PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
Tanggal Efektif : 13 Mei 2008
Tanggal Mulai Penawaran : 16 Mei 2008
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2 (selanjutnya disebut “MAYBANK DANA PASTI 2”) adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No 8. tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MAYBANK DANA PASTI 2 bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi yang stabil dan optimal ke dalam portofolio Efek Pendapatan Tetap, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi. MAYBANK DANA PASTI 2 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA PASTI 2 menanggung biaya- biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab VII.
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
MANAJER INVESTASI PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT Gedung Sentral Senayan 3, Lantai. Mezzanine Jl Asia Afrika No. 8, Senayan – Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000-0000 Faksimile : (000) 0000-0000 | BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 3, Lantai 8 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000-0000 Faksimile : (000) 0000 0000 / 0000 0000 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB IX MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA. PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT TELAH MEMPEROLEH IZIN, TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MAYBANK DANA PASTI 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MAYBANK DANA PASTI
2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. INFORMASI MENGENAI REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 5
BAB III. MANAJER INVESTASI 8
BAB IV. BANK KUSTODIAN 10
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 11
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAYBANK DANA PASTI 2 14
BAB VII. IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 16
BAB VIII. PERPAJAKAN 18
BAB IX. FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 20
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 21
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 22
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 25
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN 26
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 30
BAB XV. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MAYBANK DANA PASTI 2 34
BAB XVI. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XVII. PENYELESAIAN SENGKETA 38
BAB XVIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1. Agen Penjual, adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tertanggal 29 Desember 2014 mengenai Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan kesepakatan bersama untuk memasarkan Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang bersangkutan.
2. Bank Kustodian, adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian yakni pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. BAPEPAM dan LK, atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bursa Efek, adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara pihak-pihak tersebut.
5. Efek, adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun mata uang asing; dan atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
6. Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pemodal untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pemodal kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
7. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
8. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sesuai dengan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya (”Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana untuk pertama kali pada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9. Hari Bursa, adalah hari-hari diselenggarakan perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
10. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
11. Kontrak Investasi Kolektif, adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
12. Laporan Bulanan, adalah laporan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode (c) rincian dari portfolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian sesuai dengan data statis di Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
13. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
14. Manajer Investasi, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
16. Nilai Aktiva Bersih (NAB), adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode penghitungan nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”).
17. Nilai Pasar Wajar suatu Efek, adalah harga pasar Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, Nilai Pasar Wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan Nilai Pasar Wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK.
18. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
19. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
20. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
21. Pernyataan Pendaftaran, adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5”).
22. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
23. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
24. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
25. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek.
26. Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
27. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek yang ditawarkan.
28. Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup dan Kontrak Investasi Kolektif. Adapun bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
29. SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal
14 Februari 2014 tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
30. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap xxxxx xxxxx xxxxxxxxxx xxxxxxxxx xxxxxxxx.
00. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
32. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dicetak dan disampaikan oleh Bank Kustodian sesuai dengan data statis di Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
1. Pendirian Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2
Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana (selanjutnya disebut sebagai ”MAYBANK DANA PASTI 2”).
Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 dituangkan dalam Akta Nomor 54 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx P. Dewanto, SH, Notaris di Jakarta, kemudian diubah dengan Akta Nomor 16 tanggal 18 April 2011 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Nomor 6 tanggal 6 Januari 2014, Akta Nomor 73 tanggal 29 Maret 2016 dan terakhir diubah dengan akta no 31 tanggal 6 April 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx notaris di Jakarta (”Kontrak Investasi Kolektif”), antara PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian pengganti.
2. Penawaran Umum
PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. Manfaat Berinvestasi pada MAYBANK DANA PASTI 2
MAYBANK DANA PASTI 2 dapat memberikan manfaat-manfaat berinvestasi antara lain:
• Diversifikasi Investasi – MAYBANK DANA PASTI 2 memungkinkan pemodal memiliki suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi sehingga mampu memberikan pertumbuhan investasi yang lebih stabil dengan berkurangnya risiko pada portofolio. Setiap pemodal dalam MAYBANK DANA PASTI 2 akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan;
• Likuiditas – Pemodal dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi.
