PERJANJIAN JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL antara PT SEWOO INSAN SENTOSA dan PT BPRS ……………………… PERJANJIAN JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL No. _____/_____/ITC-OUT/10B
PERJANJIAN
JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL
antara
PT SEWOO INSAN SENTOSA
dan
PT BPRS ………………………
PERJANJIAN JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL
Perjanjian JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL dibuat dan ditandatangani di Karanganyar pada hari ini, ________ , tanggal __________________ oleh dan antara:
PT SEWOO INSAN SENTOSA, berkedudukan di Jl. Raya Palur Km 5 Nomor 49 Palur, Karanganyar, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx selaku Manager untuk selanjutnya PT SEWOO INSAN SENTOSA disebut SIS.
PT BPRS _______________, suatu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang didirikan serta tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, yang berdomisili di _____________________________________, yang dalam hal ini diwakili oleh _________________________________________, untuk selanjutnya PT BPRS __________________ disebut sebagai BANK.
Selanjutnya baik SIS dan BANK bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan masing-masing disebut "Pihak".
Sebelumnya Para Pihak menerangkan:
BANK telah menyetujui untuk menggunakan JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL.
Para Pihak menganggap perlu bahwa dalam menggunakan JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL ini perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Perjanjian JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat dalam pasal-pasal yang bersangkutan, Para Pihak sepakat untuk mendefinisikan pengertian sebagai berikut:
JASA LAYANAN SHARING BANDWIDTH ACCESS e-KTP DUKCAPIL atau JLSB adalah layanan yang disediakan oleh SIS sebagaimana diuraikan pada dokumen Daftar Layanan dan Biaya.
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat setiap minggu kecuali hari libur nasional.
Jam Kerja adalah waktu kerja operasional BANK pada Hari Kerja, yaitu dari jam 08:00 sampai dengan jam 16:30 WIB.
Instansi Berwenang adalah Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau instansi pemerintah lainnya yang mempunyai kewenangan menerbitkan regulasi terhadap JSLB.
Tanggal Mulai Layanan adalah tanggal dimulainya JSLB oleh BANK yang ditandai dengan suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Para Pihak.
Nasabah adalah orang dan/atau lembaga yang menggunakan jasa perbankan BANK.
Service Level adalah tingkat layanan pelaksanaan masing-masing layanan dalam JLSB.
Pusat Jaringan (Network Center) adalah suatu fasilitas jaringan data yang digunakan untuk untuk menghubungkan suatu host ke host yang lain
PASAL
2
LINGKUP PERJANJIAN
Selama Perjanjian ini berlaku, SIS akan memberikan kepada BANK berupa Jasa JLSB berdasarkan lingkup dan Service Level sesuai uraian dalam Daftar Layanan dan Biaya pada Lampiran 2 Perjanjian ini dan tidak akan berubah walaupun terjadi perubahan kepemilikan BANK.
Perubahan lingkup pada JLSB setelah Perjanjian ini ditandatangani akan disampaikan oleh SIS dalam bentuk Daftar Layanan baru/revisi, atau pemberitahuan tertulis lainnya.
Apabila BANK keberatan terhadap perubahan lingkup tersebut, maka harus diberitahukan kepada SIS dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh BANK. Dan apabila tidak ada pernyataan keberatan dari BANK dalam jangka waktu tersebut, maka BANK dianggap menerima perubahan lingkup tersebut.
Pelaksanaan Jasa JLSB ini dilaksanakan dari pusat jaringan (Network Center) milik SIS.
Skema jaringan tergambarkan di Lampiran 1 Perjanjian ini.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
3.1. Jangka Waktu Perjanjian adalah 1 (satu) tahun terhitung dari Tanggal Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian ini.
3.2. Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang untuk periode yang sama dengan Jangka Waktu Perjanjian.
3.3. Masing-masing Pihak dapat mengubah Jangka Waktu Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.
PASAL
4
KEWAJIBAN &
TANGGUNG
JAWAB
Selain melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Para Pihak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
4.1. Kewajiban dan tanggung jawab BANK:
4.1.1. Tidak mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan Jasa JLSB kepada pihak mana pun lainnya kecuali Instansi Berwenang atau auditor yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan audit untuk kepentingan BANK.
4.1.2. Melaksanakan penyediaan jaringan internet dengan kualifikasi tertentu yang direkomendasikan oleh SIS pada kantor-kantor BANK.
4.1.3. Data adalah milik dan menjadi tanggung jawab BANK untuk menjaga keamanannya.
4.1.4. Menjaga keamanan media komunikasi, agar tidak terjadi kebocoran data.
4.1.5. Bertanggung jawab atas penginputan transaksi yang kurang sempurna maupun penyalahgunaan sistem pengamanan data dan user oleh karyawan BANK.
4.1.6. BANK wajib menyediakan, mengadministrasikan dan menyimpan sarana dan prasarana backup yang diatur sedemikian rupa agar memudahkan proses recovery.
4.1.7. BANK dilarang untuk menyalin sebagian atau seluruh program/aplikasi dari SIS.
4.1.8. BANK berkewajiban untuk melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
4.2. Kewajiban dan tanggung jawab SIS:
4.2.1. Menyediakan Jasa JLSB produksi SIS.
4.2.2. Menjaga pengamanan dan kerahasian data milik BANK dan tidak memanfaatkan file atau data milik BANK dalam bentuk apa pun dan keperluan apa pun, kecuali hal tersebut telah terlebih dahulu disetujui secara tertulis oleh BANK.
4.2.3. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak lain tidak mempunyai akses langsung maupun tidak langsung atas transaksi, perubahan, penambahan, penghapusan Database di Perangkat Keras Utama.
4.2.4. Menjaga keamanan akses dan transmisi data.
4.2.5. Bertanggung jawab atas kerusakan maupun manipulasi yang dilakukan oleh karyawan SIS, sepanjang kerusakan maupun manipulasi tersebut dapat dibuktikan dan memberikan ganti kerugian yang jumlahnya akan disepakati bersama oleh Para Pihak.
4.2.6. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Instansi Berwenang dalam melaksanakan Perjanjian ini, selama hal tersebut tidak menimbulkan biaya yang belum diperhitungkan dalam biaya-biaya dalam Perjanjian ini.
4.2.7. SIS bersedia mempresentasikan JLSB bila sewaktu-waktu diminta oleh XXX.
4.2.8. SIS melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan dan/atau mengganggu kelancaran operasional BANK.
4.2.9. SIS menjamin akan keamanan dan kerahasiaan data terutama rahasia bank dan data pribadi nasabah
4.2.10. JLSB yang dikembangkan oleh SIS hanya dapat diakses BANK atau petugas yang ditunjuk oleh BANK, sehingga tidak dimungkinkan akses oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam Sistem.
4.2.11. SIS dilarang melakukan pengalihan sebagian atau seluruh JLSB kepada penyedia jasa Teknologi Informasi lain.
PASAL 5
BIAYA DAN PEMBAYARAN
5.1. Untuk pelaksanaan lingkup Perjanjian oleh SIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini, BANK sepakat untuk membayar kepada SIS biaya-biaya sebagaimana diatur pada Lampiran 2 Perjanjian ini.
5.2. Apabila ada perubahan pada biaya di atas akibat dari perubahan lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 2.1., maka Para Pihak sepakat bahwa perubahan biaya tersebut cukup dinyatakan dalam Lampiran 2 Pengganti yang disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.
5.3. Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pajak-pajak yang berlaku. Apabila sesuai peraturan perpajakan yang berlaku BANK diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan dan menyetorkannya ke Kas Negara, maka BANK akan menyerahkan bukti penyetoran ke SIS.
5.4. Pembayaran akan dilakukan BANK kepada SIS dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penerimaan invoice SIS tanpa pengurangan atau pemotongan apa pun kecuali pemotongan untuk Pajak sesuai butir 5.3. pasal ini.
5.5. Apabila dianggap perlu Para Pihak akan mengadakan peninjauan dan penyesuaian biaya tersebut di atas.
PASAL
6
JAMINAN UMUM
6.1. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak mempunyai kewenangan untuk menandatangani Perjanjian ini serta untuk melaksanakan Perjanjian ini.
6.2. SIS membebaskan BANK dari setiap tuntutan dan klaim dari pihak lainnya atas pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dalam komponen-komponen yang digunakan SIS dalam melaksanakan kewajiban SIS sesuai dengan Perjanjian ini.
6.3. SIS menjamin bahwa JLSB tidak mengandung kode rahasia atau pembatasan secara otomatis yang tidak diungkapkan pada perjanjian; bekerja sesuai dengan spesifikasi dan bertanggung jawab dalam hal terjadi permasalahan; dan melakukan pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian.
6.4. Masing-masing pihak akan membebaskan pihak lainnya dan semua affiliasinya serta para Direktur, Pemegang Saham dan karyawannya, terhadap setiap dan seluruh tuntutan, tindakan, tanggung jawab, gugatan, kerugian, dan biaya-biaya dalam bentuk atau macam apa pun yang timbul dari atau dengan jalan apa pun berkaitan dengan Perjanjian ini.
PASAL
7
INFORMASI RAHASIA, LARANGAN PENGUNGKAPAN DAN KEPEMILIKAN
7.1. Informasi Rahasia berarti data, informasi, dan dokumen yang:
7.1.1. diberikan oleh BANK ke SIS sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini;
7.1.2. berkaitan dengan Nasabah ("Data Nasabah"), baik identitas, financial maupun non financial, sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Rahasia Bank;
7.1.3. diberitahu secara tertulis oleh BANK ke SIS, sebagai informasi rahasia.
7.2. Masing-masing pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan, menggunakan, membuat salinan, atau mengalihkan Informasi Rahasia kepada pihak lain atau badan mana pun selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya yang diatur dalam Perjanjian ini, kecuali dalam hal diminta oleh pemerintah dan atau aparat penegak hukum untuk kepentingan negara dan/atau keperluan penyidikan.
7.3. Larangan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana tersebut dalam pasal ini tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir atau diakhiri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.
PASAL
8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
8.1. Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Perjanjian ini sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure, Para Pihak akan memberitahukan secara tertulis.
8.2. Kejadian yang termasuk dalam pengertian Force Majeure antara lain:
8.2.1. Kejadian alam, seperti gempa bumi, angin ribut, badai, banjir, wabah dan kejadiankejadian lain yang serupa yang mengakibatkan tidak memungkinkan Para Pihak untuk melakukan sebagian atau seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
8.2.2. Akibat perbuatan manusia, seperti perang, armed invasion, revolusi, reaksi yang tidak dapat dipastikan, blokade, pemberontakan, civil disturbance, serangan atau sebab serupa lainnya, termasuk terjadinya national banking moratorium, insolvensi, likuidasi atau pembubaran pihak lainnya yang mengakibatkan Para Pihak tidak mungkin untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Perjanjian ini.
8.2.3. Sebab-sebab lain seperti peraturan pemerintah Indonesia, keputusan atau petunjuk yang mempengaruhi Para Pihak di dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Para Pihak.
8.3. Apabila terjadi keadaan Force Majeure, maka harus diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis disertai dengan bukti-bukti yang sah, antara lain pernyataan resmi dari pemerintah atau instansi lainnya yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure tersebut; Para Pihak setuju untuk berunding tentang pelaksanaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak bila terjadi Force Majeure. Para Pihak berhak untuk menunda atau menghentikan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sebelumnya kepada pihak lainnya dalam hal adanya Force Majeure.
PASAL
9
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN
9.1. Seluruh pemberitahuan atau komunikasi lainnya berkenaan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dikirimkan melalui surat yang dikirimkan secara langsung (melalui jasa kurir) atau tidak langsung (faksimili), yang ditujukan kepada masing-masing pihak dengan alamat di bawah ini:
BANK
PT BPRS ____________________________
Telp. ______________ , kontak person: ________________
SIS
PT SEWOO INSAN SENTOSA, Jl. Raya Palur Km 5 Nomor 49 Palur, Karanganyar
Telp. 0000-000000, Fax. 0000-000000, kontak person: Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
9.2. Dalam hal terjadi perubahan alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat yang dimaksud.
PASAL
10
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
10.1. Salah satu pihak dapat melakukan Pengakhiran Dini dengan ketentuan bahwa pihak tersebut wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal efektif Pengakhiran Dini tersebut.
10.2. Dalam hal terjadi Pengakhiran Dini:
10.2.1. BANK wajib melunasi kewajiban pembayarannya sampai dengan tanggal Pengakhiran Dini;
10.2.2. SIS wajib mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya dari BANK untuk periode di mana jasa dan pekerjaan untuk periode tersebut belum dilaksanakan oleh SIS;
10.2.3. Apabila Pengakhiran Dini dilakukan oleh BANK, maka BANK wajib membayar kepada SIS 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Biaya Bulanan (kecuali biaya yang berdasarkan transaksi/kejadian) yang berlaku untuk sisa jangka waktu Perjanjian, kecuali Pengakhiran Dini dilakukan karena SIS tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, dan hal ini tidak diperbaiki oleh SIS dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak peringatan tertulis yang diberikan oleh BANK;
10.2.4. Apabila Pengakhiran Dini dilakukan oleh SIS, maka SIS wajib membantu pengalihan operasional kepada pihak lain yang ditunjuk oleh BANK yang akan menggantikan SIS sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal Pengakhiran Dini tanpa dikenakan biaya;
10.2.5. Para Pihak secara tegas mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH-Perdata.
10.3. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini oleh sebab apa pun, masing-masing pihak akan menyerahkan semua informasi dan data yang diterimanya yang menjadi milik pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diakhirinya Perjanjian ini.
PASAL
11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
11.1. Setiap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
11.2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tersebut di atas tidak tercapai, Para Pihak sepakat akan menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku dengan memilih domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar.
11.3. Proses penyelesaian tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajibankewajiban yang berlaku berdasarkan Perjanjian ini.
PASAL 12
TANGGAL EFEKTIF
Para Pihak sepakat Perjanjian ini mulai berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak tanggal _______________ (“Tanggal Efektif”).
PASAL 13
LAIN–LAIN
Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian ini dan lampiran-lampirannya hanya berlaku dan mengikat Para Pihak, apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Xxxxx sebagai addendum Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
|
|
|
|||
PT BPRS ______________________ |
|
PT SEWOO INSAN SENTOSA |
|
|||
|
|
|
|
|||
______________ |
_______________ |
|
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx |
|||
Direktur Utama |
Direktur |
|
Manager |
LAMPIRAN 1
SKEMA JARINGAN
LAMPIRAN 2
DAFTAR LAYANAN DAN BIAYA
Honorarium (Fee) untuk JLSB adalah sebagai berikut:
Hari dan jam kerja adalah hari Senin – Jumat di luar hari libur Nasional jam 08.00 – 16.30 WIB
Note:
Biaya-biaya tersebut diatas belum termasuk :
PPn (Pajak Pertambahan Nilai).
Pengadaan dan setting infrastruktur yang dibutuhkan oleh BPRS
Biaya ekspedisi.
On-site support, meliputi :
-
-
No.
Keterangan
Biaya
1.
Transportasi
Sesuai nota
2.
Konsumsi dan Xxxxxxxxx
Sesuai nota
3.
Staff Time
Rp 300.000/orang/hari
-
Karanganyar, ___________________
|
|
|
|
PT BPRS ___________________ |
|
PT SEWOO INSAN SENTOSA |
|
|
|
|
|
_____________ |
______________ |
|
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Direktur Utama |
Direktur |
|
Manager |