LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2021
LAPORAN KINERJA INTANSI PEMERINTAH 2021
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2021
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH 2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. | i |
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. | ii |
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... | 1 |
1.1 Tugas dan Fungsi .......................................................................................................... | 1 |
1.2 Susunan Organisasi ……………..................................................................................... | 2 |
1.3 Sumber Daya Manusia ………………………………………............................................. | 6 |
1.4 Peran Strategis …..………………................................................................................... | 7 |
1.5 Sistematika Pelaporan ................................................................................................... | 10 |
BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA ........................................................ | 11 |
2.1 Rencana Strategis ......................................................................................................... | 11 |
2.2 Perjanjian Kinerja ........................................................................................................... | 12 |
2.3 Indikator Kinerja Utama ................................................................................................. | 13 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ...................................................................................... | 15 |
3.1 Capaian IKU Tahun 2021 ……....................................................................................... | 15 |
3.2 Capaian Kinerja Sasaran ............................................................................................... | 17 |
3.3 Akuntabilitas Keuangan …………………………………………........................................ | 44 |
BAB IV PENUTUP ................................................................................................. | 47 |
LAMPIRAN : | |
1. Indikator Kinerja Utama (IKU); 2. Perjanjian Kinerja (Eselon II) Tahun 2021; 3. Matriks Renstra 2018-2023; 4. Realisasi Keuangan dan Fisik Program dan Kegiatan Tahun 2021; 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. |
BAB I PENDAHULUAN
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 11 Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel merupakan salah satu unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, untuk melaksanakan tugas dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Agar tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Seiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan dinamis maka diperlukan keterpaduan langkah dan koordinasi yang optimal. Selain itu, diperlukan instrumen yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggara negara dan pemerintahan. Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Presiden tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, dan fungsi, dan peranannya dalam pekerjaan umum dan penataan ruang, kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan.
I.1. Tugas Dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas menyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Adapun fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait tugas dan fungsinya. Dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga yang memegang peranan sangat penting dalam proses pembangunan di daerah ini, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan umum dan penataan ruang di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini merupakan kekuatan sekaligus tantangan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
II.2. Susunan Organisasi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris, Bidang, dan UPT. Dengan dibentuknya UPT untuk mendukung peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum dan penataan ruang. Bagan Struktur organisasi sebagai berikut:
Kepala Dinas
Sekretaris yang terdiri atas 3 sub bagian:
1. Sub Bagian Program
2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum
3. Sub Bagian Keuangan
Bidang Sumber Daya Air, meliputi:
1. Seksi Operasi Dan Pemeliharaan;
2. Seksi Pelaksanaan; dan
3. Seksi Monitoring, Evaluasi Xxx Xxxxxxxxxxxx. Bidang Bina Marga, meliputi:
1. Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan;
2. Seksi Preservasi Jalan Dan Jembatan; dan
3. Seksi Monitoring, Evaluasi Xxx Xxxxxxxxxxxx. Bidang Bina Cipta Karya, meliputi:
1. Seksi Pengembangan Sistem Pengelolan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
2. Seksi Penataan Bangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
3. Seksi Monitoring, Evaluasi Xxx Xxxxxxxxxxxx. Bidang Bina Konstruksi, meliputi:
1. Seksi Pengaturan Tata Teknis;
2. Seksi Pembinaan Xxxx Xxxxxxxxx; dan
3. Seksi Monitoring, Evaluasi Xxx Xxxxxxxxxxxx. Bidang Tata Ruang, meliputi:
1. Seksi Pengaturan Dan Pengembangan;
2. Seksi Pengendalian Dan Penertiban; dan
3. Seksi Data Base Dan Informasi.
Bidang Bina Teknik Dan Perencanaan, meliputi:
1. Seksi Teknik Dan Perencanaan Sumber Daya Air;
2. Seksi Teknik Dan Perencanaan Xxxx Xxxxx; dan
3. Seksi Teknik Dan Perencanaan Cipta Karya.
UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelaksanaan;
4. Seksi Pengawasan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Saddang, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelaksanaan;
4. Seksi Pengawasan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Walanae-Cenranae, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelaksanaan;
4. Seksi Pengawasan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan Larona, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pelaksanaan;
4. Seksi Pengawasan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah V, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Penanganan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
4. Seksi Informasi dan Pengendalian; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Pengujian dan Kendali Mutu;
4. Seksi Penyelidikan dan Pengkajian Material; dan
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Workshop dan Peralatan, meliputi:
1. Kepala UPT;
2. Sub Bagian Tata Usaha;
3. Seksi Peralatan dan Perbengkelan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi
Selatan sebagai berikut:
I.3 Sumber Daya Manusia
Pada Tahun 2021 Jumlah data terpilah Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yaitu sebanyak 569 Orang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
4. Seksi Bahan dan Penanggulangan Tanggap Darurat; dan
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA DINAS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SEKRETARIS DINAS | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
JABATAN FUNGSIONAL | KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM | KEPALA SUB BAGIAN UMUM, | KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA BIDANG SUMBER DAYA AIR | KEPALA BIDANG BINA MARGA | KEPALA BIDANG BINA CIPTA KARYA | KEPALA BIDANG BINA KONSTRUKSI | KEPALA BIDANG TATA RUANG | KEPALA BIDANG BINA TEKNIK DAN PERENCANAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA SEKSI OPERASI DAN PEMELIHARAAN | KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN | KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LING. PERMUKIMAN | KEPALA SEKSI PENGATURAN TATA TEKNIS | KEPALA SEKSI PENGATURAN DAN PENGEMBANGAN | KEPALA SEKSI TEKNIK DAN PERENCANAAN SUMBER DAYA AIR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA SEKSI PELAKSANAAN | KEPALA SEKSI PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN | KEPALA SEKSI PENATAAN BANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN | KEPALA SEKSI PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI | KEPALA SEKSI PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN | KEPALA SEKSI TEKNIK DAN PERENCANAAN BINA MARGA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PADA BIDANG SUMBER DAYA AIR | KEPALA SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PADA BIDANG BINA MARGA | KEPALA SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PADA BIDANG BINA CIPTA KARYA | KEPALA SEKSI MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PADA BIDANG BINA KONSTRUKSI | KEPALA SEKSI DATABASE DAN INFORMASI | KEPALA SEKSI TEKNIK DAN PERENCANAAN CIPTA KARYA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UPT
Provinsi Sulawesi Selatan, dengan komposisi 168 orang Perempuan dan 401 orang Laki- Laki.
Tabel I-1
Tabel I-2
Jumlah data terpilah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Tingkat Jabatan
Tabel I-3
Jumlah data terpilah pegawai berdasarkan Tingkat Golongan
I.4 Peran Strategis
Berdasarkan hasil telahaan permasalahan penyelenggaraan layanan, visi misi kepala
Jumlah data terpilah pegawai berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan | Jenis Kelamin | Jumlah (orang) | Persentase (%) | |
Laki-laki | Perempuan | |||
S.3 | 1 | 0 | 1 | 0,18 |
S.2 | 45 | 35 | 80 | 14,06 |
S.1 | 138 | 83 | 221 | 38,84 |
D3 | 3 | 7 | 10 | 1,76 |
SMA/sederajat | 190 | 42 | 232 | 40,77 |
SMP | 15 | 1 | 16 | 2,81 |
SD | 9 | - | 9 | 1,58 |
Total | 401 | 168 | 569 | 100,00 |
No | Struktural/Fungsional | Jenis Kelamin | Jumlah | |
L | P | |||
1. | Eselon II | - | 1 | 1 |
2. | Eselon III | 15 | 3 | 18 |
3. | Eselon IV | 43 | 9 | 52 |
4. | Fungsional Pelaksana (Staf) | 2 | 2 | 4 |
5. | Fungsional Pelaksana (Ahli/Terampil) | 4 | 4 | 8 |
Total |
No | Uraian | Jenis Kelamin | Jumlah | |
L | P | |||
1. | Gol. IV | 30 | 14 | 44 |
2. | Gol. III | 144 | 95 | 239 |
3. | Gol. II | 222 | 51 | 273 |
4. | Gol. I | 13 | - | 13 |
Total | 000 | 000 | 000 |
daerah sebagaimana tertuang pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), telaahan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Telaahan Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis,
maka isu strategis dikerucutkan sebagai berikut:
1. Akses dan kemantapan jalan
Membuka akses dan membangun jalan untuk daerah-daerah yang terisolir di Sulawesi Selatan serta meningkatakan kemantapan jalan provinsi;
2. Infrastruktur Pengolahan Irigasi dan Sumber Daya Air
Potensi air belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mencukupi kebutuhan air baku untuk mendukung sektor pertanian dan perkebunan maupun penyediaan air bersih untuk air minum, penanganan sumber air dari hulu sampai dengan hilir serta upaya konservasi dan pendayagunaan air, sehingga perlu kesadaran dan partisipasi masyarakat pelaku pengguna air langsung dan tidak langsung, dalam menjamin keberlanjutan pola pengelolaan sumber daya air;
3. Pencapaian SPM Air Minum
Belum maksimal pelayanan air minum khususnya SPAM Lintas Kab./Kota yang merupakan kewenangan provinsi.
