PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 20 Januari 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 25 Januari 2017
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (selanjutnya disebut “PREMIER ETF INDONESIA
SOVEREIGN BONDS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Surat Berharga Negara.
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan berinvestasi pada minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Negara yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INDOBeXG; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 (lima puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS hanya dapat dilakukan oleh pemodal masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Pemegang PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Indo Premier Investment Management Pacific Xxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00 00) 00000000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx XXX XXX, Xx.00 XXX XXX Xxxx, Xxx 0, Xx.0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Serpong – Tangerang Selatan 15310 Telp: (000) 0000 0000, 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000, 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB VI MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VII MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Maret 2024
2
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak kompeten sehubungan dengan investasi dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II KETERANGAN MENGENAI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS 15
BAB III MANAJER INVESTASI 21
BAB IV BANK KUSTODIAN 24
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI 24
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS 30
BAB VII PERPAJAKAN 32
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 34
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 37
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 40
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 42
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 46
BAB XIII PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB XIV PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR (JIKA ADA) DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN
OLEH MASYARAKAT PEMODAL 56
BAB XV POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 61
BAB XVI PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 64
BAB XVII SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS 65
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 67
BAB XIX PEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 69
BAB XX PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 70
INFORMASI PENTING REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Tabel berikut ini adalah ringkasan informasi penting yang terkait dengan Xxxxx Xxxx PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS:
Manajer Investasi | PT Indo Premier Investment Management |
Bank Kustodian | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk |
Dealer Partisipan | PT Indo Premier Sekuritas (d/h Securities) |
Jenis Instrumen | Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, ETF (Exchange Traded Fund) dengan underlying sovereign bonds (Surat Berharga Negara - SBN) |
Indeks Acuan | Indonesia Bond Index-Government (INDOBeXG) tipe Gross Price |
Bursa Perdagangan | Bursa Efek Indonesia |
Kode Ticker | XISB |
Batasan Minimum Pembelian oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) | 1 (satu) Unit Kreasi dan berlaku kelipatannya |
Ukuran Unit Kreasi | 100.000 Unit Penyertaan |
Ukuran Lot Perdagangan | 100 Unit Penyertaan |
Mata Uang | Rupiah |
Harga Penawaran Umum Perdana per Unit Penyertaan | Disesuaikan dengan nilai Efek bersifat Utang yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INDOBeXG pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi |
Tujuan Investasi | Memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Surat Berharga Negara |
Kebijakan Investasi | PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan berinvestasi pada portofolio Efek yaitu: - minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Negara yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INDOBeXG; dan - maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia |
Pembagian Hasil Investasi | Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke akun KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diwakili Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan hak- hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk
melakukan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan kontrak kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
1.8. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melalui Pemegang Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dalam rangka mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Penyertaan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.13. GROSS PRICE
Gross Price adalah harga Efek Bersifat Utang yang menggambarkan pergerakan harga keseluruhan obligasi yang dihitung berdasarkan kenaikan atau penurunan harga obligasi dengan memperhitungkan akumulasi perolehan bunga berjalan (accrued interest)
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana dan Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kliring antara Bank, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, selain Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, yang diperoleh dari kupon Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito yang ada di dalam portofolio investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.17. Indeks INDOBeXG TIPE GROSS PRICE (“INDOBeXG”)
Indeks INDOBeXG Tipe Gross Price (“INDOBeXG”) adalah indeks obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia baik obligasi konvensional maupun sukuk yang menggambarkan pergerakan harga keseluruhan obligasi yang dihitung berdasarkan kenaikan atau penurunan harga obligasi dengan memperhitungkan akumulasi perolehan bunga berjalan (accrued interest). INDOBeXG merupakan bagian dari indikator INDOBeX yang digunakan untuk mengukur pergerakan dan perkembangan harga ataupun yield obligasi serta dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan tren pergerakan pasar obligasi secara umum.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KOMPONEN TUNAI
Komponen Tunai adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana (i) dalam hal pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk Kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS; atau (ii) dalam hal pembayaran penjualan kembali, Komponen Tunai akan diserahkan oleh Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif atau diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif.
1.20. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Investment Management.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.30. PASAR SURAT BERHARGA NEGARA (“PASAR SBN”)
Pasar SBN adalah tempat dimana Surat Berharga Negara diperdagangkan.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.32. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian kupon atau bagi hasil atau dalam bentuk lainnya yang diterima oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.35. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.36. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.37. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.38. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.40. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.41. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dengan persetujuan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.42. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.43. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.44. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DISEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.51. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Konrak Investasi Kolektif adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.52. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
150. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
151. PORTOFOLIO SERAHAN
Portofolio Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.52. PORTOFOLIO SERAHAN AWAL
Portofolio Serahan Awal adalah satu atau lebih Portofolio Serahan yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Tanggal Awal Penyerahan.
1.53. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.54. PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA
SOVEREIGN BONDS (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek) yang berinvestasi pada Surat Berharga Negara yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INDOBeXG.
1.55. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.56. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.57. RECORD DATE
Record Date adalah 3 (tiga) Hari Bursa setelah Tanggal Cum Dividen dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang berhak untuk menerima pembagian Hasil Investasi.
1.58. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.59. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi, Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi
Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh XXX. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.60. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Awal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.61. SURAT BERHARGA NEGARA
Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/ 19 /PBI/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang Dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
1.62. SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
1.63. SURAT UTANG NEGARA
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
1.64. TANGGAL AWAL PENYERAHAN
Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal.
