksanaan orang yang berperkara dapat menang.
Syarat proses penentuan pertanggung jawaban yang sah adalah : a.Pihak pengadilan /hukun tdak memberikan keadilan secara khusus
b.Hak-hak sipil tidak serta merta dilindungi, kecuali bila yang bersangkutan mengajukan permohonan.
c.Ada batas penuntutan penentuan suatu hak.
d.Para pihak harus tunduk harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Dengan demikian penggugat bertanggung jawab untuk dapat membuktikan secara memuaskan.
5. Sifat Kerugian
Kerugian atau krusakan yang diderita oleh seseorang yang dapat menimbulkan tanggung jawab yang sah pada pada pihak lain dapat digolongkan kedalam kerugian yag bersifat khusus seperti kehilangan hak milik, biaya perbaikan dan sebagainya, kerugian yang bersifat umum seperti kerugian inmateriil.
6. Konsep Tanggung Jawab atas kelalaian
Lalai adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh hukum pidana. Kesalahan ini dapat diperbaiki dengan ganti rugi. Lalai dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Lalai dengan sengaja, yaitu tingkah laku yang disengaja, tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang terjadi, yang mungkin merugikan orang lain
b. Kelalaian yang tidak disengaja, yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, karena kekurang hati-hatian, sehingga mengakibatkan kerugian.
Suatu kelalaian dapat dikategorikan sebagai ceroboh antara lain :
a. Adanya kewajiban legal untuk berbuat atau tidak.
b. Pelanggaran terhadap kewajiban legal.
c. Adanya kerugian yang terus menerus.
d. Kesalahan, yaitu kerugian yang mengakibatkan orang atau perusahaan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang timbul.
Pembelaan
Tergugat dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi. Pembelaan atau kebebasan tanggung jawab pada prinsipnya hnya dimungkinkan bila menyangkut tiga hal, yaitu :
a. Adanya asumsi risiko, bahwa si penuntut sudah mengetahui risiko yang dihadapi berkaitan dengan hal yang berhubungan dengan tergugat.
b. Membandingkan sumbangan dari kesembronoan terhadap kerugian, berlaku bila tergugat dan penggugat sama-sama sembrono.
c. Lembaga-lembaga pemerintahan dan institusi yang bersifat sosial, prinsip petugas pemerintahan dan institusi sosial mempunyai kekebaan terhadap
kewajiban mengganti kerugian yang diderita pihak lain, akibat perbuataunnya dalam menjalankan tugas.
8. Tanggung jawab yang berhubungan dengan perbuatan orang lain Tanggung jawab terhadap tindakan yang berhubungan dengan orang lain yang seakan dilakukan sendiri mencakup :
a. Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri. Sampai seberapa jauh tanggung jawab majikan terhadap tindakan karyawannya tergantung tingkat pengawasan yang dilakukan perusahaan tersebut.
b. Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontak atau kerjasama antara pelaku dan perusahaan.
9. Tanggung Jawab Terhadap Kontrak
Pebuatan yang merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian , bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
10. Tanggung jawab menurut Undang-undang/peraturan
Semua negara tenu membuat peraturan tentang tanggung jawab dan tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain, ketentuan-ketentuan tersebut antara lain
:
a. Hukum penjualan
b. Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
c. Tanggung jawab pemelihara binatang.
11. Seluk-beluk Tanggung Jawab dan Masalahnya
a. Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estate
Tanggung jawab pemilik real estate kepada orang yang berkunjung ke real estatenya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan, yang dapat dibedakan dalam:
1) Pelanggar
Yaitu orang yang tidak berhak masuk ke real estate orang lain, yang masuk tanpa diundang. Maka dari itu pemilik real estate tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggar tersebut. Kecuali jika :
a) Pemilik mengenal pelanggar
b) Dalam kaitannya dengan doktrin “gangguan” yang berkaitan dengan anak- anak.
2) Pemilik ijin
Yaitu mereka yang diijinkan masuk ke real estate tanpa ada hubungan kontrak/bisnis dengan pemilik, artinya tidak untuk mencari keuntungan bagi kedua belah pihak.
3) Pengunjung
Yaitu orang yang datang berkunjung untuk berbisnis dengan pemilik real estate.Pemilik real estate bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita pengunjung sebagai akibat kondisi real estatenya.
b. Tanggung Jawab yang Muncul dari Gangguan Terhadap Pribadi atau Masyarakat
1) Gangguan Publik
Yaitu gangguan yang menimbulkan tanggung jawab yang bersifat kriminal/pidana.
2) Gangguan Pribadi
Yaitu gangguan-gangguan yang menimbulkan kerugian pada seseorang yang menimbulkan tanggung jawab sipil.
c. Tanggung Jawab yang Muncul dari Penjualan, Pembuatan, dan Distribusi Barang/Jasa Adalah kewajiban legal yang melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa. Hal ini meliputi:
1) Pelanggaran terhadap garansi yang muncul dari kontrak penjualan, yang mencakup:
a) Garansi, baik yang eksplisit maupun implisit.
b) Kondisi dimana pembeli mempunyai kesan atau dapat mengidentifikasi bahwa barang yang dibeli dapat memenuhi tujuan pokoknya.
c) Jaminan terhadap kualitas minimum tertentu.
d. Tanggung Jawab yang muncul dari Hubungan Fiducier
Dalam hubungan fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.
e. Tanggung Jawab Para Profesional
Berkaitan berkaitan dengan kemashuran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahlialiannya, para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan keahlian mereka.
f. Tanggung Jawab yang Muncul karena Penggunaan Kendaraan Bermotor
Yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor, yang bertanggung jawab bias :
1) Pengemudi : yang bertanggung jawab terhadap kerugiannya apabila kecelakaan itu akibat kesembronoannya.
2) Pemilik kendaraan/Majikan : yaitu apabila pada saat terjadi kecelakaan, pengemudi bertindak atas suruhan dari pemilik/majikan.
D. TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN PERSONIL
a. Pengantar
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian personil baik yang menimpa karyawannya maupun keluarga dari karyawan yang bersangkutan.
b. Alasan Perusahaan Memperhatikan Kerugian Personil
1) Untuk menarik dan mempertahankan karyawan yang berkualitas tinggi
2) Untuk meningkatkan moral dan produktivitas kerja karyawan
3) Sebagai salah satu materi dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan/organisasi karyawan, yaitu yang menyangkut jaminan kesejahteraan karyawan
4) Memanfaatkan keuntungan yang diberikan oleh system perpajakan yang berkaitan dengan pemberian jaminan social
5) Sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan, di luar gaji/upah yang diberikan
6) Untuk membangun citra baik perusahaan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia/karyawan
7) Untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan
8) Sebagai alasan bagi perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawannya dalam program asuransi social tenaga kerja.
c. Hubungan Majikan dengan Karyawan
perhatian yang diberikan oleh perusahaan terhadap kerugian yang diderita oleh karyawan pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk memelihara dan membina hubungan yang baik/harmonis antara perusahaan/majikan dengan karyawannya. Jadi dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan akan meningkatkan keuntungan perusahaan, sebab mereka akan berusaha meningkatkan produktivitas kerjanya.
d. Kategori Tanggung Jawab Terhadap Kerugian Personil
Tanggung jawab terhadap kerugian personil dapat dibagi ked ala 2 kategori, yaitu:
1) Kerugian personil yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia yang bail, perusahaan berkewajiban :
a) Melengkapi tempat kerja dengan syarat-syarat atau sarana guna menjaga keselamatan kerja yang layak.
b) Memperhatikan sifat fisik dari karyawan yang dikaitkan dengan keselamatan kerja.
c) Menghindarkan karyawan dari keadaan bahaya.
