Contract
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) | : | 17 Februari 2023 | Periode Perdagangan HMETD | : | 11 Juli – 17 Juli 2023 |
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran | : | 22 Juni 2023 | Periode Pendaftaran, Pemesanan, Pelaksanaan dan Pembayaran HMETD | : | 11 Juli – 17 Juli 2023 |
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) - Pasar Reguler dan Negosiasi | : | 05 Juli 2023 | Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD | : | 13 Juli - 20 Juli 2023 |
- Pasar Tunai | : | 07Juli 2023 | Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan | : | 20 Juli 2023 |
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | : | 06 Juli 2023 | Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan | : | 21 Juli 2023 |
- Pasar Tunai | : | 10 Juli 2023 | Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Saham Tambahan | : | 25 Juli 2023 |
Tanggal Terakhir Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) yang berhak atas HMETD | : | 07 Juli 2023 | |||
Tanggal Distribusi Bukti HMETD | : | 10 Juli 2023 | |||
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia | : | 11 Juli 2023 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
Domisili dan Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 7-9, Alam Sutera Tangerang, Banten 15143
Telepon: (00-00) 0000 0000,
Faksimili: (00-00) 0000 0000 E-mail: xxx.xxxxxxxx@xx.xx.xx
Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU PT MIDI UTAMA INDONESIA TBK (“PMHMETD I”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Perseroan melakukan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”) tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang saham sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA Xxxxxxxxx selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham publik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI DIRENCANAKAN AKAN DICATATKAN DAN DIPERDAGANGKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) MULAI TANGGAL 11 JULI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL 17 JULI 2023, SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL PERSEROAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 13,79%
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI OLEH PERITEL TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL, TOKO-TOKO KELONTONG, ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET, SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN POSISI PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN, MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA DISEKITARNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN, KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2023
PT Midi Utama Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD kepada OJK di Jakarta melalui surat No.MIDI/ LGL/III/2023/029 pada tanggal 16 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya.
Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 00.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus) saham.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN MASYARAKAT. |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN viii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I 10
III. PERNYATAAN UTANG 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 27
VI. FAKTOR RISIKO 67
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK 71
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 72
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 72
1.1. Riwayat Singkat Perseroan 72
1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan 76
1.3. Dokumen Perizinan Perseroan 76
1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan 77
1.5. Asuransi 81
1.6. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan 85
1.7. Hubungan Kepengurusan antara Perseroan, Entitas Anak, dan pemegang saham Yang Berbentuk Badan Hukum. 86
1.8. Keterangan Tentang Pemegang Saham Perseroan Yang Berbentuk Badan Hukum 86
1.9. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan 88
1.10. Tata Kelola Perseroan Xxxx Xxxx (Good Corporate Governance) 93
1.11. Keterangan Mengenai Entitas Anak 98
1.12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) 100
1.13. Keterangan Mengenai Sumber Daya Manusia 101
1.14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Oleh Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan Serta Entitas Anak 103
1.15. Perjanjian Perseroan Dengan Pihak Terafiliasi 103
1.16. Perjanjian Penting Lainnya 104
2. KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 122
2.1. Tinjauan Umum 122
2.2. Proses Kegiatan dan Operasional Perseroan 123
2.3. Visi dan Misi 124
2.4. Keunggulan Kompetitif 125
2.5. Persaingan Usaha 125
2.6. Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha 125
2.7. Strategi Usaha 125
2.8. Kegiatan Usaha 127
2.9. Prospek Usaha 131
2.10. Kecenderungan Usaha 131
2.11. Hak Kekayaan Intelektual 132
IX. EKUITAS 134
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 136
XI. PERPAJAKAN 137
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA 142
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 144
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 147
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD 153
XVI. INFORMASI TAMBAHAN 154
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” | : | berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu: x. xxxxxxan keluarga karena perxxxxxan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut; d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama; e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. |
“Anggota Bursa” | : | berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 2 UUPM. |
”BAE” | : | berarti Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam dalam hal ini adalah PT. Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta. |
“BEI atau Bursa Efek” | : | berarti Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“BNRI” | : | berarti Berita Negara Republik Indonesia. |
“Dilusi” | : | berarti penurunan persentase kepemilikan saham sebagai akibat tidak dilaksanakannya hak atas Saham Baru. |
“Direktur” | : | berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus ini. |
“DPS” | : | berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang berisikan seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan mereka atas saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Efek” | : | berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. |
“Entitas Anak” | : | perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka. |
“FPPS” | : | berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham. |
“FPPS Tambahan” | : | berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I. |
“Harga Pelaksanaan” | : | berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam PMHMETD I untuk melaksanakan haknya menjadi 1 Saham Baru, yaitu Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) per HMETD |
“Hari Bursa” | : | berarti Hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring. |
“Hari Kalender” | : | berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx Xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah. |
“Hari Kerja” | : | berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
“HMETD” | : | berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. |
“Keterbukaan Informasi” | : | berarti Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan (i) POJK No. 17/ POJK.04/2020; (ii) POJK No. 42/POJK.04/2020, dan (iii) POJK No. 32/2015 jo. POJK No. 14/2019. |
“Komisaris” | : | berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus ini. |
“Konfirmasi Tertulis” | : | berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di Pasar Sekunder. |
“KSEI” | : | berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Masyarakat” | : | berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. |
“Menkumham” | : | berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
“OJK” | : | berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. |
“Pembeli Siaga” | : | Pihak yang akan mengambil bagian sisa saham dalam PMHMETD I yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan sebanyak- banyaknya 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) saham pada harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap saham, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas |
“Pemegang Rekening” | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI. |
“Pemegang Saham” | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI. |
“Pemegang HMETD” | : | berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD. |
“Pemerintah” | : | berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia. |
“Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I atau PMHMETD I” | : | berarti kegiatan Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan diungkapkan lebih lanjut dalam Prospektus, berhak atas 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD. |
“Penitipan Kolektif” | : | berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
Perjanjian Pembeli Siaga | : | Berarti Akta Perjanjian pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26 tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, oleh dan antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas |
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham” | : | berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan Terbatas PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 20 tanggal 13 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang sehubungan dengan PMHMETD I. |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I, yang terdiri dari dokumen- dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya sesuai dengan POJK No. 32/2015. |
“Perseroan” | : | berarti PT Midi Utama Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia. |
POJK No. 33/2014 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 35/2014 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. |
POJK No. 30/2015 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. |
POJK No. 32/2015 | : | berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu |
POJK No. 33/2015 | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
POJK No. 55/2015 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. |
POJK No. 56/2015 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. |
POJK No. 14/2019 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2019 tanggal 29 April 2019 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. |
POJK No. 15/ 2020 | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. |
POJK No. 17/2020 | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. |
“Prospektus” | : | Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/ 2015 sehubungan dengan PMHMETD I yaitu prospektus ini. |
“Rekening Efek” | : | berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham, perusahaan efek, dan Bank Kustodian. |
“Rencana Transaksi” | : | berarti seluruh PMHMETD I |
“Rp atau Rupiah” | : | berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara Republik Indonesia. |
“RUPS” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham. |
“RUPSLB” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. |
“Saham Hasil Pelaksanaan HMETD atau Saham Baru” | : | berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebesar HMETD sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham. |
“Saham Lama” | : | berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang Saham Perseroan pada tanggal DPS. |
“Sertifikat Bukti HMETD” atau “SBHMETD” | : | berarti surat bukti atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan. |
“Surat Kolektif Saham” | : | berarti surat di mana pemegang saham mempunyai hak kolektif terhadap saham yang dimiliki. |
“Tanggal Efektif” atau “Efektif” | : | berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. |
“UUPM” | : | berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Repubik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUPPSK”). |
“UUPT” | : | berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RINGKASAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Midimart Utama berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 28 Juni 2007. Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan dengan format minimarket dengan nama Alfamidi.
Pada awal pendiriannya, PT Midi Utama Indonesia Tbk bernama PT Midimart Utama. Gerai pertamanya menyandang nama Alfamidi terletak di Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx.
Konsep Alfamidi diciptakan untuk menyesuaikan perubahan belanja konsumen dari belanja bulanan menjadi belanja mingguan di toko yang terdekat. Alfamidi dikembangkan dengan konsep supermarket mini yang menempati luas area penjualan antara 200 hingga 400 meter persegi. Keunikan gerai Alfamidi dibandingkan gerai sejenis lainnya adalah Alfamidi menyediakan produk fresh food, daging olahan dan makanan beku yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada tahun 2009, Perseroan melakukan pengembangan jenis gerai bernama Alfaexpress. Alfaexpress diperkenalkan sebagai konsep gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji.
Pada tahun 2011, untuk menyempurnakan konsep gerai Alfaexpress, Perseroan menandatangani perjanjian Master License Agreement (MLA) dengan Lawson Inc., Jepang yang memberikan hak ekslusif bagi Perseroan untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia selama 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Xxxxx Xxxxxx sebagai gerai yang menyediakan makanan dan minuman siap saji (gerai convenience) menjual berbagai macam makanan khas Jepang dan makanan lainnya seperti onigiri, bento, nasi goreng, pasta serta produk minuman seperti kopi, es krim dan lain-lain.
Sejalan dengan langkah strategi pemasaran supaya tidak tumpang tindih antara format gerai yang ada, sejak bulan Maret 2015, gerai Alfaexpress sudah tidak ada lagi.
Dinamika bisnis ritel di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan segmen middle market. Oleh karena itu, Perseroan berupaya menyempurnakan konsep gerai Alfamidi dengan membentuk Alfasupermarket pada tahun 2015, sebagai jawaban atas peluang pasar yang masih terbuka luas serta upaya memaksimalkan perolehan laba usaha Perseroan.
Didesain dengan konsep supermarket dengan luas area penjualan lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir dengan gerai yang lebih luas untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun 2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson. “Sehingga pengembangan jaringan Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan profitabilitas kepada Perseroan.
Visi Perseroan adalah “menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, mampu memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan serta memberikan kualitas pelayanan yang terbaik. Untuk memenuhi visi Perseroan tersebut, Perseroan mempunyai misi (i) memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan berfokus pada produk dan pelayanan yang berkualitas unggul; (ii) menegakkan tingkah laku / etika bisnis yang tertinggi; (iii) menumbuh kembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha;
(iv) membangun organisasi yang terpercaya, sehat, terus bertumbuh dan bermanfaat bagi pelanggan, pemasok, karyawan, pemegang saham dan masyarakat pada umumnya.
Saat ini Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sejumlah 27.646 orang dan Perseroan juga berharap untuk dapat mempekerjakan lebih banyak lagi sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu upaya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran.
Struktur Permodalan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Nominal | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% |
Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% |
Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% |
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah saham dalam portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan Tentang Perseroan halaman 72
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561- 3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.
Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan penting halaman 22.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | 1 Januari 2021 | |
2022 | 2021 | 31 Desember 2020 | |
Disajikan kembali | Disajikan kembali | ||
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 416.766 | 243.492 | 238.324 |
Piutang usaha | |||
Pihak berelasi | 3.690 | 2.639 | 22.242 |
Pihak ketiga | 364.816 | 410.669 | 375.644 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi | 38 | 1.503 | 2.001 |
Pihak ketiga | 30.848 | 24.430 | 21.964 |
Persedian - neto | 2.007.569 | 1.811.446 | 1.496.826 |
Pajak Pertambahan Nilai | |||
dibayar dimuka - neto | 10.753 | 188 | 18.751 |
Aset lancar lainnya | 39.378 | 41.491 | 29.767 |
TOTAL ASET LANCAR | 2.873.858 | 2.535.858 | 2.205.519 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Aset pajak tangguhan - neto | 82.678 | 72.199 | 52.072 |
Aset tetap - neto | 2.149.807 | 1.973.849 | 1.842.926 |
Uang muka pembelian aset tetap | 83.210 | 43.729 | 46.668 |
Aset hak guna - neto | 1.629.657 | 1.593.392 | 1.671.082 |
Beban ditangguhkan - neto | 77.558 | 98.629 | 85.084 |
Aset keuangan tidak lancar lainnya | 8.380 | 11.883 | 8.619 |
TOTAL ASET TIDAK LANCAR | 4.031.290 | 3.793.681 | 3.706.451 |
JUMLAH ASET | 6.905.148 | 6.329.539 | 5.911.970 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang bank jangka pendek | 446.000 | 779.000 | 809.000 |
Utang usaha | |||
Pihak berelasi | 17.412 | 12.890 | 13.146 |
Pihak ketiga | 1.688.217 | 1.521.343 | 1.360.786 |
Utang lain - lain | |||
Pihak berelasi | 12.859 | 4.317 | 4.037 |
Pihak ketiga | 662.449 | 608.454 | 427.789 |
Utang pajak | 79.697 | 37.755 | 34.354 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 61.249 | 44.856 | 19.017 |
Beban akrual | 101.626 | 70.007 | 80.464 |
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||
Utang bank jangka panjang | 353.710 | 464.834 | 516.449 |
Liabilitas sewa | 150.160 | 99.561 | 71.682 |
Penghasilan ditangguhkan | 193.325 | 48.920 | 58.894 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK | 3.766.704 | 3.691.937 | 3.395.618 |
Keterangan | 31 Desember | 1 Januari 2021 | |
2022 | 2021 | 31 Desember 2020 | |
Disajikan kembali | Disajikan kembali | ||
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||
Utang bank jangka panjang | 765.766 | 606.625 | 724.494 |
Liabilitas sewa | 276.336 | 266.676 | 244.040 |
Penghasilan ditangguhkan | 7.269 | 8.167 | 5.749 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 102.346 | 88.490 | 87.923 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG | 1.151.717 | 969.958 | 1.062.206 |
TOTAL LIABILITAS | 4.918.421 | 4.661.895 | 4.457.824 |
EKUITAS | |||
Modal Saham | 288.235 | 288.235 | 288.235 |
Tambahan modal Disetor - neto | 73.881 | 73.881 | 73.881 |
Penghasilan komprehensif lain - neto | 34.028 | 31.487 | 27.587 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 9.500 | 8.500 | 7.500 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.580.347 | 1.265.008 | 1.056.418 |
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.985.991 | 1.667.111 | 1.453.621 |
Kepentingan nonpengendali | 000 | 000 | 000 |
TOTAL EKUITAS | 1.986.727 | 1.667.644 | 1.454.146 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.905.148 | 6.329.539 | 5.911.970 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
PENDAPATAN NETO | 15.623.654 | 13.584.036 |
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (11.670.324) | (10.161.821) |
LABA BRUTO | 3.953.330 | 3.422.215 |
Beban penjualan dan distribusi | (3.158.263) | (2.867.254) |
Beban umum dan administrasi | (341.884) | (283.330) |
Pendapatan lainnya | 196.103 | 226.222 |
Beban lainnya | (11.384) | (11.200) |
LABA USAHA | 637.902 | 486.653 |
Pendapatan keuangan | 3.991 | 1.599 |
Biaya keuangan | (135.481) | (156.476) |
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN | 506.412 | 331.776 |
Beban pajak final | (11.391) | (10.508) |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN | 495.021 | 321.268 |
Beban pajak penghasilan – neto | (95.900) | (51.574) |
LABA TAHUN BERJALAN | 399.121 | 269.694 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja | 3.257 | 5.000 |
Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja | (716) | (1.099) |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | 2.541 | 3.901 |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 401.662 | 273.595 |
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik Entitas Induk | 398.918 | 269.687 |
Kepentingan nonpnengendali | 203 | 7 |
Total | 399.121 | 269.694 |
Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik entitas induk | 401.459 | 273.587 |
Kepentingan nonpengendali | 203 | 8 |
Total | 401.662 | 273.595 |
LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH PENUH) | 13,84 | 9,36 |
DIVIDEN PER SAHAM | 28,65 | 20,85 |
IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Desember 2022 2021 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | 1.587.139 | 1.141.971 |
Xxxx Xxx dari Aktivitas Investasi | (798.433) | (657.730) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | (615.432) | (479.073) |
Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas | 173.274 | 5.168 |
Kas dan Setara Kas Awal Tahun | 243.492 | 238.324 |
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun | 416.766 | 243.492 |
RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Penjualan neto1 | 15,01% | 7,30% |
Beban pokok penjualan1 | 14,84% | 6,86% |
Laba bruto1 | 15,52% | 8,62% |
Laba sebelum pajak penghasilan1 | 54,08% | 23,65% |
Laba tahun berjalan1 | 47,99% | 37,42% |
Laba komprehensif tahun berjalan1 | 46,81% | 16,29% |
Aset2 | 9,09% | 7,06%. |
Liabilitas2 | 5,50% | 4,58% |
Ekuitas2 | 19,13% | 14,68% |
Rasio Profitabilitas (%) | ||
Laba bruto / Penjualan neto | 25,30% | 25,19% |
Laba usaha / Penjualan neto | 4,08% | 3,58% |
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto | 3,17% | 2,37% |
Laba tahun berjalan / Penjualan neto | 2,55% | 1,99% |
Laba tahun berjalan / Total ekuitas | 20,09% | 16,17% |
Laba tahun berjalan / Total aset | 5,78% | 4,26% |
Rasio Solvabilitas (X) | ||
Total Liabilitas / Total Aset | 0,71 | 0,74 |
Total Liabilitas / Total Ekuitas | 2,48 | 2,80 |
Total Aset / Total Liabilitas | 1,40 | 1,36 |
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas | 0,79 | 1,11 |
Interest Coverage ratio4 | 10,59 | 7,94 |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5 | 0,92 | 0,67 |
Rasio Likuiditas (X) | ||
Aset lancar / Liabilitas lancar | 0,76 | 0,69 |
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek | 0,11 | 0,07 |
Keterangan
1 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian.
2 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya.
3 Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang konsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan.
4 Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan) pada akhir tahun/ periode berjalan.
5Debt service coverage ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan dengan total utang bank konsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan.
REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN EBIT DAN EBITDA
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Disajikan kembali | ||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan | 506.412 | 331.776 |
Ditambah: | ||
Biaya keuangan | 135.481 | 156.476 |
Dikurangi: | ||
Pendapatan keuangan | (3.991) | (1.599) |
EBIT | 637.902 | 486.653 |
Ditambah: | ||
Penyusutan aset hak-guna | 382.001 | 384.884 |
Penyusutan aset tetap | 369.750 | 337.627 |
Amortisasi beban ditangguhkan | 44,664 | 33.109 |
EBITDA | 1.434.317 | 1.242.273 |
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA
Kreditur | Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan | Batas Rasio Keuangan | Tingkat Pemenuhan |
BCA | Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 4.00x | 0,79x |
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio | Max 3.25x | 1.09x | |
Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio9 | Min 1.00x | 1.37x | |
EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and Principal Installment Ratio7 | Min 1.00x | 2.41x | |
MUFG | Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 3.00x | 0,79x |
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio | Max 3.25x | 1.09x | |
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 | Min 1.00x | 2.18 | |
Mandiri | EBITDA to Interest Ratio | Min 2.00x | 10.59x |
Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 4.00x | 0,79x | |
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 | Min 1.00x | 2.18x |
6 Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas pada akhir tahun/ periode berjalan.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab IV tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Prospektus ini.
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran | : | PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD |
Jenis Efek yang Ditawarkan | : | Saham Biasa Atas Nama |
Jumlah Efek yang Ditawarkan | : | Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru |
Nilai Nominal | : | Rp10,- (sepuluh rupiah) |
Harga Pelaksanaan HMETD | : | Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) |
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD | : | Sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Rasio Perbandingan HMETD | : | Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang Saham Lama berhak mendapatkan 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru |
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham | : | Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) |
Tanggal RUPSLB | : | 17 Februari 2023 |
Tanggal Pencatatan HMETD | : | 11 Juli 2023 |
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD | : | 11 Juli – 17 Juli 2023 |
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD | : | 7 Juli 2023 |
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I | Setelah PMHMETD I | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- | Nilai Nominal Rp10,- | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 83,35% |
2. Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% | 142.100.000 | 1.421.000.000 | 0,46% |
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% | 75.400.000 | 754.000.000 | 0,24% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% | 6.960.000 | 69.600.000 | 0,02% |
5. Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,71% |
6. Pembeli Siaga | - | - | - | 1.614.117.680 | 00.000.000.000 | 5,22% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Modal Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I | Setelah PMHMETD I | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- | Nilai Nominal Rp10,- | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 84,68% |
2. Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,40% |
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,21% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% |
5. Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,38% |
6. Pembeli Siaga | - | - | - | 1.614.117.680 | 00.000.000.000 | 5,30% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Modal Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu halaman 1 Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
a. Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya
b. Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan di seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan | |
Surat Perjanjian Kerjasama | No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober 2022 |
Para Pihak | - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan pembangunan gudang - PT Reka Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan gudang |
Lokasi Pengerjaan | Jalan Kapten Xxxxx Xxxxxxx, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara. |
Ruang Lingkup Perjanjian | Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari. |
Sifat Hubungan Afiliasi | Tidak Terafiliasi. |
Nilai Transaksi | Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah). Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I. |
Keterangan | |
Surat Perjanjian Kerjasama | No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober 2022 |
Para Pihak | - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan pembangunan gudang - PT Mitra Anugerahxxxx Xxxxxxx selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan gudang |
Lokasi Pengerjaan | Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx |
Ruang Lingkup Perjanjian | Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang Cabang Boyolali |
Sifat Hubungan Afiliasi | Tidak Terafiliasi. |
Nilai Transaksi | Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah). Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I. |
Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil PMHMETD I.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I halaman 10 Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
4.1 Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
4.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Xxxaturan Pemerintah
2. Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai
3. Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa dan / atau Persyaratan dan Kondisi Ruang Usaha
4. Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan
5. Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan dan Entitas Anak maupun Pihak Ketiga / Pemasok
6. Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)
7. Risiko Sumber Daya Manusia
8. Risiko Keuangan
9. Risiko Bencana Alam
4.3 Risiko Umum
1. Risiko Ijin Usaha
2. Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan
3. Risiko Gugatan
4. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
4.4 Risiko Bagi Investor
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Kebijakan Dividen
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada bab VI tentang Faktor Risiko halaman 67 Prospektus ini.
5. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru hasil PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan pemegang saham lama Perseroan. Mulai tahun buku 2023 dan seterusnya tanpa mengurangi hak RUPS untuk memutuskan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direksi Perseroan bermaksud merencanakan pembayaran dividen tunai kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham dengan ketentuan: persentase dividen tunai terhadap laba bersih sebesar maksimal 30% (tiga puluh persen) dari dari laba bersih tahun berjalan. Namun demikian, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para Pemegang Saham dalam RUPS. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam Rupiah. Walaupun demikian, penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut, jika ada, akan bergantung pada rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:
1. Kemampuan kas Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan;
2. Hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan;
3. Keuntungan dari Perseroan dan/atau pembagian dividen yang diterima Perseroan;
4. Rencana investasi Perseroan dan/atau Entitas Anak di masa mendatang; dan
5. Prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab X tentang Kebijakan Dividen halaman 89 Prospektus ini.
6. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana Pengelola Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I ini, sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XIV tentang Tata Cara Pemesanan Saham halaman 147 Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023 dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Ringkasan risalah RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan, website BEI, dan website KSEI pada tanggal 20 Februari 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan anggaran dasar Perseroan.
