PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Tanggal Efektif | : | 12 Januari 2021 |
Tanggal Mulai Penawaran Umum | : | 28 Januari 2021 |
Tanggal Emisi | : | 16 April 2021 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET (untuk selanjutnya disebut “STAR SHARIA MONEY MARKET”)
adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanannya.
STAR SHARIA MONEY MARKET bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi sekaligus tingkat pengembalian yang menarik dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
STAR SHARIA MONEY MARKET akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MANAJER INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa STAR SHARIA MONEY MARKET.
PERHATIAN: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI U DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVES V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISI PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Asset Management Menara Tekno, Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxx: (000) 00000000 | NIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH YA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN TASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB KO UTAMA (BAB VIII). BANK KUSTODIAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Operasional Plaza BNI, Lantai 14 CBD BSD City, Lot I, Nomor 5 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 00000000, 29411512 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
STAR SHARIA MONEY MARKET tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI STAR SHARIA MONEY MARKET 11
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR SHARIA MONEY MARKET DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR SHARIA MONEY MARKET 20
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA 23
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 25
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 31
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 32
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 36
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 39
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN STAR SHARIA MONEY MARKET SERTA PENGALIHAN INVESTASI 43
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 46
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 47
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga/bagi hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan STAR SHARIA MONEY MARKET, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas STAR SHARIA MONEY MARKET terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
e. Efek derivatif; dan
f. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.12. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam STAR SHARIA MONEY MARKET ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.18. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan STAR SHARIA MONEY MARKET yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari
portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.22. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
1.30. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode dimana Nilai Aktiva Bersih (NAB) STAR SHARIA MONEY MARKET diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PEDOMAN BENTUK DAN ISI PROSPEKTUS DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM REKSA DANA
POJK Tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal
13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
1.44. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.47. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.48. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam STAR SHARIA MONEY MARKET. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini dan Unit Penyertaan telah diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.50. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
1.51. WAKALAH BI AL-XXXXX
Xxxxxxx bi al-Ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
BAB II INFORMASI MENGENAI STAR SHARIA MONEY MARKET
2.1. PENDIRIAN STAR SHARIA MONEY MARKET
STAR SHARIA MONEY MARKET adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah STAR SHARIA MONEY MARKET No. 6.- tanggal 2 September 2020, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak”), antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., sebagai Bank Kustodian.
STAR SHARIA MONEY MARKET mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 32/PM.21/2021 tertanggal 12 Januari 2021.
STAR SHARIA MONEY MARKET telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 01/STAR/UPIS/DPS- IX/2020 tanggal 2 September 2020.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus STAR SHARIA MONEY MARKET dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan Kebijakan dan Xxxxxxxx Investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi STAR PROTECTED IX terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Anggota : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxxx, Beliau menjabat sebagai Direktur Utama PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 dari Universitas Moestopo, Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Telah berpengalaman lebih dari 30 (tiga puluh) tahun dalam industri Perbankan dan Pasar Modal. Pernah menduduki beberapa jabatan penting dalam bidang Perbankan, diantaranya adalah sebagai Kepala Cabang pada PT Bank Lippo Tbk Jakarta Stock Exchange Building. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Ciptadana Asset Management, PT Lippo Securities Tbk., PT CIMB Principal Asset Management dan terakhir kalinya sebagai Direktur Utama pada PT BNI Asset Management. Beliau telah
memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-90/PM.211/WMI/2019 tanggal 24 Mei 2019.
