Contract
A. DEFINISI | A. DEFINITION |
1. Acuan Kepemilikan Sekuritas yang selanjutnya disebut “AKSes.KSEI” adalah fasilitas KSEI yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di Rekening Efek, Rekening Investasi dan/atau Rekening Dana Nasabah (RDN), dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal. | 1. Securities Ownership Reference (Acuan Kepemilikan Sekuritas, hereinafter referred to as “AKSes.KSEI“) is a KSEI facility that provides information on the ownership of Securities and/or funds recorded in various accounts, such as Securities Accounts, Investor Fund Unit Accounts, and Investor’s Cash Accounts, and/or other Capital Market related information. |
2. K-CASH adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dana di IFUA dan memperoleh informasi terkait produk dan/atau layanan KSEI dan pihak lain yang bekerja sama dengan KSEI. K-CASH dapat diunduh dari media distribusi aplikasi atau perangkat lunak resmi yang ditunjuk KSEI dengan menggunakan media jaringan internet pada telepon seluler sesuai ketentuan yang berlaku di KSEI. | 2. K-CASH is a comprehensive system that allows for efficient fund management at IFUA and provides access to valuable information about KSEI's products and services, as well as those offered by other collaborating parties. As per KSEI's current regulations, users have the option to download K- CASH from the official application or software distribution media using internet connection on their mobile phones. |
3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. | 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, hereinafter referred to as “KSEI” is a company authorized by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan – OJK) to carry out business activities as the Central Securities Depository. |
4. USER ID adalah nama pengguna (username) yang digunakan oleh Pengguna untuk mengakses K- CASH. User ID tersebut sama dengan yang digunakan untuk mengakses AKSes.KSEI. | 4. USER ID is the username used by the user to access K-CASH. This User ID should be the same to the one used to access AKSes.KSEI. |
5. Kata Sandi adalah kata sandi pribadi yang diciptakan dan wajib dimasukkan oleh pengguna K-CASH untuk dapat menggunakan K-CASH. | 5. The Password is a unique code that every user of K-CASH must create and input in order to access the system. This password should be the same to the one used to access AKSes.KSEI. |
6. Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number) yang selanjutnya disebut “PIN” adalah nomor sandi rahasia yang dibuat oleh Pengguna dan digunakan untuk autentifikasi transaksi di K-CASH. | 6. Personal Identification Number (Nomor Identifikasi Pribadi, hereinafter referred to as “PIN”) is a confidential numerical code that users create to authenticate transactions at K-CASH. |
7. Produk Investasi adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estat, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah Secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan tercatat di S-INVEST. | 7. Investment Products are Mutual Funds, Real Estate Investment Trust, Discretionary Funds, and other investment products stipulated in the Financial Services Authority regulation and recorded in S-INVEST. |
8. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal | 8. Clients are individuals or organizations who utilize the services of financial service providers in the |
sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan KSEI. | capital market sectors, in accordance with laws and regulations, including KSEI regulations. |
9. Sub Rekening Efek yang selanjutnya disebut “SRE” adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI. | 9. Securities Sub-Account (Sub Rekening Account, hereinafter referred to as “SRE”) is a Client’s registered Securities Account within an Account Holder’s registered Securities Account at KSEI. |
10. Rekening Investasi (Investor Fund Unit Account) yang selanjutnya disebut “IFUA” adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi dan mutasi Produk Investasi dan/atau dana serta menyimpan dana milik Xxxxxxx. | 10. Investor Fund Unit Account (Rekening Investasi, hereinafter referred to as “IFUA”) is an account that records a client's Investment Products and/or funds balance and movement, while also holding their deposited funds. |
11. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut “SID” adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. | 11. Single Investor Identification (Nomor Tunggal Identitas Pemodal, hereinafter referred to as “SID”) is a code issued by KSEI for clients, investors, and/or other parties to conduct activities related to securities transactions. . It is a unique identifier that allows individuals to access various services provided by KSEI or other parties, in compliance with regulations. |
