LAPORAN KINERJA PEJABAT PENGAWAS KEPALA SEKSI
LAPORAN KINERJA PEJABAT PENGAWAS KEPALA SEKSI
KEPERAWATAN RAWAT JALAN,REHABILITASI DAN KESWAMAS
Oleh:
XXXXXX XXXXXXXX,X.Xxx.XX RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA
PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020
LAPORAN KINERJA PEJABAT PENGAWAS
DAFTAR ISI
Halaman | ||
KATA PENGANTAR | 2 | |
DAFTAR ISI | 1 | |
DAFTAR TABEL | ||
DAFTAR GAMBAR | ||
BAB I PENDAHULUAN | 3 | |
A | Tugas Jabatan | 3 |
B | Struktur Jabatan | 4 |
BAB II AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN | 5 | |
A | Perjanjian Kinerja | 5 |
B | Capaian Kinerja | 5 |
C | Kinerja Keuangan dan Rencana Aksi | 7 |
BAB III PENUTUP | 9 | |
A. | Kesimpulan | 9 |
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi,dan Keswamas.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia Nya maka Laporan Kinerja (LKj) Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Laporan Kinerja (LKj) sebagai bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance), mendorong peningkatanpelayanan publik dan mencegah praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini sekaligus bentuk laporan Pengendalian dan Rencana Aksi khususnya bahwa Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah mempunyai komitmen dan tekad yang kuat untuk melaksanakan Pengendalian yang berorientasi pada hasil yang berupa output maupun outcomes
Di sisi yang lain laporan ini juga disusun untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan kinerja beserta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dalam pengelolaan Pengendalian dan Rencana Aksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
Sebagai media akuntabilitas kinerja, melalui laporan ini dapat diketahui tingkat efektivitas dan efesiensi kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 melalui pelaksanaan kegiatan dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Tahunan 2020, Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dan Rencana Stratejik 2018-2023 serta Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2020 yang telah ditetapkan.
Surakarta, 30 Januari 2021
KASI KEPERAWATAN RAWAT JALAN, REHABILITASI DAN KESWAMAS
XXXXXX XXXXXXXX,X.Xxx.XX
Pembina ( IV/a)
NIP. 19700626 199303 2 005
3
Laporan Kinerja Kasi Keperawatan Rawat Jalan , Rehabilitasi dan KeswamasRSJD Surakarta
Provinsi Jawa Tengah 2020
BAB I PENDAHULUAN
A. Tugas Jabatan
Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah DR.Amino Gondohutomo dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah dengan tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas,meliputi: pelaksanaan pelayanan Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas, pelaksanaan sistem prosedur Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas melakukan fungsi :
1) Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis di bidang Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas; |
2) Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan sistem/Prosedur di bidang Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas. |
3) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Keperawatan; |
B. Struktur Jabatan
Gambar 1.1 Struktur Organisasi
Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
DIREKTUR
WADIR PELAYANAN
KEPALA SEKSI KEPERAWATAN RAWAT JALAN REHABILITASI DAN KESEHATAN JIWA MASYARAKAT
KEPALA SEKSI KEPERAWATAN RI DAN RUJUKAN
KEPALA BIDANG KEPERAWATAN
Sumber : Perda Prov. Jawa Tengah No. 8 tahun 2008
BAB II AKUNTABILITAS KINERJA JABATAN
A. Perjanjian Kinerja
Sebagaimana yang telah ditetapkan, Perjanjian Kinerja (PK) Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Januari 2020 meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1) Kegiatan Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Rujukan DAK
2) Biaya Pengeluaran Investasi, belanja modal peralatan kedokteran/kesehatan DBHCHT
Secara lengkap Xxxxxxxxan Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas sebagaimana terlampir.
B. Capaian Kinerja
Capaian kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja kegiatan dan didukung dengan data- data yang mendukung pencapaian program.
