LAMPIRAN I
LAMPIRAN I
Keputusan Direksi
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-042/DIR/KPEI/0924 Tanggal : 27 September 2024
KETENTUAN UMUM |
I. Definisi Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan: |
I.1. Afiliasi adalah: |
I.1.1. hubungan antara 2 (dua) Anggota CCP dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang sama; |
I.1.2. hubungan antar Anggota CCP, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh salah satu di antaranya; dan/atau |
I.1.3. hubungan antara 2 (dua) Anggota CCP yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama. |
I.2. Anggota CCP adalah pihak yang mendaftarkan keanggotaannya di KPEI dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan sehubungan dengan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh KPEI, yang terdiri dari Anggota CCP Umum dan Anggota CCP Individual. |
I.3. Anggota CCP Individual adalah Anggota CCP yang berhak melakukan Transaksi PUVA yang di-Kliringkan melalui CCP untuk keperluan diri sendiri. |
I.4. Anggota CCP Umum adalah Anggota CCP yang berhak melakukan Transaksi PUVA yang di- Kliringkan melalui CCP, baik untuk keperluan diri sendiri dan/atau Nasabahnya. |
I.5. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor bank yang beroperasi di luar negeri. |
I.6. Bank Dalam Penyehatan adalah status pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kriteria tertentu sebagai Bank dalam penyehatan. |
I.7. Cash Call adalah permintaan dana dari CCP kepada Anggota CCP tidak dalam Kondisi Wanprestasi dalam hal penanganan Kondisi Wanprestasi Anggota CCP. |
I.8. Central Counterparty yang selanjutnya disebut CCP adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi PUVA, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. |
I.9. Close-Out Netting adalah proses pengakhiran seluruh Transaksi PUVA dengan menghitung nilai bersih (netting) dari nilai atau jumlah hak atau kewajiban dengan pihak yang mengalami Kondisi Wanprestasi. |
I.10. Collateral adalah Initial Margin, Variation Margin, dan Default Fund Contribution yang disetorkan oleh Anggota CCP yang dapat digunakan oleh KPEI untuk menyelesaikan kewajiban Transaksi PUVA dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban lainnya dari Anggota CCP kepada KPEI. |
I.11. Concentration Limit adalah batasan maksimum jenis dan/atau nilai surat berharga yang dapat diterima oleh KPEI sebagai Collateral. |
I.12. Daftar Hasil Kliring Transaksi PUVA selanjutnya disebut DHK PUVA adalah dokumen elektronik yang memuat perincian hak dan kewajiban masing-masing Anggota CCP yang timbul berdasarkan posisi Transaksi PUVA dan Obligation Crystalization dari masing-masing Anggota CCP dalam rangka penyelesaian Transaksi PUVA. |
I.13. Default Fund Contribution adalah dana yang disetorkan oleh Anggota CCP kepada KPEI sebagai bagian dari mitigasi risiko apabila Anggota CCP mengalami Kondisi Wanprestasi dan sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber keuangan (default waterfall). |
I.14. Default Fund adalah akumulasi Default Fund Contribution yang disetorkan oleh seluruh Anggota CCP dan dihitung oleh KPEI dari waktu ke waktu. |
I.15. Default Management Process selanjutnya disebut sebagai DMP adalah proses sebagaimana dimaksud dalam Rule Book Ketentuan Penanganan Kondisi Wanprestasi (Default Management). |
I.16. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender masehi, tanpa kecuali. |
I.17. Hari Kliring PUVA adalah hari operasional Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat dimana Bank Indonesia beroperasi, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KPEI. |
I.18. Initial Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota CCP kepada KPEI pada saat akan melakukan Kliring Transaksi PUVA untuk memitigasi potensi perubahan posisi Transaksi PUVA dari Anggota CCP dalam hal terjadinya Kondisi Wanprestasi. |
I.19. Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengkonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak termasuk penghitungan secara netting, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum setelmen dilakukan. |