Empat macam ganti rugi sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan, yaitu:
a) Pemeliharaan kesehatan, yaitu pengobatan untuk sakit yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan.
b) Santunan terhadap cacad yang diterima karyawan akibat kecelakaan kerja.
c) Santunan kematian, yaitu untuk karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
d) Biaya rehabilitasi, yaitu biaya yang diperlukan untuk pemulihan kesehatan maupun keterampilan yang menurun akibat kecelakaan kerja.
2) Kerugian personil yang tidak ada kaitan ataupun kalau ada secara tidak langsung dengan aktivitas perusahaan.
Karyawan (juga keluarganya) juga dihadapi risiko kerugian potensiil dari menurunnya kemampuan memperoleh pendapatan dan meningkatnya pengeluaran-pengeluaran yang tak terduga, sebagai akibat dari:
a) Kematian
b) Kesehatan yang menurun
c) Pengangguran
d) Pensiun
e. Kerugian yang Menimpa Perusahaan itu Sendiri Diklasifikasikan ke dalam:
1) Key-Person Losses
Yaitu kerugian akibat kematian atau ketidak mampuan seseorang yang mempunyai posisi kunci dalam menentukan keberhasilan dan kelancaran operasi perusahaan.
2) Credit Losses
Yaitu kerugian dalam pengumpulan piutang atau kredit akibat kematian atau kemampuan bekerja yang menurun dari seseorang yang melakukan kredit.
3) Business-Discontinuation Losses
Yaitu keadaan dimana perusahaan untuk sementara tidak dapat bekerja karena orang penting, pemilik atau pemegang saham utama meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA :
.................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentangKonsep Daftar Kerugian Potensial.
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari Konsep Daftar Kerugian Potensial.
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
IV. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Definisi dari alasan seseorang memperhatikan kerugian personil
NO | ALASAN | DEFINISI | SK |
1. | |||
2. | |||
3. |
4. |
2.Jelaskanlah:
a.Penyebab Atas Kerugian
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
b.Bagaimana Sifat atas Kerugian
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
.........................................................................................................
PERTEMUAN KE 6
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Pengukuran dan Konsep Pengukuran Risiko
2.Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Pengukuran dan Konsep Pengukuran Risiko
3.Pokok Bahsan : Pengukuran Risiko
4.Sub Pokok Bahasan :
-Konsep Pengukuran Risiko
-Pengukuran Risiko dengan Distribusi Probalitas
-Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Statistika
-Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Pasar
5.Materi :
PENGUKURAN RISIKO
A.KONSEP PENGUKURAN RISIKO
Pengukuran resiko adalah usaha untuk mengetahui besar/kecilnya resiko yang akan terjadi. Hal ini dilakukan untuk melihat tinggi rendahnya resiko yang dihadapi perusahaan, kemudian bisa melihat dampak dari resiko terhadap kinerja perusahaan sekaligus bisa melakukan prioritisasi resiko, resiko yang mana yang paling relevan.
Pengukuran resiko merupakan tahap lanjutan setelah pengidentifikasian resiko.Dimana pengidentifikasian risiko pada dasarnya merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan berkesinambungan untuk menemukan/mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian yang potensial yang dihadapi/mengancam perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk menentukan relatif pentingnya resiko, untuk memperoleh informasi yang akan menolong untuk menetapkan kombinasi peralatan manajemen resiko yang cocok untuk menanganinya. Dimensi (bagian) yang harus diukur:
1. Frekuensi atau jumlah kejadian yang akan terjadi, Besarnya kemungkinan kejadian artinya berapa besar kemungkinan suatu peril (Suatu peristiwa (event)
yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung kerugian) yang dapat menimbulkan risiko dapat terjadi dalam suatu periode.
2. Keparahan dari kerugian itu, Besarnya kerugian bila suatu risiko terjadi, artinya berapa besar kerugian yang diderita bila suatu risiko terjadi. Jadi dalam hal ini tingkat kegawatan (reverity) atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut, sampaiseberapa besar pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi
finansialnya
Dari hasil pengukuran yang mencakup dua dimensi (bagian) tersebut paling tidak diketahui:
1. Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran.
2. Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu.
3. Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan dimensi (bagian) pengukuran tersebut, antara lain:
1. Orang umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian potensial lebih penting dari pada frekuensinya atau jumlah kejadian yang akan terjadi.
2. Dalam menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer Xxxxxx harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi finansial perusahaan.\
3. Dalam pengukuran kerugian Xxxxxxx Xxxxxx juga harus memperhatikan orang, harta kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril (Suatu peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung kerugian).
4. Kadang-kadang akibat akhir dari peril (Suatu peristiwa (event) yang kejadiannya menimbulkan LOSS atau penyebab langsung kerugian) terhadap kondisi finansial perusahaan lebih parah dari pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung.
5. Dalam mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya.
Evaluasi dan pengukuran resiko
B.PENGUKURAN RISIKO DENGAN DISTRIBUSI PROBABILITAS
Probabilitas merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.Distribusi probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu.
3 macam distribusi probabilitas :
1. Total kerugian pertahun
2. Banyaknya kejadian pertahun
3. Kerugian per kejadian Kerugian biasanya meliputi :
1. Harta termasuk laba bersih
2. Tanggung – gugat
3. Personil
Konsep probabilitas :
- Sample Space : Suatu set dari kejadian tertentu yang diamati (S)
- Event : Merupakan segmen atau bagian dari Sample Space (E) Tanpa Bobot : P (E) = E
S
Dengan Bobot : P (E) = W (E)
W (S)
Dimana : P(E) = probabilitas terjadinya event E = sub set atau event
S = sample space atau set
W = bobot dari masing-masing event Asumsi dalam Probabilitas
1. Bahwa kejadian atau event tersebut akan terjadi
2. Bahwa kejadian-kejadian tersebut adalah mutually exclusive, artinya dua peristiwa tidak akan terjadi secara bersamaan
3. Bahwa pemberian bobot pada masing-masing peristiwa dalam set adalah positif, sebab besarnya probabilitas akan berkisar antara 1 dan 0, di mana peristiwa yang pasti terjadi probabilitasnya 1, sedangkan peristiwa yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0
Aksioma Definisi Probabilitas
1. Probabilitas adalah suatu nilai/angka yang besarnya terletak antara 0 dan 1, yang diberikan pada masing-masing peristiwa
0 ≤ P (A) ≤ 1
2. Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari peristiwa-peristiwa yang mutually exclusive dalam sample space adalah 1
3. Probabilitas suatu peristiwa yang terdiri dari sekelompok peristiwa yang mutually exclusive dalam suatu set (sample space) merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang terpisah
Sifat Probabilitas
Probabilitas adalah aproksimasi. Jarang sekali terjadi atau bahkan tidak mungkin dapat diketahui besarnya probabilitas secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).
C.Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Pasar
A.Standard Methode
Pengukuran risiko pasar dengan menggunakan metode standar dapat dilakukan untuk aset yang memiliki risiko suku bunga (interest rate risk) dan risiko nilai tukar (foreign exchange risk).Risiko suku bunga.Mencakup risiko karena mengambil posisi surat hutang atau instrumen lain yang terkait dengan suku bunga dalam trading book. Untuk risiko ini, minimum modal yang dibutuhkan (capital requirement) dihitung dengan menggunakan dua perhitungan yang terpisah yaitu Specific Risk Charge dan General Market Risk Charge.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx mencakup risiko karena mengambil posisi/hold valuta asing atau foreign exchange untuk tujuan trading (trading book) maupun non- trading (banking book). Perhitungan capital charge untuk meng-cover risiko nilai tukar dilakukan dalam 2 tahap yaitu : 1). Mengukur eksposur posisi pada satu jenis valuta, 2).Mengukur risiko yang terdapat dalam gabungan posisi long dan short dari berbagai xxxxxx.Xxx open position setiap valuta dihitung dengan menjumlahkan net spot posisiton, net forward position, garansi (atau instrumen sejenis) yang sudah pasti akan dieksekusi, biaya/pendapatan yang telah di-hedge, pos laba-rugi lainnya dalam valas. Capital charge adalah 8% dari net long/short terbesar diantara kedua posisi tersebut.
B.Internal Model / Value at Risk (VaR)
Value at Risk merupakan metode pengukuran risiko dengan menggunakan pendekatan statistik. Difinisi VaR adalah : “Probabilitas maksimum potensial kerugian yang mungkin timbul dari suatu outstanding portfolio dengan tingkat keyakinan (confidence level) tertentu untuk horizon waktu yang tertentu”, Value at Risk dapat dimanfaatkan untuk :
- Mengestimasikan potensial kerugian portfolio yang dikelola bank.
- Monitoring risiko portfolio.
- Sebagai alat informasi kepada manajemen.
- Menentukan modal yang harus disediakan untuk meng-cover risiko pasar. Metode pengukuran VaR.
Terdapat 3 (tiga) jenis metode yang dapat digunakan untuk menghitung risiko pasar dengan menggunakan VaR, yaitu :
a. Historical Method
Merupakan metode yang menggunakan sekumpulan data historis aktual dari faktor pasar (mis. tingkat suku bunga) selama jangka waktu tertentu untuk menentukan aktual distribusi perubahan nilai portfolio. Nilai aktual portfolio yang diperoleh akan menghasilkan nilai positif (gain) atau negatif (loss)
sesuai perubahan aktual data yang digunakan. Selanjutnya nilai aktual portfolio tersebut diurutkan (ranking) dari positif terbesar sampai negatif terbesar. Sesuai dengan tingkat keyakinan yang dipilih, maka akan diperoleh nilai VaR. Metode ini kurang dipergunakanoleh beberapa bank.
b Analytical Method.
Merupakan metode pengukuran VaR yang melibatkan volatilitas dan korelasi diantara aset yang ada dalam portfolio.Disamping itu, metode ini juga menggunakan model matriks dan asset variance covariance.
Sering juga disebut dengan metode variance covariance.
x. Xxxxx Xxxxx Method
Merupakan metode pengukuran VaR dengan menghasilkan berbagai alternatif skenario dari data yang dimasukkan. Penggunaan metode ini secara umum lebih mudah dilakukan dengan menggunakan piranti yaitu “software” khusus yang akan memudahkan dan mempercepat hasil pengukuran.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Pengukuran dan Konsep Pengukuran Risiko
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
1. III.CARA KERJA
2. Bacalah definisi dari Konsep Pengukuran Risiko
3. Carilah di internet masing-masing
4. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
V. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Definisi dari metode yang dapat digunakan untuk menghitung risiko pasar dengan menggunakan VaR
NO | METODE VaR | DEFINISI | SKOR |
1. | a.Historical method. | ||
2. | b Analytical Method | ||
3. | x. Xxxxx Xxxxx Method |
2.Jelaskanlah:
A.Konsep Pengukuran Risiko
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
B.Bagaimana Pengukuran Risiko dengan Pendekatan Pasar
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
PERTEMUAN KE 7
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Pengendalian Risiko
2.Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Konsep Dasar Pengendalian Risiko
3.Pokok Bahsan : Pengendalian Risiko
4.Sub Pokok Bahasan :
Konsep Dasar Pengendalian Risiko Lingkungan Pengendalian Risiko
Prinsip-Prinsip dan Pendekatan Pengendalian Risiko Pembiayaan Risiko
5.Materi :
Pengendalian Risiko
A.Konsep Dasar Pengendalian Risiko
Pengendalian Risiko :
Pengendalian resiko ( risk control ) adalah suatu tindakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
• Pengendalian Risiko, dijalankan dengan metode berikut :
1. Menghindari risiko
2. Mengendalikan risiko 3.Pemisahan 4.Kombinasi atau pooling 5.Pemindahan risiko
1.MENGHINDARI RISIKO :
Salah satu cara mengendalikan suatu risiko murni adalah menghindari harta, orang, atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan :
1. Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya untuk sementara.
2. Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menghindari risiko berarti menghilangkan risiko itu.
Karakteristik Dasarnya
Beberapa karakteristik penghindaran risiko seharusnya diperhatikan :
1. Boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidamungkinan menghindarinya, misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan.
2. Faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, memperkerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan pengendalian risiko.
3.Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru, misalnya menghindari risiko pengangkutan dengan kapal dan menukarnya dengan pengankutan darat, akan timbul risiko yang berhubungan dengan pengangkutan darat.
Implementasi dan Evaluasi hasilnya
Untuk mengimplementasikan keputusan penghindaran risiko, maka harus diadakan penetapan semua harta, personil, atau kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut.Dengan dukungan pihak manajemen puncak, maka manajer risiko seharusnya menganjurkan policy dan prosedur tertentu yang harus diikuti oleh semua bagian perusahaan dan pegawai.
Penghindaran risiko dikatakan berhasil jika tidak ada terjadi kerugian yang disebabkan risiko yang ingin dhindarkan itu.Sesungguhnya metode itu tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya, jika ternyata larangan-larangan yang telah diinstruksikan itu ternyata dilanggar walau kebetulan tidak terjadi kerugian.pembiayaan resiko mengacu pada teknik yang menyediakan pembiayaan kerugian setelah asuransi terjadi.