I Nengah Sukerja, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi pada Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam bidang Teknik Arsitektur. Berpengalaman lebih dari 17 (tujuh belas) tahun dalam industri Pasar Modal. Sebelumnya Beliau pernah menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, dan pernah bekerja di PT Finansa Indonesia. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-45/PM/WMI/2003 tanggal 21 April 2003 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-365/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Beliau juga telah memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang pasar modal syariah sesuai dengan Sertifikat Pelatihan Pendidikan Dasar Pasar Modal Syariah (PDPMS) dari XXXXX Xxxxx XXXXX-000000 tanggal 28 Maret 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Menyelesaikan studi S2 pada Universitas Indonesia dalam bidang Hukum dan S1 pada Universitas Airlangga dalam bidang Akuntansi. Berpengalaman lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun dalam industri pasar modal. Dalam industri pasar modal pernah menduduki beberapa jabatan strategis pada PT ABN AMRO Manajemen Investasi, PT RHB Asset Management Indonesia dan terakhir kalinya menjabat sebagai Direktur pada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Sebelumnya Beliau juga pernah berkarir dan menjabat sebagai Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Sektor Manufaktur pada PT Bursa Efek Indonesia dan sebagai Auditor pada KAP Xxxxxxxx Xxxxx. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-035/BL/WMI/2010 tanggal 5 November 2010 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-56/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi STAR PROTECTED IX terdiri atas:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Pengalaman dari masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, lulus sebagai Sarjana Teknik Informatika dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009 dengan predikat Magna Cum Laude dan memeroleh gelar Magister Manajemen (MM) dengan konsentrasi Keuangan Terapan pada tahun 2013 dengan predikat Cum Laude dari Universitas Bina Nusantara. Beliau memulai karir di bidang pasar modal sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2010, kemudian bergabung sebagai Portfolio Manager & Analyst di PT Indo Premier Investment Management pada tahun 2011. Bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fund Manager pada tahun 2014, kemudian bergabung sebagai Head of Investment & Research di PT Sequis Xxxx Xxxxxxxxx pada tahun 2015. Pada tahun 2017, Beliau bergabung kembali dengan PT BNI Asset Management sebagai Head of Investment & Research untuk kemudian pada tahun 2019 kemudian melanjutkan karirnya dan menjabat sebagai Chief Investment Officer PT KISI Asset Management. Bergabung dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada tahun 2021 dan saat ini menjabat sebagai Chief Investment Officer. Telah berpengalaman lebih dari 12 (dua belas) tahun dalam industri keuangan dan pasar modal. Beliau telah memeroleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-62/BL/WMI/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 353/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 November 2021.
Xxxxx Xxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Business School dalam bidang Bisnis Manajemen. Berpengalaman lebih dari 0 (xxxxxxx) xxxxx xxxxx xxxxxx riset dan investasi di Pasar Modal. Sebelumnya beliau pernah memiliki pengalaman kerja dan menjabat sebagai Investment Analyst di PT Asuransi Jiwa Sequis Life kemudian menjabat sebagai Assistant Portfolio Manajer di PT Sequis Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-131/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-110/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 26 Februari 2021.
Xxxxxx Xxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Investasi dan Riset di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management, menyelesaikan studi S2 pada DePaul University, Amerika Serikat dalam bidang Computational Finance pada tahun 2009 dan studi S1 pada University of Minnesota, Amerika Xxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx 0000. Berpengalaman lebih dari 00 (xxxx xxxxx) xxxxx xxxxx xxxxxx riset dan teknologi keuangan. Sebelumnya Beliau menjabat sebagai Pelaksana Fungsi Teknologi Informasi di PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management. Beliau telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 383/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019 yang telah diperpanjang terakhir kalinya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-451/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Desember 2021.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA STAR Sharia Money Market untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Ak., MBA., CPA dari Kantor Akuntan Publik BKR International, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx & Xxx.
2021 | |
Jumlah hasil investasi | 4,54% |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran | 4,54 % |
Beban operasi | 0,99% |
Perputaran portofolio | - |
Persentase penghasilan kena pajak | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola STAR SHARIA MONEY MARKET, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarkan Surat Nomor: U-464/DSN-MUI/VII/2019 Perihal Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah, tanggal 2 Juli 2019, yaitu:
(i) Xxx Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua, yang telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Nomor: 001/STAR/DPS-UPIS/XI/2019 tanggal 15 November 2019, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 02/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 30 Januari 2018; dan
(ii) Xxxxxxx Xxxxxxx sebagai Anggota, yang telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management Nomor: 002/STAR/DPS-UPIS/XI/2019 tanggal 15 November 2019, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep- 02/PM.223/ASPM-P/2019 tanggal 15 Januari 2019.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan STAR SHARIA MONEY MARKET, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas STAR SHARIA MONEY MARKET terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah Sdri. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai dengan surat kuasa Pemimpin Divisi Sindikasi dan Solusi Korporasi No. SSK/1/474 tanggal 29 Juli 2020.
Penanggung Jawab Kegiatan Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (d.h. PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 5 Mei 2004, yang diubah dengan Akta Pengubahan Anggaran Dasar Nomor: 6 tanggal 17 Mei 2004, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d.h. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: C-17769 HT 01.01.TH.2004 tanggal 15 Juli 2004. Anggaran Dasar STAR AM telah diubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 22 tanggal 27 Januari 2010, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-08087.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012038.AH.01.09.TAHUN 2010 tanggal 15 Februari 2010.
Anggaran Dasar STAR AM terakhir kali dirubah sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management No. 45 tanggal 19 September 2019, dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0075676.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0180662.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 27 September 2019.
