PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
T6’20/PKPS-BC(PAD) 2 (AA)
M1/FW/xo
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT BANK COMMONWEALTH
Nomor 5.
Pada hari ini, Kamis, tanggal dua Juli dua ribu ----
dua puluh (2-7–2020), pukul 15.10 WIB (lima belas lewat sepuluh menit Waktu Indonesia Barat), ---- - - - -
berhadapan dengan saya, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota ---- - -
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, lahir di Jakarta,----
pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus----
1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh - - ----
enam), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Duri Nirmala I Nomor 13, Rukun - - - -
Tetangga 012/Rukun Warga 013, Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta ---- - - - -
Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- - - - - - - - - ----- - - - - - --
(NIK) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Warga Negara ---- - - - - ---
Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini ---- - - - ---
bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah ---- -
tangan tertanggal 29 (dua puluh sembilan) - -
Juni 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ---- - - - - ---
LGL/14/SK/VI/2020, dibuat di bawah tangan - -
dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini,
sebagai kuasa dari Presiden Direktur dan ---- - -
Direktur dan oleh karena itu mewakili ----- - - ----
Direksi dari dan selaku demikian untuk dan ----
atas nama PT BANK COMMONWEALTH yang akan ---- - -
disebut dibawah ini.
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal ---- - -
sebagai berikut:
- Bahwa para pemegang saham PT BANK COMMONWEALTH, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut ----
dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik - - -
Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat
di Wisma Metropolitan II, Lantai 2, Jalan ---- - - - - --
Jenderal Sudirman Kaveling 29-31, Jakarta Selatan 12920, yang anggaran dasarnya dan perubahannya ---- -
berturut-turut dimuat dalam akta tanggal 20 (dua puluh) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus ---- - - - ---
sembilan puluh enam) Nomor 63 dan akta tanggal 12 (dua belas) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 72, keduanya dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Sarjana Hukum, pada waktu ---- -
itu pengganti ▇▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh - - -
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia ----
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 10 ---- - - - - - --
(sepuluh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus - - -
sembilan puluh tujuh) Nomor C2.156.HT.01.01.TH.97 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 (tujuh) Oktober 1997 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 80, ---- -
Tambahan Nomor 4655;
- Anggaran Dasar tersebut telah beberapa kali ---- - -
mengalami perubahan dan perubahan seluruh ---- - - - - ---
anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang----- -
Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) ---- - - ----
tentang Perseroan Terbatas dan dimuat dalam akta
tanggal 16 (enam belas) Nopember 2007 (dua ribu ----
tujuh) Nomor 90, dibuat dihadapan Notaris ---- - - - - ---
▇▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum tersebut, yang telah - - - -
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak ---- - -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - -
Surat Keputusan tanggal 11 (sebelas) Desember ---- - -
2007 (dua ribu tujuh) Nomor: ---- - - - - - - - - - - - - - - - - -
C-06028 HT.01.04-TH.2007 dan pemberitahuan - - - - ---
perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima oleh -
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember ----
2007 (dua ribu tujuh) Nomor C-UM.HT.01.10-6720;---- -
- Anggaran Dasar kemudian diubah sebagaimana ---- - - -
dimuat dalam :
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Februari 2008
(dua ribu delapan) Nomor 100, dibuat dihadapan - -
Notaris ▇▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum tersebut, yang - -
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di - -
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum - -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ---- - - - - ---
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 28 (dua puluh delapan) Februari 2008 (dua
ribu delapan) Nomor
AHU-10072.AH.01.02.Tahun 2008;---- - - - - - - - - ----- - - - - - --
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2008 ---- - -
(dua ribu delapan) Nomor 176, dibuat dihadapan - -
Notaris ▇▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum tersebut, yang - -
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di - -
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum - -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat ---- - - - - ---
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2008 (dua ---- - -
ribu delapan) Nomor AHU-AH.01.10-20268; ---- - - - - - - --
- akta tanggal 1 (satu) Nopember 2011 (dua ribu ----
sebelas) Nomor 02, dibuat dihadapan FRANSISCUS - -
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ISBANDI, Sarjana Hukum, ---- - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan - - - - ---
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
tanggal 4 (empat) Nopember 2011 (dua ribu ---- - - - - ---
sebelas) Nomor AHU-53979.AH.01.02.Tahun 2011;---- - - -
- akta tanggal 5 (lima) Desember 2011 (dua ribu ----