• Dikelola Secara Profesional – MAYBANK DANA PASTI 2 dikelola dan dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar efek lainnya.
• Keuntungan Perpajakan – Pemodal tidak dikenakan pajak atas penjualan kembali Unit Penyertaan atau pembagian keuntungan MAYBANK DANA PASTI 2.
• Membebaskan Pemodal dari Analisa Investasi dan Pekerjaan Administrasi – Pemodal tidak lagi perlu melakukan analisa investasi, analisa pasar maupun pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan berinvestasi.
• Pelayanan yang Prima – PT Maybank Asset Managementmempunyai komitmen yang tinggi untuk memenuhi kepuasan konsumen. Hal ini berarti bahwa layanan yang tanggap dan
professional terhadap kebutuhan pelanggan serta memberikan laporan yang relevan dan informatif kepada pelanggan.
4. Pengelola MAYBANK DANA PASTI 2
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 terdiri dari:
Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx (Ketua)
Warga Negara Malaysia. Memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman di bidang industri keuangan dan manajer investasi.Termasuk pengalamannya di bidang pemasaran dan pengembangan produk di Maybank Unit Trust Berhad (MUTB), CIMB-Principal Asset Management Berhad, PT CIMB-Principal Asset Management, CIMB Islamic Berhad, Malayan Banking Berhad.Beliau lulus dari universitas Putra Malaysia dengan gelar sarjana ekonomi di bidang akutansi. Beliau memiliki lisensi dari BAPEPAM sebagai Wakil Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx (Anggota)
Warga Negara Malaysia. Komite Investasi dan juga sebagai Direktur Utama Maybank Asset Management Sdn. Bhd (Maybank AM Malaysia) sejak April 2018. Beliau memiliki lebih dari 19 tahun pengalaman di industri jasa keuangan yang meliputi manajemen portofolio dan neraca, peringkat kredit, produk terstruktur, private equity serta Keuangan Islam. Najib mendapat gelar sarjana di bidang administrasi bisnis jurusan keuangan dan gelar MBA dengan spesialisasi di bidang Keuangan Islam dari International Islamic University of Malaysia. Beliau juga merupakan pemegang lisensi CMSRL dan juga anggota dari Financial Markets Association of Malaysia (FMAM, dikenal juga sebagai Persatuan Pasaran Kewangan Malaysia).
Xxxxx Xxxx (Anggota)
Komite investasi dan Head tim investasi regional dimana merumuskan strategi investasi regional serta memimpin tim dalam alokasi aset dan juga secara langsung mengelola dana ekuitas Syariah serta Konvensional. Beliau memiliki pengalaman investasi lebih dari 20 tahun, Xx Xxxxxxx beliau memulai sebagai sell-side analyst dan memiliki pengalaman dalam mengelola dana traditional long only and alternative funds, sebelum di Maybank, beliau bekerja di Pengana Capital, sebuah fund house Australia di mana beliau menjadi Direktur Eksekutif/co-manager di hedge fund Pengana Asia Special Events yang memenangkan penghargaan. Ia pernah menjadi Manajer Portofolio Ekuitas di Asia Genesis Asset Management dan Manajer Portofolio Senior di Pacific Mutual, yang merupakan anggota grup OCBC. Xxxxx adalah seorang sarjana Chevening Inggris di University of Nottingham dengan gelar MSc di bidang Ekonomi. Pemegang lisensi CFA dan juga lulus dengan gelar BSc di bidang Akuntansi dan Analisis Keuangan dari University of Warwick, Inggris.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, sebagai Ketua Pengelola Investasi Warga Negara Indonesia, telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pasar modal. Lulus dari Magister Manajemen, Capital Market, Universitas Indonesia. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi
dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 10/BL/WMI/2009 tanggal 20 Maret 2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-107/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Anggota:
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah mempunyai pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang pasar modal. Lulus dari State University of New York, Buffalo, Amerika Serikat. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-134/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Xxx Xxxxxxxx Gumiwang, Warga Negara Indonesia, telah berpengalaman selama lebih dari 9 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Maybank Asset Management memulai karirnya di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta sejak tahun 2010. Mendapatkan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2009. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/PM.211/WMI/2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-24/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 9 April 2018.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT GMT Aset Manajemen berdasarkan akta Pendirian Nomor 53 tanggal 28 Maret 2002, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-08931 HT.01.01.TH.2002 tanggal 23 Mei 2002, yang telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor 4553/BH.09.05/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69 tanggal 27 Agustus 2002, Tambahan Nomor 9276.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah antara lain berkaitan dengan penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 16 Juli 2008, dibuat oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-57225.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0078045.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 28 November 2016, yang dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-AH.01.03- 0103195 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016.
