KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
Nomor : 017/PL.010/H.5.3/06/2023
Paket Pekerjaan:
Pengadaan Bahan Pakan Konsentrat Kambing
Kesepakatan Bersama (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu tanggal Tiga
bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh tiga, oleh dan antara:
I. Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil, suatu lembaga pemerintah yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kecamatan Galang, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx, X.Xx, bertindak dalam jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil (berikut setiap dan seluruh pengganti dan penerus hak dan kewajibannya yang sah), selanjutnya disebut “Pembeli”; dan
II. CV. Lenggahara, suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Xx. Xxxxxxx Xxxx, bertindak dalam jabatannya selaku Direktris, dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama CV. Lenggahara (berikut setiap dan seluruh pengganti dan penerus hak dan kewajibannya yang sah), selanjutnya disebut “Penjual”
Pembeli dan Penjual secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dan masing-masing disebut
“Pihak”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
a. Pembeli dan Penjual sebelumnya telah melakukan pendaftaran dan membuat akun pada situs xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx (“Situs”), serta telah membaca dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan Situs (“Syarat & Ketentuan”) yang mengikat dan berlaku bagi Pembeli dan Penjual selaku pengguna Situs.
b. Bahwa Pembeli telah setuju untuk membeli barang dari Penjual melalui Situs sebagaimana barang-barang tersebut disepakati dalam Purchase Order dengan nomor PO-233396- 230603-1 yang terlampir dalam perjanjian ini.
x. Xxxxxxxxkan hal tersebut, Pembeli telah mengajukan permohonan pembayaran dengan metode Term of Payment. Atas permohonan tersebut, Penjual menyetujui permohonan tersebut dengan memberikan Term of Payment kepada Pembeli.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembeli dan Penjual bermaksud untuk menuangkan hal-hal spesifik lebih lanjut yang belum tertuang dalam Syarat & Ketentuan dalam surat kesepakatan tertulis, hal mana merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan.
Berdasarkan hal-hal yang diterangkan diatas, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri ke dalam Kesepakatan ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Ruang Lingkup
1.1 Pembeli dengan ini sepakat untuk memesan Produk Pesanan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 1 Kesepakatan ini.
1.2 Penjual dengan ini sepakat untuk menyediakan Produk Pesanan kepada Pembeli sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kesepakatan ini (spesifikasi produk terlampir).
Pasal 2
Nilai Produk Pesanan, Jadwal pengiriman barang, dan Tata Cara Pembayaran
2.1 Total nilai Produk Pesanan yang disepakati adalah sebesar Rp 171.106.500,- termasuk Pajak- pajak yang berlaku.
2.2 Penjual diwajibkan mengirimkan seluruh pesanan ke Loka Penelitian Kambing Potong maksimal tanggal 12 Juni 2023.
2.3 Pembeli diwajibkan untuk melakukan pembayaran paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Produk Pesanan diterima Pembeli dan seluruh dokumen penagihan atas Produk Pesanan diterbitkan melalui Situs.
2.4 Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening CV. Lenggahara yang sudah terdaftar di KPPN Tebing Tinggi sebagai berikut; Nama Bank: SUMUT, Nomor Rekening: 100.01.04.018814-0, An.: Xxxxxxx Xxxx.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Para Pihak
3.1 Pembeli mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. menerima Produk Pesanan sesuai dengan spesifikasi (terlampir) yang ditentukan dalam Kesepakatan ini dan PO antara Pembeli dan Penjual secara tepat waktu serta dalam kondisi yang lengkap, baik dan berfungsi dengan baik;
b. meminta perbaikan atas Produk Retur yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Pembeli kepada Penjual melalui Situs;
c. membayar Produk Pesanan melalui rekening yang dituliskan dalam Situs dan dokumen penagihan sesuai dengan harga dan jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam Kesepakatan ini dan PO antara Pembeli dan Penjual.