sebelas) Nomor 04, dibuat dihadapan Notaris ---- - - - -
▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ISBANDI, Sarjana
Hukum tersebut, yang pemberitahuannya telah ---- - - - -
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ---- - -
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan - -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan - - - -
Perubahan Anggaran Dasar tanggal 8 (delapan) - - - -
Desember 2011 (dua ribu sebelas) Nomor: ---- - - - - - - --
AHU-AH.01.10.39928;
- akta tanggal 4 (empat) Desember 2012 (dua ribu
dua belas) Nomor 20, dibuat dihadapan saya, ---- - - ----
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ---- - -
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ---- - - ----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---- - -
Anggaran Dasar 20 (dua puluh) Desember 2012 (dua
ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-45370; ---- - - - - ---
- akta tanggal 20 (dua puluh) Maret 2013 (dua ---- - -
ribu tiga belas) Nomor 77, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - -
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 25 (dua ---- - -
puluh lima) Maret 2013 (dua ribu tiga belas) - - ----
Nomor AHU-15076.AH.01.02.Tahun 2013; ---- - - - - - - - - - -
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2013 (dua
ribu tiga belas) Nomor 86, dibuat dihadapan saya,
Notaris, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ---- - -
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi ---- - - ----
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata -
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan ---- - -
Anggaran Dasar tanggal 28 (dua puluh delapan) ---- - -
Juni 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor ---- - - - - - - - - -
AHU-AH.01.10-26478;
- akta tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus ---- - -
2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 53, dibuat ---- - - ----
dihadapan saya, Notaris, yang pemberitahuannya ---- -
telah diterima dan dicatat di dalam database - - - -
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ---- - - - - - -
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan - - - - ---
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 9
(sembilan) September 2013 (dua ribu tiga belas) ----
Nomor AHU-AH.01.10-37417;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 15 (lima belas) Juni - - 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 17, dibuat ---- - - - ---
dihadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, Notaris - di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak ---- - -
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan - -
Surat Keputusan tanggal 17 (tujuh belas) Juni ---- - -
2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ---- - - - - - - - - - - - - - ---
AHU-0041334.AH.01.02.TAHUN 2020;---- - - - - - - - - - - - - - ---
- perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) Mei 2020 (dua ribu dua ----
puluh) Nomor 8, dibuat dihadapan Notaris AULIA ---- -
TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut; -------- - - - - - - - - - - - ---
- untuk selanjutnya akan disebut juga - - - - - - - - - -
"Perseroan";
yang terdiri dari :
a. COMMONWEALTH BANK OF AUSTRALIA, suatu ---- - - - ---
perusahaan yang didirikan menurut hukum ---- - - -
negara Australia, berkedudukan di Darling ---- -
Park Tower ▇, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ 2000;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas---- - - - ---
3.781.469 (tiga juta tujuh ratus delapan ---- - -
puluh satu ribu empat ratus enam puluh ---- - - ---
sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - -
b. PT. GIGA GALAXY, suatu perseroan terbatas ---- -
yang didirikan menurut dan berdasarkan - - - ---
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ---- - -
berkedudukan di Surabaya dan beralamat di ---- -
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇, Surabaya;---- - - - - - -
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - -
13.199 (tiga belas ribu seratus sembilan - ----
puluh sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - ---
c. PT. MURNI GALAXY, suatu perseroan terbatas ----
yang didirikan menurut dan berdasarkan - - - ---
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ---- - -
berkedudukan di Surabaya dan beralamat di ---- -
Jalan Untung Suropati Nomor 19, Surabaya;---- ----
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
13.199 (tiga belas ribu seratus sembilan - ----
puluh sembilan) saham dalam Perseroan;---- - - - ---
d. PT. SAMUDRA ANUGERAH MEGAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇, ---- - - - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - -
4.425 (empat ribu empat ratus dua puluh ---- - ----
lima) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - ---
e. PT. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, suatu perseroan ---- - - - ---
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇, -------- - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
2.950 (dua ribu sembilan ratus lima puluh) -
saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
f. PT. PRIMA RUKUN LANGGENG, suatu perseroan ---- -
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇ ▇ ---- -
25-26, Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
2.655 (dua ribu enam ratus lima puluh lima) saham dalam Perseroan;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. PT. FINKOM ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, suatu perseroan ---- - - -
terbatas yang didirikan menurut dan ---- - - - - - -
