AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Kamis tanggal 03 September 2020 ,dalam persidangan Pengadilan Agama Jember yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama, telah datang menghadap:
PT Bank BRIsyariah Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat yang diwakili oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx dan Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Penugasan Nomor : NO.ND.B. 537/KC-JBR/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dan Nomor : NO.ND.B.538/KC-JBR/08/2020 tanggal 13 Agustus 2020, memilih domisili hukum di PT Bank BRIsyariah Tbk, Kantor Cabang Jember, yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxx Xx 000 Xxxxxxxxx Xxxxxxxan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur selanjutnya disebut Penggugat.
melawan
Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx tempat tanggal lahir: Jember, 06-11-1988, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Belum / Tidak Bekerja, tempat tinggal di Xx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xx.000 / Xx.000, Kel/Desa Balung kidul, Kec.Balung, Kab. Jember. Selanjutnya disebut Tergugat I
Xxx Xxxxxxxxxx tempat tanggal lahir: Jember, 19-07-1988, jenis kelamin Perempuan, agama islam pekerjaan Karyawan swasta tempat tinggal di Xx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xx.000 / Rw.005, Kel/Desa Balung kidul, Kec.Balung, Kab. Jember. Selanjutnya disebut Tergugat II
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses musyawarah diluar
persidangan tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan restrukturisasi atau keringanan angsuran pembiayaan atas Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 0002/MRBH/UMS-066593340/VIII/2016, tanggal 4 Agustus 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tergugat membayar angsuran sebagai berikut:
No | Bulan | Nominal Angsuran |
1 | September 2020 | Rp. 700.000,- |
2 | Oktober 2020 | Rp. 700.000,- |
3 | November 2020 | Rp. 700.000,- |
4 | Desember 2020 | Rp. 700.000,- |
5 | Januari 2021 | Rp. 700.000,- |
6 | Februari 2021 | Rp. 700.000,- |
7 | Maret 2021 | Rp. 4.000.000,- |
8 | April 2021 | Rp. 4.000.000,- |
9 | Mei 2021 | Rp. 4.000.000,- |
10 | Juni 2021 | Rp. 4.000.000,- |
11 | Juli 2021 | Rp. 4.000.000,- |
12 | Agustus 2021 | Rp. 4.000.000,- |
13 | September 2021 | Rp. 4.000.000,- |
14 | Oktober 2021 | Rp. 2.652.964,- |
2. Bahwa Tergugat Berjanji untuk membayar kewajiban angsuran setiap bulan dan tidak akan menunggak sama sekali terhitung sejak bulan September 2020 hingga pembiayaan lunas atau dinyatakan lunas oleh PT. Bank BRI syariah,Tbk Cabang Jember.
3. Apabila Tergugat kembali melakukan cidera janji maka PT. Bank BRI syariah,Tbk Cabang Jember akan langsung melakukan sita jaminan (conservatoir beslag)
4. Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 03 September 2020 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamain tersebut.
Kemudian Pengadilan Pengadilan Agama Jember menjatuhkan putusan sebagai berikut.
PUTUSAN
Nomor 03/Pdt.G.S/2020/PA.Jr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara di muka sidang;
Mengingat pasal 130 HIR / 154 Rbg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang ketentuan perundang undangan lain yang bersangkutan
MENGADILI
1. Menghukum kedua belah pihak PT Bank BRIsyariah Tbk berkedudukan di Jakarta Pusat yang diwakili oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx dan Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxxx selaku Penggugat dan Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, selaku Tergugat I, Xxx Xxxxxxxxxx selaku Tergugat II tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas,
2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.001.000,- (Satu juta seribu rupiah) masing-masing separuhnya.;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Jember, pada hari Kamis, tanggal 03 September 2020 M. bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1442 H., oleh Xxx. X. Xxxxxxx Xxxx, S.H. M.H sebagai Xxxxx Xxxxxxx, dengan dibantu oleh Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MH., sebagai Panitera Pengganti, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Xxxxx tersebut dengan dihadiri oleh Xxxxx Xxxxxxxxx dan dihadiri oleh para Xxxxxxxx;
Hakim Tunggal
Xxx. X. Xxxxxxx Xxxx, S.H. M.H
Panitera Pengganti
Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MH.
Rincian biaya perkara:
1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
2. Biaya Proses : Rp. 50.000,-
3. Biaya panggilan : Rp. 875.000,-
3. PNBP panggilan : Rp 30.000,-
4. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,- 5. Biaya meterai : Rp. 6.000,- Jumlah : Rp. 1.001.000,-
(Satu juta seribu rupiah).