Perseroan melakukan PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya sebesar 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan tanggal 17 Juli 2023. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Lama Perseroan antara lain hak suara dalam RUPS, hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus, dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan SAT tanggal 9 Juni 2023, SAT selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang saham sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar saham atau mewakili 89,43% (delapan puluh sembilan koma empat tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I namun SAT akan mengalihkan HMETD yang dimiliknya kepada PT BCA Xxxxxxxxx selaku Agen Penjual untuk kemudian ditawarkan kepada investor untuk dilaksanakan guna meningkatkan kepemilikan publik dan memenuhi ketentuan minimum proporsi saham publik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai Agen Penjual, PT BCA Sekuritas bukan merupakan pihak yang berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang dibelinya dari SAT mengingat HMETD tersebut akan ditawarkan oleh PT BCA Sekuritas kepada investor lainnya guna memenuhi persyaratan kepemilikan publik oleh Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 26, tanggal 17 April 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, PT BCA Sekuritas, selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak-banyaknya sebesar 1.614.117.680 (satu miliar enam ratus empat belas juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp270,- (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp435.811.773.600,- (empat ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk.
Kegiatan Usaha :
Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket
Domisili dan Kantor Pusat:
Gedung Alfa Tower Lantai 12
KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera Tangerang, Banten 15143
Telepon: (00-00) 0000 0000,
Faksimili: (00-00) 0000 0000 E-mail: xxx.xxxxxxxx@xx.xx.xx
Website: xxxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xxx/
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. INDUSTRI RITEL MERUPAKAN SALAH SATU INDUSTRI TERFRAGMENTASI YANG MEMILIKI PERSAINGAN YANG SANGAT KETAT DIMANA SEBAGIAN BESAR DIDOMINASI OLEH PERITEL TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI SELURUH INDONESIA (SEPERTI PASAR-PASAR TRADISIONAL, TOKO-TOKO KELONTONG, ROMBONG DAN WARUNG) DAN PERITEL MODERN (SEPERTI MINIMARKET, SUPERMARKET DAN HYPERMARKET). UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN POSISI PASAR DALAM INDUSTRI YANG SANGAT KETAT DAN TERFRAGMENTASI, PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SECARA TERUS MENERUS HARUS MEMBERIKAN PRODUK YANG BERAGAM DENGAN HARGA YANG KOMPETITIF SERTA PELAYANAN YANG UNGGUL YANG DAPAT MENINGKATKAN PENJUALAN, MARJIN PENJUALAN DAN KEUNTUNGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. KEGAGALAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA DISEKITARNYA, MAKA HAL TERSEBUT DAPAT BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP KEUNTUNGAN, KINERJA KEUANGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA
1. KETERANGAN MENGENAI KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 17 Februari 2023 dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020.
Terkait dengan PMHMETD I ini dalam mata acara Rapat sebagai berikut:
Persetujuan atas penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD tersebut.
Keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.X. X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sesuai dengan POJK No. 14/2019 (Penawaran Umum Terbatas I) untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham.
2. Menyetujui atas pemberian kuasa dan wewenang kepada salah satu Direktur Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menunjuk lembaga dan profesi penujang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas I, yang membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KETERANGAN MENGENAI PMHMETD I
Jenis Penawaran | : | PMHMETD I dalam rangka penerbitan HMETD |
Jenis Efek yang Ditawarkan | : | Saham Biasa Atas Nama |
Jumlah Efek yang Ditawarkan | : | Sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru |
Nilai Nominal | : | Rp10,- (sepuluh rupiah) |
Harga Pelaksanaan HMETD | : | Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) |
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD | : | Sebanyak-banyaknya Rp1.245.176.496.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam puluh ribu rupiah) |
Rasio Perbandingan HMETD | : | Setiap 625 (enam ratus dua puluh lima) pemegang Saham Lama berhak mendapatkan 100 (seratus) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru |
Maximum Dilusi Kepemilikan Saham | : | Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sampai dengan maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) |
Tanggal RUPSLB | : | 17 Februari 2023 |
Tanggal Pencatatan HMETD | : | 11 Juli 2023 |
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD | : | 11 Juli – 17 Juli 2023 |
Tanggal DPS Perseroan yang berhak atas HMETD | : | 7 Juli 2023 |
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta komposisi kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 49 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat oleh Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035791.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Laporan Kepemilikan Saham Emiten Atau Perusahaan Publik Dan Rekapitulasi Yang Telah Dilaporkan tanggal 30 April 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Nominal | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% |
Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% |
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% |
Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% |
Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Jumlah saham dalam portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan, kecuali SAT, melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I | Setelah PMHMETD I | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- | Nilai Nominal Rp10,- | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 83,35% |
2. Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% | 142.100.000 | 1.421.000.000 | 0,46% |
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% | 75.400.000 | 754.000.000 | 0,24% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% | 6.960.000 | 69.600.000 | 0,02% |
5. Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,71% |
6. Pembeli Siaga | - | - | - | 1.614.117.680 | 00.000.000.000 | 5,22% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Modal Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Berikut ini adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah PMHMETD I dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya dan Pembeli Siaga mengambil sisa saham yang tidak dilaksanakan sejumlah 1.614.117.680 saham:
Sebelum PMHMETD I | Setelah PMHMETD I | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- | Nilai Nominal Rp10,- | ||||
Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | ||||||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 84,68% |
2. Xxxxxxxxx | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,42% | 122.500.000 | 1.225.000.000 | 0,40% |
3. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,23% | 65.000.000 | 650.000.000 | 0,21% |
4. Xxxxxx Xxxxxxx | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% | 6.000.000 | 60.000.000 | 0,02% |
5. Lain-lain (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 2.854.557.000 | 00.000.000.000 | 9,90% | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,38% |
6. Pembeli Siaga | - | - | - | 1.614.117.680 | 00.000.000.000 | 5,30% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00% |
Modal Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen).
A. Pemegang Saham yang Berhak Menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 7 Juli 2023 pukul 16.00 WIB berhak atas HMETD dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 625 (enam ratus dua puluh lima) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan harga pelaksanaan Rp270,- (dua ratus tujuh puluh rupiah) setiap HMETD yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
B. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam penitipan kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk Warkat bermaksud memperdagangkan HMETD yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
C. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
D. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
E. Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = Rp A Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = Rp B Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis saham baru = (Rp a x A) + ( Rp b x B) (A+B)
= Rp c
Harga Teoritis HMETD = Rp c – Rp a
F. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
G. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD I dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
H. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2023. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir asli lainnya yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Juli 2023 dengan menunjukkan kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT ADIMITRA JASA KORPORA
Kirana Boutique Office
Jl. Xxxxxx Xxxxxx III Blok F3 No. 0 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 14250 Telp : 000 0000 0000
Fax : 000 000 0000
Setelah SBHMETD ditandatangani oleh pemesan, scan SBHMETD tersebut wajib disampaikan kembali melalui email dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada BAE Perseroan.
I. Informasi tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD serta saham
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023.
(a) Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaam Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui system C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
(b) Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham, jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembeli.
J. Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham, maka seluruh pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Pencatatan, mempunyai hak terlebih dahulu untuk untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Perseroan. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada 1 hari kerja sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“Recording Date”) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
K. Tata Xxxx Xxxxalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD- nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdangangan bursa pada umumnya.
3. HISTORIS KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Berikut adalah kinerja saham Perseroan selama 12 bulan terakhir:
Bulan | Harga Tertinggi | Harga Terendah | Total Volume Perdagangan |
17 – 31 Maret 2022 | 219 | 202 | 502.000 |
April 2022 | 228 | 203 | 1.001.000 |
Mei 2022 | 229 | 206 | 3.258.000 |
Juni 2022 | 227 | 215 | 2.176.000 |
Juli 2022 | 000 | 000 | 000.000 |
Agustus 2022 | 230 | 211 | 1.302.000 |
September 2022 | 275 | 231 | 1.188.000 |
Oktober 2022 | 295 | 256 | 436.000 |
November 2022 | 329 | 291 | 735.000 |
Desember 2022 | 399 | 297 | 2.932.000 |
Januari 2023 | 368 | 291 | 384.682.000 |
Februari 2023 | 449 | 388 | 400.041.000 |
1 – 16 Maret 2023 | 423 | 350 | 335.560.400 |
Sumber: Yahoo Finance
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I, SELAIN SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD).
4. KETERANGAN MENGENAI PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK PERSEROAN DI BURSA EFEK
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara Perdagangan Efek-nya (suspensi) baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
5. PENCATATAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Pada saat ini saham yang telah dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang dikeluarkan dari Portopel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sejumlah sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus) Saham Baru atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,79% (tiga belas koma tujuh sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, serta tidak ada pembatasan atas pencatatan saham. Setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sebesar 00.000.000.000 (tiga puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus) lembar saham.
Sampai dengan prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasury.
Persetujuan Pihak Berwenang dan Persetujuan RUPS
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 50 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 50/2023”), yang antara lain menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.611.764.800 (empat miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus saham) dengan nominal masing-masing saham sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Kuorum kehadiran dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat adalah 2.761.947.600 atau mewakili 95,82% (sembilan puluh lima koma delapan dua persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
Kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang menyetujui PMHMETD I adalah lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jumlah suara setuju dalam RUPS dengan agenda PMHMETD I adalah 2.761.947.000 atau merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang hadir.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang akan dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
a. Sekitar 70% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan guna mendukung kegiatan usaha Perseroan yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran ke pemasok atas persediaan barang dagangan, pembayaran kegiatan promosi, pengangkutan barang dagangan, biaya perbaikan, pemeliharaan dan biaya operasional lainnya
b. Sekitar 30% dari dana yang diperoleh akan dipergunakan Perseroan untuk belanja modal dimana sebesar 65% dari dana tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan gerai Perseroan di seluruh cabang Perseroan dan sebesar 35% akan dipergunakan untuk pengembangan gudang Perseroan di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Sampai saat ini, Perseroan telah menunjuk kontraktor untuk pengembangan gudang yang berlokasi di daerah Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan | |
Surat Perjanjian Kerjasama | No. MIDI-RMK/BUILDING/DC KENDARI/X/2022/016 tanggal 17 Oktober 2022 |
Para Pihak | - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan pembangunan gudang - PT Reka Xxxxx Xxxxxxxxxx selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan gudang |
Lokasi Pengerjaan | Jalan Kapten Xxxxx Xxxxxxx, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara. |
Ruang Lingkup Perjanjian | Untuk pekerjaan Sipil, Arsitektur dan Plumbing Gudang Cabang Kendari. |
Sifat Hubungan Afiliasi | Tidak Terafiliasi. |
Nilai Transaksi | Rp63.159.749.250 (enam puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Sampai dengan 31 Mei 2023 Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp20.842.717.253 (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah). Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I. |
Keterangan | |
Surat Perjanjian Kerjasama | No. MIDI-MAP/BUILDING/DC BOYOLALI/X/2022/018 tanggal 17 Oktober 2022 |
Para Pihak | - Perseroan selaku pihak yang memberikan penawaran pengerjaan pembangunan gudang - PT Mitra Anugerahxxxx Xxxxxxx selaku Kontraktor pengerjaan pembangunan gudang |
Lokasi Pengerjaan | Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx |
Ruang Lingkup Perjanjian | Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal Gudang Cabang Boyolali |
Sifat Hubungan Afiliasi | Tidak Terafiliasi. |
Nilai Transaksi | Rp68.408.000.000 (enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Perseroan telah melakukan pembayaran sebesar Rp49.662.965.423 (empat puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah). Jika sampai dana PMHMETD I cair, terdapat kewajiban yang masih belum dibayarkan, maka akan menggunakan Dana Hasil PMHMETD I. |
Perseroan saat ini masih dalam proses menentukan lokasi-lokasi untuk mengembangkan gerai dan apabila sudah ditentukan, maka biaya pengembangan tersebut akan menggunakan dana hasil PMHMETD I.
Keterangan lebih lanjut terkait kegiatan Perseroan pada segmen usaha terkait, dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus Sub Bab Prospek Usaha.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam RUPS Tahunan.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrument keuangan yang aman dan likuid.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan berserta pertimbangannya serta akan dimintakan persetujuan RUPS terlebih dahulu sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada OJK melalui surat No. 052/MUI-CORP.SECR/01-2012 tanggal 12 Januari 2012, dimana seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I adalah sekitar 1,06% dari jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, yang meliputi:
1. Biaya jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,12% yang terdiri dari:
a. Akuntan : 0,06%
b. Konsultan hukum : 0,04%
c. Biro Administrasi Efek : 0,01%
d. Notaris : 0,01%
2. Biaya Pencatatan (OJK, BEI, dan KSEI) sekitar 0,06%
3. Biaya Arranger sekitar 0,87%
4. Biaya lain-lain termasuk biaya percetakan, RUPS, serta biaya lain-lain sehubungan dengan PMHMETD I sekitar 0,01%
Dalam hal seluruh pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I ini, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan untuk memenuhi modal kerja Perseroan dan belanja modal Perseroan untuk pengembangan gerai dan gudang Perseroan.
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel dibawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 4.918 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 3.766 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 1.151 juta. Adapun rincian dari jumlah liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Utang bank jangka pendek | 446.000 |
Utang usaha | |
Pihak berelasi | 17.412 |
Pihak ketiga | 1.688.217 |
Utang lain - lain | |
Pihak berelasi | 12.859 |
Pihak ketiga | 662.449 |
Utang pajak | 79.697 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 61.249 |
Beban akrual | 101.626 |
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | |
Utang bank jangka panjang | 353.710 |
Liabilitas sewa | 150.160 |
Penghasilan ditangguhkan | 193.325 |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK | 3.766.704 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |
Utang bank jangka panjang | 765.766 |
Liabilitas sewa | 276.366 |
Penghasilan ditangguhkan | 7.269 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 102.346 |
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG | 1.151.717 |
JUMLAH LIABILITAS | 4.918.421 |
Liabilitas Jangka Pendek
A. Utang Bank Jangka Pendek
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Utang bank jangka pendek | |
Perusahaan | |
Pinjaman revolving | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 274.000 |
Pinjaman Berjangka Money Market | |
PT Bank Central Asia Tbk | 172.000 |
Jumlah | 446.000 |
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan
Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.
Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku Bunga mengambang.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas di atas tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
- Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi Fresh” kepada pihak lain.
- Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Xxxxx Xxxxxxx dan keluarganya, baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan yang telah diaudit sebagai berikut:
a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman minimal 1 kali.
c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas minimal 1 kali.
Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,95% sampai dengan 7,25% pada tahun 2022 dan antara 3,95% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market yang digunakan Perusahaan masing-masing sebesar Rp172.000 dan Rp325.000. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, jumlah fasilitas pinjaman yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp828.000 dan Rp675.000. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian kredit di atas.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan
Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.
Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain, sebagai berikut:
- Mempertahankan kepemilikan mayoritas Xxxxx Xxxxxxx dan keluarga pada Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
- Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal 2 kali.
b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.
Suku bunga tahunan yang dikenakan berkisar antara 3,99% sampai dengan 5,50% pada tahun 2022 dan antara 3,99% sampai dengan 6,00% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, jumlah fasilitas yang tidak digunakan Perusahaan masing - masing sebesar Rp76.000 dan Rp116.000.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas cerukan belum digunakan oleh Perusahaan. Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit di atas.
A. Utang Usaha
Akun ini merupakan tagihan kepada pihak berelasi dan pewaralaba atas penjualan barang dagangan dan kepada pemasok atas penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Utang Usaha | |
Pihak berelasi | 17.412 |
Pihak ketiga | 1.688.217 |
Jumlah | 1.705.629 |
Pada tanggal 31 Desember 2022 tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang usaha di atas.
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Pihak Berelasi | 1.667.702 |
Lancar | 10.396 |
1 - 30 hari | 7.007 |
31 – 60 hari | 9 |
Pihak Ketiga | |
Lancar | 1.657.306 |
1 – 30 hari | 26.066 |
31 – 60 hari | 4.653 |
61 – 90 hari | 192 |
Jumlah | 1.705.629 |
Seluruh saldo utang usaha adalah dalam mata uang Rupiah.
B. Liabilitas imbalan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Rincian beban imbalan kerja karyawan jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 61.249 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek merupakan utang terkait bonus, uang pisah untuk karyawan kontrak dan iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
C. Utang Pajak
Rincian utang pajak adalah sebagai Berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Perusahaan | |
Pajak Penghasilan: | |
Pasal 4 (2) | 3.574 |
Pasal 21 | 855 |
Pasal 23 | 678 |
Pasal 25 | 6.532 |
Pasal 29 | 22.727 |
Pajak Pertambahan Nilai | 37.167 |
Entitas Anak | |
Pajak Penghasilan: | |
Pasal 4 (2) | 915 |
Pasal 21 | 115 |
Pasal 23 | 21 |
Pasal 29 | 4.958 |
Pajak Pertambahan Nilai | 2.155 |
Jumlah | 79.697 |
D. Utang Lain-Lain
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Xxxxx Xxxxxxxx Lainnya | 12.859 |
Pihak Ketiga | 662.449 |
Jumlah | 675.308 |
Seluruh saldo utang lain-lain adalah dalam mata uang Rupiah.
Liabilitas Jangka Panjang
A. Utang Bank Jangka Panjang
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Utang bank jangka panjang | |
Perusahaan | |
Nilai pokok | |
PT Bank Central Asia Tbk | |
Kredit Investasi 15 | 125.000 |
Kredit Investasi 16 | 304.834 |
Kredit Investasi 17 | 500.000 |
MUFG Bank, Ltd, Jakarta | |
Pinjaman committed term | 197.221 |
Total nilai pokok | 1.127.055 |
Dikurangi provisi yang belum diamortisasi | |
PT Bank Central Asia Tbk | (6.927) |
MUFG Bank, Ltd, Jakarta | (652) |
Total provisi | (7.579) |
Total utang bank jangka Panjang – neto | 1.119.476 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (353.710) |
Bagian jangka Panjang | 765.766 |
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan
Rincian fasilitas utang bank jangka panjang dari BCA adalah sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah | Tanggal Fasilitas | Tanggal Berakhir |
Kredit Investasi 14 | Rp500.000 | 25 September 2018 | 25 September 2022 |
Kredit Investasi 15 | Rp500.000 | 26 September 2019 | 30 September 2023 |
Kredit Investasi 16 | Rp500.000 | 30 September 2020 | 30 September 2024 |
Kredit Investasi 17 | Rp500.000 | 12 Oktober 2021 | 30 Desember 2026 |
Kredit Investasi 18 | Rp200.000 | 17 Oktober 2022 | Tahun 2027 |
Seluruh fasilitas Kredit Investasi dari BCA di atas digunakan untuk pembiayaan pengeluaran modal termasuk gerai baru dan yang sudah dibuka, perpanjangan sewa, pembayaran sewa yang jatuh tempo dan pembukaan gudang baru. Fasilitas kredit tersebut dikenakan tingkat suku Bunga mengambang. Jangka waktu kredit adalah 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan pertama dengan masa tenggang selama 12 (dua belas) bulan. Fasilitas Kredit Investasi 14 telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 25 September 2022. Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Kredit Investasi 18 belum digunakan. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, seluruh fasilitas dari BCA di atas tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang diperoleh dari bank yang sama (Catatan 9). Suku bunga tahunan dari pinjaman bank adalah sebesar 7,25% pada tahun 2022 dan antara 7,25% sampai dengan 7,75% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian- perjanjian kredit di atas.
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Perseroan
Pada tanggal 12 Maret 2021, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman committed kepada Perusahaan sebesar Rp200.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk membiayai belanja modal Perusahaan. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 12 Maret 2022. Pinjaman ini terutang dalam cicilan bulanan dengan satu tahun masa tenggang untuk pembayaran pokok dan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 12 Maret 2026.
Fasilitas pinjaman jangka panjang yang bersifat committed ini dikenakan tingkat suku bunga mengambang. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, fasilitas dari MUFG di atas tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge). Kondisi dan persyaratan lainnya sama dengan utang bank jangka pendek yang diperoleh dari bank yang sama. Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 5,35% sampai dengan 7,50% pada tahun 2022 dan sebesar 5,35% pada tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2022, semua fasilitas yang di atas telah digunakan seluruhnya oleh Perusahaan. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, Perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit di atas.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Perseroan
Pada tanggal 9 November 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas Term Loan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan jumlah plafón sebesar Rp200.000. Jangka waktu kredit adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kredit termasuk masa tenggang selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, fasilitas Term Loan ini belum digunakan. MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Entitas Anak (“LWS”)
Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp49.700. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia sampai tanggal 31 Desember 2019 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober 2024.
Pada tanggal 27 Mei 2019, Entitas Anak melunasi sebesar Rp1.000 sehingga jumlah plafon fasilitas menjadi Rp48.700.
Pada tanggal 30 Desember 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted kepada Entitas Anak sebesar Rp120.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembayaran sewa jangka panjang, instalasi toko dan pembayaran aset tetap. Fasilitas ini tersedia sampai tanggal 31 Desember 2020 dengan jatuh tempo pembayaran terakhir pada tanggal 15 Oktober 2024
Seluruh fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation. Fasilitas - fasilitas pinjaman jangka panjang ini dikenakan tingkat suku bunga mengambang.
Suku bunga tahunan dari pinjaman bank berkisar antara 6,34% sampai dengan 6,35% pada tahun 2022 dan antara 5,58% sampai dengan 7,50% pada tahun 2021.
Pada tanggal 14 April 2022, Entitas Anak telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah pokok yang belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya yang harus dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban- kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Entitas Anak dan dan MUFG selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.
B. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Kelompok Usaha menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program dana pension Perusahaan dikelola secara terpisah oleh Xxxx Xxxxxxx Lembaga Keuangan PT AIA Financial (“AIA”). Pendirian AIA telah disetujui oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusan No. KEP- 701/NB.1/2013 tanggal 24 Desember 2013.