I.20. Komite Kliring CCP dan Penanganan Risiko adalah komite yang dibentuk oleh KPEI untuk memberikan masukan kebijakan termasuk namun tidak terbatas pada pengendalian risiko dan penanganan Kondisi Wanprestasi Anggota CCP. |
I.21. Kondisi Likuidasi adalah kondisi dimana Anggota CCP diputus likuidasi oleh pengadilan yang berwenang. Kondisi Likuidasi tidak termasuk kondisi jika Anggota CCP mengajukan permohonan likuidasi kepada anak usahanya. |
I.22. Kondisi Pengalihan (Portability) adalah kondisi dimana Anggota CCP melakukan pengalihan atas posisi Kontrak Kliring CCP dan/atau Collateral yang dimiliki oleh Nasabahnya dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Angka IV. Rule Book Ketentuan Mekanisme Penerimaan Kontrak PUVA (Trade Management). |
I.23. Kondisi Wanprestasi adalah kondisi Anggota CCP yang gagal atas pemenuhan tagihan kewajiban baik atas Kontrak Kliring CCP yang dimilikinya dalam waktu yang telah ditentukan oleh KPEI, maupun atas sebab lainnya sebagaimana diatur dalam Rule Book Ketentuan Penanganan Kondisi Wanprestasi (Default Management). |
I.24. Kontrak Awal PUVA adalah kontrak bilateral dengan data konfirmasi (trade confirmation) Transaksi PUVA yang terjadi antara Anggota CCP yang dicantumkan oleh para Anggota CCP ke dalam form yang disediakan oleh KPEI dalam sistem dalam rangka Pendaftaran Kontrak Awal PUVA untuk melakukan Transaksi PUVA. |
I.25. Kontrak Kliring CCP adalah kontrak yang ditandatangani antara KPEI dengan Anggota CCP yang di antaranya berisi ketentuan mengenai Novasi atas Kontrak Awal PUVA oleh KPEI, dengan lampiran data transaksi baru antara KPEI dengan Anggota CCP yang terbentuk dari hasil Pendaftaran Kontrak Awal PUVA yang telah berhasil dilakukan dalam sistem yang disediakan oleh KPEI. |
I.26. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang memiliki izin usaha sebagai CCP. |
I.27. Laporan Penyelesaian Hak dan Kewajiban Kontrak Kliring CCP adalah dokumen elektronik yang memuat status pemenuhan hak atau kewajiban dana dari masing-masing Anggota CCP baik atas Kontrak Kliring CCP sendiri ataupun Kontrak Kliring CCP Nasabah. |
I.28. Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang wajib ditempatkan oleh Anggota CCP kepada KPEI berdasarkan penilaian eksposur Transaksi PUVA. |
I.29. Margin Call adalah tagihan penambahan dana dan/atau surat berharga kepada Anggota CCP guna memenuhi persyaratan pemenuhan Margin. |
I.30. Mark-to-Market adalah proses penilaian harga pasar secara harian atas Initial Margin berupa surat berharga yang ditempatkan oleh Anggota CCP dan posisi Kontrak Kliring CCP terhadap eksposur yang diakibatkan oleh perubahan harga pada Transaksi PUVA dalam Variation Margin. |
I.31. Minimum Cash Maintenance adalah jumlah atau porsi minimum Initial Margin dalam bentuk dana yang harus dipenuhi oleh Anggota CCP. |
I.32. Nasabah adalah anggota tidak langsung yang terdiri dari Bank, lembaga keuangan bukan Bank, atau pihak lain yang menjadi anggota dari Anggota CCP Umum. |
I.33. Net Open Position adalah posisi kontrak terbuka yang belum diselesaikan. |
I.34. Net Periodic Cash Flow adalah nilai pembayaran arus kas hingga akhir masa kontrak dari Transaksi IRS yang dibayarkan dari hasil perhitungan suku bunga yang tertuang dalam kontrak Transaksi IRS tersebut. |
I.35. Novasi adalah proses pengakhiran Kontrak Awal PUVA antara Anggota CCP sebagai pembeli dengan Anggota CCP sebagai penjual kemudian menggantikannya dengan Kontrak Kliring CCP antara KPEI dengan Anggota CCP sebagai pembeli serta KPEI dengan Anggota CCP sebagai penjual. |
I.36. Pendaftaran Kontrak Awal PUVA adalah prosedur yang dilaksanakan oleh Anggota CCP dalam melakukan pendaftaran Kontrak Awal PUVA untuk dilakukan Novasi menjadi Kontrak Kliring CCP baik yang dilakukan melalui sistem Penyelenggara Sarana Transaksi yang terhubung dengan sistem infrastruktur KPEI atau secara langsung ke sistem infrastruktur KPEI. |
I.37. Penyelenggara Sarana Transaksi adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta seluruh perubahan atau penggantinya. |
