JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : | 21 Mei 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : | 13 Februari 2019 |
Masa Penawaran Umum : | 7 – 8 Februari 2019 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : | 13 Februari 2019 |
Tanggal Penjatahan : | 11 Februari 2019 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : | 14 Februari 2019 |
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530
Telepon: (000) 0000 0000; Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx.xx.xx
75 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Obligasi Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi Seri C : Jumlah pokok sebesar Rp623.000.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua persen) per tahun dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi ke-1 (satu) akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019, sedangkan pembayaran terakhir Bunga Obligasi akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal 23 Februari 2020 untuk Obligasi Seri A, 13 Februari 2022 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 13 Februari 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keterangan lebih lanjut mengenai Jaminan dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
RISIKO UTAMA
Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan, yaitu ketidakmampuan nasabah/debitur untuk membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diberikan, dan apabila jumlahnya cukup material dapat menurunkan kinerja Perseroan.
Risiko lain yang mungkin dihadapi investor pembeli obligasi adalah tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan pada Penawaran Umum ini antara lain disebabkan oleh tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
AAAidn (Triple A)
Untuk keterangan hasil pemeringkatan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2019
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-51/D.04/2018 pada tanggal 21 Mei 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.120.000.000.000,- (satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN x
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 12
III. PERNYATAAN UTANG 13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 20
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 23
1. RIWAYAT SINGKAT 23
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 23
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 25
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN 25
5. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN 26
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 27
7. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 33
8. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBADAN HUKUM 35
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 37
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 38
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 40
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 45
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI 48
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 49
Halaman ini sengaja dikosongkan
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Emiten, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaranjumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran yang akan ditandatangani segera setelah penandatanganan akta ini, termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.4. tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang angka 4.1.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang
– Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.01/2006 tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2006 (dua ribu enam) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para penggantidan penerima hak dan kewajibannya yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas).
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi Tahap II, yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi
: Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Efektif : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
: Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Harga Penawaran : Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun kalender Masehi tanpa kecuali.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jum’at kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK no. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana di definisikan dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak - hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember tahun dua ribu sebelas).
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal berkedudukan di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Tahap II melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Tahap II dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Tahap II, dan akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah pokok Obligasi Tahap II sebesar Rp2.225.000.000.000 (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu terlama enam puluh (enam puluh) bulan sejak tanggal emisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol persen) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan persen) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp623.000.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua persen) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok Obligasi Tahap II tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Obligasi Tahap I : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap I Tahun 2018.
Obligasi Tahap III Dengan Tingkat Bunga Tetap dan/atau Tahap Selanjutnya (jika ada)
: dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019, atau dalam jumlah sebesar Rp4.655.000.000.000,- (empat triliun enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang kepastian jumlah setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
: Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang- Undang OJK) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemegang Obligasi : Berarti berarti pemegang Obligasi Tahap II yaitu Masyarakat yang memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Penawaran Awal (bookbuilding)
: Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan
: Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Pengakuan Hutang : Berarti pengakuan dari Emiten atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
: Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017”
Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017”
Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2011 (dua ribu sebelas) tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK nomor Kep-309/BL/2008 tanggal 1 (satu) Agustus 2008 (dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK nomor Kep-412/BL/2010 tanggal 6 (enam) September 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor KEP-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 30 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal
16 (enam belas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No.36 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal
8 (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perjanjian Agen Pembayaran
: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.4, yang termuat dalam Akta No. 11 tanggal 24 Januari 2019, yang aslinya dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut segala perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
: Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 10 tanggal 24 Januari 2019, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan
: Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8 tanggal 24 Januari 2019, berikut lampiran-lampiran dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
: Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP- 002/OBL/KSEI/0119 tanggal 24 Januari 2019, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, berikut segala perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2
Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahanperubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan- pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
Persyaratan Obligasi : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terhutang yang pada Tanggal Emisi berjumlah pokok sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah), dimana jumlah pokok Obligasi Seri A adalah sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, jumlah pokok Obligasi Seri B adalah sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan jumlah pokok Obligasi Seri C adalah sebesar Rp632.000.000.000,- (enam ratus tiga puluh dua miliar Rupiah ) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi yang didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Suara : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b. Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal distribusi Obligasi kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
: Berarti tanggal dimana Pokok Obligasi jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Emiten yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Emiten (in good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
: Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
Undang-Undang Pasar Modal
: Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal atau penggantinya.
Wali Amanat : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat atau pengganti hak dan kewajibannya yang bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
SBSF : PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance
AAF : PT Astra Auto Finance
SESF : PT Staco Estika Sedaya Finance
PSS : PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Astra Sedaya Finance berdiri pada tahun 1982 dengan nama PT Rahardja Sedaya yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung penjualan produk Astra. Pada tahun 1990, Perseroan berganti nama menjadi PT Astra Sedaya Finance (“Perseroan”) dan seiring berjalannya waktu, Perseroan memiliki penyertaan saham pada perusahaan asosiasi, yaitu PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance dan PT Astra Auto Finance yang semuanya telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mendapatkan izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan serta PT Pratama Sadya Sadana (dahulu PT Pratama Sedaya Finance). Kemudian pada tahun 1994, ASF dan perusahaan asosiasinya mengembangkan merek Astra Credit Companies (“ACC”) untuk mendukung lini usahanya. Perseroan berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat luas dengan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan skema konvensional maupun syariah untuk pembelian mobil dan alat berat baik dalam kondisi baru ataupun bekas serta fasilitas Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Sewa Operasi (Operating Lease). Selain itu, Perseroan juga mendukung penjualan mobil melalui jaringan dealer, showroom maupun perseorangan di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan senantiasa mempertahankan reputasinya sebagai perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, hal tersebut sudah teruji dan terbukti ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998, Perseroan tetap mampu melewati badai krisis tersebut dengan kinerja yang memuaskan. Saat ini Perseroan tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Perseroan tercatat sudah memiliki 75 kantor cabang.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang sah berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, didasarkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.64 tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.10-10055 tanggal 11 Maret 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0020803.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 11 Maret 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.92 tanggal 20 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014 juncto Akta Pernyataan Direksi No.33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03- 0209661 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073489.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
(%)
Modal Dasar | 1.500.000.000 | 1.500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: | |||
a. PT Astra International Tbk | 445.518.730 | 445.518.730.000 | 46,87 |
b. PT Garda Era Sedaya | 267.311.238 | 267.311.238.000 | 28,13 |
c. PT Sedaya Multi Investama | 237.609.990 | 237.609.990.000 | 25,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 950.439.958 | 950.439.958.000 | 100,000 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 549.560.042 | 549.560.042.000 |
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Nama Perusaha | an Bidang Usaha | Penyertaan Perseroan | Tahun Penyertaan Status Operasional | |
SBSF | Multifinance | 25% | 1997 | Beroperasi |
AAF | Multifinance | 25% | 2003 | Beroperasi |
SESF | Multifinance | 25% | 1997 | Beroperasi |
PSS | Jasa Penagihan | 25% | 1997 | Beroperasi |
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (tidak diaudit) dan tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan auditan pada tanggal dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2018 oleh akuntan publik Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2018 2017 2016
Jumlah Aset | 31.085 | 29.614 | 31.478 |
Jumlah Liabilitas | 24.318 | 23.862 | 25.696 |
Jumlah Ekuitas | 6.767 | 5.752 | 5.782 |
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan 30 September 31 Desember
2018 2017 2017 2016
Pendapatan | 3.937 | 4.175 | 5.570 | 5.319 | |
Beban | 2.863 | 3.256 | 4.340 | 4.120 | |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 1.102 | 945 | 1.270 | 1.230 | |
Laba Bersih | 828 | 711 | 957 | 934 | |
Xxxx Xxx Xxxxx*) | 871 | 748 | 1.007 | 983 | |
*) Dalam Rupiah penuh | |||||
Rasio Keuangan | |||||
KETERANGAN | 30 September 2018 2017 | 2017 | 31 Desember | 2016 | |
PROFITABILITAS | |||||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / | |||||
Pendapatan (%) pending | 27,99 | 22,63 | 22,08 | 22,54 | |
Laba Bersih / Pendapatan (%) | 21,03 | 17,03 | 17,18 | 17,56 | |
Xxxx Xxxxxx / Ekuitas (%) | 12,24 | 13,09 | 16,64 | 16,15 | |
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) | 2,66 | 2,35 | 3,23 | 2,97 | |
Pendapatan / Jumlah Aset (%) | 12,67 | 13,81 | 18,81 | 16,90 | |
RASIO LIKUIDITAS DAN | |||||
SOLVABILITAS | |||||
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap | |||||
Jumlah Aset (x) | 0,73 | 0,77 | 0,77 | 0,78 | |
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas | |||||
(x)1) | 3,59 | 4,57 | 4,15 | 4,44 | |
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) | 0,78 | 0,82 | 0,81 | 0,82 | |
Gearing Ratio (x) | 3,37 | 4,29 | 3,98 | 4,23 | |
Jumlah Pembiayaan Kredit Baru | |||||
Yang Diberikan Sepanjang Tahun2) | 0,48 | 0,65 | 0,86 | 0,82 | |
Terhadap Jumlah Aset (x) |
Total Ekuitas Terhadap Jumlah Modal Disetor (x)
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen
7,12 5,72 6,05 6,09
Bermasalah (Termasuk Joint Finance) 3) Dibandingkan Piutang | 0,64 | 0,74 | 0,61 | 0,63 |
Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) 4) (%) | ||||
RASIO PERTUMBUHAN | ||||
Jumlah Pendapatan (%) | (5,70) | 6,13 | 4,72 | (2,72) |
Laba Bersih (%) | 16,46 | 8,88 | 2,46 | (3,61) |
Jumlah Aset (%) | 2,86 | 1,98 | (5,92) | 3,57 |
Jumlah Liabilitas (%) | (1,91) | 2,26 | (7,14) | 4,04 |
Jumlah Ekuitas (%) | 24,62 | 0,72 | (0,52) | 1,56 |
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1.
2) Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without recourse.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019.
Harga Penawaran
100% dari nilai nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terdiri atas:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) . Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 23 Februari 2020.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 13 Februari 2022.
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp623.000.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C adalah pada tanggal 13 Februari 2024.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi ke-1 (satu) akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.: 243/DIR/RAT/XI/2018 tertanggal 16 November 2018, serta dipertegas kembali dengan surat Fitch No.: 19/DIR/RAT/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA (idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya Emisi seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
No Nama Efek Seri
1. Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Dengan
Jumlah Nominal (Rp miliar)
Tingkat Bunga
Jangka Peringkat Waktu
Tanggal Jatuh Tempo Efektif
Jumlah yang Terhutang (Rp miliar)
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2016
2. Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
3. Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2017
B 1.230 8,50% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 11 Mei 2019 1.230
B 850 7,95% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 18 Okt 2019 850
B 1.125 8,50% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 3 Mar 2020 1.125
C 375 8,75% 60 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 3 Mar 2022 375
4. Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
B 625 7.50% 36 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 2 Nov 2020 625
C 200 7.65% 60 Bulan AAAidn 3 Mei 2016 2 Nov 2022 200
5. Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018
A 570 6,10% 370 Hari
Kalender
AAAidn 21 Mei 2018 5 Jun 2019 570
B 550 7,50% 36 Bulan AAAidn 21 Mei 2018 25 Mei 2021 550
6. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
A 325 6,10% 370 Hari
Kalender
AAAidn sy 21 Mei 2018 5 Jun 2019 325
B 175 7,50% 36 Bulan AAAidn sy 21 Mei 2018 25 Mei 2021 175
Total jumlah obligasi dan sukuk mudharabah yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 6.025
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAPDENGAN DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000
(DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dengan ini Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2018 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.120.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dengan ini Perseroan akan menawarkan dan menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.225.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 terdiri dari 3 seri yaitu:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 23 Februari 2020.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 13 Februari 2022.
