KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
TAHUN 2021
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ................................................................................ ii
DAFTAR TABEL ....................................................................... v
DAFTAR GAMBAR .................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ..................................................... I-1
2. Maksud dan Tujuan .............................................. I-2
BAB II STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi............................. | II-1 |
2. Struktur Organisasi ............................................... a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan | II-2 |
Jaringan............................................................ | II-4 |
b. Subdirektorat Xxxx Xxxxxx .................................. | II-4 |
c. Subdirektorat Angkutan .................................... d. Subdirektorat Kerjasama dan Pengembangan | II-5 |
Usaha ............................................................... | II-7 |
e. Subbagian Tata Usaha ..................................... | II-7 |
3. Sumber Daya Manusia ......................................... | II-7 |
BAB III PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API TAHUN 2021
1. Arahan Presiden ...................................................... III-1
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)
IV 2020-2024 ........................................................... III-2
3. Visi dan Misi Kementerian Perhubungan................. III-3
4. Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian .... 5. Visi dan Misi Direktorat Xxxx Xxxxxx dan Angkutan | III-5 |
Kereta Api ................................................................ | III-7 |
6. Tujuan...................................................................... | III-7 |
7. Sasaran ................................................................... | III-7 |
8. Strategi .................................................................... | III-8 |
9. Kebijakan Umum ..................................................... | III-10 |
10. Program ................................................................ | III-10 |
11. Sasaran Indikator Kinerja Utama ........................... | III-12 |
12. Kegiatan Tahun 2021 ............................................ | III-13 |
13. Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Tahun 2021 ..... | III-19 |
BAB IV PENUTUP LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel 1 | Jumlah SDM Direktorat Lalu Lintas & Angkutan KA | II-7 |
Tabel 2 | Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Tingkat Pendidikan | II-8 |
Tabel 3 | Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Golongan | II-9 |
Tabel 4 | Indikator Kinerja Utama | III-9 |
Tabel 5 | Persentase Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha | III-14 |
Tabel 6 | Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA | III-15 |
Tabel 7 | Persentase Kedatangan KA tepat waktu | III-15 |
Tabel 8 | Jumlah Penumpang KA terangkut | III-15 |
Tabel 9 | Jumlah Barang KA terangkut | III-16 |
Tabel 10 | Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA | III-16 |
Tabel 11 | Persentase penetapan/persetujuan/perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu | III-17 |
Tabel 12 | Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian | III-17 |
Tabel 13 | Persentase Penyerapan Anggaran (%) | III-18 |
Tabel 14 | Anggaran Kegiatan Tahun 2021 | III-19 |
v
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perjanjian Kinerja Tahun 2021 adalah Perjanjian terhadap rencana pencapaian sasaran dari program kerja Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari Renstra Kemenhub Bidang Perkeretaapian Tahun 2020 β 2024 dan merupakan suatu Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dalam mewujudkan target pada tahun 2021 berdasar sumber daya Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Dalam Perjanjian Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2021 terdapat indikator kinerja program (key performance indicators) yang berbasis outcome sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perkeretaapian Tahun 2020 - 2024.
Dalam rangka mengimplementasikan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2020 β 2024 tersebut maka setiap jajaran unit kerja Eselon II wajib menyusun penetapan kinerja. Oleh karena itu pada Tahun 2021 ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dengan mengacu pada Visi dan Xxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Presiden.
Perjanjian Kinerja ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2021 dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pendanaan, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pada Tahun 2021 Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api melaksanakan 1 (Satu) program utama yang terdapat dalam Renstra 2020-2024 yaitu Program Infrastruktur Konektivitas.
Dengan program utama tersebut di atas diharapkan mampu mewujudkan sasaran dan tujuan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Perjanjian
Kinerja ini dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian kinerja pada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada tahun 2021.
2. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 ini dimaksudkan untuk melaksanakan dan memenuhi indikator-indikator kinerja utama yang telah ditetapkan berdasarkan acuan pemetaan dari Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 dan untuk melakukan evaluasi dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menyusun dan menetapkan Indikator-indikator Kinerja yang akan di jadikan sebagai dasar dalam rangka melakukan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Target pencapaian terhadap sasaran pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api yang pada akhirnya dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan atau kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2021.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005, tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005, tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia dipandang perlu sebagai landasan dan acuan pelaksanaan tugas instansi pemerintah
Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 122 Tahun 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan yang didalamnya terdapat unit kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api secara legalitas kedudukannya dibawah organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
d. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan
kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
e. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
f. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
2. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM. 122 Tahun 2018, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri dari Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan, Subdirektorat Lalu lintas, Subdirektorat Angkutan, Subdirektorat Kerjasama dan Pengembangan Usaha dan Subbagian Tata Usaha, berikut ini adalah gambar struktur organisasi Direktorat Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api.
STRUKTUR ORGANISASI
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Sesuai dengan Xxxaturan Menteri Perhubungan No. PM 122 Tahun 2018
a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan
Subdirektorat Xxxxxxan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
Subdirektorat Xxxxxxan terdiri atas:
1) Seksi Penataan Jaringan;
2) Seksi Pengembangan Jaringan.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Xxxxxxan menyelenggarakan fungsi:
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
3) Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan krteria di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
4) Penyiapan bahan pelaksanan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
5) Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalu kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
b. Subdirektorat Xxxx Xxxxxx
Subdirektorat Xxxx Xxxxxx mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
Subdirektorat Xxxx Xxxxxx terdiri atas:
1) Seksi Lalu Lintas Antarkota;
2) Seksi Lalu Lintas Perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Xxxx Xxxxxx menyelenggarakan fungsi:
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
3) Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus;
5) Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas baik lalu lintas perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
c. Subdirektorat Angkutan
Subdirektorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.
Subdirektorat Xxxxxxan terdiri atas:
1) Seksi Angkutan Penumpang;
2) Seksi Angkutan Barang.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Angkutan menyelenggarakan fungsi:
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
3) Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang;
5) Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan kereta api baik angkutan orang maupun angkutan barang.
d. Subdirektorat Xxxxx Xxxx dan Pengembangan Usaha
Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan kerja sama dan pengembangan di bidang perkeretaapian baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
Subdirektorat Xxxxx Xxxx dan Pengembangan Usaha terdiri atas:
1) Seksi Penyelenggaraan Kerjasama;
2) Seksi Pengembangan Usaha.
Dalam melaksanakan tugas Subdirektorat Xxxxx Xxxx dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
2) Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
3) Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
4) Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
5) Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kerja sama dan pengembangan bidang perkeretaapian.
e. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan rumah tangga Direktorat
3. Sumber Daya Manusia
Direktorat Xxxx Xxxxxx dan Angkutan Kereta Api memiliki sumber daya manusia sebanyak 50 orang dengan penempatan pada subdirektorat- subdirektorat serta pada subbagian tata usaha. Sebanyak 5 orang diperbantukan pada satuan kerja di lingkungan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Berdasarkan jumlah pegawai yang terbagi dalam subdirektorat yang ada, masing-masing adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Jumlah SDM Direktorat Lalu Lintas & Angkutan KA
No | Bagian | Jumlah |
1 | Subdit Penataan & Pengembangan Jaringan | 11 |
2 | Subdit Lalu Lintas | 11 |
3 | Subdit Angkutan | 9 |
4 | Subdit Kerja sama & Pengembangan Usaha | 10 |
5 | Tata Usaha | 4 |
6 | Xxxxxx & Unit Pelaksana Teknis (UPT) | 5 |
Jumlah SDM | 50 |
Grafik 1. Grafik Jumlah SDM Direktorat Lalu Lintas & Angkutan KA
Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api berdasarkan Tingkat Pendidikan :
Tabel 2. Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No | Bagian | SMA | D3 | S1 | S2 |
1 | Subdit Penataan & Pengembangan Jaringan | 1 | 6 | 4 | |
2 | Subdit Lalu Lintas | 8 | 3 | ||
3 | Subdit Angkutan | 1 | 7 | 1 | |
4 | Subdit Kerja sama & Pengembangan Usaha | 3 | 4 | 3 | |
5 | Tata Usaha | 1 | 3 | ||
6 | Xxxxxx & Unit Pelaksana Teknis (UPT) | 4 | 1 | ||
Jumlah | 1 | 5 | 29 | 15 |
Grafik 2. Grafik Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Lalu lintas dan Angkutan Kereta Api berdasarkan Tingkat Golongan :
Tabel 3. Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Golongan
No | Bagian | Gol. II | Gol. III | Gol. IV |
1 | Subdit Penataan & Pengembangan Jaringan | 1 | 8 | 2 |
2 | Subdit Lalu Lintas | 9 | 2 | |
3 | Subdit Angkutan | 1 | 7 | 1 |
4 | Subdit Kerja sama & Pengembangan Usaha | 3 | 6 | 1 |
5 | Tata Usaha | 1 | 1 | 2 |
6 | Xxxxxx & Unit Pelaksana Teknis (UPT) | 5 | ||
Jumlah | 6 | 36 | 8 |
Grafik 3. Grafik Jumlah SDM Dit. LLAKA Berdasarkan Golongan
Berdasarkan jumlah SDM tersebut maka pencapaian kinerja kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menggunakan SDM sebagai input dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga sebagai faktor pendukung tercapainya output dari kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan yang di laksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi yang ada pada masing-masing Sub Direktorat yang ada dilingkungan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Tugas pokok dan fungsi yang akan dilaksanakan tersebut nantinya akan menjadi kontrak kinerja jabatan fungsional umum seluruh pegawai di lingkungan kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
BAB III
PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API TAHUN 2021
1. Arahan Presiden
Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam melaksanakan misi Nawacita dan pencapaian Visi Indonesia 2045 yaitu, sebagai berikut:
a. Pembangunan Infrastruktur
Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, mempermudah akses ke kawasan wisata, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat peningkatan nilai tambah perekonomian rakyat.;
b. Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Membangun SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, termapil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi didukung dengan kerjasama dan talenta global.
c. Penyederhanaan Regulasi
Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law (membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus).
d. Penyederhanaan Birokrasi
Memprioritaskan investasi untuk penciptaan lapangan kerja, memangkas prosedur dan birokrasi yang Panjang dan menyederhanakan eselonisasi.
e. Transformasi Ekonomi
Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan Sumber Daya Alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) IV 2020-2024
RPJMN 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari XXXX 0000-0000. Target pencapaian pembangunan dalam RPJPN adalah pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025, sasaran RPJMN 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
RPJPN 2005-2025, Visi Indonesia 2045 dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama RPJMN 2020-2024 yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN 2020 β 2024 sebagai berikut:
a. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
b. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
c. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
d. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
e. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
f. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan
g. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transpormasi pelayanan publik.
3. Visi dan Misi Kementerian Perhubungan
Kementerian Didasarkan pada Tema dan Agenda Pembangunan Nasional 2020-2024, yakni untuk mewujudkan Indonesia yang berpenghasilan menengah tinggi yang sejahtera, Adil dan Berkesinambungan, maka untuk mendukung Visi Presiden 2020-2024 guna menjalankan agenda pembangunan dimaksud, ditetapkan Visi Kementerian Perhubungan sebagai berikut:
Visi :
βKementerian Perhubungan yang berupaya Mewujudkan Konektivitas Nasional yang Handal, Berdaya Saing dan Xxxberikan Xxxxx Xxxxxx guna mendukung terwujudnya Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesi Maju yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royongβ.
Penjabaran Visi Kementerian Perhubungan dapat dimaknai sebagai berikut:
Konektivitas merupakan kunci utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah. Konektivitas nasional adalah terhubungnya antar wilayah di seluruh nusantara, termasuk angkutan perkotaan baik dengan transportasi darat, kereta api, laut, sungai dan penyeberangan serta udara.
Handal berarti tersedianya layanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terpelihara, mencukupi kebutuhan, dan secara terpadu mampu mengkoneksikan seluruh wilayah tanah air.
Berdaya Saing diindikasikan oleh tersedianya layanan transportasi yang efisien, terjangkau, dan kompetitif, yang dilayani oleh penyedia jasa dan SDM yang berdaya saing internasional, profesional, mandiri, dan produktif, serta berdaya saing internasional.