12. Kode Verifikasi Satu Waktu (One Time Password) yang selanjutnya disebut “OTP” adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem KSEI dan dikirimkan melalui alamat e-mail yang telah terdaftar dalam alamat e- mail di AKSes.KSEI. | 12. One Time Password (Kode Verifikasi Satu Waktu, hereinafter referred to as “OTP”) is a special passcode generated by KSEI’s system and sent to a registered e-mail address in AKSes.KSEI’s e-mail address. |
13. Rekening Tujuan Transfer Dana adalah rekening tujuan untuk transfer dana Pengguna K- CASH yang didaftarkan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana. | 13. The Fund Transfer Destination Account is the designated account for fund transfers registered by User through Mutual Fund Selling Agents. |
14. Pengguna adalah orang yang telah melakukan registrasi dan mengakses K-CASH. | 14. The user is a person who has successfully registered and gained access to K-CASH. |
15. S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. Sistem ini dimiliki oleh KSEI. | 15. S-INVEST is an integrated electronic system or facility which integrates the entire Order Routing Transaction processes, Post Trade Processing Transaction, and Reporting in the investment management industry. KSEI owns this system. |
B.REGISTRASI K-CASH | B.REGISTRATION OF K-CASH |
1. Setiap orang yang mempunyai IFUA berhak menggunakan K-CASH. | 1. Any person with IFUA has the privilege to utilize K- CASH. |
2. Untuk dapat menggunakan K-CASH, Pengguna wajib: | 2. In order to utilize K-CASH, a User must: |
a. memiliki SID | a. Have SID |
b. terdaftar di AKSes.KSEI; | b. Have registered at AKSes.KSEI; |
c. memiliki alamat e-mail yang telah terdaftar di AKSes.KSEI; | c. Have an e-mail address that is registered in the AKSes.KSEI; |
d. mengunduh K-CASH; | d. Install K-CASH; |
e. melakukan login dengan menggunakan User ID dan Kata Sandi yang sama dengan yang digunakan di AKSes.KSEI; | e. Use User ID and Password that you used for AKSes.KSEI to log in; |
x. Xxxxgunaan melewati proses verifikasi sesuai ketentuan KSEI; | f. Undergo a verification process in accordance with KSEI’s regulations; |
g. membuat PIN yang ditentukan sendiri oleh Nasabah. | x. Xxxxxx a PIN of your own. |
C.KETENTUAN PENGGUNAAN | C.TERMS OF USE |
1. Setelah Pengguna selesai melakukan registrasi K- CASH, Pengguna dapat mengelola dana dan memperoleh informasi terkait produk dan/atau layanan KSEI dan pihak lain yang bekerja sama dengan KSEI. | 1. Once registered, user have the ability to oversee and control funds in IFUA, while also gaining access to valuable information regarding products and/or services offered by KSEI and its partners via K- CASH. |
2. Demi keamanan dan kenyamanan Pengguna dalam bertransaksi, Pengguna setuju bahwa KSEI berhak mengakses lokasi Pengguna pada saat Pengguna hendak melakukan aktivasi K-CASH pertama kali dan pada saat melakukan penggantian gawai. | 2. For transaction security and convenience, user are required to grant KSEI access to their location during first-time K-CASH activations and device changes. |
3. Dengan menggunakan K-CASH, berarti Pengguna dianggap telah memahami dan menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan K-CASH. KSEI mengimbau agar Pengguna membaca syarat dan ketentuan ini dengan seksama. | 3. When utilizing K-CASH, user are expected to comprehend and adhere to the terms and conditions set of K-CASH. KSEI urges the user to read these terms and conditions carefully. |
4. Dalam hal Pengguna berusia di bawah persyaratan usia minimum atau termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka persetujuan untuk menggunakan K-CASH harus diberikan oleh orang tua atau wali dari Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat dan ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pengguna yang menggunakan K-CASH, kecuali apabila diatur dalam syarat dan ketentuan yang terpisah. | 4. If a user is below the minimum age or is considered a minor under applicable laws and regulations, their parent or guardian must obtain consent to use K-CASH in accordance with such laws and rules. These terms and conditions are applicable to all K- CASH users, unless stated otherwise in specific terms and conditions. |
