Contract
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK BTPN TBK 22 APRIL 2021 | EXPLANATION OF THE AGENDA ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK BTPN TBK 22 APRIL 2021 |
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank BTPN Tbk (“Perseroan“) pada hari Kamis, tanggal 22 April 2021 (“Rapat”), Perseroan telah menyampaikan: ▪ Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Maret 2021 yang telah diunggah kedalam situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). ▪ Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 31 Maret 2021 yang telah diunggah kedalam situs web Perseroan, situs web BEI dan situs web KSEI. | In relation with the Extraordinary General Meeting of Shareholders ("EGMS") of PT Bank BTPN Tbk (the “Company"), on Wednesday, 18th November 2020 (“Meeting”), the Company has published the following: ▪ Announcement of the Meeting to Shareholders on 16 March 2021 that has been uploaded to the website of the Company’s, website of the Indonesia Stock Exchange (“IDX”) and website of Indonesia Central Securities Depository (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia or hereinafter referred to “KSEI”). ▪ Invitation of the Meeting to Shareholders on 31 March 2021 that has been uploaded to the website of the Company’s, website of the IDX and website of KSEI. |
Selanjutnya, dengan memperhatikan: • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perusahaan Terbuka; • Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan; dan • ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS); Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara Rapat, sebagai berikut: | Furthermore, with respect to: • Indonesia Financial Services Authority Regulation (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - “POJK”) Number 15/POJK.04/2020 regarding the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders (“GMS”) of the Public Company; • The Company’s Articles of Association (“AOA”); and • ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS); the Company hereby provides the explanation of each agenda of the Meeting, as follows: |
MATA ACARA PERTAMA: Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG); b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020; c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku 2020 | FIRST AGENDA: Approval to the Company’s Annual Report and Ratification the Company’s Financial Statement for the financial year 2020, including however without limitation to: a. The Implementation of Good Corporate Governance Report; b. The Report on Supervisory Duties of the Board of Commissioners for the financial year 2020; c. Release and Discharge (Volledig Acquit et Decharge) of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company for all actions taken by them in management and supervision of the Company during the financial year 2020 |
Dasar Hukum: a. Pasal 66, 67, 68 dan 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); b. Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”). | Legal Basis: a. Article 66, 67, 68 and 69 of the Law No. 40 year 2007 (“Company Law”); b. Article 9 paragraph 4 of the Company’s Articles of Association {“AOA”). |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: • Laporan Tahunan 2020 • Laporan Keuangan Tahunan 2020 (telah diaudit) | Meeting Material: • Annual Report 2020 • Financial Statement 2020 (Audited). |
Penjelasan: Perseroan akan memaparkan laporan kinerja tahunan Direksi dan pengawasan tahunan yang dilakukan Dewan Komisaris terhadap Perseroan, untuk tahun buku 2020 sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020. | Explanation: The Company will present the annual performance reports of the Board of Directors and the annual supervisory report of the Board of Commissioners towards the Company, for the year 2020 as stipulated into the Company's Annual Report and Financial Statements for the year 2020. |
Usulan Keputusan Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020; 2. Menyetujui Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG) untuk tahun buku 2020; 3. Menyetujui Laporan Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020; 4. Menyetujui Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, anggota dari KPMG International, dalam laporan No. 00034/2.1005/AU.1/07/0851-2/1/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021, dengan opini bahwa laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar; dan 5. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (volledig acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2020 sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 tersebut dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Proposed Meeting Resolution: 1. To approve the Annual Report of the Board of Directors of the Company for the year 2020; 2. To approve the Implementation of Good Corporate Governance Report for the year 2020; 3. To approve the Annual Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company for the Year 2020; 4. To approve the ratification of Company’s consolidated financial statements for 2020 which have been audited by the Registered Public Accountants Firm Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, member of KPMG International, in its report No. 00034/2.1005/AU.1/07/0851-2/1/II/2021 dated 26 February 2021, with opinion that the consolidated financial statements present fairly; and 5. To grant the release and discharge (volledig acquit en decharge) to all members of Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for all actions taken by them in management and supervision of the Company during the financial year 2020 provided that the management and supervision actions were reflected in the said Annual Report and Financial Statements of the Company for the financial year 2020 and in compliance with prevailing regulations. |
MATA ACARA KEDUA: Penetapan Penggunaan Laba dan/atau Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 | SECOND AGENDA: Determination on the appropriation of the Company’s Profit and/or Loss for the financial year ended on 31 December 2020 |
Dasar Hukum: a. Pasal 71 UUPT; b. Pasal 21 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. | Legal Basis: a. Article 71 of the Company Law; b. Article 21 paragraph 11 of the Company’s Articles of Association. |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of |
dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: Laporan Keuangan Tahunan 2020 (telah diaudit). | Meeting Material: Financial Statement 2020 (Audited). |
Penjelasan: Perseroan akan memaparkan keuntungan laba bersih yang diperoleh oleh Perseroan pada tahun buku 2020. | Explanation: The Company will elaborate the net profit of the Company in the Year 2020. |
Usulan Keputusan Rapat: Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2020 yang berjumlah Rp1.749.293.097.131,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) diperuntukkan sebagai berikut: a. Dana Cadangan Wajib Sejumlah Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) akan disisihkan/ dibukukan sebagai Dana Cadangan Wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebagai tambahan atas cadangan Perseroan yang sekarang berjumlah Rp32.595.715.476,- (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), sehingga seluruh cadangan Perseroan akan menjadi berjumlah Rp32.595.727.476,- (tiga puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), atau 20% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang sekarang; b. Sisa Laba Bersih tahun buku 2020, yaitu sejumlah Rp1.749.293.085.131,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan. | Proposed Meeting Resolution: To approve the Determination on the appointment of the Company’s Net Profit for the financial year of 2020 in the total amount IDR 1,749,293,097,131 (one trillion seven hundred forty nine billion two hundred ninety three million ninety seven thousand one hundred and thirty one rupiah) to be allocated as follows: a. Reserved Fund The amount of IDR 12,000 (twelve thousand rupiah) will be set aside/booked as a Mandatory Reserve Fund to comply with the Article 70 of Company Law, in addition of the Company’s current reserves amounting to IDR 32,595,715,476 (thirty two billion five hundred ninety five million seven hundred fifteen thousand four hundred and seventy six rupiah), so that all of the Company's reserves will amount to IDR 32,595,727,476 (thirty two billion five hundred ninety five million seven hundred twenty seven thousand four hundred and seventy six rupiah), or 20% of the Company's issued and paid up capital; b. The remaining Net Profit of the Financial Year of 2020 is in the amount of IDR 1,749,293,085,131 (one trillion seven hundred forty nine billion two hundred ninety three million eighty five thousand one hundred and thirty one rupiah) will be booked as retained earnings of the Company. |
MATA ACARA KETIGA: Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: | THIRD AGENDA: Changes on the composition of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of |
a. Pengunduran Diri anggota Direksi Perseroan b. Pengangkatan anggota Direksi Perseroan | the Company, namely: a. Resignation of a member of the Board of Directors of the Company b. Appointment of member of the Board of Directors of the Company |