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik ---- -
Indonesia, berkedudukan di Surabaya dan ---- - - -
beralamat di ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇, ---- - - - ---
Surabaya;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ---- - - ---
1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) saham
dalam Perseroan;
- bahwa para pemegang saham tersebut mewakili ---- - -
100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ---- - -
telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat itu, yaitu sebanyak 3.819.667 (tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) saham, masing-masing saham bernilai nominal ---- - - - -
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah);---- - - - - - - - - - - - -
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan - - ----
Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain ---- - - - - - -
sebagaimana ternyata dari Unanimous Written ---- - - - -
Resolutions of The Shareholders In Lieu of The - - Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT BANK COMMONWEALTH (“Keputusan Para Pemegang - - Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK COMMONWEALTH”), ditandatangani secara ---- - -
terpisah tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2020 - - (dua ribu dua puluh) Nomor SHR/RES/2020/VI/006, - dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup dan - - ----
fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (“Keputusan Pemegang Saham”) dan penghadap menjamin keabsahan kebenaran identitas dari pihak-pihak yang menandatangani Keputusan ---- -
Pemegang Saham tersebut; ---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ----
- sehingga dengan demikian sesuai dengan ---- ----- - - - -
ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar ----
Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 ---- - -
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan ---- - -
Terbatas, Keputusan Pemegang Saham tersebut ---- ----- - -
adalah sah dan mengikat;
- bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut ----
Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak ----
substitusi untuk menyatakan Keputusan Pemegang --------
Saham tersebut dalam suatu akta Notaris. ---- - - - - - --
Maka sekarang penghadap menjalani sebagaimana---- - ----
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan---- -
dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 - -
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, - - - -
pemegang saham Perseroan telah mengambil ---- - - - - - -
keputusan-keputusan sebagai berikut:---- - - - - - - - - - - -
Menyetujui amandemen Pasal 13 dan 16 dalam - ----
Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan ---- -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan ---- - - -
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; ---- - - ---
Sehingga menjadi sebagai berikut:-------- - - - - - - - - - - - ---
DIREKSI
Pasal 13
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi ---- ---
yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Direksi, seorang diantaranya ---- ---
diangkat sebagai Presiden Direktur.---- - - - - - - - - -
2. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum ---- - - --
Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) -------
tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk memberhentikannya ---- - - - - -
sewaktu-waktu.
3. ▇▇▇▇ dapat diangkat sebagai anggota Direksi ---- -
adalah orang perorangan yang telah memenuhi ---- -
syarat untuk diangkat sebagai Direksi ---- - - - - - -
Perseroan berdasarkan ketentuan peraturan ---- - ---
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan ---- - - - - - - -
perundang-undangan lainnya yang berlaku.---- - - - --
4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang ---
atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ---
kerja sejak terjadi lowongan harus ---- - - - - - - - - -
diselengggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, -------
untuk mengisi lowongan itu dengan ---- - - - - - - - - - -
memperhatikan ketentuan perundang-undangan ----------
dan Anggaran Dasar.
5. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota ----
Direksi lowong, untuk sementara Perseroan ---- - ---
diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang - - - -
ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.---- - - - - - - - -
6. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara ---- - - - -
tertulis kepada Perseroan paling kurang 30 - ---
(tiga puluh hari) sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ---- - - - - - -
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan ---
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah:---- - - - ----- - - - - - - - - - - - ----
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri---- - -
anggota Direksi sebagaimana dimaksud---- - - - - -
dalam ayat (6);
b. Hasil penyelenggaraan Rapat Umum---- - - - - - - - ---
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud---- - - - - - -
dalam ayat (4);
8. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:---- - - - - -
▇. ▇▇▇▇undurkan diri sesuai ketentuan ayat---- - -
(6);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan---- -
perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat-----
Umum Pemegang Saham.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 16
1. Dewan Komisaris sedikit-dikitnya terdiri dari (tiga) orang Dewan Komisaris, seorang ---- - - - - - -
diantaranya diangkat sebagai Presiden ---- - - - - - -
Komisaris.