1.65. TANGGAL CUM DIVIDEN
Tanggal Cum Dividen adalah tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diperdagangkan dengan disertai hak atas pembagian Hasil Investasi yang telah diumumkan oleh Manajer Investasi melalui Bursa Efek Indonesia dan KSEI, sehingga pembeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang melakukan pembelian pada tanggal tersebut berhak menerima pembagian Hasil Investasi.
1.66. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada). Tanggal Emisi jatuh selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Awal Penyerahan dan Tanggal Penyerahan.
1.67. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, yaitu selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-10 (sepuluh) setelah Record Date.
1.68. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
1.69. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS menyerahkan Portofolio Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.70. UNIT KREASI
Unit Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan, atau jumlah yang berbeda yang akan ditetapkan berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.71. UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
1.72. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
2.1. PEMBENTUKAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 88 tanggal 28 Desember 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS”), antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-27/D.04/2017 tanggal 20 Januari 2017.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 (lima puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Unit Kreasi adalah Portofolio Serahan Awal ditambah Komponen Tunai, apabila ada, dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Unit Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS menjadi Efektif.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melalui Dealer Partisipan atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia atau melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebagaimana diatur dalam Bab XIII Prospektus.
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ETF pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Pada setiap Hari Bursa sebelum dimulainya perdagangan, Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), daftar Efek bersifat
Utang dan jumlah lembar yang dibutuhkan serta perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila pada suatu Hari Bursa Manajer Investasi tidak menyediakan informasi tersebut untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dapat menggunakan informasi mengenai identitas Efek bersifat Utang dan jumlah lembar Portofolio Serahan yang berlaku pada Hari Bursa sebelumnya.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu Efek Bersifat Utang tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
Apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) memberikan pernyataan bahwa pihaknya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi untuk satu atau lebih Efek Bersifat Utang, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, berhak untuk menyetujui penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga Efek Bersifat Utang dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan Efek Bersifat Utang pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.
2.4. PENGELOLA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS terdiri dari:
a. Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Xxxxx adalah satu dari dua pendiri Indo Premier dan Komisaris Utama di anak perusahaan Perseroan, PT Indo Premier Investment Management. Beliau memiliki pengalaman 23 tahun di perbankan dan pasar modal. Sebelum mendirikan Indo Premier, beliau telah berkarir di berbagai lembaga keuangan seperti Citibank N.A (1992-1994, Usaha Bersama Sekuritas (1994-1997), Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (1997-2002). Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx menyandang gelar Bachelor of Science di Bidang Petroleum Engineering dari The University of Oklahoma, Amerika Serikat (1987) dan Master of Science di bidang Petroleum Engineering dari perguruan tinggi yang sama di tahun 1990.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo (Anggota)
Menjabat sebagai Direktur PT Indo Premier Investment Management sejak Agustus 2019. Beliau telah bergabung dengan Indo Premier sejak tahun 2007, dengan posisi terakhir sebagai Direktur PT Indo Premier Sekuritas. Beliau pernah berkarir di Danpac Sekuritas (2000-2007) dan BDNI Securities (1995-1999).
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1994) dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dengan Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-125/PM/IP/WMI/1997 tanggal 12 Agustus 1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK NomorKEP-291/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dan Wakil Penjamin Emisi Efek dengan SK Perpanjangan KEP-140/PM.02/PJ-WPEE/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.
Xxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx menjabat sebagai Head of Fixed Income Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2003. Sebelumya, beliau pernah menjabat sebagai Vice President di PT Trimegah Securities yang bertanggung jawab atas US Dollar Fixed Income Departement (2000-2002), dan pernah menjabat sebagai Head of Dealing Room – Capital Market, Bank Internasional Indonesia (1996-2000).
Bapak Xxxxx memperoleh gelar Bachelor of Commerce dari Curtin University of Technology, Perth, Australia.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Emisi Efek Pemasaran (WPPEP) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 203/PM.212/WPPEP/2019 yang telah diperpanjang dengan SK Perpanjangan KEP- 363/PM.212/PJ-WPPEP/TTE/2022 tanggal 15 November 2022.
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Xxxxxxxxx X. Xxxxx xxxxxxxx sebagai Head of ETF Sales & Trading IndoPremier sejak tahun 2019. Sebelumnya, beliau telah bergabung di divisi research IndoPremier dalam periode 2002-2007. Telah berkarir di Indusrei pasar modal sejak tahun 1990 pada equity research, fund management dan instritutional sales.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memperoleh gelar Bachelor Of Science dari Case Western Reserve University, Claveland – Ohio, USA dan Masrer of Business Adminitration dari Claveland State University, Cleveland – Ohio, USA.
Xxxxx Xxxxxxxxx X. Xxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-177/PM/IP/WMI/2001 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-130/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 26 April 2022.
b. Tim Pengelola Investasi diarahkan oleh
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Xxx Xxngelola Investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Dwianto memiliki gelar pendidikan Master dari Universitas Indonesia dengan jurusan Ilmu Ekonomi. Dwianto memulai karirnya di industri pasar modal dengan bekerja pada PT MNC
Asset Management dari tahun 2011 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Dwianto bergabung di PT Indo Premier Investment Management pada awal tahun 2016 di Unit Asset Management dengan posisi sebagai Portfolio Manager dan saat ini Dwianto menjabat sebagai Koordinator Asset Management.
Dwianto memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-113/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang dengan nomor SK Perpanjangan KEP-683/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022 dan telah lulus ujian Chartered Financial Analyst level 1 pada awal tahun 2015.
Xxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Meraih gelar Master di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Unika Atma Jaya Jakarta pada tahun 1996. Mengawali karir di industri pasar modal dengan bergabung di MNC Group sejak tahun 1999 dengan penempatan awal di divisi equity distribution. Selanjutnya ditempatkan pada anak perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi mulai tahun 2001-2019 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur. Mulai bergabung di PT Indo Premier Investment Management sejak bulan Mei 2019 dan menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Agustus 2019.
Suwito memiliki memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-38/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-222/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 18 Mei 2022, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dengan SK Perpanjangan KEP-138/PM.212/PJ-WPEE/2022 tanggal 29 Mei 2022, dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) SK Perpanjangan KEP-656/PM.212/PJ-WPPE/2022 tanggal 21 April 2022.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Berikut adalah ikhtisar keuangan Reksa Dana PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS periode untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2023, 2022, 2021, 2020, dan 2019 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan.
Annualized | Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds | |||||
Periode 12 bulan berakhir tahun 2023 | Periode 36 bulan berakhir tahun 2023 | Periode 60 bulan berakhir tahun 2023 | 2023 | 2022 | 2021 | |
Total Hasil Investasi (%) | 8,13 | 4,30 | 7.28 | 8,13 | 2,47 | 13,00 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 8,13 | 4,30 | 7.28 | 8,13 | 2,47 | 13,00 |
Biaya Operasi (%) | 0,60 | 0,64 | 0,58 | 0,60 | 0,72 | 0,61 |
Perputaran Portofolio | 0,29 | 0,78 | 1,13 | 0,29 | 1,12 | 1,41 |
Presentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti).
PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.
Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Premier Investment Management adalah:
Direksi
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Dalam hal pengelolaan dana, PT Indo Premier Securities telah berpengalaman mengelola Reksa Dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary portfolio) sejak tahun 2003. Pada tanggal 16 Februari 2011, PT Indo Premier Securities (Manajer Investasi yang mengalihkan) telah mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya sebagai Manajer Investasi kepada PT Indo Premier Investment Management (Manajer Investasi yang menerima pengalihan).
Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Indo Premier Securities dan pengelolaannya telah dialihkan kepada PT Indo Premier Investment Management adalah :
Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel (d/h Reksa Dana Premier Citra Optima), suatu Reksa Dana Campuran; dan
Reksa Dana Premier ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Pengalihan Manajer Investasi ini dituangkan dalam Akta No. 12 tentang Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dan Akta No. 13 tentang Perubahan II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier ETF LQ-45, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 16 Februari 2011. Perubahan nama Xxxxx Xxxx Premier Citra Optima dituangkan dalam Akta No. 2 tentang Perubahan III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Premier Citra Optima dibuat di hadapan Sri Hastuti, S.H., Notaris di Jakarta, tanggal 2 Mei 2012.
Selain Xxxxx Xxxx tersebut di atas, PT Indo Premier Investment Management juga mengelola Reksa Dana lainnya yaitu :
(1) REKSA DANA PREMIER ETF LQ-45, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(2) Reksa Dana Premier ETF IDX30, Reksa Dana yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek;
(3) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Consumer;
(4) Reksa Dana Syariah Premier ETF JII;
(5) Xxxxx Xxxx Premier ETF SMinfra18;
(6) Xxxxx Xxxx Premier ETF SRI-KEHATI;
(7) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia Financial;
(8) Xxxxx Xxxx Premier ETF Indonesia State-Owned Companies;
(9) Reksa Dana Premier Ekuitas Makro Plus;
(10) Reksa Dana Premier Obligasi;
(11) Reksa Dana Premier Obligasi II;
(12) Reksa Dana Premier Obligasi Nusantara;
(13) Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel;
(14) Reksa Dana Premier Pasar Uang II;
(15) Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds;
(16) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF IDX High Dividend 20;
(17) Xxxxx Xxxx Xxxxxx Premier ETF PEFINDO i-Grade;
(18) Reksa Dana Indeks Premier ETF MSCI Indonesia Large Cap;
(19) Reksa Dana Indeks Premier ETF Index IDX30;
(20) Reksa Dana Indeks Premier ETF FTSE Indonesia ESG;
(21) Reksa Dana Premier Campuran Dinamis;
(22) Reksa Dana Terproteksi Premier Proteksi XII.
PT Indo Premier Investment Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 6,94 triliun per tanggal 26 Maret 2024.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT Indo Premier Capital.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Bank Negara Indonesia” No. 131 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang mengubah bentuk BNI menjadi perusahaan perseroan (persero) atau dikenal sebagai perseroan terbatas sebagaimana diatur Undang-Undang R.I. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai Bank Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI sejak tanggal 5 Juli 1946, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada September 2023, BNI memiliki total aset sebesar Rp 1.009,84 triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.857 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.796 outlet domestik dan 6 Overseas Office di New York, London, Tokyo, Xxxx Xxxx, Singapura, Seoul, Osaka, dan Amsterdam dengan 13.390 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, serta 175.229 branchless banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu: Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas
SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Desember 2023, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 300 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 160 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) Manajer Investasi untuk mengadministrasikan 111 (seratus sebelas) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) dan Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank Syariah Indonesia (dhi. PT BNI Syariah), PT BNI Multi Finance, PT BNI Life Insurance, PT BNI Sekuritas, PT BNI Asset Management, PT BNI Remittance Ltd, BNI Modal Ventura dan PT Bank Hibank.
4.4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah Sdri. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai dengan surat kuasa No. INT/0410 tanggal 06 Oktober 2023.
.BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Surat Berharga Negara .