5. KSEI berhak melakukan verifikasi terhadap Pengguna yang mengakses atau melakukan transaksi, antara lain dengan melakukan verifikasi data diri Pengguna dan/atau meminta Pengguna | 5. KSEI has the authority to verify user who access or perform transactions. This may involve verifying personal data and/or requesting a PIN for specific transactions. |
untuk memasukkan PIN saat melakukan transaksi tertentu. | |
6. KSEI dapat menginformasikan kepada Pengguna dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pengembangan maupun sosialisasi melalui K- CASH. | 6. KSEI can provide the User with information through K-CASH while fulfilling its responsibilities for development and dissemination. |
7. Pengguna harus memastikan ketersediaan dana di IFUA sebelum melakukan transaksi finansial melalui K-CASH. Pengguna harus mengisi semua data yang diperlukan untuk setiap transaksi keuangan dengan benar dan lengkap. | 7. It is important for users to ensure that there are sufficient funds in IFUA before conducting any financial transactions using K-CASH. It is essential for User to ensure that all necessary information for every financial transaction is filled in accurately and thoroughly. |
8. Pengguna akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi yang disampaikan dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan, seperti OTP, PIN, nama pengguna, atau Kata Sandi. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. KSEI mengimbau agar Pengguna tidak memberitahukan informasi keamanan milik Pengguna kepada pihak lain, termasuk staf KSEI. | 8. The users will be asked to provide authorization for the instructions they give by entering different types of security information, such as OTP, PIN, username, or password. User are solely responsible for the use and confidentiality of all security information used in their transactions. KSEI strongly advises users to refrain from disclosing their security information to any third parties, including KSEI’s own staff. |
9. Setelah melakukan otorisasi, KSEI akan menjalankan instruksi dari Pengguna. Pengguna memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik yang digunakan untuk mengirimkan data Pengguna dan segala risikonya. Segala instruksi Pengguna yang diikuti dengan pemindahbukuan dana dianggap bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dibatalkan. Pengguna menyatakan menyetujui untuk membebaskan KSEI dari segala kerugian yang timbul. | 9. Upon receiving authorization, KSEI will promptly carry out the User’s instruction. User acknowledges and accepts the electronic information delivery method utilized for transmitting User data, along with all associated risks. All User instructions that are followed by fund transfers are considered final, binding, and irrevocable. The user agrees to indemnify KSEI for any losses that may occur. |
10. Setiap instruksi dari Pengguna yang tersimpan pada pusat data KSEI merupakan data yang benar dan mengikat Pengguna, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Pengguna kepada KSEI untuk melakukan transaksi yang dimaksud. | 10. All instructions from a User that are stored in KSEI’s data center are considered accurate and binding on the User. They serve as valid evidence of the User’s instructions to KSEI for the relevant transactions. |
11. Limit transaksi K-CASH mengikuti limit harian K-CASH yang telah ditentukan oleh KSEI yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh KSEI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. | 11. The transaction limit for K-CASH will adhere to the daily limit set by KSEI and communicated through various channels as specified by KSEI, in compliance with the prevailing laws and regulations. |
12. KSEI menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan alamat e-mail, User ID, | 12. KSEI will accept and process any instruction from the user as valid, using the provided e-mail address, User ID, password, OTP, and/or PIN. KSEI |
kata sandi, OTP, dan/atau PIN. KSEI tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu, instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Pengguna secara hukum. | has no obligation to review or investigate the authenticity, validity, or authority of the User’s e- mail address, User ID, Password, OTP, and/or PIN or asses or verify the accuracy or completeness of such instruction. Thus, the instruction will be considered valid and legally binding on the User. |
13. Dalam hal pembatalan transaksi pembelian Reksa Dana yang dilakukan melalui K-CASH, Pengguna dapat menghubungi Agen Penjual terkait. | 13. When user need to cancel a Mutual Fund purchase transactions (subscriptions) through K- CASH, please reach out to your designated Selling Agent for assistance. |