Susunan terakhir Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 197 tanggal 18 November 2015 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 November 2015.
Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan akta nomor 05 tanggal 13 Agustus 2019 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Agustus 2019.
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan akta nomor 06 tanggal 17 Februari 2020, dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 21 Februari 2020.
Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan akta nomor 01 tanggal 14 Juli 2020 dibuat di hadapan Sintya Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Bekasi, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 Juli 2020.
Susunan pemegang saham PT Maybank Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Maybank Asset Management Sdn. Bhd. (99%); PT Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur (1%)
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP- 07/PM/MI/2002 tanggal 21 Juni 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Maybank Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx bin Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Sjane Like Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx Bin Xxxxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management untuk pertama kalinya mulai mengelola dana nasabah sebesar Rp 39,3 miliar (tiga puluh sembilan koma tiga Rupiah) pada Juli 2002 dan secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga sampai akhir Februari 2021 telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 3,34 triliun (tiga koma tiga puluh empat triliun Rupiah).
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang dikelola secara professional, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi akan diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dalam pengelolaan investasi yang dilakukan PT Maybank Asset Management, keputusan investasi didasarkan pada analisis fundamental dan dikombinasikan dengan analisis pasar secara teknikal. Pendekatan ini didasarkan pada kepercayaan kami bahwa pasar itu tidak efisien dimana harga yang terbentuk belum mencerminkan harga yang wajar dari instrumen investasi tersebut. Harga yang terbentuk di pasar juga dipengaruhi oleh perilaku investor dan sentimen pasar, sehingga kami dapat memanfaatkan ketidakefisienan pasar untuk membeli suatu instrumen investasi yang telah kami kenal dan dianalisis secara fundamental. Selain itu, kami mengupayakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menerbitkan instrumen-instrumen investasi tersebut.
Proses investasi dilakukan berdasarkan konsensus dari Tim Pengelola Investasi, dimana pertemuan akan dilakukan setiap saat untuk menentukan strategi investasi dan mengevaluasi keputusan investasi yang telah diambil. Fungsi kontrol tetap dilakukan secara berkala oleh Komite Investasi.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal adalah:
• Malayan Banking Berhad (Maybank)
• Permodalan Nasional Berhad (PNB)
• Maybank Asset Management Grup
• Maybank Asset Management Sdn Bhd
• Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur
• Maybank Islamic Asset Management Sdn Bhd
• Maybank Asset Management Singapore
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Maybank Indonesia Finance
• PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk
• PT Maybank Xxx Xxx Sekuritas
• PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, Issuer Services.
PT Bank HSBC Indonnesia dalam menjalankan kegiatannya didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, yang mana menjadikan PT Bank HSBC Indonesia sebagai salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia pada saat ini adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
MAYBANK DANA PASTI 2 bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi yang stabil dan optimal ke dalam portofolio Efek Pendapatan Tetap, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi.