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp623.000.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C adalah pada tanggal 13 Februari 2024.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi ke-1 (satu) akan dilakukan pada tanggal 13 Mei 2019. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi yaitu tanggal 23 Februari 2020 untuk Obligasi Seri A, tanggal 13 Februari 2022 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 13 Februari 2024 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (Obligasi) dari Fitch
AAA (idn) (Triple A)
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha
Investasi, Modal Kerja dan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No.90 Jakarta 12530
Telepon: (000) 0000 0000; Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx.xx.xx
75 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tangerang Selatan Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta.
RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor: 36/POJK.04/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tertanggal 24 Januari 2019..
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua trilliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 60 (enam puluh) bulan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp932.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 23 Februari 2020.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan persen ) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.000.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 13 Februari 2022.
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp623.000.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri C adalah pada tanggal 13 Februari 2024.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke: | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 13 Mei 2019 | 13 Mei 2019 | 13 Mei 2019 |
2 | 13 Agustus 2019 | 13 Agustus 2019 | 13 Agustus 2019 |
3 | 13 November 2019 | 13 November 2019 | 13 November 2019 |
4 | 23 Februari 2020 | 13 Februari 2020 | 13 Februari 2020 |
5 | 13 Mei 2020 | 13 Mei 2020 | |
6 | 13 Agustus 2020 | 13 Agustus 2020 | |
7 | 13 November 2020 | 13 November 2020 | |
8 | 13 Februari 2021 | 13 Februari 2021 | |
9 | 13 Mei 2021 | 13 Mei 2021 | |
10 | 13 Agustus 2021 | 13 Agustus 2021 | |
11 | 13 November 2021 | 13 November 2021 | |
12 | 13 Februari 2022 | 13 Februari 2022 | |
13 | 13 Mei 2022 | ||
14 | 13 Agustus 2022 | ||
15 | 13 November 2022 | ||
16 | 13 Februari 2023 | ||
17 | 13 Mei 2023 | ||
18 | 13 Agustus 2023 | ||
19 | 13 November 2023 | ||
20 | 13 Februari 2024 |
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah yang terhutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga jumlah terhutang terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
e. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
f. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
ii. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4;
iii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iv. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. VI.C.4;
vi. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
Xxxx Xxxxxxxan Obligasi
1. Seri Obligasi berarti 3 (tiga) Seri Obligasi,yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
Dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan. Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan atas catatan pembayaran Bunga Obligasi dan atau pelunasan Pokok Obligasi yang ada pada Agen Pembayaran yang ada hubungannya dengan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan Wali Amanat harus memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya dengan memperhatikan kerahasiaan catatan Pemegang Rekening sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
2. Pelunasan atas Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi akan ditentukan dalam Addendum dan hasil pembayaran/pelunasan Pokok Obligasi merupakan hak Pemegang Obligasi yang bersangkutan.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
ii. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak Piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas Piutang [termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)] serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
iii. Membuat atau mengijinkan hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari pendapatan atau harta kekayaan Perseroan yang ada pada saat ini maupun di masa yang akan datang;
iv. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan Menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
b) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan Joint Financing Agreement (transaksi pembiayaan bersama)
v. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset) Perseroan, kecuali :
a) pengalihan yang disetujui oleh Xxxx Xxxxxx;
b) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
vi. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan:
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
ii. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
iii. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari yang sama.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan- perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vi. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
vii. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat- lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
x. Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham Perseroan
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
xi. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
xii. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
xiii. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xiv. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
KEJADIAN KELALAIAN
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang dan dalam hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Perseroan maupun Agen Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. Terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya yang tercantum dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat Wali Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. Setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan yang:
i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian dan dinyatakan jatuh tempo dan dapat ditagih dengan syarat bahwa hal tersebut merupakan suatu peristiwa kelalaian jika dalam hal pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih tetapi tidak dinyatakan jatuh tempo dan dapat ditagih apabila salah satu kreditur atau lebih atas pinjaman tersebut mendapatkan jaminan, janji atau dukungan tambahan dari seorang yang belum pernah diterima oleh kreditur-kreditur tersebut sebelum terjadinya peristiwa kelalaian dan jaminan, janji atau dukungan tersebut tidak diberikan kepada Wali Amanat dalam waktu yang bersamaan dan tidak memuaskan Wali Amanat; atau
e. Adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas pembayaran pinjaman- pinjaman Perseroan; atau
f. Kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan, keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra Internasional Tbk atau setiap anak perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan-perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra Internasional Tbk, persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melakukan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan, dipenuhi dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
i. dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan mematuhi kewajiban- kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihak;
ii. untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-masing Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
iii. membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang telah dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. Untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap atau semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak atau setiap kewajiban dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sah, berlaku danmengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena –satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam sub a sampai dengan sub i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
d. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
i. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang :
i. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
iii. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
viii. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan :
i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
iii. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali (buy back) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
ii. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
n. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut; dan
q. Pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
i. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
ii. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak Suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
r. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. Rapat umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor VI.C.4; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
f. Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidakmencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam poin 6.b
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Korum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatansebagaimana dimaksud dalam poin.1, diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.: 243/DIR/RAT/XI/2018 tertanggal 16 November 2018, serta dipertegas kembali dengan surat Fitch No.: 19/DIR/RAT/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
AAA (idn) (Triple A)
Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jenderal Xxxxxxxx, Kav. 44 – 46 Jakarta 10210 – Indonesia Telepon: (021) 575 8144
Faksimili: (021) 575 2360
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha perseroan.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,3281% (nol koma tiga dua delapan satu persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,1700%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,1200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0250%,; biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0117%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0049%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0873%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0281%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0592%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,0546%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0210%; biaya BEI sebesar 0,0337%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0045%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing- masing Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK melalui Surat Nomor 040/Trea/PUBIV-1/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 (tidak diaudit), Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp24.318 miliar, liabilitas tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Uraian Jumlah
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 138
- Pihak berelasi 109
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 584
- Pihak berelasi 197
Akrual
- Pihak ketiga 225
Liabilitas Pajak | |
- Pajak penghasilan badan | 46 |
- Pajak lainnya | 8 |
Liabilitas derivative | 1 |
Liabilitas pajak tangguhan – bersih | |
Pinjaman | |
- Pihak ketiga | 15.101 |
Surat berharga yang diterbitkan | |
- Obligasi | 7.683 |
- Medium term notes Imbalan kerja | 226 |
JUMLAH LIABILITAS | 24.318 |
Pada tanggal 30 September 2018, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan. Berikut adalah komitmen Perseroan pada tanggal 30 September 2018:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Fasilitas kredit yang belum digunakan
- Pihak ketiga -
Penyewaan gedung dan sistem komputer
- Pihak berelasi 10
Jumlah 10
UTANG PENYALUR KENDARAAN
Pada tanggal 30 September 2018, saldo utang penyalur kendaraan berjumlah Rp247 miliar yang terdiri dari utang penyalur kendaraan pihak ketiga sebesar Rp138 miliar dan utang penyalur kendaraan pihak berelasi sebesar Rp109 miliar.
UTANG LAIN – LAIN
Pada tanggal 30 September 2018, saldo utang lain-lain Perseroan berjumlah Rp781 miliar yang terdiri dari utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp584 miliar dan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp197 miliar. Utang lain-lain pihak ketiga sebagian besar merupakan utang ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan titipan customer.
Sedangkan utang lain-lain kepada pihak berelasi adalah utang premi asuransi sebesar Rp100 miliar, pembiayaan bersama Rp80 miliar dan lain-lain Rp17 miliar.
AKRUAL
Pada tanggal 30 September 2018, saldo akrual Perseroan berjumlah Rp225 miliar yang seluruhnya terdiri dari transaksi dengan pihak ketiga, untuk perhitungan bunga surat berharga sebesar Rp109 miliar, bunga pinjaman sebesar Rp52 miliar dan lainnya sebesar Rp64 miliar.
LIABILITAS PAJAK
Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah)
Keterangan Jumlah
Liabilitas pajak kini
- Pasal 29 19
- Pasal 25 27
Liabilitas pajak lainnya | 46 |
- Pasal 21 | 3 |
- Pasal 26 | 3 |
- Lain - lain | 2 |
8 | |
Jumlah | 54 |
PINJAMAN |
Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank pada tangal 30 September 2018 adalah sebesar Rp15.101 miliar yang terdiri dari:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Jumlah
Rupiah
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 1.000 |
- PT Bank Syariah Mandiri | 731 |
- Deutsche Bank, AG., Jakarta | 500 |
- PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta | 400 |
- PT Bank Central Asia Tbk. | 236 |
- PT Bank Danamon Tbk. | 100 |
- PT Bank Nationalnobu Tbk. | - |
- PT Bank CIMB Niaga Tbk. | - |
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. | - |
US Dollar
- Sumitomo Mitsui Banking Corporations, Singapore Branch – Club Loan | 4.164 |
- CTBC Bank Co., Ltd. – sindikasi/syndicated | 3.608 |
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - Sindikasi/Syndicated | 1.680 |
- The Bank ICBC Indonesia, Jakarta - Sindikasi/Syndicated | 1.400 |
- Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral/billateral | 622 |
- PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – sindikasi wakalah/wakalah syndicated | 435 |
- Australian and New Zealand Banking Group Limited – sindikasi/syndicated | 211 |
- Citibank, NA., Jakarta Ltd. – bilateral/billateral | 65 |
Biaya provisi yang belum diamortisasi (51)
15,101
Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 30 September 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam miliaran Rupiah) | ||
Keterangan | Jumlah | |
< 1 tahun | 8,561 | |
1 – 2 tahun | 4,705 | |
2 – 3 tahun | 1,886 | |
Jumlah | 15,152 |
Pada tanggal 30 September 2018, pinjaman – pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara 6,50% - 8,75% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah (2017: 5,00% - 8,75%) dan 3,09% - 3,78% untuk pinjaman dalam mata uang Dolar AS (2017: 1,76% - 2,76%). Beberapa pinjaman bank dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan sejumlah 50% - 60% dari jumlah sisa pokok pinjaman.
Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank :
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pada tanggal 11 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2017 dan telah diperpanjang. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp1.000 miliar (2017: Rp1.000 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2019.
PT Bank Syariah Mandiri
Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving dengan jumlah maksimum sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp307 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2020.
Pada tanggal 22 Maret 2018, Perseroan memperoleh Fasilitas Kredit Mudharabah Line Executing Non- Revolving dengan jumlah maksimum sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp424 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021.
Deutsche Bank AG., Jakarta Branch
Pada tanggal 1 Oktober 2012, Perseroan memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Pada tanggal 26 Juni 2014, fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 35.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp500 miliar, fasilitas cerukan ini masih dapat digunakan sebesar Rp22 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2019.
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta
Pada tanggal 7 April 2005, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini jatuh tempo pada tanggal 30 November 2017 dan telah diperpanjang secara otomatis oleh Bank. Fasilitas ini merupakan perjanjian yang berkesinambungan dan tergantung sepenuhnya pada peninjauan kembali oleh Bank. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp290 miliar, dan fasilitas ini telah digunakan sepenuhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2018.
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dengan jumlah maksimum penarikan sebesar 10.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Fasilitas pinjaman modal kerja ini jatuh tempo pada tanggal 30 November 2017 dan telah diperpanjang secara otomatis oleh Bank. Fasilitas ini merupakan perjanjian yang berkesinambungan dan tergantung sepenuhnya pada peninjauan kembali oleh Bank. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp110 miliar, fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp39 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2018.
PT Bank Central Asia Tbk.
Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan maksimum penarikan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.200 miliar. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2017: Rp750 miliar), dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.200 miliar. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2018.
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp75 miliar. Pada tanggal 30 September 2018, fasiltas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp75 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2018.
Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk term loan non revolving dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp236 miliar (2017: Rp361 miliar). Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2020.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum penarikan Rp100 miliar. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar Rp100 miliar (2017: Rp100 miliar). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2018.
PT Bank Nationalnobu Tbk.
Pada tanggal 21 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan dengan jumlah maksimum sebesar Rp50 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp125 miliar. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar nihil (2017: Rp50 miliar), dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp125 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2018.
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line tanpa jaminan dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 miliar.
Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2017: Rp825 miliar) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2019.
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp350 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar nihil (2017: Rp40 miliar) dan masih dapat digunakan sebesar Rp300 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 November 2018.
Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch – Club loan
Pada tanggal 11 Oktober 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar 325.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,83% untuk Onshore dan 0,75% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, Australia and New Zealand Banking Group Limited, Singapore Branch, BNP Paribas, DBS Bank Ltd., Standard Chartered Bank Singapore Branch, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., The Korea Development Bank, and United Overseas Bank Limited. Xxxxxxxx Xxxxxi Banking Corporation, Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 September 2018, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 278.958.333 Dolar AS, dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar 24.375.000 Dolar AS (nilai penuh). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2021.
CTBC Bank Co., Ltd. – sindikasi
Pada tanggal 14 Juni 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar 300.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Citigroup Global Market Singapore Pte. Ltd., CTBC Bank Co., Ltd.,and The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai mandated lead arrangers. CTBC Bank Co., Ltd. sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman ini sebesar 241.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (2017: 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Juni 2021.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore - sindikasi
Pada tanggal 11 April 2014, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar 670.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,65% untuk Onshore dan 1,50% untuk Offshore per tahun, dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, Citigroup Global Markets Singapore Pte, Ltd., CTBC Bank Co., Ltd., Singapore, DBS Bank Ltd., The Korea Development Bank, Malayan Banking Berhad, Mizuho Bank, Ltd., The Royal Bank of Scotland PLC, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, United Overseas Bank Limited sebagai mandated lead arrangers and Bookrunners. Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore Branch sebagai facility agent dan PT Bank Mizuho Indonesia bertindak sebagai security agent. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 11 April 2018.
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri (dengan opsi peningkatan plafond fasilitas) sebesar 90.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Mizuho Bank, Ltd., The Bank Of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebagai mandated lead arrangers. Mizuho Bank, Ltd., bertindak sebagai agent dan PT Bank Mizuho Indonesia bertindak sebagai security agent. Pada tanggal 6 Januari 2017, fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan peningkatan fasilitas sampai dengan 200.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2020. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 112.500.000 Dolar AS (2017: 162.500.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya.
PT Bank ICBC Indonesia, Jakarta – sindikasi
Pada tanggal 29 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar 150.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,10% untuk Onshore dan 1,00% untuk Offshore per tahun, dengan Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited sebagai mandated lead arrangers. PT Bank ICBC Indonesia bertindak sebagai agent dan security agent. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman ini sebesar 93.750.000 Dolar AS (nilai penuh) (2017: 131.250.000 Dolar AS (nilai penuh)). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Juni 2021.
Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral
Pada tanggal 18 Maret 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 125.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent, fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 41.666.667 Dolar AS (31 Desember 2017: 72.916.667 Dolar AS). Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 18 September 2019.
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta – Sindikasi Wakalah
Pada tanggal 25 Februari 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja syariah sindikasi luar negeri sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45% untuk Offshore per tahun, dengan CIMB Bank Berhad, Singapore Branch, First Gulf Bank PJSC, Singapore Branch, HSBC Amanah Malaysia Berhad dan Standard Chartered Saadiq Berhad sebagai arrangers. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta Branch sebagai facility agent. PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai wakalah security agent. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 29.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2017: 54.166.667 Dolar AS). Fasilitas ini sudah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 25 Agustus 2019.
Australia and New Zealand Banking Group Limited – sindikasi
Pada tanggal 28 April 2015, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
85.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 1,45% per tahun, dengan Australia And New Zealand Banking Group Limited, Westpac Banking Corporation, dan State of India, Xxxxxx Xxxxxx sebagai mandated lead arrangers. Australia And New Zealand Banking Group Limited bertindak sebagai facility agent dan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Jakarta Branch bertindak sebagai security agent. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juli 2019. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 14.166.667 Dolar AS (nilai penuh) (31 Desember 2017: 35.416.667 Dolar AS). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah dipergunakan seluruhnya dan atas saldo pinjaman modal kerja tersebut, Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya.
Citibank, N.A., Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja yang dapat diperpanjang dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp65 miliar (2017: 350.000 Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar Rp35 miliar. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2018 dan masih dalam proses perpanjangan.
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar 25.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2017 dan telah diperpanjang. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar nihil (2017: nihil). Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 50.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Mei 2019.
PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja Money Market Line dengan maksimum penarikan sebesar Rp200 miliar. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 30 September 2018, masih terdapat fasilitas yang dapat digunakan kembali sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2019.
Mizuho Corporate Bank, LTd., Singapore Branch - Bilateral
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,69% dengan Mizuho Bank, Ltd. Singapore Branch sebagai lender dan PT Bank Mizuho Indonesia sebagai security agent. Pada tanggal 30 September 2018 jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 100.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 29 Maret 2022.
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch - Bilateral
Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
30.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,82% dengan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Singapore Branch, sebagai lender. Pada tanggal 30 September 2018, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil. Fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 30.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 29 Maret 2022.
PT Bank DBS Indonesia – Club Loan
Pada tanggal 16 Juli 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar 370.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0.90% untuk Onshore dan 0,80% untuk Offshore per tahun, dengan DBS Bank Ltd., Citigroup Global Markets Singapore Pte. Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, and Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners. PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent dan sebagai security agent. Pada tanggal 30 September 2018, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar nihil Dolar AS, dan fasilitas ini masih dapat digunakan kembali sebesar 370.000.000 Dolar AS (nilai penuh). Fasilitas pinjaman ini masih bisa digunakan sampai dengan tanggal 16 Juli 2019.
Informasi lainnya
Fasilitas pinjaman modal kerja dari beberapa bank mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan susunan direksi dan komisaris serta perubahan bisnis utama. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan tertentu dan kewajiban penyampaian laporan lainnya.
Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja.
Pada tanggal 30 September 2018, nilai tercatat pinjaman adalah Rp15.153 miliar (31 Desember 2017: Rp11.457 miliar) yang mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 30 September 2018 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
Rupiah:
- Obligasi Berkelanjutan III 5.380
- Obligasi Berkelanjutan IV 1.120
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I 500
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Nilai Nominal
- Obligasi Berkelanjutan II -
Dollar AS:
- Euro Medium Term Note -
Yen Jepang:
- Euro Medium Term Note 696
Dikurangi:
Biaya emisi obligasi (13)
yang belum diamortisasi
Bersih 7.683
Perseroan mempunyai utang atas penerbitan MTN pada tanggal 30 September 2018 sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah) | ||
Seri MTN | Nilai Nominal | |
- MTN III Seri B | - | |
Jumlah | - |
IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dihitung oleh aktuaris dengan menggunakan metode projected unit credit. Pada tanggal 30 September 2018 saldo imbalan kerja Perseroan sebesar Rp226 milliar.
Informasi mengenai kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan dan sumber dana pelunasan
Uraian | 31 Okt | 2018 30 Nov | 31 Des | |||
Utang penyalur kendaraan dan utang dagang lain-lain | - | - | - | |||
Pinjaman | ||||||
- Pihak ketiga (USD) | 659 | 516 | 393 | |||
- Pihak ketiga (IDR) | 2.105 | 41 | 41 | |||
Surat berharga yang diterbitkan | - | 975 | - | |||
JUMLAH | 2.764 | 1.532 | 434 |
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2018 dan 2017 (tidak diaudit) dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen dan laporannya telah ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2018 oleh akuntan publik Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.E., CPA dengan memberikan pendapat Wajar, dalam semua hal yang material.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam miliar Rupiah)
2018* | 2017 | 2016 | |
ASET Kas dan Setara Kas | |||
- Pihak ketiga | 57 | 89 | 89 |
- Pihak berelasi | 12 | 1.026 | 421 |
Piutang Pembiayaan Konsumen - Bersih | |||
- Pihak ketiga | 22.755 | 20.642 | 22.461 |
- Pihak berelasi | 6 | 23 | 47 |
Piutang Pembiayaan Murabahah - Bersih | |||
- Pihak ketiga | 3.633 | 4.615 | 5.026 |
Investasi Bersih dalam Sewa Pembiayaan | |||
- Pihak ketiga | 2.687 | 2.275 | 2.363 |
- Pihak berelasi | 77 | 73 | 31 |
Tagihan Pembiayaan Anjak Piutang - Bersih | |||
- Pihak ketiga - Pihak berelasi | 5 | 3 - | 48 - |
Beban Dibayar Dimuka | |||
- Pihak ketiga | 21 | 49 | 43 |
- Pihak berelasi | 15 | 15 | 13 |
Piutang Lain-lain | |||
- Pihak ketiga | 242 | 235 | 189 |
- Pihak berelasi | 1 | 2 | 3 |
Aset Derivatif | 1.171 | 96 | 323 |
Aset Pajak Tangguhan - Bersih | 6 | 69 | 49 |
Investasi pada entitas asosiasi | 248 | 248 | 226 |
Aset Tetap - Bersih | 149 | 154 | 146 |
JUMLAH ASET | 31.085 | 29.614 | 31.478 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
Utang Penyalur Kendaraan | |||
- Pihak ketiga | 138 | 4 | 134 |
- Pihak berelasi | 109 | - | 89 |
Utang Lain-lain | |||
- Pihak ketiga | 584 | 390 | 304 |
- Pihak berelasi | 197 | 170 | 255 |
Akrual | |||
- Pihak ketiga | 225 | 204 | 216 |
Liabilitas pajak | |||
- Pajak penghasilan badan | 46 | 13 | 18 |
- Pajak lainnya | 8 | 9 | 32 |
Liabilitas Derivatif | 1 | 16 | 83 |
Liabilitas pajak tangguhan - bersih | - | - | |
Pinjaman | |||
- Pihak ketiga | 15.101 | 11.422 | 9.730 |
Surat Berharga yang Diterbitkan: | |||
- Obligasi | 7.683 | 11.330 | 14.409 |
- Medium Term Notes | 150 | 300 | |
Imbalan Kerja | 000 | 000 | 000 |
JUMLAH LIABILITAS | 24.318 | 23.862 | 25.696 |
EKUITAS | 6.767 | 5.752 | 5.782 |
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS | 31.085 | 29.614 | 31.478 |
KETERANGAN 30 September 31 Desember
*Unaudited