14. Untuk setiap instruksi dari Pengguna atas transaksi keuangan yang berhasil dilakukan, Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi yang akan tersimpan pada K-CASH, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan dengan ketentuan tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan/atau operator seluler. | 14. Upon successfully processing each financial transaction instructed by the User, KSEI will provide the User with a reference number as proof of the transaction. This reference number will be stored in K-CASH as evidence of the transaction being processed by KSEI, as long as there are no disruptions to the communication and/or cellular operator networks. |
15. KSEI berhak untuk tidak melaksanakan instruksi transaksi keuangan dari Pengguna jika saldo pada rekening Pengguna di KSEI tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Pengguna diblokir/ditutup/dibekukan. | 15. KSEI has the discretion not to process any financial transaction instructions if the User’s account balance is insufficient or if the User’s account is blocked, closed, or frozen. |
16. Pengguna bertanggung jawab atas ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui K-CASH yang dikirim kepada KSEI. KSEI tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Pengguna. | 16. The User is responsible for the accuracy and completeness of the transaction instructions sent to KSEI via K-CASH. KSEI is not liable for any consequences arising from any incomplete or unclear data or inaccurate instruction from the User. |
17. Saat Pengguna melakukan transaksi keuangan di K-CASH, Pengguna wajib memastikan antara lain kebenaran informasi nama, nomor rekening tujuan, dan nominal transaksi. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi yang dilakukan Pengguna, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan informasi nama, nomor rekening tujuan, dan nominal transaksi. | 17. When conducting a financial transaction on K-CASH, it is important to double-check the accuracy of the name, destination account number, and transaction amount. The User is solely responsible for any consequences that may arise from the their transactions, including any losses resulting from errors in the name, destination account number, or transaction amount. |
18. Pengguna wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) K-CASH, jika terdapat versi terbaru pada media distribusi aplikasi atau perangkat lunak resmi yang ditunjuk KSEI. | 18. The User must upgrade K-CASH if a new version of the application is available on the official distribution media designated by KSEI. |
19. Kelalaian Pengguna saat melakukan peningkatan versi (upgrade) K-CASH yang mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan K-CASH atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di K-CASH merupakan tanggung jawab Pengguna. | 19. The responsibility for any User’s inability to use the system or limited access to certain features lies with the User’s if they fail to upgrade K-CASH. |
20. Catatan, informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetaknya, dan/atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada KSEI merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Pengguna yang dijalankan oleh KSEI. | 20. The records, electronic information, electronic documents, printouts, and/or other forms of information or data storage contained in KSEI are considered valid and enforceable evidence of the user’s instructions that KSEI has processed. |
21. Pengguna menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh KSEI, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh KSEI, termasuk namun tidak terbatas pada catatan, informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetaknya, dan/atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada KSEI. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi tertentu yang dilakukan oleh Pengguna melalui K-CASH. | 21. The user acknowledges and accepts the validity and authenticity of any electronically sent instructions and communications from KSEI. This includes computer records, transaction proofs, electronic documents, printouts, and/or other forms of information or data storage used by KSEI. All media and/or documents serve as the sole valid and binding evidence of the transactions carried out by the User through K-CASH. |
22. Dengan melakukan transaksi melalui K- CASH, Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang diterima KSEI akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan/atau dokumen tidak ditandatangani oleh Pengguna dan KSEI. | 22. When conducting a transaction through K- CASH, it is important that all communications and instructions received by KSEI from the User will be considered valid evidence, even if there is no written and/or signed document involved. |