Teknik pembiayaan resiko meliputi :
Retensi
Non insurance Transfer Asuransi Komersil
Retensi berarti bahwa perusahaan mempertahankan sebagian atau seluruh kerugian yang dapat berakibat bagi kerugian yang diberikan. Retensi dapat berarti aktif atau pasif. Xxxxxxx aktif berarti bahwa perusahaan sadar akan kerugian terhadap obyek yang diamati dan rencana untuk mempertahankan sebagian atau seluruh obyek tersebut, contohnya pada kerugian kecelakaan mobil. Retensi pasif adalah kegagalan untuk mengenali kerugian terhadap objek yang diamati atau kegagalan terhadap perbuatan. Retensi dapat secara efektif digunakan pada suatu program manajemen resiko dibawah kondisi-kondisi seperti berikut ini :
Pertama, tidak ada metode perawatan yang berguna. Penanggung enggan untuk menulis tipe-tipe mengenai jumlah jaminan asuransi atau jumlah jaminan asuransi yang terlalumahal.
Non insurance Transfer tidak akan tersedia dalam kondisi pertama tersebut walaupun kerugian pencegahan dapat mengurangi frekuensi kerugian karena semua kerugian tidak dapat dihapuskan. Dalam hal ini, retensi merupakan metode yang bersifat sisa, jika exposure tidak dapat ditransfer atau diasuransikan maka harus ditahan.
Kedua, kerugian yang terburuk mungkin tidak berakibat fatal.Contohnya kerugian pada kerusakan mobil. Retensi dapat secara efektif digunakan untuk klaim ganti rugi para pekerja, kerusakan fisik pada mobil dan kerugian pada shaflifting.Berdasarkan pengalaman yang ada, manajer resiko dapat menarik suatu cakupan dan frekuensi yang ada tentang kerugian yang terjadi dan kebanyakan kerugian tergolong pada cakupan
tersebut, maka mereka dapat dianggarkan keluar pendapatan perusahaan.
Menentukan retensi pengukur, jika retensi digunakan oleh manager resiko maka harus ditentukan tingkatan retensi perusahaan mana yang angka kerugiannya dapat digunakan untuk mempertahankan perusaan tersebut. Walaupun sejumlah metode dapat digunakan untuk menentukan tingkatan retensi, namun hanya ada dua metode yang digunakan yaitu :Pertama, suatu korporasi yang dapat menentukan kerugian apa yang tidak dapat diasuransikan secara maksimum sehingga dapat mempengaruhi pendapatan suatu perusahaan. Retensi maksimum ditentukan pada 5% pendapatan perusahaan tahunan sebelum pajak dari operasi yang sedang berjalan.
Kedua, suatu perusahaan dapat menentukan retensi maksimum sebagai persentase dari modal kerja bersih perusahaan, diantara 1 dan 5 persen.Walaupun metode ini tidak dapat mencerminkan posisi keuangan perusahaan secara keseluruhan untuk mengurangi kerugian, namun dapat menggambarkan ukuran kemampuan perusahaan untuk membiayai suatu kerugian.
Pembayaran Kerugian
Jika retensi digunakan, manajer resiko harus mempunyai beberapa metode untuk membayar kerugian. Metode tersebut adalah :
Pendapatan netto sekarang, perusahaan dapat membayar kerugian yang tidak ikut serta pendapatan netto sekarang sebagai biaya untuk tahun tersebut.
Cadangan tanpa dana, adalah suatu rekening pembukuan yang dipenuhi secara nyata atau memperkirakan kerugian dari eksposure yang telah ditentukan.
Dana cadangan, adalah pengaturan biaya untuk membayar suatu kerugian.Cadangan yang didanakan tidak digunakan oleh pemberi kerja pribadi. Kontribusi bagi suatu dana cadangan bukan pajak pendapatan yang dapat dikurangi namun kerugian kena pajak yang dapat dikurangi ketika pembayaran. Batas pemberian kredit, suatu batas pemberian kredit yang dapat dibentuk dengan suatu bank dan meminjam dana untuk membayar kerugian tersebut.
Jaminan penanggung, adalah suatu jaminan yang dimiliki dan yang dibentuk oleh suatu perusahaan yang dipastikan untuk menjamin kepentingan asuransi kerugian dari perusahaan tersebut.Jika jaminan dimiliki oleh satu induk/ badan usaha maka disebut jaminan murni, tetapi jika jaminan dimiliki oleh beberapa induk perusahaan maka disebut jaminan kumpulan.
Asuransi dibentuk untuk beberapa pertimbangan sebagai berikut : Kesulitan dalam memperoleh asuransi
Perusahaan mungkin mempunyai kesulitan dalam memperoleh jenis asuransi tertentu dari asuransi komersil. Pola ini dibenarkan untuk perusahaan global yang mungkin tidak mampu membeli pemenuhan tertentu dari penanggung/ insurers komersil, mencakup di dalamnya pertanggungan asuransi dan asuransi resiko politis.
Stabilitas penerimaan/ pendapatan yang lebih besar
Suatu penjamin asuransi dapat menyediakan stabilitas penerimaan yang lebih besar, sebab dampak fluktuasi kesempatan yang kurang baik pada pendapatan
perusahaan dapat dikurangi.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Pengendalian Risiko
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari Konsep Pengendalian dan Pendekatan Risiko
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
VI. ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Definisi dari metode Pengendalian Risiko
NO | METODE PENGENDALI AN RISIKO | DEFINISI | SKOR |
1. | . Menghindari risiko | ||
2. | . Mengendalikan risiko | ||
3. | Kombinasi atau pooling | ||
4 | Pemindahan Risiko |
2.Jelaskanlah:
a.Prinsip-Prinsip Pengendalian dan Pendekatan Risiko
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................
b.Bagaimana Pembiayaan Risiko
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
............
PERTEMUAN KE 8
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi 2.Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi 3.Pokok Bahsan : Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi
4.Sub Pokok Bahasan :
A. Konsep Dasar Asuransi
B. Risiko Pihak Penanggung dan Pihak Tertanggung
C. Perusahaan Asuransi Sebagai Sumber Dana untuk Investasi
5.Materi :
Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi A.Konsep Dasar Asuransi
Memahami fondasi asuransi dan cara kerja membantu melakukan perencanaan
asuransi jiwa. Tujuan utamanya adalah saling membantu, semangat tolong menolong atas dasar prinsip saling menanggung beban.
Faedah Asuransi
1. Memastikan masa depan
Salah satu penyebab ketidakpastian masa depan adalah berkurangnya / lenyap nilai ekonomi hidup seseorang. Untuk menimalisir akibat tersebutm cara yang dapat dilakukan adalh menyimpan sebagian kecil penghasilan secara teratur sebagai tabungan dan asuransi jiwa sebagi proteksi untuk menggantikan ketidakpastian yang maksimum.
1. Menanggulangi risiko hidup dan kebutuhan Asuransi jiwa dibutuhkan karena ada 2 risiko utama :
• Meninggal terlalu cepat
Kebutuhan pokok yang harus dipenuhi akibat meninggal terlalu cepat :
- Dana pemutih ( biaya penguburan, utang, biaya perawatan di rumah sakit sebelum meninggal,. Pajak dan lain-lain)
- Dana penyesuaian ( biaya hidup, pendidikan anak, modal kerja dsb)
- Pendapatan keluarga (penghasilan yang hilang untuk pemenuhan kebutuhan keluarga
- akibat meninggal usia muda)
- Biaya janda/duda ( biaya hidup, bekal pensiun)
- Xxxx Xxxdidikan (untuk biaya anak )
- Asuransi hipotik ( dana untuk menutupi kekuarangan pembyaran kredit)
- Hidup terlalu lama
Untuk biaya hidup berupa dana pensiun, dana perawatan dan penyembuhan penyakit.
