STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN SERTIFIKAT STANDAR APOTEK
Persyaratan
1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha perseorangan atau nonperseorangan
2. Pelaku usaha perseorangan adalah Apoteker;
3. Pelaku usaha nonperseorangan berupa Perseroan Terbatas, Yayasan dan /atau Koperasi, Pelaku usaha nonperseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris;
4. Data Penanggung Jawab Teknis meliputi KTP, STRA, dan SIPA;
5. Izin Apotek berlaku mengikuti masa berlaku SIPA penanggung jawab, maksimal 5 (lima) tahun;
6. Syarat Administrasi :
a. Izin Apotek Baru
1) Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
2) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Xxxxxx nonperseorangan)
3) Dokumen SPPL
4) Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (xxxxxx.xxxxxx.xx.xx)
b. Perubahan atau Perpanjangan Apotek
1) Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/ Koperasi (untuk nonperseorangan)
2) Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Xxxxxx nonperseorangan)
3) Dokumen SPPL
4) Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
5) Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
6) Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi XXXXXX (xxxxxx.xxxxxx.xx.xx)
7) Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
8) Untuk Pergantian Apoteker Pengelola Apotek disertai :
- Surat pernyataan pengunduran diri APA lama (bermaterai Rp.10.000)
- Surat pernyataan tidak keberatan oleh APA lama digantikan oleh calon APA baru (bermaterai Rp.10.000)
9) Untuk Pergantian Nama Apotek disertai :
- Surat Pernyataan Apoteker Pengelola Apotek terkait Pergantian Nama Apotek (bermaterai Rp. 10.000)
10) Untuk Pergantian Pemilik Apotek disertai :
- Akta perjanjian jual beli sarana apotek / serah terima kepemilikan.
7. Syarat Lokasi :
a. Informasi geotag Apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
c. Informasi bahwa Xxxxxx tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
d.KKPR / ijin tata ruang
8. Syarat Bangunan :
a. IMB atau Perjanjian Sewa Bangunan;
b. Denah bangunan (Denah Ruang Apotek) dengan menggunakan skala
c. Foto bangunan apotek
9. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx :
a. Daftar sarana prasarana dan peralatan (dalam bentuk tabel) disertai foto penempatan;
b. Foto Papan nama Xxxxxx dan posisi pemasangannya;
c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
10. Syarat Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :
- Informasi tentang SDM Apotek
- Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
b. Data Apoteker penanggung jawab WNI
-Fotokopy KTP,
-Fotokopy STRA, dan
-Fotokopy SIPA
c. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.
e. Data Jam Operasional Apotek, Data Jam Praktik Tenaga Kefarmasian, Analisis Beban Kerja (ABK)
Semua dokumen di scan sesuai kelompok/ kategori diatas dan di unggah/ uplaod ke sistem aplikasi perijinan OSS RBA dengan alamat : xxxxx://xxx.xx.xx.
Prosedur
1. Penanggung jawab Apotek/Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang hendak mengajukan ijin menemui petugas perijinan di Gerai Pelayanan Publik (GPP).
2. Petugas memberikan formulir permohonan Izin Apotek.
3. Petugas memberi informasi syarat-syarat pengajuan perijinan.
4. Penanggung jawab Apotek/ Apoteker Pengelola Apotek (APA) mengisi form permohonan dan melengkapi syarat-syarat perijinan, hardcopy diserahkan ke petugas GPP, softcopy di upload di sistem OSS RBA dengan alamat
: xxxxx://xxx.xx.xx.
5. Petugas GPP memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administratif.
6. Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana pada point nomor 3, maka Kepala Dinas Kesehatan menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesesuaian standar usaha apotek.
7. Tim pemeriksa Apotek sebagaimana telah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dan memiliki Surat Perintah Tugas Kepala Dinas. Melakukan visitasi terhadap kesesuaian standar Apotek.
8. Tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kepala Dinas Kesehatan.
GRATIS
9. Paling lama 9 (sembilan) kerja sejak Kepala Dinas Kesehatan menerima laporan sebagaimana dimaksud pada point nomor 7 dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan Rekomendasi sebagai Sertifikat Standar Apotek yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Pemohon dan memberikan verifikasi persetujuan pada Sistem OSS RBA.
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
10. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point nomor 7 dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan maka Kepala Dinas Kesehatan mengeluarkan surat penundaan dan dilakukan verifikasi perbaikan di Sistem OSS RBA.
11. Pemohon dapat melengkapi persyaratan kekurangan hasil visitasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat penundaan diterima.
12. Dalam hal pemenuhan hasil pemeriksaan tidak dapat dilengkapi dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak surat penundaan terbit, maka permohonan rekomendasi (sertifikat standar apotek) akan dilakukan penolakan dan pengembalian berkas.
Jangka Waktu
a. Durasi pemenuhan persyaratan pleh pelaku usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan;
b. Durasi pemberian izin Apotek paling lama 9 (sembilan) hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Penanganan Pengaduan
Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro no 2-4 Wonosobo, 56311 (0286) 321033
Web : xxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx, Email : xxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx IG : dinkeswonosobo, Lapor Bupati