PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT INDOFARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2021 (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 31 Mei 2022
Waktu : Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ballroom A, Hotel Borobudur - Jakarta
Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta Pusat
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.
Penjelasan singkat:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
c. Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Tahun Buku 2021 yang telah dilaksanakan oleh Direksi Perseroan dan Laporan Keuangan TJSL telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx yang diajukan kepada RUPS untuk disetujui.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun 2022 serta Tantiem untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Persetujuan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Terafiliasi dan Memiliki Nilai yang Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan Nomor 17/POJK.04/2020.
Penjelasan singkat:
Pinjaman yang akan diterima Perseroan berasal dari PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pihak terafiliasi di mana PT Bio Farma (Persero) merupakan pemegang saham utama Perseroan dan keduanya dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia sehingga Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi. Transaksi juga memenuhi kriteria Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 berdasarkan nilai transaksi tersebut.
Pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) senilai Rp355.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) bersumber dari fasilitas pinjaman yang diterima oleh PT Bio Farma (Persero). Berdasarkan estimasi kebutuhan, rencana pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) dengan skema sebagai berikut:
Fasilitas : Shareholder Loan Jangka Panjang
Nilai : Rp355.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Miliar Rupiah)
Tenor : 6 (enam) Tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
Shareholder Loan
Suku Bunga : 6,15% p.a
Persentase dari nilai ekuitas : 69,84%
Sumber pengembalian pinjaman: Cash Flow Perseroan dan PT Indofarma Global Medika
sesuai persentase penggunaan Shareholder Loan
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, CPA, dengan Nomor Izin AP.0336, dari Kantor Akutan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx & Xxxxxxx, sesuai laporan No: 00107/2.1127/AU.1/04/0336-1/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp508.309.909.506,- (Lima Ratus Delapan Miliar Tiga Ratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Rupiah), maka rencana transaksi pinjaman tersebut mencapai 69,84% (Enam Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Empat Persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020, dan Perseroan wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pinjaman dari PT Bio Farma (Persero) tersebut dalam rangka penutupan pinjaman restrukturisasi pada Bank Mandiri dan Kebutuhan modal kerja Perseroan.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dan acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan RUPS.
b. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan tanggal 15 September 2020.
7. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor:
a. PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
b. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
c. PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
d. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
e. PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; dan
f. PER-14/MBU/10/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan singkat:
Sesuai ketentuan dalam Peraturan-Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat diberlakukan melalui pengukuhan dalam RUPS yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan di Bidang Pasar Modal, dan Badan Usaha Milik Negara dapat memberlakukan Peraturan- Peraturan Menteri tersebut kepada Anak Perusahaan.
8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022.
3. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxx.xx.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item No . [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i-iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No [
] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ <xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/> ).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Sebagai Langkah pencegahan penyebaran Covid–19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Perseroan menghimbau sebagai berikut:
a) Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 09.30 WIB.
b) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web xxxxx.xxxx.xx.xx.
7. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
a) Pemegang Saham atau Kuasanya wajib scan QR Code PeduliLindungi sebelum memasuki ruang Rapat.
b) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR atau rapid test antigen.
c) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
d) Pemegang Saham atau Kuasanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
e) Menggunakan masker selama berada di tempat Rapat.
f) Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak lebih dari 37,50C. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat.
g) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan- perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
h) Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu panitia Rapat membatasi kapasitas ruangan Rapat.
8. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui email ke Perseroan headoffice@indofarma,id dengan ditembuskan pada XX@xxxxxxx.xxx dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
9. Laporan Tahunan akan disediakan untuk Pemegang Saham dalam bentuk softfile. Selain itu, Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia Rapat dan pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata acara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid–19.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa- kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 09.30 WIB registrasi akan ditutup.