23. Data transaksi yang dapat dilihat pada K- CASH dalam jangka waktu maksimal enam hari terakhir. | 23. K-CASH will display transaction data from the past six days. |
24. Pengguna setuju bahwa KSEI berhak untuk menyimpan dan/atau menggunakan data yang melekat pada gawai maupun browser yang digunakan Pengguna untuk mengunduh atau mengakses K-CASH dan data transaksi (termasuk di dalamnya mendistribusikan data transaksi kepada pihak lain yang bekerja sama dengan KSEI) untuk kenyamanan dan keamanan Pengguna dalam bertransaksi. | 24. The user acknowledges and accepts that KSEI has the authority to store and/or utiize data associated with the mobile devices or browsers used by User to download or access K-CASH. This includes transaction data, which may be shared with any other parties collaborating with KSEI, in order to enhance user security and facilitate seamless transactions. |
25. Pengguna menyetujui data pribadi yang terdapat pada K-CASH dapat digunakan untuk | 25. The user acknowledges and consents to the use of their personal data in K-CASH for the purpose of the Know Your Customer Principles |
kepentingan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). | Administration Service’s (Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah - LAPMN). |
26. Ketentuan-ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini tidak melanggar dan/atau bertentangan dengan setiap kewajiban Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 26. The Provisions within these terms and conditions will not infringe upon or violate any of the User’s legal obligations. |
D. USER ID, KATA SANDI, OTP, DAN PIN | D. USER ID, PASSWORD, OTP, AND PIN |
1. User ID, Kata Sandi, OTP, dan PIN hanya boleh digunakan oleh Pengguna yang bersangkutan. | 1. Only the relevant User should use the User ID, Password, OTP, and/or PIN. |
2. Pengguna wajib merahasiakan User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN. Pengguna User perlu mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi informasi sensitif ini, dengan cara: | 2. The User are responsible for safeguarding the confidentiality of their User ID, Password, OTP, and/or PIN. It is crucial to take necessary measures to protect this sensitive information by: |
a. tidak memberitahukan User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN kepada pihak lain termasuk namun tidak terbatas kepada anggota keluarga atau orang terdekat Pengguna; | a. ensuring that the User ID, Password, OTP, and/or PIN are kept confidential and not shared with anyone else, even close family members or trusted associates; |
b. tidak menyimpan User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN pada gawai, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan informasi sensitive ini diketahui oleh pihak yang tidak berwenang; | b. avoiding storing User ID, Password, OTP, and/or PIN on mobile devices or any other objects or media that could potentially expose this expose this sensitive information to unauthorized parties; |
c. berhati-hati dalam menggunakan User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN agar tidak terlihat oleh pihak lain; | c. being mindfull when using the User ID, Password, OTP, and/or PIN to ensure privacy and security; |
d. tidak menggunakan alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau nomor telepon. | d. avoid using an e-mail address, User ID, Password, OTP, and/or PIN that could easily guessed by others such as those based on dates of birth or phone numbers. |
3. Segala penyalahgunaan alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, OTP dan/atau PIN merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Pengguna dengan ini membebaskan KSEI dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, dan/atau PIN. dan/atau OTP. | 3. Users are fully accountable for any improper use of their e-mail address, User ID, Password, OTP, and/or PIN. The User releases KSEI from any claims that may arise due to the misuse of their e-mail address, User ID, Password, OTP, and/or PIN, whether by other parties or themselves. |
4. Penggunaan alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, OTP, dan/atau PIN pada K-CASH mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna. | 4. Using a User’s e-mail address, User ID, Password, OTP, and/or PIN in K-CASH carries the same legal authority as a written instruction signed by the User. |