STAR AM telah memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-09/PM/MI/2004 tanggal 4 Oktober 2004. Selain itu STAR AM juga telah mendapatkan pencatatan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) sesuai surat OJK Nomor S- 1632/PM.211/2019 tanggal 6 September 2019, serta dapat bertindak sebagai Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) sesuai surat OJK Nomor S-67/PM.122/2020 tanggal 14 Agustus 2020.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : I Nengah Sukerja
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : GE, Xxxxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management (PT STAR AM) merupakan anak perusahaan dari PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sebuah lembaga broker yang didirikan pada 5 Mei 2004 dan memperoleh izin operasional Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Surat Otoritas Jasa Keuangan d/h BAPEPAM LK No. KEP-09 / PM / MI / 2004. STAR Asset Management menyediakan layanan manajemen investasi yang professional, andal dan terpercaya di pasar modal Indonesia.
Saat ini PT STAR Asset Management mengelola 24 produk Reksa Dana yang terdiri dari 2 reksa dana saham,
2 reksa dana campuran, 2 reksa dana pendapatan tetap, 4 reksadana pasar uang, 1 reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dan 13 reksa dana terproteksi serta beberapa produk pengelolaan dana nasabah individual dengan total dana kelolaan mencapai 13,8 Triliun Rupiah per 28 April 2022.
Dengan dukungan karyawan yang berpengalaman dan memiliki sertifikasi keahlian dan perizinan perorangan dalam bidang investasi, PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para kliennya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. Sebagai bank pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk dan layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada Maret 2020, BNI memiliki total aset sebesar Rp 868,45 Triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.284 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.245 outlet domestik dan 6 cabang luar negeri di Xxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx Xxxx, Xxxxxxxxx, dan Seoul serta 1 sub cabang di Osaka, 18.669 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking dan SMS banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu : Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh lebih dari 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Juli 2020, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 250 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 158 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 26 (dua puluh enam) manajer investasi untuk mengadministrasikan 160 (seratus enam puluh) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) maupun Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank BNI Syariah, PT BNI Multi Finance, PT BNI Life Insurance, PT BNI Sekuritas, PT BNI Asset Management dan PT BNI Remittance Ltd.
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR SHARIA MONEY MARKET DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi STAR SHARIA MONEY MARKET adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
STAR SHARIA MONEY MARKET bertujuan untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi sekaligus tingkat pengembalian yang menarik dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta dengan memperhatikan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
STAR SHARIA MONEY MARKET akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah berpendapatan tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas meliputi:
i. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
ii. Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset Syariah; dan/atau
iv. Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK dikemudian hari.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya STAR SHARIA MONEY MARKET berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2. di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas STAR SHARIA MONEY MARKET dari OJK.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi STAR SHARIA MONEY MARKET tersebut dalam angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan STAR SHARIA MONEY MARKET:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
j. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
l. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
m. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
n. terlibat dalam transaksi marjin;
o. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET pada saat terjadinya pinjaman;
p. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
q. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
r. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
s. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
t. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Sesuai dengan kebijakan investasinya, STAR SHARIA MONEY MARKET tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum
dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. STAR SHARIA MONEY MARKET hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN STAR SHARIA MONEY MARKET DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
a. Bilamana dalam portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
• mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
• memerintahkan membubarkan STAR SHARIA MONEY MARKET.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4. huruf c di atas, OJK berwenang membubarkan STAR SHARIA MONEY MARKET.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh STAR SHARIA MONEY MARKET dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan kedalam STAR SHARIA MONEY MARKET sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET.
Dengan memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam STAR SHARIA MONEY MARKET tersebut, jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi tersebut akan dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan. Waktu pembagian hasil investasi (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam Kontrak ini, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET bersih dari unsur non-halal.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO STAR SHARIA MONEY MARKET
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan diluar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek Syariah atau imbal hasil dari Efek Syariah tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau penjualan kembali yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. XXXXXXX XXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX STAR SHARIA MONEY MARKET
Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan secara profesional adalah pengelolaan portofolio investasi di pasar modal dan pasar uang antara lain meliputi pemilihan efek, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang cepat dan tepat (market timing). Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui STAR SHARIA MONEY MARKET Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dan mempercayakannya kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi Investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui STAR SHARIA MONEY MARKET dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Bebas Pajak
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku perihal penerapan pajak penghasilan (PPh) atas usaha Reksa Dana, bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, STAR SHARIA MONEY MARKET mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga/imbal hasil yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa dan dalam hal ini, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut. Dimana Pemegang Unit Penyertaan akan menerima hasil penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
8.2. FAKTOR–FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal–hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
b. Risiko Wanprestasi (Kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana STAR SHARIA MONEY MARKET berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan
dengan instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh STAR SHARIA MONEY MARKET serta berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek STAR SHARIA MONEY MARKET diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau total Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi STAR SHARIA MONEY MARKET.
f. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana STAR SHARIA MONEY MARKET melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi STAR SHARIA MONEY MARKET.
