Layanan Internet Banking PERMATANET
Syarat-syarat dan Ketentuan Umum
Layanan Internet Banking PERMATANET
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Internet Banking "PermataNet" (berikut semua perubahannya selanjutnya disebut sebagai "SKU PermataNet") merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan layanan internet banking milik PT Bank Permata Tbk., sebuah perusahaan perbankan yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Jakarta selaku penyedia layanan electronic banking dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan "Bank"), dengan nasabah yang bertindak selaku diri sendiri sebagai pengguna layanan Internet Banking dari Bank ( selanjutnya disebut sebagai "Nasabah").
Pasal 1 Definisi
• Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah-istilah dengan huruf awal kapital di dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut:
a. "Hari Kerja" adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator.
b. "Instruksi" adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah melalui PermataNet kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi.
c. "Transaksi" adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui PermataNet, termasuk namun tidak terbatas pada, pengecekan saldo dan mutasi Rekening, pemindahbukuan/ transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu-waktu.
d. "Token" adalah sarana pengamanan Transaksi untuk menerima Response Code yang dapat disampaikan melalui SMS Token (pesan singkat ke nomor telepon selular Nasabah yang terdaftar pada Bank).
e. "Response Code" adalah kode khusus sekali pakai berupa deretan angka yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui SMS untuk mengotentikasi Transaksi Nasabah. Response Code ini bersifat dinamis dalam bentuk One-Time Password (OTP).
f. "Kode Keamanan" adalah User ID, Password, Response Code, PIN Transaksi/Mobile PIN, dan kode-kode verifikasi lainnya yang diberikan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui PermataNet.
g. "PIN Transaksi" atau “Mobile PIN” adalah kode rahasia berupa nomor yang dimasukkan oleh Nasabah pada saat Transaksi, bersifat rahasia dan milik Nasabah. PIN Transaksi/Mobile PIN dapat dibuat dan didaftarkan oleh Nasabah melalui PermataMobile X dan dapat diubah sewaktu waktu oleh Nasabah.
h. "PermataNet" adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses Rekening dan melakukan Transaksi melalui jaringan internet, dengan fitur yang disediakan/ditentukan oleh Bank.
i. "PermataMobile X" adalah layanan elektronik perbankan berbasiskan jaringan internet yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses produk perbankan dan melakukan Transaksi.
j. "User ID" adalah identitas yang dibuat Nasabah pada saat melakukan registrasi PermataNet sesuai dengan ketentuan dari Bank dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses PermataNet.
k. "Password" adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembuatan User ID dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses PermataNet.
l. "Rekening" adalah seluruh rekening giro atau tabungan atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses dengan layanan PermataNet.
m. "Transaksi Terjadwal" adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan di masa mendatang sesuai dengan pengaturan waktu eksekusi Transaksi yang dilakukan melalui PermataNet.
n. "Transaksi Berkala" adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan berulang kali dalam periode waktu yang telah diatur melalui PermataNet.
o. “Auto Debet” adalah instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah untuk dijalankan berulang kali dalam periode waktu yang telah diatur di luar PermataNet.
p. "WhatsApp" adalah suatu aplikasi pesan yang tersedia pada platform smartphone yang memungkinkan penggunanya menerima dan mengirim pesan melalui nomor telepon selular yang sudah didaftarkan pada aplikasi tersebut.
q. "WhatsApp Gift" adalah salah satu fitur pada PermataNet untuk nasabah dalam memberikan instruksi transaksi transfer dengan mengisi nomor telepon penerima dana yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp.
r. Kartu Debit” adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui ATM dan belanja melalui merchant sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang kartu debit.
s. “Kartu Kredit” adalah alat pembayaran dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan Dana Tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi cash advance dan/atau transaksi lainnya yang ditentukan dan disetujui oleh Bank.
t. “Pagu Kredit” adalah batas maksimal kredit yang ditentukan dan disetujui oleh Bank, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
u. “Dana Tunai” adalah pencairan dana tunai dari limit Kartu Kredit. Pembayarannya bisa diangsur sesuai jangka waktu/tenor yang disepakati oleh pemegang kartu.
v. “Rekening Koran atau Tagihan Elektronik (e-Statement)” adalah laporan atas aktivitas debit dan kredit yang tersedia melalui menu unduh e-Statement di PermataNet, hingga periode 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
w. "SimplePay" adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah Kartu Kredit untuk mengubah transaksi ritel dalam jumlah tertentu, menjadi cicilan dengan tingkat bunga dan tenor yang dapat dipilih oleh Nasabah, dan Nasabah akan dikenakan biaya administrasi untuk penggunaan fasilitas ini.
x. “Switching” adalah sistem elektronik yang berfungsi menghubungkan sistem pemrosesan data transaksi antar bank.
y. “BI-FAST” adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7).
z. “Dokumen Pendukung SPT” adalah dokumen yang berisi ringkasan total hutang, harta, dan penghasilan yang dimiliki oleh Nasabah di Bank pada periode laporan tertentu.
aa. Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
• Istilah lain dengan huruf awal kapital yang tidak didefinisikan dalam SKU PermataNet ini, merujuk pada definisi yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening ("SKU Pembukaan Rekening"), Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Kredit ("SKU Kartu Kredit"), dan dokumen ketentuan lainnya dari Bank yang mana Nasabah telah terikat secara hukum pada dokumen tersebut.
Pasal 2
Persyaratan & Ketentuan Penggunaan Layanan
• Layanan PermataNet akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Nasabah memiliki Rekening dan/atau Kartu Kredit dengan status kartu yang aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. Nasabah melakukan registrasi penggunaan melalui layanan PermataMobile X atau PermataNet.
c. Nasabah memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.
d. Nasabah memiliki nomor telepon selular yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank
• Untuk dapat menggunakan PermataNet, perangkat komputer pribadi (PC) atau telepon selular pintar (smartphone) Nasabah harus terkoneksi jaringan internet.
Pasal 3 Kode Keamanan
• Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Xxxxxxx memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.
• Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara:
a. Tidak memberitahukan/menginformasikan Kode Keamanan kepada pihak lain, termasuk pihak dari Bank.
b. Tidak mencatat dan menyimpan informasi atas Kode Keamanan pada kertas atau sarana lain yang memungkinkan dapat diketahui oleh pihak lain.
c. Memastikan keamanan pada saat memasukkan Kode Keamanan pada PermataNet, terutama jika penggunaan dilakukan di daerah publik.
d. Melakukan penggantian Password secara berkala.
e. Tidak menggunakan Password yang sama secara berulang.
f. Menggunakan Password yang berbeda dari e-Channel lainnya yang dimiliki Bank atau yang dimiliki pihak manapun.
g. Mengakses PermataNet dengan menggunakan Perangkat computer (PC), telepon selular pintar (smartphone) atau perangkat elektronik sejenis lainnya milik Nasabah sendiri atau yang berada dibawah pengawasan Nasabah.
• Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Xxxxxxx wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan PIN Transaksi/Mobile PIN serta memberitahu Bank sesegera mungkin sehingga Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan
• Nasabah tetap bertanggung jawab terhadap segala risiko dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan Instruksi, termasuk apabila Instruksi dijalankan sebagai akibat dari diketahuinya dan digunakannya Kode Keamanan oleh pihak lain, sampai dengan Bank menerima pemberitahuan resmi untuk melakukan pemblokiran User ID dan/atau kartu debit dan/atau Rekening dari Nasabah melalui media-media yang disediakan oleh Bank.
• Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Jika Bank menolak Instruksi tersebut maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.
• Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Intruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya-biaya yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU PermataNet ini.
• Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Biaya dan Limit Transaksi
• Atas penggunaan layanan PermataNet, Bank berhak untuk mengenakan/membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi, atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
• Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan PermataNet, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non- Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah.
• Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan PermataNet. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/ atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia (“KUHPer”) (yang pada pokoknya mengatur pengakhiran pemberian kuasa dengan (i) penarikan kembali kuasa penerima kuasa, (ii) pemberitahuan
penghentian kuasa oleh penerima kuasa, (iii) meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa) atau dikarenakan sebab apapun juga.
• Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan PermataNet akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU PermataNet dan mengikat Nasabah.
• Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggungjawab Bank.
• Biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi pada PermataNet mengikuti biaya dan limit masing- masing jenis Kartu Debit yang dimiliki Nasabah. Bank berhak untuk mengubah biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi pada PermataNet dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Biaya dan limit untuk setiap jenis Transaksi menggunakan Kartu Kredit di PermataNet mengikuti biaya dan Pagu Kredit yang disetujui Bank pada Kartu Kredit yang dimiliki Nasabah. Bank berhak untuk mengubah biaya dan Pagu Kredit untuk setiap jenis Transaksi pada PermataNet dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5 Penggunaan PermataNet
• Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
• Dalam melakukan Transaksi, Nasabah dapat memilih salah satu dari 2 (dua) metode otentikasi yang disediakan oleh Bank untuk melaksanakan Instruksi Transaksi dari Nasabah, yaitu:
a. Response Code:
Pemberian instruksi menggunakan OTP yang dikirimkan kepada Nasabah melalui sistem Response Code, dimana metode instruksi ini berlaku default bagi Nasabah yang tidak atau belum terdaftar sebagai pengguna layanan PermataMobile X;
b. PIN Transaksi/Mobile PIN:
Pemberian instruksi menggunakan PIN Transaksi/Mobile PIN pada PermataMobile X, dimana metode instruksi ini hanya berlaku bagi Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan PermataMobile X.
• Instruksi yang digunakan oleh Nasabah pada saat Transaksi sebagaimana dimaksud diatas hanya digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan penggunaan Instruksi tersebut.
• Dalam hal Nasabah tidak melakukan Transaksi financial selama 3 (tiga) bulan, maka PIN Transaksi/Mobile PIN akan otomatis dinon-aktifkan atau tidak dapat digunakan oleh Nasabah. Nasabah harus melakukan registrasi ulang PIN Transaksi/Mobile PIN apabila Xxxxxxx ingin kembali melakukan Transaksi.
• Untuk Transaksi Terjadwal atau Transaksi Berkala, Nasabah dapat membatalkan Transaksi tersebut dengan melakukan otorisasi atas pembatalan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal efektif/ jatuh tempo Transaksi.
• Untuk Transaksi Terjadwal, Transaksi Berkala, atau Auto-Debet, akan diproses pada awal hari dengan waktu sesuai prosedur yang ada pada Bank. Untuk Transaksi Berkala, bila tanggal berakhir Transaksi jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan maka Transaksi tersebut tetap akan diproses pada hari tersebut.
• Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri melalui Lalu Lintas Giro ("LLG") dan Real Time Gross Settlement (“RTGS”), jika waktu Transaksi melewati batas waktu sesuai ketentuan LLG dan RTGS atau tanggal efektif Transaksi jatuh pada hari libur Bank maka
Transaksi tetap diterima dan akan dijalankan pada hari kerja Bank berikutnya. Untuk Transaksi transfer dana ke rekening bank lain di dalam negeri yang memiliki fasilitas on line melalui jaringan Switching yang bekerja sama dengan Bank dan melalui BI-FAST dengan tujuan transfer dana ke rekening bank peserta BI-FAST, maka Transaksi akan tetap berjalan sekalipun hari libur.
• Untuk Transaksi transfer ke nomor handphone dan WhatsApp Gift, Nasabah harus memastikan ketersediaan dana sampai dengan Transaksi selesai diproses dan dana diterima oleh penerima. Jika Transaksi tersebut tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditetapkan pada PermataNet pada saat melakukan Transaksi maka instruksi tersebut tidak dapat dijalankan.
• Untuk Transaksi transfer ke nomor handphone, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui SMS. Untuk Transaksi WhatsApp Gift, informasi pengiriman dana ke penerima akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp
• Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memberitahukan alasan penolakan, tidak memproses dan pembatalan dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan, apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:
a. Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau;
b. Terdapat dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/ peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau;
c. Menurut pertimbangan Bank yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau;
d. Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
• Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Bank berdasarkan kebijakannya yang wajar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun disertai alasan pembatalan atau penundaan kepada Nasabah kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan,tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi atau penalti atau ganti rugi dalam bentuk apapun.
• Penggunaan setiap jenis atau fitur Transaksi manapun yang tersedia dalam PermataNet tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing jenis atau fitur Transaksi tersebut, berikut setiap perubahannya yang diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media yang disediakan Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 Fitur Kartu Kredit
• Nasabah dapat mengajukan permohonan Kartu Kredit (termasuk Kartu Kredit tambahan atau Kartu Kredit lainnya) sesuai jenis produk Kartu Kredit yang tersedia pada PermataNet. Setiap permohonan oleh Nasabah akan diproses sesuai syarat dan ketentuan permohonan Kartu Kredit yang berlaku di Bank.
• Nasabah dapat membuat atau mengubah Kode Keamanan yaitu PIN (Personal Identification Number) dari Kartu Kredit Nasabah melalui PermataNet.