Risiko Pihak Penanggung dan Pihak Tertanggung
Penanggung (Asuradur, Assurer, Ceding company) adalah perusahaan asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan dan mengadakan perjanjian
tanggung menanggung dengan Pemegang Polis. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang mendapatkan izin usaha perasuransian dari pemerintah atau regulator.Tertanggung (Insured) adalah orang yang atas jiwanya diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa.
Perusahaan Asuransi Sebagai Sumber Dana untuk Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidan
B. Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat, antara lain berikut ini.
1. Asuransi Melindungi Risiko Investasi
Kemauan untuk menanggung risiko merupakan unsur fundamental dalam perekonomian bebas.Bilamana suatu perusahaan berusaha untuk memperoleh keuntungan dalam bidang usahanya, maka kehadiran risiko dan ketidakpastian tidak dapat dihindarkan.Asuransi mengambil alih risiko itu. Karena asuransi menghilangkan/ mengurangi risiko, maka para usahawan dimungkinkan dan didorong untuk mengkonsentrasikan energi dan modal dalam usaha-usaha yang kreatif.
Asuransi telah menjadi bagian yang esensial dari setiap perusahaan.investment banker misamya, akan merasa lebih yakin penilaiannya terhadap proyek-proyek tertentu apabila semua risiko proyek itu yang mungkin terjadi telah dilindungi oleh asuransi.
2. Xxxxxxxx Sebagai Sumber Dana Investasi
Pembangunan ekonomi memerlukan dukungan investasi dalam jumlah memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Oleh karena itu, diperlukan usaha keras untuk mengerahkan dana masyarakat melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan nonbank yang nvenghimpun dana masyarakat, semakin penting peranannya sebagai sumber modal untuk investasi di berbagai bidang.
3. Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit
Kreditor lebih percaya pada perusahaan yang risiko kegiatan usahanya diasuransikan. Pemberi kredit tidak hanya tertarik dengan keadaan perusahaan serta kekayaannya yang ada saat ini, tetapi juga sejauh mana perusahaan tersebut telah melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa depan. Cara untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi.
4. Asuransi Dapat Mengurangi Kekhawatiran
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, fungsi primer dari asuransi adalah mengurangi kekhawatiran akibat ketidakpastian.Perusahaan asuransi tidak kuasa
mencegah terjadinya kerugian-kerugian tak terduga.Jadi, perusahaan asuransi tidaklah mengurangi ketidakpastianterjadinya penyimpangan yang tak diharapkan itu.Misalnya, perusahaan asuransi tidak akan dapat mencegah badai, kecelakaan mobil, kematian, atau sakit. Akan tetapi, perusahaan asuransi dapat mengurangi ketidakpastian beban ekonomi dari kerugian yang tidak pasti itu. Jika seorang pemilik rumah mengasuransikan rumahnya terhadap kerugian kebakaran, rumah itu masih mungkin terbakar, Tetapi pemilik rumah itu dapat terbebas dari kekhawatiran, karena ia tahu bahwa kerugian itu akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ketenteraman hati yang diberikan oleh asuransi inilah salah satu jasa utama yang diterima tertanggung bila ia telah membayar premi asuransi.
5. Asuransi Mengurangi Biaya Modal
Dalam rangka menarik modal ke dalam perusahaan-perusahaan yang menanggung biaya besar, maka tingkat pengembalian (return) atas modal yang telah diinvestasikan atau yang akan diinvestasikan pun harus cukup besar. Tingkat risiko dan pengembalian modal berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip ini mewujudkan dirinya dalam bidang investasi.Misalnya, obligasi-obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang risikonya dapat ditekan sampai tingkat yang minimum, memberikan tingkat pengembalian modal yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkatan pengembalian modal yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan swasta.Karena memang kenyataannya risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan swasta tersebut jauh lebih besar daripada risiko milik pemerintah.
6. Asuransi Menjamin Kestabilan Perusahaan
Perusahaan-perusahaan dewasa ini menyadari arti penting asuransi sebagai salah satu faktor yang menciptakan goodwill (jasa baik) antara kelompok pimpinan dan karyawan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyediakan polis secara berkelompok untuk para karyawan tertentu dengan cara perusahaan membayar keseluruhan atau sebagian dari premi yang telah ditetapkan. Polis tersebut ditulis sedemikian rupa untuk menekankan nilai dari karyawan-karyawan yang telah mengabdi cukup lama dalam perusahaan.Adanya usaha seperti itu dari pihak perusahaan dapat merupakan stabilisator jalannya roda perusahaan.
7. Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan
Asumsikan, misalnya suatu perusahaan cukup kuat untuk menanggung sendiri semuarisiko kerugian yang mungkin dideritanya. Hal itu berarti perusahaan harus dapat menentukan berapa jumlah kerugian tak terduga yang diperkirakan akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
8. Asuransi Dapat Menyediakan Layanan Profesional
Dunia asuransi dewasa ini sudah semakin banyak yang bergerak di bidang usaha yang bersifat teknis, lebih-lebih dengan adanya perkembangan pesat dalam bidang teknologi.Usaha-usaha untuk memberikan bantuan teknis baik kepada individu maupun perusahaan-perusahaan sudah semakin disadari oleh
perusahaanasuransi.Hal itu dilakukan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan operasinya dengan baik dan efisien.
9. Asuransi Mendorong Usaha Pencegahan Kerugian
Dewasa ini perusahaan-perusahaan asuransi banyak melakukan usaha yang sifatnya mendorong perusahaan tertanggurvg untuk melindungi diri dari bahaya yang dapat menimbulkan kerugian. Perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha menyadari bahwa keberhasilan yang dicapai sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memberikan perlindungan dengan biaya yang cukup wajar. Oleh karena itu, mereka sendiri secara sadar dan sistematis bekerja sama untuk menghilangkan atau memperkecil kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian.
10. Asuransi Membantu Pemeliharaan Kesehatan
Usaha lain yang sangat erat hubungannya dengan usaha-usaha yang dilakukan untuk menghindari atau memperkecil penyebab timbulnya kerugian adalah kampanye yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa kepada para pemegang polis khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Misalnya dalam hal bantuan pada kecelakaan pertama, higiene, sanitasi, gizi, dan usaha-usaha lain untuk mencegah timbulnya penyakit.Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada para pemegang polis dengan harapan untuk dapat mendeteksi penyakit lebih dini serta mengadakan pengobatan bilamana perlu.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi
II. ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari konsep Pemindahan Risiko Kepada Perusahaan Asuransi
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
VI.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Definisi dari manfaat Asuransi
NO | MANFAAT ASURANSI | DEFINISI | SKOR |
1. | Asuransi Melindungi Risiko Investasi | ||
2. | . Xxxxxxxx Sebagai Sumber Dana Investasi | ||
3. | Asuransi untuk Melengkapi Persyaratan Kredit |
4 | Asuransi Dapat Meratakan Keuntungan |
2.Jelaskanlah:
Asuransi Melindungi Risiko Investasi.....................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
.....................................................................................................................................