Nilai tambah berarti penyelenggaraan perhubungan yang mampu mendorong perwujudan kedaulatan, keamanan dan ketahanan nasional di segala bidang (ideologi, politik, ekonomi, lingkungan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) secara berkesinambungan dan berkelanjutan, serta berperan dalam pengembangan wilayah.
Relevansi perwujudan Visi Presiden dalam Sektor Perhubungan ini apabila dilihat dalam konteks 7 Agenda Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 β 2024 adalah sebagai berikut:
Pertama, konektivitas nasional memberikan andil yang strategis dan menentukan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, terutama terkait ketimpangan akses dan pemerataan pembangunan antar kawasan Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur, maupun antar kesenjangan pembangunan secara sektoral.
Kedua, konektivitas nasional mampu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, terutama dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan konsep Tol Laut, mengurangi disparitas ekonomi, peningkatan daya saing perekonomian antar wilayah, serta pemerataan akses dan kualitas pelayanan dasar.
Ketiga, konektivitas nasional mampu menjembatani pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas, sehingga cita-cita nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah- tinggi yang sejahtera, adil, dan berkesinambungan dapat tercapai.
Keempat, melalui konektivitas nasional, strategi pembangunan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dapat dilakukan melalui peningkatan aksesibilitas masyarakat ke fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, serta sentra-sentra kegiatan ekonomi produktif di suatu wilayah.
Pembangunan transportasi nasional merupakan salah satu strategi kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif antar wilayah. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya Visi Kementerian Perhubungan guna mewujudkan Konektivitas Nasional yang Handal, Berdaya Saing, dan Memberikan Nilai Tambah, ditetapkan Misi Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
Kementerian Perhubungan melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 2, nomor 3 dan nomor 4 dengan uraian sebai berikut:
1. Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan integrasi antar moda dan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah;
2. Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi dengan memanfaatkan teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran didukung oleh SDM yang profesional serta antisipatif terhadap potensi kebencanaan;
3. Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi dalam upaya peningkatan pelayanan jasa transportasi didukung oleh kualitas dan kompetensi SDM operator dan pelaksana industri transportasi yang berdaya saing internasional, mandiri dan produktif;
4. Melanjutkan konsolidasi melalui restrukturisasi, reformasi dan penguatan di bidang peraturan, kelembagaan, sumber daya aparatur dan penegakan hukum secara konsisten;
5. Mewujudkan pengembangan inovasi dan teknologi transportasi yang tepat guna, tepat sasaran dan ramah lingkungan untuk mengantisipasi perubahan iklim.
Misi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut diatas, sudah selaras dan sejalan dengan Arahan Presiden untuk melaksanakan pembangunan di Sektor Perhubungan dengan mengacu pada amanat yang tertuang dalam 9 (sembilan) Misi Presiden.
4. Visi dan Xxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Berdasarkan mandat, penugasan, isu strategis dan perkembangan lingkungan strategis, dan kondisi dari perkeretaapian pada saat ini, maka untuk perumusan arah kebijakan pembangunan transportasi perkeretaapian 2020- 2024, Visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah:
βDirektorat Jenderal Perkeretaapian berupaya mewujudkan Perkeretaapian yang Handal, Berdaya Saing, Berintegrasi, Berteknologi dan Terjangkau guna mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: βIndonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royongβ
Adapun yang dimaksud dengan:
Handal diindikasikan oleh kualitas pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu; dengan konektivitas, kapasitas, dan regularitas yang memadai, serta didukung oleh sarana, prasarana mencukupi dan terpelihara.
Berdaya Saing diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi kereta api yang efisien sehingga dapat berkompetisi dengan moda transportasi lainnya secara sehat dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, yang didukung oleh SDM pendukung yang profesional, mandiri, dan produktif.
Berintegrasi diindikasikan oleh tersedianya jaringan dan layanan transportasi kereta api penumpang dan barang yang terintegrasi dengan moda lainnya dalam suatu sistem intermoda/multimoda dan terintegrasi dengan tata ruang wilayah yang menentukan pola interaksi sosial ekonomi yang dilayani.
Berteknologi diindikasikan oleh penerapan teknologi yang sesuai perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
Terjangkau diindikasikan oleh tersedianya layanan kereta api yang terjangkau oleh setiap lapisan ekonomi dan semua golongan sosial masyarakat secara berkeadilan di seluruh wilayah NKRI yang membutuhkan kehadiran layanan kereta api.
Dalam rangka perwujudan visi tersebut, maka dirumuskan sejumlah misi yang akan dilaksanakan (mission to be acomplished) oleh Ditjen Perkeretaapian pada perioda 2020- 2024, yakni:
Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yaitu Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing dengan uraian sebagai berikut:
a. Meningkatkan konektivitas jaringan perkeretaapian yang terintegrasi dan berkelanjutan;
b. Meningkatkan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang efisien dan efektif;
c. Meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian yang efektif.
5. Visi dan Misi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki Visi :
Terwujudnya lalu lintas dan angkutan kereta api yang handal, aman, nyaman, selamat dan terjangkau.
Sedangkan untuk mewujudkan Visi tersebut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api memiliki Misi :
a. Meningkatkan efisiensi pergerakan penumpang dan barang dalam perspektif kompetisi dan integrasi antarmoda dan intermoda.
b. Meningkatkan Pangsa Pasar Perkeretaapian.
c. Melayani angkutan sesuai dengan karakteristiknya dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
d. Meningkatan Kualitas Pelayanan Perkeretaapian.
e. Menyediakan pelayanan dengan tarif terjangkau dan ramah lingkungan.
6. Tujuan
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut :
a. Peningkatan konektivitas jaringan perkeretaapian dengan aksesibilitas yang tinggi.
b. Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal.
c. Peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang handal.
7. Sasaran
Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan sasaran pembangunan Perkeretaapian yang akan dicapai setiap tahunnya diprioritaskan kepada :
a. Sasaran Program yang ingin dicapai dalam tujuan Peningkatan konektivitas jaringan perkeretaapian dengan aksesibilitas yang tinggi adalah Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur.
b. Sasaran program yang ingin dicapai dalam tujuan Peningkatan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang optimal adalah Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan.
c. Sasaran program yang ingin dicapai dalam Peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian yang handal adalah Keselamatan transportasi perkeretaapian yang didukung oleh Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal.