• Nasabah bisa memblokir Kartu Kredit yang hilang di PermataNet. Dalam hal Nasabah mengajukan permohonan blokir ini, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank
untuk memblokir Kartu Kredit yang dipilih oleh Xxxxxxx. Bank secara otomatis akan menerbitkan Kartu Kredit pengganti dan mengirimkannya ke alamat yang terdaftar di dalam sistem Bank.
• Nasabah dapat melakukan pembayaran Kartu Kredit melalui PermataNet. Adapun jenis pembayaran yang dapat dilakukan yaitu:
a. Pembayaran sesuai dengan total tagihan pada bulan tersebut,
b. Pembayaran dengan jumlah minimum, atau
c. Pembayaran dengan nominal lainnya
• Nasabah bisa melakukan pendaftaran untuk pembayaran tagihan Nasabah atau pihak manapun pada mitra yang bekerjasama dengan Bank, antara lain namun tidak terbatas pada TV berlangganan / internet, PAM, PLN dan telepon sesuai layanan yang tersedia pada PermataNet.
• Nasabah dapat melakukan aktivasi atas Kartu Kredit yang telah disetujui oleh Bank melalui PermataNet.
• Nasabah bisa mengajukan fasilitas Dana Tunai melalui PermataNet. Nilai pinjaman Dana Tunai yang dapat diajukan oleh Nasabah pemegang Kartu Kredit maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pagu Kredit yang tersedia. Setiap permohonan akan diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
• Nasabah dapat melakukan permohonan kenaikan Pagu Kredit sementara atas Kartu Kredit melalui PermataNet. Setiap permohonan akan diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank. Sehubungan hal tersebut, Bank berhak menentukan jumlah limit dan jangka waktu kenaikan limit sementara (maksimal 30 Hari Kalender).
• Nasabah dapat mengunduh tagihan elektronik (e-Statement) Kartu Kredit pada PermataNet. Tagihan elektronik (e-Statement) yang dapat diunduh adalah selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
• Nasabah bisa mendapatkan fasilitas SimplePay dari transaksi Kartu Kredit pada PermataNet. Adapun transaksi Kartu Kredit yang dapat diubah dengan fasilitas SimplePay yaitu:
a. Transaksi yang dilakukan setelah nasabah memiliki akun/telah melakukan register PermataNet.
b. Transaksi Kartu Kredit yang telah dibukukan pada sistem Bank dan telah dilakukan penagihan oleh Merchant kepada Bank pada sistem.
Pasal 7
Fitur Dokumen Pendukung SPT
• Dokumen Pendukung SPT dapat diunduh oleh Nasabah melalui PermataNet sesuai periode laporan yang dibutuhkan. Untuk periode laporan pada tahun berjalan dapat di-unduh pada tahun berikutnya.
• Cakupan produk yang akan masuk dalam Dokumen Pendukung SPT Nasabah adalah:
a. Tabungan;
b. Giro;
c. Deposito;
d. Obligasi (korporasi dan pemerintah);
e. Xxxxx xxxx; dan
f. Pinjaman (KTA, KPR, dan Kartu Kredit)
sebagaimana tercatat dalam sistem di Bank.
• Dokumen Pendukung SPT yang diterbitkan oleh Bank hanya bersifat sebagai referensi Nasabah dalam memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT tahunan Nasabah dan
bukan merupakan bukti pemotongan pajak, bukti pembayaran pajak, bukti pelaporan pajak maupun dokumen perpajakan lainnya yang dimaksud perundang-undangan yang berlaku.
• Dokumen Pendukung SPT tidak disarankan untuk dijadikan sebagai satu-satunya acuan Nasabah dalam melaporkan total hutang, aset, dan penghasilan yang dimiliki oleh Nasabah di Bank.
Pasal 8 Tanggung Jawab Nasabah
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU ini dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
i. Pendaftaran layanan PermataNet yang dilakukan oleh Xxxxxxx.
ii. Atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan pihak manapun yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan Instruksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui PermataNet.
iii. Dalam hal terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud dalam butir ii diatas, Nasabah wajib memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
iv. Bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman atau ketidakjelasan Instruksi dari Nasabah kepada Bank pada PermataNet.
v. Bahwa Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data, dan/atau melakukan tindakan lainnya secara melawan hukum untuk kepentingan yang melanggar hukum yang mengakibatkan perubahan data PermataNet dan/atau data nomor telepon selular pada kartu provider (SIM Card) yang terdaftar di PermataNet untuk kepentingan yang melawan hukum.
vi. Nasabah harus segera melaporkan ke Bank apabila:
1. Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada PermataNet.
2. Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card).
3. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan PermataNet oleh pihak yang tidak berwenang.
vii. Untuk melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan kerahasiaan Kode Keamanan dari pencurian maupun penyalahgunaan pihak manapun.
Pasal 9
Penyampaian dan Penanganan Informasi
• Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk: (i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan layanan PermataNet dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku; (ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja
sama dengan Bank; (iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Xxxxxxx kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Xxxxxxx telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan/atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
• Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank dan/atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
• Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah disampaikan Nasabah kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
Pasal 10 Pembuktian
• Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui PermataNet adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain:
a. Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau;
b. Dokumentasi tertulis maupun elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet, dan/atau;
c. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan PermataNet.
• Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai perundang-undangan yang berlaku, Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi perbankan melalui PermataNet yang dilakukan oleh Nasabah.
• Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan/atau Bank.
Pasal 11 Pengecualian dan Ganti Rugi
• Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan/atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk:
a. Terjadinya penolakan dan/atau penundaan dan/atau pembatalan Transaksi oleh Bank berdasarkan SKU PermataNet ini dengan memberitahukan alasan penolakan dan/atau penundaan dan/atau pembatalan yang dimaksud kecuali diatur lain pada peraturan perundang-undangan.
b. Kerusakan atau kehilangan Nasabah yang diakibatkan sistem dan/atau perangkat dari penyedia browser internet atau oleh Internet Service Provider ("ISP") atau agen- agennya yang dipergunakan oleh Nasabah.
c. Segala gangguan dari virus komputer atau trojan, worm atau program membahayakan lainnya diluar kekuasaan Bank yang diakses oleh Nasabah dan berdampak pada layanan PermataNet, Transaksi Nasabah ataupun data Nasabah itu sendiri.
d. Penggunaan ISP yang tidak resmi oleh Xxxxxxx.
e. Penyalahgunaan Kode Keamanan yang disebabkan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun diluar kekuasaan Bank.
f. Kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan penyampaian Instruksi dari Nasabah, dan/atau
g. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti Instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan PermataNet.
h. Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan PermataNet.
• Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan PermataNet ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses PermataNet di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang diwilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan PermataNet dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.
Pasal 12
Batasan Tanggungjawab Bank
Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari:
a. Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan SKU PermataNet ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku.
b. Diketahuinya dan disalahgunakannya Kode Keamanan milik Nasabah oleh pihak lain termasuk namun tidak terbatas atas penyalahgunaan PIN Transaksi/Mobile PIN.
c. Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.
Pasal 13
Keadaan Darurat (Force Majeure)
• Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.
• Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada Pasal ini, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apapun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut.
Pasal 14 Perubahan SKU PermataNet
• Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKU PermataNet dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKU PermataNet yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk mengakhiri penggunaan layanan PermataNet selama Periode Pemberitahuan dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terhutang kepada Bank berdasarkan SKU PermataNet (jika ada). Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKU PermataNet yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
• Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU PermataNet ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.
Pasal 15
Bahasa Yang Dipergunakan
• SKU PermataNet ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran ("Konflik") antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dari SKU PermataNet, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Pasal 16
Pilihan Hukum Dan Penyelesaian Perselisihan
• SKU ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
• Setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat (“Perselisihan”) yang timbul di antara Bank dan Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan atau berdasarkan SKU PermataNet akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Bank dan Nasabah setuju bahwa setiap Perselisihan, sepanjang memungkinkan, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Bank dan Nasabah, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan.
c. Setiap Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah untuk mufakat dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sektor Jasa Keuangan akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di Republik Indonesia sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.
Pasal 17
Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan PermataNet
• User ID, Password, dan PIN Transaksi/Mobile PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut:
a. Salah memasukkan Password, User ID atau PIN Transaksi/Mobile PIN, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat menggunakan PermataNet.
b. Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir.
c. Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID, dan/atau Password, dan/atau PIN Transaksi/Mobile PIN PermataNet milik Xxxxxxx telah diketahui orang lain.
• Apabila terjadi pemblokiran maka Nasabah harus melakukan:
a. Registrasi ulang PermataNet; atau
b. Reset Password dengan menghubungi PermataTel atau ke Cabang Bank terdekat.
• Layanan PermataNet akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
a. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan PermataNet melalui kantor cabang Bank terdekat atau PermataTel.
b. Nasabah menutup seluruh Rekening dan/atau layanan di Bank.
c. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Xxxxxxx dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
d. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan PermataNet dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
• Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan PermataNet tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Teknis:
i. Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network);
ii. Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (being upgraded, modified dan/atau maintained).
b. Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.
c. Adanya ketetapan dan/atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan/atau sejenisnya dan/atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pasal 18 Lain-Lain
• Nasabah akan senatiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
• Apabila Bank akan (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada PermataNet dan (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui PermataNet, maka Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah sebelumnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Dengan disetujuinya SKU PermataNet ini oleh Nasabah, maka Nasabah dengan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup untuk memahami serta setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU PermataNet ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.
• Apabila Nasabah melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam SKU PermataNet ini, maka segala tuntutan dan/atau gugatan dan/atau klaim yang diajukan pihak lain sehubungan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan Nasabah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah, dan dengan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala akibat yang disebabkan oleh kelalaian itu.
• Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank atau terdapat pemberitahuan yang ingin disampaikan Nasabah kepada Bank, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan atau pemberitahuan yang dimaksud melalui PermataTel dengan nomor telepon 1500111 atau 021-29850611 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan atau pemberitahuan yang dimaksud.
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
General Terms and Conditions
Internet Banking Services PERMATANET
General Terms and Conditions of Internet Banking Services "PermataNet" (with all amendments here in after referred to as "T&C of PermataNet") are an agreement which regulates the terms and conditions including the rights and obligations related to the usage of the internet banking services by PT Bank Permata Tbk., a banking company licensed and supervised by Financial Services Authority and member of Indonesian Deposit Insurance Corporation (IDIC) having domicile in Jakarta, as a provider of electronic banking and other banking services (here in after referred to as "Bank"), to customers who act as themselves as the users of Internet Banking services from the Bank (here in after referred to as "Customer").
Article 1 Definitions
• To the extent not interpreted otherwise, the following words and definitions initial with capital letters shall have the definitions as set below:
a. "Business Day(s)" means a day on which the Bank operates to performs clearing activities as stipulated by regulator.
b. "Instruction" means Customer’s instruction to the Bank via PermataNet to process and settle the Transaction.
c. "Transaction" means banking activities carried out by Customer via PermataNet, including but not limited, check of balance and account transfer, fund transfer, bill payment, purchase and other transactions provided by the Bank from time to time.
d. "Token" means Transaction security features to receive a Response Code that can be delivered via SMS Token (short messaging to Customer’s mobile number registered with the Bank).
e. "Response Code" means a one-time special code in the form of a row of numbers sent by the Bank to the Customer via Token to confirm the Instruction. This security code is dynamical in the form of one-time password (OTP).
f. "Security Code" is the User ID, Password, Response Code, Trasanction PIN/Mobile PIN and other verification code provided by the Bank, which allows Customers to access their Account and to conduct a transaction through PermataNet.
g. "Transaction PIN" or “Mobile PIN” is a secret numeric code entered by the Customer during Transaction, which belongs to the Customer and is highly confidential. Transaction PIN/Mobile PIN is created and registered through PermataMobile X and can be changed at any time by the Customer.
h. "PermataNet" an electronic banking service provided by the Bank, which can be used by Customers to access their Accounts and conduct Transaction through the internet, with the feature that determined by the Bank.
i. "PermataMobile X" is an internet-based electronic banking service provided by the Bank that can be used by the Customer to access banking products and conduct Transactions.
j. "User ID" means identity created by the Customer during PermataNet registration in accordance with Bank’s rules and be used for one of Security Codes to access PermataNet.
k. "Password" means an alphanumeric combination created by the Customer when creating the User ID which is used for one of Security Codes to access PermataNet.
l. "Account" means all current accounts or saving accounts or other accounts that belongs to the Customer on The Bank that can be accessed via PermataNet.
m. "Scheduled Transaction" means instruction for the Transaction issued by the Customer to be executed in the future in accordance with the Transaction execution schedule made via PermataNet.
n. "Recurring Transaction" means instruction for the Transaction issued by Customer to be executed repeatedly within the set time period via PermataNet.
o. “Auto Debet” means instruction for the Transaction issued by Customer to be executed repeatedly within the set time period outside of PermataNet.
