PT SPIRAX-SARCO INDONESIA
PT SPIRAX-SARCO INDONESIA
KETENTUAN UMUM PENJUALAN BARANG DAN PENYEDIAAN LAYANAN
1. Definisi
”Hari Kerja” berarti satu hari (selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) di mana bank di Jakarta, Indonesia, buka untuk melakukan kegiatan bisnis.
”Pembeli” berarti seorang atau suatu badan pelanggan dari Penjual.
”Ketentuan” berarti syarat dan ketentuan ini atas penjualan barang atau penyediaan layanan atau keduanya.
”Kontrak” berarti kontrak yang mengikat atas penjualan barang atau penyediaan layanan atau keduanya yang dibuat antara Penjual dan Pembeli.
”Panggilan Darurat” berarti layanan panggilan untuk gangguan atau kerusakan darurat dari pabrik atau peralatan Pembeli yang disediakan oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan Ketentuan ini, sehubungan dengan Kontrak atas kinerja Layanan.
“Peristiwa Keadaan Kahar” berarti suatu peristiwa di luar dari kendali wajar Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada, pemogokan, larangan bekerja, atau perselisihan lainnya yang terkait dengan industri (baik yang melibatkan tenaga kerja Penjual atau pihak lainnya), kegagalan dari layanan utilitas atau jaringan transportasi, peristiwa di luar dari kemampuan manusia, perang, kerusuhan, terorisme, kerusuhan sipil, kerusakan yang bersifat berbahaya, kepatuhan terhadap perintah hukum atau kebijakan pemerintah, aturan, regulasi atau arahan, kecelakaan, gangguan atau kerusakan pada pabrik atau mesin, kebakaran, banjir, badai, kelalaian pemasok atau subkontraktor.
”Barang” berarti barang-barang yang disetujui untuk dijual oleh Penjual kepada Pembeli, sebagaimana yang tertera dalam Pengakuan Pesanan.
”Hak Kekayaan Intelektual” berarti semua hak cipta, hak atas basis data, hak atas topografi semi-konduktor, hak desain, merek dagang, nama dagang, paten, nama domain, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang bersifat serupa (baik yang terdaftar atau tidak) yang berlaku di mana saja di seluruh dunia.
“Kerugian atau kehilangan” berarti:
(a) setiap kehilangan atau kerusakan yang bersifat tidak langsung, khusus, atau konsekuensial; atau
(b) kehilangan data atau peralatan atau properti lainnya; atau
(c) kerugian atau kerusakan yang bernilai ekonomi; atau
(d) menimbulkan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dalam bentuk apa pun juga yang diderita oleh pihak ketiga (termasuk dalam setiap kasus kerusakan yang bersifat insidental dan yang merupakan akibat dari penalti); atau
(e) setiap kehilangan atau kerugian dari laba, bunga, pendapatan, penghematan, atau bisnis yang bersifat aktual atau yang diantisipasi, atau kerusakan pada niat baik.
”Penjual” berarti PT Spirax-Sarco Indonesia
.
”Layanan” berarti layanan yang disetujui untuk disediakan oleh Penjual kepada Pembeli, sebagaimana yang tertera dalam Pengakuan Pesanan.
”Spesifikasi Barang” berarti spesifikasi untuk Barang yang disetujui secara tertulis antara Penjual dan Pembeli.
”Spesifikasi Layanan” berarti spesifikasi untuk Layanan yang disetujui secara tertulis antara Penjual dan Pembeli.
2. Interpretasi Kontrak
(a) Hukum Seragam (Uniform Law) tentang Penjualan Internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak atas Penjualan Barang Internasional dan aturan internasional atas interpretasi persyaratan perdagangan yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional (INCOTERMS) wajib dikecualikan. Pembuatan, validitas, dan kinerja semua Kontrak wajib diatur menurut undang-undang negara Indonesia dan, tanpa mengurangi hak Penjual untuk mengambil tindakan hukum terhadap Pembeli di setiap pengadilan lain pada yurisdiksi hukum yang berlaku, setiap klaim atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Kontrak akan tunduk pada yurisdiksi yang bersifat eksklusif dan ditentukan oleh pengadilan negara Indonesia. Proses hukum pada suatu yurisdiksi atau lebih tidak bisa menghalangi Penjual untuk mengambil tindakan hukum pada yurisdiksi lainnya, baik secara bersamaan maupun tidak, sejauh bila diizinkan oleh ketentuan hukum dari yurisdiksi lain tersebut.
(b) Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan penuh atau sebagian dari ketentuan apa pun dalam suatu Kontrak sama sekali tidak akan memengaruhi validitas atau keberlakuan dari ketentuan yang tersisa dalam suatu Kontrak. Setiap ketentuan tersebut wajib dianggap perlu untuk dimodifikasi seminimal mungkin, yang diperlukan untuk menjadikannya valid atau bisa diberlakukan. Jika modifikasi tersebut tidak bisa dilakukan, maka ketentuan terkait akan dianggap sebagai subjek yang dipisahkan atas modifikasi konsekuensial tersebut, yang mungkin diperlukan untuk mencapai tujuan dari pemisahan tersebut.
(c) Judul bagian yang digunakan hanya ditujukan untuk kemudahan pembacaan dan tidak akan memengaruhi konstruksi dokumen ini.
(d) Kata-kata dalam bentuk tunggal mencakup bentuk jamaknya, dan kata-kata dalam bentuk jamak mencakup bentuk tunggalnya juga.
(e) Referensi ke suatu Ketentuan merupakan referensi ke suatu Ketentuan tersebut secara spesifik dari Ketentuan-Ketentuan yang ada, kecuali bila dinyatakan secara berbeda menurut konteks terkait.
3. Pembuatan Kontrak dan Penerapan Syarat dan Ketentuan
(a) Semua Kontrak wajib dianggap telah menyertakan Ketentuan ini.
(b) Variasi apa pun dari Ketentuan ini tidak akan berpengaruh kecuali bila disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak penanda tangan resmi dari Penjual, dan segala variasi Kontrak tidak akan berpengaruh kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli (atau pihak perwakilan resmi mereka).
(c) Calon Pembeli wajib memesan barang atau layanan (atau keduanya) dengan melengkapi isian formulir standar pesanan pembelian Penjual, bila berlaku, atau dengan menyerahkan formulir pesanan pembeliannya sendiri (dalam kedua kasus ini, formulir tersebut disebut sebagai “Pesanan Pembelian”). Setiap Pesanan Pembelian wajib dianggap sebagai penawaran oleh calon Pembeli untuk membeli barang atau layanan (atau keduanya) Penjual yang diidentifikasi dalam Pesanan Pembelian, yang tunduk pada Ketentuan ini.
(d) Pesanan Pembelian hanya akan dianggap telah diterima bila Penjual menerbitkan formulir pengakuan pesanan yang ditujukan kepada calon Pembeli, yang menunjukkan penerimaan akan penawaran calon Pembeli terhadap Ketentuan ini (“Pengakuan Pesanan”). Kontrak antara Penjual dan Pembeli wajib mulai berlaku pada saat dan tanggal di mana Penjual mengirimkan barang atau layanan (atau keduanya) yang terkait kepada Pembeli.
(e) Kontrak wajib dianggap sebagai bentuk keseluruhan perjanjian antara Penjual dan Pembeli, dan Pembeli mengakui bahwa pihaknya tidak mengikatkan diri dalam kontrak berdasarkan pernyataan, janji, atau representasi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Penjual yang tidak tertera dalam Kontrak.
(f) Pembeli wajib memastikan bahwa uraian barang atau layanan (atau keduanya) yang dipesan yang tercantum dalam Pesanan Pembelian dan setiap spesifikasi yang berlaku telah bersifat lengkap dan akurat.
(g) Ketentuan ini berlaku atas Kontrak dengan mengesampingkan semua syarat dan ketentuan lainnya yang ingin diberlakukan atau disertakan oleh Pembeli, atau yang tersirat menurut ketentuan perdagangan, bea, praktik, atau kesepakatan yang dilakukan. Ketentuan ini bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan tambahan yang diterbitkan oleh Penjual secara tertulis dan dikonfirmasi dalam Pengakuan Pesanan.
4. Penawaran Harga dan Pesanan Pembelian
(a) Setiap penawaran harga yang diterbitkan oleh Penjual tidak boleh dianggap sebagai suatu penawaran dan diberikan atas dasar tidak adanya Kontrak yang akan berlaku, kecuali bila dan hingga Penjual mengirimkan Pengakuan Pesanan kepada Pembeli.
(b) Setiap penawaran harga yang diterbitkan oleh Penjual berlaku selama jangka waktu dua puluh dua (22) Hari Kerja, hanya setelah tanggal penerbitannya, dengan ketentuan bahwa Penjual tidak menarik penawaran harga tersebut sebelumnya dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli.
(c) Tunduk pada Ketentuan 4(d), setiap Pesanan Pembelian yang diterima oleh Penjual wajib diterima dengan pertimbangan bahwa harga untuk barang atau layanan (atau keduanya) telah ditetapkan dalam penawaran harga Penjual, dengan syarat bahwa penarawan harga Penjual berada dalam periode validitas dan pemberitahuan penarikannya secara tertulis belum diterbitkan oleh Penjual pada saat penerimaan Pesanan Pembelian terkait.
(d) Penjual berhak untuk memberikan pemberitahuan tentang penarikan penawaran harga secara tertulis setiap saat selama periode validitas penawaran harga dan sebelum Kontrak dibuat. Apabila Penjual mengubah harga barang atau layanan (atau keduanya) yang ditawarkan untuk dijual atau disediakan, setiap penawaran harga yang terkait dengan barang atau layanan tersebut (atau keduanya) akan dianggap telah ditarik atau dibatalkan secara otomatis dan Penjual wajib menerbitkan penawaran harga baru untuk calon Pembeli.
(e) Harga yang tercantum dalam penawaran harga Penjual belum termasuk PPN.
(f) Semua Pesanan Pembelian yang diajukan oleh calon Pembeli wajib disampaikan melalui faksimili, pos surat, atau email, atau, bila disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Penjual, melalui telepon atau sistem elektronik Penjual agar calon Pembeli bisa melakukan pemesanan dan pembayaran.
PENJUALAN BARANG
5. Barang
(a) Barang dijelaskan dan diuraikan dalam Spesifikasi Barang. Barang wajib memenuhi ketentuan bahan yang tertera dalam Spesifikasi Barang. Dimensi atau bobot apa pun yang ditetapkan dalam Spesifikasi Barang hanyalah merupakan perkiraan semata.
(b) Semua angka kinerja, uraian (selain daripada uraian apa pun yang tercantum dalam Spesifikasi Barang), gambar, dan contoh Barang hanyalah merupakan perkiraan yang ditujukan sebagai panduan semata. Penjual tidak bertanggung jawab terhadap keakuratannya dan hal-hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai bagian dari Kontrak. Kontrak tidak boleh dibuat berdasarkan contoh saja.
(c) Penjual bisa mengubah Spesifikasi Barang:
(i) untuk tujuan mengubah Barang, demi memastikan peningkatan terhadap Barang yang bisa diterima secara wajar oleh Pembeli atau;
(ii) bila diminta oleh persyaratan hukum atau peraturan yang berlaku.
(d) Penjual bisa menaikkan harga Barang dengan memberikan pemberitahuan kepada Pembeli secara tertulis kapan saja sebelum pengiriman dilakukan, untuk mencerminkan kenaikan biaya Barang kepada Penjual yang disebabkan oleh:
(i) faktor apa pun di luar dari kendali Penjual (termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang asing, kenaikan pajak dan bea, serta kenaikan biaya perolehan atau produksi Barang;
(ii) setiap permintaan yang diajukan oleh Pembeli untuk mengubah tanggal pengiriman, jumlah atau jenis Barang yang dipesan, atau Spesifikasi Barang; atau
(iii) setiap keterlambatan yang disebabkan oleh instruksi dari Pembeli yang terkait dengan Barang atau kelalaian Pembeli untuk memberikan informasi atau instruksi yang bersifat memadai atau akurat kepada Penjual yang terkait dengan Barang.
(e) Semua gambar, desain, dan penawaran harga yang tidak dipesan oleh Pembeli akan tetap menjadi hak milik Penjual dan dirahasiakan oleh Pembeli serta tidak digunakan dengan cara apa pun juga. Penjual tidak akan memiliki kewajiban apa pun yang terkait dengan gambar, desain, atau penawaran harga tersebut.
6. Pemberangkatan dan Pengiriman
(a) Untuk tujuan dari Ketentuan 6 ini, “Barang” berarti Barang yang dikirimkan secara keseluruhan dan bukan secara terpisah atau, apabila pengiriman dilakukan secara terpisah, setiap keseluruhan Barang yang dikirimkan secara terpisah.
(b) Kecuali bila disepakati secara berbeda oleh Penjual secara tertulis, pengiriman Barang akan dilakukan di lokasi yang dinyatakan oleh Penjual dalam Pengakuan Pesanan (“Titik Pengiriman”).
(c) Setiap tanggal pengiriman yang tertera merupakan tanggal perkiraan semata, dan lama waktu pengiriman tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang mutlak. Penjual akan melakukan upaya secara wajar untuk memenuhi tanggal pengiriman yang tertera. Jika tidak ada tanggal pengiriman yang ditentukan, pengiriman akan dilakukan dalam batas waktu yang wajar.
(d) PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP KERUGIAN (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN), YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERJADI SEBAGAI AKIBAT DARI PENUNDAAN PENGIRIMAN BARANG, MESKI PUN BILA PENUNDAAN TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KELALAIAN PENJUAL.
(e) SETIAP PENUNDAAN PENGIRIMAN BARANG TIDAK AKAN MEMBERIKAN HAK KEPADA PEMBELI UNTUK MENGAKHIRI ATAU MEMBATALKAN KONTRAK, KECUALI BILA PENUNDAAN TERSEBUT MELEBIHI JANGKA WAKTU SERATUS DELAPAN PULUH (180) HARI.
(f) Pengiriman Barang wajib dianggap telah selesai pada saat kedatangan Barang di Titik Pengiriman. Risiko Barang wajib untuk dialihkan kepada Pembeli pada saat penyelesaian pengiriman Barang.
(g) Kecuali bila dinyatakan secara berbeda dan tegas dalam Kontrak, pengangkutan dan pengemasan standar tidak disertakan dalam harga yang tertera. Penjual bisa memilih metode pengiriman, dan menagihkan biaya pengangkutan kepada Pembeli. Apabila Barang dikirimkan dengan cara khusus atau kilat berdasarkan permintaan Pembeli, Penjual akan membebankan biaya pengangkutan terkait secara penuh kepada Pembeli. Apabila suatu kemasan khusus diperlukan (terlepas dari apakah kemasan khusus tersebut diminta oleh Pembeli atau karena Penjual menganggap perlunya penggunaan kemasan khusus), maka Penjual akan membebankan biaya kemasan khusus tersebut secara penuh kepada Pembeli.