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam miliar Rupiah, kecuali laba bersih per saham dasar)
Asosiasi dan Pajak Penghasilan | |||||
Penghasilan/(Rugi) Komprehensif Lain: Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: | |||||
Keuntungan aktuarial program pensiun | 2 | (1) | 8 | 14 | |
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi setelah pajak | |||||
Pajak penghasilan terkait | (1) | (2) | (3) | ||
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Cadangan lindung Nilai Arus Kas | 258 | (158) | (65) | (314) | |
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas | |||||
asosiasi setelah pajak | (8) | - | (1) | ||
Pajak penghasilan terkait | (64) | 39 | 16 | 78 | |
Penghasilan/(Rugi) Komprehensif Lain Tahun 187 | (120) | (44) | (225) | ||
Jumlah Penghasilan Komprehensif | Tahun | 1.015 | 591 | 913 | 709 |
Xxxx Xxx Xxxxx (Rupiah penuh) 871 748 1.007 983 |
2018* | 2017* | 2017 | 2016 | |
PENDAPATAN | ||||
Pembiayaan Konsumen | 2.754 | 2.924 | 3.888 | 3.827 |
Xxxxxx Xxxxbahah | 555 | 658 | 870 | 627 |
Sewa Pembiayaan | 286 | 244 | 334 | 363 |
Pembiayaan Anjak Piutang | - | 3 | 3 | 10 |
Bunga Bank | 12 | 16 | 22 | 30 |
Lain-lain - Bersih | 330 | 330 | 453 | 462 |
Jumlah Pendapatan - bersih | 3.937 | 4.175 | 5.570 | 5.319 |
BEBAN | ||||
Beban Usaha | 000 | 000 | 000 | 000 |
Beban Bunga dan Keuangan | 1.373 | 1.668 | 2.189 | 2.211 |
Beban Pajak Final | 2 | 3 | 4 | 6 |
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai | 792 | 947 | 1.270 | 1.080 |
(Pemulihan)/Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Lainnya | 4 | 20 | 9 | (12) |
Rugi/(laba) selisih kurs - bersih | - | - | - | 1 |
Jumlah Beban | 2.863 | 3.256 | 4.340 | 4.120 |
Laba Sebelum Bagian Laba Bersih Entitas | 1.074 | 919 | 1.230 | 1.199 |
Bagian Laba Bersih Entitas Asosiasi 28 26 40 31 Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.102 945 1.270 1.230 Beban Pajak Penghasilan (274) (234) (313) (296) Laba Bersih 828 711 957 934 |
KETERANGAN 30 September 31 Desember
Berjalan Setelah Pajak Berjalan
*Unaudited
RASIO KEUANGAN
2018* | 2017* | 2017 | 2016 | ||
PROFITABILITAS | |||||
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan | |||||
(%) | 27,99 | 22,63 | 22,80 | 23,12 | |
Laba Bersih / Pendapatan (%) | 21,03 | 17,03 | 17,18 | 17,56 | |
Xxxx Xxxxxx / Ekuitas (%) | 12,24 | 13,09 | 16,64 | 16,15 | |
Laba Bersih / Jumlah Aset (%) | 2,66 | 2,35 | 3,23 | 2,97 | |
Pendapatan / Jumlah Aset (%) | 12,67 | 13,81 | 18,81 | 16,90 | |
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS | |||||
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap | |||||
Jumlah Aset (x) | 0,73 | 0,77 | 0,77 | 0,78 | |
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)1) | 3,59 | 4,57 | 4,15 | 4,44 | |
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) | 0,78 | 0,82 | 0,81 | 0,82 | |
Gearing Ratio (x) | 3,37 | 4,29 | 3,98 | 4,23 | |
Jumlah Pembiayaan Kredit Baru Yang Diberikan Sepanjang Tahun2) Terhadap Jumlah | 0,48 | 0,65 | 0,86 | 0,82 | |
Aset (x) | |||||
Total Ekuitas Terhadap Jumlah Modal Disetor (x) | 7,12 | 5,72 | 6,05 | 6,09 |
KETERANGAN 30 September 31 Desember
KETERANGAN 30 September 31 Desember
2018* 2017* 2017 2016
RASIO ASET PRODUKTIF Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah | ||||
(Termasuk Joint Finance) 3) Dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto | 0,64 | 0,74 | 0,61 | 0,63 |
(Termasuk Joint Finance) 4) (%) | ||||
RASIO PERTUMBUHAN | ||||
Jumlah Pendapatan (%) | (5,70) | 6,13 | 4,72 | (2,72) |
Laba Bersih (%) | 16,46 | 8,88 | 2,46 | (3,61) |
Jumlah Aset (%) | 2,86 | 1,98 | (5,92) | 3,57 |
Jumlah Liabilitas (%) | (1,91) | 2,26 | (7,14) | 4,04 |
Jumlah Ekuitas (%) | 24,62 | 0,72 | (0,52) | 1,56 |
*Unaudited
1) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas tidak melebihi 10:1.
2) Pembiayaan Kredit Baru yang Diberikan Sepanjang Tahun diambil dari laporan internal Perseroan.
3) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without recourse.
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan nama PT Raharja Sedaya berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 50, tanggal 15 Juli 1982 yang dibuat oleh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No. C2-474.HT.01.01.TH.83, tanggal 20 Januari 1983 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 341/1983 tertanggal 27 Januari 1983, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 15 Februari 1983, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 231/1983.
Pada tanggal Informasi Tambahan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan dilakukan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.34 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073512.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 yang berisikan mengenai perubahan Pasal 10 ayat 1, Pasal 11 ayat 1 dan 2, Pasal 12 ayat 2, Pasal
14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bidang usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan pemegang saham Perseroan telah mengalami perubahan sehubungan dengan:
a. penjualan 178.207.492 saham Perseroan yang dimiliki PT Bank Permata Tbk. kepada PT Astra International Tbk., berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No.31 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
b. penjualan 59.402.498 saham Perseroan yang dimiliki PT Bank Permata Tbk. kepada PT Sedaya Mukti Investama, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No.32 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Sehingga susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah didasarkan Akta Pernyataan Direksi No.33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU- 0073489.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- Per Saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
(%)
Modal Dasar | 1.500.000.000 | 1.500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: a. PT Astra International Tbk | 445.518.730 | 445.518.730.000 | 46,87 |
b. PT Garda Era Sedaya | 267.311.238 | 267.311.238.000 | 28,13 |
c. PT Sedaya Multi Investama | 237.609.990 | 237.609.990.000 | 25,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 950.439.958 | 950.439.958.000 | 100,000 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 549.560.042 | 549.560.042.000 |
PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI
Nama Perusaha | an Bidang Usaha | Penyertaan Perseroan | Tahun Penyertaan | Status Operasional |
SBSF | Multifinance | 25% | 1997 | Beroperasi |
AAF | Multifinance | 25% | 2003 | Beroperasi |
SESF | Multifinance | 25% | 1997 | Beroperasi |
PSS | Jasa Penagihan | 25% | 1997 | Beroperasi |
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas perusahaan terasosiasi yang dimiliki Perseroan yaitu
1. PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance (SBSF)
Dilakukan penegasan susunan direksi dan dewan komisaris SBSF yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.05 tanggal 3 April 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 27 April 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0059945.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 27 April 2018 jo Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.08 tanggal 7 September 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 September 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0122415.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 17 September 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBSF adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx;
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx;
Direktur : Xxxxxxxxx Xxxx.
Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxx X.;*)
Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxx.*)
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx.
*) Pengangkatan Xxxxxx Xxxxxxxxx W dan Xxxx Xxxxxxxxx masing-masing sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris SBSF baru akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK.
2. PT Astra Auto Finance (AAF)
Dilakukan penegasan susunan direksi dan dewan komisaris AAF yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.23 tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Juli 2017 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU- 0090358.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 25 Juli 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.13 tanggal
5 April 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 April 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0054987.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 18 April 2018 juncto Akta Pernyataan Para Pemegang Saham No.43 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 31 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0099018.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 31 Juli 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.03 tanggal 1 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, yang perubahan data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 11 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan di bawah No.AHU-0134681.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 11 Oktober 2018, susunan Direksi dan Komisaris AAF adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxx Xxxxxxx;
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx;
Direktur : Xxxxxxxx Xxxx. Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx;
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx;
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxx;
Komisaris Independen : Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, Xxxxxxx dalam jabatannya selaku Presiden Direktur, Xxxxxx Xxxxxxxxx W., Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxx Xxxxx Xxx masing-masing dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan telah memperoleh surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK dan Xxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxxxx Xxxxx telah mengundurkan diri masing-masing dari jabatannya selaku Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, sehingga untuk selanjutnya, pengungkapan mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.45 tanggal 23 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0073161.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.30 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 25 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0073469.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.47 tanggal 27 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03- 0238635 tanggal 3 September 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU- 0115600.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 3 September 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.39 tanggal 28 September 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 4 Oktober 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0131112.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur* : Xxxxxxx
Xxxxxxxx Keuangan dan Manajemen Risiko
: Xxxxxx Xxxxxxxxx W.
Direktur Operasi : Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Pemasaran : Xxx Xxxxx Xxx
Xxxxxxxx Teknologi Informasi
: Xxxxxxx Xxxx
*merangkap sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Syariah
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 33/2014.
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A, Berdasarkan Keputusan Direksi No. 03/CIR-BOD/CORPSEC/ASF/I/2017 tanggal 30 Januari 2017, juncto Keputusan Direksi No. 08/ASF/CIR-BOD/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018, Sekretaris Perusahaan dirangkap oleh Direksi Perseroan yaitu Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx W.
Komite Pemantau Risiko
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“Peraturan OJK No.1/2015”), berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 11/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/VI/2018 tanggal 6 Juli 2018, Komisaris Perseroan telah membentuk Pemantau Risiko yang terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx X. Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxx
Komite Pemantau Risiko tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2020.
Audit Internal
Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Xxx Xxxxxxx Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, dengan berdasarkan Astra Sedaya Finance Internal Audit Charter tertanggal 30 Juni 2009 yang ditandatangani oleh Direksi PERSEROAN. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.17/CIR- BOD/KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris No.17/CIR-BOC/ KEPALA AUDIT INTERNAL/ASF/XII/2017 tanggal 18 Januari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.49 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Nanny Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, telah diputuskan untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2017 dan mengangkat Xxxxxxx Xxxxxxx P. Xxxxxxx sebagai Kepala Audit Internal Perseroan yang baru, yang mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2018.
Komite Audit
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.30/2014”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 08/CIR- BOC/Komite Audit/VI/2018 tanggal 6 Juli 2018, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxxx*
Anggota : Xxxxxx X. Xxxxxxxxxx *
Anggota : Xxxxxxxxx Xxxx*
*Pihak Independen
Komite audit tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2020.
5. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak sedang terlibat dan atau tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara kecuali atas perkara-perkara perdata yang dihadapi oleh Perseroan pada umumnya timbul dalam kaitannya dengan tindakan Perseroan menarik kembali kendaraan-kendaraan para nasabahnya karena adanya kelalaian para nasabah dalam melakukan liabilitas pembayaran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan Perseroan.
Perseroan terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata yang sedang dalam proses di badan peradilan di Indonesia dengan perincian sebagai berikut:
Perkara Perdata
No No. Perkara Posisi Perseroan
Pihak Lawan Materi Perkara
Nilai Perkara Status
Perkara
1 571/PDT.G/2016/P Tergugat N.Sby | PT Uni Xxxxx Xxxxxx PMH | materil Rp. 00.000.000.000, imater 100.000.000.000 | il Kasasi | |
2 062/Pdt.G/2016/PN Tergugat I .Sda | PT Uni Xxxxx Xxxxxx | PMH | materiil 00.000.000.000 dan immateriil 100.000.000.000 | Kasasi |
No No. Perkara Posisi Perseroan
Pihak Lawan Materi Perkara
Nilai Perkara Status
Perkara
3 1020/PDT.G/2016/
PN.Sby
Tergugat PT Uni Xxxxx Xxxxxx
PMH Materil 00.000.000.000, imateril
100.000.000.000 Banding
Keterangan: PMH = Perbuatan Melawan Hukum
Perseroan sedang terlibat dalam 3 (tiga) perkara perdata, dan terhadap perkara-perkara tersebut, Perseroan telah melakukan penanganan dengan baik sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa apabila badan peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka keputusan tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Xxxxxxxxx Xxxxxx/Pinjaman sebagai berikut:
No.