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan STAR SHARIA MONEY MARKET terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN STAR SHARIA MONEY MARKET
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah STAR SHARIA MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah STAR SHARIA MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah STAR SHARIA MONEY MARKET dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan STAR SHARIA MONEY MARKET;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang dibebankan kepada STAR SHARIA MONEY MARKET.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan STAR SHARIA MONEY MARKET yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari STAR SHARIA MONEY MARKET;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening STAR SHARIA MONEY MARKET, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) serta Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dan likuidasi harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau STAR SHARIA MONEY MARKET sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada STAR SHARIA MONEY MARKET : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 2,5% Maks. 0,2% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET berdasarkan 365 Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Tidak ada Tidak ada Tidak ada Jika ada Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, setiap pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
10.3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx STAR SHARIA MONEY MARKET
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari STAR SHARIA MONEY MARKET yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.5. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
10.6. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan STAR SHARIA MONEY MARKET)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
10.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal STAR SHARIA MONEY MARKET Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN STAR SHARIA MONEY MARKET WAJIB DIBUBARKAN
STAR SHARIA MONEY MARKET wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, STAR SHARIA MONEY MARKET yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/ atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan STAR SHARIA MONEY MARKET.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI STAR SHARIA MONEY MARKET
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan STAR SHARIA MONEY MARKET dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak STAR SHARIA MONEY MARKET dibubarkan, yang disertai dengan:
1. akta pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Laporan keuangan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika STAR SHARIA MONEY MARKET telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir STAR SHARIA MONEY MARKET dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi:
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
• kesepakatan pembubaran dan likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
• kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dengan dilengkapi:
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan STAR SHARIA MONEY MARKET;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan STAR SHARIA MONEY MARKET yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar
di OJK; serta
c. akta pembubaran STAR SHARIA MONEY MARKET dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.8 Dalam hal STAR SHARIA MONEY MARKET dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada STAR SHARIA MONEY MARKET.
11.9 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
lihat halaman selanjutnya
RESA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021
Beserta
Laporan Auditor Independen
Halaman
I. Surat Pernyataan Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan
II. Laporan Auditor Independen i-ii
III. Laporan Keuangan
- Laporan Posisi Keuangan 1
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
- Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemegang Xxxx 0
- Xxxxxxx Xxxx Xxx 0
- Xxxxxxx Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 5
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
- Catatan Atas Laporan Keuangan 7-19
- Informasi Keuangan Tambahan 20
Laporan Posisi Keuangan | ||
Per 31 Desember 2021 | ||
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | ||
Catatan | 2021 | |
Aset | ||
Portofolio Efek (Biaya Perolehan sebesar | ||
Rp.00.000.000.000,- untuk tahun 2021) Efek Sukuk | 3c;4;5 | 7.533.466.325 |
Deposito Mudharabah | 3c;4;5 | 25.000.000.000 |
Jumlah Portofolio Efek | 00.000.000.000 | |
Kas | 3c;4;6 | 94.875.703 |
Piutang Bagi Hasil | 3c;4;7 | 134.153.801 |
Jumlah Aset | 00.000.000.000 | |
Liabilitas | ||
Xxxxx Xxxxxx | 3c;4;8 | 30.275.632 |
Utang Lain - lain | 3c;4;9 | 21.690.584 |
Jumlah Liabilitas | 51.966.216 | |
Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | 10 | |
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 359.462.118 | |
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | 00.000.000.000 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 10 | 32.036.683,8223 |
Nilai Aset Bersih Per Unit Penyertaan | 3b | 1.021,0336 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | |
Pendapatan | ||
Pendapatan Investasi | ||
Pendapatan Bagi Hasil | 3e,00 | 000.000.000 |
Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | 3e,12 | (700.000) |
Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi | 3e,13 | (6.733.675) |
Jumlah Pendapatan | 560.515.613 | |
Beban | ||
Beban Investasi | ||
Beban Pengelolaan Investasi | 3e,00 | 00.000.000 |
Beban Kustodian | 3e,00 | 00.000.000 |
Xxxxx Xxxx - lain | 3e,00 | 000.000.000 |
Jumlah Beban | 201.053.495 | |
Laba Sebelum Pajak | 17 | 359.462.118 |
Pajak Penghasilan | 17 | - |
Kenaikan Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 359.462.118 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | ||
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi | - | |
Pos-pos Yang Akan Direklasifikasi ke Laba Rugi | - | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 359.462.118 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi Dengan
Pemegang Jumlah Kenaikan Jumlah Nilai Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo 12 Januari 2021 - - -
Perubahan Aset Bersih Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 sampai
dengan Xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000
Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx | - | 359.462.118 | 359.462.118 |
Penjualan Unit Penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | ||
Saldo Per 31 Desember 2021 | 32.351.067.495 | 359.462.118 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Arus Kas
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | |
Arus kas Dari Aktivitas Operasi Penerimaan Bagi Hasil | 433.795.487 |
Pembayaran Biaya Operasi | (149.087.279) |
Jumlah Kenaikan Kas Dari Aktivitas Operasi | 284.708.208 |
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi Pembelian Portofolio Efek Bersih | (00.000.000.000) |
Jumlah Penurunan | |
Kas Bersih Dari Aktivitas Investasi | (00.000.000.000) |
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan Penjualan Unit Penyertaan | 00.000.000.000 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (00.000.000.000) |
Jumlah Kenaikan Kas Dari Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 |
Kenaikan Kas | 94.875.703 |
Kas Pada Awal Periode | - |
Kas Pada Akhir Periode | 94.875.703 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021
Sumber Dana Zakat Zakat dari Dalam Reksa Dana Syariah | - |
Zakat dari Pihak Luar Reksa Dana Syariah | - |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - |
Penyaluran Dana Zakat Kepada Entitas Pengelola Zakat | - |
Kenaikan (Penurunan) Neto Dana Zakat | - |
Dana Zakat Awal Tahun | - |
Dana Zakat Akhir Tahun | - |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif), sampai dengan Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | |
Sumber Dana Kebajikan Infak Zakat dari Dalam Reksa Dana Syariah | - | |
Sedekah Hasil Pengelolaan Wakaf Pengembalian Dana Kebajikan Produktif Denda Pendapatan Non Halal | - - - - 16.017.020 | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 16.017.020 | |
Penggunaan Dana Kebajikan Dana Kebajikan Produktif Sumbangan Penggunaan Lainnya Untuk Kepentingan Umum | - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | |
Kenaikan Dana Kebajikan | 16.017.020 | |
Saldo Awal Dana Kebajikan | - | |
Saldo Akhir Dana Kebajikan | 9 | 16.017.020 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. Umum
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif syariah terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan No.33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019, tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET antara PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia Tbk, sebagai bank kustodian dituangkan dalam Akta No. 06 tanggal 2 September 2020 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx Notaris di Jakarta.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 12 Januari 2021 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No : S-32/PM.21/2021.
Sesuai dengan Pasal 4 dari akta Xx. 00 xxxxxxxx xx xxxx, xxxxxx XXXXX DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET adalah untuk memberikan tingkat likuiditas yang tinggi sekaligus tingkat pengembalian yang menarik dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi serta dengan memperhatikan penerapan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) unit pernyataan. Setiap unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Berikut adalah standar, perubahan atas standar dan interprestasi standar yang wajib diterapkan untuk pertama kalinya untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2021, sebagai berikut :
● PSAK 22
● PSAK 71
● PSAK 73
: "Kombinasi Bisnis : Definisi Bisnis"
: "Instrumen Keuangan"
: "Sewa : Xxxxxxx Xxxx xxxxxxx XXXXX - 00"
0. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2014), "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
a. Penyajian Laporan Keuangan - lanjutan
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing - masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Xxxxx aset besih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
c. Aset dan Liabilitas Keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan biaya perolehan diamortisasi. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika:
● Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
● Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
● Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada pengakuan awal, jika:
● Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
● Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 3c.5.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.2. Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi ketika Reksa Dana memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Setelah pengukuran awal, investasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount ) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
Kas, deposito, piutang bagi hasil, piutang dividen dan piutang transaksi efek dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi, yang diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
● Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
● Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
● Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
c.1.4. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.2. Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dalam biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dengan beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif, kecuali utang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.3. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan dan beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan dan pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter ) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx ) sebagai acuan.
Nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2);
3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
c. Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang, deposito berjangka dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut:
● Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
● Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
f. Pajak Penghasilan - lanjutan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
g. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
4. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 3.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
2021
Pada Nilai Wajar Melalui
Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan | Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar | Biaya Perolehan Diamortisasi | Jumlah | |
Kas | - | - | 94.875.703 | 94.875.703 |
Portofolio Efek | - | 7.533.466.325 | 25.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Piutang Bagi Hasil | - | - | 134.153.801 | 134.153.801 |
Jumlah | - | 7.533.466.325 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
2021
Liabilitas yang Diukur pada Biaya Perolehan
yang | Jumlah | |
Beban Akrual | 30.275.632 | 30.275.632 |
Utang Lain - lain | 21.690.584 | 21.690.584 |
Jumlah | 51.966.216 | 51.966.216 |
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana Syariah juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2019 pasal 68 yang antara lain menentukan :
1.)
2.)
Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut.