(h) Dalam mengikatkan kontrak pengangkutan dan/atau asuransi Barang dalam perjalanan, bila diwajibkan oleh Kontrak, Penjual wajib dianggap bertindak sebagai agen dari Pembeli.
(i) Pembeli wajib:
(i) memeriksa Barang pada saat Barang diterima;
(ii) memberitahukan kepada Penjual dan pengangkut secara tertulis tentang kekurangan atau kerusakan dalam jangka waktu empat (4) Hari Kerja setelah tanggal pengiriman, dan dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja apabila Barang tidak terkirim, sebelum Barang dianggap telah diterima dengan baik secara normal; dan
(iii) apabila terjadi kekurangan pengiriman atau Barang yang rusak, memberikan kesempatan secara wajar kepada Penjual untuk memeriksa Barang,
bila tidak, Barang wajib dianggap telah diterima oleh Pembeli.
(j) SETIAP TANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS KELALAIAN PENGIRIMAN BARANG AKAN DIBATASI HINGGA PENGIRIMAN BARANG TERSEBUT DALAM JANGKA WAKTU YANG WAJAR ATAU DENGAN MENERBITKAN NOTA KREDIT SECARA PRO RATA BERDASARKAN NILAI KONTRAK TERHADAP FAKTUR YANG DITERBITKAN UNTUK BARANG TERSEBUT.
(k) Penjual bisa mengirimkan Barang secara terpisah, di mana setiap pengiriman yang berbeda dianggap sebagai suatu Kontrak yang terpisah. Tanpa membatasi ketentuan lain dalam dokumen ini, tidak ada kelalaian atau cacat dalam pengiriman sehubungan dengan Kontrak atau pengiriman secara terpisah apa pun yang bisa dianggap memberikan hak kepada Pembeli untuk menolak atau membatalkan Kontrak atau pengiriman secara terpisah lainnya.
(l) Jika karena alasan apa pun juga, Pembeli lalai untuk menerima pengiriman Barang dalam jangka waktu dua (2) Hari Kerja sejak Penjual memberikan pemberitahuan kepada Pembeli bahwa Barang telah siap, atau Penjual tidak bisa mengirimkan Barang secara tepat waktu karena Pembeli belum menyediakan instruksi, dokumen, lisensi, atau otorisasi yang sesuai untuk Barang yang telah disiapkan untuk dikirimkan oleh Penjual, kecuali bila kelalaian tersebut disebabkan oleh Peristiwa Keadaan Kahar:
(i) pengiriman Barang wajib dianggap telah selesai dilakukan pada pukul 9.00 pagi di Hari Kerja kedua (ke-2) setelah hari di mana Penjual memberi tahu kepada Pembeli bahwa Xxxxxx telah siap untuk dikirimkan;
(ii) risiko Barang wajib untuk dialihkan kepada Pembeli pada saat penyelesaian pengiriman Barang; dan
(iii) Penjual bisa menyimpan Barang hingga pengiriman dilakukan, di mana Pembeli wajib bertanggung jawab atas semua biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, tanpa batasan, biaya penyimpanan dan asuransi). Pembeli wajib bertanggung jawab atas semua Kerugian yang ditimbulkan oleh Penjual apabila Pembeli lalai untuk menerima pengiriman Barang.
(m) Jika dalam jangka waktu sepuluh (10) Hari Kerja setelah Penjual memberikan pemberitahuan kepada Pembeli bahwa Xxxxxx telah siap untuk dikirimkan, Pembeli belum menerima pengiriman Barang, maka Penjual bisa menjual kembali atau membuang sebagian atau seluruh bagian daripada Barang tersebut.
7. Hak Kepemilikan
(a) Hak kepemilikan Barang yang disediakan tidak akan dialihkan kepada Pembeli hingga pembayaran telah dilunasi secara penuh dan diterima oleh Penjual (termasuk pembayaran bunga atas kelalaian yang terjadi) untuk:
(i) Barang; dan
(ii) setiap barang atau layanan lain yang telah disediakan oleh Penjual kepada Pembeli dan yang terkait dengan pembayaran yang telah jatuh tempo.
(b) Hingga hak kepemilikan Barang dialihkan kepada Pembeli, Pembeli wajib:
(i) menjadi pexxxxxx Xxxxxx;
(ii) menyimpan Barang secara terpisah dari semua barang lain yang dimiliki oleh Pembeli, sehingga Xxxxxx tetap bisa diidentifikasi sebagai Barang yang dimiliki oleh Penjual;
(iii) tidak menghapus, merusak, atau mengaburkan tanda pengenal atau kemasan pada atau yang terkait dengan Barang;
(iv) tidak menetapkan atau mengambil alih Barang atau menggabungkan Barang dengan
bagian apa pun dari tempat, pabrik, atau peralatan Pembeli tanpa persetujuan sebelumnya dari Penjual secara tertulis;
(v) menjaga Barang dalam kondisi yang baik dan memuaskan;
(vi) menjaga Barang agar tetap diasuransikan selama dilakukannya pengalihan akan risiko dan hak kepemilikan Barang kepada perusahaan asuransi terkemuka yang telah disetujui oleh Penjual dengan harga penuh, dan memastikan bahwa kepentingan Penjual akan Barang dicatat dalam polis asuransi hingga hak kepemilikan Barang dialihkan kepada Pembeli. Jika Pembeli lalai untuk mengasuransikan Barang, Penjual bisa melakukannya atas nama Pembeli, yang wajib menggantikan nilai asuransi kepada Penjual berdasarkan permintaan. Hingga hak kepemilikan atas Barang dialihkan kepada Pembeli, Pembeli wajib memenuhi dan mematuhi polis dan ketentuan asuransi atas nama Penjual;
(vii) segera memberi tahu Penjual bila terjadi salah satu peristiwa yang tercantum dalam Ketentuan 21(a)(iv) hingga 21(a)(x);
(viii) memberi tahu kepada Penjual akan informasi yang terkait dengan Barang, yang bisa diminta oleh Penjual dari waktu ke waktu; dan
(ix) tidak membuang, menagihkan, atau membebankan Barang atau kepentingan apa pun terhadap Barang atau bermaksud untuk melakukannya, namun Pembeli boleh menjual kembali Barang kepada pihak ketiga yang independen berdasarkan ketentuan dalam kegiatan bisnisnya secara wajar.
(c) Jika sebelum hak kepemilikan atas Barang dialihkan kepada Pembeli, Pembeli mengalami salah satu peristiwa yang tercantum dalam Ketentuan 21(a)(iv) hingga 21(a)(x), atau Penjual secara wajar yakin bahwa peristiwa tersebut akan segera terjadi dan memberikan pemberitahuan kepada Pembeli secara memadai, maka, selama Barang belum dijual kembali, atau digabungkan ke suatu produk lain dan tidak bisa dipisahkan kembali, dan tanpa membatasi hak atau ganti rugi lain yang bisa dimiliki oleh Penjual, Penjual bisa secara sewaktu-waktu meminta Pembeli untuk menyerahkan Barang dan, bila Pembeli lalai untuk melakukannya dengan segera, Penjual bisa memasuki tempat Pembeli atau pihak ketiga lainnya di mana Barang tersebut disimpan untuk melakukan penarikan ulang.
8. Garansi terhadap Barang
(a) Tunduk pada Ketentuan 8(b), Penjual menjamin bahwa pada saat pengiriman, dan selama periode delapan belas (18) bulan sejak tanggal pengiriman, Barang akan:
(i) sesuai dengan Spesifikasi Barang; dan
(ii) bebas dari cacat bahan maupun pengerjaan.
(b) Berkenaan dengan Barang yang merupakan kemasan atau Barang yang dikendalikan atau digerakkan secara listrik atau elektronik, Penjual menjamin bahwa pada saat pengiriman, dan selama jangka waktu dua belas (12) bulan sejak tanggal pengiriman, Barang tersebut akan:
(i) sesuai dengan Spesifikasi Barang; dan
(ii) bebas dari cacat bahan maupun pengerjaan.
(c) Tunduk pada sisa Ketentuan 8 ini, Penjual menjamin bahwa jika Pembeli mengembalikan Barang dalam masa garansi yang terkait dengan Barang tersebut (sebagaimana tercantum dalam Ketentuan 8(a) atau 8(b)) dan pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Penjual, Barang terkait terbukti mengalami cacat bahan atau pengerjaan, atau tidak sesuai dengan Spesifikasi Barang yang terkait, Penjual wajib:
(i) memberikan pemberitahuan kepada Pembeli bahwa Barang tersebut terbukti mengalami cacat bahan atau pengerjaan atau tidak sesuai dengan Spesifikasi Barang yang terkait; dan
(ii) memberikan pemberitahuan tindak lanjut kepada Pembeli;
(aa) sehubungan dengan Barang yang telah diproduksi oleh Penjual, memperbaiki cacat tersebut tanpa biaya dengan (sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Penjual) cara memperbaiki Barang yang cacat, mengganti komponen yang rusak dari Barang yang cacat, atau mengganti Barang yang cacat (secara keseluruhan) sebagaimana dianggap sesuai berdasarkan pertimbangannya semata; atau
(bb) sehubungan dengan Barang yang telah disediakan, namun tidak diproduksi oleh Penjual, dan sejauh dirinya berhak untuk melakukannya, menugaskan atau berdasarkan pertimbangannya semata, menggunakan segala upaya yang wajar untuk menyediakan Barang kepada Pembeli, dengan tanggungan biaya Pembeli dan atas dasar ganti rugi (dengan jaminan, bila berlaku) terhadap semua Kerugian yang bisa ditimbulkan oleh Penjual sehubungan dengannya, manfaat dari setiap kewajiban dan jaminan yang terkait dengan cacat tersebut, di mana Penjual bisa berutang kepada produsen dan/atau pemasok Barang atau bagian atau komponen daripadanya.
(d) Jaminan di atas wajib dianggap berlaku kecuali bila cacat pada Barang:
(i) disebabkan seluruhnya atau sebagian daripadanya oleh penurunan mutu Barang yang terkait dan bersifat insidental dengan pengiriman Barang;
(ii) disebabkan saat risiko Barang berada pada pihak Pembeli oleh:
(aa) kesalahan atau kelalaian yang bersifat disengaja oleh Pembeli atau karyawan, agen, konsultan, atau subkontraktornya;
(bb) terjadinya insiden kecelakaan;
(cc) kelalaian oleh Pembeli untuk mengikuti instruksi Penjual yang terkait dengan penyimpanan, penggunaan, pemasangan, komisioning, atau pemeliharaan Barang;
(dd) kelalaian oleh Pembeli untuk mengikuti praktik perdagangan yang baik;
(ee) Pembeli mengubah atau memperbaiki Barang tersebut tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual;
(ff) keausan atau kerusakan akibat penggunaan yang wajar, kerusakan atau kondisi yang abnormal seperti (tanpa batasan) hantaman gelombang air, efek korosif atau kotoran dalam jumlah yang berlebihan dalam sistem, RFI atau kegagalan pasokan daya.
(e) Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan 8 ini, Penjual tidak memiliki kewajiban terhadap Pembeli sehubungan dengan kelalaian Barang dalam memenuhi jaminan yang ditetapkan dalam Ketentuan 8 ini.
(f) Setiap butir dari Ketentuan ini wajib berlaku untuk setiap Barang yang diperbaiki atau diganti, yang disediakan oleh Penjual berdasarkan Ketentuan 8(c).
9. Pengembalian
(a) Penjual tidak akan mengembalikan setiap jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli apabila Pembeli mengembalikan Barang (atau bagian daripadanya), kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual. Apabila persetujuan tersebut diberikan, Pembeli setuju untuk membayarkan biaya penanganan minimal kepada Penjual sebesar tiga puluh persen (30%) dari nilai yang ditagihkan.
(b) Agar memenuhi syarat pengembalian uang dalam bentuk apa pun, Barang harus dikemas dengan cara yang tepat untuk melindunginya dari kerusakan dalam perjalanan dan diterima oleh Penjual dalam kondisi yang layak untuk dijual kembali dalam jangka waktu dua puluh dua
(22) Hari Kerja sejak tanggal pengiriman kepada Pembeli. Istilah “Barang” dalam Ketentuan 9(b) ini memiliki arti seperti yang ditetapkan dalam Ketentuan 6(a).
10. Petunjuk serta Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
(a) Pembeli wajib memperhatikan dan mematuhi ketentuan pada instruksi Penjual yang tertulis secara ketat terkait dengan penggunaan dan penerapan Barang bersama dengan segala revisinya, dan wajib memastikan bahwa setiap individu selain daripada Pembeli yang memperoleh atau memiliki akses ke Barang terkait dilengkapi dengan pengetahuan akan dan mematuhi instruksi tersebut.
(b) Pembeli wajib bertanggung jawab penuh atas dan wajib mengganti semua Kerugian Penjual yang ditimbulkan oleh Penjual sehubungan dengan penggunaan Barang yang tidak sesuai dengan instruksi pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penjual.
11. Penjualan Ekspor
(a) Apabila barang disediakan untuk keperluan ekspor dari Indonesia, Ketentuan tambahan berikut ini wajib dianggap berlaku, dan apabila terdapat perselisihan antara butir dalam Ketentuan 11 ini dan Ketentuan lainnya, maka butir dalam Ketentuan 11 ini yang wajib dianggap berlaku.
(b) Biaya yang terkait dengan pengiriman dan dokumentasi ekspor harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Kontrak.
(c) Kecuali bila disepakati secara berbeda antara Penjual dan Pembeli secara tertulis, pembayaran wajib dilakukan oleh Pembeli dengan surat kredit yang tidak dapat dibatalkan dan ditujukan kepada Penjual, yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual segera setelah menerima Pengakuan Pesanan dan dikonfirmasi oleh bank di Indonesia yang dapat diterima oleh Penjual. Surat kredit harus sesuai dengan harga yang dibayarkan atas Barang (bersama dengan pajak atau bea yang wajib dibayarkan) kepada Penjual dan wajib berlaku selama jangka waktu enam bulan. Penjual berhak untuk segera menerima pembayaran tunai pada saat penunjukan dokumen yang tercantum dalam surat kredit kepada bank di Indonesia.
(d) Kecuali bila disepakati secara khusus dan berbeda secara tertulis, pengiriman kepada Pembeli di luar dari negara Indonesia wajib mematuhi aturan “Ex Works” dari aturan internasional untuk menetapkan interpretasi istilah perdagangan yang ditetapkan oleh Kamar Dagang Internasional (INCOTERMS). Apabila pengiriman ditujukan keluar dari negara Indonesia, Penjual tidak dapat menerima tanggung jawab terhadap kerusakan Barang selama proses transit, atau risiko yang terkait kemaritiman atau peperangan, kecuali bila disetujui sebaliknya oleh Penjual.