4. Ketersediaan Gedung/ bangunan penunjang layanan
Tersedianya Gedung/bangunan untuk pelayanan publik, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan secara baik dan berkualitas, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah, tepat waktu dan baik
5. Layanan Jasa konstruksi
Dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing khususnya dari kalangan pelaku usaha dibidang jasa kostruksi/konsultasi sesuai Permen PUPR No.17 Tahun 2019 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi. Untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktifitas tenaga kerja
6. Ketersediaan Fasilitas penunjang kawasan strategis dan pertumbuhan baru
Kawasan strategis terbagi menjadi kepentingan ekonomi; sosial; pertahanan dan keamanan; budaya; pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi; dan fungsi daya dukung lingkungan hidup.
7. Ketaatan pemanfaatan ruang
Rendahnya luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada setiap DAS yang seharusnya menurut peraturan perundangan minimal sebesar 30% dan Masih tingginya laju
8. Pencapaian SPM Sanitasi
Persentase rumah tinggal bersanitasi di Provinsi Sulawesi Selatan saat ini sudah mencapai 95.15% dalam kurun waktu lima tahun 2015-2019 mengalami peningkatan 12.15% sudah memenuhi SPM sanitasi.
9. Peningkatan akuntabilitas kinerja layanan Dinas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) menunjukkan keberhasilan suatu instansi dalam pencapaian kinerjanya, sehingga dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada para stakeholders/pemangku kepentingan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Tabel. I-4
Aspek Permasalahan Pelayanan dan Isu-Isu Strategis
perubahan alih fungsi lahan dan kurang taatnya terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berbagai kepentingan, terjadinya pelanggaran tata ruang & belum tertangani dengan baik serta masih ada kab/kota yang adanya Rencana Tata Ruang sebagai dasar/ pedoman pemanfaatan ruang;
No. | Aspek -Aspek Permasalahan Pelayanan PD | Permasalahan | Telahaan Renstra | Telahaan Visi, Misi, dan Program KD dan Wakil KD Terpilih | Telahaan RTRW/KLHS | Isu- isu Strategis |
1. | Sumber Daya Air: | Kondisi DI Provinsi belum optimal | 1. Ketimpangan wilayah 2. Pelayanan dasar dan daya saing daerah 3. Ketimpangan kondisi jalan 4. Akses 3T 5. Dukungan infrastruktur industri dan pariwisata 6. Pengelolaan air baku 7. Ketahanan kebencanaan 8. Kompetensi ahli konstruksi dan ketertiban pelaksanaan konstruksi 9. Alternatif | 1. jalan 2. Prioritas infrastruktur irigasi 3. Fasilitas penunjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 4. Akses daerah terisolir 5. Fasilitas bangunan gedung untuk layanan publik dan sosial ekonomi masyarakat 6. Pengelolaan sumber daya air 7. Peningkatan kulaitas lingkungan melalui pengendalian pemanfaatan ruang | Pembangunan yang diarahkan untuk menunjang kawasan strategis, PKW, serta kawasan pertumbuhan baru, serta Prioritas untuk pencapaian indikator SDGs/TPB | 1. Akses dan kemantapan jalan 2. Infrastrtuktur Pengolahan Irigasi dan Sumber Daya Air 3. Pencapaian SPM Air Minum 4. Ketersediaan Gedung/ bangunan penunjang layanan 5. Layanan Jasa konstruksi 6. Ketersediaan Fasilitas penunjang kawasan strategis dan pertumbuhan baru 7. Ketaatan |
2. | Air Minum Persampahan, Air Limbah Drainase, Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungan | Akses infrastruktur dasar belum memenuhi SPM | ||||
3. | Jalan | Kondisi kemantapan jalan masih rendah | ||||
4. | Penataan Ruang | Pengendalian dan Perencanaan Tata Ruang belum optimal |
No. | Aspek -Aspek Permasalahan Pelayanan PD | Permasalahan | Telahaan Renstra | Telahaan Visi, Misi, dan Program KD dan Wakil KD Terpilih | Telahaan RTRW/KLHS | Isu- isu Strategis |
5. | Jasa Konstruksi: | Ketersediaan informasi dan tenaga ahli belum mumpuni | Pembiayaan infrastruktur | pemanfaatan ruang 8. Pencapaian SPM Sanitasi 9. Peningkatan akuntabilitas kinerja layanan Dinas |
I.5 Sistematika Pelaporan
Sistematika penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Bab I Pendahuluan
Pada bab ini disajikan penjelasan umum tentang tugas dan fungsi organisasi dan peran strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Bab II Perencanaan Kinerja
Pada bab ini diuraikan mengenai rencana strategis, prioritas dan renja tahun 2021 serta rencana kerja dan anggaran serta diuraikan mengenai pengukuran kinerja organisasi.
3. Bab III Akuntabilitas Kinerja
1) Capaian IKU Tahun 2021
Pada subbab ini diuraikan realisasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan dalam mendukung RPJM.
2) Realxxxxx Xxxxxxx Lainnya
Pada subbab ini disajikan capaian kinerja yang meliputi (1) Perumusan Kebijakan strategis dan teknis yang telah diterbitkan yang digunakan sebagai panduan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan pekerjaan umum, dan (2) capaian sasaran utama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel.
3) Realisasi Anggaran Tahun 2021
Pada subbab ini diuraikan realisasi anggaran yang digunakan dalam mendukung tercapainya kinerja yang telah ditetapkan.
4. Bab IV Penutup
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
2.1. RENCANA STRATEGIS
Perencanaan Kinerja merupakan proses Penyusunan Rencana Kinerja sebagai Penjabaran dari Sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis. Yang akan di laksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai macam kegiatan tahunan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan telah menyusun Rencana Kinerja Tahunan 2021 yang merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar Penilaian dan Evaluasi Akuntanbilitas Kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2021, yang di susun berdasarkan Visi, Misi, Arah Kebijakan, Sasaran Strategis, yang di Implementasikan melalui Program dan Kegiatan, yang berpedoman pada Rencana Jangka Menengah Pemerintah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019-2023. Yang merupakan gambaran kesuksesan yang ingin di capai 5 (Lima) tahun ke depan.
Dalam rangka menunjang pencapaian Visi dan Misi yang telah tertuang dalam Rencana Strategis ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan peran serta para pihak terkait dalam mengakomodasi berbagai kepentingan yang terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja.
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai peranan strategis dalam mendukung peningkatan pertanian. Akuntabilitas kinerja kebijakan pemerintah daerah merupakan syarat yang harus dipenuhi pada era otonomi daerah saat ini. Dan Otonomi daerah pada satu sisi telah memberikan keleluasan yang sangat besar kepada daerah untuk lebih mandiri menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di daerahnya. Namun disisi lainnya transparansi dan akuntabilitas kebijakan menjadi syarat bagi kemandirian tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan penyediaan data dan informasi yang akurat dan terkini untuk mendukung akuntabililtas kebijakan yang ditetapkan.
Berdasarkan program dan rencana strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan implementasi Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan serta Keterkaitannya dapat diuraikan sebagai berikut:
Visi dan Misi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
⮚ Visi dan Misi
Visi “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklutif dan Berkarakter” dimana :
Inovatif, adalah kemampuan menciptakan gagasan baru, produk baru, dan layanan baru yang memberikan nilai tambah yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Produktif, adalah kemampuan untuk menghasilkan produk dan jasa yang berdaya saing dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kompetitif, adalah kemampuan menghasilkan SDM, produk barang, dan jasa yang mampu terserap oleh pasar.