I.38. Penyelesaian adalah kewajiban KPEI untuk mengambil alih tanggung jawab Anggota CCP yang mengalami Kondisi Wanprestasi dalam penyelesaian Transaksi PUVA sesuai dengan waktu dan tata cara yang diatur dalam Rule Book. |
I.39. Penyelesaian Kontrak (Contract Settlement) adalah nilai penyelesaian transaksi yang diterima atau ditagihkan secara harian hingga akhir masa Kontrak Kliring CCP yang melingkupi perhitungan Variation Margin, Price Alignment Amount, dan Net Periodic Cash Flow (untuk Transaksi IRS). |
I.40. Rule Book adalah ketentuan dan prosedur yang diterbitkan oleh KPEI terkait dengan penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA. |
I.41. Perjanjian Keanggotaan adalah perjanjian antara KPEI dengan Anggota CCP yang mengatur mengenai ketentuan-ketentuan pada keanggotaan CCP untuk pemenuhan persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Rule Book Ketentuan Keanggotaan CCP. |
I.42. Perjanjian Portability adalah perjanjian antara Anggota CCP dengan satu dan/atau lebih Anggota CCP lainnya untuk melakukan pengalihan posisi kontrak dan/atau Collateral Nasabah yang ada di Anggota CCP dalam rangka keberlangsungan Transaksi PUVA Nasabah tersebut. |
I.43. Persyaratan Kriteria Kelayakan adalah sebagaimana yang diatur dalam Rule Book Ketentuan Mekanisme Penerimaan Kontrak PUVA (Trade Management). |
I.44. Price Alignment Amount adalah bunga overnight yang dibayarkan atau diterima akibat pembayaran secara Settle to Market selama periode Kontrak Kliring CCP. |
I.45. Proses Penetapan Kewajiban Anggota CCP selanjutnya disebut sebagai Obligation Crystallization adalah proses penentuan total profit/loss atas Net Open Position yang dihitung pada setiap akhir Hari Kliring PUVA. |
I.46. Recovery adalah tindakan KPEI, konsisten dengan aturan, prosedur dan perjanjian lainnya, untuk mengatasi kerugian, kekurangan likuiditas, atau ketidakcukupan modal, baik yang timbul dari Kondisi Wanprestasi Anggota CCP atau sebab lainnya (seperti ketidakmampuan operasional bisnis atau struktur lainnya) termasuk tindakan pengembalian sumber dana keuangan pre-funded (replenishment) dan liquidity-arrangement. |
I.47. Recovery Tools adalah perangkat kebijakan yang dilakukan oleh KPEI untuk melakukan pemulihan kembali atas sumber keuangan atas penanganan Kondisi Wanprestasi. |
I.48. Rekening Collateral adalah rekening yang ditatausahakan dalam sistem yang disediakan oleh KPEI untuk menampung Initial Margin dan Variation Margin milik Anggota CCP dan/atau milik Nasabah. |
I.49. Rekening Default Fund adalah rekening yang ditatausahakan dalam sistem yang disediakan oleh KPEI untuk menampung Default Fund Contribution. |
I.50. Rekening Operasional adalah rekening yang ditatausahakan dan dimiliki sendiri oleh Anggota CCP pada sistem BI-RTGS dan BI-SSSS. |
I.51. Rekening Penyelesaian adalah rekening yang ditatausahakan dalam sistem yang disediakan oleh KPEI untuk menampung dana milik Anggota CCP yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi PUVA. |
I.52. Settle to Market adalah penyelesaian Variation Margin selama periode Kontrak Kliring CCP yang mengakibatkan nilai Kontrak Kliring CCP disesuaikan ulang setiap Hari Kliring PUVA menjadi nol. |
I.53. Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sebagai BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual. |
I.54. Sistem Bank Indonesia - Scriptless Securities Settlement System selanjutnya disebut sebagai BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik. |
I.55. Surat Persetujuan Anggota CCP adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh KPEI kepada Anggota CCP yang telah memenuhi persyaratan sebagai keanggotaan CCP untuk melaksanakan kegiatan sehubungan dengan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA yang diselenggarakan oleh KPEI. |
I.56. Trading Limit adalah batasan transaksi yang dapat dilakukan Anggota CCP yang mencerminkan nilai Collateral yang dimiliki Anggota CCP terhadap nilai eksposurnya. |