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan ---- - ---
Komisaris hanya warga negara Indonesia ---- - - - - -
dan/atau warga negara asing yang memenuhi ---- - ---
persyaratan yang ditentukan peraturan ---- - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku.---- - - - - - - - - - - ---
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat ---- -
Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 - - - -
(tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan ---
Rapat Umum Pemegang Saham untuk ---- - - - - - - ----- - - ---
memberhentikan sewaktu-waktu.---- - - - - - - - - - - - - - -
4. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan---- ---
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 ---
(tiga puluh) hari setelah terjadinya ---- - - - - - - -
lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum - ---
Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu ---- - ---
dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) pasal ini.
5. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak ---- - - - - -
mengundurkan diri dari jabatannya dengan - - - -
memberitahukan secara tertulis mengenai ---- - - - -
maksud tersebut kepada Perseroan sekurang- ---- ---
kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum ---- - - - - -
tanggal pengunduran dirinya.-------- - - - - - - - - - ----- - - -
6. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ---- - - - - - -
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan ---
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah:---- - - - - - - - - - - - - - - - - ----
a. Diterimanya permohonan pengunduran diri ---- --
anggota Dewan Komisaris sebagaimana ---- - - - - -
dimaksud dalam ayat (5); dan---- - - - - - - - - - - - -
b. Hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang ---
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (4);--
7. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir ---- - - --
apabila:
▇. ▇▇▇▇undurkan diri sesuai ketentuan ayat ---- --
(5);
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan --
perundang-undangan;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ---
Umum Pemegang Saham.
- Selanjutnya penghadap menjalani sebagaimana - - -
tersebut menerangkan berhubung dengan keputusan ----
tersebut memberi kuasa kepada saya, Notaris, ---- - - -
dengan hak substitusi untuk melaporkan dan ---- - - - ---
memberitahukan tentang perubahan tersebut kepada
pihak yang berwenang, termasuk tetapi tidak - - - ---
terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ---- - - ---
Manusia Republik Indonesia, sesuai ketentuan ---- - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan - - -
untuk maksud itu menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani surat-surat ---- - - -
permohonan, akta-akta dan surat-surat lain, - ----- ---
selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang - - - ---
berguna atau perlu untuk mencapai maksud ---- - - - - - --
tersebut, tidak ada yang dikecualikan. ---- - - - - - - - -
▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Notaris, kenal. ---- - - - - - - - - - - - - - ---
DEMIKIANLAH AKTA INI
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - - - - ---
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: ---- - - - -
1. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Sarjana Hukum, ---- -
lahir di Cianjur, pada tanggal 9 (sembilan) Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Asisten Notaris, bertempat ---- - - -
tinggal di Cianjur, Kampung Jembar, Rukun - - Tetangga 001/Rukun Warga 004, Desa Gadog, - - Kecamatan Pacet,Kabupaten Cianjur, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ---- - - -
Kependudukan (NIK) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, untuk ----
sementara berada di Jakarta; ---- - - - - - ----- - - - - - -
2. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, lahir di ---- - -
Padang, pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan - - puluh dua), Asisten Notaris, bertempat ---- - - ----
tinggal di Padang, Pasir Putih Blok M Nomor 09, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 005, ---- - - -
Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto ---- - - - -
Tangah, Kota Padang, pemegang Kartu Tanda - -
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ---- - -
(NIK) ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, untuk sementara - - - -
berada di Jakarta;;
- keduanya ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Notaris, kenal sebagai - - - -
saksi.
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada ---- -
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ---- - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan - -
saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan dua perubahan, yaitu karena dua penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.---- -
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ---- -----
sempurna.
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.---- - - -
