JADWAL SEMENTARA
JADWAL SEMENTARA
Masa Penawaran Awal : 22 – 25 Oktober 2018
Perkiraan Tanggal Efektif : 6 November 2018
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 7 – 9 November2018
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 12 November2018 Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 November 2018 Perkiraan Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik : 13 November 2018 Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 14 November 2018
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
PENAWARAN UMUM
SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak- banyaknya sebesar 800.000.000 (delapan ratus juta) Saham atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Saham yang mewakili sebanyak- banyaknya sebesar 23,92% (dua puluh tiga koma sembilan dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp[●] ([●]Rupiah) setiap Saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●] ([●]Rupiah).
Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini, secara proforma adalah sebagai berikut:
- Risiko Demonstrasi dan Pemogokan Tenaga Kerja
- Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Yang
- Risiko Force Majeure
c. Risiko Terkait Investasi Pada Saham Perseroan
- Risiko tidak tercapainya proyeksi dan hambatan pada prospek pertumbuhan
- Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
- Risiko Atas Fluktuasi Harga Saham Perseroan
- Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali Perseroan Dapat Bertentangan Dengan Kepentingan Calon Investor
- Risiko Perseroan Tidak Dapat Membagikan Dividen
- Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
- Risiko Peringkat Utang Indonesia Dan Perusahaan-Perusahaan Di Indonesia Dapat Berdampak Negatif Bagi Harga Pasar Dari Saham Yang Ditawarkan
d. Risiko Usaha Yang Berhubungan Dengan Kondisi di Indonesia
- Risiko Atas Kondisi Perekonomian Makro
- Risiko Sosial Politik
- Risiko Sosial dan Keamanan
PT POOL ADVISTA FINANCE TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
- Risiko Perubahan Peraturan yang Berlaku
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
Pemegang Saham
(Rp) (%)
Sebelum Penawaran Umum Setelah Penawaran Umum Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen
(Rp) (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal
tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang
mempunyai dampak cukup material terhadap posisi dan kinerja keuangan serta arus
Modal Dasar 00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Pool Advista
Indonesia Tbk. 2.544.599.999 254.459.999.900 99,99 2.544.599.999 254.459.999.900 76,08
Xxxxxx Xxxxxxx 1 100 0,01 1 100 0,00
Masyarakat - - - 800.000.000 80.000.000.000 23,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 2.544.600.000 254.460.000.000 100,00 3.344.600.000 334.460.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 7.631.800.000 763.180.000.000 6.831.800.000 683.180.000.000
Penerbitan Waran Seri I
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini, Perseroan secara bersamaan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) Waran Seri I, yang seluruhnya dikeluarkan dari portepel Perseroan. Waran Seri I ini diberikan secara cuma- cuma kepada para pemegang Saham Baru Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Waran Seri I tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Pool Advista Finance Tbk No. 21 tanggal 29 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH. Notaris di Jakarta.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) dengan harga pelaksanaan Rp [●], sehingga seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya Rp [●] ([●] Rupiah), yang dapat dilaksanakan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan, yaitu mulai tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan 14 November 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.
Apabila setelah Penawaran Umum Perdana Saham dan dengan asumsi seluruh saham yang ditawarkan telah terjual, kemudian Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi saham baru dalam Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut:
kas Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Ali (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, masing- masing ditandatangani oleh Triyanto, SE, Ak., X.Xx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0928) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati, Xxxxx, & Xxxxx (Xxxxx Xxxxxxxx), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0148).
INFORMASI SINGKAT TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Pool Advista Finance Tbk (dahulu PT Indo Jasa Pratama) adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 65 tanggal 21 Mei 2001, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. C-03028 HT.01.01.TH.2001 tanggal 9 Juli 2001 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 tanggal 22 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Bogor (“Akta 9/2018”), sehubungan dengan perubahan Pasal 3 sehubungan dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha.Akta 9/2018 telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat No. AHU-0007081.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0044424. AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018. Akta 9/2018 juga telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. S.015/DIR.IPF/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan diterima OJK pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Perdana saham, Perseroan telah melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15, tanggal 20 Agustus 2018 (“Akta 15/2018”), dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta Timur mengenai perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum perdana saham yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
Setelah Penawaran Umum, Sebelum
Pelaksanaan Waran
Setelah Penawaran Umum, Setelah
Pelaksanaan Waran
berdasarkan keputusannya No. AHU-0017099.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 21 Agustus
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109658.AH.01.11.Tahun
Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100 per saham Nilai Nominal Rp100 per saham
2018 tanggal 21 Agustus 2018. Perubahan-perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
(Rp) (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal
Jumlah Saham Jumlah Nominal
yang termaktub pada Akta 15/2018, akan berlaku efektif setelah dilaksanakan penawaran
umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
(Rp) (%)
Modal Dasar 00.000.000.000 0.000.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
PT Pool Advista
Indonesia Tbk. 2.544.599.999 254.459.999.900 76,08 2.544.599.999 254.459.999.900 61,40
Xxxxxx Xxxxxxx 1 100 0,00 1 100 0,00 Masyarakat – Saham
dan Waran 800.000.000 80.000.000.000 23,92 1.600.000.000 160.000.000.000 38,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 3.344.600.000 334.460.000.000 100,00 4.144.600.000 414.460.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 6.831.800.000 683.180.000.000 6.031.800.000 603.180.000.000
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DAN WARAN SERI I DALAM PENAWARAN UMUM INI, TETAPI SAHAM-SAHAM DAN WARAN SERI I TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA INI. MESKIPUN XXXXXXXXX AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Perseroan dengan ini akan melakukan pencatatan sebanyak-banyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) saham atas nama dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 23,92% (dua puluh tiga koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Selain itu sebanyak-sebanyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) Waran Seri I yang diterbitkan menyertai Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya juga akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, Perseroan akan mencatatkan sebanyak 1.922.910.000 (satu milyar sembilan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu) saham biasa atas nama milik pemegang saham sebelum Penawaran Umum pada Bursa Efek, sehingga seluruh saham yang akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya berjumlah 3.522.910.000 (tiga milyar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu) saham atau 85,00% (delapan puluh lima persen) dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum dan setelah dilaksanakannya seluruh Waran Seri I. Sedangkan sejumlah 621.690.000 (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu) saham milik PT Pool Advista Indonesia, Tbk. atau 15,00% (lima belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham tidak dicatatkan
Keterangan
31 Juli 31 Desember
2018 2017 2017 2016 2015
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal
modal dan Pasal 25 (1) UUPT.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Lembaga Pembiayaan Konvensional, berusaha dalam bidang Sewa Operasi (Operating Lease) dan/atau kegiatan berbasis fee lainnya dan menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
(a) Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan konvensional, yang meliputi:
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO PEMBIAYAAN DIMANA DEBITUR TIDAK MAMPU UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN PEMBIAYAAN, BAIK POKOK MAUPUN BUNGA YANG DIBERIKAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
(i) Pembiayaan Investasi, yang meliputi Sewa Pembiayaan (Finance Lease), Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring with Resource), Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran, Pembiayaan Proyek, Pembiayaan Infrastruktur;
(ii) Pembiayaan Modal Kerja yang meliputi : Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback), Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring with Resource), Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring without Resource), Fasilitas Modal Usaha;
(iii) Pembiayaan Multiguna, yang meliputi: Sewa Pembiayaan (Finance Lease),
Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran;
(iv) Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
(b) Menjalankan usaha dalam bidang sewa operasi (Operating Lease) dan/atau
kegiatan berbasis fee lainnya;
(c) Menjalankan usaha dalam bidang Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah (Unit
Xxxxx Xxxxxxx), yang meliputi:
(i) Kegiatan Pembiayaan Jual Beli, yang meliputi Murabahah, Salam, dan Istishna;
(ii) Kegiatan Pembiayaan Investasi, yang meliputi: Mudharabah, Musyarakah, Mudharabah, Musytarakah, dan Musyarakah Mutanaqishoh;
(iii) Kegiatan Pembiayaan Jasa, yang meliputi: Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Hawalah atau Hawalah bil Ujrah, Wakalah atau Wakalah bi Ujrah, Kafalah atau Kafalah bil Ujrab., Ju’alah dan Qardh;
(iv) Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
(d) Memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
pada BEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014
31 Desember 2017
(i) Pinjaman dari bank, industri keuangan non bank, dan/atau badan usaha lain;
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, ditetapkan bahwa:
Perusahaan hanya dapat memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek paling tinggi 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah saham Perusahaan yang bersangkutan (pasal 11 ayat 1).
Paling rendah 15% (lima belas persen) dari saham Perusahaan yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek, wajib tetap dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat (pasal 11 ayat 2).
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Setiap pihak yang memperoleh saham dan/atau efek bersifat ekuitas lain dari Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah Harga Penawaran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham dan/atau efek bersifat ekuitas lain Perseroan tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi kepemilikan atas saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau lembaga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan melakukan penyehatan perbankan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 25/2017.
Sehubungan dengan Peraturan OJK No. 25/2017 tersebut, maka saham yang dicatatkan atas nama Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx yang memiliki saham sejumlah 1 (satu) lembar saham, sebagai pemegang saham Perseroan, menyatakan tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham Perseroan sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham menjadi efektif.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil dari Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya- biaya Emisi, akan digunakan untuk:
• Sekitar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk investasi pengembangan infrastruktur Perseroan, dengan rincian informasi sebagai berikut:
- Sekitar 10% akan digunakan untuk investasi, termasuk antara lain
(i) peralatan kantor seperti kendaraan bermotor dan peralatan teknologi informasi (IT) untuk mendukung operasional bisnis Perseroan dan (ii) mengaktifkan kembali kantor cabang Medan dan/atau pembukaan kantor cabang baru di Solo dan Surabaya.
- Sekitar 90% akan digunakan untuk akuisisi 1 unit gedung di Jakarta Selatan (tanah 400 m² dan bangunan 1.140 m²) di Jl. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx CC Persil 6, RT.019 RW.010 No.9 dan No. 10 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (yang sekarang dikenal dengan Jl. Xxxxxxx Xxxx CC6 No. 9-10, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan, 12210) yang terdiri dari dua sertifikat yaitu:
• Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3099 atas nama PT Nusa
Puri Nirada seluas 243 m²;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3100 atas nama PT Nusa
Puri Nirada seluas 157 m².
Perseroan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 85 tanggal 29 Agustus 2018 dan No. 86 tanggal 29 Agustus 2018:
a. Pihak Pembeli : Perseroan
b. Pihak Penjual : PT Nusa Puri Nirada
c. Obyek Transaksi : Tanah 400 m² dan bangunan 1.140 m²
di Jl. Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxx CC
Persil 6, RT.019 RW.010 No.9
dan No. 10 Kel. Grogol Utara
Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan
d. Xxxxx Xxxxambilalihan Obyek : Rp47.753.200.000,- (empat puluh
tujuh milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu Rupiah) yang terdiri dari nilai akuisisi sebesar Rp45.000.000.000,- (empat puluh lima Milyar Rupiah) dan biaya akuisisi sebesar Rp2.753.200.000,- dua milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu Rupiah).
• Sisanya sebesar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja
dalam rangka ekspansi pembiayaan Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing transaksi penggunaan dana Penawaran Umum Perdana bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan No.IX.E.2”).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Transaksi Pembelian Gedung bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No.IX.E.1”).
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material, Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan No. IX.E.2.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham yang diperoleh Perseroan tidak mencukupi, maka Perseroan menggunakan sumber dana yang diperoleh melalui kas internal untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Dana hasil pelaksanaan Waran Seri 1 seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja
Perseroan dalam rangka ekspansi pembiayaan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan memiliki liabilitas sebesar Rp44.526 juta yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Xxx (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxxxxx, SE, Ak., X.Xx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
LABA BERSIH TAHUN
BERJALAN 22.622 12.126 21.078 19.401 (44.979) PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK 80 (2) (39) (35) 80
LABA KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 22.703 12.124 21.039 19.366 (44.899)
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
PERKEMBANGAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERSEROAN
Pendapatan
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Juli 2017
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp16.377 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp339 juta atau 2,11% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Juli 2017 yang berjumlah Rp16.038 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya tambahan pembiayaan multiguna sepanjang 2018 sebesar Rp28 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp25.413 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp16.685 juta atau 39,63% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp42.098 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya pelunasan pembiayaan modal kerja sebesar Rp197 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp42.098 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp21.283 juta atau 102,25% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah Rp20.815 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi sebesar Rp27 Milyar sepanjang 2016.
Beban
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Juli 2017
Beban Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp10.166 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp2.622 juta atau 34,76% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Juli 2017 yang berjumlah Rp7.544 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kewajiban pembayaran bunga pinjaman kepada PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi sebesar Rp39 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Beban Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp13.852 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp1.349 juta atau 8,87% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp15.201 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya efisiensi karyawan yang dilakukan oleh Xxxxxxxxx.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Beban Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp15.201 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp59.506 juta atau 79,65% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah Rp74.707 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya efisiensi karyawan yang dilakukan oleh Perseroan di tahun 2016 di samping adanya write-off piutang sebesar Rp55 Milyar pada tahun 2015.
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain Bersih
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Juli 2017
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain Bersih Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp18.007 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp14.109 juta atau 361,95% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Juli 2017 yang berjumlah Rp3.898 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya unrealized gain yang signifikan yang diperoleh dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan pada tahun 2018.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp18.718 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp10.815 juta atau 136,85% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp7.903 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh unrealized gain yang signifikan yang diperoleh dari portofolio yang dimiliki oleh Perseroan pada tahun 2017.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp7.903 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp12.854 juta atau 259,62% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah -Rp4.951 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pendapatan atas pemulihan (recovery) di tahun 2016 atas debitur yang telah di write-off di tahun-tahun
sebelumnya sebesar Rp5 Milyar.
Laba Bersih
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Juli 2017
Laba Bersih Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp22.622 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp10.496 juta atau 86,56% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Juli 2017 yang berjumlah Rp12.126 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan yang signifikan dari penghasilan lain-lain bersih selama tahun 2018 karena kebijakan manajemen dalam pengelolaan likuiditas yang berdampak positif.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Laba Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp21.078 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.677 juta atau 8,64% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp19.401 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan peningkatan yang signifikan dari penghasilan lain-lain bersih (terutama unrealized gain portofolio) selama tahun 2017 karena kebijakan manajemen dalam pengelolaan likuiditas yang berdampak positif
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Laba Bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp19.401 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp64.380 juta atau 143,13% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah -Rp44.979 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba operasional di tahun 2016 sebesar Rp22 Milyar dibandingkan tahun 2015 di samping pada tahun 2015 Perseroan juga melakukan write-off sebesar Rp55 Milyar untuk pembiayaan yang dilakukan pada tahun- tahun sebelumnya.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp44.526 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp28.942 juta atau 185,72% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah Rp15.584 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya utang bank kepada PT Bank Kesejahteraan Ekonomi sebesar Rp39 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp15.584 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp7.246 juta atau 86,90% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp8.338 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pinjaman kepada pemegang saham PT Pool Advista Indonesia, Tbk sebesar Rp13 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp8.338 juta yang mengalami penurunan sebesar Rp8.222 juta atau 49,65% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah Rp16.560 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pelunasan utang bank dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp13 Milyar.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2017
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp281.068 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp22.752 juta atau 8,81% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah Rp258.316 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya laba operasional Perseroan sepanjang 2018 sebesar Rp22 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp258.316 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp21.039 juta atau 8,87% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp237.277 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya laba operasional Perseroan sepanjang 2017 sebesar Rp21 Milyar.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp237.277 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp19.410 juta atau 8,91% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah Rp217.860 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya laba operasional Perseroan sepanjang 2016 sebesar Rp19 Milyar.
