AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
NOmor 0320/Pdt.G/2016/PA. Pbg.
Pada hari ini Rabu tanggal 01 Juni 2016 dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu pada tingkat pertama, telah datang menghadap :-------------------
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira yang berkedudukan Hukum di Jl. MT. Haryono No. 267 Purbalingga, dalam hal ini diwakili oleh X. Xxxx Xxxxxxxxx, SE., MSI., dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada X. Xxxxxx, SH., MSI., Advokat pada kantor advokat X. Xxxxxx, SH., MSI. & Rekan yang beralamat kantor Jl. DI Xxxxxxxxx No. 111 Purbalinggayang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal
27 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”;
Melawan
Bandu Suharjono, SPd., umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tingggal di RT.02 RW. 01 Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I “;
Sri Handayani, SPd., umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tingggal di RT.02 RW. 01 Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT II “;
Tergugat I dan Tergugat II selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;-----
Dimana berdasarkan pasal 130 HIR, jo. PERMA Nomor 01 Tahun 2016 tentang Mediasi, masing-masing pihak tersebut diatas telah bersepakat untuk mengakhiri sengketa perkara perdata No: 0320/Pdt.G/2016/PA.Pbg. dengan perdamaian dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Para Tergugat mengakui dan bersedia membayar semua tanggungan kepada Penggugat yang terdiri dari :
Sisa harga beli : Rp.117.321.012,00
Margin : Rp. 16.006.694,00
Denda keterlambatan : Rp. 900.000,00
Biaya Penagihan : Rp. 225.000,00
Biaya jasa advokat : Rp. 10.000.000, 00 + Total kewajiban Para Tergugat sebesar : Rp.144.452.706,00
Pasal 2
Adapun untuk cara pembayarannya yaitu : -----------------------------------------------
1. Akan dibayar sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dalam waktu 2 (dua) bulan, paling lambat tanggal 25 Juli 2016 ; ------------
2. Akan dibayar sebesar Rp.109.452.703,- (seratus sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan cara diangsur yaitu sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) setiap bulan yaitu dari bulan Agustus 2016 sampai bulan Maret 2021 ;
3. Adapun untuk cara pembayarannya bisa langsung kepada Penggugat atau melalui kuasa hukumnya ( X. Xxxxxx, SH. MSI ) dan setiap pembayaran harus dibuktikan dengan kuitansi bermeterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah)
;
Pasal 3
Bahwa sebagai itikad baiknya Para Tergugat menjaminkan sebidang tanah SHM No
:540 atas nama Ny. XXXXXXXX XXXXXX, seluas 32 ubin yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen seluas 9 M x 16 M terletak di Desa Kalitinggar Kidul RT. 01/RW. 02 Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, milik Para Tergugat , dengan batas-batas :
− | Sebelah Utara | : Selokan ;-------------------------------------- |
− | Sebelah Timur | : Sungai ;--------------------------------------- |
− | Sebelah Selatan | : Tanah Milik Xxxxxx (pekarangan); ---- |
− Sebelah Barat : Tanah Milik Xxxxxxx Xxxxxx (rumah) ;-- Tanah Milik Suparjo (kolam) ; ---------
Pasal 4
Apabila Para Tergugat ternyata tidak dapat melaksanakan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 dan menunggak 3 (tiga) kali angsuran, maka Para Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk melakukan sita eksekusi yang dilanjutkan dengan lelang eksekusi terhadap aset milik Para Tergugat yaitu berupa :
Sebidang tanah SHM No : 540 Atas nama Ny. XXXXXXXX XXXXXX, seluas 32 ubin yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen seluas 9 M X 16 M terletak di Desa Kalitinggar Kidul RT. 01 / RW.02 Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, milik Para Tergugat, dengan batas-batas :
− | Sebelah Utara | : Selokan |
− | Sebelah Timur | : Sungai |
− | Sebelah Selatan | : Tanah Milik Xxxxxx (pekarangan) |
− | Sebelah Barat | : Tanah Milik Xxxxxxxx Xxxxxx (rumah) Tanah Milik Suparjo (Kolam) |
Maupun aset-aset lainnya yang tidak tercantum sebagai jaminan berupa harta bergerak atau harta tak bergerak lainnya.
Pasal 5
Dari penjualan lelang tersebut pada Pasal 4, hasilnya digunakan untuk melakukan pembayaran tanggungan Pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat dan apabila ada sisa dikembalikan kepada Para Tergugat.
Pasal 6
Semua pembiayaan yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat.
Pasal 7
Kedua belah pihak mohon kepada Xxxxxxx Xxxxx yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian seperti dimuat dalam akta perdamaian.
Setelah isi perjanjian perdamaian tersebut dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing pihak tersebut menyatakan menyetujui seluruh isi perjanjian perdamaian tersebut diatas ; -----------------------
Kemudian Pengadilan Agama menjatuhkan Putusan yang berbunyi sebagai
berikut:
P U T U S A N
No.0320/Pdt.G/2016/PA. Pbg.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas;----------------------
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;---------------------------------
Memperhatikan pasal 130 HIR dan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-------------
M E N G A D I L I
1. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati isi perjanjian yang telah disepakati tersebut di atas;
2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
;
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 M, bertepatan dengan tanggal 25 Syakban 1437 H, oleh Xxxx X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Xxx. Xxxxx Xxxx, S.H., MSI. dan Xxx. Xxxxxxx Xxxxx, M.H. sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dihadiri oleh Xxxxx-Xxxxx Anggota tersebut dan Xxxxxxx, S.H. sebagai
Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat ;
Hakim Ketua
X. Xxxxxxxxxx, S.H., M.H.
Xxxxx Anggota I
Xxx. Xxxxx Xxxx, S.H., MSI.
Hakim Anggota II
Xxx. Xxxxxxx Xxxxx, M.H.
Panitera Pengganti
Xxxxxxx, X.X.
Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran | Rp. | 30.000,- |
2. Biaya Proses Penyelesaian Perkara | Rp. | 50.000,- |
3. Biaya Panggilan | Rp. | 445.000,- |
4. Redaksi | Rp. | 5.000,- |
5. Meterai Putusan | Rp. | 6.000,- |
Jumlah | Rp. | 536.000,- |
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh :