PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXXXXX, SH., MH.
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : X. XXXXXXX, SH., MH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Januari 2018
Pihak Kedua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat X. XXXXXXX, SH., MH. NIP. 19590908 198612 1 001 | Pihak Pertama Panitera XXXXX XXXXXXXXXX, SH., MH. NIP. 19641110 198703 1 001 |
NO | SASARAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Mewujudkan Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : | 100 |
- Perdata | |||
- Pidana | 100 | ||
b. Persentase perkara : | 50 | ||
- Perdata | |||
- Pidana yang diselesaikan tepat waktu | 80 | ||
c. Persentase penurunan sisa perkara: | 80 | ||
- Perdata | |||
- Pidana | 80 | ||
d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : | |||
Perdata | |||
• Banding | 70 | ||
• Kasasi | 30 | ||
• PK | 75 | ||
Pidana | |||
• Banding | 70 | ||
• Kasasi | 30 | ||
• PK | 75 | ||
e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi | 9 | ||
f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 80 | ||
2 | Meningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu | 85 |
b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi | 15 | ||
c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu | 70 | ||
- Perdata | |||
- Pidana | 70 |
d. Persentase Perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus | 0 | ||
3 | Meningkatkan akses Peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100 |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan | 1 | ||
c. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan | 100 | ||
4 | Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) | 30 |
Peningkatan Manajemen Peradilan Umum 03 | Rp. 670.050.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah) |
Jakarta, Januari 2018
Pihak Kedua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat X. XXXXXXX, SH., MH. NIP. 19590908 198612 1 001 | Pihak Pertama Panitera XXXXX XXXXXXXXXX, SH., MH. NIP. 19641110 198703 1 001 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX, SH., MH
Jabatan : Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat . Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : X. XXXXXXX, SH., MH.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Jakarta, Januari 2018
Pihak Kedua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat X. XXXXXXX, SH., MH. NIP. 19590908 198612 1 001 | Pihak Pertama Sekretaris ROSFIANA, SH., MH NIP. 19640612 198703 2 003 |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terlaksananya Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan dalam pelaksanaan tugas dibidang non teknis (Kesekretariatan | a. Persentase Penyusunan Program kerja kesekretariatan b. Persentase pelaksanaan administrasi kesekretariatan c. Persentase pelaksanaan monitoring dan evaluasi d. Persentase penyajian laporan administrasi kesekretariatan | 95% |
2. | Peningkatan Sarana dan prasarana aparatur | a. Persentase pelaksanaan pengadaan barang dan jasa b. Persentase penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan anggaran yang ada didalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) agar para aparatur dan pencari keadilan merasa nyaman. | 95% |
1. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan BUA 01
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 01.02
Rp. 00.000.000.000, (Sembilan
belas milyar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus empat pulu empat ribu rupiah)
Rp. 441.300.000,-. (empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Jakarta, Januari 2018
Pihak Kedua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat X. XXXXXXX, SH., MH. NIP. 19590908 198612 1 001 | Xxxxxxxxxx, XXXXXXXX, SH., MH NIP. 19640612 198703 2 003 |