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Surat Berharga Negara yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INDOBeXG; dan
- maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan
Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki Efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dimaksud dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan
dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana tercatat di KSEI pada Record Date.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek bersifat Utang dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | ||
Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 | ||
PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | ||
PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018 | ||
PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
B. | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang- Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Diversifikasi Seketika
Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham
Portofolio Investasi yang Transparan
Biaya transaksi rendah
Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
Dilindungi secara Hukum dan Mendapat Pengawasan yang Berlapis
Tax Efficient
Sedangkan risiko investasi dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-Bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-Bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
x. Xxxxxx Efek Yang Menjadi Underlying PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Sesuai dengan Kebijakan Investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, sebagian besar hingga seluruh investasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah dalam Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga risiko yang relevan dengan Portofolio PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah risiko Negara Republik Indonesia.
d. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan berubah sejalan dengan perubahan harga pasar Efek-Efek yang ada dalam Portofolio. Harga Unit Penyertaan dapat naik ataupun turun dan pemegang Unit Penyertaan dapat menghadapi risiko kerugian. Walaupun PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat melakukan pembagian Hasil Investasi, PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS hanya akan membagikan Hasil Investasi apabila Pendapatan yang diterima dari Efek-Efek dalam Portofolio lebih besar daripada biaya-biaya PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS selama periode, dan tidak ada jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan selalu mendapatkan pembagian Hasil Investasi. Investasi dalam Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa Dana Pendapatan Tetap, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga Efek Bersifat Utang di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
e. Risiko Perdagangan
Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat.
Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
x. Xxxxxx Likuiditas
Walaupun Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS telah didaftarkan untuk dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan aktif diperdagangkan. Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker). Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang harga antara harga penawaran beli dan harga penawaran jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek Indonesia.
g. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan), perantara pedagang Efek (apabila Pemegang Unit penyertaan melakukan transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 0,75% (nol koma tujuh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Kreasi setelah PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua sejak PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan seterusnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
i. Biaya tahunan di KSEI untuk tahun kedua dan seterusnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
x. Xxngeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama sejak PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
x. Xxxxx pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI;
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MASYARAKAT PEMODAL
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. Biaya yang menjadi beban masyarakat pemodal yang melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah biaya yang dibebankan oleh KSEI dan/atau Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada).
9.6. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan 365 hari kalender atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,75% Maks. 0,2% |
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan Masyarakat Pemodal | ||
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia | sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia | |
b. Semua biaya bank | Jika ada | |
c. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) | Jika ada | |
d. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada) | ||
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, setiap Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
C. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Bagi Dealer Partisipan Dan/Atau Sponsor (Jika Ada) Atau Hak Untuk Menjual Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan Di Bursa Efek Indonesia Atau Kepada Dealer Partisipan Atau Menjual Kembali Unit Penyertaan Kepada Manajer Investasi Secara Langsung Atau Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (Jika Ada) Bagi Masyarakat Pemodal
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi, atau menjual kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bagi Masyarakat Pemodal, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar
(jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
g, Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
h. Memperoleh Surat Informasi Transaksi Untuk Masyarakat Pemodal Yang Melakukan Pembelian Dan/Atau Penjualan Kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS Secara Langsung Kepada Manajer Investasi Dan/Atau Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (Jika Ada)
Dalam hal pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan surat informasi transaksi dari pihak Bank Kustodian yang memuat informasi mengenai : (i) jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan; (ii) biaya yang menjadi beban masyarakat pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi adalah biaya yang dibebankan oleh KSEI dan/atau Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan transaksi pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan (iii) jumlah pengembalian atas kelebihan dana pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS WAJIB DIBUBARKAN
PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut; dan/atau
d. PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1. huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. Laporan keuangan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh XXX dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Notaris yang terdaftar di OJK .
Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 1. huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh OJK yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. Akta pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Notaris yang terdaftar di OJK .
Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang
belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaiman dimaksud pada butir 6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di bawah, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
47
48
49
50
BAB XIII PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Awal Penyerahan, para Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Serahan Awal kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Serahan Awal tersebut untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Dari waktu ke waktu setelah Tanggal Awal Penyerahan, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS penyerahan Portofolio Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan bahwa tidak ada penyerahan Portofolio Serahan berikutnya yang akan diterima oleh Bank Kustodian sebelum dicatatkannya Unit Penyertaan awal di Bursa Efek Indonesia. Portofolio Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Tunai, apabila ada.
Sehubungan dengan setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan, Komponen Tunai dapat terutang oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, atau oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada). Apabila Komponen Tunai bernilai positif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib membayarkan jumlah tersebut kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melalui Bank Kustodian. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai bernilai negatif, maka PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melalui Bank Kustodian akan membayarkan jumlah tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Setelah menerima Portofolio atau Portofolio-Portofolio Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Tunai, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor dalam hal terdapat Sponsor.
Manajer Investasi berhak untuk menolak setiap permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(a) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan tidak diserahkan dalam bentuk yang sesuai; (b) Manajer Investasi berpendapat bahwa penerimaan Portofolio Serahan tersebut dapat melanggar hukum; (c) Manajer Investasi berpendapat bahwa Portofolio Serahan akan membawa dampak yang merugikan terhadap PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atau hak-hak dari Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS; (d) Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tidak dapat menyerahkan Portofolio Serahan melalui KSEI; atau (e) terjadi Keadaan Kahar (force majeure) sebagaimana disebutkan dalam Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Manajer Investasi wajib memberitahukan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) alasan penolakannya terhadap suatu permohonan pembelian sehubungan dengan Portofolio Serahan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan penolakan permohonan pembelian Unit Penyertaan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
13.2 Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal Melalui Dealer Partisipan Atau Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS melalui Dealer Partisipan atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal pembelian dilakukan melalui Dealar Partisipan, dengan pertimbangan kondisi likuiditas SBN, Dealar Partisipan berhak menetapkan batas minimum pembelian sampai dengan minimum sebesar 100 (seratus) Unit Kreasi.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Dealer Partisipan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan kewajiban Dealer Partisipan tersebut di atas dituangkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
13.3. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal Yang Melakukan Pembelian Unit Penyertaan Secara Langsung kepada Manajer Investasi
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal dan formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam butir
13.2. Kontrak yang diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masyarakat pemodal melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS secara langsung kepada Manajer Investasi, masyarakat pemodal wajib mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dan menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan dan melakukan pembayaran paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Hari Bursa berikutnya.
Pada Hari Bursa yang sama Xxxxxxx Investasi akan memberikan instruksi kepada Bank Kustodian untuk menerbitkan Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan. Paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sejak diterimanya instruksi dari Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menerbitkan Unit Penyertaan dan mengkreditkan Unit Penyertaan tersebut ke dalam rekening masyarakat pemodal melalui mekanisme KSEI serta mencatatkan penambahan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia.
Paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak dilakukannya pembelian Unit Penyertaan, Bank Kustodian wajib melakukan pengembalian atas kelebihan dana pembelian Unit Penyertaan (jika ada) melalui transfer/pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dan menyampaikan surat informasi transaksi yang memuat informasi mengenai : (i) jumlah Unit Penyertaan yang diterbitkan; (ii) biaya yang menjadi beban masyarakat pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi adalah biaya yang dibebankan oleh KSEI dan/atau Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan transaksi pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan (iii) jumlah pengembalian atas kelebihan dana pembelian Unit Penyertaan (jika ada).
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal yang melakukan pembelian secara langsung kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) adalah minimum sebesar 100 (seratus) Unit Kreasi untuk setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan.
13.4. Harga
Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan nilai Efek bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Unit Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
13.5. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Permohonan Pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ATAU SPONSOR (JIKA ADA) DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Manajer Investasi
14.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Manajer Investasi
Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap satuan Unit Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan (yang bertindak untuk dirinya sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan) dan/atau Sponsor (jika ada) melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Penjualan kembali juga dapat melibatkan Komponen Tunai, apabila ada, yang dapat dibayarkan baik kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau dibayarkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) oleh Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dengan ketentuan apabila Komponen Tunai memiliki nilai positif, maka Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan mentransfer pembayaran tersebut kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali. Sebaliknya, apabila Komponen Tunai memiliki nilai negatif, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk menyerahkan pembayaran atas jumlah tersebut kepada Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan menyerahkan Komponen Tunai (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor. Tetapi, apabila Komponen Tunai terhutang oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, maka Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diwajibkan untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan perjanjian dengan Sponsor dalam hal terdapat Sponsor. Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
Manajer Investasi dapat menangguhkan hak Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS untuk melakukan penjualan kembali : (1) untuk setiap periode dimana Bursa Efek Indonesia ditutup atau perdagangan di Bursa Efek Indonesia ditangguhkan; (2) untuk setiap periode dimana suatu keadaan darurat terjadi, yang menyebabkan penjualan atau penentuan nilai pasar wajar Efek-Efek dalam Portofolio tidak dapat dilaksanakan; atau (3) untuk setiap periode lainnya sebagaimana ditetapkan oleh OJK dengan perintah tertulis untuk memberikan perlindungan terhadap Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS. Baik Manajer Investasi maupun Bank Kustodian tidak bertanggung jawab kepada siapapun atau dalam cara apapun atas kerugian atau kerusakan yang dapat ditimbulkan dari segala penghentian atau penundaan tersebut.
Dalam hal Manajer Investasi telah memutuskan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa Efek Bersifat Utang tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak mencukupi untuk penyerahan Portofolio Serahan oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan, Bank Kustodian untuk kepentingan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan menyerahkan Komponen Tunai yang setara dengan nilai pasar dari Efek Bersifat Utang tersebut pada saat penutupan perdagangan pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sebagai pengganti dari Portofolio Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Dengan persetujuan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi dapat menerima penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), baik seluruhnya atau sebagian, dengan menyerahkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) tersebut Efek-Efek yang dimiliki oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang (1) berbeda dalam komposisi dan/atau bobot dari komposisi daftar Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi pada waktu itu, (2) namun tidak berbeda dalam nilai aktiva bersih dari Portofolio Serahan yang berlaku pada saat itu.
Sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, apabila Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk berinvestasi atau terlibat dalam transaksi pada satu atau lebih Efek Bersifat Utang, Manajer Investasi, berdasarkan kebijakannya sendiri, dapat menyerahkan uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Efek Bersifat Utang tersebut.
14.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Unit Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10
% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first come first served.
14.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan ditambah Komponen Tunai, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
14.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
14.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal Kepada Dealer Partisipan Atau Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PREMIER ETF
INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukanpermohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam satuan Unit Kreasi.
Dalam hal penjualan kembali dilakukan kepada Dealar Partisipan, dengan pertimbangan kondisi likuiditas SBN, Dealar Partisipan berhak menetapkan batas minimum penjualan kembali sampai dengan minimum sebesar 100 (seratus) Unit Kreasi.
14.3. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Oleh Masyarakat Pemodal Kepada Manajer Investasi
Dalam hal masyarakat pemodal melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi, masyarakat pemodal wajib mengisi dan menyampaikan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan mengirimkan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ke rekening Bank Kustodian melalui KSEI paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dikirimkan ke rekening Bank Kustodian melalui KSEI setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS pada Hari Bursa berikutnya.
