REVISI RENCANA KERJA & SYARAT (RKS) PENGADAAN RENEWAL VIRTUALISASI TIM PENGADAAN RENEWAL VIRTUALISASI TAHUN 2022
REVISI
RENCANA KERJA & SYARAT (RKS)
PENGADAAN RENEWAL VIRTUALISASI
TIM PENGADAAN RENEWAL VIRTUALISASI
TAHUN 2022
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen Rencana Kerja & Syarat (RKS) ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Renewal Virtualisasi
PASAL 1
KETENTUAN DAN ISTILAH
Dokumen Tender terdiri dari :
Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
Spesifikasi teknis (BAB II)
Metode evaluasi (BAB III)
Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
Surat perjanjian kerjasama/kontrak kerja
Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender pengadaan Renewal Virtualisasi
Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini.
PASAL 2
PEMBERIAN PENJELASAN
Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender.
Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
Surat Kuasa dapat dikirimkan bersama dokumen penawaran namun tidak dijadikan satu jilid dengan dokumen penawaran.
Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen tender.
Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
PASAL 3
TENDER
Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
Peserta tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
SIUP yang masih berlaku*.
NIB yang masih berlaku*.
SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku*.
Laporan Keuangan Tahun 2020 minimal mencakup Neraca dan Lap R/L*.
( xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ).
Peserta tender yang mengajukan penawaran harus telah;
Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Renewal Virtualisasi.
Mempelajari dan memahami semua dokumen tender.
Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
Mengetahui semua prosedur tender.
Pemasukan penawaran akan dilaksanakan secara online pada :
Hari :
Tanggal :
Dimulai jam :
Ditutup jam :
Keterangan : Secara online di Kantor Pusat PT Jasa Raharja
(Dokumen Fisik tetap dikirimkan kepada Xxx Xxxxadaan)
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat calon penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran, maka pembukaan surat penawaran akan dilanjutkan.
Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem 1 (satu) sampul. penyampaian dokumen penawaran dengan sistem ini bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Xxx Xxxxadaan atau petugas yang ditunjuk.
Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul/amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan ATS dan Renewal Big Data dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
Penyedia barang/jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
Nilai total harga penawaran
Jangka waktu pelaksanaan
Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price, dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga dan kelengkapannya yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
Dokumen Penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
Dokumen Penawaran
Pengadaan Renewal Virtualisasi
Kepada :
PT Peserta Xxx Xxxxadaan Renewal Virtualisasi
Jln. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C2
Kuningan – Jakarta Selatan
Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb;
Sampul 1 |
Data Administrasi |
|
Data Teknis |
|
|
|
|||
|
|
|||
|
|
Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond, aslinya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja .
Dalam Tender ini akan dilakukan evaluasi secara sistem gugur.
Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran yang diterbitkan oleh bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Renewal Virtualisasi Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx.X-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond.
Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam Tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam Tender ini.
Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan Tender). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
PASAL 5
PEMBUKAAN PENAWARAN
Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
Sebagai unsur pemeriksaan semua wakil Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
Dalam hal pembukaan Penawaran, Xxx Xxxxadaan dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Procurement, maka Berita Acara Pembukaan dicetak melalui system E-Procurement dan dianggap sah.
Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6
HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam pengadaan Renewal Virtualisasi, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan Tender dengan prosedur atau tata cara Tender yang tercantum dalam dokumen Tender.
Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7
PENARIKAN DIRI
Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
Peserta yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan tertulis, tidak akan diperbolehkan mengikuti pengadaan sejenis selama 2 (dua ) tahun.
Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8
TENDER ULANG DAN TENDER BATAL
Tender atas Pengadaan Renewal Virtualisasi ini diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
jumlah calon peserta Tender yang mendaftar dan memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) peserta;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran;
Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen RKS;
Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia;
Terdapat sanggahan dari peserta Tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya;
Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat;
Dalam pelaksanaan Tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma Pengadaan Barang dan Jasa; dan
Pemenang pertama, kedua dan seterusnya tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
PASAL 9
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx , apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Xxxx Xxxxxxx
Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10
TEMPAT PERADILAN
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11
RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan pengadaan Renewal Virtualisasi ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12
PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pengadaan Renewal Virtualisasi menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dengan pembayaran yang akan diatur di Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 13
JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Apabila nilai penawaran yang diajukan 20% dibawah nilai HPS yang ditetapkan, maka besar Jaminan Pelaksanaan adalah 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang ditetapkan, yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond untuk jangka waktu minimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh pengadaan Renewal Virtualisasi dalam RKS ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi lisensi Renewal Virtualisasi adalah sebagai berikut :
NO |
CONTRACT |
PART NUMBER |
EXPIRED DATE |
NAMA PERANGKAT |
JUMLAH |
1 |
VMware
vCloud Suite Subscription Advanced Edition |
CL19-ADV-SUB-1Y-C |
6/30/2023 |
This
product is for VMware sales-led transactions only |
22 |
2 |
CL19-ADV-SUB-1Y-C |
6/30/2023 |
VMware
vCloud Suite Subscription Advanced Edition |
4 |
|
3 |
SnS
is required and sold separately |
ST7-ENT-C |
6/30/2023 |
VMware vSan 7 Enterprise for 1 processor |
6 |
4 |
Technical Support, 24 Hour Sev 1 Support - 7 days a week |
ST7-ENT-P-SSS-C |
6/30/2023 |
Production
Support/Subscription for VMware |
6 |
5 |
488915542 |
VCS7-STD-P-SSS-C |
6/30/2023 |
Production
Support Coverage VMware |
2 |
6 |
488915542 |
NX-DC-ADV-P-SSS-C |
6/30/2023 |
Production
Support Coverage VMware |
20 |
|
|
|
|
|
|
7 |
Professional Services Organization (PSO) VMware untuk Design VCloud and NSX |
1 ls |
|||
|
|
|
|
|
|
8 |
Instalation, Preventive dan Corrective Maintenance untuk 1 Tahun (per triwulan) |
|
4 |
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pengadaan perangkat renewal Virtualisasi :
Melakukan Pengadaan Renewal Virtualisasi di Xxxx Xxxxxxx
Menyertakan Lisensi Pengadaan Renewal Virtualisasi berupa softcopy dan hardcopy
Professional Services Organization (PSO) VMware untuk Design VCloud and NSX
Melakukan instalasi dan konfigurasi NSX di site DC dan DRC
Deployment dan konfigurasi NSX Manager dan Controller di DC dan DRC Site
Update NSX driver terbaru dan patch di ESXi host DC dan DRC
Konfigurasi transport zone, routing jalur data di DC dan DRC Site
Migrasi vm dari VS ke VDS
Melakukan instalasi dan konfigurasi Vrealize Automation dan Vrealize Business
Deployment dan konfigurasi VRA, VRB dan Identity Manager
Integrasi ke vSphere, Directory Service
Konfigurasi pool, policy, tenant, catalog
vRealize business (xxxxxxxxxx, showback)
Pemeliharaan corrective dan preventive sistem virtualisasi dari principal / distributor selama 1 tahun dengan melampirkan dokumentasi pemeliharaan secara berkala setiap triwulan
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
RENEWAL VIRTUALISASi
SISTEM EVALUASI
Metode evaluasi Tender Pengadaan Renewal Virtualisasi menggunakan sistem gugur. Evaluasi Tender dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses penilaian dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi administrasi:
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
Copy Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya
Copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP
Copy SIUP yang masih berlaku
Copy NIB yang masih berlaku
Copy SITU / Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
Copy laporan keuangan tahun 2020 minimal mencakup Neraca dan Laporan L/R
Surat Dukungan dari Principle Indonesia
Dokumen Kualifikasi
Copy Jaminan Penawaran dan surat pernyataan bahwa Jaminan Penawaran tersebut adalah benar, asli dan sah yang ditandatangani oleh pihak penerbit Surat Jaminan Penawaran di atas meterai cukup (asli diserahkan kepada panitia
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta Tender/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen apabila diminta. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi teknis:
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
(2) Faktor yang dievaluasi pada tahap ini adalah Spesifikasi Teknis. Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (memenuhi syarat administrasi).
(3) Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus evaluasi teknis dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
c. Evaluasi harga:
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus evaluasi teknis.
Evaluasi harga penawaran dilakukan dengan mengurutkan ranking harga penawaran dari yang terendah hingga tertinggi.
Demikian Dokumen Tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan ATS dan Renewal Big Data
Jakarta, 10 Mei 2022
Xxx Xxxxadaan Renewal
Virtualisasi
Xxxxxxxxx X.X Xxxxxxxxx
Ketua Tim