PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
Tanggal Efektif: 17 Juni 2005 Tanggal Mulai Penawaran: 1 Juli 2005
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE (selanjutnya disebut “CIMB-Principal Equity Aggressive”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
CIMB-Principal Equity Aggressive bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
CIMB-Principal Equity Aggressive melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat ekuitas, minimum 1% dan maksimum 95% pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% dan maksimum 95% pada Efek bersifat Hutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 3% untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau melalui Agen Penjual dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 1% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun serta biaya pengalihan investasi maksimum sebesar 0,5% dari nilai pengalihan investasi yang dimilikinya dalam CIMB-Principal Equity Aggressive ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, kecuali Reksa Dana Pasar Uang. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus CIMB-Principal Equity Aggressive.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT CIMB-Principal Asset Management | |
DEUTSCHE BANK AG., JAKARTA | |
Xxxxx XXXX Xxxxx 0000X, Xxxxxx 00 | |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx 0 | |
Jl. Sudirman No. 28 | |
Jl. Xxxx Xxxxxx 80 Jakarta 10310 | |
Jakarta 10210, Indonesia Phone : (000) 00000000 Fax : (000) 00000000 | Phone : (000) 0000 000/141 Fax : (000) 0000 000/131 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI SERTA BAB VIII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
UNTUK DIPERHATIKAN :
CIMB-Principal Equity Aggressive tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CIMB-Principal Equity Aggressive. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE | 5 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 7 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 9 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 10 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE | 12 |
BAB VII. | PERPAJAKAN | 14 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 15 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA/DENDA DAN IMBALAN JASA | 16 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 18 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 19 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 20 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 49 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | 51 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PERALIHAN INVESTASI | 53 |
BAB XVI. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE | 54 |
BAB XVII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 56 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM-LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BAPEPAM-LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.5. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 (“Peraturan IV.B.1”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara dan atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.6. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : Kep- 430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
1.7. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), dan (f) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”).
1.8. LAPORAN TAHUNAN
Laporan Tahunan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (c) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, (d) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (e) rincian dari portofolio yang dimiliki, (f) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
1.11 FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual CIMB-Principal Equity Aggressive.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.17. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.18 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) ke OJK.
1.19. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.20. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM-LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007.
1.21. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
1.22. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.23. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam CIMB-Principal Equity Aggressive. Surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
1.25. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
2.1. PEMBENTUKAN CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
CIMB-Principal Equity Aggressive adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif No.7 tanggal 4 Mei 2005 yang telah diubah berdasarkan Addendum No.04, tanggal 4 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Addendum I No 5 tanggal 8 April 2011 selanjutnya addendum II No 9 , tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya addendum III No 49 , tanggal 26 Maret 2013 dan akta Addendum IV KIK CIMB-Principal Equity Aggressive Nomor 5 tanggal 2 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara terus menerus hingga mencapai jumlah 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari BAPEPAM-LK.
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive, telah ditempatkan dana awal sebanyak 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar) Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (Rupiah) |
1. | PT CIMB Principal Asset Management | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
TOTAL | 5.000.000 | 5.000.000.000 |
2.4. PENGELOLA CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx Xxxx, Chief Investment Officer – CIMB-Principal Asset Management Xxxxxx Xxxgabung dengan CIMB-Principal Asset Management Bhd sejak tahun 2004. Bertanggung jawab untuk manajemen investasi secara keseluruhan, meliputi perencanaan secara makro, pandangan pasar, tema dan strategi investasi, serta perencanaan alokasi aset. Sebelum bergabung dengan CIMB, Xxxxxxx adalah ED/CIO pada CMS Xxxxxxx Asset Management sejak tahun 1996. Dari tahun 1992-1996, menjadi manajer portofolio (fund manager) pada SBB Asset Management. Xxxxxxx xxmulai karirnya pada Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management sejak tahun 1987 hingga 1991. Xxxxxxx sebelumnya pernah bergabung dengan CIMB Securities selama setahun pada tahun 1991-1992 sebagai investment executive. Xxxxxxx adalah Fellow member of the Chartered Institute of Management Accountants (CIMA) Inggris (UK).