Berdasarkan Surat Edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-97/D.04/2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemi Xxxxx-00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, xxxxxxxxxx :
● Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut dari sebelumnya 120 (seratus dua puluh) hari bursa.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
c. Manajemen Risiko
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET berisiko mengalami fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal–hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
b. Risiko Wanprestasi (Kredit)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure ), penerbit surat berharga dimana REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET berinvestasi dapat wanprestasi (default ) dalam memenuhi kewajibannya.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET serta berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat penjualan kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan (redemption rush ) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal - hal sebagai berikut :
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET di Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET.
f. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik (Risiko Pasar)
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
Pada tanggal 31 Desember 2021 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2021
Aset Keuangan | Kurang dari tiga bulan | Tiga bulan sampai dengan satu tahun | Jumlah |
Kas | 94.875.703 | - | 94.875.703 |
Portofolio Efek | 25.000.000.000 | 7.533.466.325 | 00.000.000.000 |
Piutang Bagi Hasil | 134.153.801 | - | 134.153.801 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2021 | |||
Tiga bulan | |||
Kurang dari | sampai dengan | ||
Liabilitas Keuangan | tiga bulan | satu tahun | Jumlah |
Xxxxx Xxxxxx | 30.275.632 | - | 30.275.632 |
Utang Lain - lain | 21.690.584 | - | 21.690.584 |
Jumlah | 51.966.216 | - | 51.966.216 |
5. Portofolio Efek
Biaya Perolehan Diamortisasi
2021
Persentase
Jenis Efek
Tingkat Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Bagi Hasi Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Deposito | ||||||
Bank Panin Dubai Syariah | 3,00% | 05 Jan 22 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 12,30% |
Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 4,25% | 05 Jan 22 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 12,30% |
Bank BJB Syariah | 3,60% | 03 Jan 22 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 9,22% |
Bank BJB Syariah | 3,60% | 03 Jan 22 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,15% |
Bank Mega Syariah | 3,85% | 03 Jan 22 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,15% |
Bank Bukopin Syariah | 5,50% | 03 Mar 22 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,15% |
Bank Bukopin Syariah | 5,50% | 03 Mar 22 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 6,15% |
Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 4,00% | 03 Jan 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Bank BJB Syariah | 3,50% | 01 Jan 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Bank Sinarmas Syariah | 3,50% | 01 Jan 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Bank Sinarmas Syariah | 3,50% | 03 Mar 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Bank Mega Syariah | 3,75% | 01 Jan 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Bank Bukopin Syariah | 5,75% | 01 Jan 22 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 3,07% |
Jumlah | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 76,84% |
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Utang
2021
Persentase
Jenis Efek
Tingkat Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Bagi Hasi Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Sukuk | ||||||
Sukuk Mudh Bkljtn I Indah Kiat | ||||||
Pulp & Paper Thp I Th 21 Sr A | 6,75% | 10 Okt 22 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.003.565.180 | 6,16% |
Sukuk Mudharabah Oki Pulp & | ||||||
Paper Mills I Tahun 2021 Seri A | 7,25% | 18 Jul 22 | 2.000.000.000 | 2.000.200.000 | 2.000.738.220 | 6,15% |
Sukuk Ijarah Bkljt I XL Axiata | ||||||
Thp II Th 2017 Sr C | 8,75% | 28 Apr 22 | 1.000.000.000 | 1.035.200.000 | 1.017.807.270 | 3,13% |
Sukuk Mudh Bkljtn I Integra | ||||||
Indocabinet Thp I Th 2021 Sr A | 9,00% | 24 Apr 22 | 1.000.000.000 | 1.004.400.000 | 1.007.951.880 | 3,10% |
Sukuk Mudh Bkljtn I Pegadaian | ||||||
Thp IV Th 2021 Sr A | 4,85% | 16 Apr 22 | 1.000.000.000 | 1.000.400.000 | 1.003.744.030 | 3,09% |
Sukuk Ijarah Bkljtn II Aneka Gas | ||||||
Industri Thp III Th 2021 Sr A | 7,50% | 16 Jul 22 | 500.000.000 | 500.000.000 | 499.659.745 | 1,54% |
Jumlah | 7.500.000.000 | 7.540.200.000 | 7.533.466.325 | 23,16% | ||
Jumlah Portofolio Efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 100,00% | ||
6. Xxx | 0000 | |||||
Xxxx xxx xxxxxxxxx rekening pada : | ||||||
Bank: | ||||||
PT Bank Negara Indonesia Tbk | 94.875.703 | |||||
Jumlah | 94.875.703 | |||||
7. Piutang Bagi Hasil | 2021 | |||||
Akun ini merupakan piutang bagi hasil yang masih akan diterima dari : | ||||||
Efek Sukuk | 78.447.500 | |||||
Deposito | 55.706.301 | |||||
Jumlah | 134.153.801 | |||||
8. Beban Akrual | 2021 | |||||
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar atas : | ||||||
Jasa Pengelolaan Investasi | 16.063.027 | |||||
Jasa Audit | 11.000.000 | |||||
Jasa Kustodian | 3.212.605 | |||||
Jumlah | 30.275.632 |
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET | |
Catatan atas Laporan Keuangan | |
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |
9. Utang lain - lain | 2021 |
Akun ini terdiri dari : | |
Xxxx Xxbajikan *) | 16.017.020 |
Lain-lain | 5.673.564 |
Jumlah | 21.690.584 |
*) Akun ini merupakan dana kebajikan dari pendapatan jasa atas giro penempatan pada bank yang tidak sesuai dengan Syariah Islam dan dimurnikan dengan mengeluarkannya dari hasil investasi Reksa Dana.