5. Pengguna setiap saat dapat mengubah Kata Sandi, User ID, dan PIN melalui K-CASH. | 5. User have the flexibility to update their User ID, Password, and PIN through K-CASH whenever they choose. |
6. Dalam hal gawai milik Pengguna hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, Pengguna harus memberitahukan hal tersebut kepada KSEI melalui Helpdesk KSEI untuk dilakukan pemblokiran atau penutupan akses ke K-CASH. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan alamat e-mail, User ID, Kata Sandi, PIN, dan OTP yang terjadi sebelum KSEI melakukan pemblokiran atau penutupan akses ke K-CASH menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. | 6. If the User’s mobile device is lost, stolen, or transferred to another party, they should promptly report it to KSEI through KSEI’s Helpdesk and request the blocking or closure of their K-CASH access. The User is solely responsible for all transaction instructions made using their e-mail address, User ID, Password, PIN, and OTP before KSEI blocks or closes the K-CASH access. |
7. Pengguna wajib memastikan bahwa gawai yang digunakan untuk mengakses K-CASH sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KSEI serta terbebas dari perangkat pembahaya (malware), virus, dan berbagai aplikasi yang dapat merugikan Pengguna dan/atau mengganggu kelancaran transaksi Pengguna. | 7. User should ensure that their mobile device, computer, and web browser meet the KSEI standards and are protected from any harmful software (malware), viruses, or applications that could potentially disrupt disrupt their transactions. |
8. KSEI berhak memblokir User ID milik Pengguna jika User ID tersebut tidak aktif dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan oleh KSEI. | 8. KSEI reserves the authority to deactivate a User’s User ID if it remains inactive for a duration specified by KSEI. |
9. KSEI berhak menghapus User ID milik Pengguna jika seluruh SRE maupun IFUA yang terdaftar dalam SID Pengguna sudah ditutup seluruhnya. User ID yang telah dihapus akan menjadi tersedia untuk digunakan kembali oleh Pengguna yang sama atau Pengguna lain. | 9. KSEI has the authority to remove the User’s User ID if all SREs and IFUAs associated with the User’s SID have been closed. The deleted User ID can be made available again for either the same User or a different one. |
E. KETENTUAN UMUM PRODUK INVESTASI YANG TERDAPAT DI K-CASH | E. GENERAL PROVISIONS FOR INVESTMENT PRODUCTS OFFERED AT K-CASH |
1. Produk Investasi yang tercantum pada K-CASH BUKAN merupakan produk KSEI, KSEI merupakan penyedia infrastruktur sehingga KSEI tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, atau kelengkapan segala informasi dan materi terkait Produk Investasi yang tercantum pada K- CASH, karena semua informasi tersebut berasal dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian, dan oleh karenanya KSEI tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari hasil investasi tersebut. | 1. The Investment Products available on K-CASH are NOT KSEI’s products. KSEI, as an infrastructure provider, does not assume responsible for the reliability, accuracy, or completeness of all information and materials associated with the Investment Products listed on K-CASH. The information on Investment Products comes directly from Investment Managers and Custodian Banks. Therefore, KSEI bears no responsible for any claims or risks that may arise from investing in Investment Products. |
2. Dana, Efek dan/atau Produk Investasi milik Pengguna yang berada di IFUA dan/atau SRE TIDAK DIJAMIN oleh KSEI. Dana milik Pengguna yang berada di IFUA dan/atau SRE TIDAK TERMASUK dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan sebagaimana dimaksud dalam | 2. The funds, Securities, and/or Investment Products owned by User and deposited in their IFUAs and/or SREs are NOT GUARANTEED by KSEI. Your funds in IFUAs and/or SREs are NOT COVERED as objects within the scope of the government’s guarantee or deposit insurance programs, in accordance with the laws and regulations regarding the Indonesian |
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Investasi pada Produk Investasi mengandung risiko yang memungkinkan Pengguna kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas Produk Investasi yang dibeli Pengguna merupakan keputusan dan tanggung jawab Pengguna K-CASH. | Deposit Insurance Corporation (Lembaga Penjamin Simpanan). Investing in Investment Products carries inherent risks that could result in the loss of some or all of your invested capital. Users are solely responsible for all the Investment Product purchase decisions they make. |
