PERJANJIAN KERJA SAMA
Template / Format Surat Perjanjian Kerjasama
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DAN
(NAMA MITRA KERJASAMA)
Logo Mitra
TENTANG
PROGRAM PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
NOMOR:
NOMOR:
Pada hari ini Senin, tanggal …………, bulan …………, tahun ……….., yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya, berkedudukan di Jl. Veteran Malang 65145, Jawa Timur, Indonesia, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; dan
II. Nama Kepala/ Direktur/ Pimpinan Mitra, Jabatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Mitra, berkedudukan di Alamat Mitra selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK berkomitmen dan bersepakat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi dari PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas potensi sumber daya yang dimiliki
PARA PIHAK untuk mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
(1) Pendidikan;
(2) Penelitian;
(3) Pengabdian Kepada Masyarakat;
(4) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
(5) Pendampingan Penguatan Kelembagaan Desa;
(6) Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat;
(7) Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK
dapat mendelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.
(2) Usulan kegiatan kerjasama dapat diajukan oleh PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA sesuai dengan mekanisme yang berlaku bagi PARA PIHAK.
(3) PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA saling mengevaluasi pelaksanaan atau realisasi kerjasama ini setidak-tidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan ditetapkan oleh PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6 FORCE MAJEURE
(1) Dalam hal PARA PIHAK tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan dan/atau diakibatkan oleh peristiwa di luar kemampuan PARA PIHAK tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, perang, kebakaran, peledakan, perubahan moneter dan regulasi Pemerintah, maka segala kelambatan atau kegagalan tidak dianggap sebagai kesalahan PARA PIHAK, sehingga PIHAK yang tidak atau terlambat memenuhi kewajibannya, disebabkan hal tersebut di atas tidak dapat dikenakan sanksi atau denda.
(2) Peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada PIHAK lain selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak berhentinya peristiwa dimaksud.
(3) Bilamana dalam 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(4) Force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan Perjanjian sebagaimana mestinya.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan yang mungkin timbul dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
PASAL 8 KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Pembatalan Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9 PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU
Plt. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan IlmuPolitik Universitas Brawijaya
Prof. Xx. Xxx. Xxxxx Xxxxx , X.Xx
NIP. 19610202 198503 1 006
PIHAK KEDUA
Jabatan Pimpinan/ Kepala/ Direktur Xxxxx
Nama Pimpinan/ Kepala/ Direktur/ Mitra