..............................................................................................................
b.Konsep Dasar Asuransi
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
PERTEMUAN KE 9
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Hukum Asuransi
2.Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Hukum Dasar Asuransi
3.Pokok Bahsan : Hukum Dasar Asuransi
4.Sub Pokok Bahasan :
Konsep Dasar Hukum Asuransi Perkembangan Peransuransi
Pengaturan Asuransi Kormesial di Indonesia
Asas dan Aspek hokum dalam Perjanjian Asuransi
5.Materi :
Hukum Dasar Asuransi
A.Konsep Dasar Hukum Asuransi
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Xxxxx 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans- overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4. Tujuan yang ingin dicapai;
5. Xxxxxx dan premi;
6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7. Syarat-syarat yang berlaku;
8. Polis asuransi.
Perkembangan Peransuransi
Selama beberapa tahun belakangan ini, perkembangan asuransi di Indonesia menunjukkan angka kemajuan yang cukup baik.Perusahaan asuransi menunjukkan geliat pertumbuhan di dalam usaha yang mereka jalankan, yang mana semakin hari semakin banyak nasabah yang mengunakan layanan asuransi di dalam kehidupan mereka.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah perlindungan atas berbagai macam risiko yang bisa terjadi dan menimpa diri mereka sewaktu-waktu adalah salah satu penyebab tingginya jumlah pengguna asuransi belakangan ini. Hal ini tentu saja menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi perusahaan asuransi yang menyediakan layanan asuransi, di mana akan semakin luas pasar yang bisa diolah dan dijadikan sebagai sasaran penjualan produk yang mereka miliki.
Sesuai dengan perkembangan zaman, asuransi juga mengalami perkembangan yang cepat dan semakin baik setiap harinya.Selain meningkatkan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan asuransi juga melakukan berbagai macam usaha untuk bisa tetap memperluas dan memajukan bisnis yang mereka jalankan selama ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan cara mengeluarkan berbagai produk baru dan lebih inovatif bagi nasabahnya.
Saat ini, produk asuransi tidak hanya terbatas pada jenis asuransi jiwa dan asuransi kesehatan saja, karena pada dasarnya kedua produk inilah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat luas.Di dalam perkembangannya, perusahaan asuransi juga mengeluarkan berbagai macam produk yang bisa dipilih dan digunakan sesuai dengan kebutuhan nasabah yang bersangkutan.Hal ini dimaksudkan agar semakin banyak nasabah yang menggunakan layanan asuransi dan semakin banyak penjualan yang bisa diciptakan.
Ada banyak jenis produk asuransi yang bisa dipilih oleh nasabah pengguna asuransi, antara lain: asuransi kesehatan, asuransi dana pendidikan, asuransi dana pensiun, asuransi mobil, asuransi properti, dan beragam jenis asuransi lainnya. Dengan banyaknya produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, maka akan ada banyak pilihan dan juga pertimbangan yang bisa diambil oleh nasabah yang akan menggunakan asuransi tersebut. Hal ini juga menciptakan aroma persaingan yang baik di antara perusahaan penyedia layanan asuransi, di mana mereka tentu akan berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik di dalam produk yang mereka miliki.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa perkembangan industri perasuransian di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam mendukung terjadinya proses pembangunan nasional. Hal ini dilihat atas kontribusi perusahaan asuransi dalam memupuk dana jangka panjang dalam jumlah yang besar, yang kemudian digunakan sebagai dana dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Di dalam layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, masyarakat juga mendapatkan dukungan dalam bentuk perlindungan atas berbagai resiko dan juga kerugian yang bisa saja menimpa mereka sewaktu-waktu, terutama di saat mereka sedang menjalankan usahanya.
Hal ini menunjukkan betapa perkembangan asuransi juga memiliki peran yang cukup besar di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang terjadi belakangan ini.
Pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai pentingnya perlindungan sebuah asuransi juga menjadi sebuah hal yang mempengaruhi kemajuan di dalam bisnis asuransi itu sendiri.
Ketika kepercayaan masyarakat terhadap sebuah produk telah tercipta, maka akan semakin mudah untuk mengembangkan dan melakukan penjualan produk tersebut. Hal inilah yang terjadi di dalam bisnis asuransi, di mana semakin banyak orang yang menginginkan sebuah jaminan/perlindungan terhadap berbagai macam resiko yang akan mereka hadapi di masa yang akan datang.
Perkembangan industri perasuransian bisa dilihat selama empat tahun belakangan ini, tepatnya tahun 2011 hingga 2014, di mana aset industri asuransi konvensional mengalami pertumbuhan rata-rata yang mencapai lebih dari 16%. Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan rata-rata yang terjadi di dalam nilai investasi dan premi yang masing-masing mengalami peningkatan sebesar 14,4% dan juga 21,0%,
seperti diungkapkan oleh Kepala eksekutif Pengawas IKNB Xxxxxxx Xxxxxxxx dalam seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta.
Di lain sisi, pertumbuhan yang terjadi pada premi asuransi hingga bulan September 2015 juga mengalami peningkatan yang cukup memuaskan, yakni sebesar 17,1%. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan Agustus 2015, maka jumlah ini meningkat sebesar 11,9% dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah premi ini disumbangkan paling tinggi oleh perusahaan asuransi jiwa, diikuti dengan premi asuransi sosial dan juga premi asuransi umum.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : ................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Hukum Asuransi
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari konsep Hukum Asuransi
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
VI.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Jelaskanlah: A.PerkembanganPeransuransi....................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
......................
PERTEMUAN KE 10
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Hukum Asuransi
2.Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Hukum Dasar Asuransi
3.Pokok Bahsan : Hukum Dasar Asuransi
4.Sub Pokok Bahasan :
Pengaturan Asuransi Kormesial di Indonesia
Asas dan Aspek hokum dalam Perjanjian Asuransi
5.Materi :
Pengaturan Asuransi Kormesial di Indonesia
Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, usaha perasuransian merupakan suatu bidang usaha yang harus tunduk kepada pengaturan yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan kedudukannya, ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara keseluruhan, asuransi akan dibagi 3, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian merupakan pedoman dan/atau aturan bagaimana sebuah perjanjian asuransi harus dibuat dan,ditaati.
Hukum Asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan penerimaan risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan obyek hukum perdata. Dengan demikian, dapat disimpulkan kecuali telah ditentukan lain dalam KUH Dagang sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, sebagai sebuah perjanjian, perjanjian asuransi diatur di bawah KUH perdata.Ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan ini merupakan hukum yang bersifat memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha perasuransian harus dikelola.
Asas Hukum Perjanjian Asuransi
Berdasarkan Pasal 1 KUHD, ketentuan umum perjanjian asuransi dalam KUH Perdata dapat berlaku pula dalam perjanjian khusus.*Xxxx Xxxxxxx, Op.Cit., hlm. 42 Dengan demikian, perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis
(tertanggung) harus tunduk pada beberapa ketentuan dalam KUH Perdata, termasuk asas-asas yang terdapat dalam KUH Perdata.