RASIO KEUANGAN
Rasio Profitabilitas
Xxxxxx Xxxx Sebelum Pajak Penghasilan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 dan 2017 adalah masing-masing sebesar 147,88% dan 77,27%; dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017, 2016, dan 2015, masing-masing adalah
119,15%; 82,66%; dan -282,69%. Terlihat bahwa selama 3 tahun terakhir marjin laba
sebelum pajak penghasilan Perseroan telah menunjukkan nilai yang positif.
Marjin Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 dan 2017 adalah masing-masing sebesar 138,14% dan 75,61%; dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017, 2016, dan 2015, masing-masing adalah 82,94%; 46,09%; dan -216,09%. Marjin laba tahun berjalan Perseroan sempat mencatat nilai negatif pada 2015 yang diakibatkan penurunan pembiayaan Perseroan, namun setelah
itu, marjin laba tahun berjalan Perseroan telah kembali mengalami kenaikan yang diakibatkan oleh kenaikan pembiayaan Perseroan.
Xxxxxx Xxxx Komprehensif Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 dan 2017 adalah masing- masing sebesar 138,64% dan 75,60%; dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2017, 2016, dan 2015, masing-masing adalah 82,79%; 46,00%; dan -215,71%. Marjin laba komprehensif Perseroan sempat mencatat nilai negatif pada 2015 yang diakibatkan penurunan pembiayaan Perseroan, namun setelah itu, marjin laba tahun berjalan Perseroan telah kembali mengalami kenaikan yang diakibatkan oleh kenaikan pembiayaan Perseroan.
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal, jarang terjadi, atau perubahan
penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
Rasio Solvabilitas
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua utang yang dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset dan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Debt to Asset Ratio Perseroan pada tahun 2017, 2016, dan 2015 adalah sebesar 0,06x; 0,03x; dan 0,07x. Untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018, rasio utang terhadap aset Perseroan adalah sebesar 0,14x. Rasio utang terhadap aset Perseroan masih jauh di bawah 1 kali yang mencerminkan bahwa Perseroan memiliki aset yang cukup untuk menutupi utangnya.
Debt to Equity Ratio Perseroan pada tahun 2017, 2016, dan 2015 adalah sebesar 0,06x; 0,03x; dan 0,07x. Untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018, rasio utang terhadap ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,15x. Rasio utang terhadap ekuitas Perseroan masih jauh di bawah 1 kali yang mencerminkan bahwa Perseroan memiliki tingkat utang yang sangat sehat dalam aktivitas pembiayaannya.
Rasio Rentabilitas
Rentabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dalam menghasilkan imbal hasil berdasarkan aset maupun modal yang dimilikinya. Kemampuan tersebut diukur dengan membandingkan laba bersih terhadap aset dan ekuitas Perseroan.
Imbal hasil aset Perseroan pada tahun 2017, 2016, dan 2015 adalah sebesar 7,70%;
7,90%; dan -19,19%. Untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018, imbal hasil aset Perseroan adalah sebesar 6,95%. Imbal hasil aset Perseroan telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun yang ditandai dengan laba bersih tahun berjalan yang telah mencapai angka positif sejak tahun 2016.
Imbal hasil ekuitas Perseroan pada tahun 2017, 2016, dan 2015 adalah sebesar 8,16%;
8,18%; dan -20,65%. Untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018, imbal hasil ekuitas Perseroan adalah sebesar 8,05%. Imbal hasil ekuitas Perseroan telah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun yang ditandai dengan laba bersih tahun berjalan yang telah mencapai angka positif sejak tahun 2016.
Likuiditas dan Sumber Modal
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan terus berusaha mencari sumber pendanaan baru. Saat ini sumber pendanaan yang dimiliki Perseroan adalah melalui perbankan. Untuk itu, Perseroan berniat untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan, salah satunya adalah dengan melakukan IPO ini. Sumber pendanaan lain yang dapat dipertimbangkan adalah dengan menerbitkan surat hutang. Saat ini, modal kerja yang dimiliki Perseroan belum mencukupi oleh karenanya Perseroan mengambil langkah untuk melaksanakan IPO dan mencari sumber pendanaan lain dari bank.
(ii) Penerbitan obligasi;
(iii) Penerbitan Medium Term Notes (MTN);
(iv) Pinjaman subordinasi;
(v) Penambahan Modal Disetor termasuk melalui penawaran umum saham dan/
atau;
(vi) Sekuritisasi aset.
Kegiatan Usaha Penunjang:
(a) Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
(b) Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan di Gedung PT. Pool Advista Indonesia, Tbk. Lt. 0, Xx. Letjen Xxxxxxx Xxxx CC6 No. 0-00, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx dengan nomor telepon (000) 0000 0000 dan nomor faksimili (000) 0000 0000.
2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxxxx
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx
Anggota : Firmansyah
3. UMUM
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha utama di bidang industri pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Syariah Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 29/ POJK.05/2014. Dalam rangka strategi pemasaran atas produk tersebut Perseroan telah merencanakan dan mempersiapkan instrument / cara pembiayaan melalui:
• Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
• Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
• Anjak Piutang (Factoring)
• Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran (Installment Financing)
• Modal usaha
Perseroan memiliki 1 kantor pusat dan 3 kantor cabang yaitu di Alam Sutera, Bandung, dan Medan. Saat ini Perseroan mengelola total aset lebih dari Rp 300 Milliar dengan jumlah SDM berkualitas sebanyak 30 orang.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan menetapkan visi dan misi ke depan
yaitu:
VISI
Menjadi “Market Leader” perusahaan pembiayaan di sektor PRODUKTIF untuk turut serta meningkatkan perekonomian nasional.
MISI
a. Proaktif dan inovatif mencari dan memberikan solusi pembiayaan yang terbaik dengan fokus pada pembiayaan produktif.
b. Memaksimalkan pelayanan kepada seluruh stakeholder.
c. Membangun kepercayaan dari industri perbankan dan para kreditur.
d. Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi untuk mengelola perusahaan sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada seluruh stakeholder.
Selain itu, Perseroan memiliki nilai-nilai “PRODUKTIF”, yang merupakan pedoman bagi manajemen dan seluruh karyawan dalam bertindak dan berperilaku secara konsisten untuk menjalankan pekerjaannya, yaitu:
• Prima
Seluruh jajaran selalu memberikan pelayanan yang prima kepada stakeholder.
• Respek
Rasa hormat dan penghargaan kepada nasabah, pimpinan, teman sejawat, mitra usaha, pemegang saham, dan seluruh pihak terkait.
• Optimis
Selalu memiliki keyakinan akan harapan dan masa depan yang lebih baik.
• Dedikasi
Seluruh karyawan memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai tujuan perusahaan secara bersama dan berkesinambungan.
• Untung
Memiliki orientasi mendapatkan keuntungan /profit bagi perusahaan.
• Komitmen
Keterikatan seluruh jajaran untuk selalu memberikan layanan yang terbaik demi kepuasan stakeholder.
• Tim kerja
Membina dan mengembangkan kerjasama timyang tangguh dalam melaksanakan semua tugas perusahaan dan dalam menghadapi setiap tantangan.
• Integritas
Konsistensi dan keteguhan dalam sikap, tindakan, nilai dan prinsip yang menjunjung tinggi kejujuran serta memiliki karakter yang kuat.
• Fokus
Memfokuskan bidang usaha pada pembiayaan sektor produktif yang cepat, tepat, dan terpercaya.
4. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yaitu pembiayaan multiguna, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan syariah. Dalam era persaingan usaha yang semakin kompetitif sekarang ini, setiap pelaku bisnis yang ingin memenangkan kompetisi dalam persaingan pasar akan memberikan perhatian penuh pada srategi pemasaran yang dijalankannya. Perseroan dituntut dapat mengembangkan strategi dan rencana pemasaran terbaik guna memenangkan sebuah persaingan.
Saat ini, sesuai dengan penyaluran pembiayaan yang berfokus pada pembiayaan sektor produktif, maka Perseroan hanya memiliki 3 jaringan kantor cabang yaitu Cabang Alam Sutera, Cabang Bandung, dan Cabang Medan (khusus cabang Medan saat ini dikendalikan langsung oleh kantor pusat sampai dengan siap beroperasinya kembali). Namun demikian setelah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan akan membuka 2 kantor cabang di Surabaya dan Solo, dengan pertimbangan di kedua daerah tersebut sedang berkembang pembangunan perumahan sederhana.
Tabel berikut memberikan gambaran mengenai pertumbuhan Perseroan dari total pembiayaan, rata-rata pembiayaan, jangka waktu pembiayaan, uang muka, dan suku bunga pembiayaan untuk periode 2015 – Juli 2018.
PERKEMBANGAN LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
Keterangan
31 Juli 31 Desember
0000 0000 0000 0000
Jumlah Aset
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Juli 2018 Dibandingkan Dengan Tanggal
kejadian dan/ atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Uraian Juli 2018
31 Desember
2017 2016 2015
JUMLAH ASET 325.595 273.900 245.665 234.421
JUMLAH LIABILITAS 44.526 15.584 8.388 16.560
JUMLAH EKUITAS 281.068 258.316 237.277 217.860
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 325.595 273.900 245.665 234.421
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2017
Aset Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp325.595 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp51.695 juta atau 18,87% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2017 yang berjumlah Rp273.900 juta. Peningkatan aset ini terutama terjadi di pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, dan pembiayaan multiguna.
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2016
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp273.900 juta yang
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Berdasarkan pertimbangan Perseroan, risiko-risiko di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan.
a. Risiko Utama yang Dihadapi Perseroan
- Risiko Pembiayaan
b. Risiko Kegiatan Usaha Perseroan
Rata-rata pembiayaan konsumen (jutaan Rupiah) 4.639 3.351 1.169 47
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan) 36 36 24 48
Rata-rata uang muka (%) 20 20 20 20
Rata-rata tingkat suku bunga pembiayaan (%) 18,00 18,00 18,00 18,00
Rata-rata penyaluran pembiayaan per konsumen dalam 2 tahun terakhir yang diberikan Perseroan berkisar di Rp3.995 jutaan. Sedangkan, untuk meminimalisasi risiko pembiayaan, salah satu langkah yang dilakukan Perseroan adalah dengan penetapan
mengalami peningkatan sebesar Rp28.235 juta atau 11,49% dibandingkan dengan
- Risiko Dukungan Dana (Permodalan)
uang muka yang optimal, yaitu di kisaran 20%. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang
Keterangan
31 Juli 31 Desember
2018 2017 2017 2016 2015
posisi pada tanggal 31 Desember 2016 yang berjumlah Rp245.665 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan di pembiayaan investasi dan pembiayaan
- Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga
- Risiko Operasional
telah ditetapkan oleh OJK.
Dalam penetapan tingkat suku bunga pembiayaan yang diberikan, Perseroan memberikan
multiguna serta adanya portofolio efek yang terjadi di tahun 2017.
- Risiko Aset dan Liabilitas
suku bunga pembiayaan yang cukup kompetitif, yaitu di kisaran 18%. Penentuan suku
JUMLAH PENDAPATAN 16.377 16.038 25.413 42.098 20.815
JUMLAH BEBAN (10.166) (7.544) (13.852) (15.201) (74.707)
LABA OPERASIONAL 6.211 8.494 11.561 26.897 (53.891)
Jumlah Penghasilan (Beban)
Lain-lain bersih 18.007 3.898 18.718 7.903 (4.951)
LABA SEBELUM PAJAK 24.217 12.392 30.279 34.800 (58.842)
Perbandingan Posisi Pada Tanggal 31 Desember 2016 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2015
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp245.665 juta yang mengalami peningkatan sebesar Rp11.244 juta atau 4,80% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 yang berjumlah Rp234.421 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan di pembiayaan investasi sepanjang tahun 2016.
- Risiko Tata Kelola
- Risiko Kepengurusan
- Risiko Strategi
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Persaingan Usaha
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Risiko Perubahan Teknologi
bunga ini didasari oleh berbagai elemen penjualan, yang diantaranya dapat didasari dari
bidang usaha calon debitur, area penjualan, kompetitor setempat, dan sebagainya.
Perseroan juga memberikan jangka waktu pembiayaan yang cukup fleksibel, sesuai dengan jenis pembiayaannya, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon konsumen, yaitu mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, sampai 48 bulan. Berdasarkan data Perseroan, rata-rata jangka waktu yang paling banyak dipilih oleh para calon debitur adalah 36 bulan.
PROSPEKTUS RINGKAS
PT POOL ADVISTA FINANCE TBK.
Kegiatan Usaha Utama
Pembiayaan Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Syariah Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Kantor Pusat
Gedung PT. Pool Advista Indonesia, Tbk. Lt. 6 Jl. Letjen Xxxxxxx Xxxx CC6 No.9-10
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan 12210 Telepon : x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Email: xxxxxx.xxx@xxxxxxxxxxx.xxx
Kantor Cabang:
Jakarta, Alam Sutera, Bandung, dan Medan
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak-banyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya sebesar 23,92% (dua puluh tiga koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp[●] ([●]) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Jumlah Penawaran Umum secara keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp[●] ([●]).
Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) Waran Seri I, yang seluruhnya dikeluarkan dari portepel Perseroan. Waran Seri I diberikan kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat di DPS Penjatahan secara Cuma-Cuma dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1 (satu) saham yang namanya tercatat dalam DPS Penjatahan akan memperoleh 1 (satu) Waran Seri I.
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham Perseroan dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) dengan harga pelaksanaan Rp [●], sehingga seluruhnya adalah sebanyak-banyaknya Rp [●] ([●] Rupiah), yang dapat dilaksanakan yaitu 6 (enam) bulan atau lebih sejak efek diterbitkan, yaitu mulai tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan 14 November 2023. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi.
Setelah Penawaran Umum dan Pencatatan Waran Seri I, maka saham yang akan diambil bagian dan disetor penuh, dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak-banyaknya 3.522.910.000 (tiga milyar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar-besarnya Rp 352.291.000.000 (tiga ratus lima puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh satu juta Rupiah). Sedangkan sejumlah 621.690.000 (enam ratus dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar-besarnya Rp 62.169.000.000 (enam puluh dua milyar seratus enam puluh sembilan juta Rupiah) milik PT Pool Advista Indonesia, Tbk. atau 15,00% (lima belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham tidak dicatatkan pada BEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Seluruh pemegang saham Perseroan dan seluruh saham hasil pelaksanaan Waran Seri I dalam Penawaran Umum ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
S E K U R I T A S
PT ARTHA SEKURITAS INDONESIA PENJAMIN EMISI EFEK
[akan ditentukan kemudian]
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perseroan.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2018
Portofolio Pembiayaan
Juli 2018 31 Desember 2017 2016 2015
Rp % | Rp (Jutaan) | % Rp % Rp % (Jutaan) (Jutaan) | ||
P em biay aan Multiguna 82.910 | 32,09 | 74.455 | 41,30 | 425 0,19 11.139 5,22 |
P em biay aan Investasi 90.084 | 34,87 | 68.148 | 37,80 | 18.352 8,02 - 0,00 |
P em biay aan Modal Kerja 85.137 | 32,95 | 37.666 | 20,89 | 210.151 91,80 202.293 94,78 |
P em biay aan | ||||
Syariah 220 | 0,09 | - | 0,00 - 0,00 - 0,00 |
(Jutaan)
Pada tahun 2018 manajemen memiliki strategi untuk mencapai pertumbuhan aset dan atau pertumbuhan profit di tengah situasi ekonomi yang sulit terutama bagi Perusahaan Pembiayaan, yaitu dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
• Memperoleh sumber pendanaan melalui pasar modal, yaitu dengan menjadi
perusahaan Terbuka di pasar modal.
• Melakukan penggantian Sistem IT pada awal tahun 2018 untuk menunjang kegiatan
operasional Perseroan.
• Melakukan kegiatan pembiayaan dengan menggunakan prinsip syariah dan telah mendapat persetujuan lebih dahulu dari OJK untuk membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Strategi ini dilakukan untuk menjadikan Perseroan menjadi salah satu perusahaan
pembiayaan yang semakin kuat secara keuangan, sehat secara operasional, dan mampu
penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1%
a. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Penentuan besarnya persentase penjatahan pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;
b. Jumlah penjatahan pasti sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk pula jatah bagi pegawai Perseroan yang melakukan pemesanan dalam Penawaran Umum Perdana Saham (jika ada) dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan; dan
c. Penjatahan pasti dilarang diberikan kepada Pemesan Saham yang Terafiliasi,
yaitu:
i. Direktur, Komisaris, pegawai atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak
Jumlah 258.351 100,00 180.269 100,00 228.928 100,00 213.432 100,00
Dilihat dari total portofolio pembiayaan, Perseroan masih fokus pada pembiayaan multiguna, pembiayaan investasi, dan pembiayaan modal kerja. Hal ini didasari dari kebijakan Perseroan untuk memitigasi risiko pembiayaan.
Proses Pembiayaan
Dalam proses pembiayaan yang dilakukan oleh Perseroan, tahapan-tahapan yang harus
dilalui agar proses pembiayaan disetujui dapat dijelaskan sebagai berikut:
Offering Letter,
Perjanjian
Investigasi
menjalankan usahanya secara efisien sehingga dapat tumbuh berkembang dengan tetap
berpegang pada prinsip kehati-hatian.
INDUSTRI PEMBIAYAAN DI INDONESIA
Prospek industri pembiayaan di Indonesia pada tahun 2018 masih berada dalam kondisi sehat yang ditunjukkan oleh pertumbuhan aset per akhir Juni 2018 yang telah mengalami pertumbuhan sebesar Rp21 Trilyun atau setara dengan 5% dari tahun lalu. Hal ini mendorong pelaku usaha industri pembiayaan untuk bisa mencapai kinerja yang lebih baik. Dengan kondisi ekonomi yang dapat dijaga, maka daya beli konsumen pun diharapkan dapat terus meningkat dan peluang ini yang diambil oleh perusahaan pembiayaan.
Selain itu, dengan adanya perluasan kegiatan usaha sebagaimana yang tertuang dalam peraturan OJK terbaru, hal ini dapat menjadi alternatif pendanaan/pembiayaan selain perbankan karena dapat memberikan fasilitas dalam bentuk modal kerja maupun investasi.
Di samping itu, dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah mengenai ketentuan
dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, apabila pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan sehubungan dengan
Penawaran Umum Perdana Saham;
ii. Direktur, Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; dan
iii. Afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan b, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
ii Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan []% ([] persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan. Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah Saham Yang Ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa Efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut:
a. Dalam hal setelah mengecualikan Pemesan Saham Yang Terafiliasi yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka:
Pengumpulan
Data Debitur
• Verifikasi
Checking
• Kunjungan Usaha
• Appraisal
Pengajuan ke Komite Kredit
Pengambilan
Keputusan melalui Rapat Kredit
Surat Pemberitahuan Penolakan
DP kendaraan beroda empat maupun dua dari sebelumnya minimal 15% menjadi hanya 5% tergantung pada NPF masing-masing perusahaan pembiayaan. Hal ini dapat menjadi peluang bagi perusahaan pembiayaan untuk meraih potensi pasar seluas-luasnya.
6. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang pembiayaan. Perseroan menyadari bahwa industri pembiayaan merupakan
industri yang kompetitif, dimana hal ini memacu Perseroan untuk memberikan nilai
tambah bagi setiap produk yang dijualnya.
Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yaitu:
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan dengan ketentuan dan persyaratan yang dinyatakan dalam akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 15/2018 tanggal 20
i. Pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah Efek yang
dipesan; dan
ii. Dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa Efek, maka sisa Efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para Pemesan Saham Yang Terafiliasi.
b. Dalam hal setelah mengecualikan Pemesan Saham Terafiliasi dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidakdikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data Debitur
Pada proses ini, debitur mulai mengindikasikan keinginannya untuk mendapatkan fasilitas dari Perseroan. Keinginan tersebut dapat timbul karena keinginan debitur sendiri atau dapat juga timbul karena mendapat penawaran awal dari Relationship Manager, Pimpinan Cabang, ataupun karyawan Perseroan.
Relationship Manager baik secara langsung ataupun melalui Pimpinan Cabang wajib memintakan data-data, informasi, atau dokumen-dokumen yang diperlukan untuk dianalisa.
2. Investigasi
• Verifikasi Checking
Dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK, berdasarkan NPWP dan/atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipakai sebagai salah satu masukan tentang data calon debitur.
Analis Pembiayaan harus kritis dalam membuat analisa, serta harus aktif mencari data/ bukti sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan atau rekomendasi yang logis dan tepat.
• Kunjungan Usaha
Evaluasi terhadap prospek usaha yang dijalankan debitur perlu dilakukan. Hal ini menyangkut bidang usaha sejenis, keadaan ekonomi atau politik yang dapat mempengaruhi usaha debitur di masa mendatang. Relationship Manager harus terus menerus meningkatkan kemampuan dan wawasannya.
• Appraisal
Legal Checking dan Compliance Checking juga wajib dilakukan terhadap semua dokumen-dokumen jaminan yang diajukan yang dijadikan persyaratan permohonan Pembiayaan dan dilakukan penilaianterhadap jaminan tersebut baik secara internal maupun eksternal.