Keterangan
No.Perjanjian
Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Jumlah Liabilitas Terutang per 30 September
2018
1 Fasilitas Kredit Xxxxxx Xxxxxx
Senilai Rp300 miliar
2 Fasilitas Kredit Jangka Pendek Senilai Rp1.200 miliar
fourteenth Amendment to the
Facility Agreement No.JAK/160094/C/151211
tanggal 22 Januari 2016
Perubahan Kelima Belas atas Perjanjian Kredit No.366/Add- KCK/2017 tanggal 6 Desember 2017 juncto Surat PT Bank Central Asia Tbk No.40823/GBK/2018 tanggal 21
Desember 2018 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
The Xxxx Xxxx
and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta
PT Bank Central Asia Tbk.
12 (dua belas) bulan
sejak tanggal penandatanganan dan diperpanjang otomatis untuk setiap 12 (dua belas) bulan berikutnya Sampai dengan tanggal 24 Maret 2019
Rp400 miliar
-
3 Fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp. 75.miliar | Perubahan Kedua Puluh Dua Atas Perjanjian Kredit | PT Bank Central Asia Tbk. | Sampai dengan tanggal 24 Maret 2019 | - |
No.365/Add-KCK/2017 tanggal | ||||
6 Desember 2017 juncto Surat | ||||
PT Bank Central Asia Tbk No.40822/GBK/2018 tanggal 21 | ||||
Desember 2018 Perihal | ||||
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan | ||||
dan/atau Penggunaan Fasilitas | ||||
4 Fasilitas Kredit Jangka Panjang senilai USD125 juta | Term Facility Agreement tanggal 18 Maret 2015 | Mizuho Bank Ltd, Cabang Singapura | 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal | Rp622 miliar |
penarikan terakhir | ||||
5 Fasilitas Kredit Jangka Pendek Senilai Rp100 miliar | Akta Perjanjian Kredit No.36 tanggal 14 Desember 2017 dengan PT Bank Danamon | PT Bank Danamon Indonesia Tbk. | Sampai dengan tanggal 30 Agustus 2019 | Rp100 miliar |
Indonesia Tbk. yang dibuat oleh | ||||
Xxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta | ||||
6 Fasilitas Kredit Jangka Pendek | Perubahan Perjanjian Kredit | PT Bank Pan | Sampai dengan 25 Juli | - |
Senilai Rp1.000 miliar | No.003/IBD-MM/leg/13/Per.IV tanggal 14 September 2017 jo | Indonesia Tbk. | 2019 | |
surat PT Bank Panin Tbk | ||||
No.320/IBD/EXT/18 tanggal 18 Juli 2018 perihal Fasilitas | ||||
Pinjaman Money Market | ||||
7 Fasilitas Kredit Jangka Pendek Senilai Rp1.000 miliar | Perubahan Keenam Atas Akta Perjanjian Kredit tanggal 19 | PT Bank CIMB Niaga Tbk. | Sampai dengan 31 Januari 2019 (Proses | - |
Januari 2018 | Perpanjangan) | |||
8 Fasilitas Kredit Jangka Pendek | Akta Perjanjian Kredit Jangka | PT Bank Mandiri | Sampai dengan 25 | Rp1.000 miliar |
senilai Rp1.000 miliar | Pendek No.CRO- KP/069/KJP/2017 No.52 tanggal | (Persero) Tbk. | September 2019 | |
22 Mei 2017 jo Surat PT Bank | ||||
Mandiri (Persero) Tbk. No.CBG.LC1/SPPK.030/2018 | ||||
tanggal 16 Mei 2018 |
No.
Keterangan
No.Perjanjian
Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Jumlah Liabilitas Terutang per 30 September
2018
9 Fasilitas Kredit Xxxxxx Xxxxxx
Senilai Rp300 miliar
10 Fasilitas Kredit Jangka Pendek Senilai USD 35 juta
Perjanjian Kredit
No.PKS.012/DIR/FINTF/IV/2018
tanggal 9 April 2018 juncto Surat PT Bank BTPN Tbk No.S.096/FINTF/XII/2018
tanggal 3 Desember 2018 Facility Agreement tanggal 1 Oktober 2012
PT Bank
Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
Deutsche Bank AG, Jakarta
Sampai dengan tanggal
30 Maret 2019
12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan dan diperpanjang otomatis untuk setiap 12 (dua belas) bulan berikutnya
-
Rp500 miliar
11 Fasilitas Kredit Jangka
Islamic Facility Agreement
CIMB Bank Berhad
21 Juli 2019 -
Panjang senilai USD100 juta tanggal 25 Februari 2015 juncto cabang Singapura,
Investment Agency Agreement tertanggal 25 Februari 2015 | First Gulf Bank PJSC cabang | |||
Singapura, HSBC | ||||
Amanah Malaysia | ||||
Berhad, dan Standard | ||||
Chartered Saadiq Berhad sebagai | ||||
Para Arranger. The | ||||
Hongkong And Shanghai Banking | ||||
Corporation | ||||
Limited cabang Jakarta, sebagai | ||||
Facility Agent dan | ||||
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai | ||||
Wakalah Security | ||||
Agent | ||||
12 Fasilitas Kredit Jangka Panjang senilai USD85 juta | Term Facility Agreement tanggal 28 April 2015 | Australia and New Zealand Banking | 17 Maret 2019 | Rp211 miliar |
Group Ltd, | ||||
Westpac Banking Corporation dan | ||||
State Bank of India | ||||
cabang Sydney sebagai Para | ||||
Pengatur Utama | ||||
yang Dimandatkan, | ||||
Australia and New | ||||
Zealand Banking Group Ltd selaku | ||||
Agen dan The Bank of Tokyo | ||||
Mitsubishi UFJ. | ||||
Ltd, cabang Jakarta selaku | ||||
Agen Penjaminan | ||||
13 Fasilitas Kredit Jangka Pendek | Akta Addendum I Perjanjian | PT Bank | 21 Desember 2019 | - |
senilai Rp.125 miliar | Kredit No.34 tanggal 19 Januari 2018 jo surat PT Bank | Nationalnobu Tbk | ||
Nationalnobu Tbk | ||||
No.016/EXT/FI/KP- PLS/XII/2018 tanggal | ||||
18 Desember 2018 perihal | ||||
Perpanjangan Fasilitas Kredit | ||||
14 Fasilitas Kredit Jangka | Surat Pemberitahuan | PT Bank Central | 3 tahun sejak tanggal | Rp236 miliar |
Menengah senilai Rp.500 | Pemberian Kredit | Asia Tbk. | penarikan | |
miliar | No.40935/GBK/2016 tanggal 29 Desember 2016 | |||
15 Fasilitas Kredit Jangka | Term Facility Agreement | Mizuho Bank Ltd, | 36 bulan sejak tanggal | Rp1.680 miliar |
Menengah senilai USD.90 juta | tanggal 7 Oktober 2016 | The Bank of | penarikan | |
Tokyo-Mitsubushi XXX.Xxx, Sumitomo | ||||
Mitsui Banking |
No.
Keterangan
No.Perjanjian
Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Jumlah Liabilitas Terutang per 30 September
2018
Corporation selaku
Mandated Lead Arrangers, Mizuho Bank Ltd selaku Agen dan PT Bank Mizuho Indonesia selaku Security Agent
16 Fasilitas Kredit Jangka | Term Facility Agreement | Industrial And | 36 bulan sejak tanggal | Rp1.400 miliar |
Menengah senilai USD.150 juta | tanggal 29 Desember 2016 | Commercial Bank of China (Asia) Ltd. | penarikan | |
selaku Mandated | ||||
Lead Arrangers, PT Bank ICBC | ||||
Indonesia selaku | ||||
Agen dan PT Bank ICBC Indonesia | ||||
selaku Security | ||||
Agent. | ||||
17 Fasilitas Kredit Jangka Pendek senilai USD 50 juta | Amendment Agreement tanggal 24 Mei 2018 | MUFG Bank Ltd, Cabang Jakarta | Sampai dengan 24 May 2019 | - |
18 Fasilitas Kredit Jangka Menengah senilai USD.300 | Term Facility Agreement tanggal 14 Juni 2017 | Term Facility Agreement tanggal | 36 bulan sejak tanggal penarikan | Rp3.606 miliar |
juta | 14 Juni 2017 | |||
dengan Citigroup Global Markets | ||||
Singapore Ltd, | ||||
CTBC Bank Xx.Xxx dan The Hongkong | ||||
And Shanghai | ||||
Banking Corporation Ltd | ||||
selaku Mandated | ||||
Lead Arrangers, CTBC Bank Xx.Xxx | ||||
sebagai Agen, | ||||
PT Bank Mizuho Indonesia sebagai | ||||
Security Agent | ||||
19 Fasilitas Kredit Jangka Pendek Senilai USD 25 juta | Revolving Faciity Agreement No.TLX/00216/ASF/00000000 | Citibank NA Cabang Jakarta | 12 bulan sejak tanggal penarikan dan | Rp65 miliar |
tanggal 11 Oktober 2017 | diperpanjang secara | |||
otomatis untuk jangka waktu yang sama | ||||
20 Fasilitas Kredit Jangka | Term Facility Agreement | Mizuho Bank Ltd. | 36 bulan sejak tanggal | Rp4.614 miliar |
Menengah senilai USD.325 | tanggal 11 Oktober 2017 | Oversea-Chinese | penarikan | |
juta | Banking Xx.Xxx., Sumitomo Mitsui | |||
Banking Co Cabang | ||||
Singapura, | ||||
sebagai Senior Arranger | ||||
Autralia and New | ||||
Zealand Banking Group Ltd., | ||||
Cabang | ||||
Singapura, BNP Paribas, DBS Bank | ||||
Ltd, Standard | ||||
Chartered Bank Cabang | ||||
Singapura, The | ||||
Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ | ||||
Ltd., The Korea | ||||
Development Bank dan United | ||||
Overseas Bank | ||||
Ltd. Sebagai Arranger |
No.
Keterangan
No.Perjanjian
Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Jumlah Liabilitas Terutang per 30 September
2018
21 Fasilitas Kredit Jangka Menengah senilai USD.100
juta
22 Fasilitas Kredit Jangka Menengah senilai USD.60 juta
23 Fasilitas Kredit Jangka Menengah senilai USD.100
juta
Islamic Facility Agreement tertanggal 28 Juni 2018
Term Facility Agreement tanggal 21 Desember 2018
Term Facility Agreement tanggal 29 Maret 2018
Sumitomo Mitsui
Banking Co Cabang Singapura sebagai Agen,
PT Bank Mizuho Indonesia sebagai Security Agent
PT Bank HSBC Indonesia selaku Facility Agent dan Wakalah Security Agent
The Norinchukin Bank cabang Singapura, Shinsei Bank Ltd dan Sumitomo Mitsui Trust Bank Ltd Cabang Singapura. selaku Mandated Lead Arranger); Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited Cabang Singapura (Agen) PT Bank DBS Indonesia (Security Agen) Mizuho Bank Ltd, Cabang Singapura selaku Kreditur
PT Bank Mizuho Indonesia selaku Security Agent
36 bulan setelah tanggal final investasi wakalah
36 bulan sejak tanggal penarikan
36 bulan sejak tanggal penarikan
Rp435 miliar
-
-
24 Fasilitas Kredit Jangka Pendek senilai USD.30 juta
25 Fasilitas Kredit Jangka Menengah senilai USD.370
juta
Revolving Facility Agreement tanggal 29 Maret 2018
Term Facility Agreement tanggal 16 Juli 2018
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited Cabang Singapura
DBS Bank Ltd, Citigroup Global Markets Singapore Pte.