10. Unit Penyertaan yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
Pemegang Unit Penyertaan
2021
Persentase
Unit Nilai Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit
Manajer Investasi | 100,0000 | 102.103 | 0,00% |
Pemodal Lainnya | 32.036.583,8223 | 32.710.427.510 | 100,00% |
Jumlah | 32.036.683,8223 32.710.529.613 100% | ||
11. Pendapatan Bagi Hasil | 2021 | ||
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil yang berasal dari : | |||
Efek Sukuk | 287.306.944 | ||
Deposito Mudharabah | 280.642.344 | ||
Jumlah | 567.949.288 |
12. Kerugian Yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan kerugian investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
13. Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan kerugian bersih yang belum direalisasi akibat penurunan nilai wajar portofolio efek.
14. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
15. Beban Kustodian
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET pada PT Bank Negara Indonesia Tbk, sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET | |
Catatan atas Laporan Keuangan | |
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |
16. Beban Lain - lain | 2021 |
Akun ini merupakan beban lain yang berasal dari : | |
Beban Pajak Penghasilan Final | 84.859.162 |
Beban Audit | 19.250.000 |
Lainnya | 13.494.087 |
Jumlah | 117.603.249 |
17. Pajak Penghasilan | 2021 |
Beban Pajak Penghasilan | |
Pajak Kini | - |
Jumlah | - |
Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan (penurunan) aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprohensif adalah sebagai berikut :
Laba Sebelum Pajak Penghasilan Menurut Laporan Laba Rugi Komprehensif | 359.462.118 |
Dikurangi : - Perbedaan temporer | |
Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi | 6.733.675 |
- Perbedaan tetap | |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ | |
bukan merupakan objek pajak : Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | 700.000 |
Pendapatan Bagi Hasil- Deposito | (280.642.344) |
Pendapatan Bagi Hasil- Efek Sukuk | (287.306.944) |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya bersifat final | 116.194.333 |
Beban Pajak Final | 84.859.162 |
Jumlah | (359.462.118) |
Penghasilan Kena Pajak | - |
Besarnya pajak terhutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan | sendiri oleh wajib pajak yang |
bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
18. Sifat dan Transaksi Pihak-pihak Berelasi Sifat Pihak-pihak Berelasi
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA
MONEY MARKET.
Transaksi Xxxxx-xxxxx Xxxxxxxx | 0000 |
Xxxxxxxxxx Jasa Pengelolaan Investasi | 16.063.027 |
Jumlah | 16.063.027 |
Persentase Terhadap Jumlah Liabilitas | 53,06% |
Beban Beban Pengelolaan Investasi | 68.211.275 |
Jumlah | 68.211.275 |
Persentase Terhadap Jumlah Beban | 33,93% |
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Periode dari Tanggal 12 Januari 2021 (Tanggal Efektif) sampai Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. Standar Akuntansi Baru
Ikatan Akuntansi Indonesia ("IAI") telah membuktikan beberapa standar akuntansi yang akan berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau tanggal 1 Januari 2022 sebagai berikut :
● PSAK No.74 : "Kontrak Asuransi"