8. Strategi
Rumusan mengenai tujuan dan sasaran dari program Infrastruktur Konektivitas yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disampaikan sebagai berikut.
a. Peningkatan akses jalur kereta api ke kota-kota utama di Indonesia, melalui strategi antara lain : Pengembangan jaringan jalur kereta api di Pulau Sumatera, Jawa & Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Papua;
b. Peningkatan keterpaduan antarmoda transportasi, melalui strategi antara lain: Membangun jalur kereta akses ke bandara dan pelabuhan;
c. Peningkatan kehandalan pengoperasian kereta api, melalui strategi antara lain :
1) Meningkatkan kinerja pengoperasian kereta api;
2) Meningkatkan ketepatan waktu keberangkatan/ kedatangan kereta api.
d. Penerapan teknologi baru bidang perkeretaapian
e. Peningkatan kontribusi moda kereta api dalam angkutan penumpang perkotaan, melalui strategi antara lain :
1) Meningkatkan penyediaan layanan kereta api perkotaan.
2) Meningkatkan kapasitas jalur kereta api perkotaan.
f. Peningkatan daya saing moda kereta api, melalui strategi antara lain:
1) Meningkatkan pangsa muatan angkutan penumpang kereta api;
2) Meningkatkan pangsa muatan angkutan barang kereta api.
g. Peningkatan kapasitas dan kinerja pelayanan angkutan kereta api yang disediakan oleh Pemerintah, melalui strategi antara lain:
1) Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan PSO kereta api;
2) Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan KA perintis;
9. Kebijakan Umum
Kebijakan Umum yang dijalankan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan akses jalur kereta api ke kota-kota utama di Indonesia;
b. Peningkatan keterpaduan antarmoda transportasi;
c. Peningkatan kehandalan pengoperasian kereta api;
d. Peningkatan kontribusi moda kereta api dalam angkutan penumpang perkotaan;
e. Peningkatan daya saing moda kereta api;
f. Peningkatan kapasitas dan kinerja pelayanan angkutan kereta api yang disediakan oleh Pemerintah;
10. Program
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menjalankan Program Utama Infrastruktur Konektivitas, dengan melaksanakan kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Berdasarkan program tersebut Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api melaksanakan beberapa kegiatan antara lain:
a. Perencanaan Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
1) Perancangan Geodatabase Rencana Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api;
2) Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Semarang - Kudus - Xxxxx - Xxxxx - Xxxxxxxxxx;
3) Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Cipatat - Sasaksaat β Cilame;
4) Studi Kelayakan Penyelenggaraan Perkeretaapian Segmen Balikpapan - Samarinda dalam rangka mendukung Ibukota Negara;
5) Studi Pengembangan Aplikasi dan Penambahan Fitur Sistem Perizinan Online di Bidang Perkeretaapian;
6) Survei Investigasi dan Rancangan Dasar Reaktivasi Jalur Kereta Api Segmen Duduk Sampean - Gresik β Indro;
7) Penyusunan dan Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) Sumatera Selatan;
8) Pengolahan Data Warehouse Pemantauan Kinerja di Bidang Angkutan Kereta Api;
9) Belanja Jasa Lainnya;
10)Pendampingan Pelaksanaan Perancangan Dasar Jalur Kereta Api Tambahan Jakarta-Surabaya;
11)Studi Kelayakan, Survei Investigasi dengan Rancangan Dasar untuk Kereta Api Bandara YIA-KSPN Borobudur;
12)FS dan SID Reaktivasi Jalur KA Krenceng-Anyer Kidul.
b. Pedoman Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
1) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Penataan dan Pengembangan Jaringan Jalur KA;
2) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Lalu Lintas Kereta Api;
3) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Angkutan KA;
4) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Kerja Sama dan Pengembangan usaha dalam Rangka penyelenggaraan perkeretaapian.
c. Monitoring dan Evaluasi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
1) Monitoring dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api;
2) Monitoring dan evaluasi penataan jaringan jalur kereta api;
3) Pemantauan dan Evaluasi Sistem Operasi Perjalanan Kereta;
4) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jaringan dan Lintas Pelayanan Kereta Api;
5) Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, Subsidi angkutan perintis dan subsidi angkutan motor tahun anggaran 2020;
6) Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM);
7) Monitoring dan Evaluasi Tarif Angkutan Kereta Api;
8) Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Kinerja Angkutan kereta;
9) Pengawasan Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan di Bidang Angkutan KA;
10)Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perkeretaapian; 11)Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan KPBU di Bidang; 12)Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Usaha; 13)Monitoring dan Evaluasi Biaya Penggunaan Prasarana;
14)Pemantauan dan Evaluasi Nilai Pemanfaatan Sarana dan Prasarana perkeretaapian
d. Pelaksanaan Subsidi Angkutan Motor melalui Kereta Api;
1) Pelaksanaan Subsidi Angkutan Motor Melalui Kereta Api;
2) Penyelenggaraan Angkutan Lebaran;
3) Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021;
4) Perawatan alat pemantauan di stasiun KA Perlintasan Sebidang T.A.2021.
e. Pelaksanaan Subsidi Perintis Kereta Api Subsidi perintis KA Makassar-Pare pare
f. Grafik Perjalanan Kereta Api
Penetapan, Pemantauan dan Evaluasi Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA)
g. Bimbingan Teknis Bidang Penyelenggaraan Lalu Lintas dana Angkutan Kereta Api
1) Bimbingan Teknis Penataan dan Pengembangan Jaringan;
2) Bimbingan Teknis Lalu Lintas;
3) Bimbingan Teknis Angkutan;
4) Bimbingan Teknis Kerjasama dan Pengembangan Usaha.
h. Evaluasi dan Pelaporan Kinerja
1) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) TA 2020, Perjanjian Kinerja TA 2021, Laporan Tahunan (LAPTAH) TA 2020 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) TA 2021 DIT. LLAKA
2) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Direktorat LLAKA.
i. Penyusunan Laporan Keuangan
1) Pengelolaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN);
2) Pengelolaan Sistem Akntansi Keuangan (SAK).
j. Pelayanan Umum, Pelayanan Rumah Tangga dan Perlengkapan
1) Administrasi Kegiatan Pelelangan;
2) Administrasi Kegiatan Lainnya;
3) Pengelolaan, pengolahan dan Penyajian Arsip Direktorat Xxxx Xxxxxx dan Angkutan KA;
4) Penyelenggaraan Langganan Daya dan Xxxx Direktorat LLAKA;
5) Adminitrasi Ketatausahaan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi DIT. LLAKA;
6) Honor Operasional Satuan Kerja.
k. Operasional dan Pemeliharaan Kantor
1) Perawatan Kendaraan Bermotor;
2) Langganann Daya dan Jasa;
3) Administrasi Kegiatan Satker;
4) Admintrasi Kegiatan PSO;
5) Sewa.
