PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
T6β20/PKPS-BC(PAD) 2 (AA)
M1/FW/xo
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK COMMONWEALTH
Nomor 5.
Pada hari ini, Kamis, tanggal dua Juli dua ribu ----
dua puluh (2-7β2020), pukul 15.10 WIB (lima belas lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat), ---- - - - -
berhadapan dengan saya, XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota ---- - -
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - Xxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di Jakarta,----
pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus----
1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh - - ----
enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Duri Nirmala I Nomor 13, Rukun - - - -
Tetangga 012/Rukun Warga 013, Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta ---- - - - -
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- - - - - - - - - ----- - - - - - --
(NIK) 0000000000000000, Warga Negara ---- - - - - ---
Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini ---- - - - ---
bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah ---- -
tangan tertanggal 29 (dua puluh sembilan) - -
Juni 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ---- - - - - ---
LGL/14/SK/VI/2020, dibuat di bawah tangan - -
dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini,
sebagai kuasa dari Presiden Direktur dan ---- - -
Direktur dan oleh karena itu mewakili ----- - - ----
Direksi dari dan selaku demikian untuk dan ----
atas nama PT BANK COMMONWEALTH yang akan ---- - -
disebut dibawah ini.
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal ---- - -
sebagai berikut:
- Bahwa para pemegang saham PT BANK COMMONWEALTH, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut ----
dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik - - -
Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Wisma Metropolitan II, Lantai 2, Jalan ---- - - - - --
Jenderal Sudirman Kaveling 29-31, Jakarta Selatan 12920, yang anggaran dasarnya dan perubahannya ---- -
berturut-turut dimuat dalam akta tanggal 20 (dua puluh) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus ---- - - - ---
sembilan puluh enam) Nomor 63 dan akta tanggal 12 (dua belas) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 72, keduanya dibuat di hadapan XXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, pada waktu ---- -
itu pengganti XXXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh - - -
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia ----
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 10 ---- - - - - - --
(sepuluh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus - - -
sembilan puluh tujuh) Nomor C2.156.HT.01.01.TH.97 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 (tujuh) Oktober 1997 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 80, ---- -
Tambahan Nomor 4655;
- Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali ---- - -
mengalami perubahan dan perubahan seluruh ---- - - - - ---
anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang----- -
Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) ---- - - ----
tentang Perseroan Terbatas dan dimuat dalam akta
tanggal 16 (enam belas) Nopember 2007 (dua ribu ----
tujuh) Nomor 90, dibuat dihadapan Notaris ---- - - - - ---
XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut, yang telah - - - -
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak ---- - -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - -
Surat Keputusan tanggal 11 (sebelas) Desember ---- - -
2007 (dua ribu tujuh) Nomor: ---- - - - - - - - - - - - - - - - - -
C-06028 HT.01.04-TH.2007 dan pemberitahuan - - - - ---
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima oleh -
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember ----
2007 (dua ribu tujuh) Nomor C-UM.HT.01.10-6720;---- -
- Anggaran Dasar kemudian diubah sebagaimana ---- - - -
dimuat dalam :
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Februari 2008
(dua ribu delapan) Nomor 100, dibuat dihadapan - -
Notaris XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut, yang - -
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di - -
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum - -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ---- - - - - ---
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 28 (dua puluh delapan) Februari 2008 (dua
ribu delapan) Nomor
AHU-10072.AH.01.02.Tahun 2008;---- - - - - - - - - ----- - - - - - --
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2008 ---- - -
(dua ribu delapan) Nomor 176, dibuat dihadapan - -
Notaris XXXXXXXX, Sarjana Hukum tersebut, yang - -
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di - -
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum - -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ---- - - - - ---
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2008 (dua ---- - -
ribu delapan) Nomor AHU-AH.01.10-20268; ---- - - - - - - --
- akta tanggal 1 (satu) Nopember 2011 (dua ribu ----
sebelas) Nomor 02, dibuat dihadapan FRANSISCUS - -
XXXXXXXX XXXX XXXXXXX ISBANDI, Sarjana Hukum, ---- - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - ---
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
tanggal 4 (empat) Nopember 2011 (dua ribu ---- - - - - ---
sebelas) Nomor AHU-53979.AH.01.02.Tahun 2011;---- - - -
- akta tanggal 5 (lima) Desember 2011 (dua ribu ----
sebelas) Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris ---- - - - -
XXXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXX ISBANDI, Sarjana
Hukum tersebut, yang pemberitahuannya telah ---- - - - -
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ---- - -
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan - -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan - - - -
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 8 (delapan) - - - -
Desember 2011 (dua ribu sebelas) Nomor: ---- - - - - - - --
AHU-AH.01.10.39928;
- akta tanggal 4 (empat) Desember 2012 (dua ribu
dua belas) Nomor 20, dibuat dihadapan saya, ---- - - ----
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ---- - -
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ---- - - ----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---- - -
Anggaran Dasar 20 (dua puluh) Desember 2012 (dua
ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-45370; ---- - - - - ---
- akta tanggal 20 (dua puluh) Maret 2013 (dua ---- - -
ribu tiga belas) Nomor 77, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - -
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 25 (dua ---- - -
puluh lima) Maret 2013 (dua ribu tiga belas) - - ----
Nomor AHU-15076.AH.01.02.Tahun 2013; ---- - - - - - - - - - -
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2013 (dua
ribu tiga belas) Nomor 86, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ---- - -
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ---- - - ----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---- - -
