KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN MESIN
KEGIATAN PENGENDALIAN PENANGKPAN IKAN, KAPAL DAN ALAT PENANGKAP IKAN
PROGRAM PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP TAHUN ANGGARAN 2021
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH
2021
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN MESIN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021
A. PENDAHULUAN
1. Data Paket Pekerjaan
a. Nama Paket | : | Pengadaan Mesin |
b. Program | : | Pengembangan Perikanan Tangkap |
c. Kegiatan | : | Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan |
d. Nomor DIPA | : | 00676/DPA/2021 |
e. Kode Rekening | : | 5.2.2.28.03 |
f. Lokasi detail pekerjaan | : | Kabupaten Kebumen dan Cilacap |
g. Pagu Anggaran | : | 1.485.000.000,- |
h. Durasi Pekerjaan | : | 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender |
i. HPS | : | 1.485.000.000,- |
j. Jenis Kontrak | : | Lumpsum |
2. Latar Belakang
Pemanfaatan sumberdaya kelautan ini dapat di tingkatkan dengan cara penggunaan teknologi modern tanpa melupakan aspek kelestarian dari habitat laut serta nilai-nilai budaya yang ada pada setiap wilayah pesisir. Untuk mendukung hal tersebut, perlu adanya armada kapal penangkap ikan yang baik dan modern serta pendukungnya untuk menggali potensi perikanan yang ada di laut.
Upaya penangkapan ikan adalah seluruh kemampuan yang dikerahkan oleh berbagai jenis unit penangkapan ikan yang tergabung sebagai suatu armada penangkapan ikan untuk memperoleh hasil tangkapan. Informasi upaya penangkapan dibutuhkan untuk menginterpretasi perubahan dari sejumlah produksi hasil tangkapan ikan guna menentukan tindakan pengelolaan perikanan tangkap. Perubahan upaya penangkapan dalam skala waktu dan ruang akan menyebabkan variabilitas produksi hasil tangkapan.
Perubahan upaya penangkapan ikan berkaitan dengan perubahan yang terjadi di pelaku usaha perikanan tangkap. Perubahan yang terjadi di pelaku usaha perikanan tangkap merespon faktor ekonomi, yaitu bagaimana mengoptimalkan produksi untuk memperoleh keuntungan, serta merespon faktor regulasi atau kebijakan pemerintah. Salah satu upaya untuk dapat mengoptimalkan hasil produksi penangkapan diperlukan dukungan secara
meneyeluruh yang melekat pada armada penangkapan. Salah satunya adalah mesin penggerak yang dapat menyesuaikan dengan karakteristik perairan yang ada.
Salah satu peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membantu masyarakat nelayan kecil adalah memberikan stimulus berupa bantuan mesin kapal perikanan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Pengadaan mesin kapal perikanan dimaksudkan guna meningkatkan kemampuan dan daya jelajah kapal serta dapat beradaptasi dengan karakteristik perairan pantai selatan, sehingga pengoperasian penangkapan ikan lebih cepat dan dapat meningkatkan produktivitas hasil tangkapan.
Mesin kapal perikanan yang biasa digunakan nelayan di Kabupaten Kebumen dan Cilacap adalah mesin penggerak pada perahu, ataupun kapal kecil yang terdiri atas mesin penggerak, transmisi, propeler ataupun jet air. Mesin ditempelkan pada buritan perahu. Selain sebagai penggerak mesin tempel juga digunakan untuk mengemudikan perahu/kapal dengan memutar mesin beserta propeler pada suatu sumbu. Guna meningkatkan daya jelajah kapal agar pengoperasian penangkapan ikan lebih cepat dan dapat meningkatkan produktivitas hasil tangkapan maka diperlukan pengadaan mesin kapal.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka acuan kerja ini dibuat dengan maksud sebagai petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan bantuan Mesin Tempel di Kabuapten Kebumen dan Cilacap. Adapun tujuan KAK ini adalah agar pelaksanaan pemberian bantuan hibah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keluaran produk yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan calon penerima dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan calon penerima.