Inklutif, adalah kondisi system dan lingkungan yang ramah untuk semua tanpa hambatan dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat tanpa kecuali; Berkarakter, adalah spirit pembangunan berdasarkan agama dan budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
Penetuan Misi berdasarkan pada 4 fungsi utama pemerintahan, yakni Melayani (Services), membangun (Development), Memberdayakan (Empowerment) dan Mengatur (Regulating). Berdasarkan fungsi utama tersebut, maka dijabarkan 5 Misi yaitu :
Misi 1. “ Mewujudkan Pemerintahan yang Berorientasi Melayani dan Inovatif ” Misi 2. “ Mewujudkan Infrastruktur yang Berkualitas dan Aksesibel“
Misi 3 “ Mewujudkan Pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Produktif “ Misi 4 “ Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter “
Misi 5 “ Meningkatkan Produktifitas dan Daya Saing Produk Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan “
2.2. PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021 mempunyai komitmen kinerja yang terdiri dari sasaran, indikator dan target tahun 2021. Target ditetapkan untuk indikator kinerja, baik
Tabel II-1
Penetapan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel TA. 2021
2.3 INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator Kinerja Utama yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Penetapan Kinerja IKU juga telah mengalami revisi terhadap target-target yang telah
ditetapkan sebagai berikut :
indikator kinerja tingkat sasaran maupun indikator kinerja tingkat kegiatan (input, output, outcome). Perjanjian kinerja tahun 2021 dijabarkan sebagai berikut :
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah | 1 Nilai Sakip Dinas PUTR | BB |
2 Persentase temuan material | 0 % | ||
2 | Meningkatnya akses dan kemantapan jalan provinsi | 3 Rasio kemantapan jalan provinsi | 72,30 % |
4 Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 71,79 % | ||
3 | Menigkatnya cakupan layanan irigasi dan pengelolaan sumber daya air | 5 Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06 % |
6 Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,24 % | ||
4 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum | 7 Persentase Penduduk berakses air minum layak | 82,47 % |
5 | Berkembangnya fasilitas gedung penunjang layanan | 8 Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung | 100 % |
6 | Meningkatnya kualitas jasa konstruksi | 9 Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80 % |
7 | Berkembangnya infrastruktur penunjang kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru | 10 Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,70 % |
8 | Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang | 11 Persentase ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80 % |
9 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan sanitasi | 12 Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 87,80 % |
13 Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 75,13 % |
Tabel II-2
Indikator Kinerja Utama ( IKU )
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Prov. Sul-Sel Tahun Anggaran 2021
No | Indikator Kinerja | Formulasi Perhitungan |
1 | 2 | 3 |
1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | (Ax0,35)+(Bx0,20)+(Cx0,15)+(Dx0,10)+(Ex0,20) Keterangan: A : Perencanaan Kinerja B : Pengukuran Kinerja C : Pelaporan Kinerja D : Evaluasi Kinerja E : Capaian Kinerja |
2 | Persentase temuan material | Nilai Temuan x100 % Jumlah Anggaran |
3 | Rasio kemantapan jalan provinsi | Panjang jalan kondisi baik & sedang x100 % panjang seluruh Ruas Jalan Provinsi |
4 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | Jumlah Ruas Terisolir x100 % Jumlah seluruh ruas jalan provinsi |
5 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | Luas kewenangan provinsi yang dilayani jaringan irigasi (ha) x100 % Luas Daerah Irigasi (DI) kewenangan provinsi |
6 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | Luas kawasan permukiman rawan banjir (ha) x100 % Luas wilayah sulawesi selatan |
7 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | Jumlah RT berakses air minum layak x100 % Jumlah seluruh RT |
8 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung | Jumlah pembangunan + pendampingan bangunan gedung x100 % Jumlah gedung yang dirancanakan terbangun |
9 | Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | Jumlah layanan yang dilaksanakan x100 % Jumlah layanan sesuai indikator (13 indikator) |
10 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | Jumlah kawasan strategis + kawasan pert. baru yang direncanakan x100 % Jumlah seluruh kawasan strategis dan kawasan pertumbuhan baru yang direncanakan |
11 | Persentase ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | Jumlah kawasan sesuai peruntukan x100 % Jumlah seluruh kawasan |
12 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | Jumlah RT terlayani persampahan x100 % Jumlah seluruh RT |
13 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | Jumlah RT terlayani persampahan x100 % Jumlah seluruh RT |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, maka sebagai wujud tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021 secara sistematis untuk menyajikan keberhasilan, hambatan serta permasalahan yang dihadapi dalam mencapai Sasaran Staregis RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018- 2023.
Dalam melakukan evaluasi keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja setiap sasaran, maka digunakan skala pengukuran 5 (lima) kriteria sebagai berikut :
Tabel III-1
Skala Nilai Peringkat Kinerja
No. | Interval Nilai Realisasi Kinerja | Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja | ||
1 | 91 % ≤ | Sangat Tinggi | ||
2 | 76 % s.d 90 % | Tinggi | ||
3 | 66 % s.d 75 % | Sedang | ||
4 | 51 % s.d 65 % | Rendah | ||
5 | 50 % | Sangat Rendah |
3.1 Capaian IKU Tahun 2021
Akuntabilitas Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi yang tertuang dalam perumusan perencanaan strategis suatu organisasi. Pengukuran Kinerja adalah proses sistemastis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. Pengukuran Kinerja merupakan suatu metode untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran Kinerja tidak dimaksudkan sebagai mekanisme untuk memberikan reward/ punishment, melainkan
sebagai alat komunikasi dan alat manajemen untuk memperbaiki kinerja organisasi.
yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Secara umum terdapat beberapa keberhasilan pencapaian target kinerja, namun demikian terdapat juga beberapa target yang belum tercapai dalam tahun 2021.
Rincian tingkat capaian sasaran yang telah ditetapkan dengan melihat tingkat capaian
kinerja masing-masing indikator kinerja tersebut diuraikan pada tabel berikut :
Tabel III-2
Capaian Indikator Kinerja Utama
Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 dilakukan dengan cara membandingkan antara pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dengan realisasinya, sehingga terlihat apakah sasaran
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Hasil Capaian | % | |
1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 | |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah | 1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | BB | BB | 100% |
2 | Persentase temuan material | 0 % | 3,02 % | 96,98% | ||
2 | Meningkatnya akses dan kemantapan jalan provinsi | 3 | Rasio kemantapan jalan provinsi | 72,30% | 70,01% | 96,83% |
4 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 71,79% | 77,12% | 107,42% | ||
3 | Menigkatnya cakupan layanan irigasi dan pengelolaan sumber daya air | 5 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06% | 64% | 106,56% |
6 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,24% | 1,26% | 99,97 | ||
4 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum | 7 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | 82,47% | 91,18% | 110,56% |
5 | Berkembangnya fasilitas gedung penunjang layanan | 8 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung | 100% | 85% | 85% |
6 | Meningkatnya kualitas jasa konstruksi | 9 | Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80% | 80% | 100% |
7 | Berkembangnya infrastruktur penunjang kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru | 10 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,70% | 72,2% | 99,31% |
8 | Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang | 11 | Persentase ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80% | 80% | 100% |
9 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan sanitasi | 12 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 87,80% | 91,58% | 104,30% |
13 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 75,13% | 66,21% | 88,12% |
3.2 Capaian Kinerja Sasaran
Pelaksanaan program/kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 sesuai dengan penetapan kinerja yang telah dilakukan, maka untuk mengevaluasi sasaran, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat diketahui dengan melihat indikator yang terkait dengan sasaran, program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Penjelasan prestasi kinerja pekerjaan umum dan penataan ruang sepanjang tahun 2021 sebagaimana pada uraian berikut:
SASARAN STRATEGIS 1
“Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja, Perencanaan Dan Pengelolaan Kuangan, Kepegawaian Dan Aset Perangkat Daerah”
Sasaran ini didukung oleh dua indikator sebagai berikut :
1. Nilai Sakip Dinas PUTR;
2. Persentase temuan material.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada sebagai berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Nilai SAKIP Dinas PUTR dan Persentase Temuan Material diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-3
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET CAPAIAN 2021 | REALISASI CAPAIAN 2021 | CAPAIAN KINERJA |
1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | BB | BB | 100% |
2 | Persentase temuan material | 0 % | 3,02 % | 96,98% |
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-4
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-5
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | B | BB | A |
2 | Persentase temuan material | 0% | 3,02 % | 0% |
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | BB | A | - |
2 | Persentase temuan material | 3,02 % | 0% | - |
1. Nilai Sakip Dinas PUTR
Nilai Sakip Dinas PUTR pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar BB
dari target BB.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah.
2. Persentase temuan material
Persentase temuan material pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 3,02% dari target 0%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya penyusunan dan pelaporan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dan menyediakan SDM, sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lain untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
❖ Permasalahan
- Pengelolaan asset temuan material karena tedapat perbedaan perhitungan volume pekerjaan antara pencairan dari hasil pemeriksaan temuan-temuan tersebut telah diselesaikan.
❖ Solusi
- Pelaksanaan konstruksi serta melibatkan APIP selaku Whistle Blower.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Aanggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 00.000.000.000,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 93,79%, realisasi fisik 99,40%.
Tabel III-6
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93,79 | 99,40 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan capaian kinerja Persentase Realisasi Kegiatan Perangkat Daerah sebesar 97,48%, yang terdiri dari 9 (sembilan) Kegiatan dan 41 (empat puluh satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, terdiri dari 7 (tujuh) Sub Kegiatan.
2) Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, terdiri dari 7 (tujuh) Sub Kegiatan.
3) Kegiatan : Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah, terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan.
4) Kegiatan : Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah, terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan yang tidak terlaksana.
5) Kegiatan : Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan dan 2 (dua) Sub Kegiatan yang tidak terlaksana.
6) Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah, terdiri dari 6 (enam) Sub Kegiatan dan 2 (dua) Sub Kegiatan yang tidak terlaksana..
7) Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, yang tidak dilaksanakan
8) Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan.
9) Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 2
“Meningkatnya Akses dan Kemantapan Jalan Provinsi”
Sasaran ini didukung oleh dua indikator sebagai berikut :
1. Rasio kemantapan jalan provinsi;
2. Persentase penanganan ruas jalan terisolir.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Rasio kemantapan jalan provinsi dan Persentase penanganan ruas jalan terisolir diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-7
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET CAPAIAN 2021 | REALISASI CAPAIAN 2021 | CAPAIAN KINERJA |
1 | Rasio kemantapan jalan provinsi | 72,30% | 70,01% | 96,83% |
2 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 71,79% | 77,12% | 107,42% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-8
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Rasio kemantapan jalan provinsi | 66,62% | 70,01% | 74.24% |
2 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 12,82% | 77,12% | 74.25% |
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-9
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Rasio kemantapan jalan provinsi | 70,01% | 75.09% | 75% |
2 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 77,12% | 80% | - |
1. Rasio Kemantapan Jalan Provinsi
Rasio kemantapan jalan provinsi pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 70,01% dari target 72,30%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Membangun dan memperbaiki jalan kondisi rusak ringan dan rusak berat dan Menjaga dan mencegah kerusakan pada jalan kondisi Mantap (Baik dan sedang).
2. Persentase Penanganan Ruas Jalan Terisolir
Persentase ruas jalan terisolir pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 77,12% dari target 71,79%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Membangun jalan pada wilayah terisolir yang menjadi ruas jalan provinsi dan Mengoptimalkan dukungan penanganan jalan Kabupaten/Kota pada wilayah terisolir.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Terdapat beberapa pekerjaan fisik yang tidak tuntas yang berpengaruh pada
capaian panjang jalan kondisi mantap,selain itu terdapat beberapa kerusakan jalan/penurunan kondisi yang tidak di antisipasi, yang terjadi karena usia jalan serta bencana dan gangguan lainnya.
❖ Solusi
- Membangun dan memperbaiki jalan kondisi rusak ringan dan rusak berat dan Mengoptimalkan penanganan jalan melalui pemeliharaan jalan untuk mencegah penurunan kondisi jalan.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Aanggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 690.106.475.266,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 644.681.224.184,- atau 93,42%, realisasi fisik 96,81%.
Tabel III-10
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Penyelenggaraan Jalan | 690.106.475.266 | 644.681.224.184 | 93,42 | 96,81 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Penyelenggaraan Jalan dengan capaian kinerja Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap sebesar 70,01% dan Persentase panjang terisolir pada ruas jalan provinsi yang terakses roda empat sebesar 77,12% terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 12 (dua belas) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Provinsi, terdiri dari 10 (sepuluh) Sub Kegiatan dan 2 (dua) Sub Kegiatan yang tidak terlaksana.
SASARAN STRATEGIS 3
“Menigkatnya Cakupan Layanan Irigasi Dan Pengelolaan Sumber Daya Air”
Sasaran ini didukung oleh dua indikator sebagai berikut :
1. Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi;
2. Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi dan Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir, diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-11
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET CAPAIAN 2021 | REALISASI CAPAIAN 2021 | CAPAIAN KINERJA |
1 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06% | 64% | 106,56% |
2 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,24% | 1,26% | 99,97% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya dan indikator kinerja Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya. seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-12
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06% | 64% | 106,56% |
2 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | NA | 1,26% | 99,97% |
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-13
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 64% | 63,37% | - |
2 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,26% | 1,22% | - |
1. Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi Yang Dilayani Oleh Jaringan Irigasi
Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 64% dari target 60,06%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Mengembalikan dan memelihara fungsi jaringan yang sudah ada (39 Daerah Irigasi Sawah dan Daerah Irigasi Tambak Prioritas) dan Menambah jaringan untuk menambah luasan lahan pertanian beririgasi.
2. Persentase Luas Kawasan Permukiman Rawan Banjir
Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 1,26% dari target 1,24%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya inventarisasi sarana dan prasarana sungai dan fasilitas lainnya dalam rangka penanggulangan dan pengendalian banjir yang terjadi setiap tahun pada wilayah sungai Provinsi Sulawesi Selatan.
Tujuan agar kerusakan yang terjadi akibat banjir pada sarana dan prasarana
sungai dapat diketahui dan diinventarisasi yang akan menjadi bahan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dan dibuatkan daftar skala prioritas.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya data dan informasi inventarisasi sarana dan prasarana sungai sumber daya air dan agar masyarakat sekitar daerah aliran sungai dapat melakukan antisipasi banjir yang akan terjadi.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Pengukuran capaian kinerja irigasi menggunakan e-paksi yang berdampak pada penyesuaian parameter pengukuran.
- Penanganan rawan banjir dilakukan secara terintegrasi bersama pemerintah dan pemerintah daerah.
❖ Solusi
- Dibutuhkan kajian rutin untuk mengukur kinerja penanganan rawan banjir.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 190.143.543.573,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 170.480.792.689,- atau 89,66%, realisasi fisik 95,86%.
Tabel III-14
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) | 190.143.543.573 | 170.480.792.689 | 89,66 | 95,86 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan capaian kinerja Persentase Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder kondisi baik pada DI Kewenangan Provinsi (Prioritas) sebesar 76% dan Cakupan pengelolaan sungai, danau, waduk, dan pantai sebesar 100% terdiri dari 2 (dua) Kegiatan dan 19 (sembilan belas) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari 12 (dua belas) Sub Kegiatan;
2) Kegiatan : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya 1000 Ha - 3000 Ha dan Daerah Irigasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari 7 (tujuh) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 4
“Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Layanan Air Minum”
Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum sasaran ini merupakan indikator kinerja yang utama dalam pencapaian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Sulawesi Selatan yang cukup besar.
Indikator sasaran dalam Meningkatnya kapasitas Pemenuhan Air Minum Layak sebagai berikut :
1. Persentase Penduduk berakses air minum layak.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase Penduduk berakses air minum layak diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-15 Analisis Capaian Kinerja
Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun Ini
No. | Indikator Kinerja | Tahun 2021 | ||
Target Capaian | Realisasi Capaian | Capaian Kinerja | ||
1 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | 82,47% | 91,18% | 110,56% |
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-16
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-17
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun lalu sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | 85,90% | 91,18% | 86,28% |
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | 91,18% | 89.62% | - |
Persentase Penduduk berakses air minum layak di Sulawesi Selatan pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 100% dari target 82,47%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Persentase Penduduk berakses air minum layak adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Layanan akses air minum yang belum tercapai dan layanan provinsi hanya pada air minum curah regional, sedangkan cakupan layanan keseluruhan merupakan target dan kewenangan Kabupaten/Kota.
❖ Solusi
- Capaian layanan air minum sangat bergantung pada layanan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, penguatan dan peningkatan peran Pemerintah Kab/Kota dalam pelaksanaan layanan air minum harus didukung melalui pembinaan serta pengawasan pelaksanaan layanan untuk mencapai target nasional. Selain itu, penyediaan layanan air minum curah regional harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan kedepan.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 115.527.100,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 102.723.200,- atau 88,92%, realisasi fisik 100%.
Tabel III-18
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum | 115.527.100 | 102.723.200 | 88,92 | 100 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dengan capaian kinerja Cakupan Pembinaan Layanan TPA Kab/Kota sebesar 100% terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota, terdiri dari 1 (satu) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 5
“Berkembangnya Fasilitas Gedung Penunjang Layanan”
Sasaran ini didukung oleh satu indikator sebagai berikut :
1. Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung;
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-19
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
No. | Indikator Kinerja | Target Capaian 2021 | Realisasi Capaian 2021 | Capaian Kinerja |
1 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung | 100% | 85% | 85% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Tabel III-20
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-21
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 85% dari target 100%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Membangun gedung/
bangunan layanan publik, keagaaman, kepemudaan dan olahraga, kebencanaan serta
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/ gedung | 95,56% | 85% | 100% |
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/ gedung | 85% | 100% | - |
penunjang fungsinya.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Pekerjaan pembangunan fisik dibeberapa paket tidak tuntas.
❖ Solusi
- Optimalisasi pelaksanaan dari tahap perencanaan pengadaan hingga tahap pelaksanaan pembangunan.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 113.003.354.905,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 106.792.390.587,- atau 94,50%, realisasi fisik 94,98%.
Tabel III-22
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Penataan Bangunan Gedung | 113.003.354.905 | 106.792.390.587 | 94,50 | 94,98 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Penataan Bangunan Gedung dengan capaian kinerja Persentase Bangunan Pamerintah Yang di Fasilitasi sebesar 85% terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 3 (tiga) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Penetapan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi, terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 6
“Meningkatnya Kualitas Jasa Konstruksi”
Sasaran ini didukung oleh satu indikator sebagai berikut :
1. Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi, diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-23
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
No. | Indikator Kinerja | Target Capaian 2021 | Realisasi Capaian 2021 | Capaian Kinerja |
1 | Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80% | 80% | 100% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-24
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase Pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 70% | 80% | 90% |
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-25
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2020 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase Pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80% | 100% | - |
Persentase Pelaksanaan layanan jasa konstruksi pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 80 % dari target 80 %.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat sesuai peran dan fungsinya masing-masing khususnya dari kalangan pelaku usaha dibidang jasa kostruksi/konsultasi sesuai Permen PUPR No.17 Tahun 2019 tentang Standart Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi. Untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktifitas tenaga kerja.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Ketersediaan tenaga ahli konstruksi yang belum optimal baik dari segi pendataan maupun pelatihan.