20. Penyelesaian Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 25 Maret 2022.
REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah informasi keungan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari | |||||||
Tanggal 1 Januari | Periode 12 Bulan | Periode 36 Bulan | Periode 60 Bulan | ||||
2021 s/d Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | 3 Tahun Kalender Terkahir | |||
31 Desember 2021 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2021 | 2021 | 2020 | 2019 | |
Total Hasil Investasi (%) | 2,10% | - | - | - | 2,10% | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 2,10% | - | - | - | 2,10% | - | - |
Biaya Operasi (%) | 0,71% | - | - | - | 0,71% | - | - |
Perputaran Portofolio | 1 : 0,12 | - | - | - | 1 : 0,12 | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | - | - | - | 0,00% | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
20
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus STAR SHARIA MONEY MARKET ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening STAR SHARIA MONEY MARKET, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening STAR SHARIA MONEY MARKET, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan fasilitas pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara berkala yang pertama kali.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus ini yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang pertama kali (pembelian awal).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal
yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening STAR SHARIA MONEY MARKET yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA SYARIAH STAR SHARIA MONEY MARKET
Nomor Rekening 982345641
Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang : Jakarta Pusat
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama STAR SHARIA MONEY MARKET pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dikreditkan ke rekening atas nama STAR SHARIA MONEY MARKET di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET secara lengkap.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada angka 13.7 di
atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dengan pihak dimaksud.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa bunga/imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan yaitu Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pembelian kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR
SHARIA MONEY MARKET pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio STAR SHARIA MONEY MARKET diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek STAR SHARIA MONEY MARKET di bursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal diterimanya instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana yang dituju, jika ada.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan yaitu Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total Nilai Aktiva Bersih STAR SHARIA MONEY MARKET pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam STAR SHARIA MONEY MARKET dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola STAR SHARIA MONEY MARKET atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN STAR SHARIA MONEY MARKET SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(5)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
(4)
Manajer Investasi
(1)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Ditolak
Diterima
(2)
(3) Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak.
(3) Dana nasabah ditransfer kepada Bank Kustodian (dana yang telah ditransfer namun Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak akan dikembalikan oleh Bank Kustodian kepada nasabah).
(4) Jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima, Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian.
(5) Setelah dana nasabah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian, Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
(6)
Formulir Pembelian dan Dokumen Lain yang Dipersyaratkan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer
Investasi
(5)
(1)
(4)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Ditolak
Diterima
(2)
(3) Uang Pembelian
Nasabah
Bank Kustodian
Keterangan skema: | |
(1) | Nasabah menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (untuk selanjutnya dalam keterangan skema disebut “APERD”). |
(2) | APERD menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak. |
(3) | Nasabah melakukan pengiriman uang pembelian ke rekening Reksa Dana (dana yang telah ditransfer namun Formulir Pembelian Unit Penyertaan ditolak akan dikembalikan oleh Bank Kustodian kepada |
nasabah). | |
(4) | Jika Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima, APERD menyampaikan Formulir Pembelian Unit |
Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui S-INVEST. | |
(5) | Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi pembelian Unit Penyertaan kepada Bank |
Kustodian. | |
(6) | Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada |
nasabah. |
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
(4)
Formulir Penjualan
Kembali
(2)
(1)
(3) Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Keterangan skema: | |
(1) | Nasabah menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. |
(2) (3) (4) | Manajer Investasi instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST. Bank Kustodian membayarkan uang pembayaran penjualan kembali ke rekening nasabah. Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah. |
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada)
(5)
Nasabah
Formulir Penjualan
Kembali
Agen Penjual Efek Reksa Dana
(2)
Manajer Investasi
(3)
Bank Kustodian
(1)
(4) Uang Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada APERD.
(2) APERD menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui S-INVEST.
(3) Manajer investasi menyampaikan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST.
(4) Bank Kustodian membayarkan uang pembayaran penjualan kembali ke rekening nasabah.
Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
(5) kepada nasabah.
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi
(5)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Investasi
(4) Switch In
(
(1)
(4) Switch Out
Ditolak
Diterima
(2)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Xxxxx Xxxx
3)
Xxxxx Xxxx
Nasabah
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pengalihan Investasi ditolak.
(3) Jika Formulir Pengalihan Investasi diterima, Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi transaksi pengalihan investasi kepada Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian melakukan proses pengalihan investasi.
(5) Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
(7)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Pengalihan Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
(2)
(6) Switch In
Nasabah
Manajer Investasi
(5)
(6) Switch Out
(3)
Ditolak
Diterima
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx
(1)
(4)
Xxxxx Xxxx
Keterangan skema:
(1) Nasabah menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada APERD yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(2) APERD menyampaikan pemberitahuan pengalihan investasi nasabah kepada Xxxxxxx Investasi. Manajer Investasi menyampaikan kepada APERD jika Formulir Pengalihan Investasi nasabah ditolak.
(3)
(4) APERD menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pengalihan Investasi ditolak oleh Xxxxxxx Investasi.
(5) Jika Formulir Pengalihan Investasi diterima, Manajer Investasi menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Bank Kustodian melalui S-INVEST.
(6) Bank Kustodian melakukan proses pengalihan investasi.
(7) Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah.
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
viii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat disampaikan kepada OJK dan tunduk pada ketentuan Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif STAR SHARIA MONEY MARKET, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan STAR SHARIA MONEY MARKET serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Xxxxx Xxxxx Alam Raya Asset Management
Menara Tekno, Lantai 9 Xx. Xxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxxxx Xxxxx 00000
Xxxxxxx: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Email: xxxx@xxxx-xx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Operasional
Plaza BNI Lt. 14, CBD BSD City Lot I No. 5 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxx, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227
Faksimili: (00-00) 00000000, 29411512