(e) Pihak yang mengekspor, dalam hal ekspor, atau pihak yang mengimpor, dalam hal impor, wajib bertanggung jawab untuk mendapatkan semua lisensi yang diperlukan, atau otorisasi pemerintah lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan ekspor, ekspor ulang, atau impor, tergantung pada kasusnya, berdasarkan Kontrak. Para pihak akan saling bekerja sama untuk mendapatkan lisensi atau otorisasi yang mungkin diperlukan dan masing-masing pihak akan memberikan pernyataan, sertifikat, dan jaminan yang terkait dengan pengalihan, penggunaan, disposisi, penggunaan akhir, sumber pasokan, kebangsaan, dan ekspor ulang Barang yang mungkin diperlukan terkait dengan pengajuan masing-masing pihak atas setiap lisensi atau otorisasi pemerintah yang diperlukan.
(f) Setiap biaya yang dibebankan oleh pemerintah sehubungan dengan perolehan lisensi atau otorisasi tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengekspor, dalam hal ekspor, dan pihak yang mengimpor, dalam hal impor, Barang.
(g) Pembeli menyanggupi untuk tidak:
(i) menawarkan Barang untuk dijual kembali di negara mana pun yang diketahui oleh Pembeli bahwa ekspor Barang terkait dilarang oleh Pemerintah negara AS, Pemerintah negara Xxxxxxxx Xxxx, PBB, Uni Eropa, atau organisasi terkait lainnya; atau
(ii) menawarkan untuk menjual Barang kepada siapa pun yang Pembeli ketahui atau curigai akan menjual kembali Barang tersebut ke negara di mana ekspor Barang terkait dilarang oleh Pemerintah negara AS, Pemerintah negara Xxxxxxxx Xxxx, PBB, Uni Eropa, atau organisasi terkait lainnya.
(h) Pembeli akan memberikan ganti rugi kepada Penjual atas semua kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya, dan pengeluaran yang terjadi atau ditimbulkan oleh Penjual sehubungan dengan pelanggaran kewajiban Pembeli yang tercantum dalam Ketentuan 11(g).
(i) Pembeli setuju untuk menyediakan informasi apa pun kepada Penjual yang diminta oleh Penjual secara wajar terkait dengan tujuan dan penggunaan Barang, untuk memungkinkan Penjual mematuhi setiap undang-undang ekspor yang berlaku secara penuh.
PENYEDIAAN LAYANAN
12. Periode Penyediaan
(a) Kecuali bila ditentukan secara berbeda dalam Pengakuan Pesanan, kesepakatan atas penyediaan Layanan wajib berlaku selama jangka waktu satu (1) tahun sejak tanggal Penjual menerbitkan Pengakuan Pesanan kepada Pembeli sesuai dengan Ketentuan 3(d) (“Jangka Waktu Layanan”).
(b) Penjual berhak untuk menaikkan harga penyediaan Layanannya kapan saja selama Jangka Waktu Layanan. Penjual akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli tentang kenaikan tersebut, paling lambat dalam jangka waktu delapan (8) minggu sebelum tanggal kenaikan yang diusulkan. Jika kenaikan tersebut tidak dapat diterima oleh Pembeli, maka Pembeli wajib untuk segera memberi tahu kepada Penjual secara tertulis dalam jangka waktu dua (2) minggu sejak tanggal pemberitahuan oleh Penjual, dan Penjual berhak untuk, tanpa membatasi hak atau solusi lainnya, mengakhiri Kontrak dengan memberikan pemberitahuan empat (4) minggu sebelumnya secara tertulis kepada Pembeli.
13. Kinerja Layanan
(a) Penjual setuju untuk menyediakan Layanan sesuai dengan Spesifikasi Layanan yang terkait dengan semua materi yang berlaku, dan untuk memasok suku cadang atau penggantian dan/atau bahan habis pakai yang diperlukan, ke pabrik Pembeli dan/atau peralatan di lokasi yang ditentukan dalam Pengakuan Pesanan Penjual.
(b) Jika Penjual setuju untuk memasok suku cadang atau penggantian dan/atau bahan habis pakai, maka penyediaan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan Ketentuan ini.
(c) Setiap tanggal pelaksanaan yang tertera merupakan tanggal perkiraan semata, dan lama waktu pelaksanaan Layanan tidak dapat dianggap sebagai suatu hal yang mutlak. Penjual wajib melakukan upaya secara wajar untuk memenuhi tanggal pelaksanaan yang tertera. Jika tidak ada tanggal pelaksanaan yang ditentukan, Layanan wajib diberikan dalam batas waktu yang wajar.
(d) PENJUAL TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP KERUGIAN (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN), YANG SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERJADI SEBAGAI AKIBAT DARI PENUNDAAN PELAKSANAAN LAYANAN, MESKIPUN BILA PENUNDAAN TERSEBUT DISEBABKAN OLEH KELALAIAN PENJUAL.
(e) TUNDUK PADA KETENTUAN 13(G), SETIAP PENUNDAAN PELAKSANAAN LAYANAN TIDAK AKAN MEMBERIKAN HAK KEPADA PEMBELI UNTUK MENGAKHIRI ATAU MEMBATALKAN KONTRAK, KECUALI BILA PENUNDAAN TERSEBUT MELEBIHI JANGKA WAKTU SERATUS DELAPAN PULUH (180) HARI.
(f) TUNDUK PADA KETENTUAN 13(G), TANGGUNG JAWAB PENJUAL ATAS KELALAIAN PELAKSANAAN LAYANAN AKAN DIBATASI HINGGA PELAKSANAAN LAYANAN TERSEBUT DALAM JANGKA WAKTU YANG WAJAR ATAU DENGAN MENERBITKAN NOTA KREDIT SECARA PRO RATA BERDASARKAN NILAI KONTRAK TERHADAP FAKTUR YANG DIKIRIMKAN KEPADA PEMBELI ATAS LAYANAN TERKAIT.
(g) Jika pelaksanaan Layanan oleh Penjual menjadi tidak dapat dilakukan atau tertunda karena Pembeli atau karena kelalaian Pembeli dalam melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak (“Kelalaian Pembeli”) maka pada saat Penjual memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli bahwa telah terjadi Kelalaian Pembeli:
(i) Penjual wajib, tanpa membatasi hak atau solusi lainnya, berhak untuk menangguhkan pelaksanaan Layanan hingga Pembeli memperbaiki Kelalaian Pembeli dan Penjual dapat menggunakan Kelalaian Pembeli sebagai dasar untuk membebaskan dirinya dari pelaksanaan kewajibannya, sejauh Kelalaian Pembeli mencegah atau menunda pelaksanaan Layanan oleh Penjual;
(ii) Penjual tidak akan bertanggung jawab terhadap Kerugian yang ditimbulkan oleh Pembeli yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kelalaian atau keterlambatan Penjual dalam menyediakan Layanan; dan
(iii) Pembeli wajib mengganti biaya atas permintaan Penjual terhadap semua Kerugian yang ditimbulkan oleh Penjual, yang timbul sebagai akibat dari Kelalaian Pembeli, baik secara langsung maupun tidak langsung.
(h) Penjual berhak, atas dasar pertimbangan Penjual semata, untuk mempekerjakan subkontraktor untuk melakukan semua atau sebagian daripada Layanan (termasuk, tanpa batasan, untuk memerintahkan, memasang, memelihara, atau memperbaiki setiap bagian atau peralatan apa pun) atas nama Penjual.
(i) Penjual menjamin bahwa dalam penyediaan Layanan, dirinya akan memberikan perawatan dan perhatian yang wajar dan akan mematuhi semua ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Namun Penjual tidak menyertakan tanggung jawab atas semua Kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung karena kegagalan atau penurunan kinerja pabrik atau peralatan Pembeli yang disebabkan oleh pabrik atau peralatan terkait, atau bagian daripadanya yang:-
(i) digunakan atau dioperasikan dengan cara yang tidak sesuai dengan petunjuk pemasangan, pemeliharaan, atau operasional yang berlaku; atau
(ii) digunakan atau dioperasikan dengan cara yang tidak sesuai dengan petunjuk atau rekomendasi Penjual; atau
(iii) telah disesuaikan, diubah, atau diganti dengan cara apa pun oleh Pembeli atau pihak ketiga mana pun sejak tanggal pemasangan atau komisioning pabrik atau peralatan atau tanggal segera sebelum kunjungan sebelumnya oleh karyawan atau subkontraktor Penjual.
(j) Pembeli menjamin kepada Penjual bahwa pabrik dan peralatan Pembeli menerima pasokan air dengan mutu yang sesuai dengan BS2486, dan mematuhi persyaratan tambahan apa pun yang diberitahukan oleh Penjual secara tertulis kepada Pembeli sehubungan dengan pabrik dan peralatan Pembeli. Penjual mengecualikan semua tanggung jawabnya atas Kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegagalan atau penurunan kinerja pabrik atau peralatan Pembeli atau bagian daripadanya, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelanggaran Pembeli terhadap garansi ini.
(k) Sehubungan dengan pengujian katup keselamatan dan pelepas tekanan sebagai bagian dari Layanan, area duduk yang efektif wajib ditentukan untuk melakukan pengujian. Pembeli wajib memberi tahu kepada Penjual tentang area duduk yang efektif atau Penjual wajib memperhitungkan area duduk yang efektif berdasarkan data yang diperoleh dari gambar teknik yang disediakan oleh produsen katup atau Pembeli. Pembeli wajib melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan keakuratan informasi mengenai area duduk yang efektif yang diberikan kepada Penjual karena informasi tersebut sangat penting dalam menentukan
keakuratan pengujian. Penjual tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari hasil pengujian yang salah, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kesalahan penyediaan informasi mengenai area duduk yang efektif.
(l) Penjual berhak untuk mengganti, atas tanggungan Pembeli, pabrik atau peralatan Pembeli atau bagian daripadanya yang tidak dapat diperbaiki atau tidak efisien, yang dianggap perlu oleh Penjual secara wajar untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan Layanan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam Pengakuan Pesanan.
(m) Sebagai alternatif, Penjual dapat membebankan biaya atas rekondisi bagian apa pun dari pabrik atau peralatan Pembeli kepada Pembeli yang, menurut pendapat Penjual secara wajar, tidak dapat diperbaiki secara tepat atau ekonomis di lokasi terkait. Penjual akan memberikan estimasi biaya rekondisi setiap item kepada Pembeli dan bila Pembeli tidak setuju dengan rekondisi item tersebut, Penjual berhak untuk mengubah ruang lingkup Layanan berdasarkan pertimbangannya semata yang dianggap perlu untuk dilakukan.
14. Akses ke Situs Pembeli
(a) Pembeli wajib bekerja sama dengan Penjual dalam segala hal yang berkaitan dengan Layanan, dan wajib memberikan informasi yang mungkin diminta oleh Penjual secara wajar untuk menyediakan Layanan. Pembeli wajib memastikan bahwa informasi tersebut bersifat akurat yang terkait dengan semua materi yang berlaku.
(b) Pembeli wajib mendapatkan dan mempertahankan setiap lisensi, izin, dan persetujuan yang mungkin diperlukan sebelum tanggal dimulainya Layanan.
(c) Pembeli wajib mengizinkan akses penuh dan bebas kepada Penjual, karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktornya ke situs Pembeli serta ke pabrik dan peralatan Pembeli yang merupakan subjek dari Kontrak, tunduk pada Penjual dan karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktornya yang mematuhi persyaratan dari Pembeli secara wajar terkait dengan keselamatan dan keamanan situs kerja. Jika, pada saat kunjungan yang telah ditetapkan sebelumnya, karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktor Penjual tidak dapat mengakses situs atau pabrik Pembeli untuk menyediakan Layanan, Penjual berhak untuk mengenakan biaya atas waktu yang diluangkan untuk hadir di situs Pembeli dan biaya untuk melakukan kunjungan berikutnya.
(d) Bila diminta secara wajar oleh Penjual, Pembeli wajib menyediakan area penyimpanan yang aman kepada Penjual di situs Pembeli untuk keperluan penyimpanan peralatan layanan Penjual dan wajib menjaga semua bahan, peralatan, dokumen, dan properti lainnya dari Penjual (“Peralatan Layanan Penjual”) pada area penyimpanan tersebut secara aman dan dengan risiko tanggungan Pembeli sepenuhnya. Pembeli dilarang membuang Peralatan Layanan Penjual, kecuali sesuai dengan instruksi Penjual secara tertulis.
(e) Sebelum menerima kunjungan dari karyawan, agen, konsultan, atau subkontraktor Penjual, Pembeli wajib untuk:
(i) melepaskan setiap isolasi pipa;
(ii) menyediakan dan memasang perancah yang sesuai (bila diperlukan) untuk memungkinkan akses kerja ke pabrik dan peralatan Pembeli; dan
(iii) menyediakan peralatan pengangkat dan operator yang diperlukan.
(f) Setelah kunjungan karyawan, agen, konsultan, atau subkontraktor Penjual, Pembeli bertanggung jawab atas pemasangan kembali isolasi pipa dan pembongkaran perancah yang didirikan sebelumnya.
(g) Pembeli wajib menyediakan semua pakaian atau peralatan keselamatan khusus yang mungkin diperlukan oleh karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktor Penjual untuk memenuhi peraturan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja Pembeli (tidak termasuk topi keras, kacamata pengaman, pakaian kerja, dan sepatu pelindung, yang akan disediakan oleh Penjual).
(h) Pembeli wajib menyediakan dan memastikan bahwa karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktor Penjual mendapatkan pertanggungan polis asuransi kewajiban pihak ketiga Pembeli dengan jumlah tidak kurang dari tiga juta poundsterling (£3.000.000) per insiden saat karyawan atau subkontraktor tersebut berada di situs pembeli.
(i) Panggilan Darurat ditujukan sebagai peringatan atas keadaan darurat asli dari pabrik atau peralatan Pembeli, yang menjadi subjek Kontrak saja dan akan dibebankan oleh Penjual kepada Pembeli dengan tarif harian yang sesuai yang ditentukan dalam Pengakuan Pesanan. Setiap Panggilan Darurat akan dibebankan sebagai satu (1) hari Layanan tambahan yang melebihi jumlah hari yang ditentukan dalam Pengakuan Pesanan atas penyediaan Layanan.
(j) Pembeli mengakui dan setuju bahwa Penjual tidak akan memiliki, menduduki, atau mengendalikan (atau dianggap mengendalikan) bagian dari situs Pembeli dan/atau ditugaskan atau ditetapkan dengan tugas atau kewajiban apa pun berdasarkan hukum kesehatan dan keselamatan atau peraturan atau hukum umum yang berkaitan dengan bagian dari situs Pembeli mana pun.