Iuran pensiun masing-masing sebesar Rp3.804 dan Rp3.516 pada tahun 2022 dan 2021 disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan Distribusi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” dan “Beban Umum dan Administrasi - Gaji dan Kesejahteraan Karyawan” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar Rp102.346 dan Rp88.490, disajikan sebagai akun “Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Beban kesejahteraan karyawan masing-masing sebesar Rp24.179 dan Rp12.332, pada tahun 2022 dan 2021, disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Penjualan dan Distribusi - Imbalan Kerja Karyawan” dan “Beban Umum dan Administrasi - Imbalan Kerja Karyawan” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, pencadangan liabilitas imbalan kerja jangka Panjang didasarkan pada perhitungan aktuaria independent yang dilakukan masing-masing oleh Kantor Konsultan Aktuaria Xxxxxx & Xxxxxxx, aktuaris
independen, dengan laporannya masing-masing tertanggal 1 Februari 2023 dan 7 Februari 2022. Aktuaris menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
Tingkat bunga | : | 7,40% per tahun |
: | 7,60% per tahun | |
Tingkat kenaikan gaji per tahun | : | 7% per tahun pada 2023 (2022) |
4% per tahun pada 2022, | ||
7% per tahun pada 2023 ke depannya | ||
Usia pensiun | : | 55 tahun |
Pensiun dini/pengunduran diri | : | 7% sampai dengan usia 19, 12% untuk usia 20-29, |
3% untuk 30-39 dan berkurang secara linear sampai dengan 0% pada usia 54 | ||
Tingkat kematian | : | Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2022 |
Tabel Kematian Indonesia (TMI) IV (2019) pada 2021 | ||
Tingkat cacat | : | 10% dari tingkat kematian |
Rincian beban imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Beban jasa kini | 16.078 |
Beban bunga | 6.516 |
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu | 286 |
Kelebihan manfaat yang dibayarkan langsung oleh Kelompok Usaha | 1.299 |
Jumlah | 24.179 |
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Saldo awal tahun | 88.490 |
Penambahan tahun berjalan melalui laba rugi | 24.179 |
Pengurangan tahun berjalan melalui penghasilan komprehensif lain | (3.258) |
Pembayaran kepada karyawan selama tahun berjalan | (7.065) |
Saldo akhir tahun | 102.346 |
Mutasi nilai kini dari kewajiban adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Nilai kini kewajiban imbalan pada 1 Januari | 88.490 |
Biaya jasa kini | 16.078 |
Beban bunga | 6.516 |
Asumsi kewajiban terkait dengan pengakuan jasa lalu | 286 |
Ekspektasi pembayaran manfaat | (5.765) |
Dampak perubahan asumsi finansial | (2.828) |
Dampak penyesuaian liabilitas | (431) |
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember | 102.346 |
Mutasi penghasilan komprehensif lain:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Saldo awal tahun | 40.369 |
Keuntungan aktuaria tahun berjalan | 3.257 |
Saldo akhir tahun | 43.626 |
Perubahan satu poin persentase terhadap tingkat diskonto yang diasumsikan akan memiliki dampak sebagai berikut:
Tingkat Diskonto | Kenaikan gaji di masa depan | |||
Persentase | Pengaruh nilai kini atas kewajiban imbalan | Persentase | Pengaruh nilai kini atas kewajiban imbalan | |
Kenaikan | 1% | (8.651) | 1% | 10.192 |
Penurunan | -1% | 9.993 | -1% | (10.729) |
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari kewajiban imbalan kerja pada periode mendatang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Dalam 12 bulan mendatang | 7.395 |
Antara 1 sampai 2 tahun | 6.873 |
Antara 2 sampai 5 tahun | 19.565 |
Diatas 5 tahun | 602.793 |
Total | 636.626 |
C. Liabilitas Sewa
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022 | |
1 Januari 2022 | 366.237 |
Penambahan liabilitas sewa | 173.672 |
Penambahan bunga | 29.847 |
Pembayaran | (141.155) |
Pengurangan liabilitas, sewa | (2.105) |
31 Desember 2022 | 426.496 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (150.160) |
Nilai kini kewajiban imbalan pada 31 Desember | 276.336 |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian menyajikan saldo berikut berkaitan dengan sewa:
31 Desember 2022 | |
Beban dan depresiasi asset hak-guna | 382.001 |
Beban Bunga atas liabilitas sewa | 29.847 |
Beban sewa aset bernilai rendah dan sewa jangka pendek | 28.821 |
Total | 440.669 |
Komitmen dan Kontinjensi
1. Perusahaan mengadakan beberapa kesepakatan sewa gondola, sewa floor display, partisipasi promosi dan sewa lainnya dengan para pemasok untuk menempatkan barang dagangannya pada tempat atau rak di dalam gerai toko milik Perusahaan. Kerjasama tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperbaharui atas kesepakatan bersama. Penghasilan dari sewa gondola, sewa floor display, rebate, dan partisipasi promosi disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan Neto” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Adapun bagian dari penghasilan sewa yang belum memenuhi kriteria pengakuan pendapatan disajikan sebagai bagian dari akun “Penghasilan Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
2. Perusahaan melakukan kerjasama waralaba dengan pewaralaba untuk mengoperasikan jaringan minimarket dengan nama “Alfamidi”, di mana pewaralaba akan menggunakan merek dagang dan sistem “Alfamidi”. Perjanjian ini diperpanjang atas persetujuan bersama. Sebagai imbalannya, Perusahaan akan mendapatkan imbalan waralaba selama 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun yang dibayar di muka dan royalty fee yang dihitung secara progresif dengan persentase tertentu dari penjualan bersih pewaralaba setiap bulan yang ditagihkan setiap bulan. Penghasilan dari waralaba akan disajikan sebagai bagian dari akun “Pendapatan Neto”.
3. Pada tanggal 6 Juni 2018, Entitas Anak telah menandatangani Master License Agreement (“MLA”) dengan Xxxxxx, Inc., Jepang, yang memberikan hak ekslusif bagi Entitas Anak untuk menggunakan dan bertindak sebagai sub-franchisor atas trademark dan knowhow Lawson di wilayah Indonesia selama periode 18 (delapan belas) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sebagai kompensasi, Entitas Anak harus membayar royalty fee kepada Lawson, Inc., Jepang sebagai franchisor sebesar persentase tertentu dari pendapatan neto xxxxx Xxxxxx dikurangi pendapatan dari sewa gondola, sewa floor display dan partisipasi promosi.
4. Berdasarkan perjanjian Research and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal 26 September 2018 antara Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), Entitas Anak memberikan jasa terkait dengan penelitian dan pengembangan atas bisnis convenience store di negara berkembang. Sebagai kompensasi, MC memberikan penggantian terkait dengan beban atas jasa penelitian dan pengembangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 20 April 2021, Entitas Anak menerima dana dari MC sebesar Rp60.274 yang dicatat sebagai Penghasilan Ditangguhkan. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, total dana penggantian yang telah digunakan sebesar Rp63.230 yang dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Lainnya (Catatan 21) dan saldo Penghasilan Ditangguhkan yang belum digunakan sebesar Rp8.541 pada tanggal 31 Desember 2021. Perjanjian Research and Development di atas telah diakhiri melalui Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022 (Catatan 25f).
5. Berdasarkan perjanjian biaya penanggungan tanggal 24 Oktober 2018 yang diubah pada tanggal
30 Desember 2020, Entitas Anak dengan Mitsubishi Corporation, Jepang (“MC”), MC setuju untuk menandatangani dan menyampaikan surat penanggungan sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh MUFG Bank, Ltd., Jakarta (Catatan 9 dan 12). Sebagai kompensasi, Entitas Anak setuju untuk membayar biaya penanggungan kepada MC sebesar 0,65% per tahun atas sisa pokok pinjaman jangka pendek yang masih terhutang dan 0,925% per tahun atas sisa pokok pinjaman jangka panjang yang masih terhutang. Perjanjian biaya penanggungan ini telah berakhir sehubungan dengan fasilitas perjanjian kredit antara LWS dan MUFG sudah berakhir.
6. Berdasarkan Perjanjian Pengaturan tanggal 30 Maret 2022, MC setuju untuk membayar kepada Entitas Anak sebesar Rp153.600, dimana Entitas Anak akan terus menggunakan jumlah yang harus dibayar tersebut untuk pengembangan usaha Entitas Anak termasuk penelitian dan pengembangan untuk tahun 2022 dan seterusnya. Dalam perjanjian ini, Perusahaan dan atau entitas apapun yang ditunjuk Perusahaan akan menyuntikkan dana kepada Entitas Anak sebesar Rp200.000 pada antara tanggal 1 April 2022 sampai 31 Maret 2023 sebagai tambahan modal Entitas Anak untuk mengembangkan usaha Entitas Anak. Berdasarkan perjanjian ini, Entitas Anak akan menandatangani sebuah perjanjian waran dimana Entitas Anak akan menerbitkan waran kepada Lawson Inc., Jepang untuk mengambil bagian atas sejumlah saham dalam Entitas Anak sehingga atas dasar terdilusi penuh setelah penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan waran tersebut, Lawson Inc., Jepang dapat mencapai persentase kepemilikan saham sebesar 6% dari total saham yang ditempatkan dalam Entitas Anak segera setelah IPO selesai. Harga pengambilan bagian atas saham waran adalah harga yang sama per saham pada IPO. Namun, Lawson Inc., Jepang tidak memiliki kewajiban apapun untuk mengambil bagian atas saham Entitas Anak.
Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi. Seluruh kewajiban Perseroan telah diungkapkan pada Prospektus ini.
SELURUH KEWAJIBAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PERSEROAN PER TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN JUGA DALAM PROSPEKTUS. XXXXXXXXX TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO DAN TIDAK ADA KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERUSAHAAN TERBUKA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN TERBUKA
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS-LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS TERKAIT PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN DAN/ATAU PERIKATAN LAIN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI UTANG.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MASYARAKAT.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021. Data-data keuangan tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561- 3/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 berasal dari laporan keuangan interim Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang tercantum dalam Prospektus, disajikan dalam jutaan Rupiah serta disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang berlaku.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | 1 Januari 2021 | |
2022 | 2021 | 31 Desember 2020 | |
Disajikan kembali | Disajikan kembali | ||
ASET | |||
ASET LANCAR | |||
Kas dan setara kas | 416.766 | 243.492 | 238.324 |
Piutang usaha | |||
Pihak berelasi | 3.690 | 2.639 | 22.242 |
Pihak ketiga | 364.816 | 410.669 | 375.644 |
Piutang lain-lain | |||
Pihak berelasi | 38 | 1.503 | 2.001 |
Pihak ketiga | 30.848 | 24.430 | 21.964 |
Persedian - neto | 2.007.569 | 1.811.446 | 1.496.826 |
Pajak Pertambahan Nilai | |||
dibayar dimuka - neto | 10.753 | 188 | 18.751 |
Aset lancar lainnya | 39.378 | 41.491 | 29.767 |
TOTAL ASET LANCAR | 2.873.858 | 2.535.858 | 2.205.519 |
ASET TIDAK LANCAR | |||
Aset pajak tangguhan - neto | 82.678 | 72.199 | 52.072 |
Aset tetap - neto | 2.149.807 | 1.973.849 | 1.842.926 |
Uang muka pembelian aset tetap | 83.210 | 43.729 | 46.668 |
Aset hak guna - neto | 1.629.657 | 1.593.392 | 1.671.082 |
Beban ditangguhkan - neto | 77.558 | 98.629 | 85.084 |
Aset keuangan tidak lancar lainnya | 8.380 | 11.883 | 8.619 |
TOTAL ASET TIDAK LANCAR | 4.031.290 | 3.793.681 | 3.706.451 |
JUMLAH ASET | 6.905.148 | 6.329.539 | 5.911.970 |
Keterangan | 31 Desember | 1 Januari 2021 | |
2022 | 2021 | 31 Desember 2020 | |
Disajikan kembali | Disajikan kembali | ||
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang bank jangka pendek | 446.000 | 779.000 | 809.000 |
Utang usaha | |||
Pihak berelasi | 17.412 | 12.890 | 13.146 |
Pihak ketiga | 1.688.217 | 1.521.343 | 1.360.786 |
Utang lain - lain | |||
Pihak berelasi | 12.859 | 4.317 | 4.037 |
Pihak ketiga | 662.449 | 608.454 | 427.789 |
Utang pajak | 79.697 | 37.755 | 34.354 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 61.249 | 44.856 | 19.017 |
Beban akrual | 101.626 | 70.007 | 80.464 |
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||
Utang bank jangka panjang | 353.710 | 464.834 | 516.449 |
Liabilitas sewa | 150.160 | 99.561 | 71.682 |
Penghasilan ditangguhkan | 193.325 | 48.920 | 58.894 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK | 3.766.704 | 3.691.937 | 3.395.618 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: | |||
Utang bank jangka panjang | 765.766 | 606.625 | 724.494 |
Liabilitas sewa | 276.336 | 266.676 | 244.040 |
Penghasilan ditangguhkan | 7.269 | 8.167 | 5.749 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 102.346 | 88.490 | 87.923 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG | 1.151.717 | 969.958 | 1.062.206 |
TOTAL LIABILITAS | 4.918.421 | 4.661.895 | 4.457.824 |
EKUITAS | |||
Modal Saham | 288.235 | 288.235 | 288.235 |
Tambahan modal Disetor - neto | 73.881 | 73.881 | 73.881 |
Penghasilan komprehensif lain - neto | 34.028 | 31.487 | 27.587 |
Saldo laba | |||
Telah ditentukan penggunaannya | 9.500 | 8.500 | 7.500 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.580.347 | 1.265.008 | 1.056.418 |
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.985.991 | 1.667.111 | 1.453.621 |
Kepentingan nonpengendali | 000 | 000 | 000 |
TOTAL EKUITAS | 1.986.727 | 1.667.644 | 1.454.146 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.905.148 | 6.329.539 | 5.911.970 |
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
PENDAPATAN NETO | 15.623.654 | 13.584.036 |
BEBAN POKOK PENDAPATAN | (11.670.324) | (10.161.821) |
LABA BRUTO | 3.953.330 | 3.422.215 |
Beban penjualan dan distribusi | (3.158.263) | (2.867.254) |
Beban umum dan administrasi | (341.884) | (283.330) |
Pendapatan lainnya | 196.103 | 226.222 |
Beban lainnya | (11.384) | (11.200) |
LABA USAHA | 637.902 | 486.653 |
Pendapatan keuangan | 3.991 | 1.599 |
Biaya keuangan | (135.481) | (156.476) |
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN | 506.412 | 331.776 |
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Beban pajak final | (11.391) | (10.508) |
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN | 495.021 | 321.268 |
Beban pajak penghasilan – neto | (95.900) | (51.574) |
LABA TAHUN BERJALAN | 399.121 | 269.694 |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN | ||
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi | ||
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja | 3.257 | 5.000 |
Pajak penghasilan terkait pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas liabilitas imbalan kerja | (716) | (1.099) |
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | 2.541 | 3.901 |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN | 401.662 | 273.595 |
Laba Tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik Entitas Induk | 398.918 | 269.687 |
Kepentingan nonpnengendali | 203 | 7 |
Total | 399.121 | 269.694 |
Total Laba Komprenhensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | ||
Pemilik entitas induk | 401.459 | 273.587 |
Kepentingan nonpengendali | 203 | 8 |
Total | 401.662 | 273.595 |
LABA PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: PEMILIK ENTITAS INDUK (RUPIAH PENUH) | 13,84 | 9,36 |
DIVIDEN PER SAHAM | 28,65 | 20,85 |
3. IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Desember 2022 2021 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | 1.587.139 | 1.141.971 |
Xxxx Xxx dari Aktivitas Investasi | (798.433) | (657.730) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | (615.432) | (479.073) |
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas | 173.274 | 5.168 |
Kas dan setara kas awal tahun | 243.492 | 238.324 |
Kas dan setara kas akhir tahun | 416.766 | 243.492 |
4. RASIO-RASIO KEUANGAN POKOK (TIDAK DIAUDIT)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Rasio Pertumbuhan (%) | ||
Penjualan neto1 | 15,01% | 7,30% |
Beban pokok penjualan1 | 14,84% | 6,86% |
Laba bruto1 | 15,52% | 8,62% |
Laba sebelum pajak penghasilan1 | 54,08% | 23,65% |
Laba tahun berjalan1 | 47,99% | 37,42% |
Laba komprehensif tahun berjalan1 | 46,81% | 16,29% |
Aset2 | 9,09% | 7,06%. |
Liabilitas2 | 5,50% | 4,58% |
Ekuitas2 | 19,13% | 14,68% |
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Rasio Profitabilitas (%) | ||
Laba bruto / Penjualan neto | 25,30% | 25,19% |
Laba usaha / Penjualan neto | 4,08% | 3,58% |
Laba sebelum pajak penghasilan / Penjualan neto | 3,17% | 2,37% |
Laba tahun berjalan / Penjualan neto | 2,55% | 1,99% |
Laba tahun berjalan / Total ekuitas | 20,09% | 16,17% |
Laba tahun berjalan / Total aset | 5,78% | 4,26% |
Rasio Solvabilitas (X) | ||
Total Liabilitas / Total Aset | 0,71 | 0,74 |
Total Liabilitas / Total Ekuitas | 2,48 | 2,80 |
Total Aset / Total Liabilitas | 1,40 | 1,36 |
Interest bearing debt3 / Total Ekuitas | 0,79 | 1,11 |
Interest Coverage ratio4 | 10,59 | 7,94 |
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)5 | 0,92 | 0,67 |
Rasio Likuiditas (X) | ||
Aset lancar / Liabilitas lancar | 0,76 | 0,69 |
Kas dan setara kas / Liabilitas jangka pendek | 0,11 | 0,07 |
Keterangan 1 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan hasil operasi tahun/ periode berjalan konsolidasian dengan hasil operasi tahun sebelumnya/ periode yang sama pada tahun sebelumnya konsolidasian. 2 Rasio pertumbuhan dihitung dengan membandingkan saldo konsolidasian pada akhir tahun berjalan dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya dan dibagi dengan saldo konsolidasian tahun sebelumnya. 3 Interest bearing debt adalah utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ko nsolidasian pada akhir tahun/ periode berjalan. 4 Interest Coverage ratio adalah EBITDA tahun/periode berjalan konsolidasian dibandingkan interest expenses (biaya keuangan) pada akhir tahun/ periode berjalan. 5Debt service coverage Ratio adalah EBITDA / (Interest + Principle Installment) |
REKONSILIASI ANTARA LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN EBIT DAN EBITDA
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Disajikan kembali | ||
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan | 506.412 | 331.776 |
Ditambah: | ||
Biaya keuangan | 135.481 | 156.476 |
Dikurangi: | ||
Pendapatan keuangan | (3.991) | (1.599) |
EBIT | 637.902 | 486.653 |
Ditambah: | ||
Penyusutan aset hak-guna | 382.001 | 384.884 |
Penyusutan aset tetap | 369.750 | 337.627 |
Amortisasi beban ditangguhkan | 44,664 | 33.109 |
EBITDA | 1.434.317 | 1.242.273 |
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT ATAU KEWAJIBAN LAINNYA
Kreditur | Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan | Batas Rasio Keuangan | Tingkat Pemenuhan |
BCA | Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 4.00x | 0,79x |
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio | Max 3.25x | 1.09x | |
Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio9 | Min 1.00x | 1.26x | |
EBITDA + Other Recurring Income6 to Interest and Principal Installment Ratio7 | Min 1.00x | 2.41x | |
MUFG | Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 3.00x | 0,79x |
Interest Bearing Debt to EBITDA Ratio | Max 3.25x | 1.09x | |
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 | Min 1.00x | 2.18 | |
Mandiri | EBITDA to Interest Ratio | Min 2.00x | 10.59x |
Interest Bearing Debt to Equity Ratio | Max 4.00x | 0,79x | |
EBITDA to Interest and Principal Installment Ratio8 | Min 1.00x | 2.18x |
6 Other Recurring Income adalah EBITDA ditambah dengan Pendapatan Berulang Lainnya (Penghasilan Sewa Tempat dan Bangunan, Penghasilan Fee, Penghasilan Pendaftaran Produk) tahun/ periode berjalan dibandingkan dengan jumlah Pembayaran Utang Bank Jangka Panjang dan Pembayaran Bunga pada akhir tahun/ periode berjalan.
7EBITDA to Interest + Other Recurring Income to Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
8EBITDA to Interest + Principal Installment Ratio adalah EBITDA tahun/ periode berjalan konsolidasian dibandingkan kewajiban bunga dan angsuran pokok pada akhir tahun/ periode berjalan.
9Trade Receivables and Inventories to Trade Payables and Working Capital Loan from Bank Deducted by Cash Ratio adalah piutang usaha dan persediaan tahun/ periode berjalan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas pada akhir tahun/ periode berjalan.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta catatan-catatan di dalamnya Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya yang telah diaudit untuk periode-periode tersebut, yang laporannya tidak tercantum dalam prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2022 dan serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/ IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak-guna.
1. GAMBARAN UMUM
Didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No.37 tanggal 28 Juni 2007, PT Midi Utama Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) pada awalnya bernama PT Midimart Utama dan bergerak di bidang perdagangan umum termasuk perdagangan toserba/swalayan dan minimarket. Pada tahun 2008, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Midi Utama Indonesia dan membuka gerai pertama dengan nama Alfamidi berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pada tahun 2010 Perseroan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham MIDI.
Bisnis Perseroan terus berkembang dengan target konsumen kelas menengah melalui gerai Alfamidi yang dikembangkan dengan konsep minimarket. Sebagai bagian dari salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, Perseroan juga didukung oleh jaringan distribusi dan pemasaran yang luas sehingga dapat menjangkau pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.
Alfamidi menawarkan pengalaman belanja baru kepada pelanggan dengan beragam pilihan barang sesuai kebutuhan. Gerai Alfamidi juga dirancang mengikuti perubahan pola belanja konsumen dari belanja bulanan menjadi belanja mingguan. Untuk menghadirkan pengalaman belanja melebihi ekspektasi pelanggan, gerai Alfamidi juga ditempatkan di lokasi strategis dan didukung oleh berbagai fasilitas seperti lahan parkir yang memadai.
Pada tahun 2015, Perseroan menghadirkan Alfasupermarket sebagai penyempurnaan dari gerai Alfamidi dengan konsep baru yang didesain sebagai supermarket dengan area penjualan mencapai lebih dari 500 meter persegi. Alfasupermarket hadir untuk menyesuaikan kebutuhan pelanggan dengan menyediakan assortment yang lengkap didukung dengan strategi marketing yang kompetitif. Pada tahun 2016, untuk memperkuat brand image dan brand awareness merek Alfamidi, Perseroan melakukan rebranding merek Alfasupermarket menjadi Alfamidi super.
Pada tahun 2018, Perseroan mendirikan anak usaha baru, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang bergerak di bidang usaha perdagangan eceran (convenience store). Anak usaha ini untuk mengoperasikan jaringan convenience store “Lawson”. Tujuan Perseroan mendirikan PT Lancar Wiguna Sejahtera yaitu untuk mendorong pengembangan convenience store Lawson, sehingga pengembangan jaringan Lawson bisa lebih fokus dan kinerjanya lebih optimal yang diharapkan memberikan manfaat kenaikan profitabilitas kepada Perseroan.