Pada Hari Bursa yang sama Manajer Investasi akan memberikan instruksi kepada Bank Kustodian untuk menerima Unit Penyertaan dari rekening masyarakat pemodal melalui mekanisme KSEI serta mencatatkan pembelian kembali Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Hari Bursa yang bersangkutan. Paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sejak diterimanya konfirmasi dari Manajer Investasi, Bank Kustodian akan mencatatkan pembelian kembali Unit Penyertaan dan mencatatkan pengurangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia.
Paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan, Bank Kustodian wajib melakukan pembayaran dana penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada) melalui transfer/pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan;serta menyampaikan surat informasi transaksi kepada masyarakat pemodal yang yang memuat informasi mengenai: (i) jumlah pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan; dan (ii) biaya yang menjadi beban masyarakat pemodal yang melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan secara langsung kepada Manajer Investasi adalah biaya yang dibebankan oleh KSEI dan/atau Perantara Pedagang Efek sehubungan dengan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada).
14.4. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Kepada Masyarakat Pemodal Yang Melakukan Penjualan Kembali Secara Langsung Kepada Manajer Investasi
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal yang melakukan penjualan kembali secara langsung kepada Manajer Investasi adalah minimum sebesar 100 (seratus) Unit Kreasi untuk setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan berlaku 1 (satu) Unit Kreasi untuk setiap kelipatan penjualan kembali setelah 100 (seratus) Unit Kreasi.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.5. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XV
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Komitmen Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
2. Status Dealer Partisipan
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya adalah Pemegang Rekening KSEI. Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus. Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.
3. Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan
Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.
Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu.
Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah yang kemudian diserahkan kepada Dealer Partisipan.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
4. Penjualan Kembali
Dealer Partisipan menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) kepada Manajer Investasi kecuali dengan memastikan sebelumnya bahwa (a) dirinya atau nasabahnya, tergantung untuk dan atas nama siapa Dealer Partisipan bertindak, memiliki sepenuhnya jumlah Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) yang dimohonkan untuk dijual kembali dan (b) Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut tidak dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain atau merupakan subyek dari suatu perjanjian pembelian kembali, perjanjian pinjam-meminjam saham atau pengaturan lainnya yang akan menghalangi penyerahan dari Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) tersebut kepada Bank Kustodian.
5. Arbitrase
Semua perselisihan antara Para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persetujuan paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan oleh salah satu Pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar Modal (”BAPMI”) dengan menggunakan peraturan dalam acara BAPMI serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dari waktu ke waktu. Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Kecuali ditentukan lain, sidang arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta.
6. Masa Berlakunya dan Pengakhiran Perjanjian
i) Perjanjian Dealer Partisipan berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
ii) Perjanjian Dealer Partisipan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh Manajer Investasi atau Dealer Partisipan dengan pemberitahuan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya yang ditujukan kepada Pihak lain dalam Perjanjian Dealer Partisipan, apabila terjadi salah satu dari kejadian berikut:
a. Salah satu Pihak pada Perjanjian Dealer Partisipan tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan dalam Perjanjian Dealer Partisipan atau prosedur-prosedur yang diuraikan dalam Perjanjian Dealer Partisipan; atau
b. Dalam hal PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diakhiri berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS.
iii) Perjanjian Dealer Partisipan berakhir dengan sendirinya sesuai dengan ketentuan dalam Angka 2 di atas dan dalam hal Perjanjian Dealer Partisipan diakhiri sesuai dengan ketentuan butir ii) di atas, maka untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan tidak disyaratkan adanya ketetapan atau keputusan badan peradilan untuk pengakhiran Perjanjian Dealer Partisipan; karenanya Para Pihak setuju mengesampingkan kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan atau Perusahaan Efek dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS atau Dealer Partisipan atau Perusahaan Efek wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS
17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal
(1) kas
(2) kas
Pasar SBN
(6) Unit Penyertaan
Dealer Partisipan
(3) Efek Bersifat Utang
(5) Unit Penyertaan
(4) Kumpulan Efek Bersifat Utang
Manajer Investasi/ Bank Kustodian
17.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(6) kas
Pemodal Dealer
Partisipan
(1) Unit Penyertaan
(5) kas
(4) Efek Bersifat Utang
Pasar SBN
(2) Unit Penyertaan
(3) Kumpulan
Efek Bersifat Utang
Manajer Investasi/ Bank Kustodian
17.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek
Pembayaran
Pembayaran
PEMBELI
BURSA EFEK
PENJUAL
Unit Penyertaan
Unit Penyertaan
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
iii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Indo Premier Investment Management
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 00X Xxxxx 0000 XXXX Xxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00 00) 00000000 Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx XXX XXX, Xx.00 XXX XXX Xxxx, Xxx 0, Xx.0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Serpong – Tangerang Selatan15310 Telp: (000) 0000 0000, 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000, 0000 0000
DEALER PARTISIPAN
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place 16F SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia Telepon: (00 00) 00000000
Faksimili: (00 00) 00000000
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(halaman ini sengaja dikosongkan)
Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-26
No. : 00418/2.1133/AU.1/09/0305-1/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Hal Audit Utama
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling material dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut.
Hal Audit Utama yang teridentifikasi dalam audit kami diuraikan sebagai berikut: Penilaian dan keberadaan Portofolio Efek
Portofolio efek merupakan bagian material dari Aset Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023.