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini adalah Kelompok Nelayan di Kabupaten Kebumen dan Kabuapten Cilacap berdasarkan pengajuan serta hasil verifikasi lapangan yang sudah dilakukan, dengan rincian sebagai berikut :
No. | NAMA KUB | ALAMAT |
1 | KUB. Xxxx Xxxxx Sari | RT. 001 RW. 001 Desa Srati Kecamatan Ayah, Kab. Kebumen |
2 | KUB. Xxxx Xxxxx | Desa Pasir RT. 001 RW. 001 Kecamatan Ayah, Kab. Kebumen |
3 | KUB. Xxxx Xxxxx | Desa Pasir RT. 005 RW. 003 Kecamatan Ayah, Kab. Kebumen |
No. | NAMA KUB | ALAMAT |
4 | KUB. Xxxx Xxxxxx | Desa Srati, Kec. Ayah, Kab. Kebumen |
5 | KUB. Xxxx Xxxxxxx | Desa Banjararjo RT. 001 RW. 001 Kecamatan Ayah, Kab. Kebumen |
6 | KUB. Mina Karya | Desa Pasir, Kec. Ayah, Kab. Kebumen |
7 | Koperasi Mina Kutawaru Lestari | Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah, Kab. Cilacap |
8 | KUB. Mina Lumbung Jaya | Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, Kab. Cilacap |
9 | KUB. Mina Lumbung Jaya II | Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan, Kab. Cilacap |
D. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan Pengadaan Mesin Tempel, terdiri dari komponen kegiatan :
- Persiapan Pekerjaan
- Tender Cepat
- Pelaksanaan Pekerjaan
2. Tahap-tahap yang akan dilaksanakan :
a) Persiapan pekerjaan
▪ Kegiatan persiapan meliputi verifikasi final lapangan kepada kelompok calon penerima hibah beserta kelengkapan dokumen pendukungnya, serta pendalaman sesuai yang keinginan calon penerima hibah, termasuk apabila ada perubahan administrasi dan kepengurusan;
b) Tender Cepat
▪ Pengadaan Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme Tender Cepat melalui Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan jenis kontrak lumpsum.
▪ Pekerjaan ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021, Kegiatan Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
c) Pelaksanaan pekerjaan
▪ Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan sistem pembayaran sekaligus.
▪ Penyedia akan mendesain (memberi tanda pengenal secara permanen dengan tulisan DKP Prov. Jateng 2021 pada setiap bodi mesin), menyediakan dan mengirim barang di titik bagi yaitu ke lokasi calon penerima bantuan (KUB).
Jadwal Pelaksanaan Tahapan
No | Komponen/Tahapan | Bulan Ke | |||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | ||
1 | Persiapan Pekerjaan | ||||||||||||
2 | Tender Cepat | ||||||||||||
3 | Pelaksanaan Pekerjaan |
E. SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan pengadaan mesin di Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap, dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
1. Mesin Tempel 15 PK Suzuki untuk Kabupaten Kebumen Spesifikasi :
- Model : DT 15 AL | - Campuran Xxxxx Xxxxx : 50 : 1 |
- Tipe Mesin : 2Tak | - Kapasitas Oli Gear : 170 ml |
- Kapasitas Silinder : 284 cc | - Exhaust : Propeller Hub |
- Diameter x Langkah : 59 x 52 mm | - Perbandingan Gigi : 1.92 : 1 |
- Tenaga Maksimum : 15 PK | - Gear Shaft : Maju - Netral - Mundur |
- Sistem Bahan Bakar : Karburator | - Tinggi Transom : L: 508 mm (20 IN) |
- Sistem Pengapian : Suzuki P.E.I | - Sistem Pendingin : Air |
- Sistem Penyalaan : Manual | - Berat Bersih : minimal 39 Kg |
- Sistem Kemudi : Handle Tiller | - Kapasitas Tangki BBM : 25 Liter |
- Metode Trim : Manual Trim & Tilt |
Contoh Gambar Mesin Tempel 15 PK Suzuki
2. Mesin Tempel 15 PK Yamaha untuk Kabupaten Cilacap Spesifikasi :