Per 31 Desember 2022, sebagai salah satu jaringan retail terdepan di Indonesia, jumlah gerai Perseroan dan Entitas Anak mencapai 2.363 gerai yang terdiri dari 2.121 gerai Alfamidi, 41 gerai Alfamidi super, 9 gerai Midi fresh dan 192 gerai Lawson yang tersebar di beberapa pulau Indonesia meliputi pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Maluku didukung lebih dari 27.600 karyawan, hadir melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Perseroan selalu memperhatikan, mengantisipasi, dan menyesuaikan kegiatan operasional terhadap perubahan- perubahan teknologi, kondisi demografi pasar dan faktor-faktor lainnya untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Perseroan mengembangkan sistem pengiriman barang secara langsung dari Gudang ke gerai-gerai Perseroan dengan menggunakan armada yang sebagian besar disewa dari pihak ketiga. Perseroan selalu mengupayakan perjanjian sewa menyewa armada ini dengan masa sewa yang relatif panjang (7 tahun) untuk memastikan kesinambungan proses distribusi berjalan lancar. Selain itu Perseroan juga selalu melibatkan Pemasok untuk melakukan pengiriman barang secara langsung ke gerai-gerai terutama untuk jenis produk yang tidak tahan lama.
Perseroan selalu mengantisipasi dan mengakomodasi setiap perubahan pola distribusi baru termasuk perkembangan tim penjualan untuk semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses bisnis Perseroan. Perseroan selalu berkoordinasi dengan pemasok dalam setiap perubahan harga, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan Perseroan dan melayani konsumen dengan baik.
Perseroan selalu berupaya meningkatkan metode pembayaran penjualan dalam upaya peningkatan penjualan dan memberikan kemudahan buat pelanggan dengan melakukan kerjasama dengan bank dan pihak penerbit kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar, termasuk melibatkan mereka di dalam program promosi.
Penyediaan produk baru dilakukan oleh Perseroan dalam menyediakan produk yang tepat untuk konsumen. Demikian juga penarikan produk dilakukan untuk melindungi konsumen atas produk yang tidak layak ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Berikut ini merupakan beberapa faktor utama yang mempengaruhi hasil operasi Perseroan:
• Perubahan Pihak Pesaing dan Permintaan Pelanggan
Strategi yang dilakukan oleh pihak pesaing bisa berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Pangsa pasar dapat berkurang jika pihak pesaing menjadi lebih unggul dibandingkan dengan Perseroan. Demikian juga perubahan permintaan pelanggan akan berdampak terhadap produk-produk yang dipasarkan oleh Perseroan. Oleh sebab itu Perseroan harus senantiasa mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi pada pihak pesaing maupun permintaan pelanggan.
• Ketersediaan Lokasi yang Akan Disewa
Ketersediaan lokasi yang akan disewa untuk menambah jumlah toko maupun perpanjangan periode sewa atau pengakhiran sewa lokasi eksisting akan mempengaruhi pencapaian target Perseroan.
• Ketersediaan Produk di Toko
Ketersediaan produk di toko merupakan salah satu faktor penting bagi terpenuhinya kepuasan pelanggan.
• Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan akan berpengaruh terhadap pencapaian target jumlah gerai Perseroan dan juga kerjasama perdagangan dengan supplier.
• Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan untuk mencapai target pertumbuhan usaha serta mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan bersama. Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan unggul dapat bekerja secara optimal dan berdaya saing dalam pelaksanaan operasional sehari-hari. Maka dari itu Perseroan selalu terus berupaya melakukan penerapan program-program pengembangan sumber daya manusia bagi setiap tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar pelayanan yang terbaik terhadap konsumen sehingga dapat membuahkan hasil positif kepada Perseroan.
• Perubahan Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi laba bersih Perseroan.
• Kebijakan Ketenagakerjaan
Kebijakan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai Perseroan.
Langkah langkah yang dilakukan Perseroan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja:
• Selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik serta inovasi untuk dapat memenuhi tuntutan pelanggan yang bervariasi;
• Bekerjasama dengan supplier dan mengatur manajemen persediaan di toko;
• Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan kepada karyawan baru maupun karyawan eksisting ;
• Melakukan manajemen risiko secara optimum untuk mengelola risiko tingkat suku bunga dan melakukan pinjaman dari bank yang dapat memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari bank lain;
• Mengambil langkah-langkah efisiensi yang diimplementasikan di semua bidang operasional dan
keuangan.
KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten terhadap seluruh tahun yang disajikan, kecuali jika dinyatakan lain.
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 1 (Revisi 2013), “Penyajian Laporan Keuangan”. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan basis akrual, menggunakan dasar akuntansi biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan, dengan arus kas dari aktivitas operasi disajikan menggunakan metode langsung.
Tahun buku Kelompok Usaha adalah dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
b. Prinsip-prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.
Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha memiliki seluruh hal berikut ini:
i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha kemampuan saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee; dan
iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil Kelompok Usaha.
Umumnya, kepemilikan hak suara mayoritas menghasilkan pengendalian. Untuk mendukung hal ini, dan jika Kelompok Usaha memiliki hak suara kurang dari hak suara mayoritas, atau hak sejenis atas suatu investee, Kelompok Usaha mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan ketika menilai apakah Kelompok Usaha memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
i. pengaturan kontraktual dengan pemegang hak suara lainnya pada investee;
ii. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain; dan
iii. hak suara yang dimiliki Kelompok Usaha dan hak suara potensial.
Kelompok Usaha menilai kembali apakah masih mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan bahwa terdapat perubahan dalam satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian. Konsolidasi atas Entitas Enak dimulai sejak tanggal Kelompok Usaha memperoleh pengendalian atas Entitas Anak dan berakhir ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain (“OCI”) diatribusikan kepada pemilik entitas induk dari Kelompok Usaha dan kepentingan nonpengendali (“KNP”), meskipun hal tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit. Bila dipandang perlu, penyesuaian dilakukan terhadap laporan keuangan Entitas Anak untuk diselaraskan dengan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan dan beban dan arus kas atas transaksi antar anggota Kelompok Usaha dieliminasi sepenuhnya pada saat konsolidasi.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian, dicatat sebagai transaksi ekuitas. Bila kehilangan pengendalian atas suatu Entitas Anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan atas aset (termasuk goodwill), liabilitas, KNP dan komponen lain dari ekuitas terkait, dan selisihnya diakui pada laba rugi. Bagian dari investasi yang tersisa diakui pada nilai wajar.
Ketika Kelompok Usaha kehilangan pengendalian pada Entitas Anak, maka Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill), liabilitas, KNP dan komponen ekuitas lainnya serta mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian. Saldo investasi yang masih dimiliki diakui pada nilai wajarnya.
KNP mencerminkan bagian atas laba rugi dan aset neto dari Entitas Anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan, yang masing-masing disajikan dalam laba rugi dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
c. Klasifikasi lancar dan tidak lancar
Kelompok Usaha menyajikan aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
berdasarkan klasifikasi lancar/tidak lancar. Suatu aset disajikan lancar bila:
i) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan,
iii) akan direalisasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau kas atau setara kas kecuali yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam paling lambat 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
kas atau setara kas kecuali yang dibatasi penggunaannya atau akan digunakan untuk melunasi suatu liabilitas dalam kurun waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Suatu liabilitas disajikan lancar bila:
i) akan dilunasi dalam siklus operasi normal,
ii) untuk diperdagangkan,
iii) akan dilunasi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan, atau
iv) tidak ada hak tanpa syarat untuk menangguhkan pelunasannya dalam paling tidak 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diklasifikasikan sebagai aset dan liabilitas tidak lancar.
d. Pengukuran Nilai Wajar
Kelompok Usaha mengukur pada pengakuan awal instrumen keuangan pada nilai wajar, dan aset dan liabilitas yang diakuisisi pada kombinasi bisnis. Kelompok Usaha juga mengukur jumlah terpulihkan dari UPK tertentu berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan (fair value less cost of disposal atau “FVLCD”).
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima dari menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi:
i) Di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut, atau
ii) Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan tersebut harus dapat diakses oleh Kelompok Usaha. Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur dengan menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya.
Pengukuran nilai wajar dari suatu aset non-keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk menghasilkan manfaat ekonomik dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut pada penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaan dan data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, dengan memaksimalkan masukan (input) yang dapat diamati (observable) yang relevan dan meminimalkan masukan (input) yang tidak dapat diamati (unobservable)
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian dikategorikan dalam hirarki nilai wajar berdasarkan level masukan (input) paling rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan sebagai berikut:
i) Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
ii) Level 2 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang dapat diamati (observable) baik secara langsung atau tidak langsung.
iii) Level 3 - Teknik penilaian yang menggunakan tingkat masukan (input) yang paling rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar yang tidak dapat diamati (unobservable) baik secara langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan konsolidasian secara berulang, Kelompok Usaha menentukan apakah terdapat perpindahan antara Level dalam hirarki dengan melakukan evaluasi ulang atas penetapan kategori (berdasarkan Level masukan (input) paling rendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap akhir periode pelaporan.
e. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari kas dan bank dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal penempatan, tidak dipergunakan sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya.
f. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang memberikan aset keuangan bagi satu entitas dan liabilitas keuangan atau ekuitas bagi entitas lain.
Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (OCI), dan nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Klasifikasi aset keuangan pada pengakuan awal tergantung pada karakteristik arus kas kontraktual aset keuangan dan model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelolanya. Dengan pengecualian piutang usaha yang tidak mengandung komponen pembiayaan yang signifikan atau yang mana Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan praktisnya, Kelompok Usaha pada awalnya mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi. Piutang usaha yang tidak mengandung komponen pembiayaan yang signifikan atau yang mana Kelompok Usaha telah menerapkan kebijaksanaan praktis diukur pada harga transaksi yang ditentukan berdasarkan PSAK 72.
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui OCI, aset keuangan harus menghasilkan arus kas yang ‘semata-mata pembayaran pokok dan bunga (SPPI)’ dari jumlah pokok terutang. Penilaian ini disebut sebagai tes SPPI dan dilakukan pada tingkat instrumen.
Model bisnis Kelompok Usaha untuk mengelola aset keuangan mengacu pada bagaimana Kelompok Usaha mengelola aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas. Model bisnis menentukan apakah arus kas akan dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual, penjualan aset keuangan, atau keduanya.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh regulasi atau konvensi di pasar (perdagangan reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Kelompok Usaha berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pengukuran Selanjutnya
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, aset keuangan diklasifikasikan dalam empat kategori:
- Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
- Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI dengan daur ulang keuntungan dan kerugian kumulatif (instrumen utang)
- Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI tanpa daur ulang keuntungan dan kerugian kumulatif setelah penghentian pengakuan (instrumen ekuitas)
- Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen hutang)
Kategori ini adalah yang paling relevan dengan Perusahaan dan entitas anaknya. Perusahaan dan entitas anaknya mengukur aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan untuk mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif (EIR) dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau rusak.
Aset keuangan Kelompok Usaha pada biaya perolehan diamortisasi termasuk kas dan setara kas, piutang usaha, piutang lainnya dan uang jaminan, investasi, dan piutang karyawan yang termasuk ke dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset keuangan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen utang)
Kelompok Usaha mengukur instrumen utang pada nilai wajar melalui OCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan penjualan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Untuk instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui OCI, pendapatan bunga, revaluasi valuta asing, dan kerugian atau pembalikan penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan dihitung dengan cara yang sama seperti untuk aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Perubahan nilai wajar yang tersisa diakui di OCI. Setelah penghentian pengakuan, perubahan nilai wajar kumulatif yang diakui di OCI didaur ulang menjadi laba rugi.
Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI mencakup investasi dalam instrumen utang yang dikutip termasuk dalam aset keuangan tidak lancar lainnya.
Aset keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI (instrumen ekuitas)
Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat memilih untuk mengklasifikasikan investasi ekuitasnya yang tidak dapat ditarik kembali sebagai instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI jika definisi ekuitas berdasarkan PSAK 71: Standar pengukuran instrumen keuangan. Klasifikasi ditentukan berdasarkan instrumen per instrumen.
Keuntungan dan kerugian dari aset keuangan ini tidak pernah didaur ulang menjadi keuntungan atau kerugian. Dividen diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba rugi pada saat hak pembayaran telah ditetapkan, kecuali jika Kelompok Usaha mendapatkan keuntungan dari hasil tersebut sebagai pemulihan sebagian biaya perolehan aset keuangan, dalam hal ini, keuntungan tersebut adalah tercatat di OCI. Instrumen ekuitas yang ditetapkan pada nilai wajar melalui OCI tidak tunduk pada penilaian penurunan nilai.
Kelompok Usaha memilih untuk mengklasifikasikan investasi ekuitas yang tidak terdaftar dalam
kategori ini yang tidak dapat ditarik kembali. Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan, aset keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, atau aset keuangan yang wajib diukur pada nilai wajar. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka diperoleh untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat. Derivatif, termasuk derivatif melekat yang dipisahkan, juga diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan kecuali jika ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif. Aset keuangan dengan arus kas yang tidak semata-mata pembayaran pokok dan bunga diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, terlepas dari model bisnisnya. Terlepas dari kriteria untuk instrumen utang yang akan diklasifikasikan pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui OCI, seperti dijelaskan di atas, instrumen utang dapat ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada pengakuan awal jika hal tersebut menghilangkan, atau secara signifikan mengurangi, ketidaksesuaian akuntansi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar neto diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Kategori ini mencakup instrumen derivatif dan investasi ekuitas yang terdaftar di mana Kelompok Usaha tidak dipilih secara tidak dapat ditarik kembali untuk diklasifikasikan pada nilai wajar melalui OCI. Dividen atas investasi ekuitas tercatat juga diakui sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba rugi pada saat hak pembayaran telah ditetapkan.
Penghentian pengakuan
Aset keuangan (atau, jika berlaku, bagian dari aset keuangan atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) terutama dihentikan pengakuannya (yaitu, dihapus dari laporan posisi keuangan konsolidasian Kelompok Usaha) ketika:
• Hak untuk menerima arus kas dari aset telah kedaluwarsa; atau
• Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah mengasumsikan kewajiban untuk membayar arus kas yang diterima secara penuh tanpa penundaan material kepada pihak ketiga berdasarkan pengaturan ‘pass-through’; dan salah satu (a) Kelompok Usaha telah mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat aset, atau (b) Kelompok Usaha tidak mengalihkan atau memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat aset, tetapi telah mengalihkan pengendalian aset.
Ketika Kelompok Usaha telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau telah menandatangani perjanjian pass-through, Kelompok Usaha mengevaluasi apakah, dan sejauh mana, telah mempertahankan risiko dan manfaat kepemilikan. Ketika Kelompok Usaha tidak mengalihkan atau mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat dari aset, atau mengalihkan pengendalian atas aset, Kelompok Usaha terus mengakui aset yang ditransfer tersebut sejauh keterlibatannya secara berkelanjutan. Dalam kasus tersebut, Kelompok Usaha juga mengakui liabilitas terkait. Aset alihan dan liabilitas terkait diukur atas dasar yang mencerminkan hak dan kewajiban yang dimiliki Kelompok Usaha.
Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer diukur pada nilai yang lebih rendah dari nilai tercatat asli aset dan jumlah maksimum imbalan yang mungkin diminta untuk dibayar kembali oleh Kelompok Usaha.
Penurunan nilai aset keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (ECL) untuk semua instrumen utang yang tidak dimiliki pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. ECL didasarkan pada perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo sesuai dengan kontrak dan semua arus kas yang diharapkan akan diterima Kelompok Usaha, didiskontokan dengan perkiraan suku bunga efektif awal. Arus kas yang diharapkan akan mencakup arus kas dari penjualan agunan yang dimiliki atau peningkatan kredit lainnya yang merupakan bagian integral dari persyaratan kontraktual.
ECL dikenali dalam dua tahap. Untuk eksposur kredit yang belum ada peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, ECL disediakan untuk kerugian kredit yang diakibatkan oleh peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan (ECL 12 bulan). Untuk eksposur kredit yang telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan kerugian diperlukan untuk kerugian kredit yang diperkirakan selama sisa umur eksposur, terlepas dari waktu default (ECL seumur hidup)
Untuk piutang usaha, Kelompok Usaha menerapkan pendekatan yang disederhanakan dalam menghitung ECL. Oleh karena itu, Kelompok Usaha tidak melacak perubahan dalam risiko kredit, tetapi mengakui penyisihan kerugian berdasarkan ECL seumur hidup pada setiap tanggal pelaporan. Kelompok Usaha telah menetapkan matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historisnya, yang disesuaikan dengan faktor-faktor berwawasan ke depan yang spesifik untuk debitur dan lingkungan ekonomi.
Untuk instrumen utang dengan nilai wajar melalui OCI, Kelompok Usaha menerapkan penyederhanaan risiko kredit rendah. Pada setiap tanggal pelaporan, Kelompok Usaha mengevaluasi apakah instrumen utang tersebut dianggap memiliki risiko kredit rendah dengan menggunakan semua informasi yang wajar dan dapat didukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak semestinya. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Kelompok Usaha menilai kembali peringkat kredit internal dari instrumen utang tersebut. Selain itu, Kelompok Usaha mempertimbangkan bahwa telah terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan jika pembayaran kontraktual telah jatuh tempo lebih dari 30 hari.
Instrumen utang Kelompok Usaha pada nilai wajar melalui OCI hanya terdiri dari obligasi yang memiliki kuotasi harga yang dinilai dalam kategori investasi teratas (Sangat Baik dan Baik) oleh Lembaga Pemeringkat Kredit Baik dan, oleh karena itu, dianggap sebagai investasi berisiko kredit rendah. Merupakan kebijakan Kelompok Usaha untuk mengukur ECL pada instrumen tersebut basis 12 bulan. Namun, jika terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak origination, penyisihan akan didasarkan pada ECL seumur hidup. Kelompok Usaha menggunakan peringkat dari Good Credit Rating Agency untuk menentukan apakah instrumen utang telah meningkat secara signifikan dalam risiko kredit dan untuk memperkirakan ECL.
Kelompok Usaha menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pembayaran kontraktual telah lewat 90 hari. Namun, dalam kasus tertentu, Kelompok Usaha juga dapat mempertimbangkan aset keuangan mengalami gagal bayar ketika informasi internal atau eksternal menunjukkan bahwa Kelompok Usaha tidak mungkin menerima jumlah kontraktual yang terutang secara penuh sebelum memperhitungkan setiap peningkatan kredit yang dimiliki oleh Kelompok Usaha. Aset keuangan dihapuskan jika tidak ada ekspektasi yang wajar untuk memulihkan arus kas kontraktual.
Kewajiban Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman dan pinjaman, utang, atau derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai yang efektif, jika sesuai.
Semua liabilitas keuangan pada awalnya diakui pada nilai wajar dan, untuk pinjaman dan pinjaman dan hutang, setelah dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha meliputi utang bank jangka pendek, utang usaha dan lainnya, liabilitas imbalan kerja jangka pendek, beban akrual, utang bank jangka panjang dan liabilitas sewa aset hak-guna.
Pengukuran Selanjutnya
Pengukuran liabilitas keuangan bergantung pada klasifikasinya, seperti yang dijelaskan di bawah
ini:
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi termasuk liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan jika mereka terjadi untuk tujuan pembelian kembali dalam waktu dekat. Kategori ini juga mencakup instrumen keuangan derivatif yang dimasukkan oleh Kelompok Usaha yang tidak ditujukan sebagai instrumen lindung nilai dalam hubungan lindung nilai sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71. Derivatif melekat yang dipisahkan juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang efektif.
Keuntungan atau kerugian atas liabilitas yang dimiliki untuk diperdagangkan diakui dalam laporan laba rugi.
Liabilitas keuangan yang ditetapkan pada pengakuan awal pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ditetapkan pada tanggal awal pengakuan, dan hanya jika kriteria dalam PSAK 71 terpenuhi. Kelompok Usaha tidak menetapkan liabilitas keuangan apa pun yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Utang dan pinjaman
Ini adalah kategori yang paling relevan dengan Kelompok Usaha. Setelah pengakuan awal, utang dan pinjaman yang dikenakan bunga selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode SBE. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi pada saat kewajiban dihentikan pengakuannya serta melalui proses amortisasi SBE.
Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan mempertimbangkan diskonto atau premi atas akuisisi dan biaya atau biaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SBE. Amortisasi SBE dicatat sebagai beban keuangan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Utang dan Akrual
Liabilitas untuk utang usaha dan utang lain-lain jangka pendek, biaya masih harus dibayar dan liabilitas imbalan kerja jangka pendek dinyatakan sebesar jumlah tercatat (jumlah nosional), yang kurang lebih sebesar nilai wajarnya.
Penghentian pengakuan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas tersebut dilepaskan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. Ketika kewajiban keuangan yang ada digantikan oleh yang lain dari pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau persyaratan dari kewajiban yang ada secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan kewajiban awal dan pengakuan kewajiban baru. Selisih nilai tercatat masing-masing diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Saling hapus instrumen keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto dilaporkan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian jika terdapat hak hukum yang dapat diberlakukan saat ini untuk mengimbangi jumlah yang diakui dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan kewajiban secara bersamaan.
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha mempunyai transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan pada
PSAK 7: Pengungkapan pihak-pihak berelasi.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
h. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Kelompok Usaha mengevaluasi pada setiap tanggal pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa suatu aset mungkin mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi, Kelompok Usaha mengestimasi nilai terpulihkan dari aset tersebut. Jika nilai tercatat aset melebihi nilai terpulihkannya, maka aset tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai terpulihkannya.
Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan untuk melihat apakah terdapat indikasi bahwa rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan nilai terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika rugi penurunan nilai kemudian dibalik, nilai tercatat aset bertambah menjadi sebesar nilai terpulihkannya. Jumlah pertambahannya tidak dapat melebihi nilai tercatat setelah dikurangi penyusutan, seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
i. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode ratarata bergerak (moving-average method) yang meliputi seluruh biaya-biaya yang terjadi untuk memperoleh persediaan tersebut sampai ke lokasi dan kondisi saat ini. Nilai realisasi neto adalah taksiran harga jual yang wajar setelah dikurangi dengan estimasi beban untuk menyelesaikan dan
beban lainnya yang diperlukan hingga persediaan dapat dijual.