2. Kebijakan Investasi
MAYBANK DANA PASTI 2 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
• minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
• minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MAYBANK DANA PASTI 2 hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas :
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Sesuai ketentuan Pasal [7.4] pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASTI 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 diinvestasikan pada :
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Kebijakan Pembagian Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh MAYBANK DANA PASTI 2 dari dana yang diinvestasikan akan dibukukan kembali ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
Atas pertimbangan Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dapat melakukan pembagian keuntungan berupa uang tunai yang ditransfer kepada rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan, sehingga dapat menurunkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAYBANK DANA PASTI 2
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2
Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 dihitung dari total Nilai Pasar Wajar dari seluruh Efek dan kekayaan lain dalam portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 yang disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan dikurangi dengan seluruh kewajibannya. Kewajiban yang dikurangkan tersebut meliputi namun tidak terbatas pada: (i) imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian berjalan atau terhutang; (ii) semua biaya operasional lain yang berjalan atau terhutang. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung dengan cara membagi Nilai Aktiva Bersih dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditentukan pada setiap akhir Hari Bursa. Harga pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB VII
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2 terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dan pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MAYBANK DANA PASTI 2 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MAYBANK DANA PASTI 2, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran diantaranya biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MAYBANK DANA PASTI 2;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), dan Prospektus awal;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MAYBANK DANA PASTI 2 paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MAYBANK DANA PASTI 2 menjadi efektif;
f. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta beban lainnya kepada pihak ketiga dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan dan dilikuidasi.
2. Biaya Yang Menjadi Beban MAYBANK DANA PASTI 2
a. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi
Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua nol per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Bank Kustodian dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya-biaya Operasional lainnya:
• Biaya transaksi dan registrasi Efek, termasuk pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi Efek untuk kepentingan MAYBANK DANA PASTI 2;
• Imbalan jasa Akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK;
• Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
• Biaya distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
• Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) MAYBANK DANA PASTI 2 dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
• Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan MAYBANK DANA PASTI 2 setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
• Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
• Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan.
d. Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan, dan pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertan di bawah saldo minimum.
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan, setelah MAYBANK DANA PASTI 2 menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MAYBANK DANA PASTI 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak* PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. Pasal 4 (1) UU PPh. |
Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Propektus ini
dibuat. Apabila dikemudan hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana investasi pada umumnya, MAYBANK DANA PASTI 2 juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain:
1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund); (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
2. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio MAYBANK DANA PASTI 2. Risiko likuiditas dapat terjadi jika sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan pada saat yang bersamaan melakukan penjualan kembali, dan Manajer Investasi gagal menyediakan dana untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan yang dijual.
3. Risiko Turunnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu risiko yang dihadapi investor yaitu risiko turunnya nilai Unit Penyertaan yang dapat disebabkan oleh fluktuasi harga Efek dalam portofolio yang dimiliki MAYBANK DANA PASTI 2. Kejadian di dalam maupun di luar negeri yang bersifat politis, ekonomis atau lainnya dapat mempengaruhi harga-harga Efek.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko wanprestasi dapat terjadi apabila rekanan yang berhubungan dengan MAYBANK DANA PASTI 2 gagal memenuhi kewajibannya. Rekanan yang dimaksud dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, dan Agen Penjual.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga Efek maupun instrumen surat berharga dimana MAYBANK DANA PASTI 2 berinvestasi terutama harga obligasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund); (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASTI 2
Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2 akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas.
3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian keuntungan.
4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat juga mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT Maybank Asset Managementpada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa yang memiliki fasilitas pengalihan.
5. Memperoleh Laporan Bulanan
6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxxx xxxxx 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2.
7. Memperoleh Hasil Likuidasi Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASTI 2 Dibubarkan dan Dilikuidasi.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan
(c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:
(a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib:
(a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. Alasan pembubaran; dan
3. Kondisi keuangan terakhir;
pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
(a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
(b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
(c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
2. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2, untuk pertama kalinya harus membuka rekening dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal serta melengkapi dengan fotokopi jati diri (KTP/Paspor untuk perorangan atau Anggaran Dasar, NPWP serta KTP/Paspor dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan menyerahkannya beserta dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 harus diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan tidak mengikat hingga disetujui oleh Manajer Investasi dan dana pembelian diterima dengan baik (in good fund) di rekening REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 di Bank Kustodian. Setelah pemesanan pembelian tersebut diterima dengan baik, pembelian tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, akan tetapi Unit Penyertaan tersebut dapat dijual kembali dengan mengikuti prosedur penjualan kembali Unit Penyertaan.