❖ Solusi
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksana konstruksi secara internal OPD dan eksternal pelaksana konstruksi.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 880.355.900,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 689.244.392,- atau 78,29%, realisasi fisik 95,71%.
Tabel III-26
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Pengembangan Jasa Konstruksi | 880.355.900 | 689.244.392 | 78,29 | 95,71 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Pengembangan Jasa Konstruksi dengan capaian kinerja Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli sebesar 50% terdiri dari 3 (tiga) Kegiatan dan 4 (empat) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi, terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan.
2) Kegiatan : Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Cakupan Daerah Provinsi, terdiri dari 1 (satu) Sub Kegiatan.
3) Kegiatan : Kebijakan Khusus terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terdiri dari 1 (satu) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 7
“Berkembangnya Infrastruktur Penunjang Kawasan Strategis Dan Pusat Pertumbuhan Baru”
Sasaran ini didukung oleh satu indikator sebagai berikut :
1. Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan. Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase
kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-27
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-28
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang
terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
No. | Indikator Kinerja | Target Capaian 2021 | Realisasi Capaian 2021 | Capaian Kinerja |
1 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,70 % | 72,2% | 99,31% |
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 32,14% | 72,2% | 77,20% |
Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-29
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,2% | 81.8% | - |
Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 72,2% dari target 72,70%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya menata kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi & pariwisata serta rest area.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Pengembangan kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi dan pariwisata membutuhkan keterlibatan multi sektor dan multi aktor. Adanya kewenangan dan kepemilikan asset yang berbeda dalam satu kawasan membutuhkan sinergi dan integrase dalam pengembangan kawasan. Beberapa hal yang menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur adalah kesiapan lahan dan admistrasi pengelolaan asset, serta pemanfaatan serta keberfungsian sarana prasarana yang telah dibangun.
❖ Solusi
- Selain pembangunan infrastruktur, dibutuhkan penguatan pada penyiapan administrasi, serta penyiapan pemanfaatan setelah pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian
sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 00.000.000.000,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 89,45%, realisasi fisik 93,29%.
Tabel III-30
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 89,45 | 93,29 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Penataan Bangunan Dan Lingkungannya dengan capaian kinerja Jumlah kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dilakukan penataan bangunan dan lingkungannya sebesar 9 Kawasan, terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 4 (empat) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 8
“Meningkatnya Ketaatan Pemanfaatan Ruang”
Sasaran ini didukung oleh satu indikator sebagai berikut :
1. Persentase Ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase Ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-31
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
No. | Indikator Kinerja | Target Capaian 2021 | Realisasi Capaian 2021 | Capaian Kinerja |
1 | Persentase ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80% | 80% | 100% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-32
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase Ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 75% | 80% | 85% |
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-33
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase Ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80% | 90% | - |
Persentase Ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 80% dari target 80%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya menyusun dan menetapkan peraturan tata ruang dan mengoptimalkan pendataan dan pengendalian.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Pembinaan penataan ruang kab/kota yang belum optimal.
❖ Solusi
- Mengoptimalkan pendataan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 1 Program sebesar Rp. 00.000.000.000,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 00.000.000.000,- atau 99%, realisasi fisik 99,86%.
Tabel III-34
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Penyelenggaraan Penataan Ruang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,00 | 99,86 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan capaian kinerja Rasio ketaatan pemanfaatan ruang sebesar 0,80%, terdiri dari 4 (empat) Kegiatan dan 10 (sepuluh) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi, terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan.
2) Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang, terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan.
3) Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi, terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan.
4) Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi, terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan.
SASARAN STRATEGIS 9
“Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Layanan Sanitasi”
Sasaran ini didukung oleh dua indikator sebagai berikut :
1. Persentase penduduk berakses air limbah domestik;
2. Persentase sampah perkotaan yang tertangani.
Pencapaian sasaran ini dan indikator kinerjanya dapat dilihat pada tabel berikut :
a. Perbandingan Antara Target dan Realisasi
Perbandingan antara target dan realisasi untuk indikator kinerja Persentase penduduk berakses air limbah domestik dan Persentase sampah perkotaan yang tertangani, diuraikan pada tabel berikut:
Tabel III-35
Capaian Indikator Kinerja Sasaran
No. | Indikator Kinerja | Target Capaian 2021 | Realisasi Capaian 2021 | Capaian Kinerja |
1 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 87,80% | 91,58% | 104,30% |
2 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 75,13% | 66,21% | 88,12% |
Dari uraian tabel capaian indikator sasaran tergambarkan bahwa dari indikator kinerja tersebut, secara umum berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan terhadap realisasi per indikator kinerja pada tahun sebelumnya seperti digambarkan tabel berikut ini:
b. Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya
Tabel III-36
Perkembangan Capaian Indikator Kinerja Sasaran
c. Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis dan standar nasional Perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan target jangka menengah, dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel III-37
Perbandingan Capaian Indikator Kinerja Tahun 2021 Dengan Target RPJM dan Target Nasional
1. Persentase Penduduk Berakses Air Limbah Domestik
Persentase Penduduk berakses air limbah domestik pada tahun 2021
Adapun perbandingan realisasi kinerja tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk indikator kinerja ini, dapat dilihat pada tabel berikut:
NO. | INDIKATOR KINERJA | Hasil Capaian Per Tahun | Target Capaian 2022 | |
2020 | 2021 | |||
1 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 68,44% | 91,58% | 91,02% |
2 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 85,39% | 66,21% | 74,93% |
No. | Indikator Kinerja | Realisasi Capaian 2021 | Kondisi Capaian Kinerja pada Akhir Priode RPJMD | Target Nasional ( jika ada ) |
1 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 91,58% | 93,55% | - |
2 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 66,21% | 74,72% | - |
memperlihatkan hasil sebesar 91,58% dari target 87,80%.
Capaian pada indikator ini mendukung untuk tercapainya Mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan air limbah domestik pada IPLT.
2. Persentase Sampah Perkotaan Yang Tertangani
Persentase sampah perkotaan yang tertangani pada tahun 2021 memperlihatkan hasil sebesar 66,21% dari target 75,13%.
Capaian pada indikator ini mendukung tercapainya untuk mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan persampahan pada TPA
d. Analisis Penyebab Keberhasilan/Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Solusi yang Telah Dilakukan :
Permasalahan dan Solusi :
❖ Permasalahan
- Layanan air limbah domestik yang belum tercapai, layanan provinsi hanya pada pengolahan limbah regional, sedangkan cakupan layanan keseluruhan merupakan target dan kewenangan Kabupaten/Kota;
- Layanan persampahan belum optimal dan layanan provinsi hanya pada TPA Regional.
❖ Solusi
- Mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan air limbah domestik pada IPLT;
- Mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan persampahan pada TPA.
e. Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Anggaran yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung pencapaian sasaran ini terdiri dari 2 Program sebesar Rp. 209.347.000,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 175.628.000,- atau 83,89%, realisasi fisik 100%.
Tabel III-38
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No. | Uraian | Anggaran TA. 2021 | Realisasi | Fisik (%) | |
Rp. | % | ||||
1 | Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional | 102.805.500 | 97.467.000 | 94,81 | 100 |
2 | Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah | 106.541.500 | 78.161.000 | 73,36 | 100 |
f. Analisis Program dan Kegiatan yang menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran adalah:
1. Program Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan capaian kinerja Cakupan Pembinaan Layanan TPA Kab/Kota sebesar 100%, terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional, terdiri dari 1 (satu) Sub Kegiatan.
2. Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah dengan capaian kinerja Persentase warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota (SPM) sebesar 100% dan Cakupan Pembinaan Layanan Air Limbah Domestik Kab/Kota (SPM) sebesar 100%, terdiri dari 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Sub Kegiatan, dengan uraian sebagai berikut:
1) Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional, terdiri dari 1 (satu) Sub Kegiatan.
3.3 AKUNTABILITAS KEUANGAN
1. Analisis Efesiensi dalam Pencapaian Sasaran
Penggunaan biaya untuk mencapaian sembilan sasaran strategis pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.125.710.089.060,- dan terealisasi sebesar Rp. 1.045.300.404.843,- atau 92,86%, realisasi fisik 97,48%.
