PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI
PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI
Nomor : ..................................................
Pada hari ini ........... tanggal .............yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............................
NIK : ............................
Perusahaan : ............................
NIB : ............................
Jabatan : ............................
Alamat : ............................
Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama". Nama : ............................
NIK : ...........................
Perusahaan : ............................
NIB : ............................
Jabatan : ............................
Alamat : ............................
Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa peralatan konstruksi dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini
Pasal 1
Sepesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa
1. Pihak pertama bersedia menyewakan peralatan konstruksi kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewakan peralatan konstruksi kepada pihak pertama dengan spesifikasi sebagai berikut :
Peralatan konstruksi pertama
a. | Nomor registrasi | : ............................ |
b. | Varian | : ............................ |
x. | Xxxxxxxan | : ............................ |
d. | Merk | : ............................ |
Peralatan konstruksi kedua
a. | Nomor registrasi | : ............................ |
b. | Varian | : ............................ |
x. | Xxxxxxxan | : ............................ |
d. | Merk | : ............................ |
e. | Lokasi | : ............................ |
2. Harga sewa peralatan konstruksi di atas sudah Nett,tanpa potongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa peralatan konstruksi pada no 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir
3. Xxxxxx Xxxxx ( site ) pihak kedua berada di : ……………………
Pasal 2
Tempat,Waktu Dan kondisi Penyerahan Peralatan Konstruksi
1. Tempat Penyerahan Peralatan Konstruksi : …………………….
2. Pihak pertama bersedia Menyerahkan Peralatan Konstruksi pada Pihak kedua di lokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 1 perjanjian ini setelah kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan
Pasal 3
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Biaya Mobilisasi dan demobilisasi di tanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan peralatan konstruksi hingga pengambilan peralatan konstruksi dan harus di setujui oleh pihak pertama
2. Biaya mobilisasi wjib dibayar di depan sebesar Rp. ………X Unit = Rp……….. ( Rupiah )
Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat
1. Selama Masa Penyewaan Konstruksi,Keperluan oli, Perbaikan kerusakan, Pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab pihak kedua
Pasal 5 Operasi Operator
Kebutuhan Operator Menjadi Tanggung Jawab Pihak Kedua
Pasal 6 Pembayaran sewa
1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar Rp…… (……) Rupiah serta ditambah dana mobilisasi / demobilisasi alat berat
2. Dalam hal pihak Kedua akan memperpanjang masa sewa peralatan konstruksi,maka harus memberitahukan kepada pihak pertama dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum masa perjanjian selesai
3. Apabila masa perjanjian selesai, maka pihak pertama berhak menarik atau mengambil alatnya dari lokasi kerja ( site ) pihak Kedua Tanpa pemberitahuan apapun juga
Pasal 7
Keamanan Peralatan Konstruksi
1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan peralatan konstruksi di lokasi kerja ( site )
2. Pihak Kedua Wajib membayar ganti rugi terhadap peralatan konstruksi jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja
3. Apabila Peralatan konstruksi mengalami kecelakaan pada saaat di lokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut manjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Kedua.
4. Apabila Terjadi Kecelakaan kera terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab pihak Kedua
Pasal 8 Masa Perjanjian
1. Perjanjian ini berlaku pada saat ditanda tanggani oleh Kedua Xxxxx Xxxxx
2. Perjanjian ini akan di perpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaraan maupun hal yang lain
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan masa perjanjina terkecuali, ada item
yang akan berubah dengan sendirinya seperti, Xxxxxxx mobilisasi Peralataan Konstruksi
Pasal 9
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Peralatan Konstruksi
1. Peralatan Konstruksi tidak boleh di pindahkan oleh pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari pihak pertama
2. Apabila pihak Kedua akan menggunakan Peralatan Konstruksi keluar lokasi yang di sebutkan di perjanjian ini, sedangkan masa perjanjian belum habis makan pihak Kedua harus memberitaukan pihak Pertama
3. Tidak dibenarkan apabila pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali peralatan konstruksi Pihak Pertama kepada pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dangan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan menarik peralatan konstruksi dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuaan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Pasal 11 Perselisihan
1. Jika Timbul Perselisihan antara pihak Pertama dengan Pihak Kedua maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan
2. Apabila Perselisihan tidak dapat di selesaikan secara musyawarah, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perxxxxxxx, maka pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan pihak pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.
Pasal 12 Penutup
1. Demikian perjanjian sewa peralatan konstruksi ini di tanda - tanganin oleh Kedua belah pihak dalam rangkap 2 ( dua ), Bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun
……………,…..22…….
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ttd Ttd
Bermaterai 10.000 Bermaterai 10.000
( Pemilik ) ( Penyewa )