Kelompok Usaha menetapkan cadangan untuk keusangan dan/atau penurunan nilai persediaan
berdasarkan hasil penelaahan berkala atas kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan.
j. Xxxx Xxxxx – neto
Seluruh aset tetap awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang terdiri atas harga perolehan dan biaya-biaya tambahan yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen.
Setelah pengakuan awal, aset tetap dinyatakan pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud penggunaannya dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi umur manfaat ekonomis sebagai berikut:
Jenis Aset Tetap | Taksiran Umur Manfaat (Tahun) |
Bangunan | 20 |
Renovasi bangunan dan prasarana | 3-10 |
Peralatan dan perabot | 5-10 |
Kendaraan | 5 |
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan direviu, dan jika diperlukan disesuaikan secara prospektif.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai bagian dari akun “Beban Ditangguhkan” pada laporan posisi keuangan konsolidasian dan diamortisasi sepanjang mana yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
k. Aset dalam Penyelesaian
Aset tetap dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Akumulasi biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun aset tetap yang bersangkutan pada saat aset yang bersangkutan telah selesai dikerjakan dan siap untuk digunakan. Aset tetap dalam penyelesaian tidak disusutkan karena belum tersedia untuk digunakan.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. Beban pemugaran dan penambahan dalam jumlah besar dikapitalisasi kepada jumlah tercatat aset tetap terkait bila besar kemungkinan bagi Kelompok Usaha manfaat ekonomi masa depan menjadi lebih besar dari standar kinerja awal yang ditetapkan sebelumnya dan disusutkan sepanjang sisa masa manfaat aset tetap terkait.
l. Sewa
Kelompok Usaha menilai pada awal kontrak apakah suatu kontrak adalah, atau berisi, sewa. Artinya, jika kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset teridentifikasi untuk suatu periode waktu sebagai imbalan untuk imbalan.
Xxxxxxxx Xxxxx sebagai lessee
Kelompok Usaha menerapkan satu pendekatan pengakuan dan pengukuran bagi seluruh sewa, kecuali untuk sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah. Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa untuk melakukan pembayaran sewa dan aset hak-guna yang merupakan hak untuk menggunakan aset pendasar.
i) Aset hak-guna
Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna pada tanggal dimulainya sewa (yaitu tanggal aset tersedia untuk digunakan). Aset hak-guna diukur pada harga perolehan, dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, dan disesuaikan untuk setiap pengukuran kembali liabilitas sewa. Biaya perolehan aset hak-guna mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, biaya langsung yang timbul diawal, dan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai dikurangi setiap insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna disusutkan dengan metode garis lurus selama periode yang lebih pendek antara masa sewa dan estimasi masa manfaat aset.
Jika kepemilikan aset sewaan beralih ke Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau biaya perolehan mencerminkan pelaksanaan opsi beli, penyusutan dihitung dengan menggunakan estimasi masa manfaat aset.
ii) Liabilitas sewa
Pada tanggal dimulainya sewa, Kelompok Usaha mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang harus dilakukan selama masa sewa. Pembayaran sewa mencakup pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap secara substansi) dikurangi piutang insentif sewa, pembayaran sewa variabel yang bergantung pada indeks atau tarif, dan jumlah yang diharapkan akan dibayar dibawah jaminan nilai residu. Pembayaran sewa juga mencakup harga pelaksanaan dari opsi beli yang cukup pasti akan dilaksanakan oleh Kelompok Usaha, dan pembayaran denda untuk penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan Kelompok Usaha melaksanakan opsi untuk menghentikan sewa. Pembayaran sewa variabel yang tidak bergantung pada indeks atau tarif diakui sebagai beban (kecuali terjadi untuk menghasilkan persediaan) pada periode di mana peristiwa atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran.
Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, Kelompok Usaha menggunakan suku bunga pinjaman tambahan pada tanggal dimulainya sewa karena tingkat bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera ditentukan. Setelah tanggal permulaan, jumlah liabilitas sewa ditingkatkan untuk merefleksikan penambahan bunga dan mengurangi pembayaran sewa yang dilakukan. Selain itu, nilai tercatat liabilitas sewa diukur kembali jika ada modifikasi, perubahan masa sewa, perubahan pembayaran sewa (misalnya, perubahan pembayaran masa depan akibat perubahan indeks atau kurs yang digunakan untuk pembayaran sewa) atau perubahan penilaian opsi untuk membeli aset pendasar.
Liabilitas sewa Kelompok Usaha termasuk dalam utang dan pinjaman berbunga.
iii) Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah
Kelompok Usaha menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa mesin dan peralatan jangka pendeknya (yaitu, sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau kurang, dari tanggal permulaan dan tidak mengandung opsi beli). Hal ini juga berlaku untuk pengecualian pengakuan sewa aset bernilai rendah untuk sewa peralatan kantor yang dianggap bernilai rendah. Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah diakui sebagai beban dengan metode garis lurus selama masa sewa.
Xxxxxxxx Xxxxx sebagai lessor
Sewa di mana Kelompok Usaha tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pendapatan sewa yang timbul dicatat dengan metode garis lurus selama masa sewa dan dimasukkan dalam pendapatan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian karena sifat operasinya. Biaya perolehan langsung awal yang timbul dalam negosiasi dan pengaturan sewa operasi ditambahkan ke nilai tercatat aset sewaan dan diakui selama masa sewa atas dasar yang sama dengan pendapatan sewa. Sewa kontinjensi diakui sebagai pendapatan pada periode perolehannya.
m. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 10 (Revisi 2010), “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”, yang mengatur bagaimana memasukkan transaksi mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri dalam laporan keuangan konsolidasian entitas dan menjabarkan laporan keuangan konsolidasian ke dalam mata uang penyajian.
Kelompok Usaha mempertimbangkan indikator utama dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang fungsionalnya, jika ada indikator yang tercampur dan mata uang fungsional tidak jelas, manajemen menggunakan penilaian untuk menentukan mata uang fungsional yang paling tepat menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasarinya.
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal posisi keuangan kosolidasian, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing disajikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, nilai tukar yang digunakan masing-masing adalah sebagai berikut (Rupiah penuh):
31 Desember 2022 | 31 Desember 2021 | |
Dolar Amerika Serikat | 15.731 | 14.269 |
n. Beban Ditangguhkan
Biaya yang timbul sehubungan dengan biaya perolehan piranti lunak ditangguhkan dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama satu tahun, sedangkan biaya yang terjadi sehubungan dengan perolehan izin usaha juga ditangguhkan dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus selama 1 sampai 5 tahun.
o. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Kelompok Usaha mencatat estimasi liabilitas untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang- undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020 (“UU Cipta Kerja”, (XXXX)). Jika bagian iuran yang didanai Perusahaan melalui program pensiun kurang dari imbalan yang diwajibkan menurut Undang-Undang, Kelompok Usaha akan melakukan penyisihan atas kekurangannya.
Beban atas pemberian imbalan dalam program imbalan manfaat pasti ditentukan dengan metode Projected Unit Credit.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto, yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain, terdiri dari:
i. Keuntungan dan kerugian aktuarial;
ii. Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan
iii. Setiap perubahan dampak batas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.
Biaya jasa lalu diakui dalam laba rugi pada tanggal yang lebih awal antara:
• Ketika program amandemen atau kurtailmen terjadi; dan
• Ketika entitas mengakui biaya restrukturisasi atau imbalan terminasi terkait.
Bunga neto ditentukan dengan mengalikan liabilitas (aset) imbalan pasti neto dengan tingkat diskonto. Kelompok Usaha mengakui perubahan atas liabilitas imbalan pasti neto berikut pada “Beban Penjualan dan Distribusi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
• Biaya jasa yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan dan kerugian atas kurtailmen; dan
• Beban atau pendapatan bunga neto.
Keuntungan atau kerugian atas kurtailmen atau penyelesaian suatu program imbalan pasti diakui ketika kurtailmen atau penyelesaian terjadi.
i. Menunjukkan komitmennya untuk mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang
ditanggung oleh program; atau
ii. Mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang menyebabkan bagian yang signifikan dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan imbalan atau memberikan imbalan yang lebih rendah.
Penyelesaian program terjadi ketika Perusahaan melakukan transaksi yang menghapuskan semua kewajiban hukum atau konstruktif atas sebagian atau seluruh imbalan dalam program imbalan pasti.
Perusahaan menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya, yang memilih untuk berpartisipasi dalam program pensiun tersebut. Iuran pensiun ditanggung oleh Perusahaan dan karyawannya masing-masing sebesar 3% - 5% dan 2% dari gaji pokok karyawan.
Kontribusi program pensiun iuran pasti diakui sebagai beban pada usaha tahun berjalan.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK IAI”) menerbitkan siaran pers atas persyaratan pengatribusian imbalan pada periode jasa sesuai PSAK 24: Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Siaran pers tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam IFRS Intepretation Committee “IFRIC”) Agenda Decision Attributing Benefit to Periods of Service IAS 19). Kelompok Usaha telah menerapkan siaran pers tersebut dan dengan demikian merubah kebijakan akuntansi terkait atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari kebijakan yang diterapkan sebelumnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Kelompok Usaha mengatribusikan imbalan berdasarkan formula imbalan program imbalan pasti berdasarkan masa kerja sejak tanggal pekerja memberikan jasa hingga usia pensiun. Mulai April 2022, berdasarkan siaran pers, Kelompok Usaha telah mengubah kebijakan akuntansinya untuk mengatribusikan imbalan berdasarkan program tersebut, yaitu dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan dalam program sampai dengan tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah imbalan yang material di bawah program tersebut.
Kelompok Usaha menerapkan perubahan dalam kebijakan akuntansi di atas secara retrospektif, dan menyajikan kembali laporan keuangan komparatif pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2021/31 Desember 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dampak atas laporan posisi keuangan konsolidasian:
31 Desember/December 31, 2021 | 1 Januari 2021/31 Desember 2020 January 1, 2021/December 31, 2020 | ||||||||
Dilaporkan sebelumnya | Penyesuaian | Disajikan kembali | Dilaporkan sebelumnya | Penyesuaian | Disajikan kembali | ||||
Aset | |||||||||
Aset tidak lancar | |||||||||
Aset pajak tangguhan - neto | 86.676 | (14.477 | ) | 72.199 | 63.795 | (11.723 | ) | 52.072 | |
Total Aset Tidak Lancar | 3.808.158 | (14.477 | ) | 3.793.681 | 3.718.174 | (11.723 | ) | 3.706.451 | |
Total Aset | 6.344.016 | (14.477 | ) | 6.329.539 | 5.923.693 | (11.723 | ) | 5.911.970 | |
Liabilitas | |||||||||
Liabilitas jangka panjang | |||||||||
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 154.294 | (65.804 | ) | 88.490 | 155.089 | (67.166 | ) | 87.923 | |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 1.035.762 | (65.804 | ) | 969.958 | 1.129.372 | (67.166 | ) | 1.062.206 | |
Total Liabilitas | 4.727.699 | (65.804 | ) | 4.661.895 | 4.524.990 | (67.166 | ) | 4.457.824 | |
Ekuitas | |||||||||
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya | 1.189.926 | 75.082 | 1.265.008 | 975.806 | 80.612 | 1.056.418 | |||
Penghasilan komprehensif lain - neto | 55.252 | (23.765 | ) | 31.487 | 52.764 | (25.177 | ) | 27.587 | |
Kepentingan nonpengendali | 523 | 10 | 533 | 517 | 8 | 525 | |||
Total Ekuitas | 1.616.317 | 51.327 | 1.667.644 | 1.398.703 | 55.443 | 1.454.146 | |||
Total Liabilitas dan Ekuitas | 6.344.016 | (14.477 | ) | 6.329.539 | 5.923.693 | (11.723 | ) | 5.911.970 |
Dampak atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian:
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/ | |||||
Dilaporkan sebelumnya | Penyesuaian | Disajikan kembali | |||
Beban penjualan dan distribusi | 2.865.420 | 1.834 | 2.867.254 | ||
Beban umum dan administrasi | 283.685 | (355 | ) | 283.330 | |
Laba usaha | 488.132 | (1.479 | ) | 486.653 | |
Laba sebelum pajak penghasilan badan | 322.747 | (1.479 | ) | 321.268 | |
Beban pajak penghasilan - neto | 47.526 | 4.048 | 51.574 | ||
Laba tahun berjalan | 275.221 | (5.527 | ) | 269.694 |
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021/ | |||||
Dilaporkan sebelumnya | Penyesuaian | Disajikan kembali | |||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak | 2.490 | 1.411 | 3.901 | ||
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan | 277.711 | (4.116 | ) | 273.595 | |
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 275.217 | (5.530 | ) | 269.687 | |
Kepentingan nonpengendali | 4 | 3 | 7 | ||
Total | 275.221 | (5.527 | ) | 269.694 | |
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 277.705 | (4.118 | ) | 273.587 | |
Kepentingan nonpengendali | 6 | 2 | 8 | ||
Total | 277.711 | (4.116 | ) | 273.595 | |
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (Rupiah penuh) | 95,48 | - | 9,36 |
p. Biaya Emisi Penerbitan Saham
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan penawaran saham kepada masyarakat dikurangkan langsung dari hasil emisi dan disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Modal Disetor - Neto” sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
q. Pendapatan dan Beban
Kelompok Usaha telah mengadopsi PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” yang mengsyaratkan pengakuan pendapatan untuk memenuhi 5 (lima) langkah penilaian sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan atas kontrak. Kewajiban pelaksanaan adalah perjanjian dalam sebuah kontrak untuk mentransfer barang atau jasa yang berbeda kepada pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan dan pajak pertambahan nilai, dimana entitas berhak sebagai imbalan atas transfer barang atau jasa kepada pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi pada setiap kewajiban pelaksanaan dengan basis harga jual berdiri sendiri relatif pada setiap barang atau jasa yang berbeda yang dijanjikan di dalam kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diestimasi berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah terpenuhi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan (di mana adalah ketika pelanggan mendapatkan kontrol atas barang atau jasa tersebut).
Pendapatan diakui ketika Kelompok Usaha memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan, di mana adalah ketika pelanggan medapatkan kontrol atas barang atau jasa tersebut. Kewajiban pelaksanaan dapat terpenuhi pada suatu waktu atau seiring waktu. Jumlah revenue yang diakui adalah jumlah yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan.
Beban diakui pada saat terjadinya.
r. Perpajakan
Pajak Final
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan walaupun atas transaksi tersebut pelaku transaksi mengalami kerugian.
Pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK 46 “Pajak Penghasilan”. Oleh karena itu, Kelompok Usaha memutuskan untuk menyajikan beban pajak final sehubungan dengan penghasilan sewa tempat dan partisipasi promosi sebagai pos tersendiri.
Pajak Kini
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban Pajak Kini” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain kosolidasian. Perusahaan juga menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban Lainnya”.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, jika diajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.
Pajak Tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan konsolidasian dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa depan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua manfaat aset pajak tangguhan tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya.
Pajak tangguhan atas barang yang diakui di luar laba rugi diakui di luar laba rugi. Taksiran pajak tangguhan diakui berkorelasi dengan underlying transaction baik di OCI maupun langsung di ekuitas.
Pajak Pertambahan Nilai
Pendapatan, beban-beban dan aset-aset diakui neto atas jumlah PPN kecuali:
• PPN yang muncul dari pembelian aset atau jasa yang tidak dapat dikreditkan oleh kantor pajak, yang dalam hal ini PPN diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai bagian dari item beban-beban yang diterapkan; dan
• Piutang dan utang yang disajikan termasuk dengan jumlah PPN.
Jumlah PPN neto yang terpulihkan dari, atau terutang kepada, kantor pajak termasuk sebagai bagian dari piutang atau utang pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
s. Laba per Saham
Laba per saham dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar sepanjang tahun yang bersangkutan, setelah memperhitungkan pengaruh dari pemecahan nilai nominal saham yang diterapkan secara retrospektif.
t. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan total kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.
u. Informasi Segmen
Segmen adalah bagian khusus dari Kelompok Usaha yang terlibat baik dalam menyediakan produk (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari segmen lainnya.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar Kelompok Usaha, dieliminasi.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen termasuk item - item yang dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen tersebut.
v. Standar Akuntansi yang telah Disahkan namun belum berlaku Efektif
Berikut ini adalah beberapa standar akuntansi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (“DSAK”) yang dipandang relevan terhadap pelaporan keuangan Perusahaan namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan tahun 2022:
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023
Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item tersebut, dalam laba rugi.
Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif untuk aset tetap yang tersedia untuk digunakan pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dimana entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut.
Amandemen tersebut diperkirakan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Kelompok Usaha.
Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka
Pendek atau Jangka Panjang
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
1) hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
2) hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
3) klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hakya
untuk menangguhkan liabilitas, dan
4) hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada klasifikasinya.
Amandemen tersebut diterapkan secara retrospektif.
Amandemen tersebut diekspektasikan tidak akan berdampak material terhadap pelaporan keuangan Kelompok Usaha.
Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’ entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait
Definisi Estimasi Akuntansi
Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan. Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal
Amendemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.
Penerapan dini untuk amandemen ini diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini sedang menilai dampak dari amandemen tersebut untuk menentukan dampaknya terhadap pengungkapan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha.
Mulai efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
Amendemen ini mengklarifikasi bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi entitas pada atau sebelum tanggal pelaporan yang akan memengaruhi klasifilasi liabilitas sebagai lancar atau tidak lancar. Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 dengan penerapan dini diperkenankan.
Entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) tentang klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang pada periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25. Jika entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) pada periode yang lebih awal setelah terbitnya amandemen PSAK 1 (Desember 2022) tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan, maka entitas juga menerapkan amandemen PSAK 1 (Desember 2022) pada periode tersebut. Jika entitas menerapkan amandemen PSAK 1 (Oktober 2020) untuk periode sebelumnya, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.
Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak- guna yang dipertahankan.
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Kelompok Usaha menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha:
Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis - Rujukan ke Kerangka Konseptual
Amendemen ini mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan.
Secara umum, amendemen PSAK 22:
• Menambahkan deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau ISAK 30”.
• Mengklarifikasi liabilitas kontinjensi yang telah diakui pada tanggal akuisisi.
• Menambahkan definisi aset kontinjensi dan perlakuan akuntansinya.
Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.
Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi tentang Kontrak Merugi- Biaya Memenuhi Kontrak
Amendemen PSAK 57 mengatur biaya-biaya untuk memenuhi kontrak merugi terdiri dari biaya yang terkait langsung dengan kontrak, dimana terdiri dari:
• Biaya inkremental untuk memenuhi kontrak tersebut, dan
• Alokasi biaya lain yang berhubungan langsung untuk memenuhi kontrak.
Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 71: Instrumen Keuangan
Amandemen ini mengklarifikasi biaya yang diperhitungkan entitas dalam mengevaluasi apakah persyaratan yang dimodifikasi dari suatu liabilitas keuangan menyebabkan penghentian pengakuan liabilitas keuangan orisinal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Biaya tersebut hanya mencakup yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee yang dibayarkan atau diterima baik oleh peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain.
Penyesuaian Tahunan 2022 - PSAK 73: Sewa
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item tersebut, dalam laba rugi.
Amendemen ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 dan tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Kelompok Usaha.
Pengendalian diperoleh ketika Kelompok Usaha terekspos, atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Secara khusus, Kelompok Usaha mengendalikan investee jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha memiliki seluruh hal berikut ini:
i. kekuasaan atas investee (misalnya adanya hak yang memberikan Kelompok Usaha kemampuan saat ini untuk mengarahkan aktivitas investee yang relevan);
ii. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan Kelompok Usaha dengan investee; dan
iii. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil Kelompok Usaha.
3. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL
a. Pendapatan Neto
Selama periode untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan terutama memperoleh pendapatan dari penjualan barang dagangan di gerai dan pendapatan usaha lain-lain yang terdiri dari penyewaan gondola, partisipasi promosi dan kegiatan waralaba.
Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan neto Perseroan serta persentasenya terhadap jumlah pendapatan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |||
2022 | % | 2021 | % | |
Pendapatan neto | 15.623.654 | 100,00 | 00.000.000 | 100,00 |
TOTAL PENDAPATAN NETO | 15.623.654 | 100,00 | 00.000.000 | 100,00 |
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari beban-beban yang berkaitan dengan pembelian barang dagang untuk dijual.
Tabel berikut menunjukkan rincian beban pokok penjualan Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Persediaan awal tahun | 1.816.911 | 1.499.278 |
Pembelian neto | 11.864.666 | 10.479.454 |
Persediaan tersedia untuk dijual | 13.681.577 | 11.798.732 |
Persediaan akhir tahun | (2.011.253) | (1.816.911) |
TOTAL | 11.670.324 | 10.161.821 |
c. Profitabilitas
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan profitabilitas segmen operasi Perseroan.
(dalam jutaan Rupiah)
Profitabilitas | 31 Desember 2022 2021 | |
Pendapatan Neto | 15.623.654 | 13.584.036 |
Beban Pokok Pendapatan | (11.670.324) | (10.161.821) |
Total Laba Bruto | 3.953.330 | 3.422.215 |
d. Segmen Operasi
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan
geografis.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember | ||
2022 | 2021 | |
Jabodetabek | 7.031.953 | 6.188.769 |
Jawa – Di luar Jabodetabek | 2.153.319 | 1.852.665 |
Di luar Jawa | 6.438.382 | 5.542.602 |
Total Pendapatan | 15.623.654 | 13.584.036 |
Berikut ini merupakan tabel yang menggambarkan segmen usaha Perseroan berdasarkan produk yang dijual.