Anggaran Dasar tanggal 28 (dua puluh delapan) ---- - -
Juni 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor ---- - - - - - - - - -
AHU-AH.01.10-26478;
- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus ---- - -
2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 53, dibuat ---- - - ----
dihadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya ---- -
telah diterima dan dicatat di dalam database - - - -
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---- - - - - - -
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan - - - - ---
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 9
(sembilan) September 2013 (dua ribu tiga belas) ----
Nomor AHU-AH.01.10-37417;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 15 (lima belas) Juni - - 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 17, dibuat ---- - - - ---
dihadapan XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris - di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak ---- - -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - -
Surat Keputusan tanggal 17 (tujuh belas) Juni ---- - -
2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ---- - - - - - - - - - - - - - ---
AHU-0041334.AH.01.02.TAHUN 2020;---- - - - - - - - - - - - - - ---
- perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) Mei 2020 (dua ribu dua ----
puluh) Nomor 8, dibuat dihadapan Notaris AULIA ---- -
TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut; -------- - - - - - - - - - - - ---
- untuk selanjutnya akan disebut juga - - - - - - - - - -
"Perseroan";
yang terdiri dari :
a. COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA, suatu ---- - - - ---
perusahaan yang didirikan menurut hukum ---- - - -
negara Australia, berkedudukan di Darling ---- -
Park Tower 0, 000 Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx, Xxx Xxxxx Xxxxx 2000;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas---- - - - ---
3.781.469 (tiga juta tujuh ratus delapan ---- - -
puluh satu ribu empat ratus enam puluh ---- - - ---
sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - -
b. PT. GIGA GALAXY, suatu perseroan terbatas ---- -
yang didirikan menurut dan berdasarkan - - - ---
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ---- - -
berkedudukan di Surabaya dan beralamat di ---- -
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx 00, Surabaya;---- - - - - - -
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - -
13.199 (tiga belas ribu seratus sembilan - ----
puluh sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - ---
c. PT. MURNI GALAXY, suatu perseroan terbatas ----
yang didirikan menurut dan berdasarkan - - - ---
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ---- - -
berkedudukan di Surabaya dan beralamat di ---- -
Jalan Untung Suropati Nomor 19, Surabaya;---- ----
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
13.199 (tiga belas ribu seratus sembilan - ----
puluh sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - ---
d. PT. SAMUDRA ANUGERAH MEGAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00, ---- - - - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - -
4.425 (empat ribu empat ratus dua puluh ---- - ----
lima) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - ---
e. PT. XXXXXXXXX XXXXXX, suatu perseroan ---- - - - ---
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxxxx 000 X, -------- - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh) -
saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. PT. PRIMA RUKUN LANGGENG, suatu perseroan ---- -
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxxxxx 00 Xxxx X ---- -
25-26, Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
2.655 (dua ribu enam ratus lima puluh lima) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. PT. FINKOM XXXXX XXXXX, suatu perseroan ---- - - -
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00, ---- - - - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) saham
dalam Perseroan;
- bahwa para pemegang saham tersebut mewakili ---- - -
100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ---- - -
telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat itu, yaitu sebanyak 3.819.667 (tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham, masing-masing saham bernilai nominal ---- - - - -
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah);---- - - - - - - - - - - - -
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan - - ----
Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain ---- - - - - - -
sebagaimana ternyata dari Unanimous Written ---- - - - -
Resolutions of The Shareholders In Lieu of The - - Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT BANK COMMONWEALTH (βKeputusan Para Pemegang - - Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK COMMONWEALTHβ), ditandatangani secara ---- - -
terpisah tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2020 - - (dua ribu dua puluh) Nomor SHR/RES/2020/VI/006, - dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan - - ----
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (βKeputusan Pemegang Sahamβ) dan penghadap menjamin keabsahan kebenaran identitas dari pihak-pihak yang menandatangani Keputusan ---- -
Pemegang Saham tersebut; ---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
- sehingga dengan demikian sesuai dengan ---- ----- - - - -
ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar ----
Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 ---- - -
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan ---- - -
Terbatas, Keputusan Pemegang Saham tersebut ---- ----- - -
adalah sah dan mengikat;
- bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut ----
Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak ----
substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang --------
Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. ---- - - - - - --
Maka sekarang penghadap menjalani sebagaimana---- - ----
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan---- -
dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 - -
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, - - - -
pemegang saham Perseroan telah mengambil ---- - - - - - -
keputusan-keputusan sebagai berikut:---- - - - - - - - - - - -
Menyetujui amandemen Pasal 13 dan 16 dalam - ----
Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan ---- -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan ---- - - -
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; ---- - - ---
Sehingga menjadi sebagai berikut:-------- - - - - - - - - - - - ---
DIREKSI
Pasal 13
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi ---- ---
yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Direksi, seorang diantaranya ---- ---
diangkat sebagai Presiden Direktur.---- - - - - - - - - -
2. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum ---- - - --
Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) -------
tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk memberhentikannya ---- - - - - -
sewaktu-waktu.
3. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi ---- -
adalah orang perorangan yang telah memenuhi ---- -
syarat untuk diangkat sebagai Direksi ---- - - - - - -
Perseroan berdasarkan ketentuan peraturan ---- - ---
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ---- - - - - - - -
perundang-undangan lainnya yang berlaku.---- - - - --
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang ---
atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ---
kerja sejak terjadi lowongan harus ---- - - - - - - - - -
diselengggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, -------
untuk mengisi lowongan itu dengan ---- - - - - - - - - - -
memperhatikan ketentuan perundang-undangan ----------
dan Anggaran Dasar.
5. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota ----
Direksi lowong, untuk sementara Perseroan ---- - ---
diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang - - - -
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.---- - - - - - - - -
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara ---- - - - -
tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 - ---
(tiga puluh hari) sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ---- - - - - - -
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan ---
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah:---- - - - ----- - - - - - - - - - - - ----
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri---- - -
anggota Direksi sebagaimana dimaksud---- - - - - -
dalam ayat (6);
b. Hasil penyelenggaraan Rapat Umum---- - - - - - - - ---
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud---- - - - - - -
dalam ayat (4);
8. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:---- - - - - -
x. xxxxundurkan diri sesuai ketentuan ayat---- - -
(6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan---- -
perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat-----
Umum Pemegang Saham.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1. Dewan Komisaris sedikit-dikitnya terdiri dari (tiga) orang Dewan Komisaris, seorang ---- - - - - - -
diantaranya diangkat sebagai Presiden ---- - - - - - -
Komisaris.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ---- - ---
Komisaris hanya warga negara Indonesia ---- - - - - -
dan/atau warga negara asing yang memenuhi ---- - ---
persyaratan yang ditentukan peraturan ---- - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku.---- - - - - - - - - - - ---
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat ---- -
Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 - - - -
(tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan ---
Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---- - - - - - - ----- - - ---
memberhentikan sewaktu-waktu.---- - - - - - - - - - - - - - -
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan---- ---
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 ---
(tiga puluh) hari setelah terjadinya ---- - - - - - - -
lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum - ---
Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu ---- - ---
dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ---- - - - - -
mengundurkan diri dari jabatannya dengan - - - -
memberitahukan secara tertulis mengenai ---- - - - -
maksud tersebut kepada Perseroan sekurang- ---- ---
kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum ---- - - - - -
tanggal pengunduran dirinya.-------- - - - - - - - - - ----- - - -
6. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ---- - - - - - -
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan ---
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah:---- - - - - - - - - - - - - - - - - ----
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri ---- --
anggota Dewan Komisaris sebagaimana ---- - - - - -
dimaksud dalam ayat (5); dan---- - - - - - - - - - - - -
b. Hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ---
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);--
7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir ---- - - --
apabila:
x. xxxxundurkan diri sesuai ketentuan ayat ---- --
(5);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan --
perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---
Umum Pemegang Saham.
- Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana - - -
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ----
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---- - - -
dengan hak substitusi untuk melaporkan dan ---- - - - ---
memberitahukan tentang perubahan tersebut kepada
pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak - - - ---
terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---- - - ---
Manusia Republik Indonesia, sesuai ketentuan ---- - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan - - -
untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat ---- - - -
permohonan, akta-akta dan surat-surat lain, - ----- ---
selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang - - - ---
berguna atau perlu untuk mencapai maksud ---- - - - - - --
tersebut, tidak ada yang dikecualikan. ---- - - - - - - - -
Xxxxxxxxx xxxx, Notaris, kenal. ---- - - - - - - - - - - - - - ---
DEMIKIANLAH AKTA INI
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - - - - ---
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: ---- - - - -
1. Xxxx XXXXXXX XXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, ---- -
lahir di Cianjur, pada tanggal 9 (sembilan) Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Asisten Notaris, bertempat ---- - - -
tinggal di Cianjur, Kampung Jembar, Rukun - - Tetangga 001/Rukun Warga 004, Desa Gadog, - - Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ---- - - -
Kependudukan (NIK) 0000000000000000, untuk ----
sementara berada di Jakarta; ---- - - - - - ----- - - - - - -
2. Xxxx XXXX XXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, lahir di ---- - -
Padang, pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan - - puluh dua), Asisten Notaris, bertempat ---- - - ----
tinggal di Padang, Pasir Putih Blok M Nomor 09, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 005, ---- - - -
Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto ---- - - - -
Tangah, Kota Padang, pemegang Kartu Tanda - -
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- - -
(NIK) 0000000000000000, untuk sementara - - - -
berada di Jakarta;;
- keduanya xxxx xxxx, Notaris, kenal sebagai - - - -
saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada ---- -
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ---- - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan - -
saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan dua perubahan, yaitu karena dua penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.---- -
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ---- -----
sempurna.
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.---- - - -