PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DINAS REGISTRASI KEPENDUDUKAN ACEH
DAN
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN ACEH
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN, DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK UNTUK PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
NOMOR : 470/ /2018 NOMOR : 470/ / 2018
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh bulan Agustus tahun dua ribu delapan belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxx. XXXX XXXXX, X.Xx | : | Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, berkedudukan di Jalan Mr. Xxxxx Xxxx Xxxxx Nomor 102, Banda Aceh, selanjutnya disebut PIHAK KESATU; |
2. DR. WILDAN, M.Pd | : | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, berkedudukan di Jalan Xxxxx Xxxx Arief, Banda Aceh, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; |
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur pelaksana Pemerintah Aceh di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh yang berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada lembaga pengguna, yaitu Satuan Kerja Perangkat Aceh;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur pelaksana Pemerintah Aceh di bidang perpustakaan dan kearsipan dan melayani pemustaka (masyarakat) yang bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dan berwenang serta berkewajiban memverifikasi, memvalidasi dan memfasilitasi pemustaka (masyarakat) sesuai dengan surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor 470/1434 tanggal 4 Juli 2018 perihal Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik dan surat Gubernur Aceh kepada Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 470/21980 tanggal 10 Agustus 2018 Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik;
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 (Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Tahun 2013 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. ..-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 00, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 000, Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Nomor 5373);
5. Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan Tahun 2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Kearsipan;
7. Undang-Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
8. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Xxxxxx Xx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Perpustakaan;
9. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
10. Peraturan Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
11. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
12. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Registrasi Kependudukan Aceh;
13. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 124 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh;
14. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2015 tentang Pengelola Arsip Terjaga
15. Surat Gubernur Aceh Nomor 470/15067 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan;
16. Surat Gubernur Aceh Nomor 470/48271 tanggal 15 Desember 2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk Pelayanan kepada Pemustaka (Masyarakat), dengan ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan Data Kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.
b. Pemanfaatan Data Kependudukan.
c. Pemanfaatan KTP-el.
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Pasal 3
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam rangka mengefektifkan:
(1) Sinkronisasi data pemustaka dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dengan menggunakan database kependudukan yang berbasiskan NIK;
(2) Verifikasi dan validasi dalam proses pelayanan kepada pemustaka dalam lingkup layanan PIHAK KEDUA dengan menggunakan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el;
(3) Pembaruan data demografi pemustaka dari PIHAK KEDUA dengan menggunakan Data Kependudukan yang berbasiskan NIK;
(4) Perencanaan program pengembangan pemustaka dari PIHAK KEDUA
dengan menggunakan data agregat kependudukan.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan data balikan berupa status pemustaka yang data kependudukannya telah diberikan PIHAK KESATU berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, guna melengkapi database kependudukan; dan
c. mendapatkan jaminan kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diterima dan diakses PIHAK KEDUA, walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(2) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan pemustaka yang dilaksanakan PIHAK KEDUA berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, alamat sekarang, nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir, dan tanda tangan kepada PIHAK KEDUA;
b. menyediakan jaringan komunikasi data untuk 1 (satu) titik jaringan berbasiskan Virtual Private Network (VPN) IP sesuai ketentuan;
c. memberikan User ID kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
d. memberikan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
(3) PIHAK KEDUA berhak:
a. Mendapat hak akses secara terbatas data kependudukan dari program Pelayanan kepada Pemustaka (Masyarakat) berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nama ayah, alamat sekarang, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, kepemilikan akta perceraian, nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian dari PIHAK KESATU;
b. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el, atas biaya PIHAK KEDUA
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. mencantumkan pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA untuk mencantumkan NIK dalam dokumen kependudukan yang dijamin ketunggalannya bagi pemustaka yang diterbitkan PIHAK KEDUA;
b. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA untuk mencantumkan NIK dalam verifikasi dan validasi proses pelayanan kepada pemustaka yang diterbitkan PIHAK KEDUA.
c. memberikan hak akses secara terbatas data dokumen dan status warga dari keluarga pemustaka sebagai data balikan, guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU;
d. bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
e. memberikan layanan bagi pemustaka berbasiskan KTP-el;
f. menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el, sesuai dengan spesifikasi yang diberikan PIHAK KESATU beserta Kartu secure access module;
g. menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el;
h. membantu sosialisasi pemanfaatan KTP-el melalui media cetak dan/atau elektronik; dan
i. menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari PIHAK KESATU walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
JANGKA XXXXX
Xxxxx 0
Xxxxxxxxxx Xxxxx Sama ini mulai berlaku sejak ditandatangani PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA XXXX
Xxxxx 0
Xxxxxxxxxx Xxxxx Sama berakhir apabila:
(1) jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah selesai; atau
(2) atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerjasama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 7
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 8
(1) Apabila di kemudian hari timbul permasalahan dan/atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 9
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Aceh.
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sewaktu-waktu.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur Aceh dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
LAIN–LAIN
Pasal 10
(1) Penyediaan Jaringan Komunikasi Data dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk 1 (satu) titik difasilitasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh sesuai ketentuan.
(2) Dalam hal diperlukan adanya penambahan dan/atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan disusun dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
PENUTUP
Pasal 11
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi oleh PARA PIHAK, masing- masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA | PIHAK KESATU |
DR. XXXXXX, M.Pd | Xxx. XXXX XXXXX, X.Xx. |