Tabel III-39
Analisis Efisiensi Pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2021
NO. | SASARAN | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % Serapan Anggaran | Ket. |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 93,79 | |
2 | Meningkatnya akses dan kemantapan jalan provinsi | 690.106.475.266 | 644.681.224.184 | 93,42 | |
3 | Menigkatnya cakupan layanan irigasi dan pengelolaan sumber daya air | 190.143.543.573 | 170.480.792.689 | 89,66 |
NO. | SASARAN | Anggaran (Rp.) | Realisasi (Rp.) | % Serapan Anggaran | Ket. |
4 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum | 115.527.100 | 102.723.200 | 88,92 | |
5 | Berkembangnya fasilitas gedung penunjang layanan | 113.003.354.905 | 106.792.390.587 | 94,50 | |
6 | Meningkatnya kualitas jasa konstruksi | 880.355.900 | 689.244.392 | 78,29 | |
7 | Berkembangnya infrastruktur penunjang kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 89,45 | |
8 | Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 99,00 | |
9 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan sanitasi | 102.805.500 | 97.467.000 | 94,81 | |
106.541.500 | 78.161.000 | 73,36 | |||
TOTAL | 1.125.710.089.060 | 1.045.300.404.843 | 92,86 |
2. Analisis Efesiensi dalam Pencapaian Sasaran
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi serta kewenangan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tidak lepas dari adanya dukungan pembiayaan / penganggaran. Adapun Sumber pembiayaan pada tahun 2021 yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, mempunyai total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 2.482.980.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 2.287.562.800,- (92,13 %) dengan rincian sebagai berikut :
Tabel III-40
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
NO. | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
(Rp.) | (Rp.) | |||
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah | 2.482.980.000,00 | 2.287.562.800,00 | 92,13 | |
1 | Retribusi penyewaan tanah dan bangunan | 53.580.000,00 | 46.130.000,00 | 86,10 |
- Sewa rumah dinas | 41.820.000,00 | 00.000.000,00 | 95,96 | |
- Sewa mess malino | 6.000.000,00 | 6.000.000,00 | 100,00 | |
- Sewa kantin | 5.760.000,00 | - | - |
NO. | URAIAN | TARGET | REALISASI | % |
(Rp.) | (Rp.) | |||
2 | Retribusi penyewaan tanah | 134.400.000,00 | 000.000.000,00 | 121,43 |
- Sewa kantor kas (bank Sulselbar) | 134.400.000,00 | 000.000.000,00 | 121,43 | |
3 | Retribusi pemakaian laboratorium | 2.000.000.000,00 | 1.841.332.800,00 | 92,07 |
- Sewa laboratorium | 2.000.000.000,00 | 1.841.332.800,00 | 92,07 | |
4 | Retribusi pemakaian kendaraan bermotor | 295.000.000,00 | 000.000.000,00 | 80,31 |
- Sewa alat berat | 295.000.000,00 | 000.000.000,00 | 80,31 |
SUMBER ANGGARAN APBD | JUMLAH ANGGARAN (Rp.) | REALISASI | ||
KEUANGAN (Rp.) | (%) | FISIK (%) | ||
I. Pendapatan Asli Daerah (PAD) | 2.482.980.000,00 | 2.287.562.800,00 | 92,13 | 100 |
II. Belanja | 1.125.710.089.060 | 1.045.300.404.343 | 92,86 | 97,48 |
T O T A L ( II-I ) | 1.123.227.109.060 | 1.043.012.841.543 | 92,86 | 97,48 |
b. Belanja
Untuk tahun 2021 ini, total alokasi belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 1.125.710.089.060,- dan total realisasi sebanyak Rp. 1.045.300.404.843 (92,86%), dan realisasi fisik 96,34%.
Gambaran anggaran dan realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang bersumber pada anggaran APBD TA. 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel III-41 Anggaran dan Realisasi Dinas
4.1 Simpulan Umum atas Capaian Kinerja
Secara umum simpulan pencapaian target kinerja Sasaran Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 adalah Sangat tinggi, sebagaimana tabel berikut:
Tabel IV-1
Simpulan Umum atas Capaian Kinerja
BAB IV PENUTUP
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Hasil Capaian | % | Kriteria | |
1 | 2 | 3 | 4 | 4 | 5 | 6 | |
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah | 1 Nilai Sakip Dinas PUTR | BB | BB | 100% | Sangat Tinggi | |
2 Persentase temuan material | 0 % | 3,02 % | 96,98% | Sangat Tinggi | |||
2 | Meningkatnya akses dan kemantapan jalan provinsi | 3 Rasio kemantapan jalan provinsi | 72,30% | 70,01% | 96,83% | Sangat Tinggi | |
4 Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 71,79% | 77,12% | 107,42% | Sangat Tinggi | |||
3 | Menigkatnya cakupan layanan irigasi dan pengelolaan sumber daya air | Rasio luas daerah irigasi 5 kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06% | 64% | 106,56% | Sangat Tinggi | |
6 Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,24% | 1,26% | 99,97% | Sangat Tinggi | |||
4 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum | 7 Persentase Penduduk berakses air minum layak | 82,47% | 91,18% | 110,56% | Sangat Tinggi | |
5 | Berkembangnya fasilitas gedung penunjang layanan | Persentase ketersediaan 8 layanan konstruksi bangunan/gedung | 100% | 85% | 85% | Tinggi | |
6 | Meningkatnya kualitas jasa konstruksi | 9 Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80% | 80% | 100% | Sangat Tinggi | |
7 | Berkembangnya infrastruktur penunjang kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru | Persentase kawasan 10 strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,70% | 72,2% | 99,31% | Sangat Tinggi | |
8 | Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang | Persentase ketaatan 11 pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80% | 80% | 100% | Sangat Tinggi | |
9 | 12 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 87,80% | 91,58% | 104,30% | Sangat Tinggi | |
Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan sanitasi | |||||||
13 Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 75,13% | 66,21% | 88,12% | Tinggi | |||
RATA-RATA CAPAIAN | 99,61 | Sangat Tinggi |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa masih terdapat beberapa capaian indikator kinerja yang belum mampu mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan, meskipun demikian tingkat capaian ini masih berada pada kriteria Sangat Tinggi karena berada pada angka 99% ke atas.
4.2 Permasalahan Xxx Xxxxxx
Terdapat beberapa Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Sulawesi Selatan terkait dengan kondisi pola pikir, lemahnya kelembagaan, keterbatasan infrastruktur, sarana dan dukungan pembiayaan sehingga mempengaruhi :
Permasalahan :
1. Pengelolaan asset temuan material karena tedapat perbedaan perhitungan volume pekerjaan antara pencairan dari hasil pemeriksaan temuan-temuan tersebut telah diselesaikan;
2. Terdapat beberapa pekerjaan fisik yang tidak tuntas yang berpengaruh pada capaian panjang jalan kondisi mantap,selain itu terdapat beberapa kerusakan jalan/penurunan kondisi yang tidak di antisipasi, yang terjadi karena usia jalan serta bencana dan gangguan lainnya;
3. Pengukuran capaian kinerja irigasi menggunakan e-paksi yang berdampak pada penyesuaian parameter pengukuran;
4. Layanan akses air minum yang belum tercapai dan layanan provinsi hanya pada air minum curah regional, sedangkan cakupan layanan keseluruhan merupakan target dan kewenangan Kabupaten/Kota;
5. Pekerjaan pembangunan fisik dibeberapa paket tidak tuntas;
6. Ketersediaan tenaga ahli konstruksi yang belum optimal baik dari segi pendataan maupun pelatihan;
7. Pengembangan kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi dan pariwisata membutuhkan keterlibatan multi sektor dan multi aktor. Adanya kewenangan dan kepemilikan asset yang berbeda dalam satu kawasan membutuhkan sinergi dan integrase dalam pengembangan kawasan. Beberapa hal yang menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur adalah kesiapan lahan dan admistrasi pengelolaan asset, serta pemanfaatan serta keberfungsian sarana prasarana yang telah dibangun;
8. Pembinaan penataan ruang kab/kota yang belum optimal;
9. Layanan air limbah domestik yang belum tercapai, layanan provinsi hanya pada pengolahan limbah regional, sedangkan cakupan layanan keseluruhan merupakan target dan kewenangan Kabupaten/Kota;
10. Layanan persampahan belum optimal dan layanan provinsi hanya pada TPA Regional;
Solusi :
1. Pelaksanaan konstruksi serta melibatkan APIP selaku Whistle Blower;
2. Membangun dan memperbaiki jalan kondisi rusak ringan dan rusak berat dan Mengoptimalkan penanganan jalan melalui pemeliharaan jalan untuk mencegah penurunan kondisi jalan;
3. Dibutuhkan kajian rutin untuk mengukur kinerja penanganan rawan banjir;
4. Capaian layanan air minum sangat bergantung pada layanan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, penguatan dan peningkatan peran Pemerintah Kab/Kota dalam pelaksanaan layanan air minum harus didukung melalui pembinaan serta pengawasan pelaksanaan layanan untuk mencapai target nasional. Selain itu, penyediaan layanan air minum curah regional harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan kedepan;
5. Optimalisasi pelaksanaan dari tahap perencanaan pengadaan hingga tahap pelaksanaan pembangunan;
6. Melakukan pembinaan terhadap pelaksana konstruksi secara internal OPD dan eksternal pelaksana konstruksi;
7. Selain pembangunan infrastruktur, dibutuhkan penguatan pada penyiapan administrasi, serta penyiapan pemanfaatan setelah pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan;
8. Mengoptimalkan pendataan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
9. Mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan air limbah domestik pada IPLT;
10. Mengoptimalkan peran kabupaten kota pengelolaan persampahan pada TPA.
Demikian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2021 ini disusun, semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam meningkatkan pencapaian kinerja di masa yang akan datang.