p. "WhatsApp" means a smartphone messenger application that allows its users to receive and send messages through the cellular telephone number that has been registered with the application.
q. "WhatsApp Gift" is one of PermataNet feature for customer to give transfer transaction instruction by filling in the recipient’s phone number that registered in the WhatsApp application.
r. “Debit Card” is a card issued by the Bank as an ATM card and a debit card which is used to make transactions via ATM and shopping via merchants according to the network logo on the debit card.
s. "Credit Card" is a payment instrument in the form of a card which is used to perform payment obligations from economic activities, including shopping transactions and/or Cash Fund withdrawals, which are fulfilled by cardholder with cash advance and/or other transactions determined and approved by the Bank.
t. "Credit Limit" is the maximum credit limit determined and approved by the Bank, including its changes from time to time.
u. "Cash Fund" is a cash disbursement from the Credit Card limit. The payment is able to be paid with installments according to the period/tenor agreed by the cardholder.
v. “Transactional Account or Electronic Billing (e-Statement)” is a report of debit and credit activities which is available via e-Statement menu on PermataNet, up to a 12 (twelve) months period, with a minimum average balance in accordance with applicable regulations.
w. "SimplePay" means the facilities given by the Bank to Credit Card Customer to modify the retail transaction in a specified amount into installments with interest rate and tenure chosen by Customer and Customer shall be charged with administration fee for the application of this facility.
x. “Switching” is an electronic system to connect data processing system for interbank transactions.
y. “BI-FAST” is a national retail payment system infrastructure which facilitates payment that is real-time, secure, efficient and available for 24/7.
z. "SPT Supporting Document" is a document that contains a summary of the total debts, assets and income owned by the Customer at the Bank in a certain reporting period.
aa. Personal Communication Facilities are means of personal communication, namely telephone, cell phone, electronic mail, short message service, voicemail, video calls and instant messaging applications.
• Other terms starting with initial capital letter which are not defined in this T&C of PermataNet shall refer to the definitions contained in the General Terms and Conditions of Account Opening
("T&C of Account Opening"), General Terms and Conditions of Credit Card ("T&C of Credit Card"), and other documents issued by and legally binding upon Bank.
Article 2
Terms and Conditions of The Service Usage
• PermataNet services shall be provided to Customer who meets the following qualifications:
a. Customer shall have Account and/or valid Credit Card in accordance with the applicable regulation;
b. Customer shall register the application through PermataMobile X or PermataNet services.
c. Customer shall have a valid e-mail;
d. Customer shall have active mobile number which is registered with the Bank’s system.
• To enable application of PermataNet services, Customer shall have its Personal Computer or Smartphone connected to the internet.
Article 3 Security Code
• Security Code is highly confidential and authorized application thereof rests on the Customer, therefore, Customer shall be fully responsible for maintaining confidentiality of the Security Code. Bank shall not be responsible for any disclosure of Security Code by the Customer to a third party, intentionally or unintentionally, therefore, the Bank will not provide indemnity and/or being liable in any form to the Customer or any party of any claim or lawsuit by third party in relation with disclosure of Security Code to the third party.
• Customer shall maintain confidentiality of the Security Code through the following:
a. Not to disclose / inform the Security Code to any third party, including the Bank’s internal person.
b. Not recording and storing information of Security Code onto paper or other media that may be possibly known to the third party.
c. Confirming security when inputing the Security Code into PermataNet, especially for application in the public area.
d. Periodically change the Password.
e. Not to use the same Password repeatedly.
f. Use a diferrent Password from other e-Channels owned by the Bank or by any party.
g. Accessing PermataNet via Personal Computer, smartphone or other similar electronic owned by the Customer or under Customer’s control.
• In the event that Customer find out or suspicious that the Security Code has been disclosed to unauthorized person, Customer shall take precautions by changing the Password and Transaction PIN/Mobile PIN and notify the Bank immediately so that Bank can take the necessary actions.
• The Customer remains responsible for all risks and losses arising from the implementation of Instruction, including an Instruction that is executed as a result of the Security Code that are known and used by the other party until the Bank has received the formal notice to block the User ID and/or debit card and/or the Account of the Customer through media provided by the Bank.
• Bank may, at its sole discretion, accept or reject any Instruction that is considered come from Customer whether or not through authentication and verification of the Security Code, without obligation by the Bank to verify identity of the Instruction issuer. If the Bank reject the Instruction, Bank shall notify the Customer in writing by notifying the reason of the rejection unless otherwise
stipulated in the applicable laws. If it is deemed necessary to make direct confirmation, Bank may contact the Customer directly in mechanism as specified by the Bank.
• Application of Security Code has the same legal effect as written instruction signed by Customer, Customer hereby confirms that application of Security Code in any Instruction also serves as the granting by Customer of authority to Bank to execute any Transaction, including without limitations, account debiting either for the purposes of execution of the Transaction as instructed or for the payment of all possible charges as stipulated in this T&C of PermataNet.
• For any reason, Bank may at anytime void and/or deactivate Security Code by giving the notification to Customer in accordance with the applicable laws.
Article 4 Transaction Fees and Limit
• For the usage of PermataNet services, the Bank reserves the right to impose charge to the Customer for every Transaction and non-Transaction fees (including notification or other banking service fee) performed by Customer, and Bank may, at its own reasonable consideration and not violationg the applicable laws, amend such fee upon giving notice to Customer through communication means to be determined by Bank in accordance with the applicable laws.
• Customer shall pay to the Bank all charges arising out of the application of PermataNet, including without limitations, transaction fees, non-transaction fees, and taxes to be borne by Customer in accordance with the applicable laws.
• All charges incurred shall be debited directly by Bank from the Account and Customer hereby authorizes Bank to debit the Account for the payment of charges relevant to Transaction and application of PermataNet. Customer’s authority granted to Bank shall be irrevocable, not be voided and/or not terminate for reasons set forth in Article 1813 of the Civil Code in force in the Republic of Indonesia (“KUHPer”) (which basically regulates the termination of the power of attorney by (i) withdrawing the power of attorney, (ii) notification of termination of power by the attorney, (iii) demise, amnesty or bankruptcy, both the principal and the attorney) or for any reason whatsoever.
• Other agreement entered into between Bank and Customer for charges relevant to the application of PermataNet shall survive and constitute an integral part of this T&C of PermataNet binding upon Customer.
• Access or service fees being part of telecommunication operator service package, including SMS, internet or other charges shall be at Customer’s sole expense and beyond the responsibility of the Bank.
• Fee and limit for any Transaction on PermataNet shall be according to the fee and limit of each Debit Card held by Customer. Bank may amend the fee and limit for each Transaction on PermataNet upon giving prior notice to Customer in accordance with the applicable laws.
• Fee and limit for any Transaction using a Credit Card on PermataNet shall be according to the fee and Credit Limit approved by the Bank on the Customer’s Credit Card. Bank may amend the fee and Credit Limit for each Transaction on PermataNet upon giving prior notice to Customer in accordance with the applicable laws.
Article 5
The Usage of PermataNet
• In every Transaction, Customer shall comply with the procedures for the issuance of Instruction and ensure the accuracy and completeness of the Instruction (including ensure that all data required for Transaction has been filled in completely and correctly).
• In conducting Transactions, the Customer shall choose one of 2 (two) authentication methods provided by the Bank to carry out the Transaction Instructions from the Customer, as follows:
a. Response Code:
Instruction to use an OTP sent to the Customer via the Response Code system, which is applied by default to Customer who is not or has not been registered as PermataMobile X user;
b. Transaction PIN/ Mobile PIN :
Instruction to use a Transaction PIN/Mobile PIN of the PermataMobile X, which is applied by the Customer who has been registered as PermataMobile X user only.
• The Instructions used by the Customer during Transaction as referred in point 2 of this Article are only used by the Customer, who are responsible for the use of the Instruction.
• In the event that the Customer does not make any financial Transaction in 3 (three) months, the Transaction PIN/Mobile PIN will be deactivated automatically or cannot be used. The Transaction PIN/Mobile PIN shall be re-registered if the Customer want to do Transactions again.
• For Scheduled Transaction or Recurring Transaction, Customer may cancel the Transaction by authorizing the cancellation no later than 1 (one) calendar day before effective date of Transaction.
• For Scheduled Transaction, Recurring Transaction, or Auto Debet, shall be processed at the beginning of the day at the time as stipulated on Bank procedures. For Reccuring Transaction, if the closing date of Transaction falls on the same date as the specified periodic effective date, then Transaction shall be processed on the same day.
• For fund transfer Transaction to other bank account domestically via LLG and RTGS, if transaction time exceeds deadline as set forth in the LLG and RTGS or effective date of Transaction falls on Bank’s holiday, Transaction shall be accepted and processed on the next Bank’s Business Day. For fund transfer Transaction to other bank account domestically that have online facility via Switching network in cooperation with Bank and through BI-FAST with the destination of fund transfer to BI-FAST participant bank account, Transaction shall be accepted and processed even on holiday.
• For transfer Transaction to mobile phone number and WhatsApp Gift, Customer shall ensure the sufficiency of fund until Transaction has been processed and fund received by beneficiary. If the Transaction is not settled until the specified deadline on PermataNet, the Instruction cannot be executed.
• For transfer Transaction to mobile phone number, the information of fund transfer to the recipient will be sent via SMS. For WhatsApp Gift Transaction, the information of fund transfer to the recipient will be sent via WhatsApp.
• Bank may reject, not to process and cancel the Instruction received to the extent it is possible in accordance with the Bank’s system and procedures by notifying the reason for the rejection, not processing, and cancellation unless otherwise stipulated by the applicable laws, when any or more of the following conditions follows:
a. The fund in the Account is not sufficient or below minimum balance as stipulated by the Bank, or;
b. There is a suspicion of actual or potential deceit or fraud, or, according to Bank, breach of Bank regulation and/or applicable laws, or;
c. At Bank’s reasonable consideration and not violating the applicable law, an Instruction may cause the Bank to assume liability and/or subject to claim, complaint, losses, directly or indirectly, extended by a third party, or;
d. An Instruction is issued by the competent authority to be complied with and performed by the Bank.
• Without prior notification, Bank may, at its reasonable discretion and not violating the applicable laws, cancel or suspend Instruction received at anytime accompanied by the reason of the
cancellation or postponement unless otherwise stipulated in the applicable laws, without any obligation to give any compensation or penalty or damages.
• Application of any Transaction type or feature available in the PermataNet shall be subject to terms and conditions of such type or feature, together with amendments thereto as Bank notifies to Customer via communication means provided by Bank in accordance with the applicable laws.
Article 6 Credit Card Features
• The Customer is able to apply a Credit Card (including additional Credit Card or other Credit Cards) according to the Credit Card product availability on PermataMobile X. Each application by the Customer shall be processed according to the terms and conditions of the Credit Card application at the Bank.
• The Customer is able to create or change the Security Code, namely the PIN (Personal Identification Number) from the Customer's Credit Card via PermataNet.
• The Customer is able to block lost Credit Card via Permatanet. In the event the Customer submits this request, the Customer hereby authorizes the Bank to block the Credit Card which is chosen by the Customer. The Bank will automatically issue a replacement Credit Card and send it to the registered address in the Bank's system.
• The Customer is able to perform payment of the Credit Card via PermataNet. The types of payment are as follows:
a. Payment according to the total bill for the month,
b. Payment with a minimum amount, or
c. Payment with other amount.
• The Customer is able to register bill payment of the Customer's or any party's to any partner who cooperate with the Bank, including but not limited to paying TV/internet, PAM, PLN and telephone bills according to the available services on PermataNet.
• The Customer is able to activate the Credit Card approved by the Bank via PermataNet.
• The Customer is able to apply for Cash Fund facility via PermataNet. The limit of Cash Fund submitted by the Customer is a maximum of 50% (fifty percent) of the availability of Credit Limit. Each application shall be processed according to the terms and conditions applied by the Bank.
• The Customer is able to apply increase of temporary Credit Limit of the Credit Card via PermataNet. Each request shall be processed according to the terms and conditions applied by the Bank. In this regard, the Bank has the right to determine the amount of the limit and the period for increasing the temporary limit (maximum 30 Calendar Days).
• The Customer is able to download Electronic Billing (e-Statement) of the Credit Card via PermataNet. Electronic Billing (e-Statement) that can be downloaded is for the last 12 (twelve) months.
• The Customer may obtain the SimplePay facility from Credit Card Transactions on PermataNet. The Credit Card Transactions allowed to be converted to the SimplePay facility are as follows:
a. The Transactions performed after the Customer has an Account/has been registered to PermataNet.
b. The Transactions that have been recorded by Bank system and have been billed by the merchant to the Bank through the system.
Article 7
SPT Supporting Document Features
• SPT Supporting Documents is able to be downloaded by the Customer via PermataNet according to the reporting period needed. For reporting period in the current year, it can be downloaded in the next after.
• The scope of products that will be included in the Customer's SPT Supporting Documents are:
a. Saving Account;
b. Current Account;
c. Deposit;
d. Bonds (corporate and government);
e. Mutual funds; and
f. Loans (KTA, KPR, and Credit Card) as recorded in the Bank’s system.
• SPT Supporting Document is issued by the Bank only as Customer reference in order to fulfill the obligation to fill and report Customer's annual SPT and is not a tax withholding slip, proof of tax payment, proof of tax reporting or other taxation documents as stipulated in the applicable laws.
• SPT Supporting Document is not recommended to be used as the sole reference for the Customer in reporting the total debts, assets and income owned by the Customer on the Bank.
Article 8 Customer’s Responsibilities
Subject to this T&C of PermataNet and not violating the applicable laws, the Customer hereby agrees and responsible for the following:
i. PermataNet registration that carried out by Customer.
ii. All losses, damages, claims or lawsuits from any party against Customer that may arise in relation with Customer’s Instruction via PermataNet.
iii. In the event of occurrences as set forth in point ii above, Customer shall cause the Bank to be fully indemnified against any claim, losses, charges or expenses extended by any third party against the Bank at anytime and from time to time, directly or indirectly, in relation with the execution of Instruction, including without limitations, lawyer fee incurred by Bank.
iv. Whereas any Instruction issued by Customer does not violate the applicable laws, and Customer shall be responsible for all risks and losses arising out in relation with changes in the Transaction and/or negligence, mistakes, fraud, misunderstanding or ambiguity of the Instruction issued by Customer to the Bank via PermataNet.
v. Whereas Customer shall not manipulate, copy data and/or take other unlawful action resulting in the change of PermataNet data and/or mobile phone details in the provider card (SIM Card) registered in the PermataNet for unlawful purposes.
vi. Customer shall immediately report to Bank in the event of:
1. Customer not using mobile phone number registered in the PermataNet anymore.
2. Customer being aware of an indication of multiplication of mobile phone number or SIM Card.
3. Application and/or modification of PermataNet by unauthorized person.
To protect smartphone device and confidentiality of the Security Code from theft or misuse by any parties.
Article 9
Submission and Handling of Information
• The Customer hereby gives approval to the Bank to: (i) use Personal Communication Facilities, data, information, personal information related to the Customer obtained by the Bank from the
Customer for the purposes of providing and using PermataNet services and all other purposes as long as it is possible and permitted by the prevailing laws and regulations; (ii) use Personal Communication Facilities obtained by the Bank from Customer for the purposes of marketing the Bank's products or other parties who cooperate with the Bank; (iii) disclose data, information, Customer’s personal information to third parties who cooperate with the Bank in connection with the Bank's products and services, including but not limited to the competent authorities by taking into account of the provisions of the applicable laws and regulations. For data use that requires the approval of other parties, the Customer hereby declares that the Customer has obtained written approval from any third party for the use of such data, information and information, and therefore the Bank shall hereby not provide compensation and/or liability in the form of anything to the Customer and any party for all risks, demands, lawsuits and or compensation that may arise in the future in connection with the use of data, information and information that has obtained written approval by the Bank as long as the use of the data is carried out in accordance with the provisions of laws and regulations. The Customer hereby states that the Customer understands the purpose and consequences of the Customer's agreement regarding the use of data, information and information as described in this paragraph.
• If (i) the Customer objects to give approval or the Customer intends to revoke the approval for using Customer's Personal Communication Facilities for the purposes of marketing Bank products or other parties working with the Bank and or (ii) the Customer objects to giving approval or the Customer intends to revoke approval for the Bank to disclose data, information
, personal information related to the Customer to third parties for the purposes of marketing Bank products or other parties who work with the Bank, the Customer can visit the nearest Bank branch office or contact the Bank via PermataTel or other media determined by the Bank in the future.
• Objections to the approval or revocation of approval that have been submitted by the Customer to the Bank either through the Bank's branch office or through PermataTel or other media determined by the Bank in the future as referred in this article shall be effective as from being recorded in the Bank's system.
Article 10 Evidences
• Customer agrees that Instruction executed via PermataNet is valid and supported by the following documents:
a. Transaction transfer at the Account in respect of Transaction with the Bank, and/or;
b. Written or electronic documentation that is administered by the Bank in connection with the use of PermataNet, and/or;
c. Electronic papers and documents administered by Bank in respect of the application of PermataNet.
• Unless otherwise proven in accordance by the applicable laws, Customer agrees not to dispute against the validity, accuracy or authenticity of evidences of Transaction and communication transmitted electronically between Customer and Bank, including computer records or Bank transaction evidences, tape/cartridge, recording, computer printout, copy or other storage media, or data displayed by Bank or all tools or documents being valid Transaction evidences on banking transaction through PermataNet conducted by the Customer.
• By performing Transaction, Customer acknowledges that all communication and Transaction notified to Bank shall be treated as valid evidences even there is no written documents or even in absence of documents signed by Customer and/or Bank.
Article 11 Exclusion and Indemnity
• Customer accepts and authorizes any action taken by Bank for the purposes of successful Instruction and, therefore, Bank shall not provide compensation and/or liability in any form to the Customer or any party for all claims and/or compensation claims arising out in relation with the execution of Transaction based on Customer’s incorrect Instruction, including:
a. Rejection and/or suspension and/or cancelation of Transaction by Bank under this T&C of PermataNet by notifying the reason of the rejection and/or suspension and/or cancelation unless otherwise stipulated in the applicable laws.
b. Damages or losses of the Customer caused by system and/or devices from the internet browser provider or by Internet Service Provider ("ISP") or agents thereof;
c. All disturbances by computer viruses or trojans, worms or other malwares beyond the Bank’s control that accessed by the Customer and have an impact on PermataNet, Customer Transaction, or Customer’s data itself.
d. Unauthorized application of ISP by the Customer.
e. Misuse of Security Code caused by Customer or any third party beyond the Bank’s control.
f. Failure, negligence, incompleteness, ambiguity or inaccuracy of Instruction notified by Customer,
g. Customer’s failure of instruction, procedures and manuals for the application of PermataNet.
h. Direct or indirect losses or other consequences resulting from Customer’s or other party’s failure or mistakes in relation with the application of PermataNet.
• Bank shall not give representation and warranty that partial or whole of the PermataNet services are suitable or ready for use in other areas outside the Indonesian territory and that access to PermataNet is permitted in such areas. Therefore, Customer shall be fully responsible for and comply with the local laws for its decision to use the PermataNet in other location.