Kami fokus pada penilaian dan keberadaan atas portofolio efek (efek obligasi). Jumlah portofolio efek (efek obligasi) Reksa Dana adalah sebesar Rp 00.000.000.000. Merujuk pada catatan 3 dalam laporan keuangan atas portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023.
Hal Audit Utama (Lanjutan)
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama
- Kami menilai kesesuaian kebijakan akuntansi yang diterapkan Reksa Dana termasuk yang relevan dengan nilai wajar portofolio efek dengan Standar Akuntasi Keuangan
- Melakukan uji pengendalian untuk menentukan efektivitas desain dan operasi pengendalian intern atas transaksi portofolio efek
- Melakukan rekonsiliasi data portofolio efek dengan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-lnvest)
- Kami membandingkan nilai wajar portofolio efek berdasarkan laporan keuangan yang kami terima dari Bank Kustodian dan Manajer lnvestasi dengan harga pasar yang dikeluarkan Lembaga Penilai Harga Efek pada tanggal 29 Desember 2023 (hari terakhir bursa)
- Secara sampel, kami memeriksa transaksi pembelian dan penjualan atas portofolio efek Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
- Secara sampel, kami memeriksa dokumen terkait penerimaan investasi berupa pendapatan bunga obligasi dan melakukan perhitungan matematis ulang atas pendapatan investasi berupa keuntungan atau yang telah atau belum direalisasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023
Kami mengevaluasi pengungkapan atas portofolio efek pada laporan keuangan, berdasarkan pemahaman yang diperoleh dari pengujian kami, terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.E., M.M., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0305 |
1 Maret 2024 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 2022
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2023 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2022) | 2c,2d,3,7 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 | 1.450.000.000 | 600.000.000 | |
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 2d,4 | 66.187.915 | 323.508.075 | |
Piutang bunga | 2d,2e,5 | 515.543.039 | 428.539.734 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Beban akrual | 2d,2e,6 | 69.002.025 | 65.886.364 | |
TOTAL LIABILITAS | 69.002.025 | 65.886.364 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 86.300.000,3220 | 70.000.000,0000 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN |
499,03 |
461,52 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2023 | 2022 | ||
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 2d,2e,10 2.258.234.411 | 2.101.555.448 | |
(Kerugian) keuntungan investasi yang telah | |||
direalisasi | 2d,2e 409.550.000 | (2.165.840.000) | |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | 2d,2e 516.082.480 | 1.222.019.820 | |
Pendapatan Lainnya | 2d,2e,11 4.202.006 | 3.285.039 | |
TOTAL PENDAPATAN | 3.188.068.897 | 1.161.020.307 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e,2g,12,15 | (95.620.910) | (93.218.119) |
Beban kustodian | 2e,13 | (38.248.364) | (37.287.248) |
Beban lain-lain | 2e,14 | (303.223.928) | (328.342.051) |
Xxxxx Xxxxnya | 2e | (840.401) | (657.011) |
TOTAL BEBAN | (437.933.603) | (459.504.429) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 2.750.135.294 | 701.515.878 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,8b | (52.100.000) | - |
LABA TAHUN BERJALAN | 2.698.035.294 | 701.515.878 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | 2.698.035.294 | 701.515.878 |
REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Total Kenaikan
Pemegang Unit Penyertaan | (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | ||
Saldo per 1 Januari 2022 | (125.825.139.152) | 161.856.844.539 | 00.000.000.000 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 701.515.878 | 701.515.878 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.426.876.000) | - | (4.426.876.000) | |
Saldo per 31 Desember 2022 | (130.252.015.152) | 162.558.360.417 | 00.000.000.000 | |
Perubahan aset bersih pada tahun 2023 | ||||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 2.698.035.294 | 2.698.035.294 | |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.756.671.000) | - | (4.756.671.000) | |
Saldo per 31 Desember 2023 | (122.189.950.482) | 165.256.395.711 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Arus kas dari aktivitas operasi | 2023 | 2022 |
Pembelian efek bersifat utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000 ) |
Penjualan efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 38.253.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 2.136.721.437 | 1.831.958.524 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 34.509.669 | 65.344.269 |
Penerimaan bunga jasa giro | 4.202.006 | 3.285.039 |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (93.145.319) | (94.030.395) |
Pembayaran jasa kustodian | (37.258.129) | (37.612.159) |
Pembayaran beban lain-lain | (304.414.494) | (290.796.327) |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | (52.100.000) | - |
Kas bersih yang (digunakan untuk) dihasilkan dari |
|
|
aktivitas operasi | (7.469.384.830) | 1.882.644.951 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Pembagian pendapatan yang didistribusikan | 00.000.000.000 | - |
Pembelian kembali unit penyertaan | (4.756.671.000) | (4.426.876.000) |
Kas bersih yang dihasilkan dari (digunakan untuk) |
|
|
aktivitas pendanaan | 8.062.064.670 | (4.426.876.000) |
Kenaikan (penurunan) kas dan setara kas | 592.679.840 | (2.544.231.049) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 923.508.075 | 3.467.739.124 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 1.516.187.915 | 923.508.075 |
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas | 66.187.915 | 323.508.075 |
Deposito berjangka | 1.450.000.000 | 600.000.000 |
Total kas dan setara kas | 1.516.187.915 | 923.508.075 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Reksa Dana Premier ETF Indonesia Sovereign Bonds (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Xxxxx Xxxx Xxxxxx yang berlaku tanggal 29 Desember 2015.