3. Pengajuan ke Komite Kredit
Seluruh pengajuan persetujuan Pembiayaan harus dibuat dalam bentuk Memo Aplikasi Pembiayaan (Credit Application). Memo Aplikasi Pembiayaan ini merupakan sarana bagi Relationship Manager untuk menuangkan hasil analisa secara menyeluruh ke dalam bentuk tulisan agar dapat dikomunikasikan secara objektif kepada pejabat pemutus Pembiayaan.
4. Pengambilan Keputusan melalui Rapat Komite Kredit
Proses pengambilan keputusan atau pemberian persetujuan Pembiayaan dapat bervariasi sesuai dengan permohonan yang diajukan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyetujui permohonan tersebut sesuai dengan batas kewenangannya.
5. Offering Letter (OL), Perjanjian
Surat Persetujuan Kredit (SPK) atau OL juga merupakan bentuk komitmen Perusahaan
Pembiayaan atas kesediaan memberikan suatu Fasilitas Pembiayaan kepada Debitur.
SPK harus dibuat dengan benar dan akurat dan mencerminkan sepenuhnya keputusan
Pembiayaan beserta persyaratan-persyaratannya
6. Surat Pemberitahuan Penolakan
Apabila permohonan Pembiayaanditolak, maka Relationship Manager wajib membuat Surat Penolakan. Alasan Penolakan haruslah bersifat halus dan umum. Aturan tentang penandatanganan Surat Penolakan adalah sama dengan Surat Penawaran Pembiayaan.
Proses Penanganan Aset
a. H-7 sebelum jatuh tempo
Pihak Collection melakukan pemeriksaan status pembayaran debitur. Setelah mengetahui status pembayaran debitur, lalu pihak Collection mengirimkan SMS Blast ke seluruh debitur yang belum melakukan kewajibannya sampai tanggal jatuh tempo kewajiban.
b. H+7 setelah jatuh tempo
Pihak Collection akan mengirimkan SP1 kepada debitur. Setelah dikirimkan SP1, namun debitur belum melakukan pembayaran, maka pada hari ke 14 akan dikirimkan SP2 kepada debitur.
c. H+90 (NPF) setelah jatuh tempo
Penanganan di periode ini diserahkan kepada divisi khusus, yaitu divisi SAM (Special Asset Management). Di divisi ini, Perseroan, baik melalui petugas internal maupun menggunakan jasa pihak ketiga melakukan pengamanan aset dari debitur yang telah melalaikan kewajiban pembayarannya selama lebih dari 3 bulan (90 hari).
Grafik di bawah ini menyajikan kualitas total piutang pembiayaan konsumen yang dikelola
oleh Xxxxxxxxx sebagai berikut:
Fokus Perseroan dalam menjaga kualitas piutang atas total pembiayaan konsumen membuat Perseroan dapat mempertahankan tingkat non-performing financing (NPF) nya di level yang aman. Berdasarkan catatan Perseroan, per 31 Juli 2018, Perseroan tidak memiliki piutang pembiayaan yang masuk kategori NPF. Perseroan menyadari bahwa penanganan aset menjadi inti dari bisnis ini. Untuk itu, ke depannya Perseroan terus berupaya untuk mempertahankan kualitas piutang di level yang lebih baik lagi.
Pendanaan
Saat ini, kegiatan usaha pembiayaan Perseroan memperoleh sumber pendanaan terutama melalui pinjaman perbankan dengan menggunakan skema kredit modal kerja (working capital). Perseroan berusaha memitigasi risiko pendanaan dengan cara, antara lain:
• Menyalurkan dana perbankan untuk sektor yang produktif seperti pembiayaan untuk
modal usaha maupun pengembangan tempat usaha (investasi).
• Perseroan meminta jaminan aset tetap kepada debitur untuk meminimalisasi risiko
gagal bayar debitur (konsumen) di kemudian hari.
• Jangka waktu yang diberikan oleh kreditur (perbankan) sama dengan jangka waktu yang diberikan kepada debitur, dengan cara ini Perseroan berusaha untuk meminimalisasi risiko arus kas yang mungkin terjadi akibat perbedaan penerimaan angsuran konsumen dan pembayaran angsuran ke kreditur.
Ke depan Perseroan juga berupaya untuk mendapatkan sumber pendanaan lain seperti penerbitan MTN maupun obligasi. Tujuannya adalah agar Perseroan terus dapat memberikan pembiayaan yang kompetitif bagi pada calon konsumen.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap konsumen tertentu. Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak pemerintah. Perseroan tidak mengeluarkan biaya untuk melaksanakan riset dan pengembangan. Dan yang terakhir, kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.
Penjualan dan Pemasaran
Target penjualan Perseroan meningkat dengan adanya portofolio pembiayaan Konvensional dan Syariah dari Rp180,27 milyar di tahun 2017 menjadi Rp389,59 milyar di tahun 2018 (naik Rp209,32 milyar, setara dengan kenaikan 116%). Untuk mendukung pertumbuhan portofolio pembiayaan tersebut, maka Perseroan menargetkan untuk mendapatkan pinjaman/pendanaan dari bank sebesar Rp145 miliar ditambah dari kas internal Perseroan dan sisanya didapat dari Penerbitan Saham Baru melalui IPO.
Pelanggan
Potensi pasar pembiayaan Modal Kerja dan Investasi mencakup UMKM, Komersial, dan Korporasi dengan konsistensi pelaksanaan berupa modal kerja untuk keperluan produktif, serta Multiguna untuk keperluan konsumtif, dengan persentase produktif adalah mencapai 70% dan konsumtif 30%.
Perseroan juga akan mengembangkan produk pembiayaan dengan berbasis fee, dengan cara melakukan cross selling dengan grup usaha dari Perseroan di bidang manajemen investasi, sekuritas, dan asuransi sehingga dapat mendorong pembiayaan berbasis fee.
Di samping hal tersebut Perseroan akan membidik pembiayaan pada sektor kemaritiman, dimana sektor ini potensi pasarnya sangat besar dan belum banyak perusahaan pembiayaan yang membiayai sektor ini, sehingga ini merupakan peluang pasar yang sangat potensial.
Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual berupa bukti permohonan pendaftaran merek ke Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan No. J002018040506 untuk merek dengan nama Pool Advista Finance dan logo tanggal pendaftaran merek 21 Agustus 2018, tanggal penerimaan 23 Agustus 2018.
Penghargaan
Selama menjalankan kegiatan bisnisnya, Perseroan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk para debiturnya. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Perseroan meraih beberapa penghargaan yaitu:
• Memperoleh penghargaan perusahaan dengan kategori ‘sangat bagus’ dari Majalah infobank periode 2009, 2017, dan 2018
5. PROSPEK USAHA
Sejalan dengan kondisi perekonomian global, kinerja ekonomi Indonesia pada tahun 2017 tidaklah lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2018, dengan adanya pilkada serentak di 171 daerah walaupun tidak menjadi satu-satunya hal yang perlu diwaspadai oleh pemerintah, namun sejumlah faktor eksternal juga perlu diwaspadai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia pada tahun 2018. Di tahun 2018, sektor konsumsi yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa tumbuh sedikit lebih baik hingga di atas level 5% dari kuartal IV tahun 2017 sebesar 4,97%.
Berdasarkan parameter-parameter serta indikasi pertumbuhan enonomi sebagaimana tersebut di atas, maka memasuki tahun 2018, optimisme Perseroan cukup besar untuk dapat meningkatkan portofolio pembiayaan terutama sektor produktif, walaupun pendanaan dari perbankan sampai dengan tahun 2017 belum diperoleh.
