PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
RevoU
DENGAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MALANG TENTANG
PROGRAM STUDI INDEPENDEN
Nomor : 01/KM/V/2022 Nomor : 4.4.60/UN32.7/DN/2022
Perjanjian Kerjasama tentang Program Studi Independen dibuat pada hari Senin tanggal 4, Bulan April tahun dua ribu dua puluh dua oleh dan antara :
1. RevoU suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Go Work Menara Rajawali, Ground Floor, Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx, RT.5/RW.2, Kuningan, Jakarta Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dalam kedudukannya selaku Head of New Program, yang dalam hal ini berhak bertindak mewakili perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;
2. Prof. Xx. Xxxxxxx, X. Pd, beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxx dalam kedudukannya selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang oleh karena itu sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang (FIS UM), yang berkedudukan di Xx. Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Sumbersari, Malang, Kota Malang, Jawa Timur 65145, untuk selanjutnya disebut sebagai PihakKedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua apabila disebutkan bersama-sama sebagai “Para Pihak” dan sendiri-sendiri sebagai “Pihak”.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI
1. Peserta Studi Independen adalah Mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang yang dinyatakan memenuhi kriteria Pihak Pertama.
2. Mahasiswa adalah Mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang yang sedang menjalani masa pendidikan minimal Semester Lima di lingkungan Pihak Kedua atau yang telah menyelesaikan sebagian mata kuliah atau dapat ditentukan lain bila ada kebutuhan untuk mahasiswa dengan semester di bawahnya, berdasarkan persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Kemendikbudristek”)
3. Program Studi Independen adalah pelatihan kerja secara terpadu yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama melalui Studi Independen Merdeka yang bekerjasama dengan Kemendikbudristek, di bawah
bimbingan dan pengawasan Pekerja Pihak Pertama yang berpengalaman menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini diadakan untuk mendukung Program Studi Independen yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan di Para Pihak yang bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pengayaan wawasan serta keterampilan bagi Peserta Studi Independen dalam rangka mempersiapkan dan menciptakan SDM Indonesia yang unggul.
PASAL 3 LINGKUP KERJA SAMA
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Penyampaian data dan informasi Peserta Studi Independen.
b. Penyelenggaran Program Studi Independen.
c. Pelaksanaan pengawasan dan monitoring Peserta Studi Independen.
d. Pelaksanaan penilaian dan evaluasi Peserta Studi Independen.
PASAL 4
PERSYARATAN PESERTA STUDI INDEPENDEN
Peserta Studi Independen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mahasiswa adalah Mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang yang sedang menjalani masa pendidikan minimal Semester Lima, atau dapat ditentukan lain bila ada kebutuhan untuk mahasiswa dengan semester di bawahnya, berdasarkan persetujuan Kemendikbudristek.
2. Masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.
3. Universitas di bawah naungan Kemendikbudristek.
4. Mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang harus mendapatkan izin dari orang tua dan universitas.
5. Mahasiswa Prodi S1 Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang bersedia ditempatkan mengabdi di mana pun.
PASAL 5
PENERIMAAN PESERTA STUDI INDEPENDEN
1. Tahap awal pembukaan penerimaan dan seleksi dilaksanakan oleh Pihak Pertama.
2. Penetapan kandidat yang dinyatakan lolos sebagai Peserta Studi Independen merupakan kewenangan Pihak Pertama.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama melakukan peninjauan dan evaluasi pelaksanaan Program Studi Independen, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
2. Pihak Pertama melaksanakan proses seleksi Calon Peserta Program Studi Independen sesuai dengan syarat dan ketentuan.
3. Pihak Pertama mengevaluasi peran aktif Peserta Studi Independen sesuai kebutuhan
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua bersedia mengkonversi sampai dengan 20 SKS mata kuliah bagi Peserta Studi Independen.
2. Mahasiswa Pihak Kedua mendapatkan pengakuan 20 SKS dari Kemendikbudristek
3. Pihak Kedua memberikan perwakilan dosen saat melakukan Studi Independen.
4. Pihak Kedua mengikuti peraturan dan kebijakan yang berlaku selama Program Studi Independen.
PASAL 8 PEMBERITAHUAN DAN KORESPONDENSI
1. Kecuali ada tambahan alamat atau ditentukan lain dalam Perjanjian, semua kegiatan surat menyurat atau pemberitahuan antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis melalui pos tercatat atau perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern Para Pihak atau melalui faksimili dan dialamatkan kepada sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
RevoU Go Work Menara Rajawali, Ground Floor, Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx, RT.5/RW.2, Kuningan,Jakarta Selatan UP: Xxxxxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang (FIS UM) Xx. Xxxxxxxx Xx. 0, Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxx Malang, Jawa Timur 65145 UP : Prof. Xx. Xxxxxxx, X. Pd |
2. Surat/pemberitahuan dianggap telah diterima dengan syarat sebagai berikut:
a. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat/pemberitahuan tersebut dikirim melalui pos, atau;
b. Pada saat surat/pemberitahuan itu dikirimkan apabila dikirim melalui perusahaan ekspedisi atau melalui kurir intern masing-masing pihak dengan catatan surat/ pemberitahuan dimaksud dianggap sudah diterima jika ada bukti tanda terima yang ditandatangani Para Pihak atau wakilnya yang sah, termasuk tanda tangan dari personil masing-masing pihak di bagian penerimaan surat.
3. Jika Para Pihak bermaksud mengubah alamat di dalam ayat 1 (satu) Pasal ini, Para Pihak harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat tersebut.
PASAL 9
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berlaku bagi Para Pihak terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 25 Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
2. Apabila salah satu Pihak berencana untuk mengakhiri Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu, maka Pihak tersebut wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.
PASAL 10 PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat berakhir atas kesepakatan Para Pihak.
2. Pemutusan Perjanjian secara sepihak dapat dilakukan dalam hal:
a. Salah satu Pihak tidak memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini.
b. Adanya putusan dari institusi yang berwenang.
3. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Para Pihak.
2. Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk memilih penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 12 KERAHASIAAN
1. Para Pihak dengan ini menjamin akan menjaga setiap data atau keterangan dan informasi- informasi yang berkaitan dengan keuangan, pemasaran bisnis, produk dana atau pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Perjanjian ini, sebagai RAHASIA dan tidak akan diberitahukan kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga selama dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali hal-hal yang merupakan milik umum (Publik Domain), atau diharuskan dibuka berdasarkan ketentuan hukum, terhitung sejak berlakunya Perjanjian ini dan akan tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
2. Kegagalan dalam menaati kewajiban dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini akan menyebabkan Pihak yang gagal menaatinya memberikan ganti rugi terhadap Pihak lainnya.