(dalam jutaan Rupiah)
Jenis Produk | 31 Desember 2022 2021 | |
Makanan | 9.135.223 | 7.868.275 |
Makanan Segar | 2.139.069 | 1.816.516 |
Non-Makanan | 4.349.362 | 3.899.245 |
Total Pendapatan | 15.623.654 | 13.584.036 |
e. Beban Penjualan dan Distribusi
Xxxxx berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Gaji dan kesejahteraan rakyat | 1.437.576 | 1.317.504 |
Penyusutan aset hak-guna | 376.718 | 379.601 |
Penyusutan aset tetap | 357.132 | 327.499 |
Listrik dan air | 363.975 | 324.478 |
Beban distribusi | 252.117 | 212.307 |
Perlengkapan | 89.773 | 80.199 |
Pemeliharaan dan perbaikan | 35.314 | 32.520 |
Amortisasi beban ditangguhkan | 42.228 | 31.593 |
Jasa keamanan dan kebersihan | 33.086 | 31.293 |
Telepon, faksimile dan internet | 33.087 | 30.001 |
Pajak dan perizinan | 22.138 | 18.625 |
Sewa | 21.829 | 18.246 |
Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi | 20.272 | 16.903 |
Promosi dan iklan | 23.608 | 13.235 |
Imbalan kerja karyawan | 22.519 | 11.451 |
Lain-lain | 26.891 | 21.799 |
TOTAL | 3.158.263 | 2.867.254 |
f. Beban Umum dan Administrasi
Xxxxx berikut menunjukkan rincian beban usaha Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
Gaji dan kesejahteraan rakyat | 254.143 | 210.052 |
Perlengkapan | 12.975 | 10.615 |
Penyusutan aset tetap | 12.618 | 10.128 |
Bahan bakar, pelumas, parkir dan transportasi | 12.344 | 8.836 |
Sewa | 6.992 | 6.065 |
Telepon, faksimile dan internet | 5.266 | 5.314 |
Penyusutan aset hak-guna | 5.283 | 5.283 |
Listrik dan air | 2.105 | 2.068 |
Asuransi | 1.836 | 1.855 |
Amortisasi beban ditangguhkan | 2.436 | 1.516 |
Imbalan kerja karyawan | 1.660 | 881 |
Perbaikan dan pemeliharaan | 1.129 | 1.081 |
Lain-lain | 23.097 | 19.636 |
TOTAL | 341.884 | 283.330 |
g. Pendapatan Lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Penghasilan fee | 73.573 | 64.901 |
Penghasilan sewa tempat dan bangunan | 70.505 | 64.375 |
Fee penelitian dan pengembangan | 4.932 | 64.221 |
Penghasilan pendapatan jasa administrasi | 21.156 | 15.620 |
Pendaftaran produk | 11.640 | 13.628 |
Laba penjualan aset tetap | 6.652 | 2.625 |
Penggantian klaim asuransi | 6.402 | 240 |
Lain-lain | 1.243 | 612 |
TOTAL | 196.103 | 226.222 |
h. Beban Lainnya
Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan lain Perseroan untuk periode-periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Beban administrasi | 10.016 | 8.006 |
Kerugian penghapusan aset tetap | 1.366 | 3.176 |
Rugi neto selisih kurs atas aktvitas operasi | 2 | 18 |
TOTAL | 11.384 | 11.200 |
4. ANALISA KEUANGAN
a. Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut menyajikan informasi laporan laba rugi komprehensif Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Laba Rugi | 31 Desember 2022 2021 | |
Pendapatan Neto | 15.623.654 | 13.584.036 |
Beban Pokok Pendapatan | (11.670.324) | (10.161.821) |
Laba Bruto | 3.953.330 | 3.422.215 |
Beban Penjualan dan distribusi | (3.158.263) | (2.867.254) |
Beban umum dan administrasi | (341.884) | (283.330) |
Pendapatan lainnya | 196.103 | 226.222 |
Beban lainnya | (11.384) | (11.200) |
Laba usaha | 637.902 | 486.653 |
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan | 506.412 | 331.776 |
Laba sebelum pajak penghasilan badan | 495.021 | 321.268 |
Laba tahun berjalan | 399.121 | 269.694 |
Laba komprehensif tahun berjalan | 401.662 | 273.595 |
Perkembangan Laporan Laba Rugi Komprehensif Pendapatan Neto
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.039.618 juta atau 15,01% dari Rp13.584.036 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh pertumbuhan penjualan gerai yang sudah ada dan penambahan gerai baru. Gerai Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2022 berjumlah 2.363 gerai, bertambah sejumlah 268 gerai atau ekuivalen 12,79% dibandingkan per
tanggal 31 Desember 2021 yang berjumlah 2.095 gerai.
Faktor-faktor yang mendorong pertumbuhan penjualan antara lain sebagai berikut:
Faktor eksternal
Pasca kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal tahun 2022 oleh Pemerintah, mobilitas masyarakat secara bertahap kembali normal seperti sebelum pandemi. Masyarakat sudah lebih berani dan lebih sering melakukan kunjungan secara fisik ke gerai Perseroan untuk berbelanja dan daya beli masyarakat juga meningkat kembali seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.
Faktor internal
Dari sisi operasional, Perseroan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan kepada konsumen serta mengoptimalkan layanan belanja online, baik melalui aplikasi Midi Kriing yang dikembangkan oleh Perseroan, yang sudah tersedia di platform PlayStore (Android) dan iOS App Store maupun melalui channel pihak ketiga lainnya seperti Gomart, Blibli, Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak.
Dari sisi merchandising, Perseroan terus berusaha menyediakan produk yang lebih lengkap untuk memaksimalkan area penjualan dan optimalisasi margin dengan harga jual yang kompetitif.
Dari sisi pemasaran, Perseroan melanjutkan penerapan strategi pemasaran yang komprehensif, baik jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan ekuitas merek (brand equity), kesadaran merek (brand awareness) dan mempertahankan loyalitas pelanggan (customer loyalty). Kegiatan- kegiatan yang dijalankan antara lain:
promosi penjualan Special Big Event dan Festival Ramadhan;
• program Exclusive Fair, Thematic Promotion, Social Media Marketing, Digital Marketing;
• event off-air;
• komunikasi pemasaran;
• program loyalitas pelanggan;
Dari sisi pengembangan bisnis, Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point seperti pembayaran listrik, utilitas lainnya, leasing, tiket pesawat, tiket kereta, top up e-wallet sehingga meningkatkan traffic kunjungan konsumen untuk datang ke gerai.
Dari sisi ekspansi, pengembangan gerai tetap dilakukan secara konsisten dan selektif dengan memperhatikan antara lain faktor kepadatan penduduk, kepadatan lalu lintas, daya beli, logistik, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudahan konsumen mencapai lokasi, keberadaan pesaing dan perkembangan pembangunan serta sarana penunjang sekitar lokasi.
Beban Pokok Pendapatan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp1.508.503 Juta atau 14,84% dari Rp10.161.821 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan pendapatan neto Perseroan.
Laba Bruto
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp531.115 juta atau 15,52% dari Rp3.422.215 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan laba bruto terutama didorong oleh peningkatan pendapatan neto Perseroan selama tahun 2022. Selain itu, dengan area penjualan yang lebih luas dibandingkan pemain ritel sejenis lainnya, Perseroan lebih memiliki fleksibilitas dalam menyediakan produk yang lebih lengkap, mengoptimalkan bauran produk sehingga bisa mengoptimalkan bauran margin yang akan menghasilkan kenaikan persentase laba bruto juga.
Beban Penjualan dan Distribusi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban Penjualan dan Distribusi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp291.009 juta atau 10,15% dari Rp2.867.254 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan seiring dengan pertumbuhan gerai baru berdampak ke kenaikan beban gaji, kenaikan beban listrik, kenaikan beban penyusutan, kenaikan beban distribusi, dan kenaikan promosi dan iklan serta beban imbalan kerja karyawan.
Terkait kenaikan beban gaji, selain dikarenakan oleh pertumbuhan gerai baru Perseroan, juga dikarenakan oleh kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Dalam mengontrol beban gaji, Perseroan mempunyai indikator jumlah personel per toko (man power per store) dan penjualan per karyawan (sales per employee).
Terkait kenaikan beban listrik, Perseroan terus melakukan usaha untuk mengurangi konsumsi energi listrik, selain untuk mengefisiensikan beban operasional juga sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi emisi karbondioksida (CO2). Usaha-usaha yang dilakukan oleh Perseroan antara lain adalah sebagai berikut:
• Mengganti lampu fluorescent dengan lampu LED yang lebih hemat energi;
• Gudang menggunakan “sky light” pada siang hari sehingga tidak perlu menggunakan lampu;
• Pendingin udara (AC) di kantor pusat dan di 11 cabang akan berhenti pada pukul 17:00.
• Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Gudang dan Kantor Cabang Palu (Sulawesi Tengah). Produksi listrik yang dihasilkan PLTS tersebut mencapai 81.882 kWh pada tahun 2022, yang meningkat 48,3% dari 55.220 kWh pada tahun 2021. Jumlah kapasitas tersebut setara dengan pengurangan emisi CO2 sekitar 64.000 kg/tahun pada tahun 2022, atau naik 48,8% dari 43.000 kg/ tahun pada tahun 2021.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp58.554 juta atau 20,67% dari Rp283.330 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan dari Upah Minimum Kota/ Kabupaten dan ekspansi yang berdampak pada kenaikan beban gaji.
Pendapatan lainnya
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar Rp30.119 juta atau 13,31% dari Rp226.222 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 terutama terdiri dari penghasilan sewa tempat dan bangunan dan penghasilan fee. Adapun penurunan pendapatan lainnya disebabkan oleh penurunan fee penelitian dan pengembangan.
Penghasilan sewa tempat dan bangunan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp73.573 juta, meningkat sebesar Rp9.198 juta atau 14,29% dari Rp64.375 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan sewa tempat dan bangunan tersebut diperoleh dari penghasilan sewa tenant seperti ATM, tenant baik UMKM maupun non-UMKM, yang berlokasi, baik di dalam gerai Alfamidi maupun di parkiran gerai Alfamidi. Perseroan turut berkontribusi mendorong peningkatan ekonomi UMKM dengan menyediakan space untuk kegiatan usaha UMKM. Selama pandemi, Perseroan juga memberikan berbagai mekanisme potongan harga sewa kepada UMKM yang usahanya terdampak pandemi. Sejalan dengan mobilitas masyarakat yang berangsur- angsur kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, membaiknya perekonomian Indonesia dan juga daya beli masyarakat pasca pelonggaran PPKM sejak awal tahun 2022, aktivitas berusaha tenant UMKM maupun non-UMKM juga kembali pulih sehingga penghasilan sewa tempat dan bangunan Perseroan ikut terdongkrak juga.
Penghasilan fee untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp70.505 juta, meningkat sebesar Rp5.605 juta atau 8,63% dari Rp64.901 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Penghasilan fee berasal dari transaksi fee-based seperti transaksi taglis PLN, pembayaran angsuran kendaraan bermotor, top up e-wallet dan sebagainya. Perseroan terus meningkatkan pelayanan payment point, selain dengan menambah jenis pelayanan payment point, juga dengan melakukan berbagai kegiatan promosi sehingga diharapkan bisa terus meningkatkan penghasilan fee ini.
Fee penelitian dan pengembangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.932 juta, menurun sebesar Rp59.289 juta atau 92,32% dari Rp64.221 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Penghasilan fee penelitian dan pengembangan ini adalah penghasilan jasa penelitian dan pengembangan bisnis convenience store Lawson di Indonesia. Kontrak yang mendasarinya adalah perjanjian Reseach and Development tanggal 3 April 2018 yang diubah pada tanggal 26 September 2018 antara PT Lancar Wiguna Sejahtera (Entitas Anak) dan Mitsubishi Corporation, Jepang. Hal ini telah disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d. Wabah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 sangat mempengaruhi bisnis convenience store Lawson yang dikelola oleh Entitas Anak karena mayoritas gerai Lawson berlokasi di perkantoran, stasiun kereta api, rest area tol, bandara dan rumah sakit dimana pada lokasi-lokasi tersebut menjadi berkurang drastis mobilitas konsumennya. Oleh karena itu, untuk mempertahankan kinerja gerai Lawson, Entitas Anak melakukan berbagai jasa penelitian dan pengembangan seperti pengembangan produk, pemasaran produk. Sejak awal tahun 2022 seiring dengan kebijakan Pemerintah melonggarkan PPKM, mobilitas konsumen mulai kembali seperti sebelum pandemi sehingga kinerja xxxxx Xxxxxx secara perlahan mulai membaik. Namun, pada tahun 2022 Entitas Anak masih wait and see terkait kondisi pasar convenience store dan kegiatan penelitian dan pengembangan produk, pemasaran produk mulai berkurang. Oleh karena itu, fee penelitian dan pengembangan pada tahun 2022 menurun signifikan. Pada tahun 2023, dengan ditiadakannya PPKM oleh Pemerintah dan kondisi mulai normal kembali, Entitas Anak menargetkan kembali penambahan gerai baru, kegiatan penelitian dan pengembangan produk sehingga fee penelitian dan pengembangan diharapkan bisa meningkat kembali.
Beban lainnya
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Beban lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp184 Juta atau 1,64% dari Rp11.200 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan kenaikan beban administrasi.
Laba Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp151.249 Juta atau 31,08% dari Rp486.653 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional.
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp174.636 Juta atau 52,64% dari Rp331.776 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bruto dan laba usaha.
Laba tahun berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp129.427 Juta atau 47,99% dari Rp269.694 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.
Laba komprehensif tahun berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp128.067 Juta atau 46,81% dari Rp273.595 Juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan neto lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan beban operasional dan penurunan biaya keuangan.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam hal mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash outflow).
Arus kas masuk Perseroan dan Entitas Anak yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan dan pihak ketiga, Arus kas keluar Perseroan dan Entitas Anak yang utama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok serta pembayaran gaji karyawan dan beban operasional lainnya.
Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak saat ini berasal dari utang usaha untuk pembelian barang dagangan serta utang bank untuk pembayaran sewa gerai, pembangunan gudang dan kantor cabang
b. Analisa Perkembangan Posisi Keuangan
Tabel berikut menyajikan informasi perkembangan posisi keuangan Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
ASET | ||
ASET LANCAR | ||
Kas dan Setara Kas | 416.766 | 243.492 |
Piutang usaha | ||
Pihak berelasi | 3.690 | 2.639 |
Pihak ketiga | 364.816 | 410.669 |
Piutang lain-lain | ||
Pihak berelasi | 38 | 1.503 |
Pihak ketiga | 30.848 | 24.430 |
Persedian - neto | 2.007.569 | 1.811.446 |
Pajak Pertambahan Nilai | ||
Dibayar dimuka - neto | 10.753 | 188 |
Aset lancar lainnya | 39.378 | 41.491 |
TOTAL ASET LANCAR | 2.873.858 | 2.535.858 |
ASET TIDAK LANCAR | ||
Aset pajak tangguhan - neto | 82.678 | 72.199 |
Aset tetap - neto | 2.149.807 | 1.973 |
Uang muka pembelian aset tetap | 83.210 | 43.729 |
Xxxx xxx xxxx – neto | 1.629.657 | 1.593.392 |
Beban ditangguhkan - neto | 77.558 | 98.629 |
Aset tidak lancar lainnya | 8.380 | 11.883 |
TOTAL ASET TIDAK LANCAR | 4.031.290 | 3.793.681 |
JUMLAH ASET | 6.905.148 | 6.329.539 |
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | ||
Utang bank jangka pendek | 446.000 | 779.000 |
Utang usaha | ||
Pihak berelasi | 17.412 | 12.890 |
Pihak ketiga | 1.688.217 | 1.521.343 |
Utang lain - lain | ||
Pihak berelasi | 12.859 | 4.317 |
Pihak ketiga | 662.449 | 608.454 |
Utang pajak | 79.697 | 37.755 |
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek | 61.249 | 44.856 |
Beban akrual | 101.626 | 70.007 |
Bagian liabilitas jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank jangka panjang | 353.710 | 464.834 |
Liabilitas sewa | 150.160 | 99.561 |
Penghasilan ditangguhkan | 193.325 | 48.920 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK | 3.766.704 | 3.691.937 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | ||
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | ||
Utang bank jangka panjang | 765.766 | 606.625 |
Liabilitas sewa | 276.336 | 266.676 |
Penghasilan ditangguhkan | 7.269 | 8.167 |
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang | 102.346 | 88.490 |
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG | 1.151.717 | 969.958 |
TOTAL LIABILITAS | 4.918.421 | 4.661.895 |
EKUITAS | ||
Modal Saham | 288.235 | 288.235 |
Tambahan modal Disetor - neto | 73.881 | 73.881 |
Penghasila komprehensif lain - neto | 34.028 | 31.487 |
Saldo laba | ||
Telah ditentukan penggunaannya | 9.500 | 8.500 |
Belum ditentukan penggunaannya | 1.580.347 | 1.265.008 |
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.985.991 | 1.667.111 |
Kepentingan non-pengendali | 736 | 533 |
JUMLAH EKUITAS | 1.986.727 | 1.667.644 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 6.905.148 | 6.329.539 |
Perkembangan Laporan Posisi Keuangan Perkembangan Aset, Kewajiban dan Ekuitas ASET
Aset lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset lancar meningkat sebesar Rp 338.000 juta atau 13,33% ke posisi Rp2.873.858 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 2.535.858 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas dan persediaan- neto.
Kas dan Setara Kas
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah kas dan setara kas meningkat sebesar Rp 173.274 juta atau 71,16% ke posisi Rp416.766 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp243.492 juta. Peningkatan tersebut disebabkan tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu sedangkan tanggal 31 Desember 2021 jatuh pada hari Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada jasa pick up uang hasil penjualan oleh pihak bank. Jikapun ada jasa pick up, uang hasil penjualan tersebut akan efektif masuk ke rekening bank pada hari kerja berikutnya. Selain itu, penjualan hari Sabtu biasanya lebih tinggi dibandingkan bukan akhir pekan. Oleh karena itu, uang hasil penjualan yang belum disetor ke bank cukup besar pada tanggal 31 Desember 2022 dan tidak bisa digunakan untuk melunasi utang bank pada tanggal tersebut sehingga kas dan setara kas naik cukup signifikan.
Persediaan - neto
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah persediaan - neto meningkat sebesar Rp 196.123 juta atau 10,83% ke posisi Rp2.007.569 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.811.446 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.
Aset tidak lancar
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset tidak lancar meningkat sebesar Rp 237.609 juta atau 6,26% ke posisi Rp4.031.290 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.793.681 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya aset tetap – neto.
Xxxx Xxxxx - neto
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset tetap - neto meningkat sebesar Rp 175.958 juta atau 8,91% ke posisi Rp2.149.807 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.973.849 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan jumlah gerai.
Jumlah aset
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset meningkat sebesar Rp 575.609 Juta atau 9,09% ke posisi Rp6.905.148 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.329.539 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan seiring dengan pertumbuhan bisnis yang telah dicapai pada tahun ini dimana peningkatan tersebut terutama terjadi pada akun kas dan setara kas, persediaan-neto dan aset tetap-neto.
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp 74.767 juta atau 2,03% ke posisi Rp3.766.704 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.691.937 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain-lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Utang usaha – pihak ketiga
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Utang usaha – pihak ketiga meningkat sebesar Rp 166.874 juta atau 10,97% ke posisi Rp1.688.217 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.521.343 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan bisnis tahun ini sehingga pembelian persediaan juga meningkat.
Utang lain-lain – pihak ketiga
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Utang lain-lain - pihak ketiga meningkat sebesar Rp 53.995 Juta atau 8,87% ke posisi Rp662.449 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp608.454 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan uang muka promosi dari pemasok.
Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan Ditangguhkan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun meningkat sebesar Rp 144.405 juta atau 295,19% ke posisi Rp193.325 Juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp49.920 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penghasilan diterima di muka oleh Entitas Anak terkait jasa penelitian dan pengembangan bisnis convenience store Lawson. Perjanjian terkait jasa ini telah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian No. 25.d.
Liabilitas jangka panjang
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp 181.759 juta atau 18,74% ke posisi Rp1.151.717 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp969.958 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan bagian jangka panjang dari utang bank jangka panjang.
Jumlah liabilitas
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas meningkat sebesar Rp 256.526 Juta atau 5,50% ke posisi Rp4.918.421 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.661.895 Juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang lain- lain pihak ketiga dan penghasilan ditangguhkan.
EKUITAS
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp 319.083 juta atau 19,13% ke posisi Rp1.986.727 juta pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan posisinya pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.667.644 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba dari laba tahun berjalan tahun 2022.
c. Xxxxxxx Xxxx Kas
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk aktifitas kegiatan operasional. Arus kas dari aktivitas operasi merupakan sumber utama likuiditas Perseroan. Jika diperlukan, Perseroan telah menggunakan fasilitas jangka pendek hingga panjang untuk mendanai pengembangan dan belanja modal Perseroan. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktifitas operasi dan fasilitas bank Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasi dan membayar hutang minimal untuk 12 bulan ke depan.
Pola Arus Kas Perseroan
Perseroan bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket. Sekitar 85% dari penjualan diterima dalam bentuk tunai, sisanya dalam bentuk non-tunai seperti melalui kartu debet, kartu kredit, e-wallet dan QRIS. Uang hasil penjualan tunai tersebut akan di-pick up keesokan harinya atau tergantung jadwal pengiriman barang dagangan dari gudang. Pihak yang ditunjuk oleh bank akan melakukan pick-up uang hasil penjualan ke gudang Perseroan untuk kemudian disetorkan ke rekening bank Perseroan. Setelah itu, Perseroan akan menggunakan kas yang diterima tersebut untuk mendanai biaya operasional Perseroan, melunasi utang usaha, melunasi pinjaman bank dan melakukan pengembangan gerai. Untuk membiayai pembelian persediaan dan biaya operasional serta pengembangan gerai, Perseroan menggunakan kas internal Perseroan dan fasilitas pinjaman bank.
Tabel berikut menyajikan informasi arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Desember 2022 2021 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | 1.587.139 | 1.141.971 |
Xxxx Xxx dari Aktivitas Investasi | (798.433) | (657.730) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | (615.432) | (479.073) |
Kenaikan (Penurunan) neto kas dan setara kas | 173.274 | 5.168 |
Kas dan setara kas awal tahun | 243.492 | 238.324 |
Kas dan setara kas akhir tahun | 416.766 | 243.492 |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||
Penerimaan kas dari pelanggan | 15.800.573 | 13.550.551 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (11.705.614) | (10.297.579) |
Pembayarankas untuk karyawan dan beban usaha | (2.588.758) | (2.262.577) |
Kas dihasilkan dari operasi | 1.506.201 | 990.395 |
Pembayaran pajak penghasilan | (108.047) | (72.925) |
Penerimaan kas lainnya | 188.985 | 224.501 |
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | 1.587.139 | 1.141.971 |
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan Perseroan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kas kepada pemasok, pembayaran kas untuk karyawan dan beban usaha, pembayaran pajak penghasilan dan penerimaan kas dari aktivitas lainnya.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp 445.168 juta atau 38,98% dari Rp 1.141.971 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 1.587.139 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 Peningkatan ini terutama dikarenakan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||
Penerimaan dari hasil | ||
penjualan aset tetap | 7.741 | 4.841 |
perolehan aset tetap | (457.122) | (379.033) |
Penambahan uang muka | ||
pembelian aset tetap | (83.210) | (43.729) |
Penambahan aset hak-guna | (246.239) | (194.754) |
Penerimaan bunga | 3.991 | 1.599 |
Penambahan beban ditangguhkan | (23.594) | (46.654) |
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi | (798.433) | (657.730) |
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terdiri dari penerimaan dari hasil penjualan aset tetap, perolehan aset tetap, penambahan uang muka aset tetap, penambahan aset hak-guna, penerimaan bunga dan penambahan untuk beban ditangguhkan. Kas untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap seperti untuk pembangunan dan pengembangan gerai-gerai dan gudang serta penambahan untuk asset hak-guna .