UMUM
15. Pembayaran dan Kewajiban Pembeli Lainnya
(a) Sehubungan dengan Barang, tunduk pada Ketentuan 15(d), Penjual wajib menagihkan harga pembelian penuh Barang kepada Pembeli pada saat atau kapan saja setelah pengiriman Barang diberangkatkan.
(b) Sehubungan dengan Layanan, Penjual wajib menagihkan biaya Layanan kepada Pembeli, baik secara bulanan ataupun triwulanan, sebagaimana tercantum dalam Kontrak.
(c) Apabila Pembeli memilih untuk membeli Barang atau Layanan tambahan dari Penjual yang tidak tercantum dalam Kontrak, namun terkait dengan Kontrak, ketentuan-ketentuan dalam Kontrak tersebut akan dianggap berlaku bagi Barang atau Layanan tambahan tersebut, dan Penjual akan menagihkan Barang dan Layanan tersebut kepada Pembeli sesuai dengan Ketentuan 15(a) atau 15(b), sebagaimana berlaku, sesuai dengan nomor Pesanan Pembelian asli, kecuali bila disepakati secara berbeda antara para pihak.
(d) Penjual dapat, atas dasar pertimbangannya semata, menyetujui pembayaran Barang secara angsuran oleh Pembeli secara tertulis, atau dapat menyetujui pemberian kredit kepada Pembeli secara tertulis sehubungan dengan pembayaran atas Barang. Apabila Penjual setuju untuk menerima pembayaran secara angsuran atau memperpanjang kredit sehubungan dengan pembayaran Barang oleh Pembeli, maka Penjual wajib menagihkan harga angsuran atas pembelian yang telah disepakati kepada Pembeli setiap bulan. Penjual dapat, berdasarkan pertimbangannya semata, menarik dan membatalkan hak Pembeli atas kredit atau angsuran Barang terkait (dengan segera) dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli.
(e) Pembeli wajib membayar setiap faktur yang diterbitkan oleh Penjual:
(i) dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur atau periode waktu lainnya setelah tanggal faktur, sebagaimana telah disepakati dalam Kontrak; dan
(ii) dalam mata uang Rupiah Indonesia (atau dalam satuan mata uang lain yang sewaktu- waktu bisa disetujui oleh Penjual secara tertulis) ke rekening bank yang ditetapkan secara tertulis oleh Penjual.
(f) Waktu yang terkait dengan pembayaran bersifat mutlak.
(g) Semua jumlah yang wajib dibayarkan oleh Pembeli berdasarkan Kontrak tidak mencakup PPN, yang dapat dibebankan dari waktu ke waktu. Apabila terdapat pasokan kena pajak yang terkait dengan PPN berdasarkan Kontrak oleh Penjual kepada Pembeli, maka Pembeli wajib, setelah menerima faktur PPN yang sah dari Penjual, membayarkan tambahan jumlah yang terkait dengan PPN kepada Penjual, yang dapat ditagihkan atas penyediaan Layanan atau Barang secara bersamaan dengan pembayaran atas penyediaan Layanan atau Barang yang telah jatuh tempo.
(h) Pembeli wajib melunasi semua kewajiban pembayaran yang jatuh tempo menurut Kontrak secara penuh tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun, baik berupa pertukaran, klaim balasan, diskon, pengurangan, atau sebaliknya, kecuali bila diwajibkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
(i) Pembayaran tidak akan dianggap telah diterima hingga Penjual menerima dana kliring di rekeningnya.
(j) Semua pembayaran yang terutang kepada Penjual berdasarkan Kontrak wajib agar dianggap jatuh tempo dengan segera pada saat Kontrak berakhir, terlepas dari ketentuan lainnya.
(k) Jika Pembeli lalai untuk membayar jumlah yang jatuh tempo kepada Penjual sesuai dengan Kontrak pada tanggal jatuh tempo pembayaran:
(i) Pembeli wajib untuk membayarkan bunga kepada Penjual pada tingkat suku bunga maksimal yang diizinkan oleh ketentuan hukum yang berlaku; dan
(ii) Penjual dapat, atas dasar pertimbangannya semata dan tanpa tanggung jawab kepada Pembeli, menangguhkan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak dan berdasarkan setiap atau semua Kontrak lainnya antara Penjual dan Pembeli atau mengakhiri Kontrak dan setiap atau semua Kontrak lainnya antara Penjual dan Pembeli dengan segera.
(l) Jika Pembeli membayarkan sejumlah dana kepada Penjual tanpa membaginya antara utang atau kewajiban secara spesifik, maka jumlah yang dibayarkan akan dibagi secara proporsional
sesuai dengan pertimbangan dan kebijakan Penjual. Penjual dapat menetapkan keseluruhan jumlah yang dibayarkan kepada satu atau beberapa item spesifik yang terkait dengan pembayaran yang telah jatuh tempo, daripada ke semua item yang terkait dengan pembayaran yang telah jatuh tempo.
(m) Pembeli wajib mematuhi semua ketentuan hukum, ketetapan, peraturan, dan kode yang berlaku dari waktu ke waktu yang berlaku, termasuk yang terkait dengan perlindungan data, antipenyuapan, dan antikorupsi. Pembeli wajib mematuhi persyaratan Undang-Undang Anti- Penyuapan Inggris Raya tahun 2010 (“Undang-Undang”) dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan, praktik, atau perilaku apa pun yang akan dianggap sebagai tindakan pelanggaran menurut pasal 1, 2, atau 6 dari Undang-Undang tersebut, jika kegiatan, praktik, atau perilaku tersebut dilakukan di negara Inggris Raya. Selain itu, Pembeli harus mematuhi, dan akan memastikan kepatuhan pihak mana pun yang dipatuhi subkontraknya, dengan persyaratan Undang-Undang Perbudakan Modern Xxxxxxxx Xxxx (2015), termasuk memastikan bahwa semua bentuk kerja paksa dihilangkan dari bisnisnya.
16. Pembatalan
(a) Tidak ada kontrak yang boleh dibatalkan oleh Pembeli, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
(b) Apabila Penjual menyetujui Pembeli untuk membatalkan semua atau sebagian dari Kontrak, Penjual dapat, tanpa mengurangi hak lainnya terhadap Pembeli yang mungkin dimilikinya, mewajibkan Pembeli untuk membayarkan biaya pembatalan. Setiap biaya pembatalan akan disesuaikan dengan jenis kontrak yang dibatalkan. Kontrak atas Barang yang diproduksi sebelumnya oleh Penjual dengan spesifikasi Pembeli dapat dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga Kontrak setelah Pengakuan Pesanan dikirimkan.
(c) Apabila Penjual setuju untuk membatalkan Kontrak sehubungan dengan penyediaan Barang atau Layanan (atau keduanya) yang telah dipesan untuk mematuhi persyaratan khusus Pembeli, Pembeli wajib bertanggung jawab atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Penjual hingga saat pembatalan Kontrak dilakukan, selain daripada pembayaran atas biaya pembatalan menurut Ketentuan 16(b).
17. Hak Kekayaan Intelektual
(a) Pembeli mengakui bahwa:
(i) Hak Kekayaan Intelektual atas Barang dan atas setiap bahan apa pun yang disiapkan oleh Penjual atau atas namanya yang terkait dengan Barang dan pengembangannya (termasuk, tanpa batasan, gambar, desain, contoh, model, dan item yang serupa) (“Bahan Barang”) dimiliki oleh Penjual atau produsen Barang pihak ketiga (sebagaimana berlaku);
(ii) tidak ada pernyataan dalam Ketentuan ini atau dalam Kontrak yang boleh ditafsirkan sebagai pemberian lisensi atau hak kepemilikan apa pun kepada Pembeli yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual Barang atau Bahan Barang. Pembeli boleh menjual kembali Barang, dengan tunduk pada hak Penjual untuk mengendalikan penggunaan merek dagangnya di dalam Wilayah Ekonomi Eropa atau yurisdiksi tempat di mana Barang tersebut dijual, dan Pembeli wajib membantu Penjual sebagaimana diperlukan untuk mencegah importir paralel dalam mengabaikan hak Penjual terkait; dan
(iii) setiap niat baik yang tertera pada merek dagang apa pun yang ditempelkan atau diterapkan pada Barang wajib diperhatikan untuk memastikan manfaat yang dimiliki oleh Penjual atau pemilik merek dagang lainnya dari waktu ke waktu.
(b) Pembeli tidak boleh mengemas ulang Barang dan tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, mengizinkan penghapusan, pengaburan, atau penghilangan atau penambahan merek atau kata pada merek dagang dari Penjual atau kata atau tanda lain yang diterapkan pada Barang.
(c) Pembeli tidak boleh menggunakan (selain daripada yang sesuai dengan Ketentuan ini atau Kontrak) atau berupaya untuk mendaftarkan merek dagang atau nama dagang (termasuk nama perusahaan apa pun) yang identik dengan, serupa dengan, atau menggabungkan setiap merek dagang atau nama dagang yang dimiliki oleh Penjual atau mengklaim hak kepemilikan di mana saja di dunia.
(d) Jika, suatu saat, Barang dianggap atau dituduhkan melanggar hak pihak ketiga mana pun atau jika, menurut pendapat wajar Penjual, dugaan tersebut mungkin terjadi, Penjual dapat, atas dasar pertimbangannya semata dan biayanya sendiri:
(i) memodifikasi atau mengganti Barang untuk menghindari terjadinya pelanggaran; atau
(ii) membeli dan menyediakan hak kepada Pembeli untuk terus menggunakan Barang; atau
(iii) membeli kembali Barang dengan harga yang dibayarkan oleh Pembeli, dikurangi penyusutan dengan tingkat penyusutan yang diterapkan oleh Penjual atas peralatannya sendiri.
(e) Pembeli wajib untuk segera memberi tahu kepada Penjual tentang:
(i) setiap pelanggaran yang bersifat aktual, dituduhkan, atau diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual apa pun dalam Barang atau Bahan Barang (atau keduanya) yang menjadi perhatian atau diketahui oleh Pembeli; dan
(ii) setiap klaim oleh pihak ketiga mana pun yang menjadi perhatian atau diketahui oleh Pembeli bahwa penjualan atau pengiklanan Barang atau penggunaan Bahan Barang (atau keduanya) melanggar hak dari suatu individu.
(f) Pembeli setuju (atas permintaan dan biaya yang ditanggung oleh Penjual) untuk melakukan semua hal yang mungkin diperlukan secara wajar untuk membantu Penjual dalam menghadapi atau melawan segala proses hukum terkait dengan pelanggaran atau klaim yang dirujuk pada Ketentuan 17(e), dan Pembeli tidak boleh memberikan pengakuan atau pernyataan apa pun sehubungan dengan atau melakukan kompromi terhadap klaim tersebut, selain dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.
(g) Apabila terjadi klaim, proses, atau gugatan hukum oleh pihak ketiga kepada Pembeli dengan tuduhan pelanggaran hak pihak tersebut, berdasarkan salah satu Hak Kekayaan Intelektual dalam Barang atau Bahan Barang (atau keduanya), Penjual wajib untuk melakukan upaya hukum melawan klaim, proses, atau gugatan hukum tersebut dengan tanggungan biaya Penjual, apabila:
(i) Pembeli segera memberitahukan kepada Penjual secara tertulis tentang klaim, proses, atau gugatan hukum tersebut; dan
(ii) Penjual diberi hak dan kendali tunggal atas pembelaan terhadap klaim, proses, atau gugatan hukum,
dan dengan ketentuan bahwa Penjual tidak akan bertanggung jawab dan tidak akan melakukan pembelaan terhadap klaim, proses, atau gugatan hukum yang timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan modifikasi pada Barang atau Bahan Barang (atau keduanya) yang dibuat oleh siapa pun kecuali Penjual atau perwakilannya yang sah, atau karena penggunaan atau pengalihan Barang atau Bahan Barang (atau keduanya) dengan atau ke produk atau bahan pihak ketiga yang tidak ditentukan atau disetujui secara tertulis sebelumnya oleh Penjual, atau apabila klaim, proses, atau gugatan hukum timbul sebagai akibat dari kepatuhan Penjual terhadap perubahan Spesifikasi Barang yang diminta oleh Pembeli atau dari item yang melanggar hak pihak lain yang berasal dari, dirancang, atau dipilih oleh Pembeli.
(h) Penjual wajib mengganti biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli dengan jumlah yang sama dari setiap kewajiban hukum yang ditetapkan kepada Pembeli, dengan penetapan akhir atas pelanggaran yang dijelaskan dalam Ketentuan 17(g).
(i) Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam atau yang timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Layanan wajib dimiliki oleh Penjual.
(j) Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam bahan, peralatan, dokumen, dan hak kepemilikan lain dari Penjual merupakan hak milik eksklusif Penjual atau pemberi lisensinya dan wajib dikembalikan kepada Penjual apabila diminta.
18. Larangan Perdagangan
(a) Pembeli menyanggupi kepada Penjual bahwa Pembeli tidak akan menjual kembali atau memasok Barang kepada pihak ketiga yang tunduk pada ketentuan hukum larangan perdagangan Amerika Serikat atau negara anggota Uni Eropa (“Pihak Ketiga yang Terkena Sanksi”).
(b) Tanpa mengesampingkan Ketentuan 18(a), jika Penjual mengetahui atau memiliki alasan yang wajar untuk merasa yakin bahwa Pembeli bermaksud untuk menjual kembali atau memasok Barang kepada Pihak Ketiga yang Terkena Sanksi, Penjual dapat, setelah memberikan pemberitahuan kepada Pembeli, menolak untuk menyerahkan seluruh atau sebagian dari Barang dan tidak akan memiliki kewajiban apa pun kepada Pembeli terkait dengan penolakan tersebut.
19. Batasan dan Pengecualian Kewajiban
(a) TUNDUK PADA DAN TANPA MEMBATASI KETENTUAN 19(B) ATAU KETENTUAN LAINNYA, PENJUAL TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMBELI, BAIK DALAM KONTRAK, KESALAHAN (TERMASUK KELALAIAN), PELANGGARAN KEWAJIBAN HUKUM, ATAU SEBALIKNYA, ATAS SETIAP KERUGIAN (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN) YANG TIMBUL SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK APA PUN UNTUK PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA (ATAU BAGIAN DARI KONTRAK YANG TERKAIT DENGAN BARANG DAN/ATAU JASA).
(b) Tanpa mengesampingkan butir lain dari Ketentuan ini, Penjual tidak membatasi atau mengecualikan tanggung jawabnya atas penipuan atau kesalahan penyajian yang menyesatkan atau atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya atau kelalaian dari karyawan, agen, atau subkontraktornya.