Kontrak investasi kolektif Reksa Dana antara PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 88 tanggal 28 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Sesuai dengan kontrak investasi kolektif Reksa Dana, Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 (lima puluh miliar) unit penyertaan, setiap Unit Penyertaan mempunyai nilai aset bersih awal disesuaikan dengan nilai efek utang pada tanggal awal penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
Kontrak Investasi Kolektif di perbaharui dengan Addendum Kontrak Investasi Kolektif II melalui akta No. 61 tanggal 28 Februari 2017 mengenai penambahan dan pengubahan klausula atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta.
PT Indo Premier Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxx Darmosusilo Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang optimal atas nilai investasi pada Surat Berharga Negara.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada surat berharga negara yang berasal dari kumpulan efek yang terdaftar pada indeks Indonesia Bond Indexes Government (INDOBexG), dan
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-27/D.04/2017 pada tanggal 20 Januari 2017. Reksa Dana mulai beroperasi pada tanggal 27 Januari 2017.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 1 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrument pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Aset Keuangan
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”)
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan (lanjutan)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana) | Sub-golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi | Portofolio efek | Efek bersifat utang |
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan di amortisasi | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas | |||
Piutang bunga |
i. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga" dari jumlah pokok terutang.
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
ii. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga”.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71 | Golongan (ditentukan oleh Xxxxx Xxxx) | Sub-golongan |
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan di amortisasi | Beban akrual |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penghentian Pengakuan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui atas dasar akrual secara harian. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan periode berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan keuangan”
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen standar yang telah diterbitkan yang wajib diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini oleh Reksa Dana, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang liabilitas jangka panjang dengan kovenan
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
2023 | ||||||||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap total | |||||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |||||
Jenis efek | Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Efek bersifat utang | ||||||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||||
FR0098 | 10.000.000.000 | 9.896.500.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 24,62 | ||
FR0097 | 10.000.000.000 | 9.968.000.000 | 00.000.000.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 24,47 | ||
FR0095 | 10.000.000.000 | 9.724.500.000 | 9.981.900.000 | 6,375 | 2 | 15 Agus 28 | - | 23,46 | ||
FR0096 | 5.000.000.000 | 4.915.450.000 | 5.186.158.700 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 12,19 | ||
FR0100 | 5.000.000.000 | 4.970.000.000 | 5.044.695.900 | 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 11,85 | ||
Total efek bersifat utang | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,59 | ||||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 750.000.000 | 750.000.000 | 750.000.000 | 5,000 | - | 30 Jan 24 | - | 1,76 | ||
Total deposito berjangka |
|
| ||||||||
(dipindahkan) | 750.000.000 750.000.000 | 750.000.000 | 1,76 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2023
Persentase (%) | ||||||||||
Tingkat | terhadap total | |||||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 750.000.000 | 750.000.000 | 750.000.000 | 1,76 | ||||||
PT Bank Rakyat Indonesia | ||||||||||
(Persero) Tbk | 700.000.000 | 700.000.000 | 700.000.000 | 5,500 | - 18 Jan 24 | - | 1,65 | |||
Total instrumen pasar uang | 1.450.000.000 | 1.450.000.000 | 1.450.000.000 | 3,41 | ||||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | ||||||||||
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) | ||||||||||
2022 | ||||||||||
Tingkat | Persentase (%) terhadap total | |||||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |||||
Jenis efek | Nilai nominal | rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||
Efek bersifat utang | ||||||||||
Obligasi pemerintah | ||||||||||
FR0096 | 8.000.000.000 | 7.704.000.000 | 8.034.000.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 25,40 | ||
FR0098 | 8.000.000.000 | 7.740.000.000 | 8.031.840.000 | 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 25,40 | ||
FR0095 | 8.000.000.000 | 7.680.000.000 | 7.929.126.320 | 6,375 | 2 | 15 Agus 28 | - | 25,08 | ||
FR0097 | 7.000.000.000 | 6.783.000.000 | 7.025.217.500 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 22,22 | ||
Total efek bersifat utang | 31.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,10 | ||||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 5,000 | - | 9 Jan 23 | - | 0,95 | ||
Total deposito berjangka |
|
| ||||||||
(dipindahkan) | 300.000.000 300.000.000 | 300.000.000 | 0,95 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
2022
Persentase (%) | ||||||||||
Tingkat | terhadap total | |||||||||
Harga perolehan | bunga (%) | Level | Jatuh | Peringkat | portofolio | |||||
Jenis efek Nilai nominal rata-rata | Nilai wajar | per tahun | Hierarki | tempo | efek | efek | ||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito berjangka | ||||||||||
Total deposito berjangka (pindahan) | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 0,95 | ||||||
PT Bank Rakyat Indonesia | ||||||||||
(Persero) Tbk | 300.000.000 | 300.000.000 | 300.000.000 | 4,500 | - 16 Jan 23 | - | 0,95 | |||
Total instrumen pasar uang | 600.000.000 | 600.000.000 | 600.000.000 | 1,90 | ||||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
XXXXX XXXX PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 66.187.915 dan Rp 323.508.075.
5. PIUTANG BUNGA | |||
2023 | 2022 | ||
Efek bersifat utang | 511.898.114 | 427.372.611 | |
Deposito berjangka | 3.644.925 | 1.167.123 | |
Total | 515.543.039 | 428.539.734 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
6. BEBAN AKRUAL | |||
2023 | 2022 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 12) | 10.071.040 | 7.595.449 | |
Jasa kustodian (catatan 13) | 4.028.415 | 3.038.180 | |
Lain-lain | 54.902.570 | 55.252.735 | |
Total | 69.002.025 | 65.886.364 | |
7. PENGUKURAN NILAI WAJAR |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000.
8. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
17