3. Pengguna wajib memahami karakteristik, fitur, risiko, manfaat, dan biaya terkait transaksi atas Produk Investasi sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian Produk Investasi. | 3. It is important for User to have a clear understanding of the characteristics, features, risks, benefits, and costs associated with a transaction involving an Investment Product before making a purchase decision. |
F. PEMBLOKIRAN AKSES K-CASH | F. K-CASH ACCESS BLOCKING |
1. Akses K-CASH akan diblokir dalam hal Pengguna melakukan hal-hal sebagai berikut: | 1. If user meets certain condition, their access to K- CASH may be restricted, such as: |
a. salah memasukkan Kata Sandi dan User ID sebanyak tiga kali berturut-turut; | a. Entered the User ID and Password incorrectly three times in a row; |
b. salah memasukkan PIN atau OTP sebanyak tiga kali berturut-turut; | b. entered the PIN or OTP Incorrectly for three times in a row; |
c. mengajukan permohonan pemblokiran User ID sesuai mekanisme yang berlaku di KSEI. | c. Submitted a request for a User ID block using KSEI’s existing mechanism. |
2. Pengguna dilarang untuk membajak, menduplikasi, membuat tiruan dan/atau memodifikasi K-CASH pada perangkat elektronik apa pun. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan tindakan Pengguna tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. | 2. The User is not allowed to engage in any unauthorized copying, pirating, duplicating, reproducing, and/or modifying of K-CASH on any electronic device. The User shall bear full responsibility for any consequences resulting from such actions. |
3. Apabila terjadi pemblokiran akses K-CASH, Pengguna harus menghubungi Helpdesk KSEI untuk melakukan set ulang Kata Sandi dan User ID sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KSEI. | 3. If their access to K-CASH is blocked, User must reach out to KSEI’s Helpdesk for assistance in resetting their User ID and Password, following the procedure specified by KSEI. |
G. KEADAAN KAHAR | G. FORCE MAJEURE |
1. Dalam hal KSEI tidak dapat melaksanakan instruksi dari Pengguna, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan KSEI, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, bencana nuklir, radioaktif, sabotase, terorisme, pandemi, epidemik, pemogokan, perintah pihak berwenang (badan pemerintah), kegagalan sistem, atau sebab lainnya di luar | 1. In the event that KSEI is unable to process any instructions from the User, whether fully or partially, due to events or causes beyond KSEI’s control (“Force Majeure”), the User releases KSEI from any claims in connection with such Force Majeure. These events or causes may include natural disasters, wars, riots, nuclear disasters, radioactivity, sabotages, terrorism, pandemics, epidemics, strikes, government authorities’ orders, |
kekuasaan KSEI (“Keadaan Kahar”), maka Pengguna dengan ini membebaskan KSEI dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait Keadaan Kahar tersebut. | system failures, or other causes beyond KSEI’s control. |
2. Dalam hal KSEI tidak dapat menyediakan Layanan K-CASH kepada Pengguna yang disebabkan oleh keadaan di luar kekuasaan KSEI (Keadaan Kahar), KSEI berhak untuk mengurangi dan/atau menghentikan Layanan K-CASH. KSEI akan memberitahukan kepada Pengguna jika terjadi pengurangan dan/atau penghentian Layanan paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak terjadinya peristiwa Keadaan Kahar tersebut melalui media yang ditentukan oleh KSEI. | 2. In the event that K-CASH is unable to provide its services to the User due to circumstances beyond KSEI’s control (Force Majeure), KSEI may need to reduce and/or temporarily suspend K-CASH Services. KSEI will promptly inform the User, using the appropriate media channel. Such notification will be provided within 48 hours of the occurrence of the force majeure. |
X. XXXXXXXXXAN K-CASH | H. TERMINATION OF K-CASH |
1. K-CASH akan berakhir jika: | 1. Services provided by K-CASH will be terminated if: |
a. Pengguna mengajukan permohonan pengakhiran K-CASH kepada Helpdesk KSEI, dikarenakan antara lain Pengguna mengakhiri penggunaan User ID atau alamat e-mail; | a. The User request the termination of their K-CASH account with KSEI Helpdesk, citing reasons such as discontinuing the use of their User ID or e-mail address. |
b. seluruh User ID yang digunakan pada K-CASH terblokir atau sudah dihapus; atau | b. All User IDs in K-CASH have been blocked or deleted; or |
c. Pengguna menutup semua SRE dan IFUA yang terdapat di KSEI. | c. The User closes all of their SREs and IFUAs at KSEI. |