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Presiden Direktur – PT CIMB-Principal Asset Management
Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas Padjadjaran-Bandung, pada tahun 1994. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-175/BL/WMI/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx, Direktur - PT CIMB-Principal Asset Management
Sebelum bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management, Gunanta menjabat sebagai Komisaris PT Insight Investments Management sejak tahun 2011 hingga 2012, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama sejak tahun 2003 hingga 2011. Xxxxxxx xxmulai karirnya di industri pasar modal dengan bergabung di Divisi Fixed Income PT Xxxxxx Xxxxxxxxx. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-94/PM/WMI/2004 tanggal 6 September 2004.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Xxxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Sarjana (S1) Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1995. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-91/PM/WMI/2004 tanggal 25 Agustus 2004.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master in Business Administration dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx of Technology Malaysia, pada tahun 2007. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: KEP-41/BL/WMI/2009 tanggal 4 November 2009.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya pada tahun 2011. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan OJK Nomor: KEP-66/PMI.21/WMI/2013 tanggal 18 Juni 2013.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT CIMB-Principal Asset Management (selanjutnya disebur “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan No.120 tanggal 31 Mei 1993, yang keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.
Kemudian, pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Anggaran dasar Manajer Investasi terakhir diubah dengan akta No. 1 tanggal 5 September 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang merubah seluruh anggaran dasar Manajer Investasi untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-82705.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0105791.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008.
Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Komisaris PT. CIMB-Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT CIMB Principal Asset Management sampai dengan 30 September 2014 mengelola 28 (Dua Puluh Delapan) reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Reksa Dana CIMB-Principal Dollar Bond, Reksa Dana CIMB-Principal Strategic USD FI, Reksa Dana CIMB-Principal Strategic IDR FI, Reksa Dana CIMB-Principal Prime Income Fund, Reksa Dana ITB-Niaga, Reksa Dana CIMB-Principal Income Fund A, Reksa Dana CIMB-Principal Bond, Reksa Xxxx XXXX-Principal Balanced Growth, Reksa Dana CIMB- Principal Balanced Strategic Plus, Xxxxx Xxxx UGM CIMB-Principal Balanced, Reksa Dana CIMB-Principal
Balanced Focus I, Xxxxx Xxxx CIMB-Principal Balanced Growth Syariah, Reksa Xxxx XXXX-Principal Cash Fund, Reksa Xxxx Xxxxxx CIMB-Principal Index IDX30, Reksa Dana CIMB-Principal Equity Aggressive, Reksa Dana CIMB-Principal Equity Focus, Reksa Dana CIMB-Principal Indo Domestic Equity Fund, Reksa Dana CIMB-Principal Islamic Equity Growth Syariah, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF VII, Xxxxx Xxxx Terproteksi CIMB-Principal CPF XII, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB IV, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XI, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XIII, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XIV, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XII, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal Islamic Sukuk III Syariah, Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XVII, dan Reksa Dana Terproteksi CIMB-Principal CPF CB XVIII.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT. CIMB-Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak atau perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Bank CIMB Niaga Tbk., PT. CIMB Securities Indonesia, PT. CIMB Sun Life, PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994. Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank AG cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Xxxxx Xxxx tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services Reksa Dana di Indonesia, dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Deutsche Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
CIMB-Principal Equity Aggressive bertujuan mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek bersifat Ekuitas, Instrumen Pasar Uang dan atau Efek bersifat Hutang yang Berpendapatan Tetap.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
CIMB-Principal Equity Aggressive melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas, minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) pada Efek bersifat Hutang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Efek Bersifat Ekuitas terdiri dari saham-saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (right) dan waran yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum serta telah diseleksi dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. sebagian besar dalam saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar besar dan menengah
b. memiliki frekuensi perdagangan yang sedang dan tinggi
c. memiliki prospek pertumbuhan pendapatan bersih (earnings growth)
Efek Bersifat Utang terdiri dari Obligasi dan Surat Utang lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum di Indonesia dan ditawarkan melalui Penawaran Umum serta memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Obligasi dengan peringkat minimal BBB- (triple B minus) yang diperingkat oleh PT. Pefindo dan Casnic Credit Rating Agency pada saat pembelian.
b. Memiliki kemudahan dalam memperdagangkannya.