3.2 Penjual mempunyai hak dan kewajiban untuk:
a. menerima pembayaran Produk Pesanan dari Pembeli sesuai dengan harga dan jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam Kesepakatan ini dan PO antara Pembeli dan Penjual;
b. mengirimkan Produk Pesanan sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kesepakatan ini dan PO antara Pembeli dan Penjual, serta dilakukan secara tepat waktu;
c. menerima Produk Retur yang bukan disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Pembeli selama jangka waktu Kesepakatan sesuai dengan permohonan perbaikan Pembeli melalui Situs;
Pasal 4
Jangka Waktu Kesepakatan
4.1 Jangka Waktu Kesepakatan adalah sejak tanggal Kesepakatan ditandatangani sampai kewajiban Para Pihak berdasarkan Kesepakatan ini telah selesai.
4.2 Kesepakatan ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu berakhir:
a. Berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak;
b. Dalam hal diakhiri oleh salah satu Pihak (“Pihak Yang Mengakhiri”) karena adanya pelanggaran salah satu atau lebih ketentuan Kesepakatan ini oleh Pihak yang melanggar (“Pihak Yang Melanggar”), dan pelanggaran tersebut terus berlangsung dan tidak diperbaiki dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kalender sejak tanggal teguran tertulis yang disampaikan oleh Pihak Yang Mengakhiri kepada Pihak Yang Melanggar. Dalam hal ini, pengakhiran dapat dilakukan oleh Pihak Yang Mengakhiri dengan menyampaikan pemberitahuan pengakhiran secara tertulis kepada Pihak Yang Melanggar dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kalender dari tanggal efektif pengakhiran sebagaimana ditentukan dalam pemberitahuan tertulis tersebut; atau
c. Dalam hal diakhiri oleh salah satu Pihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dari tanggal efektif pengakhiran sebagaimana ditentukan dalam pemberitahuan tertulis tersebut, dalam hal Pihak lainnya dibubarkan demi hukum atau dinyatakan pailit atau dalam keadaan dapat membayar hutang-hutangnya.
4.3 Dalam hal Kesepakatan ini berakhir berdasarkan hal-hal yang disepakati dalam ketentuan Pasal 4.2, Para Pihak diwajibkan untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan Kesepakatan ini dalam waktu paling lambat 7 (Tujuh) Hari Kalender dari tanggal efektif pengakhiran Kesepakatan.
Pasal 5 Ketentuan Lainnya
5.1 Kesepakatan ini berikut segala lampiran, tambahan dan perubahannya yang dibuat, disampaikan dan disepakati oleh Para Pihak dari waktu ke waktu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan.
5.2 Setiap pengertian, referensi atau kata-kata yang tidak diartikan dalam Kesepakatan ini akan diartikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Syarat & Ketentuan.
5.3 Segala ketentuan yang tidak diatur dalam Kesepakatan ini akan merujuk kepada ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Syarat & Ketentuan.
5.4 Kesepakatan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Segala perselisihan, kontroversi, atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan Kesepakatan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah mufakat diantara Para Pihak tidak tercapai, maka perselisihan, kontroversi, atau tuntutan tersebut wajib diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Lubuk pakam dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
5.5 Setiap perubahan, modifikasi, pengesampingan dan/atau penambahan atas Kesepakatan ini adalah sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama oleh Para Pihak.
5.6 Seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh masing-masing Pihak sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan Kesepakatan ini wajib ditanggung oleh masing- masing Pihak. Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan penandatanganan dan
pelaksanaan Kesepakatan ini wajib ditanggung dan dibayar oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.7 Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Kesepakatan ini tidak berlaku atau menjadi tidak berlaku, tidak sah atau menjadi tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak dapat dilaksanakan dalam hal apapun berdasarkan hukum manapun yang berlaku atas Kesepakatan ini, maka keberlakuan, keabsahan dan pelaksanaan ketentuan lainnya dalam Kesepakatan ini tidak akan dengan cara apapun terpengaruh atau berkurang karenanya dan Para Pihak harus melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengganti ketentuan yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
Demikian Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Kesepakatan ini dan akan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani.
Pembeli Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil Pejabat Pembuat Komitmen Xxxxxx Xxxxxx, X.Xx, X.Xx NIP. 198406142011011010 | Penjual CV. Lenggahara Xx. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx |