NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA
UNIVERSITAS SEBELAS MARET DAN
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENYELENGGARAAN MERDEKA BELAJAR β KAMPUS MERDEKA
DI BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR : .................................
NOMOR : /UN27/KS/2021
Pada hari ini, Sabtu, tanggal empat, bulan September, tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. | Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.Hum. | : | Rektor Universitas Sebelas Maret, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 12449/M/KP/2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2019-2023 bertindak untuk dan atas nama Universitas Sebelas Maret Surakarta yang berkedudukan di Jalan Xx. Xxxxxx Nomor 36A Surakarta, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | Letjen TNI Xxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. | : | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai Tanggal ....................... tentang ................................ , yang berkedudukan di Graha BNPB Jalan Pramuka Raya Kav.38 Jakarta Timur 13120, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman berdasarkan prinsip kemitraan, saling memberikan manfaat dan mempunyai pemahaman yang sama. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bergerak dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
d. pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sesuai dengan Tridarma Perguruan Tinggi adalah semua kegiatan yang diarahkan pada peningkatan penelitian, pendidikan dan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat beserta sarana dan prasarana pendukungnya, pengembangan metode dan teknik, latihan dan geladi/simulasi, serta kegiatan-kegiatan pengembangan lainnya, antara lain seminar, lokakarya, simposium, sarasehan dan pengembangan sumber daya manusia dengan menyelenggarakan program pendidikan ditingkat sarjana maupun pascasarjana dalam rangka peningkatan kemampuan penanggulangan bencana sebagai pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
e. bahwa PARA PIHAK menganggap perlu untuk meningkatkan hubungan kerja sama di bidang penanggulangan bencana yang diselenggarakan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kegiatan sesuai dengan Tridarma Perguruan Tinggi yakni penelitian, pendidikan dan pengajaran, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana dalam rangka peningkatan tugas dan fungsi PIHAK KESATU dan pelaksanaan misi yang diemban PIHAK KEDUA.
(2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memadukan kemampuan sinergitas PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan kemampuan perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
1. Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2. Kegiatan penanggulangan bencana yang meliputi kegiatan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana;
3. Bidang-bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi PARA PIHAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Pelaksanaan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, akan dirumuskan lebih lanjut secara rinci dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk perumusan Perjanjian Kerja Sama, PARA PIHAK akan menunjuk wakilnya sebagai penanggung jawab pelaksanaan.
Pasal 4 JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK melalui pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing- masing dan/atau atas kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian seluruh kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebencanaan dan penanggulangan bencana yang sesuai dengan Tridarma Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh PARA PIHAK, baik
secara bersama-sama atau mandiri sesuai dengan lingkup dan tanggung jawabnya.
Pasal 7 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dan hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikan kepada pihak lain selain PARA PIHAK tanpa persetujuan tertulis.
Pasal 8 EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk amandemen, memperpanjang atau mengakhiri pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.
Pasal 9 KORESPONDENSI
Seluruh surat-menyurat dan/ atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman ini dialamatkan kepada:
PIHAK KESATU: Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Xxxxx XXXX Xxxxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxx.00, Xxxxxxx Xxxxx 00000
U.p. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Telepon: (000) 00000000
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA: Universitas Sebelas Maret
Jl. Xx. Xxxxxx No. 00X , Xxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxx 00000
U.p. Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi
Telepon/Faksimile: 0000 000000 xxx 000/ Fax: 0000 000000 Email: xxxxx0@xxx.xx.xx
Pasal 10 PENUTUP
Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap
2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK dan dipegang oleh masing- masing pihak.
PIHAK KESATU Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.Hum. | PIHAK KEDUA Letjen TNI Xxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M. |