Instrumen Pasar Uang terdiri dari Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Pengakuan Utang (promissory note), Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Surat Berharga Komersial (commercial paper) dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 1 (satu) tahun dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat Efek yang telah diakui oleh OJK.
Selain melakukan investasi dalam bentuk surat berharga, CIMB-Principal Equity Aggressive akan terlibat pula dalam perjanjian pembelian kembali obligasi (bonds repurchase agreement).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran CIMB-Principal Equity Aggressive dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan Investasi Sesuai Peraturan di Bidang Pasar Modal
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor IV.B.1 mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan CIMB-Principal Equity Aggressive, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB- Principal Equity Aggressive pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
a. Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. Efek pasar uang, yaitu Efek Bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
c. Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Margin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CIMB-Principal Equity Aggressive pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
a. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
b. Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1)Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif CIMB- Principal Equity Aggressive dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama;
2)Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan atau
3)Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Setiap keuntungan yang dapat diperoleh CIMB-Principal Equity Aggressive akan diinvestasikan kembali sehingga akan mengingkatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 16 Tahun 2009 (“PP Nomor 16 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi CIMB-Principal Equity Aggressive.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar CIMB-Principal Equity Aggressive sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan CIMB-Principal Equity Aggressive dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Dikelola oleh Manajemen Profesional
CIMB-Principal Equity Aggressive dikelola oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
2. Diversifikasi Investasi
Investasi CIMB-Principal Equity Aggressive didiversifikasikan dalam portfolio efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
3. Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
4. Kemudahan Investasi
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Investor juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
Sedangkan Risiko investasi dalam CIMB-Principal Equity Aggressive dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana CIMB-Principal Equity Aggressive melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi CIMB-Principal Equity Aggressive.
b. RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa (force majeur) yang menyebabkan kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CIMB-Principal Equity Aggressive.
c. RISIKO NILAI TUKAR
CIMB-Principal Equity Aggressive dapat berinvestasi pada Efek Luar Negeri dalam nilai mata uang yang berbeda dengan mata uang domestik. Oleh karena itu CIMB-Principal Equity Aggressive dapat terkena regulasi moneter yang berlaku atau perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi. Melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing dapat mempengaruhi nilai Portofolio Efek menjadi berkurang.
d. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi jumlah penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio CIMB-Principal Equity Aggressive dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive kemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio CIMB-Principal Equity Aggressive mengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan, pembayaran bunga atas Efek bersifat Utang tertunda akibat kesulitan likuiditas dan/atau Efek bersifat Ekuitas mengalami penurunan.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan- tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan CIMB-Principal Equity Aggressive terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CIMB- Principal Equity Aggressive, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 5% (lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya transaksi efek dan registrasi efek.
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Konsultan-konsultan lainnya (jika ada) setelah ditetapkannya pernyataan efektif CIMB-Principal Equity Aggressive oleh BAPEPAM-LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau prospektus (jika ada) setelah CIMB-Principal Equity Aggressive dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah CIMB-Principal Equity Aggressive dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK.
g. Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan CIMB-Principal Equity Aggressive yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio CIMB-Principal Equity Aggressive yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CIMB- Principal Equity Aggressive.
f. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
g. Biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang dimilikinya.
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas minimum, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan Kepada CIMB-Principal Equity Aggressive a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 5% 0,25% | Per tahun dari Nilai Aktiva bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 3% Maks. 1% 0% 0,5% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi Untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pengalihan investasi. |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mendapatkan Bukti Kepemilikan dalam CIMB-Principal Equity Aggressive yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli atau dijual kembali
b. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
c. Memperoleh Pembagian Keuntungan
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja CIMB- Principal Equity Aggressive
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari CIMB-Principal Equity Aggressive yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan Tahunan CIMB-Principal Equity Aggressive yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Pembaharuan Prospektus.
g. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive dibubarkan atau dilikuidasi.
Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 Hal-Xxx Xxxx Menyebabkan CIMB-Principal Equity Aggressive Wajib Dibubarkan
CIMB-Principal Equity Aggressive berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari bursa, CIMB-Principal Equity Aggressive yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CIMB-Principal Equity Aggressive.