Dasar Hukum: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, khususnya Pasal 8 ayat (1) mengenai pengunduran diri Anggota Direksi dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 7 mengenai pengangkatan Anggota Direksi; b. Pasal 14 ayat 10 Anggaran Dasar; c. Pasal 14 ayat 2a dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan; d. Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi No. MOM/RNC/003/XI/2020 tanggal 23 November 2020 atas pencalonan Xxx Xxxxxxxxx sebagai Calon Direktur Perseroan. | Legal Basis: a. POJK Number 33/POJK.04/2014 regarding The Board of Directors and The Board of Commissioners of Issuers or Public Listed Companies, specifically Article 8 paragraph (1) concerning resignation of Members of the Board of Directors and Article 3 paragraph (1) jo Article 7 concerning the appointment of Members of he Board of Directors; b. Article 14 paragraph 10 of the Company's Articles of Association; c. Article 14 paragraph 2a and paragraph 8 of the Company's Articles of Association; d. Recommendation of Remuneration and Nomination Committee No. MOM/RNC/003/XI/2020 dated 23 November 2020on the Nomination of Xxx Xxxxxxxxx as the Candidate of Director of the Company. |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: • Keterbukaan Informasi yang perlu Diketahui Publik mengenai Pengunduran Diri Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx. • Ringkasan Curriculum Vitae Bapak Xxx Xxxxxxxxx. | Meeting Material: • Mandatory Disclosure of Information for Public regarding Resignation of Mr. Xxxxxxxx Xxxxxxx. • Brief Curriculum Vitae of Mr. Xxx Xxxxxxxxx. |
Penjelasan: a. Sehubungan dengan adanya pengunduran diri Xxxxxxxx Xxxxxxx dari jabatannya selaku Direktur Perseroan melalui surat tanggal 19 Maret 2021; | Explanation: a. In consideration of the resignation of Xxxxxxxx Xxxxxxx from his position as Director of the Company through a letter dated 19 March 2021; |
b. Merujuk pada Rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi No. MOM/RNC/003/XI/2020 tanggal 23 November 2020 atas pencalonan Xxx Xxxxxxxxx sebagai Calon Direktur Perseroan c. Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 29/KDK.03/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Kan Funakoshi Selaku Calon Direktur Korporasi (Japanese) Perseroan; | b. With reference to Recommendation of Remuneration and Nomination Committee No. MOM/RNC/003/XI/2020 dated 23 November 2020on the Nomination of Xxx Xxxxxxxxx as the Candidate of Director of the Company; c. Copy of Decision of the Board of Commissioners of Financial Services Authority ("OJK'') No. 29/KDK.03/2021 dated 2 March 2021 on the Result of Fit and Proper Test of Xxx Xxxxxxxxx as Candidate of Corporate Japanese Director of the Company; |
Usulan Keputusan Rapat: 1. Menerima pengunduran diri Xxxxxxxx Xxxxxxx dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan beliau. 2. Mengangkat Xxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan efektif setelah memperoleh ijin kerja dan ijin tinggal terbatas secara lengkap dan akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, tanpa mengurangi hak RUPS atau peraturan perundangundangan yang berlaku lainnya untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir. 3. Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk menyatakan kembali keputusan dalam mata acara Rapat ke dalam akta (akta) Notaris serta mengajukan semua dokumen yang terkait kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya RUPST adalah sebagai berikut: | Proposed Meeting Resolution: 1. To accept resignation of Xxxxxxxx Xxxxxxx from his position as Director of the Company effectively as of the closing of AGMS, and to thank him for services during his term of office. 2. To appoint Xxx Xxxxxxxxx as Director of the Company effectively after obtaining the completed working permit and limited staying permit until the closure of Annual GMS of the Company which will be held in the year 2022, without prejudice to the right of GMS and other prevailing regulations to terminate at any time before the expiration of his term of office. 3. To authorize the Board of Directors of the Company with the right of substitution to restate the resolution of this Meeting’s Agenda into a notarial deed and submit all related documents to any government agencies or authorities including but not limited to the Ministry of Law and Human Rights of the, and to take necessary actions in order to carry out the above mentioned purposes in accordance with the Company’s Articles Association, Bank Indonesia regulation and/or Indonesian Financial Services Authority (OJK) regulation. Therefore, the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company as of the closing of AGMS is as follows: |
Direksi/ Board of Directors: Direktur Utama/ President Director : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Direktur Utama/ Deputy President Director : Xxxxx Xxxxxx Wakil Direktur Utama/ Deputy President Director : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Kepatuhan/ Compliance Director : Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx/ Director : Xxx Xxxxxxxxx*) Direktur/ Director : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx/ Director : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Direktur/ Director : Xxxxxxxxx Xxxx Direktur/ Director : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx/ Director : Xxxxx Xxxxxxx *) Xxx Xxxxxxxxx akan efektif menjabat sebagai Direktur Perseroan setelah memperoleh ijin kerja dan ijin tinggal terbatas secara lengkap. Xxx Xxxxxxxxx will be effective assumes the office as Director of the Company after obtaining the completed working permit and limited staying permit Xxxxx Xxxxxxxxx/ Board of Commissioners: Komisaris Utama/ President Commissioner : Xxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx/ Commissioner : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx (Independen)/ Commissioner (Independent) : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Independen/ Commissioner (Independent) : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen/ Commissioner (Independent) : Xxxxxx Xxxxxxxxx | |
MATA ACARA KEEMPAT: Penetapan besarnya gaji, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Direksi dan penetapan besarnya honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan | FOURTH AGENDA: Determination on the remuneration, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Directors and Determination on the honorarium, allowances, tantiem and/or bonus to the Board of Commissioners of the Company |
Dasar Hukum: a. Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. d. Pasal 14 ayat 5 dan Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan. | Legal Basis: a. Article 96 and article 113 of the Law No.40 year 2007 regarding the Limited Liability Company. b. The Regulation of Indonesia Financial Service Authority No.34/POJK.04/2014 regarding the Nomination and Remuneration Committee of Issuer or Public Listed Company; c. The Regulation of Indonesia Financial Service Authority No.55/POJK.03/2016 regarding the Implementation of Good Corporate Governance of Commercial Bank. d. Article 14 paragraph 5 and Article 17 paragraph 4 |
of the Company's Articles of Association. | |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: - | Meeting Material: - |
Penjelasan: Dengan memperhatikan Rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi No. PS/RNC/001/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Gaji, Tunjangan, Tantiem dan/atau Bonus kepada Anggota Direksi dan Penetapan Besarnya Honorarium, Tunjangan, Tantiem dan/atau Bonus Kepada Anggota Dewan Komisaris Perseroan. | Explanation: By taking into account the recommendations of the Remuneration and Nomination Committee No. PS/RNC/001/III/2021 dated 23 March 2021 regarding Evaluation and Recommendation on the Salary, Allowances, Tantiem and/or Bonus to the Board of Directors and Determination of the Honorarium, Allowances, Tantiem and/or Bonus to the Board of Commissioners of the Company. |
Usulan Keputusan Rapat: 1. a. Menyetujui dan menetapkan jumlah total honorarium,tunjangan dan tantiem untuk Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2021 serta bonus bagi anggota Dewan Komisaris untuk jasa-jasa yang telah diberikan dalam tahun buku 2020, yang akan dibayarkan dalam tahun 2021, seluruhnya tidak melebihi Rp 23.000.000.000,- (dua puluh tiga Milyar rupiah) gross/kotor sebelum dipotong Pajak Penghasilan. b. Memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan di dalam menentukan bagian honorarium dan tunjangan Tahun Buku 2021 serta tantiem dan/atau bonus Tahun Buku 2020 untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan. Kewenangan oleh Komisaris Utama Perseroan ini dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris | Proposed Meeting Resolution: 1. a. To accept and determine the total honorarium,allowance and for the Board of Commissioners of the Company for the year 2021 as well as the amount of bonus of the Board of Commissioners for services rendered during the financial year 2020, however payable in the year of 2021, in the aggregate amount not exceeding IDR 23,000,000,000,- (twenty three Billion Rupiah) gross before Tax. b. To authorize the President Commissioner of the Company to determine honorarium and allowances for the year 2021 as well as tantiem and/or bonus for the year 2020 of each member of Board of Commissioners of the Company. The authority of the President Commissioner of the Company is carried out by taking into account the recommendation of Remuneration and Nomination Committee. 2. To Authorize the Board of Commissioners of the |
Perseroan untuk menetapkan remunerasi dan penghasilan serta tunjangan lain bagi masing- masing anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2021 serta bonus bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk jasa-jasa yang telah diberikan dalam tahun buku 2020, yang dibayarkan pada tahun 2021. Kewenangan ini dijalankan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. | Company to determine remuneration or allowances of the Year 2021 for each member of Board of Directors of the Company as well as the amount of bonus of each member of Board of Directors of the Company for services rendered during the financial year 2020, however payable in the year of 2021. This authority is conducted with respect to the recommendation of Remuneration and Nomination Committee. |
MATA ACARA KELIMA: Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021 | FIFTH AGENDA: Appointment of Public Accountant and/or Public Accountant Firm for the Financial Year 2021 |
Dasar Hukum: a. Pasal 9 ayat 4 AD Perseroan jo Pasal 68 UUPT; b. Pasal 16 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. | Legal Basis: a. Article 9 paragraph 4 of the Company's Articles of Association jo Article 68 of the Company Law; b. Article 16 of POJK No.13/POJK.03/2017 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities. |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: - | Meeting Material: - |
Penjelasan: Dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit No. M.001/AC/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai pengganti keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisaris No. PS/BOC/008/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 untuk mengusulkan penunjukan Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Xxxxx Xxx sebagai Akuntan Publik yang akan melaksanakan audit laporan Keuangan Perseroan | Explanation: By taking into account the recommendations of the Audit Committee No. M.001/AC/II/2021 dated 24 February 2021 and has been approved by the Board of Commissioners through the Circular Resolution of the Board of Commissioners in lieu of resolutions adopted at a Meeting of the Board of Commissioners No. PS/BOC/008/III/2021 dated 9 March 2021 to propose the appointment of Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan as Public Accountant Firm, and Xxxxx Xxx as a Public Accountant that will audit financial statements of the |
untuk tahun buku 2021 | Company for the financial year 2021 |
Usulan Keputusan Rapat: 1. Menyetujui penunjukan Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Xxxxx Xxx sebagai Akuntan Publik yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan merupakan jaringan global KPMG International yang akan melaksanakan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan syarat dan ketentuan serta biaya jasa audit dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan. 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dan/atau Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/ melaksanakan audit Laporan Keuangan 31 Desember 2021 termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Pengganti tersebut. | Proposed Meeting Resolution: 1. To approve the appointment of Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan as Public Accountant Firm, and Xxxxx Xxx as a Public Accountant that has been registered in the Financial Services Authority. Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan Public Accountant Firm is a global network of KPMG International that will audit financial statements of the Company for the financial year 2021. 2. To authorize the Board of Commissioners of the Company to determine term and procedure as well as the audit fee of the Public Accountant Firm as referred to in Point 1 above by taking into account the recommendation of Audit Committee of the Company. 3. To authorize the Board of Commissioners to appoint a substitute Public Accountant Firm and/or Public Accountant in the case of the appointed Public Accountant Firm in accordance to the resolution of the General Meeting of Shareholders for any reason failed to complete/implement the audit of financial statements as per 31 December 2020 as well as to determine the honorarium and other terms applicable to the appointment of a substitute Public Accountant Firm and/or Public Accountant as the above mention. |
MATA ACARA KEENAM Penggunaan Treasury Stock untuk Material Risk Taker (“MRT”) | SIXTH AGENDA: Treasury Stock Utilization for Material Risk Taker (“MRT”) |
Dasar Hukum: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK No.2/POJK.04/2013”). b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No.45/POJK.03/2015”). | Legal Basis: a. Regulation of Indonesia Financial Services Authority number 2/POJK.04/2013regarding Buy Back of Issued Shares by Issuer or Public Listed Company in the significantly fluctuated Market Condition (“POJK No.2/POJK.04/2013”). b. Regulation of Indonesia Financial Services Authority number 45/POJK.03/2015 regarding the Implementation of Corporate Governance in Remuneration for Commercial Bank (“POJK No.45/POJK.03/2015”). |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: • Rapat dihadiri lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. • Pengambilan Putusan diambil dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat, apabila tidak tercapai, maka usulan Keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham yang hadir dengan hak suara yang sah. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: • Meeting is attended by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy. • Decision Making is made by deliberation to reach consensus, if this is not reached, the proposed resolution must be approved by more than 1/2 of Shareholders/Shareholders’ Proxy who are present at the Meeting with valid voting right. |
