PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
UNİVERSITASBENGKUJLU
DENGAN APOTEK PATEN TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Nomor /UN30.12/KS/2021
Nomor : 01 //np
Pada hari ini, Senin TanggalSatü bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Sattı, kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
Xxxx. XX. xxxxx Xxxxxxx, X.XX,MSi
Apt. Xxxx Xxx Xxxxxxx. X.Xxxx
Dekan FMIPA Universitas Bengkulu, beralamat dl Jalan
X.X Xxxxxxxxx, Kandang Limun, Bengkulu, dalam hal im
disebutPIHAK PERTAMA,
APA Apotek Paten beralamat di Jalan Xxxxxxxxx Kota
Bengkulu, dalam hal ini disebut PIIIAK KEDUA,
Selanjlltnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Secara bersama-sama disebut PARA
PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut Bahwa
a. Tetap mengindahkan peraturan yang berlaku di masing-masing pihak
b. Telall saling sepakat dan mufakat untuk mengadakan kerjasama terkait penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di PIHAK KEDUA, selaıyutnya disebut "Perjanjian",
Berdasarkan hal-hal tersebut di ataş, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
PasalI
KETENTUANUMUM
Berdasarkan hal tersebut di atas dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan
(1) Program Studi Diploma III Farmasİ Fakültas Matemamatika dan limu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu adalall Institusi Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan professional dalam Program Diploma Tiga (D3) sesuai dengan peraturan penındang-undangan.
(2) Apotek Paten adalah Apotek milik swasta yang memiliki fungsi melakukan distribusi
sediaan farmasi di Kota Bengkulu
(3) Peserta didik adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PIHAK PERTAMA.
Paraf I
f
Para2 : „
V
(4) 1%sen Magang adalah tenaga Pendld1 darł PIHAK PERTAMA yang ditugaskanuntuk
mencapaj kompetensj dałam bidang Pelayanan Kefannasuan
(5) Pembirnbmg Akademik adalah tenaga dosen dengan kuaľfikast penďdikan sesuai kctentuan
PIEJAK PERTAMA dan ditugaskan oleli PIHAK PETąȚAMA untuk mendîdlk, membarnbłng,
(6)
mengawasî, dan memlał peserta (Ildik selama praktîk/ magnng.
Pembłmbtng Lahan adalah Apotekcr yang bekerja dan ďtunjuk PI}IÂK KEDUA untuk
mendampłngł, membjmbing. xxxxxxx.xx, dan memlał pescrta didlk selarrtaprakul
(7) Pendldlkan adalah usaha sadar dan terencana PARA PIHAK untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta (Ildik sccara aktif mengembangkan potensj drrłnya untuk metruliki kekuatan spłntual keagamaan, pengendalłan diri, kepribadłan. kecerdasan, akhlak mulin, sena keterampilan yang diperlukan dłrłnya, masyarakat, bangsa dan negara (pendldlkan yang dłrnaksud adalah pelaksannan praktlk kena lapangan, magang, kunjungan Apotek, dan keterlibatnn dałam proses pembelajaran)
(8) Penelitłan adalah kegiatan yang dilakukan oleb PARA PIflAK menurut knjdah dan metodę
Ilmiah secara słstematłs untuk mempcrolch łnforrnasî. data, dan ketcrangan yang berkaltan pemahaman dan pembukttan kebenaran atau ketidnkbcnaran suatu asumsi dan/otau hłpotests
di bidang ilmu pengetnhuandan teknologł scrta menarłkkesimpulan 'lmłnh bagi keperluan
(9)
kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau tcknologi
Pengabdian Mnsyarakat adalal) kegiatnn PARA PIIIAK yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memnjukan kesejahteraan nusyarakat dan menccrdaskan kehidupan bangsa
Pasał 2
BENTUK KER.JA SAMA
(l) Bentuk Peqanjian ini merupakan kerja sama łnstîtusłonal dałam pcnyelenggataan
Penelltłan dan Pengabdłan Masyarakat,
(2) Ketentuan leblh lanJut yang menyangkut kegłatanteknis pelaksanaanPerjan»an dłatur tersendłrł dałam petunjuk teknis/ pctunjuk pelaksanaanyang disusun dan dłsepakatlPARA PIHAK.
Pasał 3
RUANG LINGKUP PER.XXX.XXXX
(1) Lingkup Perjanjłanim meliputl penyelenggaraan Pendldîkan,Penelltłandan Pengabdnn
Masyarakat dl PIHAK KEDUA
(2) Pelaksanaan PerpnJian rnł melibatkan PARA PIIIAK.