(c) TUNDUK PADA DAN TANPA MEMBATASI KETENTUAN 19(B) ATAU KETENTUAN LAINNYA, JUMLAH KEWAJIBAN PENJUAL KEPADA PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN SEMUA KERUGIAN LAIN YANG TIMBUL DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK APA PUN UNTUK PENYEDIAAN BARANG DAN/ATAU JASA (ATAU BAGIAN DARI KONTRAK YANG TERKAIT DENGAN BARANG DAN/ATAU JASA), BAIK DALAM KONTRAK, KESALAHAN (TERMASUK KELALAIAN), PELANGGARAN KEWAJIBAN HUKUM, ATAU DALAM KEADAAN APA PUN, TIDAK AKAN MELEBIHI NILAI KONTRAK YANG MENIMBULKAN KLAIM DARI PEMBELI.
(d) PEMBELI MENGAKUI DAN MENYETUJUI BAHWA JAMINAN TERBATAS DAN SEMUA BATASAN DAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PENJUAL YANG DITETAPKAN DALAM KETENTUAN INI BERSIFAT WAJAR DAN TERCERMIN DARI HARGA BARANG ATAU LAYANAN (ATAU KEDUANYA) (SEBAGAIMANA BERLAKU) DAN PEMBELI WAJIB MENERIMA RISIKO ATAU MENGASURANSIKAN BARANG DAN LAYANAN SECARA MEMADAI (ATAU KEDUANYA).
(e) Penjual tidak akan bertanggung jawab atas Kerugian yang ditimbulkan oleh Pembeli apabila setiap informasi apa pun dalam penawaran harga atau Pengakuan Pesanan diterapkan sehubungan dengan produk selain daripada Barang dan Layanan.
(f) Ketentuan 19 ini akan tetap berlaku pasca pengakhiran atau pembatalan Kontrak.
20. Keadaan Kahar
(a) Penjual tidak akan bertanggung jawab kepada Pembeli sebagai akibat dari keterlambatan atau kelalaian untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak sebagai akibat dari Peristiwa Keadaan Kahar.
(b) Jika Peristiwa Keadaan Kahar mencegah Penjual untuk menyediakan Layanan atau Barang (atau keduanya) selama jangka waktu lebih dari empat puluh empat (44) Hari Kerja, maka Penjual berhak, tanpa membatasi hak atau ganti rugi lainnya, untuk segera mengakhiri Kontrak dengan Pembeli dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli.
21. Peristiwa Kelalaian, Pengakhiran, Pengambilan Kembali, Penangguhan; Penyelesaian Perselisihan
(a) Penjual dapat mengakhiri Kontrak dengan segera dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli jika:
(i) Pembeli lalai untuk membayar jumlah yang jatuh tempo sesuai dengan Kontrak pada tanggal jatuh tempo pembayaran; atau
(ii) Pembeli melanggar Kontrak dengan Penjual dan pelanggaran tersebut, bila dapat diperbaiki dan diberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Pembeli, tidak diperbaiki dalam jangka waktu lima (5) Hari Kerja sejak Pembeli menerima pemberitahuan tersebut; atau
(iii) Penjual mengakhiri Kontrak lain antara Penjual dan Pembeli; atau
(iv) Pembeli bangkrut atau tidak mampu untuk membayar utangnya atau menangguhkan pembayaran utangnya atau mengancam untuk melakukan hal tersebut atau tidak mampu membayar utangnya saat jatuh tempo atau mengakui ketidakmampuannya untuk membayar utangnya; atau
(v) Pembeli memulai negosiasi dengan semua atau setiap krediturnya dengan maksud untuk menjadwalkan ulang salah satu utangnya, atau membuat pengajuan untuk atau melakukan kompromi atau pengaturan dengan krediturnya selain daripada tujuan tunggal untuk menggunakan skema likuidasi;
(vi) sebuah petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi ditetapkan, atau perintah ditetapkan, untuk atau sehubungan dengan penutupan Pembeli selain daripada tujuan tunggal untuk menggunakan skema likuidasi;
(vii) suatu kreditur atau pemegang hak dari Pembeli melampirkan atau mengambil alih kepemilikan, atau suatu ketetapan, eksekusi, pengambilalihan atau proses lainnya dilakukan atau dipaksakan atas atau dituntut terhadap, seluruh atau sebagian dari asetnya dan lampiran atau proses tersebut tidak dilepaskan dalam jangka waktu empat belas (14) hari;
(viii) suatu pengajuan diajukan ke pengadilan, atau suatu perintah ditetapkan, untuk penunjukan seorang administrator atau jika pemberitahuan tentang niat untuk menunjuk seorang administrator diberikan atau jika seorang administrator ditunjuk atas nama Pembeli;
(ix) pemegang yang memenuhi kualifikasi atas hak terhadap aset Pembeli telah berhak untuk menunjuk atau telah menunjuk seorang penerima administrasi;
(x) seseorang menjadi berhak untuk menunjuk penerima atas aset Pembeli atau seorang penerima ditunjuk untuk menerima aset Pembeli;
(xi) setiap peristiwa yang terjadi, atau proses hukum yang dilakukan, sehubungan dengan Pembeli yang tunduk terhadap yurisdiksi mana pun, yang memiliki efek setara atau serupa dengan peristiwa yang disebutkan dalam Ketentuan 21(a)(iv) hingga Ketentuan 21(a)(x) (bersifat inklusif);
(xii) Pembeli menangguhkan, mengancam untuk menangguhkan, menghentikan atau mengancam untuk menghentikan kelanjutan, semua atau seluruh kegiatan bisnisnya secara substansial;
(xiii) posisi keuangan Pembeli memburuk sedemikian rupa sehingga menurut pendapat Penjual, Pembeli berisiko untuk tidak mampu memenuhi kewajibannya secara memadai berdasarkan Kontrak.
(b) Apabila Penjual mengakhiri Kontrak berdasarkan Ketentuan 21(a), Penjual dapat (berdasarkan pertimbangannya semata dan tanpa mengurangi hak-hak lainnya berdasarkan Ketentuan ini atau sebaliknya) dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pembeli, melakukan salah satu atau (sejauh tidak saling bertentangan) beberapa hal berikut ini:
(i) menangguhkan pengiriman Barang yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan Pembeli;
(ii) mencabut otoritas yang tersurat maupun tersirat untuk menjual atau menggunakan Barang apa pun yang hak kepemilikannya belum dialihkan kepada Pembeli (“Barang Terkait”);
(iii) mewajibkan Pembeli untuk mengirimkan setiap Barang Terkait kepada Penjual, dan Pembeli wajib untuk melakukannya; apabila Pembeli lalai untuk melakukannya, Penjual berhak untuk memasuki lokasi di mana Barang Terkait disimpan atau diduga disimpan dan melakukan pengambilalihan kembali Barang, tanpa pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi pada lokasi, pabrik, atau peralatan Pembeli.
(c) Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak wajib untuk diajukan ke Pengadilan Arbitrase Internasional dari Kamar Dagang Internasional dan wajib diselesaikan menurut Peraturan Arbitrase Kamar Dagang Internasional oleh satu atau beberapa arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan tersebut. Tempat arbitrase wajib ditetapkan di Jakarta, Indonesia, sesuai dengan undang-undang negara Indonesia yang mengatur Kontrak. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Inggris.
22. Kerahasiaan
Masing-masing Penjual dan Pembeli (“Pihak Penerima”) wajib menjaga kerahasiaan semua pengetahuan teknis atau komersial, spesifikasi, penemuan, proses, atau prakarsa yang bersifat rahasia dan telah diungkapkan kepada Pihak Penerima oleh pihak lain (“Pihak yang Mengungkapkan”), karyawan, agen atau subkontraktornya, dan informasi rahasia lainnya mengenai bisnis Pihak yang Mengungkapkan, produk dan layanannya yang mungkin diperoleh oleh Xxxxx Xxxxxxxx. Pihak Penerima hanya boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada karyawan, agen, dan subkontraktor yang perlu mengetahuinya untuk tujuan melepaskan kewajiban Pihak Penerima berdasarkan Kontrak, dan wajib memastikan bahwa karyawan, agen, dan subkontraktor tersebut mematuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Ketentuan 22 ini, seolah-olah mereka merupakan pihak yang terikat dalam Kontrak.
Pihak Penerima juga dapat mengungkapkan informasi rahasia Pihak yang Mengungkapkan tersebut apabila diwajibkan untuk diungkapkan menurut ketentuan hukum, setiap lembaga pemerintah atau otoritas regulator atau berdasarkan ketetapan pengadilan yang berwenang. Ketentuan 22 ini akan tetap berlaku pasca pengakhiran atau pembatalan Kontrak.
23. Xxxx-Xxxx
(a) Hak-hak Penjual berdasarkan Ketentuan ini merupakan tambahan terhadap hak-hak lain yang mungkin dimiliki oleh Penjual berdasarkan ketentuan hukum umum atau sebaliknya.
(b) Jika Pembeli terdiri dari dua orang atau lebih, kewajiban mereka harus dianggap berlaku secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri.
(c) Pembeli tidak boleh menetapkan, mengalihkan, menggadaikan, membebankan biaya, mensubkontrakkan, atau mengabaikan atau mengikatkan diri pada Kontrak apa pun atau hak atau kewajiban apa pun (atau keduanya) (sebagaimana berlaku) yang terdapat di dalamnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian daripadanya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual. Segala tindakan yang dimaksudkan untuk dilakukan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual wajib dianggap batal demi hukum.
(d) Penjual dapat sewaktu-waktu menetapkan, mengalihkan, menggadaikan, membebankan biaya, mensubkontrakkan, atau mengabaikan atau mengikatkan hak atau kewajibannya (atau keduanya) (sebagaimana berlaku) berdasarkan suatu Kontrak atau bagian mana pun daripadanya kepada suatu individu, usaha, atau perusahaan.
(e) Pengabaian hak apa pun oleh Penjual berdasarkan Kontrak atau ketentuan hukum hanya akan efektif berlaku bila dinyatakan secara tertulis. Setiap kelalaian atau keterlambatan oleh Penjual dalam melaksanakan, atau melaksanakan sebagian dari, setiap hak atau ganti rugi berdasarkan Kontrak atau berdasarkan ketentuan hukum tidak boleh dianggap sebagai pengabaian dari hak atau ganti rugi terkait atau hak atau ganti rugi lainnya. Tidak ada pelaksanaan hak oleh Penjual yang akan mencegah pelaksanaan hak atau upaya hukum lebih lanjut atau pelaksanaan hak atau upaya hukum lainnya.
(f) Setiap pengabaian oleh Penjual atas setiap pelanggaran, atau kelalaian berdasarkan, ketentuan apa pun dari Kontrak oleh Pembeli tidak boleh dianggap sebagai pengabaian dari pelanggaran atau kelalaian berikutnya dan tidak dapat memengaruhi ketentuan lainnya dalam Kontrak.
(g) Tidak ada ketentuan dalam Kontrak yang dapat diberlakukan oleh siapa pun yang bukan merupakan pihak di dalamnya.
(h) Ketentuan 23 ini akan tetap berlaku pasca pengakhiran atau pembatalan Kontrak.
24. Pemberitahuan
(a) Pemberitahuan apa pun yang akan diberikan oleh Pembeli berdasarkan Ketentuan ini atau Kontrak apa pun yang terkait dengan Penjual wajib dibuat secara tertulis dan dikirimkan melalui pos tercatat atau diberikan secara langsung ke PT Spirax-Sarco Indonesia, Kawasan Infinia Park, Blok C-99, Jl. Dr. Saharjo No. 00, Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx Selatan 12850 atau ke alamat lain tersebut atau untuk perhatian individu yang mungkin diberitahukan oleh Penjual kepada Pembeli.
(b) Pemberitahuan apa pun yang akan diberikan oleh Penjual berdasarkan Ketentuan ini atau Kontrak yang terkait dengan Pembeli wajib dibuat secara tertulis dan dikirimkan melalui pos tercatat atau diberikan secara langsung ke setiap alamat di mana Penjual telah menerima komunikasi dari Pembeli sehubungan dengan Ketentuan ini atau Kontrak.
(c) Pemberitahuan wajib dianggap telah diterima:
(i) bila dikirimkan melalui pos tercatat, dua (2) Hari Kerja setelah pengiriman dilakukan (tidak termasuk tanggal pengiriman); atau
(ii) jika disampaikan secara langsung, pada hari pengiriman dilakukan.
PT SPIRAX-SARCO INDONESIA
GENERAL CONDITIONS OF THE SALE OF GOODS AND THE SUPPLY OF SERVICES
1. Definitions
“Business Days” means a day (other than a Saturday, Sunday or public holiday) when banks in Jakarta, Indonesia are open for business.
“Buyer” means a customer of the Seller.
“Conditions” means these terms and conditions for the sale of goods or the supply of services or both.
“Contract” means a binding contract for the sale of goods or the supply of services or both made by the Seller and the Buyer.
“Emergency Call-out” means the call-out service for emergency breakdowns of the Buyer’s plant or equipment provided by the Seller to the Buyer in accordance with these Conditions in connection with a Contract for the performance of the Services.
“Force Majeure Event” means an event beyond the reasonable control of the Seller including but not limited to strikes, lock-outs or other industrial disputes (whether involving the workforce of the Seller or any other party), failure of a utility service or transport network, act of God, pandemic or epidemic, war, riot, terrorism, civil commotion, malicious damage, compliance with any law or governmental order, rule, regulation or direction, accident, breakdown of plant or machinery, fire, flood, storm, default of suppliers or subcontractors.
“Goods” means the goods agreed to be sold by the Seller to the Buyer as detailed in the Order Acknowledgment.
“Intellectual Property Rights” means all copyright, database rights, semi-conductor topography rights, design rights, trade marks, trade names, patents, domain names and any other intellectual property rights of a similar nature (whether or not registered) subsisting anywhere in the world.
“Losses” means:
(a) any indirect, special or consequential loss or damage; or
(b) loss of data or other equipment or property; or
(c) economic loss or damage; or
(d) incurring of liability for loss or damage of any nature whatsoever suffered by third parties (including in each case incidental and punitive damages); or
(e) any loss of actual or anticipated profit, interest, revenue, anticipated savings or business or damage to goodwill.
“Seller” means PT Spirax-Sarco Indonesia.
“Services” means the services agreed to be supplied by the Seller to the Buyer as detailed in the Order Acknowledgment.
“Specification for Goods” means the specification for the Goods that is agreed in writing by the Seller and the Buyer.
“Specification for Services” means the specification for the Services that is agreed in writing by the Seller and the Buyer.
2. Interpretation of Contracts
(a) The Uniform Law on International Sales, the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods and the international rules for the interpretation of trade terms prepared by the International Chamber of Commerce (INCOTERMS) shall be excluded. The construction, validity and performance of all Contracts shall be governed by Indonesian law and, without prejudice to the right of the Seller to take action against the Buyer in any other court of competent jurisdiction, any claim or dispute arising from the Contracts shall be subject to the exclusive jurisdiction of and be determined by the courts of Indonesia. The taking of proceedings in any one or more jurisdiction shall not preclude the Seller from taking proceedings in any other jurisdiction, whether concurrently or not, to the extent permitted by the law of such other jurisdiction.