Bahan Rapat: - | Meeting Material: - |
Penjelasan: Merujuk pada pelaksanaan pembelian kembali saham (“Buy Back”) yang dilakukan oleh PT Bank BTPN Tbk (“Perseroan”) sebanyak 95.198.900 saham pada tahun 2016, dengan dasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK No. 2/2013”). Selanjutnya, dengan merujuk pada Pasal 12 POJK No. 2/2013, terkait dengan kewajiban Perseroan untuk mengalihkan kembali saham hasil Buy Back, maka Perseroan berencana untuk menggunakan saham- saham tersebut sebagai bagian dari remunerasi yang bersifat variable untuk para Material Risk Taker sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum. Pengalihan saham dengan cara sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan dengan persetujuan para pemegang saham melalui RUPST Perseroan dengan memperhatikan sepenuhnya arahan dari Otoritas Jasa Keuangan. | Explanation: Referingr to the execution of Buy Back of shares by PT Bank BTPN Tbk (the “Company”) for 95,198,900 shares in 2016, by referring to Regulation of Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 regarding Buy Back of Issued Shares by Issuer or Public Listed Company in the significantly fluctuated Market Condition (“POJK No. 2/2013). Furthermore, by referring to article 12 POJK No. 2/2013, in relation to the Company’s obligation to transfer back all shares from Buy Back, the Company plans to utilize the shares as part of variable remuneration for Material Risk Taker person as referred to Regulation of Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 regarding the Implementation of Corporate Governance in Remuneration for Commercial Bank. Transfer of shares in the above stipulated method will be conducted upon the approval of shareholders through the AGMS of the Company by fully taking into account the direction of Indonesia Financial Services Authority. |
Usulan Keputusan Rapat: 1. Menyetujui untuk menggunakan sebagian saham- saham hasil Buy Back sebagai bagian dari remunerasi yang bersifat variable untuk para Material Risk Taker sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 2/POJK.04/2013 dan POJK No. | Proposed Meeting Resolution: 1. To approve the usage of some shares from Buy Back as part of variable remuneration for Material Risk Taker person as referred to POJK No. 2/POJK.04/2013 and POJK No. 45/POJK.03/2015. |
45/POJK.03/2015. 2. Menyetujui bahwa penggunaan Treasury Stock untuk MRT sebagaimana tersebut di atas dijalankan dengan sepenuhnya memperhatikan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan di dalam melakukan tindakan- tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan huruf a dan b di atas. | 2. To approve the usage of Treasury Stock for MRT as the above mentioned to be carried out by fully taking into account the direction of Indonesia Financial Services Authority and recommendations of the Remuneration and Nomination Committee of the Company. 3. To approve to authorize the Board of Directors of the Company to conduct any proper and deemed necessary actions related to letters a and b above. |
MATA ACARA KETUJUH: Laporan Perseroan: a. Rencana Bisnis Bank; b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan; c. Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan; d. Transaksi Afiliasi | SEVENTH AGENDA: The Company’s Report: a. The Bank’s Business Plan; b. Financial Sustainability Action Plan; c. Recovery Plan of the Company; d. Affiliated Transaction |
Dasar Hukum: - | Legal Basis: - |
Kuorum Kehadiran/Pengambilan Putusan: Mata acara Rapat ini berupa penyampaian laporan Perseroan sehingga tidak menghitung Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan. | Attendance Quorum/Vote Tabulation: The agenda of this Meeting is reports delivery by the Company, therefore Quorum for Meeting Attendance and Decission Making are not calculated. |
Bahan Rapat: Laporan Perseroan tentang: a. Rencana Bisnis Bank; b. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan; c. Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan; d. Transaksi Afiliasi | Meeting Material: The Company’s Report in regard to: a. The Bank’s Business Plan; b. Financial Sustainability Action Plan; c. Recovery Plan of the Company; d. Affiliated Transaction |
Penjelasan: Dijelaskan secara terperinci dalam masing-masing laporan. | Explanation: Further details are as stipulated In each report. |
Usulan Keputusan Rapat: Tidak ada keputusan yang diusulkan, mengingat isi dari mata acara Rapat ini merupakan penyampaian laporan kepada Pemegang Saham. | Proposed Meeting Resolution: No proposed resolution, due to the content of the this Meetings agenda is report deliveries to shareholders. |