Untuk pembelian selanjutnya cukup memberikan bukti pembayaran dengan menuliskan nomor investor dan nama Pemegang Unit Penyertaan, serta ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses Pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Manajer Investasi berhak untuk menolak pembelian Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya, jika pembayaran dan atau dokumen pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak diterima dengan lengkap (in good fund and in complete application) atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAYBANK DANA PASTI 2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan dilakukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada BAB XIII butir 2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx).
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan BAB XIII butir 3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAYBANK DANA PASTI 2 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
8. Syarat Pembayaran
Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening MAYBANK DANA PASTI 2 sebagai berikut:
Bank : Bank HSBC Indonesia
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX DANA PASTI 2
Nomor Rekening : 000-000000-000
Bank : BCA, Cabang Sudirman Mansion
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX DANA PASTI 2
Nomor Rekening : 0000-000-000
Semua biaya bank dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menerima pembayaran dengan uang tunai untuk pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAYBANK DANA PASTI 2 pada bank lain. Rekening ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
9. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan tanpa bunga oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan.
10. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dan menerbitkan dalam bentuk tercetak, apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan data statis di Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang tersedia selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dikirim melalui pos tercatat.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri, dimana rekening untuk pembayaran harus sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembukaan Rekening.
3. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan
penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) WIB akan diproses Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yng ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Di samping surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dijual kembali.
8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli berikut dokumen pendukungnya (jika ada) telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Semua biaya bank yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggungjawab atas keterlambatan pengiriman dana penjualan kembali Unit Penyertaan yang diakibatkan oleh hal-hal di luar kontrol Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain keterlambatan dalam sistem transfer perbankan.
9. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya pada MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT Maybank Asset Management yang memiliki fasilitas pengalihan. Pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat dilakukan dengan jumlah minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana tujuan pengalihan, nilai Rupiah atau jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan, serta harus ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
Pengalihan investasi dari MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke MAYBANK DANA PASTI 2 diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan pengalihan Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Invesatsi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaan telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal formulir pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulasi pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya yang dituju oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
Unit Penyertaan Reksa Dana baru:
= (Unit Penyertaan x NAB per Unit MAYBANK DANA PASTI 2) - Biaya Pengalihan NAB per Unit Reksa Dana baru
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MAYBANK DANA PASTI 2
Batch Pemesanan Pembelian
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Menjelaskan secara rinci tetang Reksa Dana
2. Pengenalan nasabah
3. Menerima dan memeriksa Formulir Pembelian dan dokumen pendukung, serta verifikasi dana pembelian yang diterima
4. Notifikasi ke PT. Maybank Asset Management
Batch Pemesanan Pembelian
Laporan Hasil Pembelian
PT Bank HSBC Indonesia
1. Penerimaan Formulir Pembelian yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Penerimaan dana di rekening Xxxxx Xxxx
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. Maybank Asset Management
PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
3. Update pada sistem
- Formulir Pembelian
- Dokumen Pendukung
Dana
INVESTOR
Skema Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2
Surat Konfirmasi
Batch Penjualan Kembali
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Pemeriksaan Formulir Penjualan Kembali dan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke PT. Maybank Asset Management
Batch Penjualan Kembali
Laporan Hasil Penjualan Kembali
PT Bank HSBC Indonesia
1. Penerimaan Formulir Penjualan Kembali yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Verifikasi kepemilikan Reksa Dana
3. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
4. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. Maybank Asset Management
PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
3. Update pada sistem
Surat Konfirmasi
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2
- Formulir Penjualan Kembali
- Dokumen Pendukung
Dana
INVESTOR
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan harus disampaikan secara jelas kepada pihak yang dituju. Pengaduan dapat ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai MAYBANK DANA PASTI 2 dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai MAYBANK DANA PASTI 2 dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XVII (Penyelesaian Sengketa).
5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tempat pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI
PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT
Gedung Sentral Senayan 3, Lantai Mezzanine Jl. Asia Afrika Xx.0, Xxxxxxx-Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 0000-0000
Faksimile: (000) 0000-0000
BANK KUSTODIAN
PT BANK HSBC INDONESIA
World Trade Center 3, Lantai 8 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000-0000
Faksimile : (000) 0000 0000 / 0000 0000