(b) The complete or partial invalidity or unenforceability of any provision in a Contract shall in no way affect the validity or enforceability of the remaining provisions in a Contract. Any such provision shall be deemed to be modified to the minimum extent necessary to make it valid or enforceable. If such modification is not possible, the relevant provision shall be deemed severed subject to such consequential modification as may be necessary for the purpose of such severance.
(c) The headings used herein are for convenience only and shall not affect construction.
(d) Words in the singular include the plural and in the plural include the singular.
(e) Reference to a Condition is to a Condition of these Conditions unless the context requires otherwise.
3. Formation of Contracts and Application of Terms and Conditions
(a) All Contracts shall be deemed to incorporate these Conditions.
(b) Any variation to these Conditions shall have no effect unless expressly agreed in writing and signed by an authorised signatory of the Seller and any variation of a Contract shall have no effect unless it is in writing and signed by the Seller and the Buyer (or their authorised representatives).
(c) A prospective Buyer shall place its order for goods or services (or both) by completing the Seller’s purchase order standard form, if applicable, or by submitting its own purchase order form (in either case, such form is the “Purchase Order”). Each Purchase Order shall be deemed to be an offer by the prospective Buyer to buy the goods or services (or both) of the Seller that are identified in the Purchase Order subject to these Conditions.
(d) The Purchase Order shall only be deemed to be accepted when the Seller issues to the prospective Buyer an order acknowledgement form which indicates acceptance of the prospective Buyer’s offer on these Conditions (the “Order Acknowledgment”). A Contract between the Seller and the Buyer shall come into existence at the time and on the date when the Seller delivers the relevant goods or services (or both) to the Buyer.
(e) The Contract shall constitute the entire agreement between the Seller and the Buyer and the Buyer acknowledges that it has not relied on any statement, promise or representation made or given by or on behalf of the Seller that is not set out in the Contract.
(f) The Buyer shall ensure that the description of the goods or services (or both) ordered which is contained in its Purchase Order and any applicable specifications is complete and accurate.
(g) These Conditions apply to the Contract to the exclusion of all other terms and conditions that the Buyer shall seek to impose or incorporate, or which are implied by trade, custom, practice or course of dealing. These Conditions may be extended by additional terms and conditions issued by the Seller in writing and confirmed in the Order Acknowledgment.
4. Quotations and Purchase Orders
(a) Any quotation issued by the Seller shall not constitute an offer and is given on the basis that no Contract shall come into existence unless and until the Seller despatches an Order Acknowledgement to the Buyer.
(b) Any quotation issued by the Seller is valid for a period of twenty two (22) Business Days only after the date of its issue, provided that the Seller has not previously withdrawn it by notice in writing to the Buyer.
(c) Subject to Condition 4(d), any Purchase Order accepted by the Seller shall be accepted on the basis that the price for the goods or services (or both) shall be that set out in the Seller’s quotation on condition that the Seller’s quotation is within its period of validity and notice of withdrawal in writing has not been issued by the Seller at the time of acceptance.
(d) The Seller reserves the right to give in writing notice of the withdrawal of a quotation at any time within the period of validity of the quotation and before the Contract is formed. In the event that the Seller changes the price of any of the goods or services (or both) offered for sale or supply, any existing quotation in respect of those goods or services (or both) shall be deemed to be automatically withdrawn and the Seller shall issue a new quotation to the prospective Buyer.
(e) The prices stated in the Seller’s quotations are exclusive of VAT.
(f) All Purchase Orders placed by a prospective Buyer shall be placed by fax, post or e-mail, or, where agreed in advance in writing by the Seller, by telephone or Seller’s electronic system for prospective Buyers to place orders and make payments.
SALE OF GOODS
5. The Goods
(a) The Goods are described in the Specification for Goods. The Goods shall comply with the Specification for Goods in material respects. Any stated dimension or weight set out in the Specification for Goods is an estimate only.
(b) All performance figures, descriptions (other than any description set out in the Specification for Goods), drawings and samples of Goods are approximate only being intended to serve merely as a guide. The Seller shall not be liable for their accuracy and they shall not form part of the Contract. No Contract shall be a contract by sample.
(c) The Seller may alter the Specification for Goods:
(i) for the purpose of making changes to the Goods which it can establish to the reasonable satisfaction of the Buyer constitute improvements to the Goods or;
(ii) if required by any applicable statutory or regulatory requirements.
(d) The Seller may increase the price of the Goods by giving notice in writing to the Buyer at any time before delivery, to reflect any increase in the cost of the Goods to the Seller that is due to:
(i) any factor beyond the control of the Seller (including foreign exchange fluctuations, increases in taxes and duties, and increases in the cost of acquiring or manufacturing the Goods;
(ii) any request by a Buyer to change the delivery date(s), quantities or types of Goods ordered, or the Specification for Goods; or
(iii) any delay caused by any instructions of the Buyer in respect of the Goods or failure by the Buyer to the give the Seller adequate or accurate information or instructions in respect of the Goods.
(e) All drawings, designs, and quotations for which goods are not subsequently ordered by the Buyer shall remain the property of the Seller and be treated as confidential by the Buyer and not used in any way. The Seller shall have no liability in relation to any such drawings, designs or quotation.
6. Despatch and Delivery
(a) For the purposes of this Condition 6, the “Goods” shall means the Goods in their entirety where delivery is not by instalments or, where delivery is by instalments, each instalment of the Goods.
(b) Unless otherwise agreed in writing by the Seller, delivery of the Goods shall take place at the location stated by the Seller in the Order Acknowledgement (the “Point of Delivery”).
(c) Any stated delivery date is an estimate and time for delivery shall not be of the essence. The Seller will use reasonable endeavours to meet any stated delivery date. If no date for delivery is specified, delivery shall be within a reasonable time.
(d) THE SELLER SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY LOSSES (AS DEFINED), CAUSED DIRECTLY OR INDIRECTLY BY ANY DELAY IN THE DELIVERY OF THE GOODS EVEN IF CAUSED BY THE SELLER’S NEGLIGENCE.
(e) ANY DELAY IN THE DELIVERY OF THE GOODS SHALL NOT ENTITLE THE BUYER TO TERMINATE OR RESCIND THE CONTRACT UNLESS SUCH DELAY EXCEEDS ONE HUNDRED AND EIGHTY (180) DAYS.
(f) Delivery of the Goods shall be completed on the arrival of the Goods at the Point of Delivery. Risk in the Goods shall pass to the Buyer on completion of delivery of the Goods.
(g) Except insofar as the Contract expressly provides otherwise, standard carriage and packaging is excluded in the price. Seller may select the method of delivery, and charge the Buyer for the cost of carriage. . Where the Goods are to be delivered at the Buyer’s request by any special or express means, the Seller will charge the Buyer the full cost of carriage. When any special packaging is required (whether at the Buyer’s request or because the Seller considers special packaging to be necessary), then the Seller will charge the Buyer the full cost of such packaging.
(h) In contracting for carriage and/or insurance of the Goods in transit, if required by the Contract, the Seller shall be deemed to act solely as agent of the Buyer.
(i) The Buyer must:
(i) examine the Goods on delivery;
(ii) notify the Seller and any carrier in writing of any shortage or damage within four (4) Business Days after the date of delivery and in respect of non-delivery within ten (10) Business Days after the Goods would in the ordinary course of events have been received; and
(iii) in the case of short or damaged delivery give the Seller a reasonable opportunity to inspect the Goods,
otherwise Goods shall be deemed accepted by the Buyer.
(j) ANY LIABILITY OF THE SELLER FOR NON-DELIVERY OF THE GOODS SHALL BE LIMITED TO EITHER DELIVERING THE GOODS WITHIN A REASONABLE TIME OR ISSUING A CREDIT NOTE AT THE PRO RATA CONTRACT RATE AGAINST ANY INVOICE RAISED FOR SUCH GOODS.
(k) The Seller may deliver the Goods by instalments, each instalment to be deemed to be a separate Contract. Without limiting the other provisions herein, no failure or defect in delivery in respect of any Contract or instalment shall entitle the Buyer to repudiate or cancel any other Contract or instalment.
(l) If for any reason the Buyer fails to accept delivery of any of the Goods within two (2) Business Days of the Seller giving notice to the Buyer that the Goods are ready, or the Seller is unable to deliver the Goods on time because the Buyer has not provided appropriate instructions, documents, licences or authorizations for the Goods when they are tendered by the Seller for delivery then, except where such failure is caused by a Force Majeure Event:
(i) delivery of the Goods shall be deemed to have been completed at 9.00 am on the second (2nd) Business Day after the day on which the Seller notified the Buyer that the Goods were ready;
(ii) risk in the Goods shall pass to the Buyer on completion of delivery; and
(iii) the Seller may store the Goods until delivery takes place, whereupon the Buyer shall be liable for all related costs and expenses (including, without limitation, storage and insurance). The Buyer shall be responsible for all Losses incurred by the Seller where the Buyer fails to accept delivery of Goods.
(m) If ten (10) Business Days after the Seller giving notice to the Buyer that the Goods were ready the Buyer has not accepted delivery of the Goods, the Seller may resell or otherwise dispose of part or all of the Goods.
7. Title
(a) The title in the Goods supplied shall not pass to the Buyer until receipt by the Seller in cleared funds of payment in full (including payment of any default interest) for:
(i) the Goods; and
(ii) any other goods or services that the Seller has supplied to the Buyer and in respect of which payment is due.
(b) Until the title in the Goods passes to the Buyer the Buyer shall:
(i) be a bailee of the Goods;
(ii) store the Goods separately from all other goods held by the Buyer so that the Goods remain readily identifiable as the Seller’s property;
(iii) not remove, deface or obscure any identifying mark or packaging on or relating to the Goods;
(iv) not fix or annex the Goods to or merge the Goods with any part of the Buyer’s premises, plant or equipment without the Seller’s prior consent in writing;
(v) maintain the Goods in satisfactory condition;
(vi) keep the Goods insured between the passing of risk in the Goods and title to the Goods against all risks with a reputable insurer which has been approved by the Seller for their full price, and ensure that the Seller’s interest in the Goods is noted on the insurance policy until title in the Goods passes to the Buyer. If the Buyer fails to insure the Goods the Seller may do so instead on behalf of the Buyer, who shall reimburse the Seller on demand. Until title in the Goods passes to the Buyer, the Buyer shall hold in trust for the Seller the policy and proceeds of insurance;
(vii) notify the Seller immediately if it becomes subject to any of the events listed in Conditions 21(a)(iv) to 21(a)(x);
(viii) give the Seller such information relating to the Goods as the Seller may require from time to time; and
(ix) not dispose of, charge or encumber the Goods or any interest in the Goods or purport to do so, but the Buyer may resell the Goods to an independent third party on arm’s length terms in the ordinary course of its business.
(c) If before title to the Goods passes to the Buyer the Buyer becomes subject to any of the events listed in Conditions 21(a)(iv) to 21(a)(x), or the Seller reasonably believes that any such event is about to happen and gives notice to the Buyer accordingly, then, provided that the Goods have not been resold, or irrevocably incorporated into another product, and without limiting any other right or remedy the Seller may have, the Seller may at any time require the Buyer to deliver up the Goods and, if the Buyer fails to do so promptly, the Seller may enter any premises of the Buyer or of any third party where the Goods are stored in order to recover them.
8. Warranty for Goods
(a) Subject to Condition 8(b), the Seller warrants that on delivery, and for a period of eighteen (18) months from the date of delivery the Goods shall:
(i) conform with the Specification for Goods; and
(ii) be free from material defects in material or workmanship.
(b) In respect of Goods which are packages or electrically or electronically controlled or actuated Goods, the Seller warrants that on delivery, and for a period of 12 months from the date of delivery such Goods shall:
(i) conform with the Specification for Goods; and
(ii) be free from material defects in material or workmanship.
(c) Subject to the remainder of this Condition 8, the Seller warrants that if the Buyer returns the Goods within the relevant warranty period for such Goods (as set out in either Condition 8(a) or 8(b)) and on the Seller’s examination such Goods prove defective as to material or workmanship or as to compliance with the relevant Specification for Goods the Seller shall:
(i) give notice to the Buyer that such Goods prove defective as to material or workmanship or as to compliance with the relevant Specification for Goods; and
(ii) following giving notice thereof to the Buyer;
(aa) with respect to Goods which have been manufactured by the Seller, make good the defect without charge by (at the Seller’s option) repairing the defective Goods, replacing defective components of the defective Goods, or replacing the defective Goods (in their entirety) as the Seller in its discretion considers appropriate; or
(bb) with respect to Goods which have been supplied, but not manufactured by the Seller, and to the extent that it is entitled to do so, assign or at its discretion use its reasonable endeavours otherwise to make available to the Buyer, at the Buyer’s expense and on the basis of an indemnity (secured if appropriate) against all Losses that may be incurred by the Seller in relation thereto, the benefit of any obligations and warranties which relate to such defect which the Seller may be owed by the manufacturer and/or supplier of the Goods or any part or component thereof.
(d) The above warranties shall apply except where the defect in the Goods:
(i) has been caused wholly or partly by deterioration of the Goods which is necessarily incidental to the transit of the Goods;
(ii) has been caused while the Goods were at the Buyer’s risk by:
(aa) wilful default or negligence by the Buyer or its employees, agents, consultants or subcontractors;
(bb) the occurrence of an accident;
(cc) failure by the Buyer to follow the Seller’s instructions in relation to the storage, use, installation, commissioning or maintenance of the Goods;
(dd) failure by the Buyer to follow good trade practice;
(ee) the Buyer altering or repairing such Goods without the consent in writing of the Seller; (ff) fair wear and tear, negligence or by any abnormal conditions such as (without limitation)
waterhammer, corrosive attack or excessive dirt in the system, RFI or electrical supply failure.
(e) Except as provided in this Condition 8, the Seller shall have no liability to the Buyer in respect of the Goods’ failure to comply with the warranties set out in this Condition 8.
(f) The terms of these Conditions shall apply to any repaired or replacement Goods supplied by the Seller under Condition 8(c).
9. Returns
(a) The Seller shall not refund the Buyer for any amounts paid by the Buyer in the event that the Buyer returns the Goods (or part thereof) except with the Seller’s prior consent in writing. Where such consent is given, the Buyer agrees to pay to the Seller a minimum handling charge of thirty per cent (30%) of the invoiced value.
(b) To qualify for any refund, the Goods must be appropriately packed to protect them from being damaged in transit and be received by the Seller in a saleable condition within twenty-two (22) Business Days of delivery to the Buyer. The term “Goods” within this Condition 9(b) has the meaning set out within Condition 6(a).