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp 140.703 juta atau 21,39% dari Rp 657.730 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp 798.433 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan gerai toko baru Perseroan berdampak pada naiknya biaya modal berupa penambahan aset tetap dan aset hak-guna.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember | |
2022 | 2021 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||
Pembayaran | ||
utang bank jangka pendek - neto | (333.000) | (30.000) |
Utang bank jangka panjang | ||
Penerimaan | 600.000 | 350.000 |
Pembayaran | (550.477) | (520.833) |
Pembayaran liabilitas sewa | (141.155) | (88.101) |
Pembayaran bunga | (108.221) | (130.042) |
Pembayaran dividen tunai | (82.579) | (60.097) |
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan | (615.432) | (479.073) |
Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi ekuitas dan pinjaman Perseroan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari pembayaran utang bank jangka pendek, penerimaan dan pembayaran utang bank jangka panjang, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran bunga, pembayaran dividen tunai.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp136.359 juta atau 28,46% dari Rp479.073 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi Rp615.432 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama dikarenakan perbaikan modal kerja sehingga menurunkan utang bank.
d. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang diukur dengan perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada suatu tanggal tertentu.
Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, kejadian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan adalah penambahan dan penutupan gerai-gerai Perseroan.
Sumber likuiditas secara internal dan eksternal
Sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari berasal dari penerimaan tunai dari pelanggan pada gerai-gerai Perseroan. Sedangkan Sumber eksternal dari likuiditas internal Perseroan adalah dari fasilitas pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan
Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dimana per tanggal 31 Desember 2022, jumlah fasilitas pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang yang tidak digunakan oleh Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp1.404 miliar dan Rp400 miliar, secara keseluruhan berjumlah Rp1.804 miliar.
Tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian, dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan signifikan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Jika modal kerja Perseroan tidak mencukupi, langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan adalah dengan menarik fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan.
Berikut adalah tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 2021 | |
Aset Lancar | ||
Kas dan Setara Kas | 416.766 | 243.492 |
Jumlah Aset Lancar | 2.873.358 | 2.535.858 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 3.766.704 | 3.691.937 |
Tingkat Likuiditas | ||
• Current Ratio | 0,76 | 0,69 |
• Cash Ratio | 0,11 | 0,07 |
Rasio Lancar
Rasio lancar adalah perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,69 dan 0,76.
Rasio Kas
Rasio kas adalah perbandingan antara kas dan setara kas terhadap liabilitas jangka pendek yang mengukur kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Rasio tersebut pada tanggal 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 adalah 0,07 dan 0,11.
5. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Selama tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
6. BELANJA MODAL
Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2022, Perseroan dan Entitas Anak telah melakukan belanja modal yang masing-masing mencapai jumlah keseluruhan Rp969.517 juta dan Rp784.369 juta. Pengeluaran belanja modal tersebut dimaksudkan untuk penambahan jumlah gerai, pengembangan gudang dan kantor cabang. Sumber pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk belanja modal tersebut berasal dari dana internal (kas neto dari aktivitas operasi) dan utang bank.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
7. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Tidak terdapat Kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA
Selama periode 2 (dua) tahun terakhir tidak ada dampak terhadap perubahan harga penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Perseroan karena terhadap fluktuasi harga bahan baku selalu disesuaikan dengan harga penjualan Perseroan. Tidak ada dampak inflasi dan kurs mata valuta asing yang material.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Desember 2022 |
Utang Bank | |
a. Utang bank jangka pendek | |
Pinjaman Berjangka Money Market | |
PT Bank Central Asia Tbk | 172.000 |
Pinjaman revolving | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 274.000 |
Jumlah | 446.000 |
b. Utang bank jangka panjang | |
Perusahaan | |
Nilai pokok | |
PT Bank Central Asia Tbk | |
Kredit Investasi 15 | 125.000 |
Kredit Investasi 16 | 304.834 |
Kredit Investasi 17 | 500.000 |
MUFG Bank, Ltd, Jakarta | |
Pinjaman committed term | 197.221 |
Total nilai pokok | 1.127.055 |
Dikurangi provisi yang belum diamortisasi | |
PT Bank Central Asia Tbk | (6.927) |
MUFG Bank, Ltd, Jakarta | (652) |
Total provisi | (7.579) |
Total utang bank jangka Panjang – neto | 1.119.476 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun | (353.710) |
Bagian jangka Panjang | 765.766 |
Beberapa informasi lain yang signifikan terkait dengan pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
Perseroan
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tahun 2010, BCA telah memberikan fasilitas kredit berupa Time Loan Revolving (“TLR”). Pada tanggal 26 September 2019, BCA menyetujui untuk mengalihkan seluruh plafon fasilitas Time Loan Revolving menjadi fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft), sehingga jumlah plafon fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a. Jumlah plafon fasilitas Kredit Lokal (cerukan/overdraft) adalah sebesar Rp500.000.
b. Jumlah plafon fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp500.000.
Seluruh fasilitas di atas akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2023 dan dikenakan tingkat suku bunga mengambang.
Sehubungan dengan pinjaman di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
- Tidak menjual dan mengalihkan merek yang dimiliki yaitu “Alfamidi”, “Alfamidi super” dan “Midi Fresh” kepada pihak lain.
- Memastikan dan mempertahankan kepemilikan saham Xxxxx Xxxxxxx dan keluarganya, baik secara langsung ataupun tidak langsung sebagai pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan keuangan kelompok usaha tahunan yang telah diaudit sebagai berikut:
a. Rasio Interest Bearing Debt terhadap ekuitas maksimal 4 kali.
b. Rasio EBITDA + Other Recurring Income terhadap angsuran pokok dan bunga pinjaman minimal 1 kali.
c. Rasio piutang usaha dan persediaan terhadap utang usaha dan pinjaman modal kerja dari bank dikurangi kas minimal 1 kali.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
Pada tanggal 27 Juli 2016, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000, yang bersifat uncommitted, advised dan revolving untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Pada tanggal 15 Juni 2017, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp150.000 menjadi Rp250.000.
Pada tanggal 21 Juli 2020, berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Jangka Pendek, Mandiri menyetujui perubahan jumlah plafon fasilitas kredit dari Rp250.000 menjadi Rp350.000. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan agunan dari Perusahaan dalam bentuk apapun dan tidak dijamin oleh pihak lain manapun (Negative Pledge).
Sehubungan dengan perjanjian kredit di atas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal, antara lain, sebagai berikut:
- Mempertahankan kepemilikan mayoritas Xxxxx Xxxxxxx dan keluarga pada Perusahaan, baik Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Perusahaan, termasuk merek dagang “Alfamidi” dan “Alfamidi super”.
- Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga (EBITDA to Interest Ratio) minimal 2 kali.
b. Rasio antara EBITDA terhadap jumlah kewajiban bunga dan angsuran pokok (EBITDA to Interest + Principal Installment) minimal 1 kali.
c. Rasio antara jumlah hutang yang berbeban bunga terhadap jumlah modal (Interest Bearing Debt to Equity Ratio) maksimal 4 kali.
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Berdasarkan perjanjian kredit yang terakhir kali diubah pada tanggal 16 Desember 2016, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dan tanpa jaminan kepada Perusahaan dengan jumlah plafon sebesar Rp200.000. Fasilitas kredit ini digunakan untuk membiayai pengeluaran pembayaran sewa toko.
Berdasarkan perjanjian kredit tanggal 16 Desember 2022, MUFG setuju untuk mengubah jumlah plafon fasilitas pinjaman di atas dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2023 dan dikenakan tingkat suku bunga mengambang.
Sehubungan dengan pinjaman dari MUFG diatas, Perusahaan wajib melakukan beberapa hal antara lain:
- Memelihara dan mempertahankan seluruh hak, lisensi, izin, hak istimewa, waralaba, paten, hak cipta, merek dagang, nama dagang.
- Memastikan bahwa Xxxxx Xxxxxxx, baik secara langsung ataupun tidak langsung tetap sebagai pemegang saham mayoritas.
- Memelihara rasio keuangan tertentu sebagai berikut:
a. Rasio hutang berbeban bunga terhadap ekuitas maksimal 3 kali.
b. Rasio hutang berbeban bunga terhadap EBITDA maksimal 3,25 kali.
Entitas Anak (“LWS”)
MUFG Bank, Ltd., Jakarta (“MUFG”)
Pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted kepada LWS dengan jumlah plafon sebesar Rp20.000. Fasilitas kredit ini ditujukan untuk mendukung biaya sewa dibayar dimuka untuk gerai.
Pada tanggal 1 Agustus 2019, berdasarkan perjanjian kredit, MUFG setuju untuk mengubah jumlah plafon fasilitas pinjaman uncommitted ini dari Rp20.000 menjadi Rp35.000. Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020.
Perjanjian kredit tersebut telah diperpanjang beberapa kali, terakhir pada tanggal 15 Oktober 2021 yang memperbaharui jangka waktu ketersediaan fasilitas kredit sampai dengan 15 Oktober 2022.
Pada tanggal 15 Agustus 2020, LWS dan MUFG menandatangani perjanjian kredit tambahan dimana MUFG setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman uncommitted dengan plafon sebesar Rp28.500 yang tersedia sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. Pada tahun 2021, fasilitas ini dikenakan bunga sebesar 5,59% sampai dengan 5,71% per tahun.
Fasilitas di atas dijamin dengan surat penjaminan dari Mitsubishi Corporation
Pada tanggal 14 April 2022, LWS telah melakukan pembayaran kembali atas seluruh jumlah pokok yang belum dilunasi saat itu berikut seluruh bunga yang terakumulasi dan jumlah-jumlah lainnya yang harus dibayar berdasarkan perjanjian kredit secara penuh dan telah memenuhi seluruh kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian kredit. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, LWS dan dan MUFG selanjutnya telah sepakat untuk menyatakan pengakhiran atas perjanjian kredit.
10. MANAJEMEN RISIKO
No. | Risiko | Mitigasi Risiko |
1. | Risiko Persaingan Usaha | Tim merchandising dan tim operasional Perseroan secara rutin melakukan evaluasi atau pengecekan harga dan unit barang dagangan (SKU) dan berupaya menyediakan barang dagangan yang beragam dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang unggul sesuai segmen konsumen yang dituju. Perseroan berupaya meningkatkan pendapatan operasi lainnya melalui peningkatan pendapatan value added services yang berbasis jaringan dan secara aktif memasarkan waralaba Perseroan. Perseroan juga berupaya berinovasi melalui perluasan area penjualan. |
2. | Risiko Perubahan atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah | Perseroan berpartisipasi melalui Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia). Perseroan melakukan dialog dan/atau menyampaikan pandangan Perseroan atas regulasi yang sudah ada atau regulasi baru yang dampaknya terhadap perkembangan bisnis retail lokal khususnya dan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada umumnya. Perseroan berusaha menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat luas dengan menggandeng pengusaha lokal di sekitar gerai/gudang Perseroan untuk menjadi pemilik gerai waralaba Perseroan, membantu pedagang kecil di sekitar gerai Perseroan untuk dapat mengakses barang dagangan dari pemasok Perseroan dengan harga khusus, membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar gerai Perseroan, sehingga dengan demikian keberadaan Perseroan yang direpresentasikan dengan gerai/gudang dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas di Indonesia dan komunitas di sekitarnya. Sepanjang peraturan Pemerintah mengijinkan, Perseroan terus membuka gerai pada lokasi dan kota-kota yang masih mempunyai potensi usaha yang bagus. |
3. | Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Distribusi / Gerai | Melakukan perencanaan dan persiapan yang matang, menyiapkan tim yang memadai dan kompeten pada masing-masing cabang yang setiap hari melakukan survei dan melakukan pencarian lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi persyaratan yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
4. | Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa dan / atau Persyaratan dan Kondisi Ruang Usaha | Melakukan negosiasi perpanjangan sewa lebih awal sebelum berakhirnya masa sewa, membina hubungan baik dengan pemilik property dengan memelihara dan menjaga property agar tetap dalam kondisi baik, dan mencari property alternative di lokasi yang berdekatan |
5. | Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan | Perseroan berupaya menjaga hubungan baik dengan para pemasok dengan cara menjaga komitmen yang telah disepakati dan menerapkan pola pikir saling menguntungkan untuk jangka panjang. Untuk mengurangi konsentrasi risiko dari ketergantungan pada pemasok tertentu, Perseroan membeli barang dagangan dari beberapa Pemasok, sehingga kontinuitas pasokan, harga yang kompetitif, dan ketersediaan barang sesuai kebutuhan dan pada waktu yang tepat dapat lebih terjamin. |
6. | Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan Maupun Pihak Ketiga / Pemasok | Perseroan selalu berupaya secara berkesinambungan untuk mengembangkan bisnis proses atas aktivitas distribusinya, termasuk melakukan tindakan preventif atas kemungkinan terganggunya system tersebut dan juga melakukan pengendalian atas transportasi logistic. |
7. | Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi | Secara rutin tim IT Perseroan atau melalui kerja sama dengan vendor perusahaan IT dan perusahaan telekomunikasi terpilih, melakukan evaluasi dan kajian atas kecukupan jaringan telekomunikasi, kapasitas server atau peralatan IT lainnya dan disaster recovery system serta melakukan investasi sesuai dengan kebutuhan secara konsisten. Organisasi IT, keahlian dan kompetensi sumber daya manusia juga ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan dan kesempatan pengembangan karir. |
8. | Risiko Sumber Daya Manusia | Perseroan telah melakukan upaya penyelarasan pola pikir karyawan Generasi Z serta program loyalitas karyawan, salah satunya melalui Alfamidi Gema Budaya. Terkait aspek ketenagakerjaan, Perseroan juga berkomitmen untuk tidak mempekerjakan pekerja dibawah umur dengan minimal usia rekrutmen adalah 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. |
9. | Risiko Keuangan | Perseroan melakukan perencanaan keuangan yang matang dan berhati-hati, menjaga hubungan baik dengan pemasok dan bank, melakukan diversifikasi sumber pendanaan dan menjaga keseimbangan antara utang jangka pendek dan utang jangka panjang. |
10. | Risiko Izin Usaha | Perseroan berupaya untuk selalu melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap peraturan / ketentuan yang mengatur mengenai ijin usaha dan syarat-syarat perolehan ijin usaha. Perseroan melakukan perencanaan dan persiapan yang matang, menyiapkan tim yang memadai dan berkompeten pada masing- masing cabang yang setiap hari melakukan survei dan melakukan pencarian lokasi yang peruntukannya sesuai dan melengkapi persyaratan yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
11. | Risiko Bencana Alam | Perseroan mengasuransikan sebagian besar aset Perseroan dengan nilai pertanggungan yang cukup. |
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan akan berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan diungkapkan di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan dan Entias Anak perlu melakukan manajemen risiko dengan melakukan mitigasi risiko sebagai berikut:
VI. FAKTOR RISIKO
Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan.
RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut risiko yang dihadapi Perseroan:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
1.1 Risiko Persaingan usaha
Industri ritel merupakan salah satu industri terfragmentasi yang memiliki persaingan yang sangat ketat dimana sebagian besar didominasi oleh peritel tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia (seperti pasar-pasar tradisional, toko-toko kelontong, rombong dan warung) dan peritel modern (seperti minimarket, supermarket dan hypermarket). Untuk mempertahankan dan mengembangkan posisi pasar dalam industri yang sangat ketat dan terfragmentasi, Perseroan dan Entitas Anak secara terus menerus harus memberikan produk yang beragam dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang unggul yang dapat meningkatkan penjualan, marjin penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan usaha disekitarnya, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuntungan, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
2.1 Risiko atas Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Setiap perubahan atas kebijakan atau peraturan Pemerintah tersebut dapat memberikan dampak terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan Perseroan dan Entitas Anak.
Perubahan peraturan pemerintah khususnya di bidang perdagangan, waralaba dan peraturan- peraturan lainnya yang terkait dapat mengakibatkan tidak dapat dibukanya gerai baru dan/ atau semakin ketatnya persaingan usaha karena masuknya investor asing yang mempunyai kemampuan permodalan yang lebih besar, sehingga dapat berpengaruh langsung ataupun tidak langsung terhadap pendapatan Perseroan.
2.2 Risiko Kegagalan dalam Pengembangan Jaringan Gudang / Gerai
Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak sangat dipengaruhi secara signifikan oleh keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperluas jaringan gudang/gerai. Pada saat ini sebagian besar gerai-gerai Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di pulau Jawa. Salah satu strategi Perseroan dan Entitas Anak adalah memperluas jaringan gudangnya termasuk diantaranya meningkatkan jumlah gerai ke seluruh wilayah Indonesia dimana peluang usaha ritel masih terbuka lebar. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan
berhasil dalam mengimplentasikan strategi tersebut. Strategi perluasan jaringan gerai dan gudang Perseroan dan Entitas Anak tergantung pada sejumlah faktor termasuk diantaranya kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk memperoleh dana sesuai jadwal dan rencana mengelola perluasan usaha tersebut, mempekerjakan dan memberi pelatihan yang cukup bagi para karyawan, tersedianya lokasi pergudangan yang memadai dan cukup serta berhasilnya negosiasi dalam menetapkan syarat-syarat sewa untuk gerai baru yang dapat diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam merealisasikan strategi tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
2.3 Risiko Tidak Diperpanjangnya Masa Sewa Dan/Atau Persyaratan dan Kondisi Ruang Usaha
Pada saat ini, kurang lebih sebesar 99% dari jumlah gerai dan sekitar 36% dari jumlah gudang Perseroan dan Entitas Anak yang ada adalah disewa dari pihak lain. Menjelang berakhirnya masa sewa, Perseroan dan Entitas Anak harus melakukan negosiasi syarat dan kondisi sewa yang baru tidak ada jaminan bahwa setiap sewa dapat diperpanjang dengan persyaratan dan kondisi sewa yang dapat diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak. Apabila perpanjangan sewa tidak dapat dilaksanakan atau persyaratan dan kondisi sewa tidak sesuai dengan persyaratan Perseroan dan Entitas Anak, maka Perseroan dan Entitas Anak harus mencari lokasi gerai atau Gudang yang lain. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam menemukan lokasi baru untuk gerai miliknya akan berdampak pada terhentinya kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak pada kawasan tempat di mana gerai atau Gudang tersebut tadinya berdiri.
2.4 Risiko Sehubungan dengan Syarat-syarat Perdagangan
Pada umumnya perusahaan di industri ritel sejenis Perseroan dan Entitas Anak pendapatan sewa- menyewa gondola/rak di dalam gerai dan pendapatan partisipasi promosi yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perdagangan (trading terms) antara Perseroan dan Entitas Anak dengan para pemasok merupakan kontributor signifikan dari penghasilan usaha Perseroan dan Entitas Anak. Trading terms umumnya mempunyai jangka waktu satu tahun dan perpanjangan trading terms tersebut dipengaruhi oleh pencapaian volume penjualan produk pemasok. Ketidakmampuan/kegagalan untuk memperoleh trading terms yang menguntungkan Perseroan dan Entitas Anak dapat mempengaruhi tingkat penghasilan usaha dan laba bersih Perseroan dan Entitas Anak.
2.5 Risiko Ketergantungan pada Infrastruktur Distribusi Perseroan maupun Pihak Ketiga / Pemasok
Kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk mengirimkan barang dagangannya ke gerai- gerainya secara terjadwal dan tepat waktu sangat bergantung kepada infrastruktur logistik Perseroan dan Entitas Anak maupun pihak ketiga/pemasok. Untuk memenuhi permintaan akan suatu barang terutama barang dagangan yang berputaran tinggi dan tidak hilangnya kesempatan, Perseroan dan Entitas Anak bergantung pada sistem dan jaringan logistik yang berfungsi dengan baik dan efisien. Apabila terjadi kegagalan ataupun tidak memadainya infrastruktur tersebut yang disebabkan oleh bencana alam, kebakaran, aksi terorisme dan atau sebab lainnya, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak berupa terhenti secara sementaranya kegiatan usaha Perseroan sampai dengan ditanggulanginya dampak negatif dari gangguan-gangguan tersebut.
2.6 Risiko Ketergantungan Teknologi Informasi (TI)
Operasional Perseroan dan Entitas Anak mempunyai ketergantungan yang tinggi terhadap sistem dan jaringan infrastruktur TI Perseroan dan Entitas Anak serta jaringan komunikasi yang dikelola oleh pihak ketiga. Penggunaan TI tersebut sangat penting dalam penggunaan bar code, point of sales di gerai, sistem pelaporan, inventory, procurement and logistics management
yang terintegrasi khususnya antara gudang, gerai serta kantor pusat dan cabangnya. Walaupun sistem TI yang dijalankan oleh Perseroan dan Entitas Anak sudah mencakup disaster and recovery management, akan tetapi tidak menutup kemungkinan sistem TI tersebut mengalami gangguan atau kegagalan. Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan dapat berakibat negatif terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak
2.7 Risiko Sumber Daya Manusia
Salah satu keberhasilan Perseroan dan Entitas Anak juga bergantung pada kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memotivasi dan mempertahankan karyawan yang berkualitas dan berpengalaman dalam bidangnya. Kesuksesan Perseroan dan Entitas Anak tergantung dalam batas tertentu, pada terus berlangsungnya hubungan kerja yang baik dari para manajemen kunci yang telah mempunyai pengalaman luas di industri ritel pada umumnya dan usaha ritel Perseroan dan Entitas Anak pada khususnya. Dalam hal terjadi putusnya hubungan kerja dari salah satu atau beberapa manajemen kunci atau kegagalan untuk merekrut penggantinya yang sesuai dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak. Selain itu, tidak tersedianya karyawan operasional di gerai maupun gudang atau pemogokan karyawan juga dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan Entitas Anak.
2.8 Risiko Keuangan
Perseroan dan Entitas Anak membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk memperluas dan mengembangkan usahanya yaitu dengan cara menambah jumlah gerai-gerai dan gudang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dimana peluang usaha ritel masih terbuka lebar dan mengembangkan produk dan/atau jasa baru. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak juga membutuhkan dana untuk modal kerja dan berbagai kebutuhan dan/atau perkembangan yang tidak terantisipasi. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan bisa memperoleh pendanaan dengan syarat-syarat yang menguntungkan. Apabila Xxx Xxxx dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak tidak mencukupi untuk mendanai akitivitas investasi atau dana dari pinjaman pihak ketiga tidak diperoleh sesuai dengan jadwal, rencana dan persyaratan yang kompetitif hal tersebut akan mempengaruhi laba bersih dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak.