Pasal 4 KEWA,JIBAN DAN HAK
R
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban sebagai benkut
T
PIHAK PE TAMA turut serta dałam penyelenggaraan Pendldlkan,Penelltłandan PengabdianMasyarakatagar dapat berjalan dengan baik dan tldak menggangguproses produksł sediaan farmasi pada PIHAK KEDUA,
b. PIHAK PER AMA yang menggunakan fasilitas PIHAK KEDUA untuk
penyelenggaraan Pendidikan. Penelitian dan Pengabdłan Masyarakat harus tunduk
kepada peraturan yang berlaku pada PIHAK KEDUA;
Paraf I
Paraf 2
upaya jwıgemimgan mınu dajnm penyeienggaımn Pcndîdıkan,
Pmchtıan dan Pengbdjan Mmymkaü.
d, ıncmlmikmj kontribusi bıayg p«tyelenggamo Pendii,iikan.Penetltmn dan
Papbdıau Masymakm
(2) PIHAK PERTAMA nempunyat hak sebaw berikul
Max«mm araban, bımbmgan dnn ıvajuasi selama pcnyeknggaraan Pgndidiknn.
n
n
Pawlıtmn dan Pengbdjan Masyarakai pada PIHAK KI%DUA;
n
1
b tvknggunaka dan nwınaııfaalka sarana chn pramuın yang bet'hubunga ckngan myeicnggaram Pendıdlknn.PerwlJlMtdan Penpbdınn Masyarakatpada PIEIAK KEDUAdan scpcngetahuun PIH AK KEDUA
(3) PjIiAK KEDUA mempunyuı 'kew4)ibansebagaı twıkül
n
a Manmnıa, mengmnkan dan memfnsjhtaşi PIHAK PERTAMA gnıuk melakukan myelengwaan Pendld'kan, Penelltwndan PengabdıanMasyarakaldi wilayah kerp PIHAK KEDUA@
b Membımbmg serta membantu pesena didik dalam çwncaşmıa kompetensi yang
dlbotuhkan;
c Menyclenggakan qnya pengembangı mutu dalam penyelenggaraanPendldıknn,
Penclnıandan Pcnpbdian Masy•arakn
(4) PIHAK KEDUA mempunyaı Hak sebagaı berikut
x Menolak kegiatan yang tıdak nemenuhı persyaratandalam peraturanyang berinkudl PIHAKKEDUA
Pasaj 5
KETENAGAAN
(1) Semm PIHAK PERTAMAyang terlibal dalam penyelenggaraan Pendidıkan.
Paxlnwn dan Pengatxiıan Masyuakal dıtetapkan olch PIHAK PERTAMA
R
(2) Pmupm dan pemtmbenlıan semua tenap PIHAK PE TAMA yang tmtups dl PIHAK
KEDUA dıb,carakan deh PARA PIHAK terıcbıh dahuıu
(3) Pembanbmg Lahan yang terl'bal dalam membımbıngdan menparahkankegıatandiletnpkuı
okh PIHAK KEDUAyang dıkctahuı "leh PIHAK PERTAMA,
n
(4) Ihlam rmgk.a ;xlayanan, tenaga tasebul path ayal (2) bertanggungyawabkepada PARA PIHAK
15) Segah dan paızınan yug menyebabka tenaga tctsebul menmggalkanlups
ruang hngkup Penanyan mı harus xmn PARAPIHAK
Xxxx 6
SARANA, PRASARANA. ALAT DAN BAHAN
A
k
ımggunun seda ala dut bahanhabıs pakaiolch
PIHAKPERTAM dalam Flakmuan mi. dwtm &lam petunyu teknis/petunyuk
yutg dtsustmdan dışevAali bcısuu PARAPItiAK
Puaf I
Pu•af2
Pasal 7 INVENTARIS
Kerusakan Inventarjs PlilAK KEDUA yang diaklthatkanolelı kelalaian PIHAK PERTAMA mcnpdi tanggung Jawab PIHAK PERTAMA dengan melibalkan tanggung jawab yang
bersangkutan.
KEUANGAN
PIHAK KEDUA mcnerima kontribusi biaya dalam Pelaksanaan Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat darı PIHAK PERTAMA
Pasal 9
MAGANG DAN PRAKTIK APOTEK
didik/ dosen magang harus tunduk kepada peraturan yang ditetapkan PIHAK KEDUA
dengan memperhatikankompetensi yang hanıs diperoleh oleh peserta didik dari PIHAK
(l) Dalanı melaksanakanMagang dan Praktik Apotek pada PIHAK KEDUA, semua peserta
PERTAMA.
KEDUA menjadi tanggung jawab dari peserta didik yang bersangkutan dan akan
dişelesaikan bersama oleh PARA PIHAK dengan melibatkan peserta
didik
yang
(2) Kelalaian dan/atau kecelakaan yang dilakukan oleh peserta didik/ dosen magang di PIHAK
bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3) PIHAK PERTAMA berwenang menetapkan persyaratan, cara atau metode pendidikan
peseıla didik dengan mempertimbangkanmaşukan dari PIHAK KEDUA.
