KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DENGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR
TENTANG
KERJASAMA JARINGAN LINTAS PERKOTAAN
Nomor : 415.4 / 6343 / 436.2.3 / 2011
Nomor : 415.4 / 19 / KB / PEM / 2011
Pada hari ini Kamis,Tanggal Lima Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sebelas (15 – 12 – 2011) bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | XXX XXXXXXXXXXX | : | |
2. | I.B. XXX XXXXXXXXXXXX MANTRA | : | Walikota Denpasar, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 1 Denpasar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Denpasar, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUAsecara bersama-sama selanjutnya disebut
PARA PIHAK
Bahwadalamrangkameningkatkankualitaspemerintahan, pembangunanperekonomian, dankesejahteraanmasyarakat di keduakota, maka PARA PIHAK
sepakatmengadakanKerjasamaJaringanLintasPerkotaandenganketentuandansyarat- syaratsebagaiberikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) KerjasamaJaringanLintasPerkotaaninidimaksudkanuntukmenciptakanketerpaduanp embangunanantarkawasanperkotaandanmewujudkanefisiensi, efektifitas, dansinergitasdalampenyediaanpelayananumumkepadamasyarakatdanpelestariane kosistem.
Pasal2
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1) Objek dan Ruang Lingkup Kerjasama dalam kesepakatan bersama ini meliputi :
a. Pendidikan;
b. KebudayaandanPariwisata;
c. PromosidanPengembanganIndustri, PerdagangandanInvestasi;
e. Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
f. Bidang-bidang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
Pasal3 PEMBIAYAAN
(1) PelaksanaankerjasamasebagaimanadimaksuddalamPasal 2, dibebankankepadaAnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dansumberlain yang sahdantidakmengikat.
(2) Dalamhalpelaksanaankesepakataniniapabilamembebanidaerahdanmasyarakatdan/ ataumenggunakandan/ataumemanfaatkanasetdaerahmakaharusmendapatpersetuj uanDewanPerwakilan Rakyat Daerah.
Pasal4 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatanbersamainiberlakuselama 12 (duabelas) bulanterhitungsejakditandatanganidandapatdiperpanjangsesuaikesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setiap 6 (enam) bulansekali PARA PIHAK dapatmengadakanevaluasikinerjapelaksanaanKesepakatanbersamaini.
Pasal 5 PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam kesepakatanbersamaini akan diatur lebih lanjut dalam Addendum KesepakatanBersama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKsesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Kesepakatan Bersama ini.
(2) KesepakatanbersamainiditandatanganiolehPARA PIHAK dan dibuatdalamrangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranyabermeteraicukupmasing-masinguntukPARA PIHAK dan mempunyaikekuatanhukum yang sama.