PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Direksi PT Bank BTPN Syariah Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan (”Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu / 20 Maret 2024 Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Menara BTPN, Lantai 16, CBD Mega Kuningan,
Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950
Mekanisme : Rapat hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan Aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
x. Xxxxxxxan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acquit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 66, 67, 68 dan Pasal 69 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT-2007”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2023 dan Laporan Keberlanjutan Tahunan 2023;
2) Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Xxxxxxxxx Xxxxxxx dan Rekan (an Indonesian partnership and member firm of KPMG network of independent member affiliated with KPMG International Cooperative), sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2024 dengan opini:
“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
3) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 70 dan 71 UUPT-2007. Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat.
3. Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2024;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (e), Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT-2007; POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya disebut “POJK-59/2017”); POJK Nomor 29 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK- 29/2023”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk:
1) Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2024 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Xxxxxxx tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2) Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris dalam penetapan jumlah total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2024, dan memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan, dalam suatu keputusan Dewan Komisaris, pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut;
Penjelasan:
Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui penunjukan KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku. Tahun 2024 merupakan tahun kedua Ibu Novie, S.E., CPA melakukan audit atas laporan tahunan Perseroan.
2) Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut.
3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:
i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit Perusahaan perbankan
ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.
4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.
5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Penjelasan
Sehubungan dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Jo Pasal 19, 21 dan 22 UUPT-2007; PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum;
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk:
1) Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan POJK No.17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum;
2) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Laporan Perseroan Berupa Pelaksanaan Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan tahun 2023; Penjelasan:
Sehubungan dengan POJK - 59/2017 dan POJK - 29/2023 yang mengatur ketentuan peralihan bagi Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai pembelian kembali saham dan/atau berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, maka tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Perusahaan Terbuka;
Berdasarkan hal tersebut di atas Perseroan menginformasikan kepada Rapat atas Laporan Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang bersifat variable melalui Pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan, telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.
Atas sisa lembar saham dimaksud, Perseroan akan melepaskan kembali sampai dengan batas waktu holding period, sesuai peraturan yang berlaku.
Pemegang Saham yang berhak hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 pukul 16:00 WIB.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara 1 sampai dengan 4
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Xxxxxxxxx.
ii. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 (selanjutnya disebut “POJK-15/2020”). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara 5
i. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah telah dikeluarkan oleh Perseroan.
ii. keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan Pasal 28 POJK-15/2020. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
3. Mata Acara 6
Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak memerlukan pengambilan keputusan.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham dan Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 2 UUPT-2007, dan Pasal 52 ayat 1 POJK-15/2020 Pemanggilan ini dapat juga dilihat melalui situs web KSEI (xxx.xxxx.xx.xx), situs web Bursa Efek Indonesia (xxx.xxx.xx.xx) dan situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx).
2. Rapat akan diselenggarakan hadir secara fisik dan/atau secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 (“POJK-16/2020”) Jo Pasal 10 ayat 1 huruf c.) Anggaran Dasar Perseroan.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 7b dibawah.
4. Untuk menghadirkan kenyamanan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip tata Kelola yang baik, Perseroan menghimbau Pemegang Saham:
• Dapat hadir pada Rapat secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 3.a; atau
• Melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 7.a dibawah.
Persyataan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI sebagai berikut:
a. Merupakan Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
diharapkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
c. Mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 19 Maret 2024 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Untuk:
i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Individual Representative, dan Xxxxx Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat.
7. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK-15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan (xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx), dengan ketentuan:
i. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak dihitung dalam perhitungan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
ii. Pemegang Xxxxx tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
iii. Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat;
iv. Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa dan lembar pertanyaan harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Datindo Entrycom, beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120; Tel: x00 00 000 0000 (Hunting); Fax: x00 00 000 0000; e-mail: xx@xxxxxxx.xxx; Situs Web: xxx.xxxxxxx.xxx;
v. Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 7.b.iv) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan.
8. Xxxx menghadirkan kenyamanan bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat maka Perseroan menetapkan protokol jalannya rapat, sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat.
9. Perseroan menghimbau agar Pemegang Xxxxx tidak menghadiri Rapat secara fisik, akan tetapi dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
10. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, karena meja registrasi akan ditutup tepat pada pukul 09:30 WIB. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
11. Perseroan menyediakan materi Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen pedukung lainnya berupa dokumen elektronik yang telah tersedia di situs Web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxx.xxx) dan Aplikasi eASY.KSEI (xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx) sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk Salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang akan tersedia dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx) sejak tanggal Pemanggilan.
13. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxx/xxxxx/xxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xxxxx).
14. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Dalam rangka pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Direksi menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya dan memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat.
Jakarta, 27 Februari 2024 Direksi
PT Bank BTPN Syariah Tbk