(4) Pengaturan calon peserta xxxxX xxxxx magang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, bimbingan peserta didik/ dosen magang tersebut dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK KEDUA berhak memberikan maşukan kepada PIHAK PERTAMA tentang penilaian kinerja peserta didik/ dosen magang
t
(6) Semua pelaksanaan Magang dan Praktik Apotek di PIHAK KEDUA dalam hal-hal khusus yang membutuhkansarana-prasarana-alayang mempunyai dampak terhadap praktik dan anggaran harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA
(7) Waktu Pelaksanaan dan Xxxaturan lainnya diatur dalam petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yang disusun dan disepakati bersama PARA PIHAK.
Pasal 10
KETERLIBATAN APOTEK DALAM PEMBELAJARAN
(l) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran adalah PIHAK KEDUA yang memiliki kompetensi untuk memaparkan tentang segala hal yang berkaitan dengan Apotek dalam upaya pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakatbagi PIHAK PERTAMA
(2) Keterlibatan Apotek dalam pembelajaran pada PIHAK PERTAMA dilakukan dalam bentuk perkuliahan, Diskusi Pakar, Seminar atau bentuk lainnya minimal I kali dalam satu semester denganjadwal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK
Paraf I
Paraf2 : .
Scgala bjaya yang titnbui dalnm Kcterltbatan daiatn Pembefajaran gnenpuli
PI) IAK PEJO AMA
Pnsal I I
PENEI,ITIAN
(l) Penel/tian yang dimaksud pada poin "ii adalah kcglalan penelitian yang melibgtkan PARA PIIIAK dnlarn penelittan dan pcogcmbangan fotmutn OtnuprodnV obat, obat tradisional dnn kosmctlk
(2) Segala l»aya yang timbul datam kegintao pcnclitian mcruadi tanggungjawab PARA PJI/AK
12
PENGABDIAN MASYARAK'AT
Pengabdtan masynrnknt'ang dunaksud pada poin ini adalali kcgjatnn mclibaikan PARA PI) IAK (lalam upaya tnensejahtcrnkan masyarakat dalatn bcntuk pembgnaan UMKM berbagis bldang kefarnurs'an
(2) Sepala btaya yang timbul dalam keguttati PengnbdtanMasyarakat menjadi tanggungpwab PARA IAK
13
JANGKA WAKTU
Perjanjian mi mula' berlako sejak ditetapkan untuk gangka waktu 2 (dua) tahun terh/tung
sejak Perjanjtan ini ditandatangani
(2) Dalam hal PeoanJtan mi habis maso berlakunya. apabila dianegap perlu dapat dipetpanjang
untuk jangka waktu yang teluh dvsepakati PARA PIHAK
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSEI.ISIHAN
(1) Penanjtan ini tunduk sepenuhnya kepada hukum Negara Republik Indonesiw
(2) Dalam hal terjadl perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan pelaksanaan
n
_PerjanJ1ami, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesmkan secara musyawarah dan
mufakaL
(3) Apabila perselisthan tidak dapat dlselesmkan secara musyawarah dan mufakat, PARA
PIHAK sepakat menyelesalkan melalui Pengadilan Negeri Bengkulu
Pasal 15
FORCE MAJEURE
(l) Yang dimaksuddengan Force Majeure dalam PerjanjianIni adalahsuatu peristtwa yang tergadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang mengaklbatkan tldak dapat dilaksanakannya PeganJ1an im, seperti • bencana alam, huru-hara, banjtr, perang, kebakaran, dan lainnya yang dlkuatkan oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu.
Paraf I Paraf 2
balam satu yang dala•n
yang tcrvena mcmbernabo\an ianmya
mg mengmpnya
tatutgne
tcoa«ttnya
0) ia'nnya yang gsbaeaimanadimA•od (2) pasat ini,
mcnmdang\.aokcmtul' Kcwgiibaodan PARA IAK untuk nwoyele.a/ban
Pasa) 16
PENUIVP
tlal•hal yang belurn dalatn PerpnJtnn ini akan drruodrngkao olch PARA PI' IAK dan akan yang merupakan bapan tldak 'crpjsahkÃi dan Perjan»an inl
(2) Peoanjtan ini dibuat dalnm tangkap 2 (dua), yang mastnp•mnsrng ditauiatangani dan dtbubuln matera/ bcnulai cukup sesuai (tengan ketaituan yang trtlako serta memillkí kekoatan hukutn yang sama
PUI.AK "TAMA
n ti n
121108041998021002
KEDU
•ni
Paraf I
Paraf2