INDIKATOR KINERJA UTAMA ( IKU )
PERJANJIAN KINERJA ( PK ) TAHUN 2021
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Prof. Xx. Xx. X. Xxxx Xxxxxxxxxxx, M.Eng
Jabatan : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut pihak pertama :
Nama : Prof. Dr. Xx. X. X. Xxxxxx Xxxxxxxx, M.Agr.
Jabatan : Gubernur Sulawesi Selatan
Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
PROF. DR. Xx. X. X. XXXXXX XXXXXXXX, M.Agr.
NIP. 19
Makassar, 01 Februari 2021
Pihak Pertama,
PROF. XX. Xx. X. XXXX XXXXXXXXXXX, M.Eng.
Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c NIP. 00000000 000000 0 001
PERJANJIAN KINERJA
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN 2021
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | |||
1 | 2 | 3 | 4 | |||
1 | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan kuangan, kepegawaian dan aset perangkat daerah | 1 | Nilai Sakip Dinas PUTR | BB | ||
2 | Persentase temuan material | 0 % | ||||
2 | Meningkatnya akses dan kemantapan jalan provinsi | 3 | Rasio kemantapan jalan provinsi | 72,30 % | ||
4 | Persentase penanganan ruas jalan terisolir | 71,79 % | ||||
3 | Menigkatnya cakupan layanan irigasi dan pengelolaan sumber daya air | 5 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi | 60,06 % | ||
6 | Persentase luas kawasan permukiman rawan banjir | 1,24 % | ||||
4 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan air minum | 7 | Persentase Penduduk berakses air minum layak | 82,47 % | ||
5 | Berkembangnya fasilitas gedung penunjang layanan | 8 | Persentase ketersediaan layanan konstruksi bangunan/gedung | 100 % | ||
6 | Meningkatnya konstruksi | kualitas | jasa | 9 | Persentase pelaksanaan layanan jasa konstruksi | 80 % |
7 | Berkembangnya infrastruktur penunjang kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru | 10 | Persentase kawasan strategis dan pusat pertumbuhan baru yang dikembangkan | 72,70 % | ||
8 | Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang | 11 | Persentase ketaatan pembangunan terhadap rencana tata ruang | 80 % | ||
9 | Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan sanitasi | 12 | Persentase Penduduk berakses air limbah domestik | 87,80 % | ||
13 | Persentase sampah perkotaan yang tertangani | 75,13 % |
Program Anggaran
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Rp. 103.506.887.062,00
2. Program Penyelenggaraan Jalan Rp. 239.144.922.402,00
3. Program Pengelolaan Sumber Daya Air Rp. 101.989.809.567,00
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Rp. 160.619.100,00
5. Program Penataan Bangunan Gedung Rp. 164.376.164.792,00
6. Program Pengembangan Jasa Konstruksi Rp. 999.859.900,00
7. Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Rp. 00.000.000.000,00
8. Program Penyelenggaraan Tata Ruang Rp. 1.955.622.800,00
9. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
10. Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional
Rp. 160.961.000,00
Rp. 160.995.500,00
TOTAL Rp. 687.725.298.047,00
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
PROF. DR. Xx. X. X. XXXXXX XXXXXXXX, M.Agr.
NIP. 19
Makassar, 01 Februari 2021
KEPALA DINAS
PROF. XX. Xx. X. XXXX XXXXXXXXXXX, M.Eng.
Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c NIP. 00000000 000000 0 001
MATRIKS RENSTRA 2018-2023
Table T-C.27 (Verifikasi Akhir)
Tabel T-C.27
Rencana Program, Kegiatan, Subkegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
Meningkatkan akuntabilitas kinerja dinas | Meningkatnya akuntabilitas kinerja, perencanaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan asset perangkat daerah | % temuan material % temuan material % temuan material | 0 | 00 | X.XX.0 1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH AN DAERAH PROVINSI | Persentase Penurunan Temuan berdasarkan LHP Persentase Realisasi Kegiatan Perangkat Daerah Persentase ASN Perangkat daerah berkinerja Kategori Baik dan Sangat | 0% 100% 100% | 0 % 100 % 100 % | - | 0 % 100 % 100 % | - | 0 % 100 % 100 % | 104.237.474.792,00 | 0 % 100 % 100 % | 121.421.071.642,20 | 0 % 100 % 100 % | 141.722.871.091,79 | 0 % 100 % 100 % | 367.381.417.525,99 | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | ||
0 | 0 | X | 1.0 | Perencanaan | Persentase | 100 | 100 % | - | 100 % | - | 100 % | 2.574.252.860,00 | 100 % | 2.831.678.132,00 | 100 % | 3.114.845.961,60 | 100 % | 8.520.776.953,60 | Dinas Pekerjaan | ||||
0 | . | 1 | Penganggara | penyusunan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | n dan | penganggaran | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Evaluasi | dan evaluasi | |||||||||||||||||||||
. | Kinerja | kinerja tepat | |||||||||||||||||||||
0 | Perangkat | waktu | |||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 01 | Penyusunan | Jumlah | 1 | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 1 Dok | 434.888.360,00 | 1 Dok | 478.377.196,00 | 1 Dok | 526.214.916,60 | 3 Dok | 1.439.480.472,60 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 1 | Dokumen | dokumen | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Perencanaan | perencanaan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Perangkat | (Dok) | |||||||||||||||||||||
. | Daerah | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 02 | Koordinasi | Jumlah | 1 | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 1 Dok | 355.736.600,00 | 1 Dok | 391.310.260,00 | 1 Dok | 430.441.286,00 | 3 Dok | 1.177.488.146,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 1 | dan | Dokumen RKA | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Penyusunan | Perangkat | Ruang | |||||||||||||||||||||
Dokumen | Daerah (Dok) | ||||||||||||||||||||||
RKASKPD | Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | |||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Jeneberang | |||||||||||||||||||||||
(Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Saddang (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Walanae | |||||||||||||||||||||||
Cenranae (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS. | |||||||||||||||||||||||
Pompengan | |||||||||||||||||||||||
Larona (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Workshop | |||||||||||||||||||||||
dan Peralatan | |||||||||||||||||||||||
(Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT | |||||||||||||||||||||||
Laboratorium | |||||||||||||||||||||||
Pengujian | |||||||||||||||||||||||
Bahan | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. I | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. II |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. III | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. IV | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. V | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen RKA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. VI | |||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 03 | Koordinasi | Jumlah | 1 | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 1 Dok | 54.577.500,00 | 1 Dok | 60.035.250,00 | 1 Dok | 66.038.775,00 | 3 Dok | 180.651.525,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 1 | dan | Dokumen RKA | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Penyusunan | Perubahan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Dokumen | (Dok) | |||||||||||||||||||||
. | Perubahan | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 04 | Koordinasi | Jumlah | 1 | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 1 Dok | 304.415.800,00 | 1 Dok | 334.857.380,00 | 1 Dok | 368.343.118,00 | 3 Dok | 1.007.616.298,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 1 | dan | Dokumen DPA | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Penyusunan | Perangkat | Ruang | |||||||||||||||||||||
DPASKPD | Daerah (Dok) | ||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Jeneberang | |||||||||||||||||||||||
(Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Saddang (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Walanae | |||||||||||||||||||||||
Cenranae (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Pompengan | |||||||||||||||||||||||
Larona (Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Workshop | |||||||||||||||||||||||
dan Peralatan | |||||||||||||||||||||||
(Dok) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT | |||||||||||||||||||||||
Laboratorium | |||||||||||||||||||||||
Pengujian | |||||||||||||||||||||||
Bahan | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. I | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. II | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. VI | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. V | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. IV | |||||||||||||||||||||||
Jumlah | 1 | 0 Dok | 0 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 1 Dok | 3 Dok | ||||||||||||||||
Dokumen DPA | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. III | |||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 05 | Koordinasi | Jumlah DPA | 1 | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 1 Dok | 23.932.000,00 | 1 Dok | 26.325.200,00 | 1 Dok | 28.957.720,00 | 3 Dok | 79.214.920,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 1 | dan | Perubahan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Penyusunan | (Dok) | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Perubahan |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 06 | Koordinasi | Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 4 Lap | 1.049.810.200,00 | 4 Lap | 1.154.791.220,00 | 4 Lap | 1.270.270.342,00 | 12 Lap | 3.474.871.762,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 1 | dan | Capaian dan | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Penyusunan | Realisasi | Ruang | |||||||||||||||||||||
Laporan | Kinerja (Lap) | ||||||||||||||||||||||
Capaian | Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | |||||||||||||||
Kinerja dan | Realisasi UPT | ||||||||||||||||||||||
Ikhtisar | WS Jeneberang | ||||||||||||||||||||||
Realisasi | Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | |||||||||||||||
Kinerja SKPD | Realisasi UPT | ||||||||||||||||||||||
WS | |||||||||||||||||||||||