11. Sasaran Indikator Kinerja Utama
Perjanjian Kinerja Tahun 2021 merupakan penetapan target pencapaian kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2021. Rincian target kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2021 sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 4. Indikator Kinerja Utama
NO | SASARAN STRATEGIS (SS) | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | TARGET | |
1. | Meningkatnya KONEKTIVITAS DAN AKSESIBILITAS Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Nasional | 1. | Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha | 6 Dokumen |
2. | Meningkatnya Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi Perkeretaapian | 2. | Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA | 90 % |
3. | Persentase Kedatangan KA tepat waktu | 74 % | ||
4. | Jumlah Penumpang KA terangkut | 220.925.002 Penumpang | ||
5. | Jumlah Barang KA terangkut | 57.264.938 Ton | ||
6. | Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA | 21 Dokumen | ||
7. | Persentase penetapan/persetujuan/ perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu | 100 % | ||
3. | Terwujudnya GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNMENT di Lingkungan Direktorat LLAKA | 8. | Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian | Rp. 836.600.000.000 |
9. | Persentase Penyerapan Anggaran (%) | 97,65 % |
12. Kegiatan Tahun 2021
Mengacu pada sasaran tersebut di atas, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api melaksanakan 55 program/kegiatan yang di kelompokkan berdasarkan sasaran strategis, pengelompokan tersebut diantaranya :
a. Meningkatnya KONEKTIVITAS DAN AKSESIBILITAS Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Nasional.
Dalam mencapai sasaran ini, terdapat 1 Indikator Kinerja Utama yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yaitu:
1) Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha.
Tabel 5. Persentase Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha
No | Kegiatan | Target |
1 | Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha | 6 Dokumen |
1) Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Semarang - Kudus - Juana - Lasem - Bojonegoro | ||
2) Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Cipatat - Sasaksaat - Cilame | ||
3) Studi Kelayakan Penyelenggaraan Perkeretaapian Segmen Balikpapan - Samarinda dalam rangka mendukung Ibukota Negara | ||
4) Survei Investigasi dan Rancangan Dasar Reaktivasi Jalur Kereta Api Segmen Duduk Sampean - Gresik - Indro | ||
5) Perancangan Geodatabase Rencana Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api | ||
6) Pendampingan Pelaksanaan Perancangan Dasar Jalur Kereta Api Tambahan Jakarta-Surabaya | ||
7) Studi Kelayakan, Survei Investigasi dengan Rancangan Dasar untuk Kereta Api Bandara YIA- KSPN Borobudur | ||
8) FS dan SID Reaktivasi Jalur KA Krenceng-Anyer Kidul |
b. Meningkatnya Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi Perkeretaapian.
Dalam mencapai sasaran ini, terdapat 6 Indikator Kinerja Utama yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yaitu:
1. Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA dengan target sebagai berikut :
Tabel 6. Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA
No | Kegiatan | Target |
1 | Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA | 90 % |
1) Pemantauan dan Evaluasi Sistem Operasi Perjalanan Kereta Api |
2. Persentase Kedatangan KA tepat waktu dengan target sebagai berikut :
Tabel 7. Persentase Kedatangan KA tepat waktu
No | Kegiatan | Target |
1 | Persentase Kedatangan KA tepat waktu | 74 % |
1) Penetapan, Pemantauan dan Evaluasi Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) |
3. Jumlah Penumpang KA terangkut dengan target sebagai berikut :
Tabel 8. Jumlah Penumpang KA terangkut
No | Kegiatan | Target |
1 | Jumlah Penumpang KA terangkut | 220.925.002 Penumpang |
1) Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, Subsidi angkutan perintis dan subsidi angkutan motor tahun anggaran 2020 | ||
2) Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Kereta Api | ||
3) Monitoring dan Evaluasi Tarif Angkutan Kereta Api | ||
4) Pengawasan Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan di |
No | Kegiatan | Target |
Bidang Angkutan KA | ||
5) Subsidi Perintis KA Makassar-Pare Pare | ||
6) Bimbingan Teknis Angkutan |
4. Jumlah Barang KA terangkut dengan target sebagai berikut :
Tabel 9. Jumlah Barang KA terangkut
No | Kegiatan | Target |
1 | Jumlah Barang KA terangkut | 57.264.938 Ton |
1) Pelaksanaan Subsidi Angkutan Motor melalui Kereta Api | ||
2) Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Kinerja Angkutan kereta Api |
5. Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA dengan target sebagai berikut :
Tabel 10. Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA
No | Kegiatan | Target |
1 | Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA | 7 Dokumen |
1) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria di Bidang Penataan dan Pengembangan Jaringan Jalur KA | ||
2) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria di Bidang Lalu Lintas Kereta Api | ||
3) Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria di Bidang Angkutan KA | ||
4) Penyusunan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, di Bidang Kerjasama dan Pembangunan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Perkeretaapian | ||
5) Penyusunan dan Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) Sumatera Selatan | ||
6) Studi Pengembangan Aplikasi dan Penambahan Fitur Sistem Perizinan Online di Bidang Perkeretaapian | ||
7) Pengolahan Data Warehouse Pemantauan Kinerja |
No | Kegiatan | Target |
di Bidang Angkutan Kereta Api |