11.2 Proses Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive
Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan CIMB-Principal Equity Aggressive dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CIMB-Principal Equity Aggressive kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CIMB- Principal Equity Aggressive dibubarkan.
Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIMB-Principal Equity Aggressive oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIMB- Principal Equity Aggressive oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive dari Notaris.
Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIMB-Principal Equity Aggressive dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan
dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive dari Notaris.
Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIMB-Principal Equity Aggressive oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive dari Notaris.
11.3. Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.4. Dalam hal CIMB-Principal Equity Aggressive dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi CIMB-Principal Equity Aggressive termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT CIMB-Principal Asset Management dan Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/Paspor untuk perorangan dan anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK Nomor V.D.10.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal CIMB-Principal Equity Aggressive sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian.
Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB- Principal Equity Aggressive.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitisasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala akan dilakukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10., wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) W` Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran telah diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari bursa yang sama, maka permohonan pembelian tersebut akan diproses dengan harga unit penyertaan sama dengan nilai aktiva bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Bagi permohonan pembelian atau Formulir Pemesanan Pembelian yang disetujui Manajer Investasi setelah jam 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan uang pembayaran yang diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya, maka permohonan pembelian tersebut akan dianggap sebagai pemesanan pada Hari Bursa berikutnya dengan harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan dari bank yang ditunjuk Manajer Investasi (kecuali ditentukan lain oleh Manajer Investasi) ke dalam rekening CIMB-Principal Equity Aggressive sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Rekening : REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE Nomor : 00.99556.00.9
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas (bila ada) menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, keseluruhan atau sisa uang permohonan pembelian tersebut akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disetujui dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds and complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akanmendapatkan Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CIMB-Principal Equity Aggressive dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak diproses.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive adalah sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB- Principal Equity Aggressive yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive adalah sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi berhak menutup akun Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Equity Aggressive tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive pada akhir hari bursa ditutupnya akun tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive tersebut.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Transfer/Pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive, oleh Manajer Investasi.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB- Principal Equity Aggressive diterima secara lengkap, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB- Principal Equity Aggressive, oleh Manajer Investasi.
14.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive, apabila terdapat kondisi luar biasa dimana dalam 1 (satu) Hari Bursa Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CIMB-Principal Equity Aggressive pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first in first served) di Manajer Investasi.
Namun demikian dengan instruksi Manajer Investasi, kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit penyertaan pada Hari Bursa yang sama apabila berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi hal tersebut tidak akan membahayakan kesehatan keuangan CIMB-Principal Equity Aggressive.
14.7. BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Terhadap setiap penjualan kembali Unit Penyertaan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive (redemption fee) sebesar maksimum 1% untuk periode kepemilikan kurang dari atau sama dengan 1 tahun dan 0% untuk periode kepemilikan lebih dari 1 tahun. Uraian lengkap menegenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus CIMB-Principal Equity Aggressive.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dari dalam Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali Reksa Dana Pasar Uang.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CIMB-Principal Equity Aggressive, prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dari CIMB-Principal Equity Aggressive ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal permohonan pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum pengalihan dan saldo minimum yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan CIMB-Principal Equity Aggressive.
15.5. BUKTI KONFIRMASI ATAS PERINTAH PENGALIHAN INVESTASI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CIMB-Principal Equity Aggressive dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PENGALIHAN INVESTASI CIMB-PRINCIPAL EQUITY AGGRESSIVE
Pembelian (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Penjualan Kembali (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pembelian (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Penjualan Kembali (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana CIMB-Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan CIMB-Principal Equity Aggressive serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT CIMB-Principal Asset Management PT CIMB-Principal Asset Management Wisma GKBI Suite 2201A, Lantai 22
Jl. Sudirman No. 28 Jakarta 10210, Indonesia
Tel x0000 00000000
Fax x0000 00000000
Bank Kustodian DEUTSCHE BANK AG., JAKARTA
Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx 80 Jakarta 10310
Phone : (000) 0000 000/141
Fax : (000) 0000 000/131