Untuk memberikan penilaian tingkat capaian kinerja setiap sasaran, menggunakan pengukuran sebagai mana tabel 2.1 berikut :
Tabel 2.1
Rentang Pengukuran Capaian Kinerja
SKOR | RENTANG CAPAIAN | KATEGORI CAPAIAN |
4 | Lebih dari 100 % | Sangat baik |
3 | 76 % sampai 100 % | Baik |
2 | 56 % sampai 75 % | Cukup |
1 | Kurang dari 55 % | Kurang |
Adapun capaian kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebagaimana tabel 2.3 dibawah ini:
Tabel 2.3
Pengukuran Kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas
No | Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | % Capaia n | |||
Tw1 | Tw2 | Tw3 | Tw4 | |||||
1 | Kegiatan Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat kesehatan Rujukan (DAK) | Jumlah sarana prasarana dan alat kesehatan pelayanan kesehatan yang terpenuhi | 100% | 25% | 50% | 100 % | 100% | |
2 | Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita dampak asap rokok (DBHCHT) | Jumlah sarana prasarana dan alat kesehatan pelayanan kesehatan yang terpenuhi | 100% | 50% | 100 % | 100% | ||
Rata-rata capaian | 100% |
Dari tabel 2.3 tersebut dapat diuraikan bahwa capaian kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas indikator rata-rata capaian kinerjanya 100% atau “Baik“
C. Kinerja Keuangan dan Rencana Aksi
c.1 Kinerja Keuangan
Berkaitan dengan akuntabilitas keuangan Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas, realisasi anggaran yang telah ditetapkan dalam DPA untuk membiayai kegiatan sebagaimana tabel 2.4 dibawah ini :
Tabel 2.4
Pencapaian Kinerja dan Anggaran (cost peroutcome)
Program/Kegi | Indikator | Kinerja | Anggaran | |||
atan | Kinerja | Target | Realxxxxx | Xxxxxxx | Realisasi | Capaian |
Kegiatan | Jumlah | 100% | 100% | 146.480.000 | 61.455.969 | 41,96% |
Belanja | sarana | |||||
Modal | prasarana | |||||
Peralatan | dan alat | |||||
dan Mesin | kesehatan | |||||
Pengadaan | pelayanan | |||||
Alat | kesehatan | |||||
Kedokteran | yang | |||||
terpenuhi |
Umum (DBHCHT) | ||||||
Kegiatan Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat kesehatan Rujukan (DAK) | Jumlah sarana prasarana dan alat kesehatan pelayanan kesehatan yang terpenuhi | 100% | 100% | 1.082.388.000 | 934.623.750 | 86,35% |
TOTAL AVERAGE | 1.228. | 996.079.719 | 81,06% |
Berdasarkan perhitungan total akumulasi pencapaian kinerja dan anggaran (cost per outcomes) di atas maka dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas sebesar 100 % dan capaian serapan anggaran rata-rata sebesar 76,10%. Hal ini menunjukkan bahwa capaian kinerja tahun 2020 rata-rata telah melebihi target yang ditetapkan karena dengan capaian serapan anggaran sejumlah 81,06% tersebut artinya kinerja Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas dan Rujukan “Baik” dan terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp. 232.788.281 atau sebesar 18,94%.
c.2 Rencana Aksi
Rencana aksi dan upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi telah dirancang dan dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan serapan anggaran dan pencapaian sasaran kinerja. Rencana tindak lanjut tersebut meliputi:
1) Peningkatan koordinasi dengan Pejabat Pengadaan dan Bagian Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Pengadaan Barang terutama dalam hal Serapan Anggaran tahun 2021.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengukuran program dan kegiatan diatas dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja fisik tercapai 100% dan anggaran sebesar 81,06 %, sehingga dapat dikategorikan “Baik” artinya capaian kinerja sesuai dari target yang telah ditetapkan dan penyerapan anggaran terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp. 232.788.281 atau sebesar 18,94%.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka yang dapat direkomendasikan untuk perbaikan perencanaan kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pada Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan, Rehabilitasi dan Keswamas tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Perlu dilakukan evaluasi kegiatan agar selaras dan relevan dengan program dan sasaran jangka menengah yang akan capai.
2. Penetapan Indikator Kinerja Individu yang mengacu pada Indikator kinerja organisasi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Semarang, 30 Januari 2021
Mengetahui | |
KEPALA BIDANG PERAWATAN | KEPALA SEKSI KEPERAWATAN RAWAT JALAN, REHABILITASI DAN KESWAMAS |
XXXXXXX.X.Xxx.XX Pembina NIP. 19640831 198603 1 009 | XXXXXX XXXXXXXX,S.Kep.,MM Pembina NIP. 19700626 199303 2 005 |
9
Laporan Kinerja Kasi Keperawatan Rawat Jalan , Rehabilitasi dan KeswamasRSJD Surakarta
Provinsi Jawa Tengah 2020