6. Persentase penetapan/persetujuan/perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu dengan target sebagai berikut:
Tabel 11. Persentase penetapan/persetujuan/perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu
No | Kegiatan | Target |
1 | Persentase penetapan/persetujuan/perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu | 100 % |
1) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jaringan dan Lintas Pelayanan Kereta Api | ||
2) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perkeretaapian | ||
3) Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Usaha Perkeretaapian | ||
4) Pemantauan dan Evaluasi Nilai Pemanfaatan Sarana dan Prasarana perkeretaapian |
c. Terwujudnya GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNMENT di Lingkungan Direktorat LLAKA
Dalam mencapai sasaran ini, terdapat 2 Indikator Kinerja Utama yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, yaitu:
1. Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian dengan target sebagai berikut:
Tabel 12. Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian
No | Kegiatan | Target |
1 | Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian | Rp. 836.600.000.000 |
1) Monitoring dan Evaluasi Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Verifikasi TAC) |
2. Persentase Penyerapan Anggaran (%) dengan target sebagai berikut :
Tabel 13. Persentase Penyerapan Anggaran (%)
No | Kegiatan | Target |
1 | Persentase Penyerapan Anggaran (%) | 97.65 % |
1) Belanja Jasa Lainnya | ||
2) Monitoring dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api | ||
3) Monitoring dan evaluasi penataan jaringan jalur kereta api | ||
4) Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan KPBU di Bidang Perkeretaapian | ||
5) Penyelenggaraan Angkutan Lebaran | ||
6) Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 | ||
7) Perawatan Alat Pemantauan di Stasiun KA Perlintasan Sebidang TA.2021 | ||
8) Bimbingan Teknis Penataan dan Pengembangan Jaringan | ||
9) Bimbingan Teknis Lalu Lintas | ||
10) Bimbingan Teknis Kerjasama dan Pengembangan Usaha | ||
11) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) TA 2020, Perjanjian Kinerja TA 2021, Laporan Tahunan (LAPTAH) TA 2020 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) TA 2021 DIT. LLAKA | ||
12) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Direktorat LLAKA | ||
13) Pengelolaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) | ||
14) PengelolaaN Sistem Akntansi Keuangan (SAK) | ||
15) Administrasi Kegiatan Pelelangan | ||
16) Administrasi Kegiatan Lainnya | ||
17) Pengelolaan, Pengolahan dan penyajian Arsip Direktorat LLAKA | ||
18) Adminitrasi Ketatausahaan Penyelenggaraan |
No | Kegiatan | Target |
Reformasi Birokrasi DIT. LLAKA | ||
19) Penyelenggaraan Langganan Daya dan Jasa Direktorat LLAKA | ||
20) Honor Operasional Satuan Kerja | ||
21) Perawatan Kendaraan Bermotor | ||
22) Langganan Daya dan Jasa | ||
23) Administrasi Kegiatan Satker | ||
24) Admintrasi Kegiatan PSO | ||
25) Sewa |
13. Rencana Kinerja Anggaran (RKA) Tahun 2021
Rencana kegiatan anggaran yang di anggarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tabel 14. Anggaran Kegiatan Tahun 2021
( Dalam Ribuan Rupiah )
No | Kegiatan | Alokasi Dana PAGU |
1 | Perancangan Geodatabase Rencana Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api | 1.643.827.000 |
2 | Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Semarang - Kudus - Juana - Lasem - Bojonegoro | 2.356.108.000 |
3 | Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Cipatat - Sasaksaat - Cilame | 2.853.000.000 |
4 | Studi Kelayakan Penyelenggaraan Perkeretaapian Segmen Balikpapan - Samarinda dalam rangka mendukung Ibukota Negara | 3.231.450.000 |
5 | Studi Pengembangan Aplikasi dan Penambahan Fitur Sistem Perizinan Online di Bidang Perkeretaapian | 946.746.000 |
6 | Survei Investigasi dan Rancangan Dasar Reaktivasi Jalur Kereta Api Segmen Duduk Sampean - Gresik - Indro | 1.307.045.000 |
No | Kegiatan | Alokasi Dana PAGU |
7 | Penyusunan dan Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) Sumatera Selatan | 7.527.547.000 |
8 | Pengolahan Data Warehouse Pemantauan Kinerja di Bidang Angkutan Kereta Api | 1.633.897.000 |
9 | Belanja Jasa Lainnya | 285.861.000 |
10 | Pendampingan Pelaksanaan Perancangan Dasar Jalur Kereta Api Tambahan Jakarta-Surabaya | 6.500.000.000 |
11 | Studi Kelayakan, Survei Investigasi dengan Rancangan Dasar untuk Kereta Api Bandara YIA-KSPN Borobudur | 2.977.622.000 |
12 | FS dan SID Reaktivasi Jalur KA Krenceng-Anyer Kidul | 2.500.000.000 |
13 | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Penataan dan Pengembangan Jaringan Jalur KA | 308.710.000 |
14 | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Lalu Lintas Kereta Api | 215.425.000 |
15 | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Angkutan KA | 303.695.000 |
16 | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Kerja Sama dan Pengembangan usaha dalam Rangka penyelenggaraan perkeretaapian | 213.970.000 |
17 | Monitoring dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api | 252.341.000 |
18 | Monitoring dan evaluasi penataan jaringan jalur kereta api | 303.023.000 |
19 | Pemantauan dan Evaluasi Sistem Operasi Perjalanan Kereta Api | 300.604.000 |
20 | Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jaringan dan Lintas Pelayanan Kereta Api | 287.139.000 |
21 | Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, Subsidi angkutan perintis dan subsidi angkutan motor tahun anggaran 2020 | 933.000.000 |
No | Kegiatan | Alokasi Dana PAGU |
22 | Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Kereta Api | 252.827.000 |
23 | Monitoring dan Evaluasi Tarif Angkutan Kereta Api | 119.950.000 |
