SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ASOSIASI JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
dan
JURNAL ABMAS NEGERI (JAGRI)
Nomor : 0072/AJPKM/KS/08/06/2022 Nomor : No.1/MoU/JAGRI-AJPKM/VI/2022
Pada hari ini Rabu tanggal Delapan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan dibawah ini :
1. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, selaku Ketua AJPKM, yang berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Xxxxxxxxx, S.Gz, X.Xx, yang berkedudukan di Maros, Sulawesi Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jurnal Abmas Negeri (JAGRI), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut dengan PARA PIHAK, sepakat mengadakan Nota Kesepakatan atau selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Pengelolaan Jurnal dan Publikasi Ilmiah, Pelatihan/Workshop, Peningkatan Kapasitas SDM dan/atau kegiatan lain yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Rencana Strategis Nomor 13 Tahun 2015 oleh Kemenristekdikti
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 152/E/T/2012 tanggal 17 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
Pasal 2
Dasar Perjanjian Kerjasama
PARA PIHAK mengadakan Perjanjian Kerjasama ini didasarkan atas kesepakatan bersama dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan dalam hak dan kewajiban masing-masing seperti disepakati bersama dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 3 Maksud dan Tujuan
Sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam bidang Pengelolaan Jurnal dan Publikasi Ilmiah, Pelatihan/Workshop, Peningkatan Kapasitas SDM dan/atau kegiatan lain yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada KEDUA PIHAK dan masyarakat luas.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan semua informasi terkait Jurnal Anggota AJPKM, melalui dalam rubrik-rubrik yang ada dalam laman xxx.xxxxx.xxx dalam bentuk pemberitaan (news, event, info callpaper, workshop, seminar).
b. PIHAK PERTAMA bekewajiban untuk memberikan logo AJPKM saat Perjanjian Kerjasama sudah disepakati. Pencantuman logo asosiasi adalah poin dalam hal manajemen pada saat proses akreditasi Sinta
c. PIHAK PERTAMA berkewajiban mencantumkan nama jurnal dalam website AJPKM
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan kontribusi iuran keanggotaan yang ditetapkan di bagian addendum
b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan deklarasi pada jurnal yang diampunya dengan menampilkan logo AJPKM
Pasal 5 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak mengenai perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Bila tidak diperoleh penyelesaiannya melalui musyawarah, maka para pihak bersepakat meminta Pembantu Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan untuk menjadi mediator
Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian
(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani perjanjian kerjasama ini oleh kedua belah pihak dan dapat diperbaharui/diperpanjang apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak.
(2) Pengakhiran perjanjian kerjasama ini tidak membebaskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kewajibannya yang sedang berjalan.
Pasal 7
Force Majeure
(1) Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian kerjasama ini adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak yang berakibat tidak dapat dipenuhinya perjanjian kerjasama ini. Peristiwa dimaksud adalah seperti: gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang, pemberontakan, revolusi, dan peraturan kebijaksanaan pemerintah / penguasa.
(2) Apabila terjadi Force Majeure seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka pihak yang terkena Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa atau berakhirnya kejadian sebagaimana dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Kedua belah pihak dibebaskan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerjasama ini apabila hal tersebut diakibatkan oleh Force Majeure.
Pasal 8 Lain-lain
(1) Segala perubahan, perbaikan maupun penambahan terhadap perjanjian kerjasama ini akan dibuat adendum/amandemen berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Pasal 9 Penutup
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) untuk dipegang para pihak, ditandatangani di atas materai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
PIHAK KEDUA
Xxxxxxxxx, X.Xx, X.Xx
Keterangan tambahan:
Kontribusi administrasi Jurnal ke AJPKM sebesar Rp 500.000,- dengan perincian
1. Rp 200.000,- Administrasi pendaftaran Keanggotaan (dibayar hanya 1x selama menjadi anggota AJPKM)
2. Rp 300.000,- iuran tahunan keanggotaan, dibayarkan setahun sekali
Untuk biaya keanggotaan AJPKM dapat ditransfer ke rek sementara AJPKM di 0715720165 BNI atas nama Xxx Xxxxxxx Xxxxxx Cabang Perguruan Tinggi Bandung