Xxxxxxxxx telah mampu menyelesaikan beberapa agenda pada tahun 2017 antara lain:
• Melakukan pengembangan model bisnis yang berorientasi pada sektor produktif baik
melalui pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi
• Model bisnis yang dijalankan selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 telah mampu meningkatkan kinerja keuangan terbukti dengan dibukukannya keuntungan bersih pada tahun 2016 sebesar Rp20,69 Milyar dan meningkat pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp27,06 Milyar, naik 30,78%.
• Meningkatkan kinerja Operasional Perseroan sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
a) Prospek industri pembiayaan di Indonesia
Untuk tahun 2018 industri pembiayaan secara umum meningkat seiring dengan meningkatnya harga batu bara, yang berdampak pada kenaikan pembiayaan investasi. Dengan pembiayaan investasi maka akan diikuti dengan kenaikan pembiayaan modal kerja.
b) Kegiatan usaha yang berfokus pada pembiayaan modal kerja
Orientasi bisnis Perseroan adalah pemberian pembiayaan modal kerja dimana Perseroan lebih awal dalam memberikan portofolio modal kerja dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan lain yang sejenis.
c) Pengalaman tim manajemen yang handal
Pengalaman dari manajemen yang terbiasa mengelola kredit dalam bentuk modal kerja dan investasi.
d) Fleksibilitas dalam pembiayaan
Perseroan tidak terikat kepada regulasi tentang besaran Loan-to-Value (LTV) dalam memberikan pembiayaan investasi ataupun multiguna karena patokan LTV adalah berdasarkan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.
e) Proses pemberian kredit cepat dan berkualitas
Saat ini dengan sistem yang efisien Perseroan dapat berkerja dan memutuskan pemberian kredit dengan lebih cepat. Perseroan berupaya agar proses permohonan kredit dapat segera diproses tanpa harus meninggalkan asas kehati-hatian dan prosedur yang berlaku. Sistem informasi yang terintegrasi antara cabang dan pusat memudahkan hal tersebut. Selain itu SDM di Perseroan telah menjalani pendidikan agar dapat lebih tanggap dalam menghadapi debitur.
7. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi Perseroan untuk menjadi salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia:
a) Berfokus pada pembiayaan produktif baik pembiayaan modal kerja maupun investasi dengan mempertimbangkan jaminan utama berupa fixed asset yang mencakup segmen UMKM, komersial, dan korporasi. Perseroan akan melaksanakan secara konsisten produk pembiayaan modal kerja, investasi, multiguna, dan syariah.
b) Perseroan menerapkan Account Receivable (AR) Management System, dengan
cara:
• Servicing, yaitu melakukan kontak secara teratur dengan debitur.
• Locating, yaitu mencari tahu keberadaan debitur beserta jaminannya (jika jaminan berupa barang bergerak), untuk mendapatkan semua informasi aktual tentang debitur dan jaminan.
• Contacting, yaitu memperbanyak frekuensi kunjungan ke debitur yang telah
wanprestasi.
• Selling, yaitu melakukan penjualan baik secara lelang maupun penjualan
sukarela.
• Legal, sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kredit bermasalah yaitu dengan penyelesaian melalui jalur hukum.
c) Perseroan membagi cara penagihan piutang menjadi beberapa bagian yaitu:
• Desk: umur tagihan sampai dengan 3 hari.
• Soft collection: umur tagihan 7 sampai dengan 30 hari.
• Medium collection: umur tagihan 31 sampai dengan 90 hari.
• Hard collection: umur tagihan 91 sampai dengan 180 hari
d) Penyempurnaan sistem baru (teknologi informasi) yang dapat menunjang kegiatan pembiayaan konvensional maupun syariah sesuai dengan perluasan pembiayaan peraturan sebagaimana tertuang dalam POJK 29/2014.
e) Penyempurnaan ketentuan/kebijakan baru yang dapat mendukung sistem teknologi informasi baru sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembiayaan sesuai dengan peraturan yang ada dengan tujuan untuk mencapai zero defect.
f) Perseroan mengutamakan pelayanan kepada calon debitur yang mengajukan pembiayaan untuk dapat disetujui dengan proses persetujuan SLA (Service Level Agreement) maksimal 14 hari kerja.
g) Melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) dengan menyediakan laporan
baik internal maupun eksternal kepada regulator secara tepat waktu (on-time).
EKUITAS
Tabel di bawah ini menggambarkan posisi Ekuitas Perseroan yang didasarkan pada:
a. Laporan keuangan Perseroan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Xxx (BKR International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, masing-masing ditandatangani oleh Triyanto, SE, Ak., X.Xx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0945) dan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, CPA (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0928) dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
b. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx, & Xxxxx (Xxxxx Xxxxxxxx), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian. Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxxxx (Rekan KAP dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0148).
(dalam jutaan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
0000 0000 0000 0000
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar Rp 00.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
2.544.100.000 saham 254.460 254.410 254.410 254.410
Tambahan modal disetor (TA) 50 50 50 -
Pengukuran kembali kewajiban imbalan pasti
setelah pajak tangguhan 87 7 45 80
Saldo laba (Defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 11.000 11.000 11.000 11.000
Belum ditentukan penggunaannya 15.471 (7.151) (28.228) (47.629)
JUMLAH EKUITAS 281.068 258.316 237.277 217.860
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31Juli 2018
setelah memperhitungkan dampak dari dilakukannya Penawaran Umum ini:
TABEL PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 31 JULI 2018
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya Penawaran Umum Perdana Saham kepada Masyarakat terjadi pada tanggal 31 Juli 2018, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Posisi Ekuitas menurut laporan keuangan pada tanggal
31 Juli 2018 254.460 50 87 26.471 281.068
Perubahan ekuitas setelah tanggal 31 Juli 2018 jika diasumsikan telah terjadi pada tanggal tersebut:
- Penawaran umum sejumlah 800.000.000 saham biasa atas nama yang merupakan saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan Harga Penawaran Rp[] per saham setelah dikurangi estimasi biaya Penawaran Umum yang ditanggung
Perseroan 80.000 [] [] [] []
Posisi ekuitas menurut laporan keuangan per tanggal 31 Juli 2018 setelah Penawaran Umum kepada pemegang saham
dilakukan 334.460 [] [] [] []
Tidak ada perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan). Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetorpenuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham, berdasarkan laba bersih tahun 2019, Perseroan berencana membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dengan rasio sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib yang dimulai dari tahun buku 2019, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan persetujuan RUPS Perseroan, Direksi Perseroan dapat, dari waktu ke waktu, mengubah kebijakan pembagian dividen Perseroan. Dalam kebijakannya, Direksi Perseroan dapat mengurangi jumlah dividen yang akan dibayarkan atau tidak melakukan pembayaran dividen sama sekali.
Pembayaran dividen di masa yang akan datang akan bergantung pada berbagai faktor,
antara lain pada:
- laba ditahan, kinerja operasional dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek bisnis di masa yang akan datang, kebutuhan kas, peluang bisnis; dan
- kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku serta faktor lain yang dianggap relevan oleh Direksi.
Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Dividen yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Para pemegang saham baru yang berasal Penawaran Umum ini akan memperoleh hak- hak yang sama dan sederajat dengan pemegang saham lama Perseroan, termasuk hak untuk menerima dividen.
PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2013), penerima dividen atau pembagian keuntungan yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia juga tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:
• Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
• Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2013 tanggal 29 Desember 2013 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak maka
Agustus 2018 dan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek No. 26 tanggal
25 September 2018, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyetujui untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan Perseroan kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, yaitu sejumlah 800.000.000 (delapan ratus juta) saham baru yang merupakan Saham Biasa Atas Nama atau setara dengan 23,92% (dua puluh tiga koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham. Oleh karenanya, Penjamin Pelaksana Emisi Efek mengikatkan diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi Saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan PeraturanNo. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Akuntan Publik : Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxx, & Xxx (BKR International)
Konsultan Hukum : Nasoetion & Xxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx, SH.
Biro Administrasi Efek : PT Ficomindo Buana Registrar
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam definisi Afiliasi UUPM.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. Pemesanan Pembelian Saham
Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (selanjutnya disebut “FPPS”).Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek. FPPS asli ataupun salinan yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat diperoleh dari Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan FPPS dalam Prospektus. FPPS dibuat dalam
5 (lima) rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di alas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening pada KSEI.
2. Pemesan yang Berhak
Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan
dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan No.
IX.A.7.
3. Jumlah Pesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yakni 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.
4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif
Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif No. Kolektif No. SP- 075/SHM/KSEI/0818 tanggal 7 September 2018 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham-saham yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham
- saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal distribusi saham setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE;
2. Perseroan akan menerbitkan Surat Konfirmasi Pencatatan Saham (‘SKPS’) kepada KSEI sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif;
3. Sebelum Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham (“FKPS”) yang sekaligus merupakan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas saham - saham dalam penitipan kolektif;
4. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam Rekening Efek;
5. Pengalihan kepemilikan Xxxxx dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI;
6. Pemegang saham yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada saham;
7. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian;
8. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk;
9. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek;
10. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham;
11. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut.
B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham
Selama Masa Penawaran Umum, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang berlaku pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan dimana FPPS diperoleh.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi tanda jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Para Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi.
6. Masa Penawaran Awal
Masa Penawaran Awal berlangsung selama 4 (empat) hari kerja, yaitu pada tanggal 22
– 25 Oktober 2018. Jam penawaran akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
7. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja, yaitu pada tanggal 7 – 9 November 2018. Jam penawaran akan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Namun demikian jika jumlah keseluruhan saham yang dipesan telah melebihi dari jumlah saham yang ditawarkan maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada OJK, dapat mempersingkat Masa Penawaran Umum dengan ketentuan Masa Penawaran Umum tersebut tidak kurang dari 1 (satu) hari kerja.
8. Tanggal Penjatahan
Tanggal akhir penjatahan dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan, yaitu tanggal 12 November 2018.
9. Syarat-syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan (PB), cek atau wesel bankdalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan)dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek.
Semua setoran harus dimasukan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek
pada:
PT Bank [●] Kantor Cabang [●]
Atas Nama: PT Artha Sekuritas Indonesia
Nomor Rekening: [●]
Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS. Cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran. Seluruh pembayaran harus diterima secara efektif (in good funds) pada tanggal 13 November2018 pada pukul 15.00 WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan.
Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 (satu) Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro.
10. Bukti Tanda Terima
Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan atau fotokopi lembar ke-5 (lima) dari FPPS yang telah ditandatangani (tanda tangan asli) sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham.Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham tersebut harus disimpan dengan baik agar kelak dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaan FKPS atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan.
11. Penjatahan Saham
Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh PT Artha SekuritasIndonesia selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7.
Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkanpenjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti (fixedallotment) dibatasi sampai dengan jumlah maksimum (99%) (sembilan puluh sembilan persen) darijumlah Saham Yang Ditawarkan dan sisanya (1%) (satu persen) akan dilakukan penjatahan terpusat(pooling).
i Penjatahan Pasti (“Fixed Allotment”)
Penjatahan pasti dibatasi []% ([] persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkanyang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada Dana Pensiun, Asuransi, Reksadana, Korporasi, Yayasan, Manajemen & karyawan Perseroan melalui ESA, Institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri.
Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
i. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di BEI, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan tercatat; dan
ii. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan.
12. Penjatahan Bagi Pihak Yang Terafiliasi
Jika para pemesan pegawai Perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan afiliasi.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 danPeraturan No.IX.A.7.
13. Penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham Atau Pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran memperoleh Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi :
1) lndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10%
(sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut - turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau;
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan yang telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
14. Pengembalian Uang Pemesanan
Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka masing-masing Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan kepada siapa FPPS diajukan oleh pemesan. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian atas uang pemesanan merupakan tanggung jawab dari Para Penjamin Emisi Efek. Namun apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan setelah Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab untuk mengembalikan pembayaran pemesanan akan berada pada pihak Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Para Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri.
Untuk pemesan khusus, yaitu karyawan Perseroan (tidak termasuk anggota Direksi dan pemegang saham utama Perseroan), yang selama Masa Penawaran mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan kepada Perseroan maksimum sejumlah 10% (sepuluh persen) dari Saham yang Ditawarkan Perseroan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiran Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan dan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan/denda atas kelalaian Perseroan tersebut.
Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan batalnya Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang pemesanan (termasuk setiap denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan) menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan harus diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian tersebut atau penundaan Penawaran Umum; oleh karenanya Perseroan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak dilaksanakannya pengembalian uang tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
2. Apabila hal tersebut di atas terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka:
a) Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Para Penjamin Emisi Efek; maka oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
b) Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya dari Emiten kepada masing-masing dari Para Penjamin Emisi Efek untuk dikembalikan kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya seluruh pembayaran kembali uang pemesanan pembelian (in good funds) dari Perseroan; maka oleh karenanya Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
c) Untuk para pemesan khusus, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiranPenawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akandiatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan dan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segalatuntutan/denda atas kelalaian Emiten tersebut.
d) Apabila uang pemesanan yang akan dikembalikan telah tersedia, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambil, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Perseroan,dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Para Penjamin Emisi Efek, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran denda kepada para pemesan.
Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang kelebihan pemesanan akan disertai dengan ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari ke-3 (ketiga) sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia ditambah 2% (dua persen) per tahun yang berlaku pada saat itu, untuk setiap hari keterlambatan.
15. Penyerahan FKPS Atas Pemesanan Pembelian Saham
Distribusi saham ke masing-masing Rekening Efek di KSEI atas nama Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk oleh pemesan saham untuk kepentingan pemesan saham akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. FKPS atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil pada kantor BAE yang ditunjuk, dengan menunjukkan tanda jati diri asli pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham.
16. Lain – Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 (satu) pemesanan untuk keperluan penjatahan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi Efek, dan pihak terafiliasi dilarang untuk membeli atau memiliki saham untuk rekening sendiri apabila terjadi kelebihan permintaan beli. Pihak-pihak terafiliasi hanya diperkenankan untuk membeli saham dan memiliki saham apabila terdapat sisa saham yang tidak dipesan oleh pihak yang tidak terafiliasi baik lokal maupun asing. Tata cara pengalokasian dilakukan secara proporsional. Semua pihak dilarang mengalihkan saham sebelum saham-saham dicatatkan di Bursa Efek.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Para Penjamin Emisi efek, dan pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Prospektus dan FPPS dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk yaitu perantara pedagang efek yang terdaftar sebagai anggota Bursa Efek.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Artha Sekuritas Indonesia Equity Tower, Lantai 22 E-F SCBD Lot 9
Jl. Jenderal Xxxxxxxx Xxx. 52-53 Jakarta Selatan, 12190
Telepon : (021) 515 2338
Faksimili : (021) 515 2339 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
PENJAMIN EMISI EFEK
[akan ditentukan kemudian]
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS PERSEROAN.