24 | Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Kinerja Angkutan kereta Api | 326.317.000 |
25 | Pengawasan Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan di Bidang Angkutan KA | 3.105.107.000 |
26 | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perkeretaapian | 268.781.000 |
27 | Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan KPBU di Bidang Perkeretaapian | 337.912.000 |
28 | Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Usaha Perkeretaapian | 194.748.000 |
29 | Monitoring dan Evaluasi Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Verifikasi TAC) | 417.905.000 |
30 | Pemantauan dan Evaluasi Nilai Pemanfaatan Sarana dan Prasarana perkeretaapian | 241.145.000 |
31 | Pelaksanaan Subsidi Angkutan Motor Melalui Kereta Api | 00.000.000.000 |
32 | Penyelenggaraan Angkutan Lebaran | 3.100.279.000 |
33 | Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 | 2.571.422.000 |
34 | Perawatan Alat Pemantauan di Stasiun KA Perlintasan Sebidang TA.2021 | 1.865.584.000 |
35 | Subsidi Perintis KA Makassar-Pare Pare | 12.000.000.000 |
36 | Penetapan, Pemantauan dan Evaluasi Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) | 423.654.000 |
37 | Bimbingan Teknis Penataan dan Pengembangan Jaringan | 324.327.000 |
No | Kegiatan | Alokasi Dana PAGU |
38 | Bimbingan Teknis Lalu Lintas | 311.004.000 |
39 | Bimbingan Teknis Angkutan | 353.647.000 |
40 | Bimbingan Teknis Kerjasama dan Pengembangan Usaha | 355.291.000 |
41 | Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) TA 2020, Perjanjian Kinerja TA 2021, Laporan Tahunan (LAPTAH) TA 2020 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) TA 2021 DIT. LLAKA | 593.607.000 |
42 | Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Direktorat LLAKA | 240.865.000 |
43 | Pengelolaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) | 111.144.000 |
44 | PengelolaaN Sistem Akntansi Keuangan (SAK) | 98.839.000 |
45 | Administrasi Kegiatan Pelelangan | 36.730.000 |
46 | Administrasi Kegiatan Lainnya | 1.279.687.000 |
47 | Pengelolaan, Pengolahan dan penyajian Arsip Direktorat LLAKA | 127.816.000 |
48 | Adminitrasi Ketatausahaan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi DIT. LLAKA | 317.441.000 |
49 | Penyelenggaraan Langganan Daya dan Jasa Direktorat LLAKA | 330.000.000 |
50 | Honor Operasional Satuan Kerja | 1.782.209.000 |
51 | Perawatan Kendaraan Bermotor | 184.038.000 |
52 | Langganxxx Xxxx dan Jasa | 83.134.000 |
53 | Administrasi Kegiatan Satker | 321.840.000 |
No | Kegiatan | Alokasi Dana PAGU |
54 | Admintrasi Kegiatan PSO | 494.840.000 |
55 | Sewa | 439.800.000 |
Total | 103.492.900.000 |
BAB IV
P E N U T U P
Dokumen Perjanjian Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api berpedoman Renstra Direktorat Jenderal Perkeretaapian Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2020-2024 dengan mengacu kepada RPJMN dan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas masing-masing institusi. Untuk mencapai sasaran pembangunan perkeretaapian sebagaimana tertuang di dalam Draft Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2020-2024 yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan maka Direktorat Xxxx Xxxxxx melaksanakan 3 (tiga) program utama yang tertuang dalam Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian yaitu:
1. Meningkatnya KONEKTIVITAS Jaringan Perkeretaapian;
2. Meningkatnya KINERJA PELAYANAN Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
3. Terlaksananya PERUMUSAN REGULASI dan KEBIJAKAN dalam bidang LLAKA;
Dengan melaksanakan program utama yaitu Program Infrastruktur Konektivitas diharapkan mampu mewujudkan sasaran dan tujuan pembangunan perkeretaapian sebagaimana yang tertuang dalam visi dan misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menginduk kedalam visi dan misi presiden yang tertuang dalam program nawa cita.
Demikian Perjanjian Kinerja Direktorat Xxxx Xxxxxx dan Angkutan Kereta Api Tahun 2021 yang akan dilaksanakan dan dapat dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api untuk mendorong keberhasilan kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
`
LAMPIRAN D |
PERJANJIAN KINERJA |
DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API TAHUN 2021 |
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Satuan | Target | Anggaran | |||
1 | Meningkatnya KONEKTIVITAS Jaringan Perkeretaapian | 1 | Jumlah Rekomendasi Kebijakan Bidang Jaringan dan Peran Badan Usaha | Dokumen | 6 | Rp | 23,369,052,000 | |
1.) | Perancangan Geodatabase Rencana Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api | Rp | 1,643,827,000 | |||||
2.) | Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Semarang - Kudus - Juana - Lasem - Bojonegoro | Rp | 2,356,108,000 | |||||
3.) | Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA antara Cipatat - Sasaksaat - Cilame | ]] | Rp | 2,853,000,000 | ||||
4.) | Studi Kelayakan Penyelenggaraan Perkeretaapian Segmen Balikpapan - Samarinda dalam rangka mendukung Ibukota Negara | Rp | 3,231,450,000 | |||||
5.) | Survei Investigasi dan Rancangan Dasar Reaktivasi Jalur Kereta Api Segmen Duduk Sampean - Gresik - Indro | Rp | 1,307,045,000 | |||||
6.) | Pendampingan Pelaksanaan Perancangan Dasar Jalur Kereta Api Tambahan Jakarta-Surabaya | Rp | 6,500,000,000 | |||||
7.) | Studi Kelayakan, Survei Investigasi dengan Rancangan Dasar untuk Kereta Api Bandara YIA-KSPN Borobudur | Rp | 2,977,622,000 | |||||
8.) | FS dan SID Reaktivasi Jalur KA Krenceng-Anyer Kidul | Rp | 2,500,000,000 | |||||
2 | Meningkatnya KINERJA PELAYANAN Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | 2 | Persentase Realisasi Perjalanan KA dibandingkan Grafik Perjalanan KA | % | 90 | Rp | 300,604,000 | |
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Operasi Perjalanan Kereta Api | ||||||||
1.) | Rp | 300,604,000 | ||||||
3 | Persentase Kedatangan KA tepat waktu | % | 74 | Rp | 423,654,000 | |||
1.) | Penetapan, Pemantauan dan Evaluasi Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) | Rp | 423,654,000 |
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Satuan | Target | Anggaran | |||
4 | Jumlah Penumpang KA terangkut | Penumpang | 220,925,002 | Rp | 16,764,531,000 | |||
1.) | Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik, Subsidi angkutan perintis dan subsidi angkutan motor tahun anggaran 2020 | Rp | 933,000,000 | |||||
2.) | Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) | Rp | 252,827,000 | |||||
Angkutan Kereta Api | ||||||||
3.) | Monitoring dan Evaluasi Tarif Angkutan Kereta Api | Rp | 119,950,000 | |||||
4.) | Pengawasan Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan di Bidang | Rp | 3,105,107,000 | |||||
Angkutan KA | ||||||||
5.) | Subsidi Perintis KA Makassar-Pare Pare | Rp | 12,000,000,000 | |||||
6.) | Bimbingan Teknis Angkutan | Rp | 353,647,000 | |||||
5 | Jumlah Barang KA terangkut | Ton | 57,264,938 | Rp | 33,926,317,000 | |||
1.) | Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Kinerja Angkutan kereta Api | Rp | 326,317,000 | |||||
2.) | Pelaksanaan Subsidi Angkutan Motor Melalui Kereta Api | Rp | 33,600,000,000 | |||||
6 | Jumlah Rumusan NSPK Bidang LLAKA | Dokumen | 7 | Rp | 11,149,990,000 | |||
Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan | ||||||||
1.) | Prosedur di Bidang Penataan dan Pengembangan Jaringan Jalur | Rp | 308,710,000 | |||||
KA | ||||||||
2.) | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Lalu Lintas Kereta Api | Rp | 215,425,000 | |||||
3.) | Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di Bidang Angkutan KA | Rp | 303,695,000 | |||||
Perumusan Kebijakan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dan | ||||||||
4.) | Prosedur di Bidang Kerja Sama dan Pengembangan usaha | Rp | 213,970,000 | |||||
dalam Rangka penyelenggaraan perkeretaapian | ||||||||
5.) | Penyusunan dan Pembuatan Grafik Perjalanan Kereta Api | Rp | 7,527,547,000 | |||||
(GAPEKA) Sumatera Selatan | ||||||||
6.) | Studi Pengembangan Aplikasi dan Penambahan Fitur Sistem | Rp | 946,746,000 | |||||
Perizinan Online di Bidang Perkeretaapian | ||||||||
7.) | Pengolahan Data Warehouse Pemantauan Kinerja di Bidang Angkutan Kereta Api | Rp | 1,633,897,000 |
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Satuan | Target | Anggaran | ||
7 | Persentase penetapan/persetujuan/perizinan bidang LLAKA yang tepat waktu | % | 100 | Rp 991,813,000 | |||
1.) | Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Jaringan dan Lintas Pelayanan Kereta Api | Rp 287,139,000 | |||||
2.) | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Perkeretaapian | Rp 268,781,000 | |||||
3.) | Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Usaha Perkeretaapian | Rp 194,748,000 | |||||
4.) | Pemantauan dan Evaluasi Nilai Pemanfaatan Sarana dan Prasarana perkeretaapian | Rp 241,145,000 | |||||
3 | Terlaksananya PERUMUSAN REGULASI dan KEBIJAKAN dalam bidang LLAKA | 8 | Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Perkeretaapian | Rupiah | 836,600,000,000 | Rp 417,905,000 | |
1.) | Monitoring dan Evaluasi Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Verifikasi TAC) | Rp 417,905,000 | |||||
9 | Persentase Penyerapan Anggaran (%) | % | 98 | Rp 16,149,034,000 | |||
1.) | Belanja Jasa Lainnya | Rp 285,861,000 | |||||
2.) | Monitoring dan evaluasi pengembangan jaringan jalur kereta api | Rp 252,341,000 | |||||
3.) | Monitoring dan evaluasi penataan jaringan jalur kereta api | Rp 303,023,000 | |||||
4.) | Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan KPBU di Bidang Perkeretaapian | Rp 337,912,000 | |||||
5.) | Penyelenggaraan Angkutan Lebaran | Rp 3,100,279,000 | |||||
6.) | Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020 | Rp 2,571,422,000 | |||||
7.) | Perawatan Alat Pemantauan di Stasiun KA Perlintasan Sebidang TA.2021 | Rp 1,865,584,000 | |||||
8.) | Bimbingan Teknis Penataan dan Pengembangan Jaringan | Rp 324,327,000 | |||||
9.) | Bimbingan Teknis Lalu Lintas | Rp 311,004,000 | |||||
10.) | Bimbingan Teknis Kerjasama dan Pengembangan Usaha | Rp 355,291,000 |
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja Kegiatan | Satuan | Target | Anggaran | ||
11.) | Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) TA 2020, Perjanjian Kinerja TA 2021, Laporan Tahunan (LAPTAH) TA 2020 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) TA 2021 DIT. LLAKA | Rp 593,607,000 | |||||
12.) | Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Direktorat LLAKA | Rp 240,865,000 | |||||
13.) | Pengelolaan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) | Rp 111,144,000 | |||||
14.) | PengelolaaN Sistem Akntansi Keuangan (SAK) | Rp 98,839,000 | |||||
15.) | Administrasi Kegiatan Pelelangan | Rp 36,730,000 | |||||
16.) | Administrasi Kegiatan Lainnya | Rp 1,279,687,000 | |||||
17.) | Pengelolaan, Pengolahan dan penyajian Arsip Direktorat LLAKA | Rp 127,816,000 | |||||
18.) | Adminitrasi Ketatausahaan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi DIT. LLAKA | Rp 317,441,000 | |||||
19.) | Penyelenggaraan Langganan Daya dan Jasa Direktorat LLAKA | Rp 330,000,000 | |||||
20.) | Honor Operasional Satuan Kerja | Rp 1,782,209,000 | |||||
21.) | Perawatan Kendaraan Bermotor | Rp 184,038,000 | |||||
22.) | Langganan Daya dan Jasa | Rp 83,134,000 | |||||
23.) | Administrasi Kegiatan Satker | Rp 321,840,000 | |||||
24.) | Admintrasi Kegiatan PSO | Rp 494,840,000 | |||||
25.) | Sewa | Rp 439,800,000 | |||||