Article 12 Limitation of Responsibilities
Bank shall not be responsible for any losses and damages and claims sustained by Customer or other party arising out of:
a. Transaction performed by Customer in contrary to this T&C of PermataNet and/or applicable laws and/or Bank’s policy,
b. Divulgence and misuse of Customer’s Security Code to and by third party, including but not limited to the misuse of the Transaction PIN/Mobile PIN.
c. Incomplete or erroneous instruction and transaction caused by Customer’s failure and/or negligence and resulting in Customer’s losses.
Article 13 Force Majeure
• Customer hereby agrees that the following events constitute a Force Majeure sustained by Bank are failure of equipment, viruses, power outage or failure, riots, flood, or other natural disasters, explosion, chemical reactions, accident, disease, strike, government regulation, and other occurrences beyond Bank’s reasonable control.
• In the event of Bank’s failure or delayed to execute the Instruction, partially or wholly, due to Force Majeure as referred above, Bank is exempted from any responsibility to Customer for all risks, liabilities and claims extended by Customer or the third party that may arise in relation
with delay in the execution or failure of the Instruction due to Force Majeure, to the extent the Bank complies with its obligations in accordance with the applicable laws.
Article 14
Amandment to The T&C of PermataNet
• Bank shall be entitled at any time to make changes to the contents of the T&C of PermataNet by giving notice to the Customer within not later than 30 (thirty) Business Days before the change in question takes effect or other period as permitted by the prevailing laws and regulations (" Notification Period "). In the event that the Customer fails to agree to changes to the contents of the T&C of PermataNet proposed by the Bank, the Customer can submit an objection and has the right to terminate the use of PermataNet during the Notification Period by first fulfilling all payment obligations that are still owed to the Bank under the T&C of PermataNet (if any). If the Customer files no objection to the changes to the contents of the T&C of PermataNet submitted by the Bank during the Notification Period, the Bank shall be entitled to assume that the Customer agrees to these changes and the Customer shall be bound by all changes made by the Bank.
• Any amendment to the terms and conditions of this T&C of PermataNet shall be binding upon Customer and constitute an integral part of the General Terms and Conditions of Account Opening with the Bank.
Article 15 Governing Language
• This T&C of PermataNet is made in Bahasa Indonesia and English version. In the event of any difference of opinion or interpretation ("Conflict") between the Bahasa Indonesia and English version of the T&C of PermataNet, the Bahasa Indonesia version shall prevail.
Article 16
Choice of Law and Legal Domicile
• This T&C of PermataNet is governed by and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
• Any conflicts, disputes or dissenting opinion ("Disputes") that arise between Bank dan Customer in connection with the implementation or under T&C of PermataNet shall be resolved in the following manner:
a. Bank and Customer agree that any Dispute, as far as possible, shall be resolved by means of deliberation to reach a consensus.
b. Any Disputes that cannot be amicably resolved to reach a consensus by the Bank and the Customer, the Disputes shall be resolved through the Alternative Settlement Institution for the Financial Services Sector.
c. Any Disputes that cannot be resolved either by deliberation to reach a consensus and or through Alternative Settlement Institutions for the Financial Services Sector, shall be resolved through one of the District Courts in the Republic of Indonesia as determined by the Bank.
Article 17
Blockage and Termination of PermataNet Services
• Customer’s User ID, Password and Transaction PIN/mobile-PIN shall be subject to blockage if the following occur:
a. Customer input the wrong Password, User or Transaction PIN/mobile-PIN ID for 3 (three) consecutive times when entry into PermataNet.
b. By Customer’s request.
c. Bank indicated the likeliness of divulgence of Customer’s User ID, and/or Password, and/or PIN Transaction/mobile-PIN to other person.
• In the event of blockage, Customer shall:
a. Have the PermataNet re-registered; or
b. Reset Password by calling PermataTel or nearest Bank branch
• PermataNet services shall be terminated or ceased if any or more of the following conditions are met:
a. Customer applies for termination of PermataNet with the nearest Bank branch or PermataTel.
b. Customer ceases all Accounts and/or services at the Bank.
c. Xxxx discovers unlawful use of Account by Xxxxxxxx.
d. Bank performs an obligation for cessation of the PermataNet services as required by the applicable laws.
e. Bank undergoes interruption and, thus, ceases the PermataNet services upon giving notice to Customer through communication means as specified by Bank.
• Bank ceases or suspends the PermataNet services unilaterally without giving prior notice to Customer in the event of the following:
a. Technical:
i. Technical failure of network;
ii. Network being upgraded, modified and/or maintained.
b. Non Technical: there is an indication of network being used for crime or illegal activities.
c. Government regulation and/or laws prohibiting the execution and/or application of PermataNet services via mobile banking and/or the like and/or similar activities.
Article 18 Miscellaneous
• The Customer will always comply with the provisions set by the Bank including the Anti-Bribery policy in force at the Bank and promise and commit not to give gifts, commissions, rebates or other forms/actions that can be categorized as bribery to the Bank, Bank employees and/or other third parties related to the Bank and/or Bank employees in connection with the implementation of the contents herein.
• Bank can terminate, discontinue, or postpone T&C of PermataNet at any time with or without any reasons if there are indications of bribery committed by or on behalf of or for the benefit of the Customer.
• If the Bank may (i) restrict, reduce, modify, cancel, and/or cease whole or part of the PermataNet services and (ii) add, reduce, revoke or modify current or available Transaction via PermataNet, the Bank shall provide prior notice to the Customer by referring to the applicable laws.
• Upon acceptance of this T&C of PermataNet by Customer, the Customer hereby declares that the Customer has been given sufficient time to understand, agrees and be bound by the terms and conditions of this T&C of PermataNet and other provisions stipulated by Bank pertaining to the execution of Transaction which shall be notified in advance by the Bank to Customer in accordance with the applicable laws, together with any amendment, supplement or implementing regulations thereof.
• If the Customer takes actions outside the terms of T&C PermataNet, all demands and/or lawsuits and/or claims submitted by other parties in connection with the Customer’s actions, shall fully the responsibility of the Customer, and hereby the Customer releases the Bank from all consequences caused by the negligence of Customer.
• For any complaints from the Customer related the products/services of Bank, the Customer should contact PermataTel on 0000000 or 000-00000000 or other media as stipulated by Bank that can be found in the website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx by preparing all required documents related with the respected complaints.
THIS TERMS AND CONDITIONS OF PERMATANET IS DRAWN UP IN ACCORDANCE WITH THE APPLICABLE LAWS, INCLUDING REGULATIONS ISSUED BY THE INDONESIAN FINANCIAL SERVICES AUTHORITY