Asas-asas hukum dalam KUH Perdata tersebut antara lain : a. Asas Konsensual Asas Konsensual terkandung dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata, yang berisi
: *Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata
Syarat terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Melihat isi dari pasal 1320 ayat (1) diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu sahnya perjanjian dan mengikat yaitu adanya kata “sepakat” antara kedua belah pihak. Jika sudah adanya kata “sepakat” antara kedua belah pihak maka setiap perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya.
b. Xxxx kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terkandung dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berisi : “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. *Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
Menurut Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi : *Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm.47.
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian;
3. Kebebasan untuk menentukan isi (causa) dari perjanjian yang dibuatnya;
4. Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian;
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian;
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-Undang yang bersifat opsional.
c. Asas kekuatan mengikat
Asas kekuatan mengikat disebut juga asas pacta sunt servanda, yang secara konkrit dapat dicermati dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang memuat ketentuan impresif, yakni :*Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Hukum Kontrak, (Bandung: Mandar Maju, 2012), hlm.91 “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. *Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
Apabila dihubungkan dengan perjanjian asuransi berarti bahwa para pihak penanggung dan tertanggung atau pemegang polis terikat untuk melaksanakan ketentuan perjanjian yang telah disepakatinya.Sebab, perjanjian yang telah dibuat
oleh para pihak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana Undang-Undang yang memilki akibat hukum, hanya saja berlaku bagi mereka yang membuatnya. *Xxxx Xxxxxxx, Op.Cit., hlm. 45
d. Asas Itikad Baik
Setiap perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak harus dilaksanakan dengan asas itikad baik seperti yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menyatakan bahwa : “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. *Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata
Asas itikad baik ini berlaku untuk semua perjanjian termasuk perjanjian asuransi yang diartikan pula secara menyeluruh bahwa, dalam pelaksanaan perjanjian tersebut para pihak harus mengindahkan kenalaran dan kepatutan pasal 1339. *Man Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Hukum Asuransi, Alumni, Bandung, 2004, hlm.13
e. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.Dalam perjanjian asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima pembayaran ganti kerugian, sedangkan hak dan kewajiban penaggung adalah menerima premi dan memberikan ganti kerugian atas objek yang dipertanggungkan. *Xxxx Xxxxxxx,
Op.Cit., hlm. 46
f. Asas Kepercayaan
Dalam perjanjian asuransi asas kepercyaan sangat penting, karena kepercayaan dapat menimbulkan keyakinan bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi, bahwa satu sama lain aka memenuhi janjinya untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Dengan kepercayaan, kedua belah pihak mengikatkan dirinya kepada perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat sesuai ketentuan pasal 1338 KUH Perdata.
g. Asas Persamaan Hukum
Dalam Asas persamaan hukum dapat dijelaskan bahwasannya kedudukan dari para pihak atau subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban yang sama atau seimbang , dan tidak dibeda-bedakan satu sama lain.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... NILAI
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Hukum Asuransi
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari konsep Hukum Asuransi
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
VI.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
1.Definisi dari Asas Hukum Asuransi
NO | Asas Hukum Asuransi | DEFINISI | SKOR |
1. | Xxxx kebebasan berkontrak | ||
2. | . Asas kekuatan mengikat | ||
3. | Asas Itikad Baik | ||
4 | Asas Keseimbangan |
2.Jelaskanlah:
a. Asas dan Aspek hukum dalam Perjanjian Asuransi
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
............
PERTEMUAN KE 11
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 2.Kemampuan Akhir yang diharapkan :Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 3.Pokok Bahsan : Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
4.Sub Pokok Bahasan :
Prinsip Dasar Asuransi
Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith
Prinsip Prinsip Polis Asuransi
5.Materi :
Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi A.Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest :
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas- jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang barudan independen.
Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tamadicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama- sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan
1. Finansial Value
Harus dapat dinilai secara finansial. Artinya, obyek asuransi atau sumber daya yang diancam oleh risiko harus dapat diukur dengan uang secara obyektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur dengan uang.
Lazimnya, pengukuran dari aspek financial adalah nilai obyektif dan bukan nilai subyektif atau sentimental value.
Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subyektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.
2. Fortuitous:
Karakteri ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba (sudden, accidental), tidak terduga, tidak dikehendaki oleh tertanggung dan bukan peristiwa yang bersifat gradual. Dengan demikian, kerusakan obyek atau kerugian yang dialami tertanggung
sifatnya adalah Accidental damage, bukan Gradually Damage seperti (Korosi, Karat, Luntur dll).
Besi yang diletakkan diluar akan berkarat (gradual), sehingga risiko seperti ini tidak bisa diasuransikan. Ban yang gundul, bukan sudden. Mobil yang di parkir diluar dan tidak dikunci juga bukan sudden.
3. Homogeneous Exposures:
Karakteristik dari obyek asuransi harus merupakan sumber daya yang eksistensinya atau keberadaannya cukup banyak dalam jumlah, model, type yang sejenis dan menghadapi risiko yang sama (similary).Hal ini berkait dengan dokrin asuransi tentang Law of The Large Number (hukum bilangan besar).
4. Pure Risks Only:
Risiko yg hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian. tidak ada orang yang akan menarik keuntungan dari risiko ini. Risiko ini, jika terjadi akan menimbulkan kerugian dan jika tidak terjadi tidak ada keuntungan.
Secara ekstreem dapat dikatakan bahwa Pure Risk ini identik dengan musibah. Contoh : kebakaran.
5. Particular & Fundamental Risks:
Risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas. Sifatnya mikro, disebabkan oleh individu, akibatnya juga mikro (oleh individu itu sendiri). Contoh Pencurian. Suatu risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). Kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang individu melainkan banyak orang. Penyebab risiko ini diluar kekuasaan manusia dan akibatnya bersifat makro.
Risiko Fundamental dapat timbul karena sifat masyarakat dimana kita hidup dan adanya peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia. Contoh : Gempa Bumi, Perang, Inflasi dll. Risiko seperti ini saat ini sudah dapat diasuransikan dengan syarat ada penambahan premi karena semakin tinggi risiko semakin mahal.
6. Reasonable Premium:
Premi yang dibayar seimbang dengan risikonya.
7. Insurable Interest:
Yaitu hak yang dimiliki oleh seseorang tertanggung untuk mengasuransikan obyek pertanggungan karena antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan ada hubungan secara finansial dan disyahkan oleh hokum.
8. Not Again Public Policy:
Boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : .................................................................... Nilai:
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
II.ALAT DAN BAHAN
1. Buku Teks Manajemen risiko
2. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
3. Laptop
4. Internet
III.CARA KERJA
1. Bacalah definisi dari Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
2. Carilah di internet masing-masing
3. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
IV.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
Definisi dari Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan
NO | Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan | DEFINISI | SKOR |
1. | Finansial Value | ||
2. | . Fortuitous | ||
3. | Homogeneous Exposures | ||
4 | Pure Risks Only |
2.Jelaskanlah:
a.Prinsip Dasar Asuransi
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
b.Bagaimana Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
...............................................................................................................................
..........