I.57. Transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Transaksi PUVA adalah penyebutan secara akumulatif dari Transaksi DNDF, Transaksi IRS, dan Transaksi OIS yang dilakukan secara over-the-counter. |
I.58. Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang selanjutnya disebut Transaksi DNDF adalah transaksi forward valuta asing terhadap rupiah dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs acuan dan kurs yang disepakati. |
I.59. Transaksi Interest Rate Swap yang selanjutnya disebut Transaksi IRS adalah kontrak/perjanjian antara 2 (dua) pihak untuk mempertukarkan aliran suku bunga dalam rupiah secara periodik selama masa kontrak atau di akhir masa kontrak berdasarkan suatu jumlah nosional (principal) tertentu. |
I.60. Transaksi Overnight Index Swap yang selanjutnya disebut Transaksi OIS adalah kontrak/perjanjian antara 2 (dua) pihak untuk mempertukarkan aliran suku bunga dalam rupiah secara periodik selama masa kontrak atau di akhir masa kontrak berdasarkan suatu jumlah nosional (principal) tertentu yang perhitungannya menggunakan basis bunga harian (daily compounding). |
I.61. Variation Margin adalah dana yang disetorkan oleh Anggota CCP kepada KPEI atas eksposur yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar Transaksi PUVA. |
I.62. Variation Margin Gain Haircutting adalah pengurangan hak terima Anggota CCP yang disebabkan oleh timbulnya kondisi Anggota CCP yang mengalami Kondisi Wanprestasi dan masih terdapat kerugian dari posisi Anggota CCP yang mengalami Kondisi Wanprestasi tersebut melebihi sumber keuangan. |
I.63. Waktu Pendaftaran Kontrak Awal PUVA adalah waktu Kontrak Awal PUVA telah dinyatakan terdaftar dalam sistem yang disediakan oleh KPEI yaitu pukul 00.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada Hari Kliring PUVA yang sama. |
I.64. Waktu Efektif Kontrak Kliring CCP adalah waktu dinyatakan efektif atas setiap Transaksi PUVA setelah ditandatanganinya Kontrak Kliring CCP sebagai hasil Novasi dari Kontrak Awal PUVA. |
II. Kerangka Regulasi |
II.1. KPEI sebagai CCP memiliki kewenangan untuk menyusun, memberlakukan, dan/atau mengubah Rule Book sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA. |
II.2. Rule Book ini berlaku sejak ditetapkan dan berlaku secara mengikat kepada seluruh Anggota CCP. |
II.3. Secara keseluruhan Rule Book ini ditafsirkan, diatur, dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, hal-hal terkait ketentuan hukum yang berlaku, undang-undang, penyelesaian sengketa, dan hal lainnya akan menggunakan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
II.4. Dari waktu ke waktu, KPEI memiliki kewenangan untuk: |
II.4.1. melakukan penyusunan, pengembangan, perubahan, atau pencabutan atas ketentuan yang tercantum dalam Rule Book ini; |
II.4.2. mengubah lampiran dari Rule Book tertentu apabila terdapat penyesuaian berdasarkan ketentuan Bank Indonesia; |
II.4.3. menerbitkan pengumuman, publikasi, dan/atau peraturan turunan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Rule Book ini; |
II.4.4. menyelenggarakan Kliring dan Penyelesaian atas Transaksi PUVA; |
II.4.5. melakukan sebuah pengelolaan risiko dengan menetapkan standar operasi prosedur manajemen risiko; |
II.4.6. menatausahakan biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh Anggota CCP; |
II.4.7. mengenakan sanksi kepada Anggota CCP; |
II.4.8. menyelenggarakan fungsi konsultasi publik dalam rangka penyusunan, pengembangan, perubahan, atau pencabutan Rule Book yang terkait dengan penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA; |
II.4.9. menyetujui, menolak, dan mencabut persetujuan Anggota CCP; |
II.4.10. melakukan eksekusi terhadap Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dalam hal Anggota CCP mengalami Kondisi Wanprestasi; |
II.4.11. melakukan Close-Out Netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas Kontrak Kliring CCP Anggota CCP; |
II.4.12. melakukan penatausahaan Collateral; |
II.4.13. mengadakan, membuat, atau membangun infrastruktur sistem untuk mendukung penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA; |