2.9 Risiko Bencana Alam
Bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia seperti gempa bumi maupun banjir, tidak menutup kemungkinan untuk dapat terjadi kembali di wilayah Indonesia di masa datang dan tidak dapat dikendalikan oleh Perseroan dan Entitas Anak. Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Entitas Anak baik di lingkungan gerai dan gudang maupun distribusi pasokan barang-barang dari pemasok dan gudang ke gerai yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, laba bersih dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak.
3. RISIKO UMUM
3.1 Risiko Izin Usaha
Setiap gerai-gerai dan gudang yang didirikan oleh Perseroan dan Entitas Anak harus memiliki ijin usaha dari instansi yang berwenang. Ijin-ijin ini dapat diperoleh apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan dari instansi tersebut, antara lain gerai- gerai dan gudang tersebut telah memenuhi persyaratan mengenai luas bangunan, jenis bangunan dan keberadaan gerai-gerai dan gudang Perseroan dan Entitas Anak memberikan dampak baik dan diterima oleh masyarakat sekitar. Tidak ada jaminan bahwa setiap gerai- gerai dan gudang yang ada atau yang baru akan dibuka akan mendapatkan seluruh ijin usaha yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3.2 Risiko Kondisi Sosial, Ekonomi, Politik dan Keamanan
Kondisi sosial, ekonomi, politik dan keamanan di dalam negeri yang tidak stabil dapat mempengaruhi stabilitas usaha di segala bidang termasuk bidang industri ritel dimana kondisi ini juga merupakan faktor di luar kendali Perseroan dan Entitas Anak. Kerusuhan atau gejolak sosial serta adanya ancaman terorisme dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah, perubahan tatanan politik dan ekonomi. Gangguan-gangguan ini dapat menyebabkan ketidakpastian yang secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak kepada perekonomian Indonesia yang pada akhirnya akan mempengaruhi kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak dimana akan menurunkan potensi pendapatan yang dapat diperoleh dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak.
3.3 Risiko Gugatan
Perseroan dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhubungan dengan banyak pihak seperti pemasok, pemilik tanah dan bangunan toko serta gudang yang disewa Perseroan dan Entitas Anak, pewaralaba dan pihak-pihak lainnya yang dapat menimbulkan terjadinya gugatan hukum. Jika terjadi gugatan hukum yang material yang berlanjut pada dikeluarkannya putusan oleh pengadilan yang berwenang yang mengharuskan Perseroan dan Entitas Anak membayar ganti rugi, maka hal ini dapat berdampak negatif bagi arus kas dan kinerja Perseroan dan Entitas Anak
4. RISIKO BAGI INVESTOR
4.1 Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid.
4.2 Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham akan ditentukan sepenuhnya oleh tingkat penawaran dan permintaan Investor di BEI. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan antara lain:
• Perbedaan antara realisasi kinerja Perseroan dengan yang diekspektasikan para Investor;
• Perubahan rekomendasi para analis pasar modal;
• Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;
• Perubahan kondisi politik Indonesia;
• Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan;
• Faktor–faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
4.3 Risiko Kebijakan Dividen
Pembagian atau tidak ada pembagian dividen, diputuskan berdasarkan keputusan RUPS tahunan yang mengacu pada laporan keuangan Perseroan, dengan mempertimbangkan:
• Perolehan laba bersih. Jika terjadi kerugian bersih, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan RUPS untuk tidak membagikan dividen;
• Kebutuhan untuk modal kerja dan belanja modal di masa mendatang;
• Kebutuhan untuk pengembangan usaha di masa mendatang.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI BERDASARKAN BOBOT MASING- MASING RISIKO DARI YANG PALING BERAT SAMPAI YANG PALING RINGAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28 April 2023, sebelum penerbitan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang diacu dibawah ini, dan tidak dilampirkan dalam Prospektus ini namun dapat diakses melalui website xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxxxxx/0000_X0.xxx. KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak melakukan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau review berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022, dan oleh karena itu KAP Purwantono, Sungkoro & Xxxxx tidak menyatakan pendapat, kesimpulan atau bentuk asurans lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2023, berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diaktakan dengan Akta Notaris Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx. No.52, para pemegang saham Perseroan menyetujui penetapan penggunaan Laba Tahun Berjalan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dimana sebesar Rp1.000.000.000 sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Yang Berhak pada tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp119.905.884.800, serta mengangkat Bapak Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor Xxx Xxxxx Xxxx, M.H., menjadi Komisaris Independen Perseroan.
Selain hal tersebut, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Kelompok Usaha yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 17 April 2023 atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. No. 00881/2.1032/AU.1/05/0704-1/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0704) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 No. 00880/2.1032/AU.1/05/1561-3/1/ IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Xxxxxxxxxx Xxxxx (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1561) dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lainnya mengenai tujuan penerbitan laporan-laporan auditor independen dan penerbitan Kembali laporan-laporan auditor independen, sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraph “Hal Audit Utama” mengenai penilaian penurunan nilai atas aset tetap dan aset hak guna.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama “PT MIDIMART UTAMA” pada tanggal 28 Juni 2007 berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas PT Midimart Utama No. 37 tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. W7-08522.HT.01.01-TH.2007 tanggal 31 Juli 2007 serta telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Tangerang No. 1429/BH.3006/ VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 21 September 2007, Tambahan No. 9559; Perseroan pada saat pendirian berkedudukan di Kota Tangerang.
Anggaran Dasar Perseroan juga telah sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; (ii) POJK No. 33/ 2014; (iii) POJK No. 15/ 2020; dan (iv) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Tahunan PT Midi Utama Indonesia Tbk. No. 193 tanggal 31 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0037316.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0115262.AH.01.Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 097 tanggal 6 Desember 2022, Tambahan No. 042463.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sehubungan dengan penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan pemecahan nilai nominal saham dari semula Rp100,- (seratus rupiah) per lembar saham menjadi Rp10,- (sepuluh rupiah) per lembar saham sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Midi Utama Indonesia Tbk No. 49 tanggal 17 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Sriwi Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0011431.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No. AHU-0035791.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 49/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 49/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah:
a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan eceran;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri makanan;
c. menjalankan usaha dalam bidang jasa keuangan;
d. menjalankan usaha dalam bidang konstruksi;
e. menjalankan usaha dalam bidang industri percetakan;
f. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan;
g. menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; dan
h. menjalankan usaha dalam bidang real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Perdagangan eceran
Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket, yatu perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self-service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak- anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan eceran
i. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan rumah tangga dari tekstil, yaitu usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain- lain.
ii. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
iii. Menjalankan usaha perdagangan eceran barang pecah belah dari perlengkapan dapur dari plastik, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
iv. Menjalankan usaha perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759, yaitu usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
v. Menjalankan usaha perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar, yaitu usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
vi. Menjalankan usaha perdagangan eceran hasil percetakan dan penerbitan, yaitu usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, bulletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
vii. Menjalankan usaha perdagangan eceran kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton, yaitu usaha perdagangan eceran khusus kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplicator.
viii. Menjalankan usaha perdagangan eceran aromatic/penyegar (minyak astiri), yaitu usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak astiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
ix. Menjalankan usaha perdagangan eceran lainnya bukan yang tercakup pada kelompok 47771 sampai dengan 47774, yaitu usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47771 sampai dengan 47774 seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu simplisia).
x. Menjalankan usaha perdagangan eceran pembungkus dari plastik, yaitu perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.
xi. Menjalankan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, yaitu usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
xii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xiii. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepoint, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xiv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
xv. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi internet, media massa dan sejenisnya.
xvi. Menjalankan usaha perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya, yaitu usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
b. Industri produk roti dan kue
Menjalan usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biscuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin, industri tortillas, dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
c. Perantara moneter lainnya
Menjalankan usaha perantara moneter lainnya, antara lain, kegiatan money order (pengiriman uang).
d. Konstruksi Gedung
i. Menjalankan usaha konstruksi gedung perbelanjaan, yaitu usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
ii. Menjalankan usaha konstruksi gedung lainnya, usaha pembangunan gedung yang untuk penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, Gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
e. Industri Percetakan
i. Menjalankan usaha industri pencetakan umum, yaitu kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat, pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi, dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui computer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
ii. Menjalankan kegiatan jasa penunjang pencetakan, yaitu usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (termasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan, pekerjaan artistic mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
f. Pengangkutan dan pergudangan
i. Menjalankan usaha angkutan bermotor untuk barang umum, yaitu usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan container.
ii. Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan, yaitu usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
g. Sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan karya hak cipta
Menjalankan usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial dimana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. Kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tidak berwujud (bukan karya/ hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trademark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.
h. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa menjalankan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estate menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
1.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah uraian tentang perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2020-2022
Riwayat struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan terhitung sejak penawaran umum perdana saham Perseroan pada tahun 2011.
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) | % | |
Modal Dasar | 9.000.000.000 | 900.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. | 2.577.547.300 | 257.754.730.000 | 89,43 |
2. Masyarakat (di bawah 5%) | 304.805.700 | 00.000.000.000 | 10,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 2.882.353.000 | 288.235.300.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 6.117.647.000 | 611.764.700.000 |
Tahun 2023
Pada tahun 2023 telah terjadi perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100,- menjadi sebesar Rp10,- (stock split) sehingga struktur permodalan Perseroan menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp10,- per Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) | % | |
Modal Dasar | 90.000.000.000 | 900.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 89,43 |
2. Masyarakat (di bawah 5%) | 3.048.057.000 | 00.000.000.000 | 10,57 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
1.3. Dokumen Perizinan Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin dalam menjalankan kegiatan usahanya, seperti diungkapkan di bawah ini:
No | Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit | Masa Berlaku | Instansi yang menerbitkan |
1. | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120007230517 tanggal 1 Februari 2019. | Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha | Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. |
2. | Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) No. 5/SIPTW/04/2021 tanggal 20 April 2021. | 20 April 2021 s/d 25 April 2026 | Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri. |
3. | Sertifikat Tanda Izin No. 21/244/DKSP/90 tanggal 13 Februari 2019 jo. Surat Bank Indonesia No. 23/1377/Jkt/Srt/B perihal Konversi Izin Penyelenggaran Jasa Pembayaran Paska Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. | Berlaku sejak tanggal ditetapkan. | Bank Indonesia. |
4. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.672.927.7-054.000. | - | Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. |
5. | Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00339/ WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 Mei 2012. | - | Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. |
6. | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-03847/WPJ.08/KP.0903/2009 tanggal 30 Mei 2012. | - | Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. |
1.4. Keterangan Mengenai Aset Tetap Perseroan
A. Tanah-tanah dan bangunan yang Dikuasai Perseroan
Perseroan menguasai secara sah harta kekayaan dengan rincian sebagai berikut:
1. Hak Guna Bangunan
SERTIPIKAT HGB | GAMBAR SITUASI/ SURAT UKUR | ||||||||
LUAS (m²) | TERDAFTAR ATAS NAMA | ||||||||
NO | LOKASI | KETERANGAN | |||||||
BERLAKU HINGGA | |||||||||
NOMOR | TANGGAL | NOMOR | TANGGAL | ||||||
1. | 02879 | 02-06-2008 | 05-06-2038 | 42/Rengas/2006 | 06-05-2008 | 735 | Kelurahan : Rengas Kecamatan : Ciputat Timur Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
2. | 291 | 09-09-1996 | 29-06-2042 | 6692/1996 | 07-05-1996 | 40.075 | Kelurahan : Harjamekar Kecamatan : Cikarang Utara Kota : Bekasi Provinsi : Jawa Barat | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
3. | 00616 | 11-12-2008 | 23-10-2038 | 32/Ciputat/2008 | 19-11-2008 | 307 | Kelurahan : Ciputat Kecamatan : Ciputat Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
4. | 00617 | 11-12-2008 | 23-10-2038 | 33/Ciputat/2008 | 19-11-2008 | 728 | Kelurahan : Ciputat Kecamatan : Ciputat Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
5. | 00618 | 11-12-2008 | 23-10-2038 | 34/Ciputat/2008 | 19-11-2008 | 1.659 | Kelurahan : Ciputat Kecamatan : Ciputat Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
6. | 1536 | 01-04-1998 | 28-11-2036 | 2/1998 | 27-02-1998 | 712 | Kelurahan : Gunung Sahari Selatan Kecamatan : Kemayoran Kota : Jakarta Pusat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
7. | 1316 | 20-01-2010 | 20-05-2040 | 00248/2008 | 01-09-2008 | 512 | Kelurahan : Johar Baru Kecamatan : Johar Baru Kabupaten : Jakarta Pusat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
8. | 7168 | 20-03-2009 | 18-03-2028 | 00015/2009 | 04-03-2009 | 72 | Kelurahan : Kalideres Kecamatan : Kalideres Kota : Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
9. | 7169 | 20-03-2009 | 18-03-2028 | 00016/2009 | 04-03-2009 | 60 | Kelurahan : Kalideres Kecamatan : Kalideres Kota : Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
10. | 7170 | 20-03-2008 | 18-03-2028 | 00017/2009 | 04-03-2009 | 60 | Kelurahan : Kalideres Kecamatan : Kalideres Kota : Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
11. | 7171 | 20-03-2008 | 18-03-2028 | 00018/2009 | 04-03-2009 | 72 | Kelurahan : Kalideres Kecamatan : Kalideres Kota : Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
12. | 7172 | 20-03-2008 | 18-03-2028 | 00019/2009 | 04-03-2009 | 60 | Kelurahan : Kalideres Kecamatan : Kalideres Kota : Jakarta Barat Provinsi : DKI Jakarta | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
13. | 04260 | 17-06-2010 | 24-09-2041 | 310/ Medang/2008 | 05-11-2008 | 144 | Kelurahan : Medang Kecamatan : Pagedangan Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
14. | 04261 | 17-06-2010 | 24-09-2041 | 311/ Medang/2008 | 05-11-2008 | 76 | Kelurahan : Medang Kecamatan : Pagedangan Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
15. | 04262 | 17-06-2010 | 24-09-2041 | 312/ Medang/2008 | 05-11-2008 | 76 | Kelurahan : Medang Kecamatan : Pagedangan Kota : Tangerang Provinsi : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
HINGGA | ||||||||||
Kelurahan | : Medang | |||||||||
16. | 04263 | 17-06-2010 | 24-09-2041 | 313/ | 05-11-2008 | 76 | Kecamatan | : Pagedangan | Perseroan | Tidak sedang |
Medang/2008 | Kota | : Tangerang | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Kelurahan | : Medang | |||||||||
17. | 04264 | 17-06-2010 | 24-09-2041 | 314/ | 05-11-2008 | 76 | Kecamatan | : Pagedangan | Perseroan | Tidak sedang |
Medang/2008 | Kota | : Tangerang | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Kelurahan | : Petukangan Utara | |||||||||
18. | 1359 | 21-05-1985 | 16-12-2039 | 1359/1985 | 14-03-1985 | 553 | Kecamatan | : Pesanggrahan | Perseroan | Tidak sedang |
Kota | : Jakarta Selatan | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : DKI Jakarta | |||||||||
Kelurahan | : Jayamukti | |||||||||
19. | 4623 | 15-06-2009 | 24-09-2024 | 70/ | 29-04-2009 | 98 | Kecamatan | : Cikarang Pusat | Perseroan | Tidak sedang |
Jayamukti/2009 | Kota | : Bekasi | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Kelurahan | : Jayamukti | |||||||||
20. | 4624 | 15-06-2009 | 24-09-2024 | 71/ | 29-04-2009 | 65 | Kecamatan | : Cikarang Pusat | Perseroan | Tidak sedang |
Jayamukti/2009 | Kota | : Bekasi | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Kelurahan | : Jayamukti | |||||||||
21. | 4625 | 15-06-2009 | 24-09-2024 | 72/ | 29-04-2009 | 65 | Kecamatan | : Cikarang Pusat | Perseroan | Tidak sedang |
Jayamukti/2009 | Kota | : Bekasi | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Kelurahan | : Jayamukti | |||||||||
22. | 4626 | 15-06-2009 | 24-09-2024 | 73/ | 29-04-2009 | 65 | Kecamatan | : Cikarang Pusat | Perseroan | Tidak sedang |
Jayamukti/2009 | Kota | : Bekasi | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Kelurahan | : Jayamukti | |||||||||
23. | 4627 | 15-06-2009 | 24-09-2024 | 74/ | 29-04-2009 | 65 | Kecamatan | : Cikarang Pusat | Perseroan | Tidak sedang |
Jayamukti/2009 | Kota | : Bekasi | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Desa | : Pisangan | |||||||||
24. | 3196 | 28-11-2006 | 18-09-2038 | 172/ | 29-09-2006 | 75 | Kecamatan | : Ciputat | Perseroan | Tidak sedang |
Pisangan/2006 | Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Pisangan | |||||||||
25. | 3197 | 28-11-2006 | 18-09-2038 | 173/ | 29-09-2006 | 75 | Kecamatan | : Ciputat | Perseroan | Tidak sedang |
Pisangan/2006 | Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Pisangan | |||||||||
26. | 3198 | 28-11-2006 | 18-09-2038 | 171/ | 29-09-2006 | 106 | Kecamatan | : Ciputat | Perseroan | Tidak sedang |
Pisangan/2006 | Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | |||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Aren Jaya | |||||||||
27. | 3141 | 10-04-1995 | 02-04-2046 | 661/2016 | 23-08-2016 | 745 | Kecamatan | : Bekasi Timur | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Bekasi | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Jawa Barat | |||||||||
Desa | : Bukit Pinang | |||||||||
28. | 01657 | 23-10-2014 | 08-10-2034 | 00874/BP/2014 | 13-05-2014 | 8.113 | Kecamatan | : Samarinda Ulu | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Samarinda | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Kalimantan Timur | |||||||||
Desa | : Bukit Pinang | |||||||||
29. | 01802 | 08-03-2016 | 17-01-2036 | 01040/BP/2015 | 28-01-2015 | 1.068 | Kecamatan | : Samarinda Ulu | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Samarinda | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Kalimantan Timur | |||||||||
Desa | : Bukit Pinang | |||||||||
30. | 01803 | 08-03-2016 | 17-01-2036 | 01041/BP/2015 | 28-01-2015 | 2.820 | Kecamatan | : Samarinda Ulu | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Samarinda | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Kalimantan Timur | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
31. | 00336 | 04-01-2002 | 06-09-2042 | 79/Bunder/2001 | 10-12-2001 | 12.957 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
32. | 00337 | 03-08-1990 | 06-09-2042 | 1679/1990 | 25-07-1990 | 6.193 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
33. | 00338 | 04-01-2002 | 06-09-2042 | 81/Bunder/2001 | 10-12-2001 | 9.425 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten |
SERTIPIKAT HGB
NO
GAMBAR SITUASI/ SURAT UKUR
NOMOR TANGGAL BERLAKU
NOMOR
TANGGAL
LUAS
(m²)
LOKASI
TERDAFTAR
ATAS NAMA KETERANGAN
SERTIPIKAT HGB
NO
GAMBAR SITUASI/ SURAT UKUR
NOMOR TANGGAL
BERLAKU HINGGA
NOMOR
TANGGAL
LUAS
(m²)
LOKASI
TERDAFTAR
ATAS NAMA KETERANGAN
Desa : Bunder
34. | 00339 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1069/1990 | 21-05-1990 | 2.720 | Kecamatan Kabupaten Provinsi | : Cikupa : Tangerang : Banten | Perseroan | Tidak sedang dijaminkan. |
Desa | : Bunder | |||||||||
35. | 00340 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1062/1990 | 21-05-1990 | 3.400 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
36. | 00341 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1068/1990 | 21-05-1990 | 2.936 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
37. | 00342 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1063/1990 | 21-05-1990 | 3.375 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
38. | 00343 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1064/1990 | 21-05-1990 | 7.063 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
39. | 00344 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1066/1990 | 21-05-1990 | 3.225 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
40. | 00345 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1065/1990 | 21-05-1990 | 3.120 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Desa | : Bunder | |||||||||
41. | 00346 | 13-06-1990 | 06-09-2042 | 1067/1990 | 21-05-1990 | 2.115 | Kecamatan | : Cikupa | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten | : Tangerang | dijaminkan. | ||||||||
Provinsi | : Banten | |||||||||
Kelurahan | : Bira |
42. 20221 05-11-2009 24-05-2036 01609/Bira/2009 02-11-2009 19.363
Kecamatan : Tamalanrea Kabupaten : Kota Makassar Provinsi : Sulawesi Selatan
Perseroan Tidak sedang
dijaminkan.
43. | 441 | 28-09-2011 | 26-10-2036 | 1100/Bandar | 22-09-2011 | 100 | Kelurahan : Bandar Klippa Kecamatan : Percut Sei Tuan | Perseroan | Tidak sedang |
Setia/2011 | Kabupaten : Deli Serdang Provinsi : Sumatera Utara | dijaminkan. | |||||||
44. | 442 | 28-09-2011 | 26-10-2036 | 1099/Bandar | 22-09-2011 | 100 | Kelurahan : Bandar Klippa Kecamatan : Percut Sei Tuan | Perseroan | Tidak sedang |
Setia/2011 | Kabupaten : Deli Serdang Provinsi : Sumatera Utara | dijaminkan. | |||||||
45. | 443 | 28-09-2011 | 26-10-2036 | 1101/Bandar | 22-09-2011 | 100 | Kelurahan : Bandar Klippa Kecamatan : Percut Sei Tuan | Perseroan | Tidak sedang |
Setia/2011 | Kabupaten : Deli Serdang Provinsi : Sumatera Utara | dijaminkan. | |||||||
46. | 474 | 25-03-1992 | 25-07-2036 | 4536/1991 | 21-03-1992 | 442 | Kelurahan : Terjun Kecamatan : Medan Latuhan | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten : Medan Provinsi : Sumatera Utara | dijaminkan. | ||||||||
Kelurahan : Selili |
47. 504 19-10-2011 21-12-2046 00018/SLL/2011 15-08-2011 867
Kecamatan : Samarinda Xxxx Xxxxxxxxx : Samarinda Provinsi : Kalimantan Timur
Perseroan Tidak sedang
dijaminkan.
48. | 1243 | 27-06-2007 | 09-08-2046 | 04058/Sungai | 12-04-2007 | 477 | Kelurahan : Sungai Bambu Kecamatan : Tanjung Priok | Perseroan | Tidak sedang |
Bambu/2007 | Kabupaten : Jakarta Utara Provinsi : DKI Jakarta | dijaminkan. | |||||||
49. | 67 | 04-02-1993 | 02-02-2033 | 901/1993 | 30-01-1993 | 23.333 | Kelurahan : Timbang Deli Kecamatan : Medan Amplas | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten : Medan Provinsi : Sumatera Utara | dijaminkan. | ||||||||
50. | 29 | 20-06-1996 | 18-06-2026 | 940 | 11-06-1996 | 30.465 | Kelurahan : Cangkringmalang Kecamatan : Beji | Perseroan | Tidak sedang |
Kabupaten : Pasuruan Provinsi : Jawa Timur | dijaminkan. |