- Model : E15DMHL (Panjang) |
- Tipe Mesin : 2 Silinder |
- Kapasitas Silinder : 246 cc |
- Diameter x Langkah : 56 x 50 (mm) |
- Jangkauan Operasi (Kecepatan) Maksimum : 4500-5500 rpm |
- Perbandingan Kompresi : 7.0 |
- Tenaga Maksimum : 15 PK |
- Sistem Induksi Bahan Bakar : Karburator |
- Sistem Pengapian : CDI-Listrik Otomatis |
- Sistem Penyalaan : Manual |
- Sistem Pelumas : Bensin – Oli Campur |
- Metode Trim & Tilt : Manual |
- Metode Operasi : Pasak Kemudi |
- Perbandingan Gigi : 27:13 atau 2.08 |
- Konsumsi Bahan Bakar : 7,7 L/jam |
- Tinggi Transom : 569 mm (22.4 inch) |
- Xxxxx Xxxxxx : 38-40 Kg |
Contoh Gambar Mesin Tempel 15 PK Yamaha
F. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Sebelum penyedia memulai pekerjaan, maka harus memberitahukan kepada Pemberi Pekerjaan (PPK);
2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam KAK ini yang masih termasuk dalam pekerjaan, penyedia harus menyelesaikan sesuai dengan petunjuk serta perubahan-perubahannya sesuai dalam Berita Acara Aanwijzing;
3. Hal-hal yang timbul di dalam pelaksanaan pekerjaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur pemberi tugas. Namun demikian harus dalam surat tertulis yang disahkan oleh Xxjabat Pembuat Komitmen .
G. DOKUMEN TEKNIS
Dokumen teknis yang harus disediakan oleh penyedia yaitu berupa surat kesanggupan yang meliputi :
- Sanggup dan bersedia melaksanakan pekerjaan Pengadaan Mesin sesuai spesifikasi teknis dan KAK yang dipersyaratkan;
- Bertanggung jawab penuh atas mutu dan penyelenggaraan pekerjaan tersebut diatas;
- Sanggup mengirimkan barang pada pekerjaan pengadaan mesin tersebut ke titik bagi (calon penerima bantuan/KUB);
- Patuh/tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tender yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan dan Surat Perjanjian Penyedia;
- Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyertakan garansi produk disertai kartu garansinya. Garansi produk adalah 1 tahun.
H. LAIN – LAIN
1. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dibutuhkan peralatan/ perlengkapan lain penyedia harus menyediakan sendiri dengan biaya menjadi tanggungjawab penyedia;
2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam KAK ini akan ditambahkan pada saat Aanwijzing atau dalam Surat Perintah Kerja (SPK) yang akan dibuat kemudian;
3. Biaya yang tercantum dalam HPS/RAB sudah merupakan biaya keseluruhan dalam pekerjaan ini (termasuk pengiriman, pajak dan tanda pengenal DKP Provinsi Jawa Tengah).
I. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Pagu anggaran pengadaan Bantuan Mesin Tempel untuk KUB di Kabupaten Kebumen dan Cilacap pada Kegiatan Pengendalian Penangkapan Ikan, Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Program Pengembangan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.485.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah), sebagaimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.
J. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, semoga terlaksana dengan lancar, baik dari aspek pengadaan, pelaksanaan, serta penyerahan kepada
penerima bantuan serta bermanfaat bagi nelayan serta dapat meningkatkan kesehateraan, khususnya penerima bantuan tersebut.
Semarang, Maret 2021 Kepala Bidang Perikanan Tangkap
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, XX.XX
NIP. 19690527 199203 1 011