10. Instructions and Health and Safety at Work
(a) The Buyer shall observe strictly the provisions of the Seller’s instructions in writing regarding use and application of the Goods together with any revisions thereof and shall ensure that any person other than the Buyer who acquires or has access to the Goods is furnished with and observes such instructions.
(b) The Buyer shall be solely responsible for and shall keep the Seller indemnified against all Losses incurred by the Seller in relation to any use of the Goods other than in strict accordance with the Seller’s installation, operating, and maintenance instructions.
11. Export Sales
(a) Where goods are supplied for export from Indonesia the following additional Conditions shall apply, and where there is any conflict between the provisions of this Condition 11 and any other Conditions, the provisions of this Condition 11 shall prevail.
(b) Charges for the cost of export deliveries and documentation shall be as stated in the Contract.
(c) Unless otherwise agreed between the Seller and the Buyer in writing, payment shall be made by the Buyer by an irrevocable letter of credit satisfactory to the Seller, established by the Buyer in favour of the Seller immediately upon receipt of the Order Acknowledgment and confirmed by a Indonesian bank acceptable to the Seller. The letter of credit shall be for the price payable for the Goods (together with any tax or duty payable) to the Seller and shall be valid for six months. The Seller shall be entitled to immediate cash payment on presentation to such Indonesian bank of the documents set out in the letter of credit.
(d) Except where specifically agreed in writing to the contrary, delivery to a Buyer outside Indonesia will be in accordance with the “Ex Works” rule from the international rules for the interpretation of trade terms prepared by the International Chamber of Commerce (INCOTERMS). In the case of deliveries outside Indonesia the Seller does not accept any liability for damage to the Goods during transit, or marine or war risks unless otherwise specifically agreed by the Seller.
(e) The party which is exporting, in the case of exports, or the party which is importing, in the case of imports, will be responsible for obtaining all necessary licences, or other governmental authorisations required in connection with any export, re-export, or imports, as the case may be, under the Contract. The parties will co-operate with each other in securing any such licenses or authorisations as may be required and each will provide such statements, certificates and assurances regarding transfer, use, disposition, end-use, source of supply, nationalities and re-export of the Goods as may be required in connection with each party’s application for any required license or governmental authorisation.
(f) Any government fees or charges in connection with obtaining such licenses or authorisations will be the responsibility of the party which is exporting, in the case of exports, and the party which is importing, in the case of imports, the Goods.
(g) The Buyer undertakes not to:
(i) offer the Goods for resale in any country where the Buyer knows the export of the Goods is prohibited by the US Government, the UK Government, the UN, the EU or any other relevant organisation; or
(ii) offer to sell the Goods to any person the Buyer knows or suspects will subsequently resell the Goods into a country where export of the Goods is prohibited by the US Government, the UK Government, the UN, the EU or any other relevant organisation.
(h) The Buyer will indemnify the Seller for all liabilities, loss, damages, costs and expenses awarded against or incurred by the Seller arising out of in connection with any breach of the Buyer’s obligations contained in Condition 11(g).
(i) The Buyer agrees to provide the Seller with any information the Seller reasonably requires concerning the destination and use of the Goods, to allow the Seller to comply in full with any relevant export legislation.
SUPPLY OF SERVICES
12. Period of Supply
(a) Unless otherwise specified in the Order Acknowledgment, the agreement for the supply of the Services shall be for a period of one (1) year from the date the Seller issues an Order Acknowledgement to the Buyer in accordance with Condition 3 (d) (the “Term for Services”).
(b) The Seller reserves the right to increase its price for the Services at any time during the Term for Services. The Seller will give the Buyer notice in writing of any such increase not less than eight (8) weeks before the proposed date of the increase. If such increase is not acceptable to the Buyer, it shall notify the Seller in writing within two (2) weeks of the Seller’s notice and the Seller shall have the right, without limiting its other rights or remedies, to terminate the Contract by giving four (4) weeks’ notice in writing to the Buyer.
13. Performance of Services
(a) The Seller agrees to provide the Services in accordance with the Specification for Services in all material respects, and to supply as necessary spare or replacement parts and/or consumables, to the Buyer’s plant and/or equipment at the sites(s) specified in the Seller’s Order Acknowledgment.
(b) If the Seller agrees to supply spare or replacement parts and/or consumables, such supply will be strictly on the basis of these Conditions.
(c) Any stated performance date is an estimate only and time for performance of the Services shall not be of the essence. The Seller shall use reasonable endeavours to meet any stated performance date. If no date for performance is specified, the Services shall be performed within a reasonable time.
(d) THE SELLER SHALL NOT BE LIABLE FOR ANY LOSSES (AS DEFINED), CAUSED DIRECTLY OR INDIRECTLY BY ANY DELAY IN THE PERFORMANCE OF THE SERVICES EVEN IF CAUSED BY THE SELLER’S NEGLIGENCE.
(e) SUBJECT TO CONDITION 13(G), ANY DELAY IN THE PERFORMANCE OF THE SERVICES SHALL NOT ENTITLE THE BUYER TO TERMINATE OR RESCIND THE CONTRACT UNLESS SUCH DELAY EXCEEDS ONE HUNDRED AND EIGHTY (180) DAYS.
(f) SUBJECT TO CONDITION 13(G), THE SELLER’S LIABILITY FOR NON-PERFORMANCE OF SERVICES SHALL BE LIMITED TO EITHER PERFORMING THE SERVICES WITHIN A REASONABLE TIME OR ISSUING A CREDIT NOTE AT THE PRO RATA CONTRACT RATE AGAINST ANY INVOICE SUBMITTED TO THE BUYER FOR THE SERVICES.
(g) If the Seller’s performance of the Services is prevented or delayed by the Buyer or by the failure of the Buyer to perform any of its obligations under the Contract (“Buyer Default”) then upon the Seller giving the Buyer notice in writing that there has been a Buyer Default:
(i) the Seller shall without limiting its other rights or remedies have the right to suspend performance of the Services until the Buyer remedies the Buyer Default and to rely on the Buyer Default to relieve it from the performance of any of its obligations to the extent that the Buyer Default prevents or delays the Seller’s performance of the Services;
(ii) the Seller shall not be liable for any Losses incurred by the Buyer arising directly or indirectly from the Seller’s failure or delay in performing the Services; and
(iii) the Buyer shall reimburse the Seller on demand for all Losses incurred by the Seller arising directly or indirectly from the Buyer Default.
(h) The Seller reserves the right, at the Seller’s discretion, to employ subcontractors to perform all or any part of the Services (including, without limitation, to commission, install, maintain or repair any parts or equipment) on behalf of the Seller.
(i) The Seller warrants that in providing the Services it will exercise reasonable care and attention and that it will comply with all applicable laws and regulations. However the Seller excludes liability for all Losses arising directly or indirectly out of any failure or diminution in performance of the Buyer’s plant or equipment caused by the plant or equipment, or any part thereof:
(i) being used or operated otherwise than in accordance with any applicable installation, maintenance or operational instructions; or
(ii) being used or operated otherwise than in accordance with the Seller’s instructions or recommendations; or
(iii) having been adjusted, changed or altered in any way by the Buyer or any third party since the date of installation or commissioning of the plant or equipment or the date of the immediately preceding visit by the Seller’s employee or sub-contractor.
(j) The Buyer warrants to the Seller that the Buyer’s plant and equipment is supplied with water at a quality that complies with BS2486 and is compliant with any additional requirements in writing notified by the Seller to the Buyer in respect of the Buyer’s plant and equipment. The Seller excludes all liability for Losses arising directly or indirectly out of any failure or diminution in performance of the Buyer’s plant or equipment or any part thereof which is caused directly or indirectly by a breach by the Buyer of this warranty.
(k) With regard to the testing of safety and relief valves as part of the Services, the effective seat area must be determined to carry out the test. The Buyer shall inform the Seller of the effective seat area or the Seller shall calculate the effective seat area based on data obtained from engineering drawings supplied by the valve manufacturer or the Buyer. The Buyer shall use its best endeavours to ensure the accuracy of the information regarding the effective seat area provided to the Seller as such information is critical to test accuracy. The Seller shall accept no liability for Losses arising directly or indirectly from erroneous test results caused directly or indirectly by incorrect information regarding the effective seat area being provided.
(l) The Seller reserves the right to replace at the Buyer’s cost the Buyer’s plant or equipment or any part thereof which is unserviceable or inefficient as the Seller considers reasonably necessary in order to fulfil its obligations to provide the Services in accordance with the specification set out in the Order Acknowledgment.
(m) Alternatively, the Seller may charge the Buyer for the reconditioning of any part of the Buyer’s plant or equipment that, in the reasonable opinion of the Seller, cannot be suitably or economically repaired on site. The Seller will provide the Buyer with an estimate of reconditioning charges for each item and if the Buyer does not agree to have the item(s) reconditioned, the Seller reserves the right to amend the scope of the Services as in its absolute discretion it considers necessary.
14. Access to Buyer’s Site(s)
(a) The Buyer shall co-operate with the Seller in all matters relating to the Services, and shall provide the Seller with such information as the Seller may reasonably require in order to perform the Services. The Buyer shall ensure that such information is accurate in all material respects.
(b) The Buyer shall obtain and maintain any necessary licences, permissions, and consents which may be required before the date upon which the Services are due to start.
(c) The Buyer shall permit the Seller, its employees, agents, consultants and subcontractors full and free access to the Buyer’s site(s) and to the Buyer’s plant and equipment which is the subject of the Contract, subject to the Seller and its employees, agents, consultants and subcontractors complying with the Buyer’s reasonable requirements as to site safety and security. If, at the time of any pre- arranged visit the Seller’s employees, agents, consultants and subcontractors are unable to gain access to the Buyer’s site(s) or plant or equipment in order to supply the Services, the Seller reserves the right to charge for the time spent attending at the Buyer’s site(s) and for the cost of carrying out any subsequent visit.
(d) If reasonably required by the Seller, the Buyer shall make available to the Seller a secure storage area at the Buyer’s site(s) for storage of the Seller’s service equipment and shall keep all materials, equipment, documents and other property of the Seller (the “Seller Service Equipment”) in such storage area in safe custody and at the Buyer’s risk. The Buyer shall not dispose of the Seller Service Equipment other than in accordance with the Seller’s instructions in writing.
(e) Prior to any visits by the Seller’s employees, agents, consultants or subcontractors, the Buyer will:
(i) strip back any pipe lagging;
(ii) supply and erect suitable scaffolding (if required) to allow working access to the Buyer’s plant and equipment; and
(iii) supply any necessary lifting equipment and required operators.
(f) Following any visits by the Seller’s employees, agents, consultants or subcontractors, the Buyer will be responsible for the reinstatement of any pipe lagging and the dismantling of any scaffolding erected.
(g) The Buyer will provide the Seller’s employees, agents, consultants and subcontractors with all specialist safety clothing or equipment as may be necessary to meet the Buyer’s health and safety and environmental rules (excluding hard hat, safety glasses, overalls and protective shoes which will be provided by the Seller).
(h) The Buyer will procure that the Seller’s employees, agents, consultants and subcontractors are covered by the Buyer’s third party liability insurance policy of an amount of not less than three million pounds (£3,000,000) per occurrence whilst such employees or subcontractors are on the Buyer’s site(s).
(i) Emergency Call-outs are intended for genuine emergency breakdown of the Buyer’s plant or equipment which is the subject of the Contract only and will be charged by the Seller to the Buyer at the appropriate daily rate specified in the Order Acknowledgment. Each Emergency Call-out will be charged as one (1) additional day of Services over and above the number of days specified in the Order Acknowledgment for the supply of the Services.
(j) The Buyer acknowledges and agrees that the Seller shall at no time own, occupy or control (or be deemed to control) any part of the Buyer’s site(s) and/or hold or be fixed with any duties or liabilities under health and safety laws or regulations or common law in relation to any part of the Buyer’s site(s).
GENERAL
15. Payment and Other Buyer Obligations
(a) In respect of the Goods, subject to Condition 15(d) the Seller shall invoice the Buyer for the full purchase price of the Goods on or at any time after the despatch of the Goods.
(b) In respect of the Services, the Seller shall invoice the Buyer for the Services either monthly or quarterly as set out in the Contract.
(c) In the event that the Buyer chooses to purchase additional Goods or Services from the Seller that are not set out in the Contract but which are related to the Contract, the terms of such Contract will be deemed to apply to such additional Goods or Services and the Seller will invoice the Buyer for such Goods and Services pursuant to Condition 15(a) or 15(b), as appropriate, under the original Purchase Order number unless otherwise agreed between the parties.
(d) The Seller may in its absolute discretion agree in writing to the Buyer paying for the Goods in instalments, or may agree in writing to extend credit to the Buyer in respect of the payment for Goods. In the event that the Seller agrees to payment by instalments or extends credit in respect of the payment by the Buyer for Goods, the Seller shall invoice the Buyer monthly for agreed instalments of the purchase price. The Seller may in its absolute discretion by notice in writing to the Buyer withdraw (with immediate effect) the Buyer’s right to credit or to pay for the Goods by instalments.
(e) The Buyer shall pay each invoice submitted by the Seller:
(i) within the earlier of thirty (30) days of the date of the invoice or such other period of time after the date of the invoice as has been agreed in the Contract; and
(ii) in Indonesia Rupiah (or such other currency as the Seller may from time to time agree in writing) to a bank account nominated in writing by the Seller.
(f) Time is of the essence in relation to payment.
(g) All amounts payable by the Buyer under the Contract are exclusive of VAT chargeable from time to time. Where any taxable supply for VAT purposes is made under the Contract by the Seller to the Buyer, the Buyer shall, on receipt of a valid VAT invoice from the Seller, pay to the Seller such additional amounts in respect of VAT as are chargeable on the supply of the Services or the Goods at the same time as payment is due for the supply of the Services or the Goods.
(h) The Buyer shall make all payments due under the Contract in full without any deduction whether by way of set-off, counterclaim, discount, abatement or otherwise unless required by law.
(i) No payment shall be deemed to have been received until the Seller has received cleared funds.
(j) All payments payable to the Seller under the Contract shall become due immediately on its termination despite any other provision.
(k) If the Buyer fails to pay the Seller any sum due pursuant to the Contract by the due date for payment:
(i) the Buyer shall be liable to pay interest to the Seller at the maximum rate allowed by applicable law; and
(ii) the Seller may, in its absolute discretion and without liability to the Buyer, suspend performance of its obligations under the Contract and under any or all other Contracts between the Seller and the Buyer or terminate the Contract and any or all other Contracts between the Seller and the Buyer with immediate effect.
(l) If the Buyer pays any amount to the Seller without apportioning it between specific debts or liabilities, the amount paid shall be apportioned as the Seller thinks fit. The Seller may attribute the entirety of an amount paid to one or more specific items in respect of which payment is due, rather than to all the items in respect of which payment is due.