Pompengan | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Walanae | |||||||||||||||||||||||
Cenranae (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Saddang | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Laboratorium | |||||||||||||||||||||||
Pengujian | |||||||||||||||||||||||
Bahan | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Workshop dan | |||||||||||||||||||||||
Peralatan (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. III (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. II (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. I (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. VI (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. V (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 4 Lap | 12 Lap | ||||||||||||||||
Realisasi UPT | |||||||||||||||||||||||
Wil. IV (Lap) | |||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 07 | Evaluasi | Jumlah Laporan | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 350.892.400,00 | 1 Lap | 385.981.626,00 | 1 Lap | 424.579.804,00 | 3 Lap | 1.161.453.830,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 1 | Kinerja | Evaluasi Kinerja | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Perangkat | Dinas (Lap) | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Daerah | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | Administrasi | Persentase | 100 | 100 % | - | 100 % | - | 100 % | 00.000.000.000,00 | 100 % | 00.000.000.000,30 | 100 % | 00.000.000.000,00 | 100 % | 235.152.118.324,30 | Dinas Pekerjaan | ||||
0 | . | 2 | Keuangan | penyusunan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Perangkat | laporan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Daerah | keuangan | |||||||||||||||||||||
. | tepat waktu | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X | 1.0 | 01 | Penyediaan | Tersedianya | 646 | 0 OB | - | 0 OB | - | 646 OB | 00.000.000.000,00 | 650 OB | 00.000.000.000,30 | 650 OB | 00.000.000.000,00 | 650 OB | 230.675.830.556,30 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 2 | Gaji dan | Gaji dan | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Tunjangan | Tunjangan ASN | Ruang | |||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 02 | Penyediaan | Tersedianya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 184.869.000,00 | 1 Lap | 203.355.900,00 | 1 Lap | 223.691.490,00 | 3 Lap | 611.916.390,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 2 | Administrasi | laporan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Pelaksanaan | adminstrasi | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Tugas ASN | pelaksanaan | |||||||||||||||||||||
. | tugas ASN (Lap) | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 03 | Pelaksanaan | Tersedianya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 61.442.700,00 | 1 Lap | 67.586.970,00 | 1 Lap | 74.345.667,00 | 3 Lap | 203.375.337,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 2 | Penatausahaa | laporan | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
n dan | pelaksanaan | Ruang | |||||||||||||||||||||
PengujianVeri | penatausahaan | ||||||||||||||||||||||
fikasi | dan Pengujian | ||||||||||||||||||||||
Keuangan | verifikasi | ||||||||||||||||||||||
SKPD | keuangan PUTR | ||||||||||||||||||||||
(Lap) |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
0 | 0 | X | 1.0 | 04 | Koordinasi | Tersedianya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 26.554.000,00 | 1 Lap | 29.209.400,00 | 1 Lap | 32.130.340,00 | 3 Lap | 87.893.740,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 2 | dan | laporan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Pelaksanaan | koordinasi dan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Akuntansi | pelaksanaan | |||||||||||||||||||||
. | SKPD | akuntansi Dinas | |||||||||||||||||||||
0 | (Lap) | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 05 | Koordinasi | Tersedianya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 26.167.100,00 | 1 Lap | 28.783.810,00 | 1 Lap | 31.662.191,00 | 3 Lap | 86.613.101,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 2 | dan | laporan | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Penyusunan | koordinasi dan | Ruang | |||||||||||||||||||||
Laporan | laporan | ||||||||||||||||||||||
Keuangan | Keuangan akhir | ||||||||||||||||||||||
Akhir Tahun | tahun Dinas | ||||||||||||||||||||||
SKPD | (Lap) | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 07 | Koordinasi | Tersedianya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 12 Lap | 1.030.100.900,00 | 12 Lap | 1.133.110.990,00 | 12 Lap | 1.246.422.089,00 | 36 Lap | 3.409.633.979,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 2 | dan | laporan | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
Penyusunan | koordinasi dan | Ruang | |||||||||||||||||||||
Laporan | laporan | ||||||||||||||||||||||
Keuangan | keuangan | ||||||||||||||||||||||
BulananTriwu | Bulanan, | ||||||||||||||||||||||
lananSemest | triwulanan, & | ||||||||||||||||||||||
eran SKPD | semesteran | ||||||||||||||||||||||
Dinas (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Pompengan | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Walanae | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Saddang (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT WS | |||||||||||||||||||||||
Jeneberang | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Workshop | |||||||||||||||||||||||
dan Peralatan | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT | |||||||||||||||||||||||
Laboratorium | |||||||||||||||||||||||
Pengujian |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. III | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. II | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. I (Lap) | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. VI | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. V | |||||||||||||||||||||||
Tersusunnya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 12 Lap | 36 Lap | ||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||||
keuangan | |||||||||||||||||||||||
Bulanan, | |||||||||||||||||||||||
triwulanan, & | |||||||||||||||||||||||
semesteran | |||||||||||||||||||||||
UPT Wil. IV | |||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 08 | Penyusunan | Tersusunnya | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 4 Lap | 23.219.100,00 | 4 Lap | 25.541.010,00 | 4 Lap | 28.095.111,00 | 12 Lap | 76.855.221,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | . | 2 | Pelaporan | laporan dan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | dan Analisis | analisis | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Prognosis | prognosis | |||||||||||||||||||||
. | Realisasi | realisasi | |||||||||||||||||||||
0 | Anggaran | anggaran (Lap) | |||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | Administrasi | Persentase | 100 | 100 % | - | 100 % | - | 100 % | 329.375.800,00 | 100 % | 389.729.780,00 | 100 % | 428.702.758,00 | 100 % | 1.147.808.338,00 | Dinas Pekerjaan | ||||
0 | . | 3 | Barang Milik | pelaksanaan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Daerah pada | pengelolaan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Perangkat | aset | |||||||||||||||||||||
. | Daerah | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X . X X . 0 1 | 1.0 | 04 | Pembinaan | Jumlah laporan | 1 | 0 Lap | - | 0 Lap | - | 1 Lap | 329.375.800,00 | 1 Lap | 389.729.780,00 | 1 Lap | 428.702.758,00 | 3 Lap | 1.147.808.338,00 | Dinas Pekerjaan | |||
0 | 3 | Pengawasan | hasil | Umum dan Tata | |||||||||||||||||||
dan | pembinaan, | Ruang | |||||||||||||||||||||
Pengendalian | pengawasan | ||||||||||||||||||||||
Barang Milik | dan | ||||||||||||||||||||||
Daerah pada SKPD | pengendalian Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | |||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Saddang Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Jeneberang |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Walanae | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS | |||||||||||||||||||||||
Laboratorium | |||||||||||||||||||||||
Pengujian | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
WS Workshop | |||||||||||||||||||||||
dan Peralatan | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 0 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT | |||||||||||||||||||||||
Tersusunya | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
laporan hasil | |||||||||||||||||||||||
pembinaan, | |||||||||||||||||||||||
pengawasan | |||||||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||||||
pengendalian | |||||||||||||||||||||||
asset pada UPT |
Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Kode | Program/ Kegiatan/ Subkegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output)/ | Data Capaian pada Tahun Awal Perencanaa | Target Kinerja Program/Kegiatan dan Subkegiatan dan Kerangka Pendanaan | OPD Penanggung Jawab | |||||||||||||||
Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Tahun 2023 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode | ||||||||||||||||||
Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | Target | Rp | ||||||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||||
Tersusunya laporan hasil pembinaan, pengawasan dan pengendalian asset pada UPT | 1 | 0 Lap | 0 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 1 Lap | 3 Lap | ||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | Administrasi | Persentase | 100 | 100 % | - | 100 % | - | 100 % | - | 100 % | 50.088.533,00 | 100 % | 30.000.000,00 | 100 % | 80.088.533,00 | Dinas Pekerjaan | ||||
0 | . | 3 | Barang Milik | pelaksanaan | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Daerah pada | pengelolaan | Ruang | ||||||||||||||||||||
X | Perangkat | aset | |||||||||||||||||||||
. | Daerah | ||||||||||||||||||||||
0 | 0 | X | 1.0 | 01 | Penyusunan | Tersusunya | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 0 Dok | - | 2 Dok | 38.174.653,00 | 2 Dok | 20.000.000,00 | 4 Dok | 58.174.653,00 | Dinas Pekerjaan | ||||
0 | . | 3 | Perencanaan | dokumen | Umum dan Tata | ||||||||||||||||||
X | Kebutuhan |