II.4.14. melakukan validasi atas transaksi yang telah memenuhi atribut-atribut yang telah ditentukan baik oleh KPEI maupun Bank Indonesia, serta melakukan pemantauan kecukupan Margin; |
II.4.15. menetapkan Default Management Process yang diterapkan dengan prinsip kehati-hatian untuk menanggulangi adanya Kondisi Wanprestasi dari Anggota CCP; |
II.4.16. menyetujui atau menolak Pendaftaran Kontrak Awal PUVA; |
II.4.17. melakukan evaluasi-evaluasi serta mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan dalam hal Anggota CCP mengalami permasalahan solvabilitas, termasuk namun tidak terbatas pada berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, atau instansi-instansi lain sebagaimana diperlukan; dan/atau |
II.4.18. menerbitkan laporan-laporan sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan Transaksi PUVA, baik kepada Anggota CCP ataupun kepada instansi-instansi terkait. |
III. Representasi KPEI |
III.1. KPEI berikut perwakilannya memiliki hak, wewenang, berikut izin-izin yang diperlukan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan usahanya dan/atau kewajibannya berdasarkan Rule Book ini. |
III.2. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, KPEI menjadi counterparty dari setiap Kontrak Kliring CCP dengan Anggota CCP sebagaimana diatur dalam Rule Book ini. |
III.3. KPEI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau memberikan sanksi terhadap Anggota CCP dalam rangka penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA yang tertib dan aman. |
IV. Penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen |
IV.1. Dalam rangka penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA, KPEI memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan konsumen sebagai berikut: IV.1.1. kesetaraan dan perlakuan yang adil; IV.1.2. keterbukaan dan transparansi; IV.1.3. edukasi dan literasi; IV.1.4. perilaku bisnis yang bertanggung jawab; IV.1.5. pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan; IV.1.6. pelindungan data dan/atau informasi konsumen; IV.1.7. layanan penerimaan dan pemberian informasi; IV.1.8. keandalan; dan IV.1.9. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. |
IV.2. Dalam rangka menerapkan prinsip kesetaraan dan perlakuan yang adil, Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA diselenggarakan oleh KPEI tanpa diskriminasi kepada setiap Anggota CCP. |
IV.3. Dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi, KPEI memberikan informasi, fitur, dan/atau produk yang diberikan kepada Anggota CCP, antara lain: |
IV.3.1. fitur dari sistem yang disediakan oleh KPEI; |
IV.3.2. fungsi Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA; |
IV.3.3. persyaratan keanggotaan, termasuk persetujuan, penolakan, atau penundaan; |
IV.3.4. hak dan kewajiban KPEI sebagai CCP serta hak dan kewajiban Anggota CCP; |
IV.3.5. pengelolaan Collateral milik Anggota CCP; |
IV.3.6. pengelolaan risiko Anggota CCP; |
IV.3.7. biaya Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA; |
IV.3.8. fitur dan kondisi dari sistem yang disediakan oleh KPEI; IV.3.9. syarat dan ketentuan atas penyelenggaran Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA; dan IV.3.10. konsekuensi atas penyelenggaraan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA. |
IV.4. Dalam hal terdapat perubahan informasi, KPEI akan menginformasikan kepada Anggota CCP melalui sarana fisik maupun elektronik, baik secara langsung kepada setiap Anggota CCP sesuai aturan penyampaian informasi maupun tidak langsung dalam bentuk pengumuman yang tertera pada laman resmi KPEI. |
IV.5. Dalam rangka menerapkan prinsip edukasi dan literasi, KPEI melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Anggota CCP dengan mewajibkan seluruh Anggota CCP untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi yang disediakan oleh KPEI. |
IV.6. Dalam rangka menerapkan prinsip perilaku bisnis yang bertanggung jawab, KPEI menyelenggarakan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI), dan/atau norma umum lainnya. |