2. KSEI berhak mengakhiri pemberian layanan K- CASH kepada Pengguna antara lain apabila Pengguna menggunakan K-CASH untuk melakukan suatu tindakan yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. | 2. KSEI has the authority to discontinue providing K- CASH services to User who engage in activities that are found to be in violation of laws and regulations. |
3. Pengakhiran penggunaan K-CASH ditetapkan melalui mekanisme yang diatur oleh KSEI. | 3. The discontinuation of K-CASH services is governed by mechanisms regulated by KSEI. |
I. PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT | I. DISSENTING OPINION RESOLUTION |
1. Pengguna setuju bahwa setiap perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan syarat dan ketentuan K-CASH antara Pengguna dengan KSEI akan diselesaikan dengan cara musyawarah. | 1. The User agrees that any difference of opinion arising from and/or in connection with the implementation of these terms and conditions of K-CASH between the User and KSEI shall be resolved in an amicable manner. |
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pengguna dengan KSEI, akan diselesaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian | 2. Any difference of opinion that cannot be amicably resolved between the User and KSEI shall be resolved by means of banking mediation at Financial Services Authority or by means of mediation through an Alternative Dispute |
Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | Resolution Institution included in the List of Alternative Dispute Resolution Institutions determined by the Financial Services Authority. |
3. Setiap perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak KSEI untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. | 3. Any dispute or difference of opinion that cannot be resolved in an amicable manner and/or by means of mediation as described in point 2 above shall be resolved through the District Court of Central Jakarta, without prejudice to KSEI’s right to file a lawsuit or claim through another District Court within the territory of the Republic of Indonesia. |
4. Selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan atau perbedaan pendapat, KSEI dan Pengguna sepakat untuk melakukan upaya terbaiknya untuk tetap menjalankan hak dan kewajibannya, kecuali apabila tindakan tersebut diperkirakan justru akan memperburuk keadaan. | 4. During the proceedings of the dispute or difference of opinion, KSEI dan User agree to demonstrate their best efforts to continue performing their rights and obligations, unless such actions are likely foreseen to aggravate the conditions. |
J. LAIN-LAIN | X. XXXXXX |
1. Setiap keluhan terkait K-CASH wajib disampaikan oleh Pengguna kepada KSEI dalam waktu paling lambat satu hari kerja sejak tanggal transaksi melalui K-CASH dilakukan. | 1. Users are required to report any issues regarding K-CASH to KSEI within one working day from the date that the transaction through K-CASH was made. |
2. Pengguna wajib segera melaporkan kepada Agen Penjual terkait apabila terjadi perubahan data Pengguna. | 2. The User must immediately notify designated Selling Agent if there are any changes in the User’s data. |
3. Pengguna dapat menghubungi Helpdesk KSEI atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan pendaftaran, transaksi, pemblokiran akses, pembukaan pemblokiran akses, dan/atau penutupan K-CASH. | 3. For any issues related to transactions, access blockage, and/or K-CASH closures, the User can contact KSEI’s Helpdesk |
4. KSEI sewaktu-waktu dapat mengubah syarat dan ketentuan K-CASH ini, yang disampaikan oleh KSEI kepada Pengguna melalui mekanisme yang diatur oleh KSEI. Pengguna wajib menyetujui syarat dan ketentuan K-CASH yang terbaru agar dapat mengakses K-CASH. | 4. KSEI reserves the right to modify terms and conditions of K-CASH as needed. User will be notified of the changes through KSEI-regulated mechanisms. Users are required to accept the most recent K-CASH terms and conditions to gain access to the service. |
5. Pengguna dengan ini menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan K-CASH serta seluruh ketentuan KSEI mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan melalui K-CASH yang akan diberitahukan oleh KSEI kepada Pengguna melalui mekanisme yang diatur oleh KSEI. | 5. The User acknowledges and agrees to abide by the terms and conditions set forth by K-CASH, as well as all relevant provisions established by KSEI pertaining to its services, facilities, and transactions available through K-CASH. The User will receive notification regarding these matters through KSEI- regulated channels. |