Ltd., Oversea- Chinese Banking Co. Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Co Cabang Singapura dan Taipei Fubon Commercial Bank Co/ Ltd selaku Senior mandated lead arranger
PT Bank DBS Indonesia selaku Agent dan Security Agent)
12 bulan sejak tanggal - Perjanjian
36 bulan sejak tanggal - penarikan
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari para kreditur yang dapat merugikan Pemegang Obligasi.
Perjanjian-Perjanjian Sewa Menyewa
Setelah tanggal Informasi Tambahan Obligasi Tahap II, perjanjian sewa-menyewa yang telah diperbaharui dan/atau mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
No. | Perjanjian | Pihak Ketiga | Obyek Sewa | Jangka Waktu | |
1 | Perjanjian Sewa Menyewa No.431/SP/GA-AAMGT/XII/ 2017, 5 | PT Sedaya Xxxxxxx | Xxxxxx Pusat dan Kantor Cabang TB | 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 | |
Desember 2017 | Simatupang | (Proses Perpanjangan) | |||
2 | Perjanjian Sewa Menyewa No.427SP- GA/AAMGT/XII/ 2017, 4 Desember 2017 | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Kediri | 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 | |
(Proses Perpanjangan) | |||||
3 | Perjanjian Sewa Menyewa No.514/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 September 2018 s/d | |
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 | Denpasar | 31 Agustus 2019 | |||
4 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.1, | Xxxxx Xxxxxx dan Alifa | Kantor Cabang | 18 September 2015 s/d | |
18 September 2015 | Hijriya | Banjarmasin | 18 September 2018 | ||
(Proses Perpanjangan) | |||||
5 | Perjanjian Sewa Menyewa No.463/SP- GA/IV/2018, 31 Mei 2018 | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Makassar | 1 Juni 2018 s/d 31 Mei 2019 | |
6 | Perjanjian Sewa Menyewa No.513/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 Agustus 2018 s/d | |
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 | Pekanbaru | 31 Juli 2019 | |||
7 | Perjanjian Sewa Menyewa No.429/SG- GA/AAMGT/XII/ 2017, 4 Desember 2017 | PT Stacomitra Graha | Kantor Cabang Kelapa Gading | 1 Januario 2018 s/d 31 Desember 2018 | |
(Proses Perpanjangan) | |||||
8 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.01, 3 Oktober 2018 | Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx dan Tjin Ing Ngo | Kantor Cabang Tasikmalaya | 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2019 | |
9 | Perjanjian Sewa Menyewa No.677/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 Desember 2018 s/d | |
GA/AAMGT/XI/2018 16 Nopember 2018 | Sukabumi | 30 Nopember 2019 | |||
10 | Perjanjian Sewa Menyewa No.512/SP- GA/AAMGT/VII/ 2018, 30 Juli 2018 | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Mataram | 18 September 2018 s/d 17 September 2019 | |
11 | Perjanjian Sewa Menyewa No.517/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Palu | 1 September 2018 s/d | |
GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 | 31 Agustus 2019 | ||||
12 | Perjanjian Sewa Menyewa No.592/SP- GA/AAMGT/IX/2018, 24 September | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Banda Aceh | 1 Oktober 2018 s/d 30 September 2019 | |
2018 | |||||
13 | Perjanjian Sewa Menyewa No.442/SP- GA/AAMGT/XII/ 2017, 7 Desember 2017 | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Bengkulu | 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 (Proses Perpanjangan | |
14 Perjanjian Sewa Menyewa No.36/L/2015, 4 September 2015 | Yasmar dan Efni Gustaviany | Kantor Cabang Bukit Tinggi | 8 Agustus 2015 s/d 27 Nopember 2018 (Proses Perpanjangan | ||
15 Akta Perjanjian Sewa Menyewa | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx | Cabang | 1 Pebruari 2018 s/d | |
No.398/SP-GA/AAMGT/XI/ 2017, 17 Nopember 2017 | Depok | 31 Januari 2019 | |||
16 Akta Perjanjian Sewa Menyewa | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx | Cabang | 1 Oktober 2018 s/d | |
No.575/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, | Kalimalang | 30 September 2019 | |||
5 September 2018 | |||||
17 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.27, | Xxxxxxxx Xxxxxxx | dan | Kantor Cabang Pluit | 13 Nopember 2013 s/d | |
6 Desember 2013 | Xxxx | 13 Nopember 2018 | |||
(Proses Perpanjangan) | |||||
18 Perjanjian Sewa Menyewa No.516/SP- GA/AAMGT/VII/ 2018, 31 Juli 2018 | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Gorontalo | 1 September 2018 s/d 31 Agustus 2019 | ||
19 Perjanjian Sewa Menyewa | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 Oktober 2018 s/d | ||
No.576/SP-GA/AAMGT/IX/ 2018, 5 September 2018 | Gresik | 30 September 2019 | |||
20 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.32, | Erlani dan Siqma | Kantor Cabang | 28 Pebruari 2018 s/d | ||
11 Januari 2018 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.31, | Amirudin dan Xxxxx | Xxxxx Bungo Kantor Cabang | 28 Pebruari 2020 28 Pebruari 2018 s/d | ||
11 Januari 2018 | Muara Bungo | 28 Pebruari 2020 | |||
21 Perjanjian Sewa Menyewa No.678/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 Desember 2018 s/d | ||
GA/AAMGT/XI/ 2018 tanggal 16 Nopember 2018 | Rantau Prapat | 30 Nopember 2019 |
22 Perjanjian Sewa Menyewa No.669/SP/GA-AAMGT/XI/ 2018
tanggal 13 Nopember 2018
PT Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Cabang
Padang
1 Nopember 2018 s/d 31 Oktober 2019
23 | Perjanjian Sewa Menyewa GA/AAMGT/XI/ 2018 16 Nopember 2018 | No.680/SP- tanggal | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Bintaro Tangerang | 1 Desember 2018 30 Nopember 2019 | s/d | |
24 | Pejanjian Sewa Menyewa | No.671/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 1 Nopember 2018 | s/d | |
GA/AAMGT/XI/ 2018 | tanggal | Magelang | 31 Oktober 2019 | ||||
13 Nopember 2018 | |||||||
25 Perjanjian Sewa Menyewa No.681/SP- GA/AAMGT/XI/ 2018 tanggal | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Parepare | Cabang | 1 Desember 2018 30 Nopember 2019 | s/d | ||
16 Nopember 2018 | |||||||
26 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 2 Januari 2018 | PT Astra Internasional Tbk | Kantor Bandung II | Cabang | 1 Januari 2018 31 Desember 2018 (Proses Perpanjangan | s/d ) |
No. | Perjanjian | Pihak Ketiga | Obyek | Sewa | Jangka Waktu |
27 | Perjanjian Sewa Menyewa No.44/SP- GA/AAMGT/II/2018 tanggal 2 Pebruari | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cideng | Cabang | 8 Mei 2018 s/d 7 Mei 2019 |
2018 | |||||
28 | Perjanjian Sewa Menyewa No.574/SP- GA/AAMGT/IX/ 2018 tanggal | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Pancoran | Cabang | 1 Oktober 2018 s/d 30 September 2019 |
5 September 2018 | |||||
29 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.09 | Xxxx Xxxxxxx | Xxxxxx | Cabang | 1 Desember 2013 s/d |
tanggal 6 Nopember 2013 | Renon | 1 Desember 2018 (Proses Perpanjangan) | |||
30 | Perjanjian Sewa Menyewa No.460/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx | Cabang | 1 Juli 2018 s/d 30 Juni |
GA/AAMGT/IV/ 2018 tanggal 31 Mei 2018 | Karawaci | 2019 | |||
31 | Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.59 | Xxxxx Xxxx Xxxx dan | Kantor | Cabang | 16 April 2013 s/d 15 April |
tanggal 29 Agustus 2013 | Bon Ki Fui | Batam | 2018 | ||
(Proses Perpanjangan) | |||||
32 | Perjanjian Sewa Menyewa No.522/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx | Cabang | 1 Oktober 2018 s/d |
GA/AAMGT/VIII/ 2018 tanggal 1 Agustus 2018 | Cikarang | 30 September 2019 | |||
33 | Perjanjian Sewa Menyewa No.461/SP- GA/AAMGT/IV/ 2018 tanggal 31 Mei | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cibubur | Cabang | 1 Juni 2018 s/d 31 Mei 2019 |
2018 | |||||
34 | Perjanjian Sewa Menyewa No.682/SP- GA/AAMGT/XI/ 2018 tanggal | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Tangerang | Cabang Selatan | 1 Desember 2018 s/d 30 Nopember 2019 |
16 Nopember 2018 | |||||
35 | Perjanjian Sewa Menyewa No.679/SP- GA/AAMGT/XI/ 2018 tanggal | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Harapan | Cabang Indah – | 1 Desember 2018 s/d 30 Nopember 2019 |
16 Nopember 2018 | Bekasi | ||||
36 | Perjanjian Sewa Menyewa No.465/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang Tegal | 1 Juli 2018 s/d 30 Juni | |
GA/AAMGT/IV/ 2018 tanggal 31 Mei 2018 | 2019 | ||||
37 | Perjanjian Sewa Menyewa No311/SP- | PT Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Cabang | 16 September 2017 s/d | |
GA/AAMGT/IX/ 2017 tanggal 18 September 2017 | Sukoharjo | 15 September 2018 (Proses Perpanjangan) | |||
38 | Pernyataan Pemberian Ijin Sementara | PT Swadharma Bhakti | Kantor Cabang | 17 Nopember 2012 s/d | |
No.001/SBSF-KWT-ASF/CL/XI/12 | Sedaya Finance | Jakarta – Kwitang | 17 Nopember 2014 | ||
tanggal 16 Nopember 2012 | (Proses Perpanjangan) |
Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan milik Perseroan berupa bangunan kantor dan peralatannya serta uang tunai yang ada pada perseroan dan kendaraan bermotor yang dimiliki perseroan, baik yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan. Adapun asuransi-asuransi yang telah mengalami perubahan setelah penerbitan Obligasi Tahap I adalah sebagai berikut:
a. Asuransi Property/Industrial All Risk Insurance including Earthquake Insurance pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis No.011800048465 tanggal 26 Juli 2018 dengan total nilai pertanggungan Rp.235.499.696.478,00 untuk jangka waktu 1 Juli 2018 sampai dengan 1 Juli 2019, dengan obyek pertanggungan bangunan, perlengkapan dan peralatan yang berada di kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.
b. Asuransi Movable Property Insurance PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis No.011800048309 tanggal 21 Juli 2018 dengan nilai pertanggungan Rp.2.617.133.623,67 untuk jangka waktu 1 Juli 2018 sampai dengan
1 Juli 2019, dengan obyek pertanggungan laptop/ notebook dan perlengkapannya yang dimiliki oleh PERSEROAN.
c. Asuransi kendaraan bermotor kepada PT Asuransi Astra Buana dengan berdasarkan Polis No.041807455565 tanggal 15 September 2018 dengan nilai premi sebesar Rp.538.303.545,50 untuk jangka waktu 1 September 2018 sampai dengan 1 September 2019 dengan obyek pertanggungan seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki oleh PERSEROAN.
d. Asuransi Cash in Safe pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071800002100 tanggal 22 Maret 2018 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.1.500.000.000,00 untuk jangka waktu sejak tanggal
1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 Maret 2019 dengan obyek pertanggungan dengan obyek pertanggungan Uang dalam penyimpanan pada kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies.
e. Asuransi Cash in Transit Insurance pada PT Asuransi Astra Buana berdasarkan Polis Nomor 071800002098 tanggal 28 Maret 2018 dengan nilai pertanggungan sebesar Rp.365.000.000.000,00 untuk jangka waktu sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 Maret 2019 dengan obyek pertanggungan uang dalam pengiriman yang terjadi diantara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies; uang yang berada dalam pengiriman di antara kantor-kantor kelompok usaha Astra Credit Companies dan pengiriman uang ke Bank.
7. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan, dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), dengan luas keseluruhan kurang lebih 12.967 m2. Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut per tanggal 30 September 2018 adalah sebesar Rp99.338 juta.
Selain memiliki tanah dan bangunan yang digunakan Perseroan dalam rangka kegiatan usahanya tersebut di atas, Perseroan juga menyewa gedung atau bangunan dari pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa, yang dipergunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari.
Seluruh aset tetap yang dimiliki Perseroan termasuk gedung dan bangunan yang disewa dari pihak ketiga telah diasuransikan melalui PT Asuransi Astra Buana, yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan dengan pihak ketiga.
Tanah dan Bangunan
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki kantor pusat yang terletak di Jl. T.B. Simatupang No. 90, Jakarta, dan memiliki 73 kantor cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Balikpapan, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Bukit Tinggi, Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Denpasar, Depok, Duri, Gorontalo, Gresik, Jakarta, Jambi, Jember, Karawang, Kediri, Kendari, Kudus, Lampung, Magelang, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pangkal Pinang, Parepare, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Rantau Prapat, Samarinda, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tangerang, Tasikmalaya, Tegal dan Yogyakarta yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang. Daftar dari kantor cabang Perseroan adalah sebagai berikut:
Wilayah/Kota Jumlah Kantor Cabang
Status Jangka Waktu Sewa
Tanggal Jatuh Tempo Sewa
DKI JAKARTA | ||||
- Fatmawati | 1 | Milik | ||
- TB Simatupang | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Desember 2018*) |
- Kwitang | 1 | Izin Pakai | 2 tahun | 17 November 2014*) |
- Kebon Jeruk | 1 | Sewa | 3 tahun | 2 November 2020 |
- Kalimalang | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 September 2019 |
- Kelapa Gading | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Desember 2018*) |
- Pluit | 1 | Sewa | 5 tahun | 13 November 2018*) |
- Bintaro | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 November 2019 |
- Pancoran | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 September 2019 |
- Cideng | 1 | Sewa | 1 tahun | 7 Mei 2019 |
- Mangga Dua JAWA BARAT | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Oktober 2019 |
- Bandung | 1 | Milik | ||
2 | Sewa Sewa | 1 tahun 5 tahun | 31 Desember 2018*) 31 Mei 2019 | |
- Bogor | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Maret 2021 |
- Cirebon | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Mei 2021 |
- Tasikmalaya | 1 | Sewa | 1 tahun | 1 Mei 2019 |
- Bekasi | 2 | Milik | ||
- Sukabumi | 1 | Sewa Sewa | 1 tahun 1 tahun | 30 Nopember 2019 30 Nopember 2017 |
- Depok | 1 | Sewa | 2 tahun | 31 Januari 2019*) |
- Karawang | 1 | Sewa | 3 tahun | 31 Desember 2019 |
- Cikarang | 1 | Sewa | 5 tahun | 30 September 2019 |
- Cibubur | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Mei 2019 |
- Cibinong | 1 | Sewa | 5 tahun | 4 Maret 2019 |
BANTEN | ||||
- Tangerang | 2 | Milik | ||
- Serang | 1 | Sewa | 5 tahun | 21 Oktober 2019 |
- Karawaci | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 Juni 2019 |
- Tangerang Selatan | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 November 2019 |
JAWA TIMUR | ||||
- Surabaya | 1 | Milik | ||
2 | Sewa | 5 tahun | 31 Januari 2019*) | |
Sewa | 3 tahun | 7 Februari 2019 | ||
- Malang | 1 | Milik | ||
- Kediri | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Desember 2018*) |
- Jember | 1 | Milik | ||
- Gresik | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 September 2019 |
Wilayah/Kota Jumlah Kantor Cabang
Status Jangka Waktu Sewa
Tanggal Jatuh Tempo Sewa
BALI | ||||
- Denpasar | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Agustus 2019 |
- Renon | 1 | Sewa | 5 tahun | 1 Desember 2018*) |
- Mataram | 1 | Sewa | 1 tahun | 17 September 2019 |
JAWA TENGAH | ||||
- Semarang | 1 | Izin Pakai | - | - |
- Sukoharjo | 1 | Sewa | 1 tahun | 15 September 2018*) |
- Yogyakarta | 1 | Sewa | 5 tahun | 28 Februari 2020 |
- Purwokerto | 1 | Izin Pakai | - | - |
- Tegal | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 Juni 2019 |
- Kudus | 1 | Sewa | 2 tahun | 26 Maret 2019 |
- Magelang | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Oktober 2019 |
INDONESIA TIMUR | ||||
- Makasar | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Mei 2019 |
- Manado | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Januari 2019*) |
- Pontianak | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Januari 2020 |
- Balikpapan | 1 | Sewa | 1 tahun | 28 Februari 2019 |
- Banjarmasin | 1 | Sewa | 3 tahun | 18 September 2018*) |
- Samarinda | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Januari 2021 |
- Palangkaraya | 1 | Sewa | 5 tahun | 10 Agustus 2019 |
- Palu | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Agustus 2019 |
- Gorontalo | 1 | Sewa | 3 tahun | 31 Agustus 2019 |
- Pare-pare | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 Nopember 2019 |
- Kendari | 1 | Sewa | 3 tahun | 1 Maret 2021 |
SUMATERA | ||||
- Medan | 3 | Sewa Sewa | 5 tahun 5 tahun | 31 Maret 2020 28 Pebruari 2021 |
Sewa | 5 tahun | 1 Desember 2019 | ||
- Jambi | 1 | Sewa | 5 tahun | 31 Mei 2020 |
- Padang | 1 | Sewa | 3 tahun | 31 Oktober 2019 |
- Pekanbaru | 1 | Sewa | 1 tahun | 31 Juli 2019 |
- Palembang | 1 | Milik | ||
1 | Sewa | 5 tahun | 9 September 2019 | |
- Bandar Lampung | 2 | Sewa | 5 tahun | 30 April 2021 |
- Banda Aceh | 1 | Sewa Sewa | 5 tahun 3 tahun | 13 Juni 2019 30 September 2019 |
- Bengkulu | 1 | Sewa | 3 tahun | 31 Desember 2018*) |
- Bukit Tinggi | 1 | Sewa | 3 tahun | 27 November 2018*) |
- Muara Bungo | 1 | Sewa | 4 tahun | 28 Pebruari 2020 |
- Rantau Prapat | 1 | Sewa | 1 tahun | 30 Nopember 2019 |
- Pangkal Pinang | 1 | Sewa | 5 tahun | 1 Juli 2019 |
- Duri | 1 | Sewa | 3 tahun | 1 November 2020 |
- Batam | 1 | Sewa | 5 tahun | 15 April 2018*) |
*) sedang dalam proses perpanjangan
Rincian tanah-tanah yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
Luas Tanah
Nilai
Dikuasai | Tanah | ||
(m2) | |||
DKI JAKARTA | |||
Jl. Fatmawati No. 9 Kel. Gandaria Selatan, 518 | HGB | 7 November 2031 | 10.005.600.000 |
Jl. Fatmawati No. 7 Kel. Gandaria Selatan, 3.145 | HGB | 5 Jan 2029 | 25.000.000.000 |
JAWA BARAT | |||
Jl. Naripan No. 24, Kel. Kebon Pisang, Kec. 380 | HGB | 1 Jul 2020 | 1.071.496.200 |
Jl. Naripan No. 26, Kel. Kebon Pisang, Kec. 753 | HGB | 3 Mei 2035 | |
Jl. Tamblong No. 22A, Kel. Kebon Pisang, Kec. 382 | HGB | 1 Jul 2030 | 305.600.000 |
Ruko Suncity Square Blok A5, Xx Xxxxx 00 | XXX | 0 Xxxx 2029 | 1.440.000.000 |
Ruko Suncity Square Blok A6, Xx Xxxxx 00 | XXX | 0 Xxxx 2029 | 1.440.000.000 |
Keterangan
yang Dimiliki/
Hak Atas
Masa Berlaku HGB s/d
Buku (Rupiah)
Per 30 September 2018
Kec. Cilandak, Jakarta Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung Sumur Bandung, Bandung
Sumur Bandung, Cibeunying, Bandung Xxxxxxxx, Bekasi
Xxxxxxxx, Bekasi
Keterangan
Luas Tanah yang Dimiliki/
Hak Atas
Masa Berlaku HGB s/d
Nilai Buku (Rupiah)
Dikuasai | Tanah | ||
(m2) | |||
Ruko Suncity Square Blok A7, Xx Xxxxx 00 | XXX | 0 Xxxx 2029 | 1.380.000.000 |
BANTEN | |||
Xx.Xxxx Xxxxxxx No. 90 Tangerang Selatan, 510 | HGB | 17 Mei 2038 | 2.575.500.000 |
Xx.Xxxx Xxxxxxx No. 00 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, 698 | HGB | 31 Okt 2043 | |
JAWA TIMUR | |||
Xx.Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00, Xxx. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, 1.067 Surabaya | HGB | 5 Nov 2032 | 00.000.000.000 |
Xx.Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00, Xxx. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, 1.106 Surabaya | HGB | 17 April 2029 | 00.000.000.000 |
Gajah Mada Square Kav. 20A, 113 | HGB | 13 Jun 2028 | 865.196.998 |
Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan 3.604 | HGB | 11 April 2037 | |
SUMATERA SELATAN | |||
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec. 179 | HGB | 30 Ags 2034 | 3.475.670.000 |
Jl. Veteran No.195-197B Kel. 20 Ilir.II, Kec. 106 | HGB | 30 Ags 2034 | 2.000.000.000 |
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, 114 | HGB | 8 Juni 2032 | 1.119.180.000 |
Jl. Veteran No.195-197B Kelurahan 20 Ilir.I, 103 | HGB | 10 Nov 2025 | 850.000.000 |
Per 30 September 2018
Xxxxxxxx, Bekasi
Pakulonan, Serpong, Tangerang Pakulonan, Serpong, Tangerang
Jl. Gajah Mada No.187, Kaliwates, Jember Wonocolo, Kota Surabaya
Kemuning, Palembang Kemuning, Palembang Kec. Xxxx Xxxxx I, Palembang
Kec. Xxxx Xxxxx I, Palembang
Jumlah Total Nilai Buku dari Tanah dan Bangunan Perseroan 00.000.000.000
Catatan: HGB: Hak Guna Bangunan
8. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBADAN HUKUM
1. PT Astra International Tbk
Susunan Direksi dan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.50 tanggal 25 April 2018, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Astra International Tbk. adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxx; Direktur Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx. Direktur : Xxxxxxxx Xxxxx;
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx;
Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx;
Direktur : Xxxxx Xxx Xxxxx;
Direktur : Xxxxxx Xxxxx;
Direktur : Xxxxx Xxxxxx;
Direktur : Xxxxxxx;
Direktur : Xxxx Xxxxxxx (Xxxx Xxxxxxx Xxxx)
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxxxx; Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx; Komisaris Independen : Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx; Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx;
Komisaris : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx;
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx;
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx:
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Xxxx.