IV.7. Dalam rangka menerapkan prinsip pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, KPEI memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan collateral milik Anggota CCP yang dikelola oleh KPEI terhadap penyalahgunaan, antara lain: |
IV.7.1. kecurangan; |
IV.7.2. penipuan; |
IV.7.3. penggelapan aset; |
IV.7.4. peretasan; |
IV.7.5. pembocoran informasi; |
IV.7.6. tindak pidana perbankan (fraud) lainnya; dan/atau IV.7.7. tidak sesuai dengan norma yang berlaku (misconduct). |
IV.8. Dalam rangka menerapkan prinsip pelindungan data dan/atau informasi konsumen, KPEI memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Anggota CCP serta hanya menggunakan data dan/atau informasi tersebut sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Anggota CCP serta kepentingan pemeriksaan dari otoritas atau institusi lain yang berwenang. |
IV.9. Dalam rangka menerapkan prinsip layanan penerimaan dan pemberian informasi, KPEI akan memberikan pelayanan penerimaan dan pemberian informasi melalui surat, surat elektronik, laman resmi KPEI, layanan telepon, tatap muka, dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh KPEI. |
IV.10.Dalam rangka menerapkan prinsip keandalan, KPEI akan memberikan layanan yang akurat, terkini, dan jelas melalui sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang andal. |
IV.11.Dalam rangka menerapkan prinsip penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif, KPEI memiliki tanggung jawab untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Anggota CCP melalui sarana yang disediakan oleh KPEI. |
IV.12.Adapun pengaduan yang disampaikan kepada KPEI berupa adanya: |
IV.12.1. ketidakpahaman Anggota CCP sehubungan dengan Kliring dan Penyelesaian Transaksi PUVA yang diberikan oleh KPEI; dan/atau |
IV.12.2. indikasi pelanggaran oleh salah satu atau lebih Anggota CCP terhadap peraturan KPEI dan/atau peraturan lainnya yang mengatur tentang Transaksi PUVA; dan/atau |
IV.12.3. sengketa dengan Anggota CCP lain sehubungan dengan Transaksi PUVA. |
IV.13.Bentuk penanganan pengaduan Anggota CCP yang dilakukan oleh KPEI berupa: |
IV.13.1. edukasi; |
IV.13.2. konsultasi; dan |
IV.13.3. fasilitasi. |
IV.14. Pengaduan yang disampaikan oleh KPEI wajib paling sedikit menyertakan informasi mengenai: |
IV.14.1. identitas pihak yang memberikan pengaduan; |
IV.14.2. permasalahan yang diadukan; |
IV.14.3. tanggal dilakukannya Transaksi PUVA atau terjadinya peristiwa yang berkaitan dengan permasalahan yang diadukan; dan |
IV.14.4. bukti-bukti yang diperlukan. |
V. Penyelesaian Sengketa |
V.1. Setiap Anggota CCP wajib tunduk pada prosedur penyelesaian sengketa dengan pihak lawannya (counterparty) pada Kontrak Awal PUVA sebelum melakukan Pendaftaran Kontrak Awal PUVA dan melakukan Transaksi PUVA. KPEI tidak bertanggung jawab dan turut serta pada setiap penyelesaian sengketa yang terjadi diantara Anggota CCP sebelum dilakukannya Pendaftaran Kontrak Awal PUVA dan Novasi. |
V.2. Setelah Pendaftaran Kontrak Awal PUVA dan Novasi dilakukan maka prosedur penyelesaian sengketa Transaksi PUVA antara Anggota CCP dan KPEI wajib tunduk pada ketentuan dalam setiap Kontrak Kliring CCP yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut: |
V.2.1. Penyelesaian sengketa Transaksi PUVA wajib mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat di antara KPEI dan Anggota CCP yang bersengketa. |
V.2.2. Dalam hal telah dilakukan musyawarah namun tidak dicapai kesepakatan atau bermufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kliring PUVA, maka sengketa tersebut wajib diselesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan sebelumnya pengajuan atas penyelesaian sengketa antara Para Pihak dimaksud telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
V.2.3. Pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam Angka ini tidak menghentikan atau menunda hak KPEI untuk melaksanakan penanganan Kondisi Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Rule Book Ketentuan Penanganan Kondisi Wanprestasi (Default Management). |