PERTEMUAN KE 12
1.Capaian Pembelajaran : Setelah mengikuti praktikum, mahasiswa diharapkan dapat mendefinisikan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 2.Kemampuan Akhir yang diharapkan : Setelah mengikuti praktikum, Mahasiswa diharapkan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi 3.Pokok Bahsan : Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
4.Sub Pokok Bahasan :
A. Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith
B. Prinsip Prinsip Polis Asuransi
5.Materi :
Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi A.Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi,
yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest :
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas- jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Proximate Cause :
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru
dan independen.
Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tamadicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Indemnity :
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation :
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama- sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan. Finansial Value
Harus dapat dinilai secara finansial. Artinya, obyek asuransi atau sumber daya yang diancam oleh risiko harus dapat diukur dengan uang secara obyektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur dengan uang. Lazimnya, pengukuran dari aspek financial adalah nilai obyektif dan bukan nilai subyektif atau sentimental value.
Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subyektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.
Fortuitous:
Karakteri ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba (sudden, accidental), tidak terduga, tidak dikehendaki oleh tertanggung dan bukan peristiwa yang bersifat gradual.
Dengan demikian, kerusakan obyek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah Accidental damage, bukan Gradually Damage seperti (Korosi, Karat, Luntur dll).
Besi yang diletakkan diluar akan berkarat (gradual), sehingga risiko seperti ini tidak bisa diasuransikan. Ban yang gundul, bukan sudden. Mobil yang di parkir diluar dan tidak dikunci juga bukan sudden.
Homogeneous Exposures:
Karakteristik dari obyek asuransi harus merupakan sumber daya yang eksistensinya atau keberadaannya cukup banyak dalam jumlah, model, type yang sejenis dan menghadapi risiko yang sama (similary).Hal ini berkait dengan dokrin asuransi tentang Law of The Large Number (hukum bilangan besar).
Pure Risks Only:
Risiko yg hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian. idak ada orang yang akan menarik keuntungan dari risiko ini. Risiko ini, jika terjadi akan menimbulkan kerugian dan jika tidak terjadi tidak ada keuntungan. Secara ekstreem dapat dikatakan bahwa Pure Risk ini identik dengan musibah. Contoh:kebakaran.
Particular & Fundamental Risks:
Risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas. Sifatnya mikro, disebabkan oleh individu, akibatnya juga mikro (oleh individu itu sendiri). Contoh Pencurian. Suatu risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). Kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang individu melainkan banyak orang. Penyebab risiko ini diluar kekuasaan manusia dan akibatnya bersifat makro.
Risiko Fundamental dapat timbul karena sifat masyarakat dimana kita hidup dan adanya peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia. Contoh : Gempa Bumi, Perang, Inflasi dll. Risiko seperti ini saat ini sudah dapat diasuransikan dengan syarat ada penambahan premi karena semakin tinggi risiko semakin mahal.
Reasonable Premium:Premi yang dibayar seimbang dengan risikonya.
Insurable Interest:Yaitu hak yang dimiliki oleh seseorang tertanggung untuk mengasuransikan obyek pertanggungan karena antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan ada hubungan secara finansial dan disyahkan oleh hokum.
Not Again Public Policy:Xxxxx bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith
Prinsip Utmost Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian
asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Utmost Good Faith sering menjadi pokok permasalahan. Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak.yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik. Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.
Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:
Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Prinsip Prinsip Polis Asuransi
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /Pojk.05/2015 Tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi yang dimaksud dengan Polis Asuransi adalah : akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi danpemegangpolis.
Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
• saat berlakunya pertanggungan;
• uraian manfaat yang diperjanjikan;
• cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
• tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
• kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
• waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
• kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
• periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
• tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
• perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
• klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
• syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
• tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
• klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
• bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
Polis Asuransi untuk Produk Asuransi dengan prinsip syariah, selain harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, juga harus memuat hal-hal sebagai berikut:
• jenis akad yang digunakan;
• hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati;
• besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam dana tabarru’, ujrah, dan
dana investasi;
LEMBAR KERJA PRAKTEK MAHASISWA
Nama : Nilai:
Nim : ....................................................................
Tanggal : ....................................................................
I.TUJUAN
Mahasiswa diharapkan mampu mendefenisikan tentang Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
II.ALAT DAN BAHAN
5. Buku Teks Manajemen risiko
6. Lembar Kerja Praktek Mahasiswa (LKPM)
7. Laptop
8. Internet
III.CARA KERJA
4. Bacalah definisi dari Prinsip Dasar Asuransi dan Polis Asuransi
5. Carilah di internet masing-masing
6. Buatlah ke dalam tabel yang tersedia.
IV.ISILAH TABEL DI BAWAH INI
Definisi dari Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan
NO | Syarat Syarat Risiko Yang Dapat di Asuransikan | DEFINISI | SKOR |
1. | Finansial Value | ||
2. | . Fortuitous | ||
3. | Homogeneous Exposures | ||
4 | Pure Risks Only |
2.Jelaskanlah:
a.Prinsip Dasar Asuransi
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
..........................................................................................................
b.Bagaimana Pelaksanaan PrinsipUtmost Good Faith
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
....................................................................................................................................
........................................................................
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxx, Xxxxxx, and Xxxxxxxx. (1999). Statistics for Business and Economics, South-Western Publishing, Cincinnati. Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxx
G. Xxxxxxx, Xxxx X. Walker. (2002). Making Enterprise Risk Management Pay Off. New Jersey: Xxxxxxxx Xxxx.
Xxxxxx, Xxx and Xxxxxx X. Xxxxxx. (2000). Finance. New Jersey: Xxxxxxxx Xxxx. Xxxxxxx, Xxxx. (2000). Integrated Risk Management. New York: McGraw Hill. Xxxxxx, Xxxxxx. (2005). Manajemen Keuangan. Yogyakarta: BPFE. Xxxxxx, Xxxxxx. (2004). Manajemen Keuangan Internasional. Yogyakarta: BPFE. Xxxxxxxxxx, Xxxxx X., dan Xxxxxxx X. Xxxxxxx. (2003). Risk Management and Insurance. Boston: McGraw Hill. Xxx, Xxxxx. (2004). Enterprise Risk Management. Wiley. Xxxxxxxx, Xxxx X., dan Vipul K. Bansal. (1992). Financial Engineering, A Complete Guide to Financial Innovation. New York: Institute of Finance.
Xxxxx, Xxxx and Xxxxx Xxxxx. (2002). What is Six Sigma. New York. Risk Group (ed.). (2001). Advances in Operational Risk. London: Risk Water Group Ltd. Xxxxxxxx and Xxxxxxx. (2003). Financial Institutions Management, A Risk Management Approach, McGraw Hill.
SBC Warburg. (2004). The Practice of Risk Management, Euromoney Book. Xxxxx, Xxxx X. (2003). Risk Management and Derivatives. Thomson-South Western. Xxxxxxxxxxx, dan Xxxxxxxxx. (1995). Risk Management and Insurance, South Western College Publishing.
Xxxxxxxx, X. Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, and Xxxxx X. Young. (1998). Risk Management and Insurance, Boston: McGraw Hill