Komisaris : Xxxx Xxx Xxx Xxxxxx (Xxxx Xxx’An Adrian);
2. PT Sedaya Multi Investama (“SMI”)
a. Domisili/ Tempat Kedudukan
Pada tanggal Informasi Tambahan, telah dilakukan perubahan domisili/ tempat kedudukan SMI, yaitu sebagai berikut:
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.09 tanggal 9 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU- 0021279.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 11 Oktober 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0134810.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 11 Oktober 2018 dilakukan perubahan Pasal 1 ayat 1 berkenaan dengan tempat kedudukan SMI yang semula di Jakarta Selatan menjadi di Jakarta Pusat.
b. Struktur Permodalan
Pada tanggal Informasi Tambahan telah dilakukan perubahan struktur permodalan dengan dilakukannya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal setor SMI, yaitu menjadi sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.10 tanggal 4 April 2018, yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.AHU- 0007843.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 9 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0049187.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 9 April 2018 serta perubahan anggaran dasar perseroan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan diterima dengan No.AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 April 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0049187.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 9 April 2018, struktur permodalan SMI adalah sebagai berikut:
a. Modal Dasar SMI sebesar Rp.1.000.000.000.000,00 terbagi atas 1.000.000.000 saham dengan nilai nominal setiap saham Rp.1.000,00;
b. Modal Ditempatkan SMI sebesar Rp.298.600.000.000,00 yang terbagi atas 298.600.000 saham.
c. Modal Disetor SMI sebesar Rp.298.600.000.000,00 yang terbagi atas 298.600.000 saham Susunan Pemegang saham SMI adalah:
Nama | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | % |
PT Astra International Tbk | 298.599.999 | Rp.298.599.999.000,00 | 99,99 |
PT Xxxx Xxxxxxxx | 1 | Rp. 1.000,00 | 0,01 |
Jumlah | 298.600.000 | Rp.298.600.000.000,00 | 100,00 |
Jumlah Saham Dalam Portepel | 701.400.000 | Rp.701.400.000.000,00 |
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 24 Januari 2019, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta berikut lampiran- lampiran dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp2.225.000.000.000,- (dua triliun dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
No.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Jumlah Penjaminan
Seri A Seri B Seri C
(dalam Rupiah)
Total (%)
Sekuritas 265.000.000.000 Indonesia | 93.000.000.000 | 128.000.000.000 | 486.000.000.000 | 21,8 |
2 PT DBS Vickers | ||||
Sekuritas 125.000.000.000 Indonesia | 347.000.000.000 | 38.000.000.000 | 510.000.000.000 | 22,9 |
3 PT Indo Premier 213.000.000.000 | 114.000.000.000 | 242.000.000.000 | 569.000.000.000 | 25,6 |
4 PT Mandiri 146.000.000.000 | 58.000.000.000 | 113.000.000.000 | 317.000.000.000 | 14,2 |
5 PT Trimegah Sekuritas 183.000.000.000 Indonesia Tbk. | 58.000.000.000 | 102.000.000.000 | 343.000.000.000 | 15,4 |
Total 932.000.000.000 | 670.000.000.000 | 623.000.000.000 | 2.225.000.000.000 | 100,0 |
1 PT CGS-CIMB
Sekuritas Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3 Blok E/4 & E/5 Jl. TB Simatupang
Jakarta 12310
Telp. : (00-00) 00000000
Fax. : (00-00) 00000000
No. STTD : STTD.KH-38/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018 atas nama Xxxx Xxxxx Xxxxxxx.
Keanggotaan Asosiasi Pedoman Kerja
Surat Penunjukan
: Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM) No. 200134
: Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
: Ref.:119/HKGM-RL/Ext/XII/2018 tanggal 19 Desember 2018
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 30
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210
No. STTD : Badan Pengawas Pasar Modal:08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi Pedoman Kerja
Surat Penunjukan
: Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/03/13/2008 tanggal 17 Desember 2008.
: Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
: 023/Trea/PUBIV-1/III/2018 - wali amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Sesuai dengan Xxxaturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP- 309/BL/2008 Tanggal 1 Agustus 2008 Tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Notaris : XXXXXX XXXXXXX XXXXXXX XXXXX, SH
Xx Xxxxxxxx Xx 00X, Xxxxxxx Xxxxx
No. STTD : Nomor S-906/PM.22/2018
Keanggotaan Asosiasi
: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum, antara lain mebuat Perubahan Seluruh Anggaran Dasar Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek, dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Efek, dengan berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN
TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD- WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019
No. 8 tanggal 24 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten (Perseroan).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2- 6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No. 5 tanggal 03 Desember 2018 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan Perseroan sejak tahun 2010 sampai dengan bulan September 2018 tidak mengalami perubahan. Perubahan struktur permodalan Perseroan pada bulan September 2018 sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Seri A Dwiwarna dan Seri B dari semula Rp.250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham menjadi Rp.50,00 (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan rasio 1:5 (satu banding lima).
Perubahan struktur permodalan tersebut dimuat dalam Akta No.54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 3 November 2017.
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 tersebut dan dengan susunan pemegang saham per tanggal 31 Desember 2017 berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal | Rp50 per saham | ||
Keterangan | Jumlah Lembar Saham | Jumlah Nilai Saham (Rp) | (%) |
Modal Dasar - Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00 |
- Saham Biasa Atas Nama Seri B | 299.999.999.999 | 14.999.999.999.950 | 100,00 |
Jumlah Modal Dasar | 300.000.000.000 | 15.000.000.000.000 | 100,00 |
Nilai Nominal | Rp50 per saham | |||
Keterangan | Jumlah Lembar | Jumlah Nilai Saham | (%) | |
Saham | (Rp) | |||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||
Negara Republik Indonesia - Saham Seri A Dwiwarna | 1 | 50 | 0,00 | |
- Saham Biasa Atas Nama Seri B | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 56,75 | |
Masyarakat | ||||
- | Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing dibawah 5%)* | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 43,25 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 123.345.810.000 | 6.167.290.500.000 | 100,00 | |
Saham dalam Portepel | 176.654.190.000 | 8.832.709.500.000 |
* termasuk saham treasuri sebanyak 1.108.590.000 saham
3. Pengurus dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI berdasarkan Surat KeteranganNotarisNomor: 01/PT-GP/Ket/I/2019tanggal 3 Januari 2019 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Xxxxxxxx X. Chaniago Wakil Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : X. Xxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : X. Xxxxx Xxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx
Xxxxxxx
Direktur Utama : Xxxxxxxxxx
Xxxxx Direktur Utama : Xxxxxxx
Xxxxxxxx Ritel dan Menengah : Xxxxxx
Xxxxxxxx Mikro dan Kecil : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Konsumer : Handayani
Direktur Jaringan dan Layanan : Xxxxx Xxxxxx Rumahorbo
Direktur Keuangan : Haru Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Teknologi Informasi dan Operasi : Xxxxx Xxxxx
Direktur Hubungan Kelembagaan : Sis Apik Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx Human Capital : X. Xxxxxx Xxxxxx
Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx Kepatuhan : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang- Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak | Jenis Usaha Per | sentaseKepemilikan | TahunPenyertaan Status Operasional | |
1 PT Bank BRISyariah Tbk | Bank Umum Syariah | 99,99% | 2007 | Beroperasi |
2 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | Bank Umum Swasta Nasional | 86,82% | 2011 | Beroperasi |
3 BRI Remittance Co. Ltd. | Perusahaan | 100% | 2011 | Beroperasi |
4 PT Asuransi BRI Life | Remittance Asuransi | 91,00% | 2015 | Beroperasi |
5 PT BRI Multifinance | Pembiayaan | 99,00% | 2016 | Beroperasi |
Indonesia
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Xxxx Xxxxxxxan.
1. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2017 sampai 2018 adalah sebagai berikut :
- Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
- Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan I Serasi Autoraya Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap III Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan II MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Central Asia Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2018
- Obligasi Konversi Anabatic Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap IV Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2018
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2018
2. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
- Xxxx Xxxx Xxxxxx
- Jasa Arranger Sindikasi
b. Custodian Services
c. Jasa Trustee
d. DPLK BRI
4. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal 1 Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.
5. Kantor Cabang BRI
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31 Desember 2017, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor cabang (termasuk 5 unit kerja luar negeri), 610 kantor cabang pembantu, 992 kantor kas, 3.171 Teras dan Teras Keliling BRI dan 5.382 BRI Unit serta 3 Teras Kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang- undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan BRI per 30 September 2018, 31 Desember 2017 dan 2016:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 30 September | 31 Desember (Audited) | |
2018 | 2017 | 2016 | |
Total aset | 1.183.364.135 | 1.126.248.442 | 1.003.644.426 |
Total liabilitas | 1.007.964.724 | 958.900.948 | 856.831.836 |
Total ekuitas | 175.399.411 | 167.347.494 | 146.812.590 |
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | 30 September | 31 Desember (Audited) | |
2018 | 2017 | 2016 | |
Laba operasional | 29.894.767 | 36.805.834 | 33.962.645 |
Laba sebelum beban | 29.932.926 | 37.022.157 | |
pajak | 33.973.770 | ||
Beban pajak | (6.385.085) | (7.977.823) | (7.745.779) |
Laba tahun berjalan | 23.547.841 | 29.044.334 | 26.227.991 |
Rasio Penting
(dalam %)
Uraian | 30 September | 31 Desember | |
2018 | 2017 | 2016 | |
Capital Adequate Ratio (CAR) | 21,02 | 22,96 | 22,91 |
Return On Asset (ROA) | 3,60 | 3,69 | 3,84 |
Return On Equity (ROE) | 20,10 | 20,03 | 23,08 |
Net Interest Margin | 7,61 | 7,93 | 8,00 |
Non Performing Loan Ratio (Gross) | 2,46 | 1,38 | 1,46 |
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 10210 - Indonesia Tel. (000) 000 0000
Faksimili: (021) 575 2360
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 7 Februari 2019 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2019, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep- 691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan BAPEPAM No.VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran umum sesuai dengan Peraturan.IX.A.2.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2019 ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT CGS - CIMB Sekuritas Indonesia
Bank CIMB Niaga Cabang Graha Niaga
No. Rekening: 800043680000
Atas nama: PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening: 3320034016
Atas nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening: 0701528328
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Pondok Indah No. Rekening: 00971134003 Atas nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank Permata Cabang Sudirman
No. Rekening: 400 176 3984
Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi 13 Februari 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 13 Februari 2019.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening yaitu Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian yang dihitung secara harian.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT CIMB Sekuritas Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Lt.11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Telepon: (021) 515 4660
Faksimili: (021) 5154661 xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra World Jakarta 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 xxx.xxxxxxxxxx.xxx
PT Indo Premier Sekuritas
Wisma GKBI, Lantai 0 Xxxxx 000 Xx. Jend. Sudirman No. 28 Jakarta 10210
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I Lt. 24 - 25 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5263445
Faksimili: (021) 5275701 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Xxxxx Xxxxx Lt. 18 - 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000 xxx.xxxxxxxx.xxx
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
Halaman ini sengaja dikosongkan
Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530
Telepon: (000) 0000 0000; Faksimili: (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx.xx.xx