(m) Buyer shall comply with all applicable laws, statutes, regulations and codes from time to time in force, including those related to data protection and to anti-bribery and corruption. Buyer must comply with the requirements of the United Kingdom Bribery Act 2010 (the “Act”) and shall not engage in any activity, practice or conduct which would constitute an offence under sections 1, 2, or 6 of the Act if such activity, practice or conduct had been carried out in the United Kingdom. Additionally, Buyer shall comply, and shall ensure compliance of any party with which it subcontracts complies, with the requirements of the United Kingdom Modern Slavery Act (2015), including ensuring that all forms of forced labour are eliminated from its business.
16. Cancellation
(a) No contract shall be cancelled by the Buyer except with the Seller’s prior consent in writing.
(b) In the event of the Seller agreeing to the Buyer cancelling all or any part of the Contract, the Seller may, without prejudice to any other rights against the Buyer which it may have, require the Buyer to pay a cancellation charge. Any cancellation charge will correspond to the type of contract being cancelled. Contracts for bespoke Goods manufactured by the Seller to the Buyer’s specifications may be subject to a cancellation charge of 100% of the price of the Contract after the Order Acknowledgement has been sent.
(c) In the event that the Seller agrees to cancellation of a Contract in respect of the supply of Goods or Services (or both) which have been ordered to comply with the Buyer's special requirements, the Buyer shall be liable for all costs incurred by the Seller up to the time of cancellation of the Contract in addition to payment of a cancellation charge pursuant to Condition 16(b).
17. Intellectual Property
(a) The Buyer acknowledges that:
(i) the Intellectual Property Rights in the Goods and any materials prepared by the Seller or on its behalf which relate to the Goods and their development (including, without limitation, drawings, designs, samples, models and similar items) (the “Goods Materials”) are the Property of the Seller or the third party manufacturers of the Goods (as applicable);
(ii) nothing in these Conditions or in a Contract shall be construed as conferring any licence or granting any rights in favour of the Buyer in the Intellectual Property Rights in the Goods or the Goods Materials. The Buyer may re-sell the Goods subject to the Seller’s right to control the use of its trade marks within the European Economic Area or jurisdiction into which the Goods are sold and the Buyer shall assist the Seller as required in preventing parallel importers from diluting the Seller’s rights; and
(iii) any goodwill in any trade marks affixed or applied to the Goods shall enure to the sole benefit of the Seller or any other owner of the trade marks from time to time.
(b) The Buyer shall not repackage the Goods and shall not without the Seller’s prior consent in writing allow any trade marks of the Seller or other words or marks applied to the Goods to be obliterated, obscured or omitted or add any additional marks or words.
(c) The Buyer shall not use (other than pursuant to these Conditions or a Contract) or seek to register any trade mark or trade name (including any company name) which is identical to, confusingly similar to, or incorporates any trade mark or trade name which the Seller owns or claims rights in anywhere in the world.
(d) If at any time it is alleged that the Goods infringe the rights of any third party or if, in the Seller’s reasonable opinion, such an allegation is likely to be made, the Seller may at its option and its own cost:
(i) modify or replace the Goods in order to avoid the infringement; or
(ii) procure for the Buyer the right to continue using the Goods; or
(iii) repurchase the Goods at the price paid by the Buyer, less depreciation at the rate the Seller applies to its own equipment.
(e) The Buyer shall promptly notify the Seller of:
(i) any actual, threatened or suspected infringement of any of the Intellectual Property Rights in the Goods or the Goods Materials (or both) which comes to the Buyer’s notice; and
(ii) any claim by any third party that comes to the Buyer’s notice that the sale or advertisement of the Goods or the use of the Goods Materials (or both) infringes the rights of any person.
(f) The Buyer agrees (at the Seller’s request and expense) to do all such things as may be reasonably required to assist the Seller in taking or resisting any proceedings in relation to any infringement or claim referred to in Condition 17(e), and the Buyer shall not make any admissions or statements in respect of or compromise any such claim other than with the prior written consent of the Seller.
(g) In the event of any claim, proceeding or suit by a third party against the Buyer alleging an infringement of such party’s rights by any of the Intellectual Property Rights in the Goods or the Goods Materials (or both), the Seller shall defend the claim, proceeding or suit at the Seller’s expense, subject to:
(i) the Buyer promptly notifying the Seller in writing of any such claim, proceeding or suit; and
(ii) the Seller being given sole control of the defence of the claim, proceeding or suit,
and provided that the Seller shall not be liable and shall not defend the claim, proceeding or suit to the extent that such infringements arise out of or in connection with modifications to the Goods or the Goods Materials (or both) made by anyone except the Seller or its authorised representative, or out of use or annexation of the Goods or the Goods Materials (or both) with or to products or third party materials not specified or expressly approved in advance in writing by the Seller, or where the claim, proceeding or suit arises from the Seller’s adherence to the Buyer’s requested changes to the Specification for Goods or from infringing items of the Buyer’s origin, design or selection.
(h) The Seller shall reimburse the Buyer with an amount equal to any liability assessed against the Buyer by final judgment on account of an infringement described in Condition 17 (g).
(i) All Intellectual Property Rights in the or arising out of the or in connection with the Services shall be owned by the Seller.
(j) All Intellectual Property Rights in the materials, equipment, documents and other property of the Seller are the exclusive property of the Seller or of its licensors and shall be returned to the Seller on demand.
18. Trade Prohibitions
(a) The Buyer undertakes to the Seller that the Buyer shall not re-sell or otherwise supply the Goods to a third party which is the subject of any statutory trade prohibition of the United Stated of America or a member state of the European Union (“Sanctioned Third Party”).
(b) Without prejudice to Condition 18(a), if the Seller shall have notice of or reasonable grounds to believe that the Buyer intends to re-sell or otherwise supply the Goods to a Sanctioned Third Party the Seller may upon giving notice thereof to the Buyer refuse to deliver the whole or any part of the Goods and shall have no liability to the Buyer for such refusal.
19. Limitation and Exclusion of Liabilities
(a) SUBJECT TO AND WITHOUT LIMITING CONDITION 19(B) OR ANY OTHER CONDITION, THE SELLER SHALL NOT BE LIABLE TO THE BUYER WHETHER IN CONTRACT, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE), BREACH OF STATUTORY DUTY, OR OTHERWISE, FOR ANY LOSSES (AS DEFINED) ARISING DIRECTLY OR INDIRECTLY OUT OF OR IN CONNECTION WITH ANY CONTRACT FOR THE SUPPLY OF GOODS AND/OR SERVICES (OR THAT PART OF A CONTRACT WHICH RELATES TO GOODS AND/OR SERVICES).
(b) Notwithstanding any other terms of these Conditions the Seller does not limit or exclude its liability for fraud or fraudulent misrepresentation or for death or personal injury resulting from its negligence or the negligence of its employees, agents or subcontractors.
(c) SUBJECT TO AND WITHOUT LIMITING CONDITION 19(B) OR ANY OTHER CONDITION, THE SELLER’S TOTAL LIABILITY TO THE BUYER IN RESPECT OF ALL OTHER LOSS ARISING OUT OF OR IN CONNECTION WITH ANY CONTRACT FOR THE SUPPLY OF GOODS AND/OR SERVICES (OR THAT PART OF A CONTRACT WHICH RELATES TO GOODS AND/OR SERVICES), WHETHER IN CONTRACT, TORT (INCLUDING NEGLIGENCE), BREACH OF STATUTORY DUTY, OR OTHERWISE, SHALL IN NO CIRCUMSTANCES EXCEED THE VALUE
OF THE CONTRACT WHICH GAVE RISE TO BUYER’S CLAIM.
(d) THE BUYER ACKNOWLEDGES AND AGREES THAT THE LIMITED WARRANTIES AND ALL LIMITATIONS AND EXCLUSIONS OF THE SELLER’S LIABILITY SET OUT IN THESE CONDITIONS ARE REASONABLE AND ARE REFLECTED IN THE PRICE OF THE GOODS OR SERVICES (OR BOTH) (AS APPLICABLE) AND THE BUYER SHALL ACCEPT RISK OR INSURE ACCORDINGLY (OR BOTH).
(e) The Seller shall have no responsibility for any Losses incurred by the Buyer in the event that any information in any quotation or Order Acknowledgement is applied in connection with products other than the Goods and Services.
(f) This Condition 19 shall survive the termination or cancellation of the Contract.
20. Force Majeure
(a) The Seller shall not be liable to the Buyer as a result of any delay or failure to perform its obligations under the Contract as a result of a Force Majeure Event.
(b) If the Force Majeure Event prevents the Seller from providing any of the Services or Goods (or both) for more than forty-four (44) Business Days, the Seller shall, without limiting its other rights or remedies, have the right to terminate the Contract with the Buyer immediately by giving notice in writing to the Buyer.
21. Events of Default, Termination, Repossession, Suspension; Dispute Resolution
(a) The Seller may terminate the Contract with immediate effect by giving notice in writing to the Buyer if:
(i) the Buyer fails to pay any amounts due under the Contract on the due date for payment; or
(ii) the Buyer otherwise breaches the Contract with the Seller and the breach, if remediable and previously notified in writing to the Buyer, is not remedied within five (5) Business Days of the Buyer receiving such notice; or
(iii) the Seller terminates any other Contract between the Seller and the Buyer; or
(iv) the Buyer is or otherwise becomes insolvent or unable to pay its debts or suspends payment of its debts or threatens to do so or is unable to pay its debts as they fall due or admits its inability to pay its debts; or
(v) the Buyer commences negotiations with all or any class of its creditors with a view to rescheduling any of its debts, or makes a proposal for or enters into any compromise or arrangement with its creditors other than for the sole purpose of a scheme for a solvent amalgamation;
(vi) a petition is filed, a notice is given, a resolution is passed, or an order is made, for or in connection with the winding up of the Buyer other than for the sole purpose of a scheme for a solvent amalgamation;
(vii) a creditor or encumbrancer of the Buyer attaches or takes possession of, or a distress, execution, sequestration or other such process is levied or enforced on or sued against, the whole or any part of its assets and such attachment or process is not discharged within fourteen (14) days;
(viii) an application is made to court, or an order is made, for the appointment of an administrator or if a notice of intention to appoint an administrator is given or if an administrator is appointed over the Buyer;
(ix) the holder of a qualifying charge over the assets of the Buyer has become entitled to appoint or has appointed an administrative receiver;
(x) a person becomes entitled to appoint a receiver over the assets of the Buyer or a receiver is appointed over the assets of the Buyer;
(xi) any event occurs, or proceeding is taken, with respect to the Buyer in any jurisdiction to which it is subject that has an effect equivalent or similar to any of the events mentioned in Conditions 21(a)(iv) to Condition 21(a)(x) (inclusive);
(xii) the Buyer suspends, threatens to suspend, ceases or threatens to cease to carry on, all or substantially the whole of its business;
(xiii) the Buyer’s financial position deteriorates to such an extent that in the Seller’s opinion the Buyer’s capability to adequately fulfil its obligations under the Contract has been placed in jeopardy.
(b) In the event that the Seller terminates the Contract pursuant to Condition 21(a) the Seller may (in its absolute discretion and without prejudice to its other rights under these Conditions or otherwise) by notice in writing to the Buyer do any one or (to the extent not inconsistent with one another) more of the following:
(i) suspend any deliveries of Goods to be made under any contract with the Buyer;
(ii) revoke any express or implied authority to sell or use any Goods the title in which has not passed to the Buyer (“Relevant Goods”);
(iii) require the Buyer to deliver to the Seller any Relevant Goods; and the Buyer shall do so, failing which the Seller may enter the premises where the Relevant Goods are or are thought to be and repossess the Goods, without liability for any resulting damage to the Buyer’s premises, plant or equipment.
(c) All disputes arising out of or in connection with the Contract shall be submitted to the International Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce and shall be finally settled under the Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules. The place of arbitration shall be Jakarta, Indonesia, with the laws of Indonesia governing the Contract. The language of the arbitration shall be English.
22. Confidentiality
Each of the Seller and the Buyer (the “Receiving Party”) shall keep in strict confidence all technical or commercial know-how, specifications, inventions, processes or initiatives which are of a confidential nature and have been disclosed to the Receiving Party by the other party (“Disclosing Party”), its employees, agents or subcontractors, and any other confidential information concerning the Disclosing Party's business, its products and services which the Receiving Party may obtain. The Receiving Party shall only disclose such confidential information to those of its employees, agents and subcontractors who need to know it for the purpose of discharging the Receiving Party's obligations under the Contract, and shall ensure that such employees, agents and subcontractors comply with the obligations set out in this Condition 22 as though they were a party to the Contract. The Receiving Party may also disclose such of the Disclosing Party's confidential information as is required to be disclosed by law, any governmental or regulatory authority or by a court of competent jurisdiction. This Condition 22 shall survive termination or cancellation of the Contract
23. Miscellaneous
(a) The Seller’s rights under these Conditions are in addition to any other rights which the Seller may have under the general law or otherwise.
(b) If the Buyer comprises two or more persons, their obligations are joint and several.
(c) The Buyer shall not assign, transfer, mortgage, charge, sub-contract, or otherwise dispose of or deal in any Contract or any rights or obligations (or both) (as applicable) thereunder in whole or in part without the Seller’s prior consent in writing. Any such action purported to be taken by the Buyer without the Seller’s prior consent in writing shall be void.
(d) The Seller may at any time assign, transfer, mortgage, charge, sub-contract or otherwise dispose of or deal in its rights or obligations (or both) (as applicable) under any Contract or any part of it to any person, firm or company.
(e) A waiver by the Seller of any right under the Contract or law will only be effective if it is in writing. Any failure or delay by the Seller in exercising, or any partial exercise by the Seller, of any right or remedy under the Contract or by law shall not constitute as a waiver of that or any other right or remedy. No single exercise by the Seller shall prevent the further exercise of that or any other right or remedy.
(f) Any waiver by the Seller of any breach of, or any default under, any provision of the Contract by the Buyer shall not be deemed a waiver of any subsequent breach or default and shall no way affect the other terms of the Contract.
(g) No term of the Contract shall be enforceable by any person that is not a party to it.
(h) This Condition 23 shall survive termination or cancellation of the Contract.
24. Notices
(a) Any notice to be given by the Buyer under these Conditions or any relevant Contract to the Seller shall be in writing and given by prepaid first class post or hand-delivered to PT Spirax-Sarco Indonesia, Kawasan Infinia Park, Blok C-99, Jl. Dr. Xxxxxxx No. 00, Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx or to such other address or for the attention of such person as the Seller may notify to the
Buyer.
(b) Any notice to be given by the Seller under these Conditions or any relevant Contract to the Buyer shall be in writing and given by prepaid first class post or hand-delivered to any address from which the Seller has received communications from the Buyer in connection with these Conditions or the Contract.
(c) Notices shall be deemed to have been received:
(i) if sent by prepaid first class post, two (2) Business Days after posting (exclusive of the day of posting); or
(ii) if delivered by hand, on the day of delivery.